Buku P2KBTKL 19-08-2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN (P2KBTKL)



PENGURUS PUSAT HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN (HAKLI)



TAHUN 2016



DAFTAR ISI



BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan



BAB II



Hal ............................................................



1



.......................................................................



2



C. Landasan Hukum



.................................................



2



D. Pola Pemberian STR



.................................................



3



POKOK-POKOK KEGIATAN A. Ruang Lingku P2KBTKL



BAB III



......................................



6



B. Pokok-Pokok Kegiatan .................................................



7



URAIAN KEGIATAN DAN PENGHITUNGAN SKP A. Pembelajaran



............................................................



10



B. Profesionalitas



............................................................



15



C. Pengabdian Masyarakat



BAB IV



BAB V



......................................



25



D. Publikasi Ilmiah ...........................................................



26



E. Pengembangan Ilmu dan Teknologi ...........................



27



MEKANISME PENERBITAN STR A. Prosedur Penerbitan STR



......................................



28



B. Ketentuan Penerbitan STR



......................................



32



......................................................................



38



PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Penyelenggaraan pekerjaan tenaga Kesehatan Lingkungan yang terdiri atas tenaga Sanitasi Lingkungan, tenaga Entomolog Kesehatan, dan tenaga Mikrobiolog Kesehatan secara profesional berbasis pada kompetensi yang meliputi kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosiokultural.



Kompetensi Manajerial merupakan soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.



Kompetensi Teknis merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya.



Kompetensi Sosiokultural merupakan kemampuan yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.



Berdasarkan ketiga kompetensi tersebut di atas tenaga Kesehatan Lingkungan memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta peran pribadi maupun sosial yang diimplementasikan dalam pengabdiannya baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun berkarya di lingkungan masyarakat terasuk swasta dan praktek mandiri. Di dalam ketentuan peraturan perundangundangan telah diatur jenjang karier baik sebagai pangkat dan jabatan dalam pengabdiannya di ASN, militer, kepolisian, maupun mereka yang mengabdi di lingkungan masyarakat.



Oleh karena itu, diperlukan pedoman bagi Tenaga Kesehatan Lingkungan untuk dilakukan penilaian tingkat profesionalitasnya dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) berdasarkan kompetensi yang bersangkutan guna memperoleh gambaran peningkatan dan/atau pengembangan potensi dan karier yang bersangkutan, pada bidang-bidang tertentu dalam lingkup kesehatan lingkungan.



1



Selanjutnya akan duraikan bidang-bidang tertentu tersebut dalam pedoman bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut dengan Sanitarian guna memperoleh gambaran penilaian jenjang karier yang bersangkutan. Pedoman untuk melakukan penilaian profesionalitas Tenaga Kesehatan Lingkungan selanjutnya disebut Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan (P2KBTKL) yang merupakan salah satu fungsi Organisasi Profesi dalam hal ini Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) untuk melakukan pengaturan dalam setiap tingkatan kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Lingkungan dan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan penilaian kinerja di semua sektor yang memerlukan tenaga Sanitasi Lingkungan.



Dalam pedoman ini akan diatur secara khusus mengenai penilaian pengembangan keprofesian bagi tenaga Sanitasi Lingkungan (Sanitarian), sedangkan jenis Tenaga Kesehatan Lingkungan lainnya akan diatur dalam pedoman tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengembangan keprofesian Tenaga Kesehatan Lingkungan.



B.



TUJUAN Tujuan Umum : Tersedianya panduan penilaian pengembangan profesionalitas tenaga Sanitasi Lingkungan dalam rangka registrasi, registrasi ulang, dan izin praktek/kerja. Tujuan Khusus: 1. Tersedianya panduan perhitungan pengisian SKP bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan. 2. Tersedianya panduan bagi instansi pemerintah, pengelola kegiatan, praktek mandiri di mana Tenaga Sanitasi Lingkungan berada. 3. Tersedianya panduan mekanisme dan tata cara perpanjangan Surat Tanda Regisrasi (STR).



C.



LANDASAN HUKUM Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan di bawah ini sebagai landasan hukum. 1.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2



3.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi



4.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan



6.



Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Pusat Kesehatan Masyarakat 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian 12. Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat HAKLI Nomor 67/SK /PP-HAKLI/II/2015 Tentang Susunan Pengurus Pusat Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia Periode Tahun 2015 – 2020 D.



POLA PEMBERIAN STR Secara umum proses yang dilalui dalam pencapaian Tenaga Sanitarian Profesional teregistrasi (Registered) digambarkan dalam gambar 1 berikut.



Gambar 1. Pola Pemberian STR Tenaga Sanitasi Lingkungan



3



Untuk memperoleh STR, Sanitarian dapat menempuh prosedur pemberian STR sebagai berikut.



Pertama, bagi Sanitarian yang baru lulus wajib mengikuti uji kompetensi (exit examn) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh institusi pendidikan tempat Sanitarian belajar yang bekerja sama dengan MTKI. Bila dinyatakan lulus, yang bersangkutan memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai salah satu syarat dalam memperoleh STR.



Kedua, bagi Sanitarian yang telah bekerja di luar bidang kesehatan lingkungan dan/atau di bidang kesehatan lingkungan, apabila yang bersangkutan akan mengajukan permohonan STR mereka dapat memperoleh STR dengan mengajukan surat permohonan STR (contoh terlampir) kepada pihak yang berwenang yaitu Ketua Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Ketua Pengurus HAKLI Provinsi dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota terbentuk.



Ketiga, bagi Sanitarian yang akan melakukan perpanjangan STR atau re-registrasi mereka wajib menyerahkan dokumen hasil kegiatan dalam bidang pembelajaran, profesionalitas, pengabdian masyarakat, karya ilmiah, dan pengembangan ilmu dan teknologi (IPTEK). Setelah dokumen tersebut terkumpul, yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan perpanjangan STR kepada Ketua Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota. Dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota belum terbentuk, surat permohonan STR langsung ditujukan kepada Ketua Pengurus HAKLI Provinsi setempat.



Dalam proses pemberian STR, Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen hasil kegiatan pemohon sekaligus memberikan nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi. Akumulatif nilai SKP harus memenuhi sejumlah 50 SKP selama kurun waktu 5 tahun. Hasil verifikasi nilai SKP tersebut dipergunakan untuk memberikan surat pengantar sebagai rekomendasi dari Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi kepada Ketua MTKP setempat untuk diteruskan kepada Ketua MTKI dengan tembusan PP HAKLI guna menerbitkan STR yang bersangkutan.



Dalam hal akumulatif SKP pemohon perpanjangan STR belum memenuhi SKP yang ditentukan, maka yang bersangkutan wajib mengikuti evaluasi kemampuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4



Pembahasan lebih lanjut mengenai prosedur penerbitan STR baru maupun STR perpanjangan, akan dijelaskan pada pembahasan BAB selanjutnya.



5



BAB II POKOK-POKOK KEGIATAN



A.



RUANG LINGKUP P2KBTKL Peningkatan kompetensi tenaga Kesehatan Lingkungan dimaksudkan sebagai perubahan tingkatan kompetensi tenaga Sanitarian, Entomolog Kesehatan, dan Mikrobiolog Kesehatan yang bisa diukur dengan instrumen standar yang berlaku. Instrumen standar tersebut disusun dalam Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan dan diukur dengan SKP yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.



Pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi tenaga Sanitarian disusun ke dalam pokok-pokok kegiatan yang meliputi pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK.



Secara proporsional, pembobotan pemberian SKP pada pokok-pokok kegiatan selengkapnya dijelaskan pada tabel berikut.



Tabel 1. Pembobotan SKP Tenaga Sanitarian Teknisi/Jabatan Fungsional Keterampilan



NO



BIDANG



PROPORSI



SKP



KETENTUAN



(%)



KESLING



PROFESI



1



PEMBELAJARAN



10



5



Toleransi



2



KEPROFESIAN



60



30



Wajib Dicapai



3



PENGABDIAN



20



10



MASYARAKAT 4



PUBLIKASI ILMIAH



5



2.5



5



PENGEMBANGAN



5



2.5



100%



50



IPTEK TOTAL



6



Wajib Dicapai Toleransi Toleransi



KETERANGAN



Tabel 2. Pembobotan SKP Tenaga Sanitarian Ahli/Jabatan Fungsional Keahlian



NO



BIDANG



PROPORSI



SKP



KETENTUAN



(%)



KESLING



PROFESI



1



PEMBELAJARAN



5



2.5



Toleransi



2



KEPROFESIAN



55



27.5



Wajib Dicapai



3



PENGABDIAN



20



10



Wajib Dicapai



10



5



Toleransi



10



5



Wajib Dicapai



100%



50



MASYARAKAT 4



PUBLIKASI ILMIAH



5



PENGEMBANGAN IPTEK TOTAL



KETERANGAN



Keterangan. 1. Kolom SKP Kesling merupakan nilai SKP baik yang wajib dicapai maupun ditoleransi sesuai dengan ketentuan profesi. 2. Nilai akumulasi SKP untuk semua bidang baik pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK minimal bernilai 50. 3. “Toleransi” dalam kolom KETENTUAN PROFESI diartikan bahwa nilai akumulasi SKP pemohon selama 5 (lima) diperbolehkan tidak tercapai sesuai batas yang ditentukan pada kolom SKP KESLING namun tidak boleh bernilai 0 (nol). 4. Dalam hal akumulasi nilai SKP pemohon terdapat nilai nol (0), maka akan diberikan penugasan sesuai dengan bidang penilaian SKP. 5. Penugasan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dijelaskan dalam BAB IV tentang Mekanisme STR Penerbitan P2KBTKL ini.



B.



POKOK-POKOK KEGIATAN Pengelompokan kegiatan ditujukan untuk memudahkan dalam penggunaan pedoman ini. Pengelompokan kegiatan ini terdiri atas 5 pokok kegiatan sebagai berikut.



7



1. PEMBELAJARAN Pembelajaran meliputi pendidikan formal dan pelatihan baik formal ataupun non formal. Pendidikan formal adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga pendidikan formal dan memperoleh gelar yang telah memiliki sekurang-kurangnya akreditasi B dari lembaga yang berwenang. Pelatihan formal adalah



proses pembelajaran yang



diselenggarakan oleh



institusi/lembaga



pendidikan tanpa memperoleh gelar namun tetap memperoleh sertifikat.



Pelatihan non formal adalah proses pembelajaran secara mandiri, berkelompok, baik terorganisir ataupun tidak, langsung ataupun tidak langsung yang dibuktikan dengan pembuatan abstrak/ringkasan/rangkuman serta menyebutkan referensinya. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana diuraikan di atas tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.



2. PROFESIONALITAS Profesionalitas adalah uraian pekerjaan yang relevan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi serta peran tambahan yang bersangkutan dalam instansi/institusi tempat kerja beserta hasil kerja. Di samping itu, profesionalitas juga dapat merupakan hasil kerja dari kegiatan mandiri, praktek kerja, konsultasi, wirausaha, advokator, fasilitator, motivator, dan promotor dalam lingkup kesehatan lingkungan.



3. PENGABDIAN MASYARAKAT Pengabdian masyarakat adalah serangkaian kegiatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan yang mendapat pendampingan, bimbingan, pembinaan, pemicuan, inspirasi, percontohan, dan hal-hal relevan termasuk pengabdian dari tenaga Sanitarian baik secara individu maupun kelompok.



4. PUBLIKASI ILMIAH Publikasi ilmiah meliputi kegiatan dalam bentuk karya tulis maupun karya ilmiah lain di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan dalam berbagai bentuk yang dideseminasikan secara internal maupun eksternal.



8



5. PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI Pengembangan ilmu dan teknologi adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang dilakukan melalui penelitian, kajian, uji coba, pengembangan model/desain, penapisan, pemanfaatan media lingkungan maupun hasil produksi baik secara fisik, biologi, kimia, maupun sosial terkait dengan potensi risiko kesehatan yang dapat berawal dari gagasan, konsep, dan praktek.



9



BAB III URAIAN KEGIATAN DAN PENGHITUNGAN SKP A. PEMBELAJARAN a. Pendidikan Formal Pendidikan formal merupakan proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga pendidikan formal dan memperoleh gelar yang telah memiliki sekurang-kurangnya akreditasi B dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut. 1) Perolehan ijazah dan sertifikat kompetensi pendidikan kesehatan lingkungan setingkat lebih tinggi dari semula diajukan sebagai penggantian sebutan



profesional/



tingkatan



kompetensi



STR



sesuai



Sertifikat



Kompetensi yang baru. 2) Perolehan gelar Doktor atau Magister dikecualikan dari ketentuan di atas mengingat program doktor at au m agist er diarahkan pada pendalaman aspek ilmiah dan akademik. 3) Perolehan gelar jenjang lanjut pada bidang bukan Sanitasi Lingkungan, tidak diberi nilai SKP



Jenjang pendidikan formal bidang Kesehatan Lingkungan sesuai dengan perjenjangan leveling beserta sebutan bagi lulusannya meliputi: a. Diploma III Kesehatan Lingkungan dengan sebutan Teknisi Sanitarian Madya (Medium Sanitarian Technisian) level 5; b. Diploma IV Kesehatan Lingkungan dan/atau Sarjana Strata I (S-I) Kesehatan Lingkungan dengan sebutan Teknisi Sanitarian Utama (Major Technisian Sanitarian) level 6; c. Magister Terapan (S-II)/Spesialis 1 dan/atau Sarjana Strata II (S-II) Profesi/Magister Kesehatan Lingkungan dengan sebutan Sanitarian level 8; d. Doktoral (S-III) Kesehatan Lingkungan dan/atau Doktoral Terapan (SIII)/Spesialis 2 Kesehatan Lingkungan dengan sebutan Sanitarian Adviser (Adviser Sanitarian) level 9.



10



Tabel 3. Penilaian Pendidikan Formal



Ijazah Pendidikan D3



Nilai SKP D3



D4/S1-KL



Prof KL/MgT



DrT/Sp2



9.5



D4/S1-KL



12.5*



Prof. Kesehatan



22.5*



Lingkungan/ MgT/Sp1 DrT/Sp2



40



*Catatan.



Bagi lulusan D4/S1 Kesehatan Lingkungan dan/atau Profesi Kesehatan Lingkungan disertai dengan penugasan tertentu yang relevan dengan bidang kesehatan lingkungan.



Dalam rangka penilaian SKP bidang pendidikan formal, penugasan tertentu dilengkapi kelengkapan sebagai berikut.



1. Bagi Sanitarian yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan baru mengurus STR maka: a. Untuk Jabatan Fungsional Keterampilan harus melampirkan hal-hal berikut. 1) Ringkasan eksekutif karya tulis ilmiah 2) Ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup tugas organisasi b. Untuk Jabatan Fungsional Keahlian harus melampirkan hal-hal berikut 1) Ringkasan eksekutif karya tulis ilmiah 2) Ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup tugas organisasi 3) Ringkasan eksekutif karya tulis dalam lingkup keprofesian kesehatan lingkungan



2. Bagi Sanitarian yang bekerja sebagai ASN dan akan memperpanjang STR maka: a. Untuk Jabatan Fungsional Keterampilan melampirkan hal-hal berikut. 1) Ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup tugas organisasi 11



2) Ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup keprofesian kesehatan lingkungan b. Untuk Jabatan Fungsional Keahlian melampirkan hal-hal berikut. 1) Ringkasan eksekutif karya tulis ilmiah 2) Ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup tugas organisasi/mandiri 3) Ringkasan eksekutif karya tulis dalam lingkup keprofesian kesehatan lingkungan



3. Bagi Sanitarian yang bekerja secara mandiri/swasta dan baru mengurus STR maka: a. Untuk Sanitarian Teknisi Melampirkan ringkasan eksekutif karya tulis ilmiah 5 (lima) tahun terakhir b. Untuk Sanitarian Ahli 1) Melampirkan ringkasan eksekutif karya tulis ilmiah 5 (lima) tahun terakhir 2) Melampirkan ringkasan eksekutif karya tulis dalam lingkup keprofesian kesehatan lingkungan



4. Bagi



Sanitairan



yang



bekerja



secara



mandiri/swasta



dan



akan



memperpanjang STR maka: a. Untuk Sanitarian Teknisi 1) Melampirkan ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup tugas organisasi/praktek mandiri 2) Melampirkan ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup keprofesian kesehatan lingkungan b. Untuk Sanitarian Ahli 1) Melampirkan ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup tugas organisasi/praktek mandiri 2) Melampirkan ringkasan eksekutif karya tulis di lingkup keprofesian kesehatan lingkungan



Dalam penilaian pendidikan formal, selain kelengkapan sebagaimana dijelaskan di atas pemohon juga melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut. a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir b. Fotokopi transkrip akademik yang telah dilegalisir 12



b. Pelatihan Formal dan Non Formal 1. Pelatihan Formal Pelatihan formal adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga pendidikan dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi sebagai institusi pelatihan teknis yang relevan. Dalam pelatihan formal peserta tidak memperoleh gelar namun memperoleh sertifikat.



Pemberian SKP Pelatihan Formal dijelaskan pada tabel berikut.



Tabel 4. Penilaian Pelatihan Formal



Lamanya



Nilai SKP



pelatihan



Keterangan



setiap paket



Peserta Pelatih/NS Panitia Moderator



kompetensi 8 Jpl



1



1*



1



16 Jpl



2



Dst



1



24 Jpl



3



Dst



2



32 Jpl



4



Dst



2



40 Jpl



5



Dst



3



48 Jpl



6



Dst



3



56 Jpl



7



Dst



4



64 Jpl



8



Dst



4



72 Jpl



9



Dst



5



80 Jpl



10



Dst



5



Dst



Dst



Dst



Dst



2*



Catatan*: 1. 1 hari sampai dengan 8 Jpl 2. Untuk peserta, setiap 8 Jpl (Jam Pelatihan) diberikan 1 SKP 3. Untuk Pelatih/NS, setiap aktivitas riil per 2 Jpl yang dilakukan diberikan 1 SKP 4. Untuk Moderator, setiap tampil diberikan 2 SKP 13



5. Untuk Panitia, setiap 2 hari (16 Jpl dan kelipatannya) mendapat 1 SKP dan kelipatannya



Dalam



pemberian



SKP



pelatihan



formal



diperlukan kelengkapan



administrasi sebagai berikut. 1) Surat Keputusan penyelenggaraan pelatihan 2) Surat



permohonan



sebagai



narasumber/fasilitator



(bagi



narasumber/fasilitator) 3) Fotokopi sertifikat pelatihan



2. Pelatihan Non Formal Pelatihan non formal ialah proses pembelajaran secara mandiri, berkelompok, baik terorganisir ataupun tidak, langsung ataupun tidak langsung



yang



dibuktikan



dengan



pembuatan



abstrak/ringkasan/



rangkuman serta menyebutkan referensinya, yaitu: a. Penyehatan b. Pengamanan c. Pengendalian



Bentuk kegiatan pelatihan non formal paling sedikit meliputi: a) Membaca artikel untuk memperluas wawasan tentang perkembangan ilmu dan teknologi. b) Membaca artikel untuk memperdalam suatu ilmu pengetahuan c) Mempelajari informasi dari media cetak, media elektronik, termasuk internet d) Memahami prosedur kerja (peralatan, standard and code,dll) serta software e) Kegiatan dalam penelitian untuk mencapai gelar Doktor atau Magister (Terapan) yang relevan dengan bidang profesi



Topik berbagai kegiatan pembelajaran mandiri ini harus konsisten agar mencapai tujuan pengembangan keprofesian Sanitasi Lingkungan dan kemutakhiran ilmu dan teknologi kesehatan lingkungan.



Dalam penilaian pelatihan non formal untuk memperoleh SKP, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut. 14



1) Nilai SKP disesuaikan dengan spesifikasi terkait dengan bidang profesi yang spesifik atau non spesifik berkenaan dengan pemanfaatan IPTEK.



Tabel 5. Penilaian Pelatihan Non Formal



Spesifikasi artikel yang dibaca Manfaat IPTEK



dengan bidang profesi sanitarian. Spesifik



Non spesifik*



IPTEK Deteksi Dini



2



0



IPTEK Tepat Guna



3



1



Catatan*: Non Spesifik merupakan artikel yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemanfaatan IPTEK kesehatan lingkungan namun masih memiliki relevansi sebagai referensi bagi pengembangan IPTEK kesehatan lingkungan.



2) Pemberian SKP dilakukan dengan melampirkan tulisan ringkas berupa r a n g k u m a n a t a u summary, diketik dalam satu a t a u d u a halaman. B. PROFESIONALITAS 1. Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja ASN Profesionalitas merupakan uraian pekerjaan yang relevan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi serta peran tambahan yang bersangkutan dalam instansi/institusi tempat kerja beserta hasil kerja. Di samping itu, profesionalitas juga dapat merupakan hasil kerja dari kegiatan mandiri, praktek kerja, konsultasi, wirausaha, advokator, fasilitator, motivator, dan promotor dalam lingkup kesehatan lingkungan.



15



Tabel 6. Penilaian Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja Pemerintahan



Nilai SKP No



Tugas Pokok dan Fungsi



Ketua



Anggota



Tim



Tim



3



2



1



1) Surveilans



2



1



1



2) Uji Laboratorium



2



1



1



3) Analisis Risiko



3



2



1



4) Rekomendasi Tindak Lanjut



3



2



1



3



2



1



2) Pengembangan TTG;



3



1



1



3) Rekayasa Lingkungan;



3



1



1



3



2



1



3



2



1



3



2



1



3



2



1



1



Penyiapan Per-UU-an (NSPK)



2



Penyehatan



Kontributor



a. Pengawasan Kualitas Media Lingkungan (Air, Pangan, Sarana dan Bangunan)



b. Perlindungan Kualitas Media Lingkungan (Air, Pangan, dan Sarana dan Bangunan) 1) KIE (Pemberdayaan Masyarakat);



4) Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Pangan dan



3



Penggunaan APD. c. Peningkatan Kualitas Media Lingkungan 1) Air: Filtrasi, Sedimentasi, Airasi, Dekontaminasi, Disinfeksi; 2) Pangan: KIE, Rekayasa Teknologi Pengolahan Pangan; 3) Sarana dan Bangunan: KIE dan Pengembangan TTG. d. Pemantauan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah) 1) Surveilans; 16



Nilai SKP No



Tugas Pokok dan Fungsi



Ketua



Anggota



Tim



Tim



2) Uji Laboratorium;



3



2



1



3) Analisis Risiko; dan



3



2



1



4) Rekomendasi Tindak Lanjut.



3



2



1



1) Pengembangan TTG;



3



2



1



2) Rekayasa Lingkungan; dan



3



2



1



3) KIE.



3



2



1



3



2



1



3



2



1



3



2



1



3



2



1



Kontributor



e. Pencegahan Penurunan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah)



3



Pengamanan a. Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat 1) Pengurangan dan Penanganan Sampah Sesuai PerundangUndangan; 2) Mencegah Pajanan dan Kontaminasi dari Penggunaan Zat Kimia Berbahaya (Bahan Pembasmi Hama, Bahan Tambahan Pangan, Bahan Antiseptik, Bahan Kosmetika, Bahan Aromatika, Bahan Aditif, dan Bahan Proses Industri); 3) Mencegah Pajanan dari Gangguan Fisik Udara (Suhu, Getaran, Kelembaban, Kebisingan, dan Pencahayaan); b. Proses



Pengolahan



Limbah



Terhadap Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum, Sesuai Dengan Perundang-Undangan 1) Limbah Cair; 17



Nilai SKP No



Tugas Pokok dan Fungsi



Ketua



Anggota



Tim



Tim



2) Limbah Padat; dan



3



2



1



3) Limbah Gas.



3



2



1



1) Limbah Cair;



3



2



1



2) Limbah Padat; dan



3



2



1



3) Limbah Gas.



3



2



1



1) Limbah Cair;



3



2



1



2) Limbah Padat; dan



3



2



1



3) Limbah Gas.



3



2



1



1) Surveilans;



3



2



1



2) Uji Laboratorium;



3



2



1



3) Analisis Risiko;



3



2



1



4) KIE; dan



3



2



1



5) Rekomendasi Tindak Lanjut.



3



2



1



3



2



1



Kontributor



c. Proses Pengolahan Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Memenuhi PerundangUndangan dan Persyaratan Teknis



d. Pengawasan Terhadap Limbah Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum, Sesuai Dengan Perundang-Undangan



e. Pengawasan Terhadap Limbah (Cair, Padat, dan Gas) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dilakukan:



Pengendalian Dilakukan Terhadap 4



Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Meliputi: a. Pengamatan dan Penyelidikan Bioekologi, Status Kevektoran, Status Resistensi, Efikasi, dan Pemeriksaan Spesimen. b. Pengendalian Vektor dan Binatang 18



Nilai SKP No



Tugas Pokok dan Fungsi



Ketua



Anggota



Tim



Tim



3



2



1



3



2



1



3) Memberikan Radiasi; dan



3



2



1



4) Pemasangan Perangkap.



3



2



1



3



2



1



1) Protozoa;



3



2



1



2) Ikan;



3



2



1



3) Bakteri;



3



2



1



3



2



1



3



2



1



3



2



1



1



1



1



0.5



0.5



0.5



Kontributor



Pembawa Penyakit, Dengan Metode Fisik: 1) Mengubah Salinitas Air; 2) Mengubah Derajat Keasaman (pH) Air;



c. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan Bahan Kimia d. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan Menggunakan Metode Biologi:



e. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Melalui Pengelolaan Lingkungan 1) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Secara Permanen; dan 2) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Secara Sementara. 5



Penyidikan



6



Penugasan Dinas 6.1.



Berdasarkan Tugas dan Fungsi



6.2.



Non Tugas dan Fungsi



19



Catatan: Tugas Pokok dan Fungsi yang dilakukan secara mandiri (individual), nilai SKP setara dengan Ketua Tim.



Dalam hal ini, pemberian SKP diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang 2) Ringkasan/excutive summary laporan hasil kerja 2. Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja/Praktek Mandiri Penilaian profesionalitas untuk lingkup kerja/praktek mandiri dalam rangka pemberian SKP dilakukan sebagaimana tercantum pada tabel berikut.



Tabel 7. Penilaian Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja/Praktek Mandiri



No 1



Bidang Praktek Mandiri



Nilai SKP



Penyehatan a. Pengawasan Kualitas Media Lingkungan (Air, Pangan, Sarana dan Bangunan) 1) Surveilans



3



2) Uji Laboratorium



3



3) Analisis Risiko



3



4) Rekomendasi Tindak Lanjut



3



b. Perlindungan Kualitas Media Lingkungan (Air, Pangan, dan Sarana dan Bangunan) 1) KIE (Pemberdayaan Masyarakat);



3



2) Pengembangan TTG;



3



3) Rekayasa Lingkungan;



3



4) Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Pangan dan Penggunaan APD.



3



c. Peningkatan Kualitas Media Lingkungan 1) Air: Filtrasi, Sedimentasi, Airasi, Dekontaminasi, Disinfeksi; 20



3



No



Bidang Praktek Mandiri



Nilai SKP



2) Pangan: KIE, Rekayasa Teknologi Pengolahan Pangan; 3) Sarana dan Bangunan: KIE dan



3



3



Pengembangan TTG. d. Pemantauan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah) 1) Surveilans;



3



2) Uji Laboratorium;



3



3) Analisis Risiko; dan



3



4) Rekomendasi Tindak Lanjut.



3



e. Pencegahan Penurunan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah)



2



1) Pengembangan TTG;



3



2) Rekayasa Lingkungan; dan



3



3) KIE.



3



Pengamanan a. Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat 1) Pengurangan dan Penanganan Sampah Sesuai Perundang-Undangan;



3



2) Mencegah Pajanan dan Kontaminasi dari Penggunaan Zat Kimia Berbahaya (Bahan Pembasmi Hama, Bahan Tambahan Pangan, Bahan Antiseptik,



3



Bahan Kosmetika, Bahan Aromatika, Bahan Aditif, dan Bahan Proses Industri); 3) Mencegah Pajanan dari Gangguan Fisik Udara (Suhu, Getaran, Kelembaban,



3



Kebisingan, dan Pencahayaan); b. Proses



Pengolahan



Limbah



Terhadap



Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum,



Sesuai



Dengan



Perundang-



Undangan 1) Limbah Cair;



3



21



No



Bidang Praktek Mandiri



Nilai SKP



2) Limbah Padat; dan



3



3) Limbah Gas.



3



c. Proses Pengolahan Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Memenuhi Perundang-Undangan dan Persyaratan Teknis 1) Limbah Cair;



3



2) Limbah Padat; dan



3



3) Limbah Gas.



3



d. Pengawasan Terhadap Limbah Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum, Sesuai Dengan Perundang-Undangan 1) Limbah Cair;



3



2) Limbah Padat; dan



3



3) Limbah Gas.



3



e. Pengawasan Terhadap Limbah (Cair, Padat, dan Gas) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dilakukan:



3



1) Surveilans;



3



2) Uji Laboratorium;



3



3) Analisis Risiko;



3



4) KIE; dan



3



5) Rekomendasi Tindak Lanjut.



3



Pengendalian Dilakukan Terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Meliputi: a. Pengamatan dan Penyelidikan Bioekologi, Status Kevektoran, Status Resistensi,



3



Efikasi, dan Pemeriksaan Spesimen. b. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Dengan Metode Fisik: 1) Mengubah Salinitas Air;



3



2) Mengubah Derajat Keasaman (pH) Air;



3



3) Memberikan Radiasi; dan



3



22



No



Bidang Praktek Mandiri 4) Pemasangan Perangkap. c. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan Bahan Kimia



Nilai SKP 3 3



d. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan Menggunakan Metode Biologi: 1) Protozoa;



3



2) Ikan;



3



3) Bakteri;



3



e. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Melalui Pengelolaan Lingkungan 1) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit



3



Secara Permanen; dan 2) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit



3



Secara Sementara. 4



Advokasi Kesehatan Lingkungan



3



5



Kewirausahaan Kesehatan Lingkungan



3



Dalam hal ini, pemberian SKP lingkup kerja/praktek mandiri diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat penugasan yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang (untuk mereka yang bekerja di perusahaan/lembaga/institusi) 2) Surat pernyataan pelaksanaan tugas/pekerjaan (untuk yang bekerja secara mandiri) 3) Ringkasan/excutive summary laporan hasil kerja 3. Profesionalitas Dalam Lingkup Pelaksanaan Tugas Organisasi Profesi a. Sebagai Pengurus Organisasi Penilaian profesionalitas dalam lingkup tugas kepengurusan organisasi ialah sebagai berikut. 1. Tingkat Pusat



: 3 SKP/Tahun



2. Tingkat Provinsi



: 2 SKP/Tahun 23



3. Tingkat Kabupaten/Kota : 1 SKP/Tahun Dalam hal ini, pemberian SKP lingkup pelaksanaan tugas organisasi profesi sebagai pengurus diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat Keputusan tentang penunjukan sebagai pengurus organisasi yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang; dan 2) Executive Summary kegiatan kepengurusan organisasi. b. Penugasan Khusus Tugas Organisasi Penilaian profesionalitas dalam lingkup pelaksanaan tugas khusus organisasi ialah sebagai berikut. 1. Penugasan di Lingkup Kesehatan



: 2 SKP/Kegiatan



2. Penugasan di Lingkup Non Kesehatan



: 2 SKP/Kegiatan



3. Penugasan Dalam Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) : 3 SKP/Kegiatan



Pemberian SKP lingkup pelaksanaan tugas khusus organisasi profesi diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat Tugas tentang penugasan khusus organisasi yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang; dan 2) Executive Summary laporan kegiatan penugasan khusus organisasi. 4. Profesionalitas Dalam Lingkup Kedudukan Sebagai Pejabat Manajerial Penilaian profesionalitas dalam lingkup pelaksanaan tugas khusus organisasi ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian SKP sebagai pejabat administrasi dan pejabat tinggi adalah sebagai berikut. 1. Jabatan Pimpinan Tinggi a. Pimpinan Tinggi Utama



: 5 SKP/Tahun



b. Pimpinan Tinggi Madya



: 4 SKP/Tahun



c. Pimpinan Tinggi Pratama : 2 SKP/Tahun 2. Jabatan Administrasi a. Administrator



: 1 SKP/Tahun



b. Pengawas



: 1 SKP/Tahun



Pemberian SKP lingkup kedudukan sebagai pejabat manajerial diperlukan Surat Keputusan



tentang



pengangkatan



sebagai



pejabat



organisasi



yang



ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang sebagai kelengkapan administrasi. 24



C. PENGABDIAN MASYARAKAT Pengabdian



masyarakat



adalah



serangkaian



kegiatan



masyarakat



dalam



meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan yang mendapat pendampingan, bimbingan, pembinaan, pemicuan, inspirasi, percontohan, dan hal-hal relevan termasuk pengabdian dari tenaga Sanitarian baik secara individu maupun kelompok. Penilaian selengkapnya tercantum sebagaimana pada tabel berikut. Tabel 8. Penilaian Pengabdian Masyarakat No



Nilai SKP



Peran



Ketua



Anggota



1



Pendampingan



2



1



2



Pembimbingan



3



1



3



Pembinaan



3



1



4



Pemicuan



2



1



5



Inspirator



2



1



6



Percontohan



3



1



7



Tokoh Masyarakat



2



1



8



Pejabat Non Formal



2



1



9



Lembaga Swadaya Masyarakat



2



1



10



Advokator



3



1



Dalam hal ini, pemberian SKP lingkup pengabdian masyarakat diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat penugasan yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang (untuk mereka yang bekerja di perusahaan/lembaga/institusi) 2) Surat pernyataan pelaksanaan tugas/pekerjaan (untuk yang bekerja secara mandiri) 3) Surat penunjukan sebagai pejabat non formal 4) Ringkasan/excutive summary laporan hasil kerja



D. PUBLIKASI ILMIAH Publikasi ilmiah meliputi kegiatan dalam bentuk karya tulis maupun karya ilmiah lain di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan dalam berbagai bentuk yang dideseminasikan secara internal maupun eksternal. Penilaian publikasi ilmiah selengkapnya dijelaskan pada tabel berikut. 25



Tabel 9. Penilaian Publikasi Ilmiah



No



Diseminasi



Karya Ilmiah



Eksternal



Internal



1



Tulisan



2



1



2



Model



3



1



3



Desain



3



1



4



Maket



2



1



5



Konsep



2



1



6



Produk



3



1



Guna melakukan penilaian dan pemberian SKP lingkup publikasi ilmiah, diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut.



1) Melampirkan foto karya ilmiah (berbentuk desain, model, maket, dan produk karya ilmiah) 2) Melampirkan fotokopi tulisan/konsep yang dihasilkan 3) Ringkasan/excutive summary/klipping hasil karya yang di publikasi



E. PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI Pengembangan ilmu dan teknologi adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang dilakukan melalui penelitian, kajian, uji coba, pengembangan model/desain, penapisan, pemanfaatan media lingkungan maupun hasil produksi baik secara fisik, biologi, kimia, maupun sosial terkait dengan potensi risiko kesehatan yang dapat berawal dari gagasan, konsep, dan praktek. Penilaian hasil pengembangan ilmu dan teknologi selengkapnya tercantum pada tabel berikut.



Tabel 10. Penilaian Pengembangan Ilmu dan Teknologi No



Nilai SKP



Lingkup Pengembangan IPTEK



Gagasan Konsep Praktek 1



Penelitian



1



2



3



2



Kajian



1



2



3



3



Pengembangan Model/Desain



1



2



3



26



No



Nilai SKP



Lingkup Pengembangan IPTEK



Gagasan Konsep Praktek 4



Penapisan



1



2



3



5



Pemanfaatan



-



-



3



6



Uji Coba



-



-



3



Dalam hal ini, pemberian SKP lingkup pengembangan ilmu dan teknologi diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat penugasan yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang (untuk mereka yang bekerja di perusahaan/lembaga/institusi) 2) Surat pernyataan pelaksanaan tugas/pekerjaan (untuk yang bekerja secara mandiri) 3) Ringkasan/excutive summary laporan hasil pengembangan ilmu dan teknologi



27



BAB IV MEKANISME PENERBITAN STR



A. PROSEDUR PENERBITAN STR Prosedur penerbitan STR sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, maka uraian di bawah ini perlu menjadi perhatian sebagai mekanisme permohonan penerbitan STR baru maupun perpanjangan STR. Dalam perpanjangan STR, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir Tenaga Sanitarian harus mengajukan permohonan perpanjangan STR kepada MTKI melalui MTKP dan wajib memenuhi 50 SKP serta memperoleh rekomendasi dari Pengurus HAKLI secara berjenjang yaitu Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan Pengurus HAKLI Provinsi. Dalam hal akumulasi SKP Tenaga Sanitarian tidak memenuhi 50 SKP, maka tenaga tersebut wajib mengikuti evaluasi kemampuan.



Dengan diterapkannya permohonan STR secara online (E-STR) maka perlu disusun mekanisme alternatif terhadap proses permohonan perpanjangan STR bagi tenaga Sanitarian yang mungkin di tempat asal Sanitarian yang bersangkutan belum terjangkau sarana online sehingga proses permohonan tetap dilakukan secara manual.



1. STR Baru Secara Manual Sanitarian yang akan melakukan registrasi baru secara manual dapat mengikuti alur berikut.



Gambar 2. Prosedur Penerbitan STR Baru Secara Manual 28



Keterangan: 1. Sanitarian menyerahkan dokumen permohonan STR kepada Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota atau Pengurus HAKLI Provinsi yang terdiri atas: a. Fotokopi Ijazah Pendidikan Kesehatan Lingkungan terakhir b. Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 eks c. Bukti setoran tunai ke BPSDM dan PP HAKLI 2. Dokumen yang diserahkan, kemudian dikompilasi oleh tim verifikasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi 3. Dokumen selanjutnya diserahkan kepada MTKP untuk memperoleh pengantar ke MTKI dalam rangka proses penerbitan STR, namun harus memperoleh legalisasi dari Pengurus HAKLI Provinsi dalam bentuk paraf pada surat pengantar dengan tembusan PP HAKLI untuk pengecekan silang (Cross check) 4. Dalam waktu 18 hari kerja STR akan terbit 5. Selanjutnya dikirim kepada pemohon yang bersangkutan



2. STR Baru Secara Online Untuk permohonan STR Baru secara online dapat mengikuti alur seperti gambar berikut.



Gambar 3. Prosedur Penerbitan STR Baru Secara Online



29



Keterangan: 1. Pemohon (Sanitarian) dapat menggunakan perangkat pribadi maupun umum yang disediakan di Kantor Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota ataupun Pengurus HAKLI Provinsi, kemudian buka alamat web MTKI di mtki.kemkes.go.id 2. Pilih jenis registrasi pada halaman utama, kemudian masukan data identitas sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Pendidikan (D3, S1, S2, dan S3) 3. Klik Save kemudian cetak 4. Beri tanda tangan pada hasil cetakan Kirim hasil cetakan yang telah ditandatangani tersebut ke MTKP serta menyerahkan



dokumen



permohonan



STR



kepada



Pengurus



HAKLI



Kabupaten/Kota atau Pengurus HAKLI Provinsi yang terdiri atas: a. Fotokopi Ijazah Pendidikan Kesehatan Lingkungan terakhir b. Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 eks c. Bukti setoran tunai ke BPSDM dan PP HAKLI



Catatan: MTKP akan koordinasi dengan Ketua Pengurus HAKLI Provinsi untuk memperoleh verifikasi, demikian pula PP HAKLI perlu memperoleh data pemohon STR untuk pengecekan ulang sebelum MTKI menerbitkan STR



5. Dalam kurun waktu 18 hari kerja STR akan terbit 6. STR telah terbit dan diterima oleh Sanitarian



3. Perpanjangan STR Secara Online Sanitarian yang akan melakukan perpanjangan STR dengan sistem online agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.



30



Gambar 4. Prosedur Penerbitan STR Perpanjangan Secara Online Keterangan: 1. Pemohon (Sanitarian) dapat menggunakan perangkat pribadi maupun umum yang disediakan di Kantor Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota ataupun Pengurus HAKLI Provinsi, kemudian buka alamat web MTKI di mtki.kemkes.go.id; 2. Pilih jenis re-registrasi pada halaman utama, kemudian masukan data identitas sesuai dengan yang tertera pada Ijazah Pendidikan (D3, S1, S2, dan S3); 3. Klik Save kemudian cetak; 4. Beri tanda tangan pada hasil cetakan; 5. Kirim hasil cetakan yang telah ditandatangani tersebut ke MTKP serta menyerahkan



dokumen



permohonan



STR



kepada



Pengurus



HAKLI



Kabupaten/Kota atau Pengurus HAKLI Provinsi yang terdiri atas: a. Fotokopi Ijazah Pendidikan Kesehatan Lingkungan terakhir b. Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 eks c. Bukti setoran tunai ke BPSDM dan PP HAKLI 6. Dalam kurun waktu 18 hari kerja STR akan terbit; 7. STR telah terbit dan dapat diambil oleh Sanitarian.



4. Perpanjangan STR Secara Manual Sanitarian yang akan melakukan perpanjangan STR secara manual agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.



31



Gambar 5. Prosedur Penerbitan STR Perpanjangan Secara Manual



Keterangan: 1. Sanitarian menyerahkan dokumen permohonan STR kepada Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota atau Pengurus HAKLI Provinsi yang terdiri atas: a. Fotokopi Ijazah Pendidikan Kesehatan Lingkungan terakhir b. Pas Photo ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 eks c. Bukti setoran tunai ke BPSDM dan PP HAKLI 2. Dokumen yang diserahkan, kemudian dikompilasi oleh tim verifikasi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi 3. Dokumen selanjutnya diserahkan kepada MTKP untuk memperoleh pengantar ke MTKI dalam rangka proses penerbitan STR, namun harus memperoleh legalisasi dari Pengurus HAKLI Provinsi dalam bentuk paraf pada surat pengantar dengan tembusan PP HAKLI untuk pengecekan silang (Cross check) 4. Dalam waktu 18 hari kerja STR akan terbit 5. Selanjutnya dikirim kepada pemohon yang bersangkutan.



B. KETENTUAN PENERBITAN STR Dalam hal tenaga Sanitarian belum mampu memenuhi kecukupan angka kredit Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 5 (lima) Tahun, maka yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan sebagai berikut. 32



1. Sanitarian Teknisi/Keterampilan Sesuai dengan pembobotan kredit SKP, Sanitarian Teknisi/Keterampilan harus mencapai proporsi seperti yang telah ditetapkan. Dalam hal pencapaian kredit SKP hanya mencapai: a. 50% - 99% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan yang berupa penyusunan laporan penugasan pelaksanaan tugas dan fungsi dan penugasan khusus yaitu laporan hasil investigasi,



penanggulangan



KLB/wabah,



penanggulangan



pencemaran



lingkungan, penanggulangan keracunan pangan, dan kejadian matra yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan.



Penugasan dibuktikan dengan ringkasan eksekutif laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pada satuan kerjanya selama 5 (lima) tahun terakhir dibuat per tahun sesuai dengan lima bidang penilaian. Sedangkan penugasan khusus dibuktikan dengan ringkasan laporan hasil pelaksanaan setiap penugasan khusus selama 5 (lima) tahun terakhir.



Dalam hal pencapaian pemenuhan SKP antara 50% - 80% yang bersangkutan memperoleh nilai nol (0), maka yang bersangkutan diberikan penugasan sesuai dengan bidang yang mendapat nilai nol (0).



b. Kurang dari 50% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan berupa tes/uji kemampuan atau uji kompetensi kerja sesuai dengan bidang/tempat kerja yang bersangkutan bekerja di samping mengerjakan penugasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a di atas.



c. Dalam hal nilai akumulasi SKP untuk semua bidang baik pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK kurang dari 50 maka penugasan sesuai dengan bidang penilaian yang kurang dari nilai yang ditentukan pada Tabel 1. d. Dalam hal nilai akumulasi SKP “Toleransi” melebihi nilai SKP minimal namun nilai SKP yang wajib tidak memenuhi nilai minimal, maka yang bersangkutan mendapatkan penugasan sesuai dengan bidang yang nilai SKPnya kurang walaupun nilai kumulatif melebihi nilai 50.



33



e. Dalam hal nilai pada bidang yang wajib melebihi nilai SKP minimal sehingga nilai kumulatif melebihi nilai SKP 50 yang bersangkutan tidak wajib mendapat penugasan atau yang bersangkutan berhak diusulkan mendapatkan STR.



2. Sanitarian Ahli/Keahlian Sesuai dengan pembobotan kredit SKP, Sanitarian Ahli/Keahlian harus mencapai proporsi seperti yang telah ditetapkan. Dalam hal pencapaian kredit SKP hanya mencapai: a. 50% - 99% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan yang berupa penyusunan laporan penugasan pelaksanaan tugas dan fungsi dan penugasan khusus yaitu laporan hasil investigasi,



penanggulangan



KLB/wabah,



penanggulangan



pencemaran



lingkungan, penanggulangan keracunan pangan, dan kejadian matra yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan.



Penugasan dibuktikan dengan ringkasan eksekutif laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pada satuan kerjanya selama 5 (lima) tahun terakhir dibuat per tahun sesuai dengan lima bidang penilaian. Sedangkan penugasan khusus dibuktikan dengan ringkasan laporan hasil pelaksanaan setiap penugasan khusus selama 5 (lima) tahun terakhir.



Dalam hal pencapaian pemenuhan SKP antara 50% - 80% yang bersangkutan memperoleh nilai nol (0), maka yang bersangkutan diberikan penugasan sesuai dengan bidang yang mendapat nilai nol (0).



b. Kurang dari 50% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan berupa tes/uji kemampuan atau uji kompetensi kerja sesuai dengan bidang/tempat kerja yang bersangkutan bekerja di samping mengerjakan penugasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a di atas.



c. Dalam hal nilai akumulasi SKP untuk semua bidang baik pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK kurang dari 50 maka penugasan sesuai dengan bidang penilaian yang kurang dari nilai yang ditentukan pada Tabel 2.



34



d. Dalam hal nilai akumulasi SKP “Toleransi” melebihi nilai SKP minimal namun nilai SKP yang wajib tidak memenuhi nilai minimal, maka yang bersangkutan mendapatkan penugasan sesuai dengan bidang yang nilai SKPnya kurang walaupun nilai kumulatif melebihi nilai 50.



e. Dalam hal nilai pada bidang yang wajib melebihi nilai SKP minimal sehingga nilai kumulatif melebihi nilai SKP 50 yang bersangkutan tidak wajib mendapat penugasan atau yang bersangkutan berhak diusulkan mendapatkan STR.



Hal di bawah ini perlu diperhatikan dalam rangka pemenuhan SKP bagi tenaga Sanitarian dalam status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menduduki Jabatan Pelaksana (Jablak) dan akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sanitarian, baik Pejabat Fungsional Keahlian maupun Pejabat Fungsional Keterampilan. a. Mereka yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian Keahlian (dengan latar belakang pendidikan Magister Terapan (S-II)/Spesialis 1 dan/atau Sarjana Strata II (S-II) Profesi/Magister Kesehatan Lingkungan Spesialis 1 S-II Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan Kesehatan Lingkungan memiliki SKP sebesar 22.5 yang dapat diperoleh dari: 1) Penugasan karya tulis terkait dengan laporan pelaksanaan tugas sehari-hari akan memperoleh 3 SKP setiap karya tulis yang disetujui oleh atasan/pimpinan satuan kerja. Dalam hal Sanitarian yang bersangkutan menulis lebih dari satu karya tulis, jumlah perolehan SKP akan terakumulasi sesuai dengan jumlah karya tulis yang dihasilkan dengan catatan karya tulis tersebut harus memuat substansi/tema yang berbeda dan masih dalam lingkup pekerjaan kesehatan lingkungan. Bukti penugasan karya tulis berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif.



2) Penugasan khusus oleh satuan kerja yang bersangkutan sebagai pelaksanaan tugas lintas program dan/atau lintas sektor dalam rangka menjalankan misi khusus satuan kerja seperti penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah, kejadian bencana, pencemaran lingkungan, keracunan pangan, kejadian matra dan perubahan iklim yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan akan memperoleh 4 SKP.



35



Penugasan khusus dapat dilaporkan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan jenis kejadian dan wilayah kejadian. SKP akan diperoleh dengan menunjukkan bukti berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif dari tiap laporan penugasan khusus tersebut.



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sanitarian tersebut di atas adalah mereka dengan status CPNS dan/atau PNS dan menduduki Jablak Sanitarian Ahli yang diperlukan dalam proses pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Sanitarian Keahlian (Sanitarian Ahli Muda).



b. Mereka yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian Keahlian (dengan latar belakang pendidikan D-IV/S-I Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan Kesehatan Lingkungan baik jalur terapan atau akademisi) wajib memiliki SKP sebesar 12.5 yang dapat diperoleh dari: 1) Penugasan karya tulis terkait dengan laporan pelaksanaan tugas sehari-hari akan memperoleh 2 SKP setiap karya tulis yang disetujui oleh atasan/pimpinan satuan kerja. Dalam hal Sanitarian yang bersangkutan menulis lebih dari satu karya tulis, jumlah perolehan SKP akan terakumulasi sesuai dengan jumlah karya tulis yang dihasilkan dengan catatan karya tulis tersebut harus memuat substansi/tema yang berbeda dan masih dalam lingkup pekerjaan kesehatan lingkungan. Bukti penugasan karya tulis berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif.



2) Penugasan khusus oleh satuan kerja yang bersangkutan sebagai pelaksanaan tugas lintas program dan/atau lintas sektor dalam rangka menjalankan misi khusus satuan kerja seperti penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah, kejadian bencana, pencemaran lingkungan, keracunan pangan, dan kejadian matra yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan akan memperoleh 3 SKP.



Penugasan khusus dapat dilaporkan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan jenis kejadian dan wilayah kejadian. SKP akan diperoleh dengan menunjukkan bukti berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif dari tiap laporan penugasan khusus tersebut.



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sanitarian tersebut di atas adalah mereka dengan status CPNS dan/atau PNS dan menduduki Jablak Sanitarian Ahli yang diperlukan dalam proses pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Sanitarian Keahlian (Sanitarian Ahli Pertama). 36



c. Mereka yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian Keterampilan dengan latar belakang D-III Kesehatan Lingkungan tidak wajib memiliki SKP namun telah memiliki sertifikat kompetensi (Serkom) yang diperoleh dari lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan terutama bagi mereka yang lulus setelah tahun 2016, di samping STR. Bagi Sanitarian yang lulus tahun 2016 dan sebelumnya cukup dengan STR yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Tenaga Sanitarian yang berpraktek secara mandiri termasuk swasta (Non PNS), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wajib memiliki STR dengan ketentuan: a. Bagi Sanitarian yang lulus setelah tahun 2016 telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan. b. Bagi Sanitarian yang lulus tahun 2016 dan sebelumnya cukup memiliki STR yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



37



BAB V PENUTUP



Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan merupakan instrumen organisasi profesi bagi Tenaga Sanitarian untuk



meningkatkan



kapasitas dan kualitas berkenaan dengan kompetensi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan organisasi profesi wajib memberikan rekomendasi dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan kewenangan pemerintah sebagai pengakuan terhadap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan dasar profesinya, yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.



Berdasarkan registrasi, maka Sanitarian telah memperoleh pengakuan untuk memulai pengabdian sesuai dengan profesinya baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk masyarakat dan praktek mandiri. Oleh karena itu, setiap Sanitarian wajib terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).



Tersusunnya pedoman ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, pengayoman, arah, sekaligus bentuk pembinaan, dan pengawasan serta pengendalian oleh organisasi profesi yang dalam hal ini ialah HAKLI kepada seluruh anggotanya.



Di samping itu, disadari bahwa pedoman ini memerlukan masukan, saran, dan kritik untuk dapat menyesuaikan terhadap dinamika tugas dan fungsi Sanitarian, perubahan lingkungan strategis, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sosial, ekonomi, dan budaya yang berkembang di masyarakat.



Dengan ini, diharapkan pedoman ini mampu memberikan arahan kepada seluruh anggota HAKLI dalam memenuhi hak dan kewajiban guna meningkatkan dan mengembangkan profesinya.



Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi bimbingan dan hidayah-Nya. Amin.



Pengurus Pusat HAKLI



38