Buku Administrasi RT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Apa Saja Macam Buku Administrasi RT (Rukun Tetangga)? by Nur Rozuqi | 5 August 2020



Melihat di lingkungan tingkat RT (Rukun Tetangga) kecenderungan tidak ada kepengurusannya, di RT kebanyakan hanya ada Ketua RT saja, apalagi buku administrasi RT. Seharusnya RT itu ada kepengurusannya, begitu juga tata kelola administrasinya, praktis tidak ada sama sekali. Berikut ini daftar buku administrasi RT (Rukun Tetangga) yang minimal harus diadakan di setiap RT, antara lain: 1. Buku Data Pengurus Rukun Tetangga 2. Buku Daftar Keputusan 3. Buku Register Surat Masuk 4. Buku Register Surat Keluar 5. Buku Ekspedisi Surat 6. Buku Notulen Rapat 7. Buku Presensi Rapat 8. Buku Tamu Umum 9. Buku Tamu Khusus 10. Buku Surat Pengantar 11. Buku Kas 12. Buku Data Induk Penduduk Rukun Warga 13. Buku Data Mutasi Penduduk 14. Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan 15. Buku Data Penduduk Tinggal Sementara/ Musiman 16. Buku Data Register Kartu Tanda Penduduk 17. Buku Rencana Pembangunan 18. Buku Kegiatan Pembangunan 19. Buku Inventaris Proyek Pembangunan 20. Buku Catatan Kejadian 21. Buku Daftar Hadir Ronda Malam 22. Buku Tamu Menginap Adapun jika ingin mendapatkan contoh formatnya, silakan gunakan aplikasi Simpeldesa. Karena seluruh File administrasi tersebut ada di dalam aplikasi Simpeldesa, termasuk buku administrasi RT yang kita bahas pada artikel di atas.



Struktur Organisasi RT dan RW Beserta Tugasnya by Boston



Struktur organisasi RT dan RW – RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) merupakan organisasi yang paling dekat dengan masyarakat dan dibentuk untuk menjembatani suara warga dalam mendapatkan hak-haknya. RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu tugas pemerintah daerah terutama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Selain itu biasanya juga akan dibentuk struktur kepengurusan tingkat RT maupun RW untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Daftar Isi [show]



Struktur Organisasi RT (Rukun Tetangga) Sebelum kita membahas seperti apa struktur organisasi yang dibentuk dan diberlakukan dalam lingkup RT, ada baiknya Anda mengetahui apa itu Rukun tetangga secara spesifik. 1. Pengertian RT



RT atau Rukun Tetangga adalah lembaga masyarakat yang ruang lingkupnya masih di bawah RW sekaligus sebagai bentuk administratif pemerintahan terendah yang dipimpin oleh seorang ketua RT. Ketua RT akan dipilih langsung oleh hasil musyawarah warga untuk kemudian disahkan pihak kelurahan atau desa serta memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat. 2. Contoh Struktur Organisasi RT



Berikut ini ada beberapa contoh struktur Organisasi RT (Rukun Tetangga) dari beberapa keluarahan yang ada.  Contoh 1



 Contoh 2



Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa struktur organisasi Rukun Tetangga terdiri atas  :          



Ketua RT Sekertaris Bendaraha Humas Kebersihan Lingkungan dan Fasum Keamanana dan Ketertiban Penerangan ASPOR PKK dan Kewanitaan Pengurus (Koordinator) Blok



3. Struktur Organisasi RT dan Tugasnya



Berikut ini ada penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing posisi yang tersusun dalam struktur Organisasi RT (Rukun Tetangga).



Ketua RT



Ketua RT adalah seseorang yang di pilih dari hasil musyawarah warga serta memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :  Berwenang memberikan instruksi dan koman ke seluruh jajaran pengurus serta melakukan evaluasi hasil kinerjanya  Berwenang untuk memberikan sanksi kepada seluruh warga yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama  Menjembatani hubungan antara sesama warga dan juga antara warga dengan pemerintah daerah  Menangani berbagai macam masalah-masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat  Bertanggung jawab untuk menjalaankan tugas pelayanan kepada masyarakat setempat  Memelihara kerukunan hidup antar warga  Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat Sekertaris



Sekertaris adalah bagian yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :  Membantu kelancaran seluruh program RT agar bisa berjalan sesuai dengan harapan dan bisa menciptakan lingkungan harmonis di masyarakat  Bertanggung jawab atas kelancaran dokumen dan administrasi sehingga tercipta hasil kerja yang transparan  Berwenang untuk meminta laporan ke pihak-pihak terkait sebagai bahan arsip Bendahara



Bendahara adalah posisi dalam struktur organisasi RT yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :  Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan semua program sesuai dengan kebijakan atas pengelolaan laporan keuangan.  Bertanggung jawab penuh atas laporan keuangan RT  Berwenang untuk meminta setoran iuran yang dilakukan di lingkungan masyarakat sebagai dana kas RT



Humas



Humas adalah posisi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyebaran informasi yang ada di masyarakat, selain itu tugasnya juga meliputi :  Menerima keluhan dan usulan masyarakat untuk kemudian diteruskan ke ketua RT dan dicarikan solusi terbaik sebagai bentuk penyelesaiannya.  Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan programprogam kebijakan yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi di lingkungan masyarakat  Mengelola informasi untuk disampaikan ke media seperti grup whatsapp, website sesuai dengan persetujuan Ketua RT  Berwenang untuk menyampaikan pengumuman atas kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama ke media yang ada  Berwenang untuk mendapatkan informasi-informasi ke pihak terkait untuk kemudian di sampaikan ke lingkungan masyarakat Kebersihan Lingkungan dan Fasilitas Umum



Bagian ini memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :  Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan sampah warga  Mendata rumah yang membuang sampah ataupun limbah bangunan yang berpotensi berbahaya atau menjadi sarang ular  Menyusun jadwal kegiatan gotong royong kebersihan lingkungan  Berwenang untuk menegur warga yang melanggar aturan kebersihan  Bertanggung jawab atas segala bentuk kegiatan kebersihan lingkungan  Bertanggung jawab atas asset-asset peralatan dan fasilitas umum di lingkungan RT Kemanan dan Ketertiban



Bagian ini memiliki tugas dan kewajiban meliputi :  Melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan lingkungan  Merencanakan dan menyusun program yang terkait di seksi keamanan  Berwenang untuk mengontrol semua petugas security di lingkungan RT serta mengevaluasi hasil kerjanya sesuai dengan SOP  Bertanggung jawab untuk mengatur segala bentuk aktivitas keamanan seperti kegiatan ronda, jaga malam maupun kegiatan keamanan lainnya  Berwenang untuk menegur warga yang tidak mematuhi aturan keamanan



Penerangan



Bagian ini memiliki wewenang dan tugas yang meliputi :  Mengajak warga gotong-royong untuk menangani masalah penerangan di lingkungan RT  Melaksanakan kebijakan-kebijakan penerangan yang telah disepakati warga  Memastikan petugas untu menghidupkan dan mematikan penerangan jalan  Memastikan semua penerangan berfungsi dengan baik  Mendata kondisi tiang listrik disetiap blok dan memanggil tukang servis jika diperlukan Agama, Sosial, Pemuda dan Olahraga (ASPOR)



Bagian ini memiliki tugas dan wewenang yang meliputi :  Berwenang untuk mengajak warga dalam berpartisipasi terkait kegiatan yang akan dilakukan  Bertanggun jawab atas segala bentuk kegiatan keamaan seperti pengajian, tahlilal, perayaan hari besar agama tertentu dan lain-lain  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan olahraga dan pembinaan anak maupun remaja  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan social kemasyarakatan  Mengurus semua acara seperti acara hajatan, kedukaan, kemerdekaan, dll PKK dan Kewanitaan



Bagian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi :  Berwenang uintuk mengkoordinasikan semua kegiatan dibawah struktur Sie-PKK dan kewanitaan  Berwenang untuk mengadakan kegiatan terkait kewanitaan yang telah disepakati  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan PKK tingkat RT seperti kegiatan posyandu, kesehatan balita dan anak, arisan, darma wanita, pengadian dan kegiatan lain  Bertanggung jawab untuk menjaga kekompakan dan pesatuan ibu-ibu serta mampu merangkul semua kalangan Pengurus Blok



Bagian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi :



 Menjadi perwakilan blok dalam menyampaikan aspirasi warga  Mensosialisasikan kebijakan bersama kepada warga di masing-masing blok  Melakukan pendataan warga di masing-masing blok sehingga bisa diketahui jumlah rumah, nama pemilik dan kontak person-nya  Menjadi petugas untuk mengambil iuran warga ke masing-masing rumah  Berwenang untuk menegur warga yang tidak taat terhadap peraturan RT



Tugas Rukun Tetangga (“RT”) Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).   RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:   Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.



Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau Mulai Dari :



Rp149.000 Lihat Semua Kelas



  Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.   Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga (“RW”); c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.   Pengurus LKD terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan.   [1]



[2]



Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT Merujuk pada penjelasan di atas bahwa Ketua RT termasuk pengurus LKD. Pengurus LKD  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.   Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.   Kami kurang mendapatkan informasi seberapa lama Ketua RT di lingkungan Anda itu menjabat hingga ia menua. Namun apabila masih dalam batas masa jabatan yang ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Dasar hukum: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. [3]



[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018 [2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018 [3] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018



  Kembali ke Intisari



Fitur Layanan Umum Membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan umum yang disediakan oleh pemerintah desa.              



Surat Keterangan Usaha Surat Keterangan Tempat Usaha Surat Keterangan Pengantar Barang Surat Keterangan Pengantar Ternak Surat Keterangan Tidak Mampu(Sekolah) Surat Keterangan Tidak Mampu(Umum) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Permohonan Izin Keramaian Pesta Surat Pengantar SKCK Surat Keterangan Ahli Waris Surat Keterangan Bepergian Surat Keterangan Tidak Berada di Tempat Surat Keterangan Beda Identitas Surat Keterangan Lainnya



Layanan Kependudukan Akses mudah dan cepat untuk masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan pemerintah desa. 



 







Biodata Penduduk o Formulir Kartu Keluarga(Pengganti F-1.01) o Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan(F-1.02) o Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05) o Formulir Permohonan KTP (F-1.21) o Surat Keterangan Domisili o Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga Pindah o Surat Keterangan Pindah Kelahiran o Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) o SPTJM Kebenaran dan Kelahiran o SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri o Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran Kematian o Surat Keterangan Kematian (F-2.29) o Surat Kematian (A-5) o Surat Keterangan Penguburan



Layanan Nikah Mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi dan keterangan nikah.    



Pengantar Nikah (N1-N6) Surat Keterangan Pernah Nikah Surat Keterangan Belum Pernah Nikah Surat Keterangan Duda/Janda



Layanan Pertanahan Membantu masyarakat dalam pengurusan layanan pertanahan yang disediakan oleh pemerintah desa.     



Surat Keterangan Pencocokan Sporadik Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Surat Keterangan Jaminan Rumah Keterangan Ahli Waris Keterangan Desa



Manajemen Pajak Meningkatkan Pajak dengan sistem teratur, mudah bagi petugas dan masyarakat dalam menghitung kewajibannya.     



Pendataan DHKP Penerimaan DHKP Generate Laporan Mingguan Otomatis per Dusun Mutasi berbagai Jenis Pajak Surat Pemberitahuan Objek Pajak



Lampiran Surat Pengantar RT 1.    Pengantar KTP / KK a)    Kartu Keluarga (KK) Asli; b)    Foto copy Kartu Keluarga (KK); c)    Foto copy Akte Kelahiran ( yang baru berusia 17 tahun)  d)    KTP yang telah habis masa berlakunya, atau Surat Pindah dari daerah asal; 2.    Pengantar Keterangan Kelahiran  a)    Foto copy kartu keluarga ( KK ); b)    Foto copy Keterangan lahir dari bidan atau dokter ; c)    Foto Copy KTP Suami istri  d)    Foto Copy KTP saksi  2 (dua) orang  e)    Foto Copy Surat nikah 3.    Pengantar Keterangan Kematian a)    Kartu Keluarga (KK) Asli; b)    Foto copy KTP (almarhum ) c)    Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit 4.    Pengantar Keterangan Domisili Yayasan /Perusahaan  a)    Foto copy KTP b)    Foto Copy Akta Pendirian Yayasan/Perusahaan   5.    Pengantar Keterangan Domisili Penduduk a)    Foto copy KTP b)    Foto Copy Kartu Keluarga ( KK) 6.    Pengantar Keterangan Belum Menikah a)    Foto copy KTP b)    Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) 7.    Pengantar Belum Menikah, keterangan usaha, kehilangan a)    Foto copy KTP b)    Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) 8.    Pengantar Keterangan Untuk Menikah a)    Pas Photo ukuran 3 x 4 / Photo 3 lembar, 9.    Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP, b)    Foto copy Keterangan Kelahiran / Akte Kelahiran, c)    Rekomendasi dari dinas Lingkungan hidup d)    Keterangan lainnya jika telah Menikah, Cerai, mati dll 10.    Surat Keterangan Pindah  a)    KTP Asli; b)    Kartu Keluarga (KK) Asli; 11.    Pengantar Rekomendasi IMB a)    Foto Copy KTP Pemilik Bangunan dan Batas Tanah / Bangunan b)    Persyaratan lain yang telah ditentukan c)    Sket gambar bangunan 12.    Surat Pengantar Keterangan SKCK,  a)    KTP Asli;



b)    Foto Copy Kartu Keluarga (KK); c)    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 = 4 lembar 13.    Pengantar Keterangan Bepergian,Tidak mampu, Pemasangan PDAM, izin keramaian a)    Foto Copy KTP ; b)    Foto copy Kartu Keluarga (KK) ;