Buku P2KBTKL 2020 - Final PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan (P2KBTKL)



PENGURUS PUSAT HAKLI HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA



TAHUN 2020



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN Hal A. Latar Belakang ................................................................................................... 2 B. Tujuan .................................................................................................................. 4 C. Landasan Hukum ............................................................................................... 4 D. Pola Pemberian STR ........................................................................................... 5 BAB II POKOK-POKOK KEGIATAN A. Ruang Lingkup P2KBTKL ................................................................................. 7 B. Pokok-Pokok Kegiatan ....................................................................................... 8 BAB III URAIAN KEGIATAN DAN PENGHITUNGAN SKP A. Pembelajaran ………………………………………………………………………… 10 B. Profesionalitas .................................................................................................. 13 C. Pengabdian Masyarakat .................................................................................. 19 D. Publikasi Ilmiah ................................................................................................. 20 E. Pengembangan Ilmu dan Teknologi ............................................................... 20 BAB IV MEKANISME PENERBITAN STR A. Prosedur Penerbitan STR ................................................................................. 22 B. Ketentuan Penerbitan STR ………………………………………………………… 24 BAB V PENUTUP …................................................................................................ 29



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Penyelenggaraan pekerjaan tenaga Kesehatan Lingkungan yang terdiri atas tenaga Sanitasi Lingkungan, tenaga Entomolog Kesehatan, dan tenaga Mikrobiolog Kesehatan secara profesional berbasis pada kompetensi yang meliputi kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosiokultural. Kompetensi Manajerial merupakan soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Kompetensi Teknis merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya. Kompetensi Sosiokultural merupakan kemampuan yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Berdasarkan ketiga kompetensi tersebut di atas tenaga Kesehatan Lingkungan memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta peran pribadi maupun sosial yang diimplementasikan dalam pengabdiannya baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun berkarya di lingkungan masyarakat terasuk swasta dan praktek mandiri. Di dalam ketentuan peraturan perundangundangan telah diatur jenjang karier baik sebagai pangkat dan jabatan dalam pengabdiannya di ASN, militer, kepolisian, maupun mereka yang mengabdi di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pedoman bagi Tenaga Kesehatan Lingkungan untuk dilakukan penilaian tingkat profesionalitasnya dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) berdasarkan kompetensi yang bersangkutan guna memperoleh gambaran peningkatan dan/atau pengembangan potensi dan karier yang bersangkutan, pada bidang-bidang tertentu dalam lingkup kesehatan lingkungan. Selanjutnya akan duraikan bidang-bidang tertentu tersebut dalam pedoman bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut dengan Sanitarian guna memperoleh gambaran penilaian jenjang karier yang bersangkutan. Pedoman untuk melakukan penilaian profesionalitas Tenaga Kesehatan Lingkungan selanjutnya disebut Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan (P2KBTKL) yang merupakan salah satu fungsi Organisasi Profesi dalam hal ini Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) untuk melakukan pengaturan dalam setiap tingkatan kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Lingkungan dan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan penilaian kinerja di semua sektor yang memerlukan tenaga Sanitasi Lingkungan. Dalam pedoman ini akan diatur secara khusus mengenai penilaian pengembangan keprofesian bagi tenaga Sanitasi Lingkungan (Sanitarian), sedangkan jenis Tenaga Kesehatan Lingkungan lainnya akan diatur dalam pedoman tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengembangan keprofesian Tenaga Kesehatan Lingkungan.



1



B.



TUJUAN Tujuan Umum: Tersedianya panduan penilaian pengembangan profesionalitas tenaga Sanitasi Lingkungan dalam rangka registrasi, registrasi ulang, dan izin praktek/kerja. Tujuan Khusus: 1. Tersedianya panduan perhitungan pengisian Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan. 2. Tersedianya panduan bagi instansi pemerintah, pengelola kegiatan, praktek mandiri di mana Tenaga Sanitasi Lingkungan berada. 3. Tersedianya panduan mekanisme dan tata cara perpanjangan STR.



C.



DASAR HUKUM Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan di bawah ini sebagai landasan hukum. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil 11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan Nasional 12. Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 13. Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitasi Lingkungan. 15. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 17. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas 18. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian 19. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 20. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 21. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HAKLI Tahun 2015-2020



2



D.



POLA PEMBERIAN STR Secara umum proses yang dilalui dalam pencapaian Tenaga Sanitarian Profesional teregistrasi (Registered) dapat digambarkan sebagai berikut.



Gambar 1. Pola Pemberian STR Tenaga Sanitasi Lingkungan Pada Gambar 1 di atas, seorang Sanitarian sebelum mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melalui beberapa langkah prosedur, yaitu: 1. Harus mendaftar sebagai anggota HAKLI. Pendaftaran dilakukan secara online melalui applikasi Portofolio SKP online pada web hakli.or.id 2. Bagi Sanitarian yang baru lulus, untuk memperoleh STR, terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi (exit exam) yang diselenggarakan perguruan tinggi, untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi dan bersama dokumen kelengkapan lainnya dipergunakan untuk mengusulkan STR secara online melalui aplikasi e.STR Ver.2.0. pada web ktki.kemkes.go.id. 3. Sedangkan bagi Sanitarian yang telah bekerja di instansi pemerintah ataupun swasta namun belum punya STR dapat mengajukan usulan STR online dengan terlebih dulu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan untuk diupload melalui aplikasi e.STR Ver.2.0. pada web ktki.kemkes.go.id. Berbeda dengan pengurusan STR baru, Sanitarian yang akan melakukan perpanjangan STR atau re-registrasi mereka wajib: 1. menyerahkan berbagai dokumen hasil kegiatan yang dikelompokkan dalam lima bidang, yaitu bidang pendidikan/pelatihan, profesionalitas, pengabdian masyarakat, karya ilmiah, dan pengembangan ilmu dan teknologi (IPTEK) dan diserahkan pada Pengurus HAKLI. 2. Setelah dokumen tersebut diterima, tim verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen hasil kegiatan tersebut kemudian memberikan nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Organisasi 3



Profesi. Akumulatif nilai SKP harus memenuhi sejumlah 50 SKP selama kurun waktu 5 tahun. 3. Bagi Sanitarian yang berhasil mencapai sejumlah nilai tersebut akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pengurus HAKLI yang menyatakan kecukupan SKP untuk pengusulan perpanjangan STR. 4. Surat tersebut bersama dokumen kelengkapan lainnya dipergunakan untuk mengusulkan perpanjangan STR. 5. Sedangkan bagi Sanitarian yang tidak memenuhi jumlah SKP tersebut harus mengikuti evaluasi kompetensi kerja yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi daerah setempat. Penjelasan lebih lanjut mengenai bidang-bidang penilaian SKP sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan pada pembahasan BAB selanjutnya. Mulai tahun 2020, pengusulan perpanjangan STR bisa dilakukan secara mandiri online, dengan cara Sanitarian mengupload terlebih dahulu berbagai dokumen hasil kegiatan dari lima ranah/bidang secara berturut turut selama lima tahun ke dalam applikasi Portofolio SKP online pada web hakli.or.id. Penjelasan lebih rinci dapat dilihat di BAB IV Buku Pedoman ini Pengaturan terhadap penetapan nilai SKP keprofesian sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Ayat (2) berbunyi “STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan”. Sedangkan pada ayat (3) berbunyi “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: (a). pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan; dan (b). pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya”. Dalam ayat (4) yang berbunyi “jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk setiap kegiatan ditetapkan oleh MTKI atas usulan dari organisasi profesi”. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, organisasi profesi kesehatan lingkungan (HAKLI) menetapkan jumlah SKP untuk perpanjangan STR sejumlah 50 SKP.



4



BAB II POKOK-POKOK KEGIATAN A.



RUANG LINGKUP P2KBTKL Peningkatan kompetensi tenaga Kesehatan Lingkungan dimaksudkan sebagai perubahan tingkatan kompetensi tenaga Sanitarian, Entomolog Kesehatan, dan Mikrobiolog Kesehatan yang bisa diukur dengan instrumen standar yang berlaku. Instrumen standar tersebut disusun dalam Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan dan diukur dengan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi. Pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi tenaga Sanitarian disusun ke dalam pokok-pokok kegiatan yang meliputi pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK. Secara proporsional, pembobotan pemberian SKPKL pada pokok-pokok kegiatan selengkapnya dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 1. Pembobotan SKP Tenaga Sanitarian Teknisi/Jabatan Fungsional Keterampilan



NO 1 2 3 4 5



BIDANG PEMBELAJARAN KEPROFESIAN PENGABDIAN MASYARAKAT PUBLIKASI ILMIAH PENGEMBANGAN IPTEK TOTAL



PROPORSI (%)



SKP KESLING



KETENTUAN PROFESI



15 60 15



7.5 30 7.5



Toleransi Wajib Dicapai



5 5 100%



2.5 2.5 50



Toleransi Toleransi



KETERANGAN Tidak boleh nol



Wajib Dicapai Tidak boleh nol Tidak boleh nol



Tabel 2. Pembobotan SKP Tenaga Sanitarian Ahli/Jabatan Fungsional Keahlian NO 1 2 3 4 5



B.



BIDANG PEMBELAJARAN KEPROFESIAN PENGABDIAN MASYARAKAT PUBLIKASIILMIAH PENGEMBANGANIPTEK TOTAL



PROPORSI (%) 10 55 15



SKP KESLING 5 27.5 7.5



KETENTUAN PROFESI Toleransi Wajib Dicapai Wajib Dicapai



10 10 100%



5 5 50



Toleransi Wajib Dicapai



KETERANGAN Tidak boleh nol



Tidak boleh nol



POKOK-POKOK KEGIATAN Pengelompokan kegiatan ditujukan untuk memudahkan dalam penggunaan pedoman ini. Pengelompokan kegiatan ini terdiri atas 5 pokok kegiatan sebagai berikut.



5



1. PEMBELAJARAN Pembelajaran meliputi pendidikan formal dan pelatihan baik formal ataupun non formal. Pendidikan formal adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga pendidikan formal dan memperoleh gelar yang telah memiliki sekurang-kurangnya akreditasi B dari lembaga yang berwenang. Pelatihan formal adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga pendidikan tanpa memperoleh gelar namun tetap memperoleh sertifikat. Pelatihan non formal adalah proses pembelajaran secara mandiri, berkelompok, baik terorganisir ataupun tidak, langsung ataupun tidak langsung yang dibuktikan dengan pembuatan abstrak/ringkasan/rangkuman serta menyebutkan referensinya. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana diuraikan di atas tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PROFESIONALITAS Profesionalitas adalah uraian pekerjaan yang relevan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi serta peran tambahan yang bersangkutan dalam instansi/institusi tempat kerja beserta hasil kerja. Di samping itu, profesionalitas juga dapat merupakan hasil kerja dari kegiatan mandiri, praktek kerja, konsultasi, wirausaha, advokator, fasilitator, motivator, dan promotor dalam lingkup kesehatan lingkungan 3. PENGABDIAN MASYARAKAT Pengabdian masyarakat adalah serangkaian kegiatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan yang mendapat pendampingan, bimbingan, pembinaan, pemicuan, inspirasi, percontohan, dan hal-hal relevan termasuk pengabdian dari tenaga Sanitarian baik secara individu maupun kelompok. 4. PUBLIKASI ILMIAH Publikasi ilmiah meliputi kegiatan dalam bentuk karya tulis maupun karya ilmiah lain di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan dalam berbagai bentuk yang dideseminasikan secara internal maupun eksternal. 5. PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI Pengembangan ilmu dan teknologi adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang dilakukan melalui penelitian, kajian, uji coba, pengembangan model/desain, penapisan, pemanfaatan media lingkungan maupun hasil produksi baik secara fisik, biologi, kimia, maupun sosial terkait dengan potensi risiko kesehatan yang dapat berawal dari gagasan, konsep, dan praktek.



6



BAB III URAIAN KEGIATAN DAN PENGHITUNGAN SKP A. PEMBELAJARAN 1. Pendidikan a. Pendidikan Formal Pendidikan formal merupakan proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga pendidikan formal dan memperoleh gelar yang telah memiliki sekurang-kurangnya akreditasi B dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut. 1) Perolehan ijazah dan sertifikat kompetensi pendidikan kesehatan lingkungan setingkat lebih tinggi dari semula diajukan sebagai penggantian sebutan profesional/ tingkatan kompetensi STR sesuai Sertifikat Kompetensi yang baru. 2) Perolehan gelar Doktor atau Magister dikecualikan dari ketentuan di atas mengingat program doktor atau m agister diarahkan pada pendalaman aspek ilmiah dan akademik. 3) Perolehan gelar jenjang lanjut pada bidang bukan Sanitasi Lingkungan, tidak diberi nilai Satuan Kredit Profesi Kesehatan Lingkungan (SKP-KL) Jenjang pendidikan formal bidang Kesehatan Lingkungan meliputi: a. b. c. d. e. f. g.



Diploma III Kesehatan Lingkungan; Diploma IV Kesehatan Lingkungan; Sarjana Strata I (S-I) Kesehatan Lingkungan; Sarjana Strata II (S-II) Kesehatan Lingkungan; Pendidikan Profesi/ Magister Terapan (S-II)/Sp1KesehatanLingkungan; Doktoral (S-III) Kesehatan Lingkungan; dan DoktoralTerapan (S-III)/Sp2 Kesehatan Lingkungan.



Dalam penilaian pendidikan untuk memperoleh kelengkapan administrasi sebagai berikut. a. Ijazah; dan b. Transkrip akademik.



SKP-KL,



diperlukan



Tabel 3. Penilaian PendidikanFormal Ijazah Pendidikan D3



Nilai SKP D3



D4/S1-KL



Prof San/MgT



DrT/Sp2



9.5



D4/S1-KL



12.5



Prof.Sanitasi Lingkungan/ MgT/Sp1



22.5



DrT/Sp2



40



7



b. Pelatihan Formal dan Non Formal 1. Pelatihan Formal Pelatihan formal adalah proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh institusi/ Swasta/lembaga pendidikan/ Asosiasi/ Organisasi Profesi/ NGO tanpa memperoleh gelar namun tetap memperoleh sertifikat. Pemberian SKP-KL Pelatihan Formal dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 4. Penilaian Pelatihan Formal Lamanya Nilai SKP pelatihan setiap paket Peserta Pelatih/NS Panitia Moderator kompetensi 2* 8 Jpl 1 1* 1 16 Jpl 2 Dst 1 24 Jpl 3 Dst 2 32 Jpl 4 Dst 2 40 Jpl 5 Dst 3 48 Jpl 6 Dst 3 56 Jpl 7 Dst 4 64 Jpl 8 Dst 4 72 Jpl 9 Dst 5 80 Jpl 10 Dst 5 Dst Dst Dst Dst



Keterangan



Catatan*: 1. 1 hari = 8 Jpl; 2. Untuk peserta, setiap 8 Jpl (Jam Pelatihan) diberikan 1 SKP; 3. Untuk Pelatih/NS, setiap aktivitas riil per 2 Jpl yang dilakukan diberikan 1 SKP; 4. Untuk Moderator, setiap tampil diberikan 2 SKP; dan 5. Untuk Panitia, sampai dengan 16 Jpl dan kelipatannya mendapat 1 SKP dan kelipatannya. 6. Contoh pelatihan formal, seminar, workshop, lokakarya, sampai dengan pelatihan teknis. Dalam pemberian SKP-KL pelatihan formal diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat Keputusan penyelenggaraan pelatihan; 2) Surat permohonan sebagai narasumber/fasilitator narasumber/fasilitator); dan 3) Fotokopi sertifikat pelatihan.



(bagi



2. Pelatihan Non Formal Pelatihan non formal ialah proses pembelajaran secara mandiri, berkelompok, baik terorganisir ataupun tidak, langsung ataupun tidak langsung yang dibuktikan dengan pembuatan abstrak/ringkasan/ 8



rangkuman serta menyebutkan referensinya, yaitu: a. Penyehatan; b. Pengamanan;dan c. Pengendalian. Bentuk kegiatan pelatihan non formal paling sedikit meliputi: a) Membaca artikel untuk memperluas wawasan tentang perkembangan ilmu dan teknologi. b) Membaca artikel untuk memperdalam suatu ilmu pengetahuan. c) Mempelajari informasi dari media cetak, media elektronik,termasuk internet. d) Memahami prosedur kerja (peralatan, standardandcode, dll) serta software. e) Kegiatandalam penelitian untuk mencapai gelar Doktor atau Magister (Terapan) yang relevan dengan bidang profesi Topik berbagai kegiatan pembelajaran mandiriini harus konsisten agar mencapai tujuan pengembangan keprofesian Sanitasi Lingkungan dan kemutakhiran ilmu dan teknologi kesehatan lingkungan. Dalam penilaian pelatihan non formal untuk memperoleh SKP-KL, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut. 1) Nilai SKP-KL disesuaikan dengan spesifikasi terkait dengan bidang profesi yang spesifik atau non spesifik berkenaan dengan pemanfaatan IPTEK. Tabel 5. Penilaian Pelatihan Non Formal Spesifikasi artikel yang dibaca dengan bidang profesi sanitarian. Spesifik Nonspesifik* 2 0



Manfaat IPTEK IPTEK Deteksi Dini IPTEK Tepat Guna



3



1



Catatan*: IPTEK Deteksi Dini adalah artikel yang berkaitan dengan IPTEK dalam rangka melakukan deteksi dini / kewaspadaan dini terhadap faktor risiko media lingkungan Non Spesifik merupakan artikel yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemanfaatan IPTEK kesehatan lingkungan namun masih memiliki relevansi sebagai referensi bagi pengembangan IPTEK kesehatan lingkungan. 2) Pemberian SKP-KL dilakukan dengan melampirkan tulisan ringkas berupa r a n g k u m a n a t a u summary, diketik dalam satu a t a u d u a halaman. 9



B. PROFESIONALITAS 1. Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja ASN Profesionalitas merupakan uraian pekerjaan yang relevan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi serta peran tambahan yang bersangkutan dalam instansi/institusi tempat kerja beserta hasil kerja. Di samping itu, profesionalitas juga dapat merupakan hasil kerja dari kegiatan mandiri, praktek kerja, konsultasi, wirausaha, advokator, fasilitator, motivator, dan promotor dalam lingkup kesehatan lingkungan. Tabel 6. Penilaian Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja Pemerintahan



No 1 2



Tugas Pokok dan Fungsi Penyiapan Per-UU-an (NSPK) Penyehatan a. Pengawasan Kualitas Media Lingkungan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan) 1) Surveilans kualitas media lingkungan 2) Uji Laboratorium dan pengukuran lapangan (insitu) 3) Analisis Risiko 4) Rekomendasi Tindak Lanjut b. Perlindungan Kualitas Media Lingkungan (Air, Pangan, dan Sarana dan Bangunan) 1) KIE (Pemberdayaan Masyarakat); 2) Pengembangan TTG; 3) Rekayasa Lingkungan; 4) Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Pangan dan Penggunaan APD. c. Peningkatan Kualitas Media Lingkungan 1) Air :Filtrasi, Sedimentasi, Airasi, Dekontaminasi, Disinfeksi; 2) Pangan: KIE, Rekayasa Teknologi Pengolahan Pangan;



10



Ketua Tim 3



3



Nilai SKP Anggota Kontributor Tim 2 1



2



1



2



1



2 2



1 1



2



1



3 3



2 2



1 1



3



2



1



3



2



1



3



2



1



3 3 3



3



No



3



Tugas Pokok dan Fungsi 3) Sarana dan Bangunan: KIE dan Pengembangan TTG. d. Pemantauan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah) 1) Surveilans; 2) Uji Laboratorium; 3) Analisis Risiko; dan 4) Rekomendasi Tindak Lanjut. e. Pencegahan Penurunan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah) 1) Pengembangan TTG; 2) Rekayasa Lingkungan; dan 3) KIE. Pengamanan a. Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat 1) Pengurangan dan Penanganan Sampah Sesuai Perundang-Undangan; 2) Mencegah Pajanan dan Kontaminasi dari Penggunaan Zat Kimia Berbahaya (Bahan Pembasmi Hama, Bahan Tambahan Pangan, Bahan Antiseptik, Bahan Kosmetika, Bahan Aromatika, Bahan Aditif, dan Bahan Proses Industri); 3) Mencegah Pajanan dari Gangguan Fisik Udara (Suhu, Getaran, Kelembaban, Kebisingan, dan Pencahayaan); b. Proses Pengolahan Limbah Terhadap Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum, Sesuai Dengan Perundang-Undangan 1) Limbah Cair; 2) Limbah Padat; dan 3) Limbah Gas.



11



Ketua Tim 3



Nilai SKP Anggota Kontributor Tim 2



1



3 3 3 3



2 2 2 2



1 1 1 1



3 3 3



2 2 2



1 1 1



3



2



1



3



2



1



3



2



1



3 3 3



2 2 2



1 1 1



No



Tugas Pokok dan Fungsi c. Proses Pengolahan Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Memenuhi PerundangUndangan dan Persyaratan Teknis 1) Limbah Cair; 2) Limbah Padat; dan 3) Limbah Gas. d. Pengawasan Terhadap Limbah Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum, Sesuai Dengan Perundang-Undangan 1) Limbah Cair; 2) Limbah Padat; dan 3) Limbah Gas. e. Pengawasan Terhadap Limbah (Cair, Padat, dan Gas) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dilakukan: 1) Memenuhi PerundangUndangan; 2) Surveilans; 3) Uji Laboratorium; 4) Analisis Risiko; 5) KIE; dan 6) Rekomendasi Tindak Lanjut.



4



Pengendalian Dilakukan Terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Meliputi: a. Pengamatan dan Penyelidikan Bioekologi, Status Kevektoran, Status Resistensi, Efikasi, dan Pemeriksaan Spesimen. b. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Dengan Metode Fisik: 1) Mengubah Salinitas Air; 2) Mengubah Derajat Keasaman (pH) Air; 3) Memberikan Radiasi; dan 4) Pemasangan Perangkap.



12



Ketua Tim



Nilai SKP Anggota Kontributor Tim



3 3 3



2 2 2



1 1 1



3 3 3



2 2 2



1 1 1



2



1



2 2 2 2 2



1 1 1 1 1



2



1



3 3



2



1



2



1



3 3



2 2



1 1



3 3 3 3 3 3



3



No



5



6



7



Tugas Pokok dan Fungsi c. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan Bahan Kimia d. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan Menggunakan Metode Biologi: 1) Protozoa; 2) Ikan; 3) Bakteri; e. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Melalui Pengelolaan Lingkungan 1) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Secara Permanen; dan 2) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Secara Sementara. Keadaan tertentu (matra/ KLB) a. Pra keadaan tertentu b. Saat kejadian c. Pasca kejadian Keadaan tertentu : Perubahan iklim a. Mitigasi b. Adaptasi Penugasan Dinas 7.1 Berdasarkan Tugas dan Fungsi 7.2 Non Tugas dan Fungsi



Ketua Tim



Nilai SKP Anggota Kontributor Tim



3



2



1



3 3 3



2 2 2



1 1 1



2



1



2



1



3 3 3



2 2 2 2



1 1 1 1



3 3



2 2



1 1



1 0.5



1 0.5



1 0,5



3



3 3



Catatan: Tugas Pokok dan Fungsi yang dilakukan secara mandiri (individual), nilai SKP setara dengan Ketua Tim. Dalam hal ini, pemberian SKPKL diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang; dan 2) Ringkasan/excutivesummary laporan hasil kerja.



2. Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja/Praktek Mandiri Penilaian profesionalitas untuk lingkup kerja/praktek mandiri dalam rangka pemberian SKP-KL dilakukan sebagaimana tercantum pada tabel berikut. 13



Tabel 7. Penilaian Profesionalitas Dalam Lingkup Kerja/Praktek Mandiri



No



Bidang Praktek Mandiri



1



Penyehatan a. Pengawasan Kualitas Media Lingkungan (air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan) 1) Surveilans kualitas media lingkungan 2) Uji Laboratorium 3) Analisis Risiko 4) Rekomendasi Tindak Lanjut b. Perlindungan Kualitas Media Lingkungan (Air, Pangan, dan Sarana dan Bangunan) 1) KIE (Pemberdayaan Masyarakat); 2) Pengembangan TTG; 3) Rekayasa Lingkungan; 4) Pemeriksaan Kesehatan Penjamah Pangan dan Penggunaan APD. c. Peningkatan Kualitas Media Lingkungan 1) Air: Filtrasi, Sedimentasi, Airasi, Dekontaminasi, Disinfeksi; 2) Pangan: KIE, Rekayasa Teknologi Pengolahan Pangan; 3) Sarana dan Bangunan: KIE dan Pengembangan TTG. d. Pemantauan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah) 1) Surveilans; 2) Uji Laboratorium; 3) Analisis Risiko; dan 4) Rekomendasi Tindak Lanjut. e. Pencegahan Penurunan Kualitas Media Lingkungan (Udara dan Tanah) 1) Pengembangan TTG; 2) Rekayasa Lingkungan; dan 3) KIE. Pengamanan a. Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat 1) Pengurangan dan Penanganan Sampah Sesuai Perundang-Undangan;



2



14



Nilai SKP



3 3 3 3



3 3 3 3



3 3 3



3 3 3 3



3 3 3



3



No



3



Bidang Praktek Mandiri 2) Mencegah Pajanan dan Kontaminasi dari Penggunaan Zat Kimia Berbahaya (Bahan Pembasmi Hama, Bahan Tambahan Pangan, Bahan Antiseptik, Bahan Kosmetika, Bahan Aromatika, Bahan Aditif, dan Bahan Proses Industri); 3) Mencegah Pajanan dari Gangguan Fisik Udara (Suhu, Getaran, Kelembaban, Kebisingan, dan Pencahayaan); b. Proses Pengolahan Limbah Terhadap Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum, Sesuai Dengan PerundangUndangan 1) Limbah Cair; 2) Limbah Padat; dan 3) Limbah Gas. c. Proses Pengolahan Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Memenuhi Perundang-Undangan dan Persyaratan Teknis 1) Limbah Cair; 2) Limbah Padat; dan 3) Limbah Gas. d. Pengawasan Terhadap Limbah Limbah Dari Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, Tempat dan Fasilitas Umum, Sesuai Dengan Perundang-Undangan 1) Limbah Cair; 2) Limbah Padat; dan 3) Limbah Gas. e. Pengawasan Terhadap Limbah (Cair, Padat, dan Gas) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dilakukan: 1) Memenuhi Perundang-Undangan; 2) Surveilans; 3) Uji Laboratorium; 4) Analisis Risiko; 5) KIE; dan 6) Rekomendasi Tindak Lanjut. Pengendalian Dilakukan Terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Meliputi: a. Pengamatan dan Penyelidikan Bioekologi, Status Kevektoran, Status Resistensi, Efikasi, dan Pemeriksaan Spesimen.



15



Nilai SKP 3



3



3 3 3



3 3 3



3 3 3



3 3 3 3 3 3



3



No



4 5



Bidang Praktek Mandiri b. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Dengan Metode Fisik: 1) Mengubah Salinitas Air; 2) Mengubah Derajat Keasaman (pH) Air; 3) Memberikan Radiasi; dan 4) Pemasangan Perangkap. c. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan BahanKimia d. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dengan Menggunakan Metode Biologi: 1) Protozoa; 2) Ikan; 3) Bakteri; e. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Melalui Pengelolaan Lingkungan 1) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Secara Permanen; dan 2) Mengubah Habitat Perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Secara Sementara. Advokasi Kesehatan Lingkungan Kewirausahaan Kesehatan Lingkungan



Nilai SKP



3 3 3 3 3



3 3 3



3



3



3 3



Dalam hal ini, pemberian SKPKL lingkup kerja/praktek mandiri diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat penugasan yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang (untuk mereka yang bekerja di perusahaan/lembaga/institusi); 2) Surat pernyataan pelaksanaan tugas/pekerjaan (untuk yang bekerja secara mandiri); dan 3) Ringkasan/excutivesummary laporan hasil kerja.



C. PENGABDIAN MASYARAKAT Pengabdian masyarakat adalah serangkaian kegiatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan yang mendapat pendampingan, bimbingan, pembinaan, pemicuan, inspirasi, percontohan, dan hal-hal relevan termasuk pengabdian dari tenaga Sanitarian baik secara individu maupun kelompok. Penilaian selengkapnya tercantum sebagaimana pada tabel berikut.



16



Tabel 8. Penilaian Pengabdian Masyarakat No



Nilai SKP



Peran Ketua



Anggota



1



Pendampingan



3



1



2



Pembimbingan



3



1



3



Pembinaan



3



1



4



Pemicuan



3



1



5



Inspirator



3



1



6



Percontohan



3



1



7



Tokoh Masyarakat



2



1



8



Pejabat Non Formal



2



1



9



Lembaga Swadaya Masyarakat



2



1



10



Advokator



3



1



Dalam hal ini, pemberian SKPKL lingkup pengabdian masyarakat diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat penugasan yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang (untuk mereka yang bekerja di perusahaan/lembaga/institusi); 2) Surat pernyataan pelaksanaan tugas/pekerjaan (untuk yang bekerja secara mandiri); 3) Surat penunjukan sebagai pejabat non formal; dan 4) Ringkasan/excutivesummary laporan hasil kerja.



D. PUBLIKASI ILMIAH Publikasi ilmiah meliputi kegiatan dalam bentuk karya tulis maupun karya ilmiah lain di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan dalam berbagai bentuk yang dideseminasikan secara internal maupun eksternal. Penilaian publikasi ilmiah selengkapnya dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 9. Penilaian Publikasi Ilmiah



No



Diseminasi



Karya Ilmiah



Internal



Eksternal



1



Tulisan



2



1



2



Model



3



1



3



Desain



3



1



4



Maket



2



1



5



Konsep



2



1



6



Produk



3



1



17



Guna melakukan penilaian dan pemberian SKPKL lingkup publikasi ilmiah, diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Melampirkan foto karya ilmiah (berbentuk desain, model, maket, dan produk karya ilmiah); 2) Melampirkan fotokopi tulisan/konsep yang dihasilkan; dan 3) Ringkasan/excutivesummary/klippinghasil karya yang di publikasi.



E. PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI Pengembangan ilmu dan teknologi adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang dilakukan melalui penelitian, kajian, uji coba, pengembangan model/desain, penapisan, pemanfaatan media lingkungan maupun hasil produksi baik secara fisik, biologi, kimia, maupun sosial terkait dengan potensi risiko kesehatan yang dapat berawal dari gagasan, konsep, dan praktek. Penilaian hasil pengembangan ilmu dan teknologi selengkapnya tercantum pada tabel berikut. Tabel 10. Penilaian Pengembangan Ilmu dan Teknologi



No



Nilai SKP



Lingkup Pengembangan IPTEK



Gagasan Konsep Praktek 1



Penelitian



1



2



3



2



Kajian



1



2



3



3



Pengembangan Model/Desain



1



2



3



4



Penapisan



1



2



3



5



Pemanfaatan



-



-



3



6



Uji Coba



-



-



3



Dalam hal ini, pemberian SKPKL lingkup pengembangan ilmu dan teknologi diperlukan kelengkapan administrasi sebagai berikut. 1) Surat penugasan yang ditandatangani oleh atasan/atau pejabat yang berwenang (untuk mereka yang bekerja di perusahaan/lembaga/institusi); 2) Surat pernyataan pelaksanaan tugas/pekerjaan (untuk yang bekerja secara mandiri); dan 3) Ringkasan/excutivesummary laporan hasil pengembangan ilmu dan teknologi.



18



BAB IV MEKANISME PENERBITAN STR A. PROSEDUR PENERBITAN STR ONLINE Prosedur penerbitan STR sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, maka uraian di bawah ini perlu menjadi perhatian sebagai mekanisme permohonan penerbitan STR baru maupun perpanjangan STR. Sejak diberlakukannya applikasi e.STR Ver. 2.0 yang dimulai bulan Januari 2019 oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, pengusulan STR baru dan perpanjangan STR dilakukan secara online dan langsung diproses di Pusat tanpa melibatkan MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi). Sehingga waktu penerbitan STR sejak diusulkan bisa dipercepat menjadi 16 hari kerja. Applikasi pendaftaran anggota HAKLI dan pencatatan semua perolehan SKP selama 5 tahun dilakukan melalui applikasi Portofolio CPD online sejak 2018. Pencatatan perolehan SKP dari tiap anggota harus divalidasi oleh validator kabupaten/kota/provinsi/pusat agar perolehan SKP anggota dapat dihitung otomatis oleh aplikasi. Sebanyak 10.357 anggota HAKLI yang sudah mendaftar melalui applikasi ini, tetapi belum seorangpun mencatatkan perolehan SKP nya kedalam applikasi. Jadi perhitungan perolehan SKP anggota tetap dilakukan manual oleh Tim Verifikasi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, sejak awal tahun 2020 Sekretariat KTKI melakukan Integrasi 2 applikasi, yaitu applikasi Portofolio CPD online yang namanya dirubah menjadi applikasi Portofolio SKP online diintegrasikan dengan applikasi e.STR Ver. 2.0 untuk mempermudah pemegang STR melakukan perpanjangan STR. B. PROSEDUR PENGUSULAN STR BARU 1. Daftar KEANGGOTAAN HAKLI online a. Registrasi Sanitarian pengusul STR Baru, melakukan registrasi, mendaftar sebagai anggota HAKLI pada web: hakli.or.id dengan mengisi data pribadi. b. Notifikasi PEMBAYARAN KEANGGOTAAN online Selanjutnya silahkan cek email. virtual account (VA) dikirim otomatis pada email. Silahkan melakukan pembayaran dana pendaftaran sebagai anggota HAKLI menggunakan code billing yang ada pada virtual account (VA). Setelah melakukan pembayaran, akan dikirim via email. c. Login Gunakan ID dan Password yang dikirim via email untuk masuk applikasi Portofolio SKP online. Silahkan mulai membuka menu yang ada berupa list di sebelah kiri halaman web yang terbuka. Bisa dimulai dengan melengkapi data pribadi dengan klik CV (Curiculum Vitae), merubah ID dan Password, upload pasphoto pribadi dan print kartu anggota. Penjelasan selanjutnya TENTANG PEMENUHAN SKP online dapat ditemui dalam BAB ini di bagian bawah. 19



2. Daftar STR BARU online melalui applikasi e.STR Versi 2.0 dengan membuka web ktki.kemkes.go.id. a. Sanitarian, setelah menjadi anggota HAKLI, silahkan membuat akun pada web ktki.kemkes.go.id. b. Selanjutnya mengupload semua dokumen yang dipersyaratkan. Semua foto dan dokumen di scan dalam bentuk pdf file ukuran maksimum 200 kB per lembarnya. Dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu (dalam bentuk pdf file) sebelum membuat akun, yaitu: 1) e.KTP 2) Pasfoto pribadi ukuran 4x6 berlatar belakang merah. 3) Ijazah terakhir, minimal D3 bidang Kesehatan Lingkungan 4) Sertifikat Kompetensi bagi lulusan pendidikan Vokasi (D3 dan D4) yang lulus sejak tahun 2019. Lulusan pendidikan Vokasi sebelum tahun 2019 dan lulusan S1 peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan, SKL dan lebih tinggi tidak dipersyaratkan Sertifikat Kompetensi. Sehingga tempat meng5) upload Sertifikat Kompetensi dapat diisi Ijazah S1/S2/S3 bidang Kesehatan Lingkungan dan transkripnya. 6) Surat Sehat dari institusi kesehatan berakreditasi lengkap dengan nomor SIP dokter pemeriksa. 7) Sumpah Profesi adalah Petikan dari Sumpah profesi yang dilakukan Pengurus HAKLI bagi Sanitarian. Berupa Berita acara Pengambilan Sumpah Profesi lengkap tanda tangan para pihak termasuk yang bersangkutan (pengambil Sumpah) 8) Surat pernyataan patuh pada Etika Profesi Sanitarian, ditandatangan dan bermaterai Rp 6000 Format tersedia di Pengurus HAKLI. c. STATUS 1: NOTIFIKASI Setelah dikirim, sanitarian akan mendapatkan notifikasi melalui email, yang menjelaskan semua dokumen telah diterima dan sedang menunggu verifikasi. Sanitarian pengusul harus selalu membuka aplikasi e.STR Ver.2.0 setiap hari untuk cek status. Bila tidak ada perbaikan, proses usulan memasuki status berikutnya. d. STATUS 2: Pembayaran Pengusul menerima billing code berupa virtual account untuk segera dapat malakukan pembayaran dana administrasi pengusulan STR. Pembayaran dapat dilakukan di berbagai bank atau kantor pos. Lamanya waktu jatuh tempo pembayaran hanya 1 minggu. e. STATUS 3: Approval  STATUS 4: Cetak  STATUS 5: Kirim. Proses Status 3 sampai 5 dikerjakan otomatis dalam aplikasi dan manual oleh Sekretariat KTKI. Pengusul bisa mengikuti perubahan Status melalui web e.STR Ver.2.0. Keseluruhan proses berlangsung selama 16 hari kerja. 3. Daftar PERPANJANGAN STR Online Mulai tahun 2020, dilakukan integrasi dua applikasi, yaitu applikasi Portofolio SKP online diintegrasikan dengan applikasi e.STR Ver. 2.0 yang difungsikan sebagai: 20



a. pendaftaran keanggotaan online berbayar otomatis b. pencatat SKP online c. perpanjangan STR online Seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut:



C. KETENTUAN PENERBITAN STR Dalam hal tenaga Sanitarian belum mampu memenuhi kecukupan angka kredit Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 5 (lima) Tahun, maka yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan sebagai berikut: 1. Sanitarian Teknisi/Keterampilan Sesuai dengan pembobotan kredit SKP, Sanitarian Teknisi/Keterampilan harus mencapai proporsi seperti yang telah ditetapkan. Dalam hal pencapaian kredit SKP hanya mencapai: a. 50% - 99% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan yang berupa penyusunan laporan penugasan pelaksanaan tugas dan fungsi dan penugasan khusus yaitu laporan hasil investigasi, penanggulangan KLB/wabah, penanggulangan pencemaran lingkungan, penanggulangan keracunan pangan, dan kejadian matra yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan. 21



Penugasan dibuktikan dengan ringkasan eksekutif laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pada satuan kerjanya selama 5 (lima) tahun terakhir dibuat per tahun sesuai dengan lima bidang penilaian. Sedangkan penugasan khusus dibuktikan dengan ringkasan laporan hasil pelaksanaan setiap penugasan khusus selama 5 (lima) tahun terakhir. Dalam hal pencapaian pemenuhan SKP antara 50% - 80% yang bersangkutan memperoleh nilai nol (0), maka yang bersangkutan diberikan penugasan sesuai dengan bidang yang mendapat nilai nol (0). b. Kurang dari 50% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan berupa tes/uji kemampuan atau uji kompetensi kerja sesuai dengan bidang/tempat kerja yang bersangkutan bekerja di samping mengerjakan penugasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a di atas. c. Dalam hal nilai akumulasi SKP untuk semua bidang baik pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK kurang dari 50 maka penugasan sesuai dengan bidang penilaian yang kurang dari nilai yang ditentukan pada Tabel 1 d. Dalam hal nilai akumulasi SKP “Toleransi” melebihi nilai SKP minimal namun nilai SKP yang wajib tidak memenuhi nilai minimal, maka yang bersangkutan mendapatkan penugasan sesuai dengan bidang yang nilai SKPnya kurang walaupun nilai kumulatif melebihi nilai 50 e. Dalam hal nilai pada bidang yang wajib melebihi nilai SKP minimal sehingga nilai kumulatif melebihi nilai SKP 50 yang bersangkutan tidak wajib mendapat penugasan atau yang bersangkutan berhak diusulkan mendapatkan STR 2. Sanitarian Ahli/Keahlian Sesuai dengan pembobotan kredit SKP, Sanitarian Ahli/Keahlian harus mencapai proporsi seperti yang telah ditetapkan. Dalam hal pencapaian kredit SKP hanya mencapai: a. 50% - 99% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan yang berupa penyusunan laporan penugasan pelaksanaan tugas dan fungsi dan penugasan khusus yaitu laporan hasil investigasi, penanggulangan KLB/wabah, penanggulangan pencemaran lingkungan, penanggulangan keracunan pangan, dan kejadian matra yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan. Penugasan dibuktikan dengan ringkasan eksekutif laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi pada satuan kerjanya selama 5 (lima) tahun terakhir dibuat per tahun sesuai dengan lima bidang penilaian. Sedangkan penugasan khusus 22



dibuktikan dengan ringkasan laporan hasil pelaksanaan setiap penugasan khusus selama 5 (lima) tahun terakhir. Dalam hal pencapaian pemenuhan SKP antara 50% - 80% yang bersangkutan memperoleh nilai nol (0), maka yang bersangkutan diberikan penugasan sesuai dengan bidang yang mendapat nilai nol (0). b. Kurang dari 50% dari proporsi bidang yang wajib dipenuhi, yang bersangkutan harus mengikuti evaluasi kemampuan berupa tes/uji kemampuan atau uji kompetensi kerja sesuai dengan bidang/tempat kerja yang bersangkutan bekerja di samping mengerjakan penugasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a di atas. c. Dalam hal nilai akumulasi SKP untuk semua bidang baik pembelajaran, keprofesian, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK kurang dari 50 maka penugasan sesuai dengan bidang penilaian yang kurang dari nilai yang ditentukan pada Tabel 2. d. Dalam hal nilai akumulasi SKP “Toleransi” melebihi nilai SKP minimal namun nilai SKP yang wajib tidak memenuhi nilai minimal, maka yang bersangkutan mendapatkan penugasan sesuai dengan bidang yang nilai SKPnya kurang walaupun nilai kumulatif melebihi nilai 50. e. Dalam hal nilai pada bidang yang wajib melebihi nilai SKP minimal sehingga nilai kumulatif melebihi nilai SKP 50 yang bersangkutan tidak wajib mendapat penugasan atau yang bersangkutan berhak diusulkan mendapatkan STR Hal di bawah ini perlu diperhatikan dalam rangka pemenuhan SKP bagi tenaga Sanitarian dalam status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menduduki Jabatan Pelaksana (Jablak) dan akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Sanitarian, baik Pejabat Fungsional Keahlian maupun Pejabat Fungsional Keterampilan. a. Mereka yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian Keahlian (dengan latar belakang pendidikan Magister Terapan (S-II)/Spesialis 1 dan/atau Sarjana Strata II (S-II) Profesi/Magister Kesehatan Lingkungan/ Spesialis 1/ S-II Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan Kesehatan Lingkungan memiliki SKP sebesar 22.5 yang dapat diperoleh dari: 1) Penugasan karya tulis terkait dengan laporan pelaksanaan tugas sehari-hari akan memperoleh 3 SKP setiap karya tulis yang disetujui oleh atasan/pimpinan satuan kerja. Dalam hal Sanitarian yang bersangkutan menulis lebih dari satu karya tulis, jumlah perolehan SKP akan terakumulasi sesuai dengan jumlah karya tulis yang dihasilkan dengan catatan karya tulis tersebut harus memuat substansi/tema yang berbeda dan masih dalam lingkup pekerjaan kesehatan



23



lingkungan. Bukti penugasan karya tulis berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif. 2) Penugasan khusus oleh satuan kerja yang bersangkutan sebagai pelaksanaan tugas lintas program dan/atau lintas sektor dalam rangka menjalankan misi khusus satuan kerja seperti penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah, kejadian bencana, pencemaran lingkungan, keracunan pangan, kejadian matra dan perubahan iklim yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan akan memperoleh 4 SKP Penugasan khusus dapat dilaporkan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan jenis kejadian dan wilayah kejadian. SKP akan diperoleh dengan menunjukkan bukti berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif dari tiap laporan penugasan khusus tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sanitarian tersebut di atas adalah mereka dengan status CPNS dan/atau PNS dan menduduki Jablak Sanitarian Ahli yang diperlukan dalam proses pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Sanitarian Keahlian (Sanitarian Ahli Muda). b. Mereka yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian Keahlian (dengan latar belakang pendidikan D-IV/S-I Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan Kesehatan Lingkungan baik jalur terapan atau akademisi) wajib memiliki SKP sebesar 12.5 yang dapat diperoleh dari: 1) Penugasan karya tulis terkait dengan laporan pelaksanaan tugas sehari-hari akan memperoleh 2 SKP setiap karya tulis yang disetujui oleh atasan/pimpinan satuan kerja. Dalam hal Sanitarian yang bersangkutan menulis lebih dari satu karya tulis, jumlah perolehan SKP akan terakumulasi sesuai dengan jumlah karya tulis yang dihasilkan dengan catatan karya tulis tersebut harus memuat substansi/tema yang berbeda dan masih dalam lingkup pekerjaan kesehatan lingkungan. Bukti penugasan karya tulis berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif. 2) Penugasan khusus oleh satuan kerja yang bersangkutan sebagai pelaksanaan tugas lintas program dan/atau lintas sektor dalam rangka menjalankan misi khusus satuan kerja seperti penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah, kejadian bencana, pencemaran lingkungan, keracunan pangan, dan kejadian matra yang berdampak terhadap kualitas kesehatan lingkungan akan memperoleh 3 SKP Penugasan khusus dapat dilaporkan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan jenis kejadian dan wilayah kejadian. SKP akan diperoleh dengan menunjukkan bukti



24



berupa resume, abstrak, atau ringkasan eksekutif dari tiap laporan penugasan khusus tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sanitarian tersebut di atas adalah mereka dengan status CPNS dan/atau PNS dan menduduki Jablak Sanitarian Ahli yang diperlukan dalam proses pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Sanitarian Keahlian (Sanitarian Ahli Pertama). c. Mereka yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian Keterampilan dengan latar belakang D-III Kesehatan Lingkungan tidak wajib memiliki SKP namun telah memiliki sertifikat kompetensi (Serkom) yang diperoleh dari lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan terutama bagi mereka yang lulus tahun 2019 dan setelahnya, di samping STR. Bagi Sanitarian yang lulus tahun 2016 dan sebelumnya cukup dengan STR yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tenaga Sanitarian yang berpraktek secara mandiri termasuk swasta (Non PNS), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan wajib memiliki STR dengan ketentuan: a. Bagi Sanitarian yang lulus tahun 2019 dan setelahnya, telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan. b. Bagi Sanitarian yang lulus sebelum tahun 2019 cukup memiliki STR yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan



25



BAB V PENUTUP Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan merupakan instrumen organisasi profesi bagi Tenaga Sanitarian untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas berkenaan dengan kompetensi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan organisasi profesi wajib memberikan rekomendasi dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan kewenangan pemerintah sebagai pengakuan terhadap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan dasar profesinya, yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Berdasarkan registrasi, maka Sanitarian telah memperoleh pengakuan untuk memulai pengabdian sesuai dengan profesinya baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk masyarakat dan praktek mandiri. Oleh karena itu, setiap Sanitarian wajib terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Tersusunnya pedoman ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, pengayoman, arah, sekaligus bentuk pembinaan, dan pengawasan serta pengendalian oleh organisasi profesi yang dalam hal ini ialah HAKLI kepada seluruh anggotanya. Di samping itu, disadari bahwa pedoman ini memerlukan masukan, saran, dan kritik untuk dapat menyesuaikan terhadap dinamika tugas dan fungsi Sanitarian, perubahan lingkungan strategis, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sosial, ekonomi, dan budaya yang berkembang di masyarakat. Dengan ini, diharapkan pedoman ini mampu memberikan arahan kepada seluruh anggota HAKLI dalam memenuhi hak dan kewajiban guna meningkatkan dan mengembangkan profesinya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi bimbingan dan hidayah-Nya. Aamiin.



Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia



Prof. Dr. Arif Sumantri, SKM., M.Kes No KTA. 317410895



26