Buku Izin Pulang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

َ ْ ْ ُْ ُْ ُ َ َ ْ َْ ‫اْلسَل ِم‬ ِ ‫المعه ِد دارالعلو ِم‬ PONDOK PESANTREN DARUL ULUM



BUKU IZIN PULANG NAMA



: ...................................................................................



KELAS



: ...................................................................................



KAMAR



: ...................................................................................



ALAMAT : ...................................................................................



“Berilmu, Beramal, Bertaqwa Dilandasi Akhlakul Karimah” Jl.Teluk Tambora, Rt.02, Rw.12, Lingk. Barean, Kel.Sidoharjo, Kec. Pacitan, Kab. Pacitan, Prov. Jawa Timur



TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI PONDOK PESANTREN DARUL ULUM BAB I Peraturan Umum Pasal 1 Peraturan berlaku bagi seluruh santri mukim yang masih di jenjang pendidikan Pasal 2 Pengecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari pengasuh, pengurus dan atas usulan dari wali santri dan alumni BAB II Kewajiban dan Hak Pasal 1 Umum 1. Setiap santri wajib melaksanakan solat berjamaah kecuali halangan 2. Ketika sholat berjamaah harus memakai busana yang sopan dan islami 3. Pulang ke rumah minimal satu bulan sekali 4. Pulang kerumah hanya diizinkan pada saat hari libur saja 5. Santri putra dilarang berkunjung atau masuk asrama santri putri begitupun sebaliknya 6. Mengadakan sholat sunnah 7. Menjaga nama baik pondok pesantren baik di dalam maupun di luar Pasal 2 Pendidikan 1. Setiap santri diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan yang ada di Pondok Pesantren Darul Ulum



1



Pasal 3 Keamanan 1. Setiap santri wajib untuk menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Darul Ulum 2. Setiap santri wajib izin kepada pengurus apabila



ingin keluar



wilayah Pondok



Pesantren Darul Ulum 3. Menjelang maghrib dilarang keluar ataupun izin untuk pulang kecuali keadaan yang mendesak 4. Setiap santri wajib lapor kepada pengurus apabila sudah kembali ke asrama



Pasal 4 Akhlaq 1. Taat kepada pengasuh dan kebijakan pengurus 2. Menjaga etika, prestasi, serta menjunjung tinggi nama baik lembaga 3. Menghormati sesama, menghormati yang lebihtua dan menghargai yang lebih muda 4. Berpakaian sopan yang sesuai syariat islam tidak memakai pakaian yang berbahan levis atau pakaian ketat 5. Menghormati tamu 6. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diberikan oleh pengurus Pasal 5 Kebersihan, kesehatan, dan pemakaian fasilitas 1. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lembaga 2. Menjaga fasilitas yang telah diberikan oleh lembaga (lapor bila rusak atau hilang) 3. Mengikuti kerja bakti 4. Membuang sampah pada tempatnya 5. Mengeham listrik apabila sudah tidak dipakai dimatikan atau dicabut 6. Menggunakan fasilitas MCK dengan selayaknya dan menjaga kebersihannya Pasal 6 Hak 1. Memperoleh pendidikan yang baik disekolah maupun di pondok pesantren 2



2. Menggunakan fasilitas yang telah disediakan 3. Memperoleh takaran yang sama tidak ada tinggi rendahnya



BAB III Larangan Pasal 1 Umum 1. Setiap santri dilarang melakukan dengan sengaja sesuatu yang dilarang oleh agama 2. Setiap santri tidak diperbolehkan untuk membawa HP atau alat-alat yang tidak berbau pendidikan 3. Setiap santri tidak diperkenankan membawa, mengajak, mengantar, diantar atau menjalin hubungan dengan lawan jenis atau pacar di dalam maupaun diluar lembaga 5. Harus menjaga ketenangan, kenyamanan, kerukunan, dan kekompakan di Pondok Pesantren Darul Ulum Pasal 2 Departemen Keamanan A. Perizinan 1. Bagi santri yang ingin pulang/keluar harap mengambil kartu izin serta harus mendapat izin dari Pengurus Keamanan 2. Setelah kembali ke Pondok wajib lapor kepada Pengurus Keamanan B. Larangan 1. Tidur malam maksimal pukul 23.00 WIB 2. Menetap diluar lingkungan Pondok kecuali mendapat izin 3. Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dll. 4. Menyimpan, melihat, membaca atau mengedarkan gambar pornografi 5. Berkelahi dan membuat gaduh suasana Pondok 6. Berkuku panjang, semiran, bertato dan pangkas rambut tidak rapi 7. Berbicara kotor, mencacimaki dan berteriak-teriak 8. Merusak/menghilangkan inventaris Pondok 9. Merokok didalam maupun diluar lingkungan Pondok 3



10. Pulang/keluar Pondok tanpa izin pengurus 11. Memasuki kamar santri lain tanpa izin dari penghuni kamar 12. Pulang/keluar dimalam hari Pasal 3 Departemen Peribadatan A. Tata Tartib 1. Dilarang memakai celana, kemeja pendek, kaos, jaket, switer dan seragam sekolah formal ketika sholat berjamaah 2. Tidur saat ubudiyah 3. Tidak mengikuti kegiatan ubudiyah 4. Meninggalkan kegiatan ubudiyah tanpa izin 5. Apabila santriwan atau santriwati yang tidak bisa mengikuti kegiatan ubudiyah harus izin kepada pengurus Dep. Peribadatan. Seperti sakit, pulang maupun haid guna untuk absensi kegiatan ubudiyah. Apabila tidak izin kepada pengurus Dep. Peribadatan maka akan di alfa (A) di absensi ubudiyah meskipun dengan alasan tertentu 6. Peratutan dan sanksi-sanksi yang belum ada akan ditetapkan dikemudian hari Pasal 4 Departemen Pendidikan A. Perizinan 1. Bagi santri yang sakit/keluar saat kegiatan wajib izin/lapor kepada Pengurus Pendidikan untuk diberikan perizinan tidak mengikuti kegiatan 2. Jika sakit/keluar tanpa izin/lapor kepada Pengurus Pendidikan maka dalam kegiatan dianggap alfa 3. Bagi santri yang telat masuk kelas wajib membuat surat keterlambatan masuk kelas kepada Pengurus Pendidikan dan diberikan kepada pembimbingnya B. Tata Tertib 1. Seluruh santri datang 5 menit sebelum kegiatan dimulai 2. Jika santri terlambat kurang lebih 50 % dari mata pelajaran perminggu maka 4



akan dikenai sanksi 3. Jika ingin keluar dalam kegiatan berlangsung harus izin pembimbingnya 4. Santri yang terlambat aka nada sanksi dari pengurus 5. Santri yang alfa akan diberikan sanksi sesuai alfanya 6. Dalam kegiatan wajib berbusana sopan, tidak diperbolehkan menggunakan kaos/busana yang berbahan kaos (Switer) 7. Dilarang membuat gaduh saat kegiatan berlangsung Pasal 5 Departemen Kebersihan A. Tata Tertib 1. Seluruh santri wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan pondok 2. Dilarang keras membuang sampah sembarangan 3. Wajib menjaga kebersihan kamar masing-masing 4. Dilarang menggantung, menumpuk, merendam pakaian kotor di kamar mandi maupun jemuran 5. Wajib melaksanakan tugas piket asrama sesuai jadwal yang telah ditentukan 6. Wajib menjaga kebersihan diri dan menjaga kebersihan lingkungan pondok secara keseluruhan 7. Wajib beralas kaki ketika keluar asrama 8. Dilarang memakai alas kaki ke atas lantai, agar menjaga kesucian lantai 9. Wajib menjaga dan memelihara fasilitas-fasilitas kebersihan yang telah disediakan pengurus Pasal 6 Departemen Kesehatan Hal-hal yang perlu diperhatikan: 1. Apabila santri sakit dimohon perwakilan kamarnya untuk melapor kepada Pengurus Kesehatan dan teman sekamarnya wajib merawatnya



5



2. Santri sakit yang dirujuk ke rumah sakit untuk rawat inap menjadi tanggung jawab wali santri (masalah biaya dan yang menjaga), pengurus hanya sekedar membantu



3. Bila sakit kemudian pulang melebihi 3 (tiga) hari maka harus: a) Memberitahu Pengurus Kesehatan/Pengasuh b) Membawa surat keterangan sakit (jika sudah sampai ke Pondok) c) Jika dilapori sakit oleh putra-putrinya mohon ditanyakan dulu kepada pengurus jangan langsung dijemput BAB IV Jenis Hukuman Pasal 1 Umum Ringan 1. Peringatan dan nasihat 2. Membuat surat pernyataan diri tidak akan mengulangi lagi 3. Menghafalkan beberapa surat yang ada dalam Al-Qur’an 4. Kerja bakti 5. Menghafalkan surat yang ada dalam Al-Qur’an 6. Dihukum sesuai kebijakan Pasal 2 Sedang 1. Gundul 2. Memakai jilbab ta’zir selama 3 hari 3. Menghafalkan beberapa ayat atau surat yang ada dalam Al-Qur’an Pasal 3 Berat 1. Gundul 2. Memakai jilbab ta’zir selama 7 hari ( 1 Minggu ) 6



3. Menghafalkan satu jus dalam Al-Qur’an 4. Dikembalikan kepada orang tua setelah dilakukan komunikasi dengan wali santri



Pasal 4 Keputusan hukuman 1. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari dewan pengurus 2. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh pengurus 3. Hukuman yang tidak dilaksanakan akan ditindaklanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 5 Pelaksanaan hukuman Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang: 1. Tidak melakukan sholat berjamaah 2. Tidak membuang sampah pada tempatnya 3. Membuat gaduh terutama waktu shalat berjamaah, pengajian, jam wajib belajar 4. Corat-coret pada dinding dan fasilitas yang telah disediakan Pasal 6 Dihukum sesuai jenis hukuman sedang yaitu setiap santri yang: 1. Menyalahgunakan surat izin 2. Surat menyurat dengan lawan jenis 3. Merokok 4. Mencuri 5. Berkelahi 5. Membawa handphone 6. Bepergian atau pulang pada malam hari Pasal 7 Dihukum sesuai jenis hukuman berat yaitu setiap santri yang: 7



1. Tidak taat kepada pengasuh dan kebijakan pengurus 2. Tidak mengikuti sekolah atau membolos sekurang-kurangnya 1 minggu dan kegiatan wajib yang ada di lembaga dengan tanpa alasan 3. Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri, dll. 4. Mengonsumsi, memiliki, mengedarkan MIRAS dan NARKOBA 5. Menghina atan melawan kepada Pengurus dan Pengasuh BAB V Tujuan TataTertib Tujuan pembentukan tata tertib dan peraturan adalah: 1. Meningkatkan kedisiplinan dan wawasan pengurus dan santri 2. Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak 3. Pedomanbagi pengurus untuk menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggung jawabkan Ket: Tata tertib dan peraturan ini dapat berubah apabila ada kebijakan-kebijakan dan apabila masih banyak pelanggaran yang terjadi...!!!



Mengetahui, Pengasuh YPYP Darussalam



Kepala PonPes Darul Ulum



( Khoirul Anwar.,S.Pd.I. )



( M. Husnul Aqib,M.Pd.I.,MH. )



Lurah PonPes Darul Ulum



Orang Tua/Wali Santri



( Toha Hasan Anwar )



( ……………………… )



8



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



9



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



10



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



11



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



12



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



13



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



14



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



15



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



16



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



17



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



18



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



No. Tanggal



Tujuan



Keperluan



19



Tanggal Kembali



Tanda Tangan Pengasuh



Keamanan



20