Buku Panduan MUSYCAB MUHAMMADIYAH Kutorejo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto JADWAL ACARA MUSYCAB SMK MUHAMMADIYAH 2 KUTOREJO, AHAD, 02 Rajab 1437 H I 10 April 2016 M WAKTU 08.00 – 09.00 09.00 – 10.30



ACARA / KEGIATAN



Penanggung Jawab



Registrasi dan Penukaran Mandat



Panitia



Acara Pembukaan : 1. Pembukaan. 2. Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an



3. Lagu Indonesia Raya.



4. Mars Muhammadiyah dan Mars Aisyiyah 1



H. Imam Wilujeng, M.Pd.I Muhammad Iqbal Rahman Koor SMK Muhammadiyah 2 Kutorejo Koor SMK Muhammadiyah 2 Kutorejo



5. Prakata Panitia 6. Sambutan Sambutan. a. Sambutan Ketua PCM Kutorejo. b. Sambutan Ketua PDM Kab Mojokerto. c. Sambutan Bapak Camat Kecamatan Kutorejo Sekaligus membuka Acara Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kutorejo. 7.Tausiyah oleh Penasihat PDM Kab. Mojokerto 8.Penutup 10.30 – 11.30



11.30 - 12.30 12.30 - 14.00



Sidang Pleno I. 1. Pengesahan Jadwal Musyawarah Cabang. 2. Pengesahan Tata Tertib Musyawarah Cabang. 3. Pengesahan Tata Tertib Pemilihan dan pembagian sidang komisi. Istirahat / Sholat / Makan Siang. Sidang Pleno II.



14.00 - 15.00



1. Laporan Pertanggung jawaban PCM Kutorejo Periode Tahun 2010 - 2015. 2. Tanggapan Tanggapan. Pemilihan Anggota PCM Periode 2015 2020. 2



Nur Hadi, S.Sos H. Muh. Ahsin, S.Ag Drs. M. Hobir, M.M.Pd



Bejo, S.H, M.M Drs. H. Mustofa, M.M



PCM Kutorejo PCM Kutorejo PCM Kutorejo



PCM Kutorejo Peserta MUSYCAB Panitia Pemilihan



15.00 - 15.30 15.30 - 16.00



Sidang Pleno III. Sidang Komisi. Laporan Hasil Sidang Komisi. Istirahat Sholat Ashar. Sidang Pleno IV.



PCM Kutorejo PCM Kutorejo PCM Kutorejo



16.00 - 16.30



Pengumuman Hasil Pemilihan Anggota PCM Kutorejo Periode 2015 - 2020. Acara Penutupan.



PCM Kutorejo



1. Pembukaan. 2. Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an. 3. Prakata Ketua Terpilih. 4. Pengarahan Ketua PDM Sekaligus menutup acara Musycab. 5. Penutup / Do’a



Panitia Pemilihan Adiek Wawan Islami, S.Pd.I H. Zainul Arifin, S.Sos.I Ketua Terpilih Drs. M. Hobir, M.M.Pd



Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Ketua, Sekretaris,



H.M.Achsin S.Ag. NBM: 670 992



Drs. M. Hobir, M.MPd NBM : 659 352 3



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO Nomor : 78 / KEP / IV.O / A / 2016 Tentang TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Menimbang : Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran rapat rapat dalam Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kutorejo di buat tata tertib. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pasal 25, 30 dan 31. 2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 24,29,dan 30. Berdasar : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Pada Hari Selasa Tanggal 23 Pebruari 2016 M / 14 Jumadil Awal 1437 H di Masjid Tharfah Binti Ali Kenjoro, Windurejo. Kutorejo.



4



MEMUTUSKAN Menetapkan : Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo. Pasal 1. Yang dimaksud dengan musyawarah cabang Muhammadiyah atau musycab adalah permusyawaratan Cabang Muhammadiyah Kutorejo yang diselenggarakan pada tanggal 10 April 2016 M / 2 Rajab 1437 H. Pasal 2 Acara Musyawarah Cabang berfungsi 1. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 22010 – 2015. 2. Menyusun program kerja periode tahun 2015 – 2020. 3. Memilih Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode Tahun 20015 – 2020. 4. Menyusun rekomendasi untuk kemaslahatan ummat baik internal maupun eksternal. Pasal 3. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila telah dihadiri oleh anggota yang telah diundang secara resmi oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah dengan memperhitungkan jumlah yang hadir. Pasal 4. Musyawarah Cabang di hadiri oleh : 1. Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2010 – 2015. 2. Ketua dan nggota Pimpinan Ranting masing masing 6 orang. 5



3. Perwakilan Majelis tingkat cabang masing masing 2 orang. 4. Perwakilan Ortom masing masing 2 orang. Pasal 5. 1. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan Musycab. 2. Pimpinan Cabang memimpin sidang sidang musycab serta menjaga ketertibannya. 3. Sidang sidang musycab terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi. 4. Sidang komisi terdiri dari: 1). Komisi A Tentang Laporan PCM.periode 2010 - 2015. 2). Komisi B tentang program kerja. PCM periode 2015 - 2020 3). Komisi C tentang Rekomendasi. Pasal 6. Isi dan susunan acara Musycab ditentukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Pasal 7 1. Anggota Musycab mempunyai hak suara dan hak bicaraa. 2. Setiap pembicaraan harus seizin pimpinan sidang. Pasal 8. 1. Keputusan Musycab diambil dengan cara mufakat. 2. Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. 3. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyaknya, pemungutan suara dapat di ulangi dengan memberi kesempatan kepada masing masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila tiga kali 6



pemungutan suara hasilnya sama atau tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka pembicara dihentikan tanpa suatu keputusan.



7



1. 2. 3. 4.



5.



1. 2.



1. 2.



Pasal 9. Pimpinan Cabang mengatur jadwal sidang musycab dan tata tertibnya serta menetapkan pimpinan sidang. Pimpinan sidang memimpin jalannya rapat dan bertanggung jawab atas ketertibannya. Pimpinan Sidang mengatur waktu pemberian tanggapan dari anggota / peserta atas saran saran yang dikemukakan dalam rapat pleno / komisi. Pimpinan sidang berhak mengatur pembicara yang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicara menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang disediakan,membuat gaduh dan keruhnya suasana rapat. Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkan, pimpinan sidang berhak menghentikannya dan bila perlu mengeluarkan dari arena rapat. Pasal 10. Keputusan musycab mulai berlaku setelah ditafizkan oleh pimpinan cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh musycab berikutnya. Selambat lambatnya dua bulan setelah musycab, pimpinan cabang harus sudah mentanfidzkan putusan musycab. Pasal 11. Hal hal yang belaum di atur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh dan atas kebijakan Pimpinan Cabang. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.



8



10 April



2016



M ditetapkan diKutorejo, 02 Rajab H Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Ketua,



Sekretaris,



H.M.Achsin S.Ag. NBM: 670 992



Drs. M. Hobir, M.MPd NBM : 659 352



9



1437



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO PERIODE 2015 – 2020 BAB I. KETENTUAN UMUM Pasal 1. 1. Anggota Muhammadiyah ialah warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kecamatan Kutorejo beragama Islam menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah. 2. Calon sementara ialah anggota Muhammadiyah yang diusulkan untuk dipilih sebagai anggota pimpinan cabang, yang diusulkan oleh anggota PCM,ortom tingkat cabang,Ranting untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2015 – 2020. 3. Calon tetap ialah calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan menurut penelitian telah memenuhi syarat sebagai calon dan disyahkan oleh musyawarah.



10



4. Panitia pemilihan ialah suatu team yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang dengan tugas pokok menyiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Kutorejo periode 2015 – 2020. 5. Anggota musyawarah ialah mereka yang mempunyai hak penuh dalam musyawarah cabang. Pasal 2 Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pimpianan Cabang. Pasal 3 Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Cabang ialah : 1. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang kurangnya satu tahun dan telah menjalankan ibadah/mengamalkan ajaran Islam. Serta memiliki KTAM. 2. Setia kepada prinsip prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah. 3. Taat kepada prinsip prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah. 4. Mampu dan cakap menjalankan tugasnya. 5. Dapat menjadi teladan yang utama dalam Muhammadiyah. 6. Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah. 7. Tidak merangkap jabatan dalam partai politik atau organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah. Pasal 4. 1. Setiap anggota Muhammadiyah yang dicalonkan setelah mendapat pemberitahuan dari panitia pemilihan tentang pencalonan dirinya,berhak 11



menerima dan menulak pencalonan tersebut dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada panitia pemilihan dalam waktu yang sesingkat singkatnya. 2. Pernyataan kesediaan calon dianggap syah apabila sudah diterima oleh panitia pemilihan sebelum dimulai musyawarh yang akan melaksanakan pemilihan.



12



Pasal 5. Setiap anggota berhak mengajukan usul calon sebanyak jumlah yang akan dipilih dan yang akan ditetapkan oleh Puimpinan Cabang masing masing t ingkat dengan mengisi blangko pencalonan yang disediakan oleh panitia pemilihan. Pasal 6 Setiap pencalonan yang menggunakan haknya berkewajiban menyerahkan blangko pencalonan kepada panitia pemilihan setelah diisi seperlunya dalam waktu sesingkat singkatnya, sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Cabang. Pasal 7. 1. Panitia pemilihan menerima dan menghimpun nama nama calon sementara yang diusulkan oleh yang berhak mencalonkan, kemudian meneliti sesuai dengan yang tersebut pada pasal 3, dan meminta kesediaannya untuk di calonkan. 2. Panitia pemilihan menyusun daftar calon yang memenuhi syarat menurut urutan abjad dan mengajukannya kepada musyawarah untuk diadakan pemilihan. Pasal 8. 1. Sebelum melakukan pemilihan,musyawarah mengesahkan calon yang memenuhi syarat menjadi calon tetap yang diajukan oleh panitia pemilihan yang jumlahnya sekurang kurangnya dua kali jumlah anggota pimpinan yang akan dipilih. 13



2. Apabila jumlah calon yang memenuhi syarat yang diajukan kurang dari yang diperlukan, musyawarah dapat menambah secukupnya.



14



Pasal 9. Musyawarah menetapkan jumlah anggota pimpinan yang dipilih dengan ketentuan,untuk Pimpinan Cabang sekurang kurangnya 9 ( sembilan ) orang. Pasal 10. Musyawarah mengesahkan sejumlah pimpinan cabang dari hasil pemilihan untuk diajukan kepada pimpinan Daerah yang berhak menetapkannya. Pasal 11. Musyawarah mengesahkan satu orang calon ketua dari dan atas usul calon anggota Pimpinan terpilih, kemudian diusulkan kepada Pimpinan Daerah yang berhak menetapkannya. Pasal 12. 1. Pemilihan anggota pimpinan cabang dilakukan secara bebas dan rahasia. 2. Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan musyawarah. 3. Apabila pemilihan dilakukan secara formatur,musyawarah menetapkan jumlah formatur yang dipilih dari antara calon tetap. Pasal 13. 1. Pemungutan,pengumpulan dan penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan. 2. Musyawarah dapat menunjuk dari antara anggotanya untuk menjadi formatur. Pasal 14. 1. Pemilihan anggota pimpinan cabang diselenggarakan oleh panitia pemilihan. 15



2. Panitia pemilihan bertugas : 1). Menyelenggarakan pemilihan, mulai sejak pengumpulan nama calon sementara sampai terpilih dan disahkannya calon anggota dan calon ketua terpilih. 2). Memimpin musyawarah pada waktu pemilihan. 3). Bertanggung jawab kepada pimpinan cabang atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan. Pasal 15. 1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2. Hal hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo. 10 April 2016 M Ditetapkan di Kutorejo, 02 Rajab H



Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Ketua, Sekretaris,



H.M.Achsin S.Ag.



Drs. M. Hobir, M.MPd 16



1437



NBM: 670 992



NBM : 659 352



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



SAMBUTAN KETUA PANITIA MUSYAWARAH CABANG. Assalamualaikum wr wb. Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah swt, yang telah melimpahkan rahmat dan taufiqnya sehingga kita dapat bersama sama menghadiri Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kec Kutorejo yang di selenggarakan di Perguruan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo dalam keadaan sehat wal afiat amin. Bulan April 2016 ini Pimpinan Cabang Muhammadiyah kutorejo telah melaksanakan kewajiban kepada Allah SWT, yakni mempertanggungjawabkan amanah yang telah dibebankan kepada pengurus selama periode 2010 – 2015 dan akan menerima amanah baru pada periode 2015 – 2020. 17



Telah banyak tenaga dikerahkan, dana yang dikeluarkan guna suksesnya Musycab ini,yang tidak kalah pentingnya ialah kesamaan pandang dan kerja sama yang solid yang disertai keikhlasan dari segenap panitia, sehingga musycab ini dapat berlangsung. Panitia juga bersyukur kepada Allah SWT, karena musycab ini didukung secara moril dan spirituil dari seluruh komponin,lembaga dan amal usaha Muhammadiyah Cabang kutorejo disamping dukungan berupa kerja sama dan partisipasi aktif dari berbagai instansi pemerintah dan swasta di kecamatan Kutorejo. Selanjutnya atas nama segenap panitia, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam dalamnya atas perkenan Bapak Camat Kecamatan Kutorejo hadir dan memberikan sambutan pengarahan dan sekaligus membuka Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kecamatan Kutorejo .Ucapan terima kasih di sampaikan pula kepada segenap muspika kecamatan Kutorejo , dan segenap undangan yang telah berkenan hadir dalam acara Musycab ini, dan terima kasih pula kepada semua pihak yang telah sudi membantu baik moril maupun materiil demi terselenggaranya Musycab ini semoga amal sholeh Bapak / Ibu serta saudara mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Akhirnya semoga Allah SWT senantiasa memberi kekuatan lahir dan batin sehingga musyawarah cabang ini dapat berlangsung sukses dan mendapatkan ridhoNya Amin.



Kutorejo, 10 April 2016 18



Ketua Panitia



Nurhadi. S.Sos NBM : 1.195



19



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



SAMBUTAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO ASSALAMUALAIKUM WR WB. Bismillahirrahmanirrahim. Mengawali sambutan ini marilah kita terlebih dahulu memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang sampai detik ini masih berkenan melimpahkan nikmat karunianya, sehinggga kita mampu menyelenggarakan Musyawarah Cabang dalam rangka menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pimpinan periode 2010 – 2015 dan memilih pimpinan periode 2015 – 2020 sekaligus pengesahan program kerja. Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW yang telah memberikan bimbingan , tuntunan dan contoh teladan kepada kita untuk dapat mencapai keselamatan dan kesejahteraan hidup baik dunia maupun akhirat. Berbagai upaya yang telah dilaksanakan untuk memenuhi amanat Cabang semoga menjadi amal ibadah kita dan mendapat ridho Allah SWT, memang tiada gading yang tak retak ,tiada manusia yang sempurna,tentunya banyak kekurangan yang telah terjadi, apabila Pimpinan Cabang belum mampu berbuat dalam menapakkan langkahnya,aktifitas dan kreatifitasnya masih 20



terbatas,masih memerlukan motivasi dan bimbingan untuk menuju keberhasilan yang optimal. Berdasarkan instruksi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto Nomor : Pimpinan Cabang Muhammadiyah agar segra melaksanakan Musyawarah Cabang paling akhir bulan Mei Tahun 2016, dalam musycab ini akan dibicarakan tentang: 1. Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 22010 - 2015 2. Program kerja dan reekomendasi. Periode 2015 - 2020. 3. Pemilihan Pimpinan Cabang periode 2015 – 2020. Demi efisien dan efektifitas pelaksanaan, maka secara bersama Muhammadiyah dan Aisyiyah mengadakan Musycab pada tanggal 10 April 2016 M, sebagai warga Muhammadiyah kita harus memulai pembaharuan dan perbaikan dari diri sendiri mencermati amal perbuatan yang dilakukan dengan berpegang teguh pada aqidah dan selalu berusaha dapat melaksanakan amar makruf nahi mungkar . Kita harus mengkaji Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga Muhammadiyah untuk dapat melaksanakan ketentuan ketentuan organisasi, mendalami hasil keputusan Majlis Tarjih meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi rongrongan dan tantangan pihak ghairul Islam . Sebagai warga negara yang baik kita harus dapat mewujutkan persatuan dan kesatuan, berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, menjadi contoh tauladan didalam hidup dan kehidupan bermasyarakat berbangsa , bernegara dan beragama. 21



Sebagai masyarakat Kutorejo Kabupaten Mojokerto , kita harus ikut mensukseskan program program pemerintah Daerah antara lain : meningkatkan perekonomian rakyat, mewujudkan kerukunan hidup umat beragama, memobilisasi dana dalam rangka pengentasan kemiskinan.



22



Garapan yang kita hadapi dan kita laksanakan dalam kurun waktu 2015 – 2020 antara lain : 1) Melanjutkan pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah Cabang Kutorejo. 2) Memberdayakan sumber daya manusia dan konsilidasi organisasi. 3) Pengembangan berdirinya ranting Muhammadiyah di tingkat Desa. 4) Pembinaan Angkatan Muda Muhammadiyah dalam mempersiapkan Kader. 5) Pembinaan umat yang berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air. 6) Memberikan pencerahan agar dapat mewujudkan Kutorejo yang berkemajuan. Demikianlah kiranya hal hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan Musyawarah Cabang Muhammadiyah kali in, kurang dan lebihnya mohon maaf yang sebesar besarnya dan terima kasih atas perhatiannya. NASRUN MINALLAH WA FATHUN QORIIB. Wassalamualaikmum Wr Wb. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Ketua



H.Mohammad Achsin S.Ag. NBM : 670 992



23



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto SURAT KEPUTUSAN Nomor : 75/KEP/IV.O/2016 TENTANG SUSUNAN PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO TAHUN 2016 Bismillahirrahmanirrahim. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo : Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka membantu PCM Kutorejo pada pelaksanaan Musycab tahun 2016 perlu membentuk panitia. 2. Bahwa nama nama dalam jabatan tersebut telah memenuhi Pensyaratan untuk diangkat dan ditetapkan. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 27 ayat 1. 2. Anggaran rumah tangga Muhammadiyah pasal 26. 24



3. Surat edaran PDM Mojokerto Nomor: Memperhatikan : Keputusan rapat PCM Kutorejo tanggal 23 Pebruari 2016, Bertempat di Masjid Tharfah Binti Ali Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo. Menetapkan : 1. Susunan panitia Musycab PCM Kutorejo yang terdiri atas Panitia pengarah,panitia pelaksana Musycab dan panitia Pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran. 2. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan Sebagaimana mestinya.



10 April 2016 M Ditetapkan di Kutorejo, 02 Rajab



1437



Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Ketua,



Sekretaris,



H.M.Achsin S.Ag.



Drs. M. Hobir, M.MPd 25



H



NBM: 670 992



NBM : 659 352



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



SUSUNAN PANITIA MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO TAHUN 2016 PANITIA PENGARAH : PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO. PANITIA PELAKSANA : Ketua : Nurhadi S.Sos. Sekretaris : Dadang Setyo Pambudi S.PdI.M.Pd.I Bendahara : Drs.H.Mokhlason MM. Anggota : 1. Moh. Antoni S.Pd. 2.M. Irfan. PANITIA PEMILIHAN DAN KESEKRETARIATAN Ketua : Sugeng Yuli Eko Waluyo SE.MM. Sekretaris : David Yusuf Azwarnaufal S.Pd.I Anggota : Adiek Wawan Islami S.Pd.I H. Zainul Arifin S.Sos I. Hj.Iin Kholifatun S.SosI. 26



H.Moh.Achsin S.Ag. Drs.H.Abdul Aziz M.PdI. Drs.H.Moh Yahya M.PdI. Drs.H.Abdillah. Drs.M.Hobir MMPd. SEKSI SEKSI Seksi Acara Koordinator Anggota



Seksi Perlengkapan Koordinator Anggota



Seksi DekDok Koordinator Anggota



: H.Imam Wilujeng S.Pd.I 1. Budi Purwanto SE 2. Akhmad Surahman S.Pd.I 3. Cahyo Winarti S.Pd : H. Alimudin. : 1. Budi Santoso S.Pd 2. Usman Laribi. 3. Abdi Nafis S.Pd. 4. Zainul Muttaqin S.Pd. 5. Zainal Ma’arif. : Pristiawan S.Pd. : 1. Naning Windarti S.Pd. 2.H.M.Ikhsan S.Pd. 3. Akhmad Zainuri. 27



Seksi Konsumsi



: Pimpinan Cabang Aisyiyah. Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah. Ibu Guru SMP dan SMK Muhammadiyah Kutorejo.



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO Ketua, Sekretaris,



H.M.Achsin S.Ag. NBM: 670 992



Drs. M. Hobir, M.MPd NBM : 659 352



28



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



PANDUAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO TAHUN 2016. A. PENDAHULUAN. Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kutorejo sebagai forum demokrasi tertinggi dalam organisasi Muhammadiyah tingkat Cabang, memiliki arti yang sangat penting bagi perkembangan organisasi. Hal ini penting diputuskan dalam kegiatan tersebut yang menyangkut masalah kepemimpinan maupun program organisasi. Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi sosial keagamaan yang besar , turut mengemban tanggung jawab dalam pembangunan. Maka Muhammadiyah bisa mengambil peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembngunan di segala bidang. Karena itu musyawarah Cabang Muhammadiyah memiliki arti yang sangat penting, bukan saja bagi warga Muhammadiyah tetapi juga bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Muhammadiyah dituntut untuk berkiprah disegala segi kehidupan,Tidak hanya dalam bidang kesehatan,sosial dan pendidiksn,tetapi lebih jauh harus mampu berkiprah dalam pembangunan politik,ekonomi,kebudayaan dan lain sebagainya,demi kemajuan dan kesejahteraan serta kedamaian umat dan bangsa. 29



Kegiatan musycab ini selain merupakan agenda rutin dalam perputaran roda organisasi sesuai dengan konstitusi, juga merupakan bukti bahwa Muhammadiyah tetap eksis dan konsisten dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Lebih dari itu kegiatan musycab ini diharapkan dapat mengevaluasi pelaksanaan prrogram periode sebelumnya.perumusan program berikutnya,dan pemilihan anggota Pimpinan Cabang yang baru, diharapkan mampu mengantisipasi berbagai permasalahan Cabang sesuai dengan perkembangan zaman. B. DASAR PELAKSANAAN MUSYAWARAH CABANG. 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 27. 2. Anggaran rumah tangga Muhammadiyah pasal 26. 3. Surat istruksi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto Nomor : 4. Surat Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Nomor:10/KEP/IV/2016. C. TUJUAN. 1. Mendengar sekaligus mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo Periode 2010 – 2015. Berkenaan dengan: a). Kebijakan Pimpinan. 30



b). Organisasi. c). Pelaksanaan keputusan keputusan Musyawarah Pimpinan diatasnya dan pelaksanaan pelaksanaan musyawarah Cabang.



31



2. Kutorejo



Merumuskan Program kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah



Periode 2015 – 2020. 2. Memilih Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2015-2020. 3. Menyusun rekomendasi untuk kemaslahatan dan kedaimaian umat baik internal maupun eksternal. D. MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH DILAKSANAKAN PADA : Hari : Ahad. Dimulai : Pukul 09.00 - 16.30 WIB. Tanggal : 10 April 2016 M / 2 Rajab 1437 H. Tempat : Perguruan Muhammadiyah Cabang Kutorejo. Jl. Mayjen H.Soemadi No. 88 Desa Windurejo. Kecamatan Kutorejo. Kab Mojokerto. E. PESERTA MUSYAWARAH CABANG. Kegiatan ini diikuti oleh 78 orang yang terdiri dari : 1. Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo. 9 Orang. 2. Ketua PRM se Kec Kutorejo. Orang 3. Utusan anggota PRM se Kec Kutorejo. 6 x 6 Orang = Orang 4. Utusan Ortom. 5 x 3 Orang = Orang 32



6 36 15



5. Utusan Majlis Orang.



6 x 2 Orang



=



F. TEMA KEGIATAN: “GERAKAN PENCERAHAN MENUJU KUTOREJO BERKEMAJUAN”. B A G I A N II



LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN 33



12



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO, DRAF PROGRAM KERJA DAN REKOMENDASI. KUTOREJO 10 APRIL 2016



34



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PIMPINAN MUHAMMADIYAH KUTOREJO PERIODE 2010 – 2015



CABANG



KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr wb. Alhamdulillah segala puji dan syukur kepada Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga laporan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 – 2015 dapat tersusun dan disampaikan kepada peserta musyawarah Cabang yang bertempat di Perguruan Muhammadiyah Cabang Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Penyajian laporan ini disampaing untuk memberi bahan ketentuan organisasi juga dikandung maksud untuk memberi bahan musyawarah tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan cabang Muhammadiyah dan Majelis Majelisnya sehingga dapat diketahui, dievaluasi dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan langkah / program dan kebijakan pada periode selanjutnya. Atas tersusunnya laporan ini , kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama anggota Pimpinan Cabang dan Majelis serta lembaga ditingkat cabang yang memberikan kontribusi berupa saran dan pendapatnya. 35



Akhirnya atas segala kekurangan yang dijumpai dalam laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami mengharap kepada semua pihak terutama peserta musyawarah untuk memberi kritik dan saran demi kesempurnaan laporan berikutnya. Wassalamualaikum wr wb. Kutorejo, 10 April 2016 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO Ketua,



Sekretaris,



H.M.Achsin S.Ag. NBM: 670 992



Drs. M. Hobir, M.MPd NBM : 659 352



36



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



BAB I PENDAHULUAN Alhamdulillah berkat ridho Allah SWT, masa jabatan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 – 2015 dapat dilalui dengan baik, dan pada tanggal 10 April 2016 M bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1437 H. Di selenggarakan musyawarah Cabang Muhammadiyah Kutorejo. Musyawarah Cabang ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah, Musyawarah Wilayah Muhammadiyah dan Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto. Sebagai bagian dari Muktamar, Musywil dan Musyda, Musycab kali ini mempunyai 4 ( empat ) acara pokok sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 27 ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 13 ayat 1 tentang : 1. Kebijakan Pimpinan. 2. Pemilihan Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2015 – 2020. 3. Pelaksanaan keputusan keputusan musyawarah / Pimpinan di atasnya dan pelaksanaan keputusan keputusan musycab. 37



4. Keuangan Organisasi / Persyarikatan. Hal yang mendasar dalam Musyawarah cabang pada kali ini adalah digariskan bahwa Muhammadiyah hendaknya memberdayakan dan mengembangkan Ranting sebagai ujung tombak persyarikatan dan lebih berperan aktif dan responsif dalam setiap perubahan yang terjadi. Sesuatu yang penting dalam konsolidasi gerakan , hendaknya Muhammadiyah tetap utuh sehingga semua unsur yang ada didalamnya bisa di pantau, dikoordinir dan didayagunakan untuk kepentingan persyarikatan. Penyajian laporan disamping memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas juga dimaksud untuk memperoleh gambaran mengenai keadaan persyarikatan, baik mengenai kegiatan dan kebijaksanaan yang ditempuh serta sebeberapa jauh program yang dilaksanakan baik oleh persyarikatan maupun majelis majelis ditingkat cabang. Dengan demikian diharapkan kita dapat mengantisipasi permasalahan yang timbul dan berkembang serta dapat mengukur kemampuan dalam menyusun dan melaksanakan program persyarikatan dimasa yang akan datang. Untuk maksud tersebut, laporan ini disusun dengan sistimatika sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan. BAB II : Ikhtisar Keputusan musycab. BAB III : Kegiatan dan kebijakan PCM Kutorejo dengan kondisi objektif Dalam melaksanakan musyawarah dan keputusan /instruksinya. BAB IV : Kegiatan yang dilakukan oleh Majelis di tingkat Cabang. BAB V : laporan keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo. 38



BAB



VI : Penutup.



BAB II IKHTISAR KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG 1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah. 1.1. Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kutorejo dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2011 M bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1432 H bertempat di Perguruan Muhammadiyah Kutorejo Kabupaten Mojokerto, setelah diadakan pemungutan suara maka menghasilkan perolehan suara sebagai berikut : NO N A M A PEROLEHAN SUARA 1. H.IMAM WILUJENG S.Pd.I 43 SUARA 2. Drs.M.HOBIR , M.MPd 42 SUARA 3. Drs.H.MUKHLASON MM 38 SUARA 4. Drs.H.ABDUL AZIZ MPdi 33 SUARA 5. Drs.H.MOH, YAHYA MPdI 31 SUARA 6. Drs.H.ABDILLAH 27 SUARA 7. H.MOH.ACHSIN S.Ag 23 SUARA 8. H.ANWAR S,Pd. MMPd 19 SUARA 9. Drs.H.SUYONO. 18 SUARA 1.2.



Sidang formatur terpilih mensepakati dan mengusulkan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto agar Bapak 39



1.3.



Drs.H.Suyono ditetapkan sebagai Ketua Pimpianan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 – 2015. Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto Nomor : 11/ KEP/IV.O/D/2011 tentang penetapan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 – 2015, maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto mengesahkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 – 2015 sebagai berikut: 1. Ketua : Drs. H. Suyono. 2. Anggota : Drs.M.Hobir MMPd. 3. Anggota : Drs.H.Mokhlason MM. 4. Anggota : Drs.H. Abdul Aziz Mpdi. 5. Anggota : Drs.H.Moh Yahya Mpdi. 6. Anggota : Drs.H.Sbdillah. 7. Anggota : H.Moh. Achsin S.Ag. 8. Anggota : H.Anwar S.Pd, MMPd. 9. Anggota : H.Imam Wilujeng S.Pdi.



40



SK terlampir pada lampiran 1. 2. Penyempurnaan Susunan Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 – 2015 Berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan Cabang Muhammadiyah kutorejo yang dituangkan dalam surat keputusan pimpinan cabang Muhammadiyah Kutorejo Nomor : 02 / KEP/III.O/B/2011 sebagai berikut : PENASEHAT : 1. H.M. Alimunadi. 2. Drs.H.M.Ramelan. Ketua : Drs.H.Suyono. Wakil Ketua I : H.Moh, Achsin S.Ag. Wakil Ketua II : Drs.H.Abdul Aziz M>Pdi. Sekeretaris I : Drs.M.Hobir MMPd. Sekeretaris II : H.Imam Wilujeng S.Pdi. Bendahara I : Drs.h.Mukhlason MM. Bendahara II : Anwar S.Pd, MMPd. Koordinator I : Drs.H.Abdillah Membidangi Majelis Kesra,Ekonomi,Waqof dan Zis. Koordinator II : Drs.H.Moh Yahya MPd.I Membidangi Majelis Dikdasmen,PKSDI, da, Tabligh. 41



MAJELIS MAJELIS. 1. Majelis Tabligh. Ketua : H. Jamaly S.Pd. Sekeretaris : H.Zainul Arifin S.Sosi. Anggota : H.Alimudin. H, Toyib Fadli. H.Kirom. H. Adhis Kusuma Pribadi. Khairuman. 2. Majelis Dikdasmen. Ketua : Atmari S.Pd. Sekeretaris : Amir Mahmud S.Si. Anggota : Abdul Manan S.Pd. Zainul Muttaqin S.Pd. Drs. Slamet Khairul Efendi. H.Sadi S.Pd, MMPd. Budi Santoso S.Pd. 3. Majelis Ekonomi. Ketua : Nur Hadi S.Sos. Sekeretaris : Ainur Rosyad S.Pd. Anggota : Ainur Rohim. H.Sundusin. H.Kusman. 42



Riadi. Supriono 4. Majelis Kesejahteraan Masyarakat. Ketua : M.Ridwan M.A. Sekeretaris : H.Moh Ikhsan S.Pd. Anggota : Drs.H.Suwadji HP, SH. H.Muslimin. Imam Rifai. Akhmad Khotib. M.Siroj S.Pd. 5. Majelis Waqof Dan Zis. Ketua : Drs.H.Abdul Kholiq. Sekeretaris : Akhmad Musyafiin S.Ag. Anggota : Drs.H.Abdul Syukur. H.Ikhsan Hadi. Zainuri. Satiman. H.M.Amin.



43



6. Majelis PKSDI. Ketua : Aris Munandar SE. Sekeretaris : Minto Adi S.Pd. Anggota : Ir. Syaifullah M.Si. M.Antoni S.Pd. M.Irfan. Dadang Setyo Pambudi S.Pdi, Mpdi. Abdul Rokhman 3. Jumlah Ranting. 1. Ranting 2. Ranting 3. Ranting 4. Ranting 5. Ranting 6. Ranting



Kutorejo Ketua : Drs.M.Hobir MMPd. Windurejo Ketua : Zainul Muttaqin S.Pd. Pesanggrahan Ketua : Ahmad Surahman S.Pdi. Sawo Ketua : H.Zainul Arifin S.Sosi. Sampang Agung Ketua : Riadi. Jiyu Ketua : Akhmad Khotib.



44



4. Amal Usaha Yang Dimiliki dan dikelola. 1. Pusat Dakwah (SMP M 3 Kutorejo dan Masjid Kenjoro ). 2. SMK Muhammadiyah 2 Kutorejo. 3. Musholla Aba Muhtarom Kenjoro. 4. Markas Islami Ranting Sawo. 5. Markas Islami Ranting Windurejo. 6. Musholla Al Ikhlas Pasinan. 7. Pengajian Umum Ahad Pagi At Taqwa. 8. Pengajian Umum Ahad Pagi Al Qolam.



Tharfah Binti Ali



5. Amal Usaha Yang Dikelola. 1. Masjid At Taqwa Windurejo. 2. Masjid At Taqwa Waungrejo. 6. Aset Yang Dimiliki berupa Tanah. 1. Tanah seluas 1471 M2 Terletak Dusun Kenjoro, Desa Windurejo. Yang diatasnya terdapat bangunan pusat Dakwah Muhammadiyah yang terdiri dari Masjid Tharfaf dan Gedung SMP Muhammadiyah 3 Kutorejo. 2. Tanah seluas 2,123 M2 Terletak di Dusun Waungrejo Desa Windurejo, yang diatasnya terdapat bangunan Perguruan Muhammadiyah yang 45



3. 4. 5. 6.



7.



8.



9.



terdiri dari Gedung Play Group, TK Aisyiyah dan SMK Muhammadiyah 2 Kutorejo. Tanah seluas 1.776 M2 yang terletak di Dusun Keputeran Desa Kutorejo ( Waaqof Bapak Drs.H.M. Ramelan ). Tanah seluas 1.776 M2 Yang terletak di Dusun Keputeran Desa Kutorejo ( Waqof dari Bapak H. Sundusin ). Tanah seluas 172 M2 yang terletak di Dusun Sidorejo Desa Windurejo Utara Masjid At Taqwa. Tanah seluas 564,25 M2 yang terletak di dusun Sumberjati Desa Sawo yang diatasnya sedang di bangun Markas Islami yang terdiri dari Masjid ,Tempat Wudhu’, dua Ruang Kelas dan Toko ( Waqof dari Keluarga H. Zainul Arifin S.Sosi ). Tanah Seluas 2.082 M2 yang terletak di Dusun Sidorjo Desa Windurejo yang di atasnya sedang di bangun Markas Islami yang terdiri dari Masjid,Tempat Wudhu’. Dua ruang Kelas, Rumah Imam. Toko dan TPQ ( Waqof dari Keluarga H. Alimudin ) Perlu Proses pengalihan Waqof. Tanah seluas 130,5 M2 Yang terletak di Dusun Pasinan Desa Wonodadi yang diatasnya terdapat Bangunan Musholla Al Ikhlas ( Waqof Dari Bapak M. Irfan ). Tana Seluas 72 M2 yang terletak di Dusun Sidorejo Deasa Windurejo yang di atasnya terdapat Bangunan Musholla ( Waqof dari Bapak, H. Muhtarom ). 46



10.Tanah seluas kurang lebih 800 M2 yang terletak di Dusun Sumberjati Desa Sawo ( Waqof dari Bapak H.Moh Sholeh Al Marhum ) perlu diroses Iqrar Waqofnya.



47



PERKIRAAN NILAI ASET YANG DIMILIKI PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO KAB.MOJOKERTO . A. ASET TANAH. N LOKASI O 1. Kenjoro Pusat Dakwah



LUAS M2



HARGA/M



NILAI/ RP



1471



Rp 500.000,Rp 500.000,Rp 500.000,Rp 500.000,Rp 500.000,Rp 500.000,Rp 400.000,Rp 400.000,Rp 400.000,-



Rp



2.



Wonokerto Pergum



2123



3.



Keputeran Kutorejo



1776



4.



Keputeran Kutorejo



1776



5.



Sidorejo utara Masjid



172



6. 7.



Sumberjati markas 564,25 Islami Sidorejo Markas Islami 2082



8.



Pasinan Bpk M.Irfan



130,5



9.



Kenjoro H. Muchtarom



72 48



735.500.000,-



Rp 1.061.500.000,Rp



888.000.000,-



Rp



888.000.000,



Rp



86.000.000,-



Rp



282.125.000,-



Rp



832.800.000,-



Rp



52.200.000,-



Rp



28.800.000,-



10.



Sumberjati H. Sholeh



Nilai Aset Tanah keseluruan Enam Ratus Ribu Rupiah )



800



Rp 200.000,-



Rp



160.000.000,-



Rp 5.015.600.000,- ( Lima Miliyar lima Belas Juta



49



B. ASET BERUPA BANGUNAN. NO LOKASI BANGUNAN LUAS M2 1. Pusat Dakwah 1. Lokal 30x9 =270 Gedung SMPM 3 M2 2. Kantor 10,5x9 =94,5 M2 3.Masjid Tharfah 13x13 =169 M2 4.Tempat wudhu 2x12 =24 M2 2.



Pergum SMK



Gedung 1.Lokal sebelah Timur 21x8= 168 M2 2.Kantor 8x8= 64 M2 3.Lokal selatan 29x7=203 M2



50



NILAI/M2/RP



NILAI / RP



3.500.000,-



RP



3.500.000,-



RP



330.750.000,-



3.500.000,-



RP



591.500.000,-



3.500.000,-



RP



3.500.000,-



RP



588.000.000,-



3.500.000,-



RP



224.000.000,-



3.500.000,-



RP



945.000.000,-



84.000.000,-



710.500.000,-



3.



4.



5.



Sumberjati Markas 1.Masjid Islami Al Aziziyah. 11x11=121 M2 2.Lokal 8x16 = 128 M2 3.Toko 3x4=12 M2 4.Tempat Wudhu’ 2x6=12 M2 Sidorejo Islami At halwani



Markas 1.Masjid Taqwa lil 14x14=196 M2 2.Tempat wudhu 2x6=12 M2 3.Rumah Imam 5x8= 40 M2 4.Ruang Kelas 5x8x2= 80 M2 5.Toko 3x3x2=18 M2



Pasinan Musholla



Musholla Al Ikhlas 51



3.500.000,-



RP



423.500.000,-



3.500.000,3.500.500,-



RP RP



448.000.000,42.000.000,-



3.500.000,-



RP



42.000.000,-



3.500.000,-



RP



686.000.000,-



3.500.000,-



RP



42.000.000,-



3.500.000,-



RP



140.000.000,-



3.500.000,-



RP



280.000.000,-



3.500.000,-



RP



63.000.000,-



6.



Kenjoro H. Muchtarom



14,5 M x 9 M = 1305 Musholla 9M x 8M = 72 M2



Jumlah



3.500.000,-



RP



456.750.000,-



3.500.000,-



RP RP



252.000.000,6.349.000.000,-



Nilai aset Bangunan Rp 6.349.000.000,- ( Enam Miliar Tiga Ratus Empat puluh sembilan Juta Rupiah ). Total Nilai Aset Tanah Dan Bangunan Rp 5.015.600, + Rp 6.349.000.000, = Rp 11.364.600.000,- ( Sebelas Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ).



52



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



PROGRAM CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO PERIODE 2010 – 2015 I. PENDAHULUAN. Pimpinan Cabang Muhammadiyah menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : 1. Menmpatkan kebijakan Muhammadiyah dalam cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan musyawarah cabang dan musyawarah pimpinan tingkat Cabang. 2. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpianan Wilayah, Pimpianan Daerah serta unsur unsur pembantu pimpinan . 3. Membimbing dan meningkatkan amai usaha kegiatan ranting dalam cabangnya sesuai kewenangannya. 4. Membina ,membimbing, mengitegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan unsur unsur pembantu pimpinan dan organisasi otonom tingkat cabang. Dalam menjalankan tugas dan ffungsi tersebut, pimpinan cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 -2015 mendasarkan pada hasil musyawarah cabang yang 53



merupakan penjabaran dari program Pimpinan Daerah yang menjadi acuan bagi pimpinan persyarikatan dibawahnya. II. VISI, MISI DAN PELAKSANAAN. 1. Visi : Terwujudnya masyarakar Islam yang sebenar benarnya. 2. Misi : a. Menegakkan tauhid yang murni berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. b. Menyebarluaskan dan memajukan ajaran Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah. III. LANDASAN PROGRAM. 1. Al Qur’an dan As Sunnah. 2. Nilai nilai dasar Persyarikatan. a. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. b. Kepribadian Muhammadiyah. c. Khittah perjuangan Muhammadiyah. d. Matan Keyakinan dan cita cita Hidup Muhammadiyah. e. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. f. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. IV. TUJUAN PROGRAM. 1. Terbinanya sistem organisasi yang mapan, dengan kualitas pimpinan dan anggota yang berwawasan luas, memiliki komitmen ke Islaman dan profesional dalam mengelola organisasi dan amal usaha Muhammadiyah. 54



V.



VI.



2. Meningkatkan peran strategis Muhammadiyah dalam dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan. PRIORITAS PROGRAM. 1. Peningkatan kuaitas kinerja pimpinan di tingkat cabang dan ranting. 2. Pertluasan jaringan organisasi melalui pemberdayaan ranting dan pendirian ranting baru dari sejumlah desa yang ada di Kecamatan Kutorejo. 3. Pemantapan dan pengembangan pemikiran keagamaan di kalangan Pimpinan dan anggota Muhammadiyah. PROGRAM UMUM. 1. Mengintensifkan pemasyarakatan manhaj gerakan Muhammadiyah sebagai sumber inspirasi,acuan,dan tuntunan dalam seluruh lingkungan organisasi dan anggota persyarikatan. 2. Meningkatkan dan mengembangkan model model pembinaan jamaah dan peran Muhammadiyah di tingkat Ranting. 3. Meningkatkan kapasitas organisasi dan kepemimpinan yang lebih efektif sehingga organisasi dan kepemimpinan tidak bertumpu pada figur tetapi berbasis sistim. 4. Mengintensifkan pembinaan ranting yang lebih tersistem serta mengembangkan dan mendirikan ranting baru di semua desa yang ada di kecamatan Kutorejo. 5. Meningkatkan koordinasi ,komonikasi dan kunjungan ke ranting ranting. 55



VII.



6. Kajian masalah masalah internal maupun eksternal yang dihadapi persyarikatan. 7. Mendirikan Gedung Dakwah Muhammadiyah sebagai pusat kajian. PROGRAM PER BIDANG. 1. Bidang Tarjih, Tajdid dan pemikiran Islam a. Menyebarkan dan mengembangkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat. b. Memperluas dan mensosialisasikan konsep Islam seperti putusan tarjih,fatwa agama ,keluarga sakinah,dan hasil hasil musyawarah tarjih. c. Kajian manhaj dan putusan tarjih. d. Mengembangkan kapasitas/kompetensi kelembagaan dan kader ulama tarjih. 2. Bidang Tabligh. a. Pengembangan kaderisasi calon muballigh melalui pelatihan. b. Menumbuhkembangkan berbagai jenis pengajian. c. Mengoptimalkan pengelolaan Masjid dan musholla. d. Memanfaatkan berbagai media cetak untuk kegiatan dakwah. 3. Bidang Pendidikan. a. Menetapkan perencanaan , pelaksanaan,dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu . b. Meningkatkan peran dan fungsi pendidikan sebagai lembaga publik dengan memperluas akses dan kesempatan bagi seluruh 56



masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermakna bagi diri,keluarga dan masyarakat . c. Mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga pendidikan sebagai media dakwah. d. Memperkuat peran lembaga pendidikan sebagai pusat perkaderan dengan pembinaan IPM, kepanduan HW, dan Tapak Suci sebagai organisasi intra kurikuler melalui pengembangan kegiatan ekstra kurikuler. e. Mewujudkan tata kelola sistem pendidikan Muhammadiyah sesuai peraturan dan pedoman yang telah diputuskan sehingga terjalin kerja sama antar pimpianan amal usaha.



57



4. Bidang perkaderan. a. Kerja sama dengan majelis Dikdasmen untuk optimalisasi peran perguruan sebagai wahana kaderisasi dan pembinaan ideologi. b. Melaksanakan Ideopolitor ( Ideologi, politik, dan organisasi ) bagi pimpinan persyarikatan dan amal usaha untuk meneguhkan komitmen ideologis, memperluas visi dan pemikiran dan mengembangkan organisasi sebagai instrumen gerakan Islam. c. Kajian keagamaan seperti Tafsir Al Qur’an dan hadits bekerja sama dengan Majlis Tarjih dan Tabligh. 5. Bidang pelayanan sosial. a. Pengembangan pola anak asuh non panti untuk peningkatan kesejahteraan anak anak dari keluarga kurang mampu. b. Mengembangkan model model pelayanan sosial baru yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat sebagai gerakan AlMaun. 6. Bidang Waqof dan ZIS. a. Inventarisasi harta benda persyarikatan yang diperoleh dari waqof serta mengintensifkan pelaksanaan, penertiban dan pengelolaan sertifikasi tanah waqof. b. Sertifikasi tanah milik Muhammadiyah untuk di atasnamakan persyarikatan.



58



c. Pengumpulan ZIS dari beberapa sumber untuk pendanaan kegiatan dakwah melalui lembaga husus yang dikelola secara profesional. 7. Bidang ekonomi. a. Mengadakan pembinaan kualitas pelaku usaha ekonomi umat melalui kegiatan pelatihan, pendampingan dan konsultasi bisnis. b. Menggerakkan ekonomi dikalangan warga disertai pembentukan mentalitas dan budaya kewirausahaan. c. Mengupayakan berdirinya amal usaha bidang ekonomi. 8. Bidang seni budaya dan olahraga. a. Mengembangkan seni budaya Islami di lembaga pendidikan keluaraga,dan komunitas jamaah. b. Mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni budaya Islami.



59



B A B III KEGIATAN DAN KEBIJAKAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO DENGAN KONDISI OBJEKTIFNYA Keputusan Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kutorejo Kabupaten Mojokerto dalam bentuk qoidah / intsruksi dari Pimpianan Daerah Muhammadiyah telah menggariskan pokok pokok kegiatan yang apabila dilaksanakan akan neningkatkan peran serta persyarikatan di wilayah Kecamatan Kutorejo. Untuk dapat melaksanakan keputusan Musycab dan qoidah / insruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto, perlu adanya kerja keras dari semua unsur pimpinan baik pengurus harian maupun anggota yang lain, sehingga roda organisasi bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tapi kenyataan yang terjadi tidak semua keputusan dan istruksi dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal ini terjadi kendala bagi pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo. Diantara masalah masalah dan kendala yang mendasar antara lain: 1. Keputusan Musyawarah Cabang belum diketahui secara merata oleh segenap jajaran disetiap tingkatan, sehingga dalam menjalankan tugas organisasi /persyariakatan tidak berorientasi kepada program, tetapi lebih banyak menangani masalah yang berkembang . 2. Tidak semua pengurus/ Pimpinan Cabang dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya, hal ini karena banyaknya 60



kesibukan dan kurang adanya kebersamaan dalam melaksanakan tugas sebagai pengurus dan unsur pimpinan di semua tingkatan. 3. Belum adanya kantor Cabang, sehingga didalam menggerakkan roda ordanisasi masih banyak mengalami hambatan terutama dalam segi administrasi. 4. Potensi dana yang belum tergali secara maksimal , mengakibatkan program tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. 5. Kurang berfungsinya Majelis Majelis ditingkat cabang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang di embannya. Dengan adanya kenyataan tersebut diatas, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo tetap berusaha menggerakan roda organisasi dengan langkah langkah dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan persyarikatan . Kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 - 2015 antara lain sebagai berikut: 1. Bidang Administrasi persuratan. Surat masuk berjumlah 59 surat. Surat keluar berjumlah 67 surat. 2. Melengkapi susunan pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kutorejo periode 2010 - 2015. 3. Sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan sholat Idul Fitri maupun Idul Adha yang di laksanakan setiap tahun dilapangan pesanggrahan dan halaman Masjid At Taqwa Desa Windurejo Kecamatan Kutorejo. 61



4. Mengadakan Pengajian Umum Ahad Pagi At Taqwa Setiap Bulan Minggu ke 1 Dan Pengajian Umum Ahad Pagi Al Qalam Setiap Bulan Minggu Ke 4. 5. Melaksanakan Musyawarah Ranting di :  Ranting Sawo pada tanggal 9 Nopember 2011 di Rumah Bpk, H. Zainul Arifin . Sebagai Ketua : H. Zainul Arifin S,Sos.I.  Ranting Windurejo tanggal 17 Pebruari 2012 di Masjid At Taqwa Waungrejo. Sebagai Ketua : Zainul Muttaqin S.Pd.  Ranting Pesanggrahan tanggal 20 Pebruari 2012 di Masjid At Taqwa Jowinong sebagai Ketua : Akhmad Surahman S.Pd.I  Ranting Jiyu tanggal 20 Pebruari 2012 di Masjid At Taqwa Jowinong. Sebagai Ketua : Akhmad Khotib.  Ranting Sampang Agung tanggal 21 Pebruari 2012 di Rumah Bpk Abd Manan. Sebagai Ketua : Riadi.  Ranting Kutorejo tgl 22 Pebruari 2012 di rumah Bpk, M.Hobir Sebagai ketua : M.Hobir. 6. Menugaskan Kader Muhammadiyah setiap bulan Ramadhan ke masjid dan musholla untuk menjadi imam sekaligus penceramah. 7. Mengikuti acara muktamar Muhammadiyah di Makasar. 8. Mengikuti Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. 9. Mengikuti Pelaksanaan Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kab Mojokerto. 62



10.Menginventarisir dan mensertifikatkan tanah milik Muhammadiyah. 11.Mengirim dan mengikuti kajian Ramadhan setiap tahun pada bulan Ramadhan yang di selenggarakan oleh PWM Jawa Timur. 12.Mengikuti rapat rapat yang diadakan Pimpinan Daerah Kab Mojokerto. 13.Membangun Masjid At Taqwa Waungrejo Dengan Ketua Pelaksana Bapak Nurhadi S.Sos. 14.Membangun Gedung PAUD dengan Ketua Pelaksana Bpk Nurhadi S.Sos, yang berlokasi di Perguruan Muhammadiyah. 15.Membangun Pusat Dakwah Muhammadiyah yang terdiri Masjid Tharfah Binti Ali dan Gedung SMP Muhammadiyah 3 Kutorejo yang berlokasi di Dusun Kenjoro Desa Kutorejo Kab Mojokerto. 16.Membangun Markas Islami Yang terdiri dari Masjid At Taqwa lil Halwani, tempat wudlu putra dan putri, Dua lokal kelas , rumah imam dan dua lokal toko , dengan ketua pelaksana Bapak H. Alimudin yang berlokasi di Dusun Sidorejo, Desa Windurejo , (Masih dalam proses penyelesaian). 17.Membangun Markas Islami yang terdiri dari Masjid Al Aziziyah, Tempat wudhu putra dan putri, dua lokal kelas dan satu lokal toko dengan ketua pelaksana Bapak. H. Zainul Arifin S.Sos.I yang berlokasi di Dusun Sumberjati Desa Sawo Kecamatan Kutorejo.



63



B A B IV KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MAJELIS DI TINGKAT CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO PERIODE 2010 – 2015. A. Majelis Tabligh / PDK. 1. Mengadakan pengajian rutin bagi anggota Muhammadiyah dan simpatisan setiap hari Kamis malam dimulai selesai sholat maghrib dan berahir masuk wktu isya’ di Masjid Tharfah Binti Ali Dusun Kenjoro Desa Windurejo. 2. Menyusun jadwal Imam dan Khotib Sholat Jum’at Masjid milik dan yang dikelola oleh Muhammadiyah. 3. Mengadakan pengajian keliling ke ranting ranting ( tidak semua ranting melaksanakan pengajian ini secara rutin ). 4. Mengikuti kegiatan rapat majelis Tabligh di Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto. B. Majelis Pendidikan Dasar Menengah. 1. Mengikuti rapat koordinasi Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto. 2. Menyelenggarakan MABIT ( Malam Bina Iman Dan Taqwa ) setiap bulan minggu ke 4 Bersamaan dengan PUAP Al Qalam yang diikuti oleh IPM Ranting SMP Muhammadiyah 3 Kutorejo. 3. Mengirim guru untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Majelis DIKDASMEN PWM Jawa Timur. 64



4. Mengadakan pembinaan secara berkala terhadap guru Play Group, TK, SMP, SMK setiap 3 bulan sekali melalui pertemuan rutin bersama. C. Majelis Ekonomi. 1. Mengikuti rapat sosialisasi berdirinya suryamart yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. 2. Mengikuti pelatihan penanaman padi organik yang dilaksanakan olen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto. 3. Mendirikan BMT DINAR yang dikelola oleh PCNA Kutorejo. D. Majelis Kesejahteraan Masyarakat. 1. Menyantuni anak yatim dan usia lanjut serta kaum duafa’ melalui Pengajian Umum Ahad Pagi At Taqwa setiap bulan rutin menimal 3 orangan. 2. Menyantuni anak yatim berupa biaya pendidikan,seragam sekolah melalui LAZIZMU dan Anggota Pimpinan Cabang lewat lembaga Pendidikan . 3. Mengadakan pengobatan gratis dan sembako murah yang dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan siswa kelas IX SMP Muhammadiyah 3 Kutorejo. 4. Mengadakan Khitanan Masal bekerja sama dengan Rumah Sakit Islam Hasanah Muhammadiyah Mojokerto yang pelaksanaanya di RSI Hasanah Muhammadiyah Mojokerto E. Majelis Waqof dan Leembaga Amil Zakat ,Infaq dan Sodaqoh.



65



1. Menginventarisir dan memproses akte ikrar waqof dan melanjutkan ke proses pensertifikatan tanah waqof yang dimiliki oleh Cabang Muhammadiyah Kutorejo. 2. Membentuk Lembaga Zakat Infaq dan Sodeqoh dan susunan pengurus yang di resmikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Bapak Prof DR.H. Tohir Luth MA. 3. Menerima tanah waqof dari keluarga H.Moh Sholeh dusun Sumberjati Desa Sawo dan sekarang sedang dibangun markas Islami Al Aziziyah. 4. Menerima tanah waqof dan Bangunan Musholla Al Ikhlas dari Bpk.M.Irfan Dusun Singowangi yang pensertifikatannya sedang di proses ke Pertanahan. 5. Menerima tanah waqof dan Bangunan Musholla dari Bapak H.Muchtarom, Dusun Sidorejo Desa Windurejo yang selesai proses Ikrar Waqofnya. 6. Menerima pelimpahan tanah waqof dari keluarga H.Alimudin Dusun Sidorejo Desa Windurejo yang sedang dibangun Markas Al Islami At Taqwa. Yang pelimpahan waqof belum diproses ke Muhammadiyah. 7. Menerima tanah waqof dari keluarga Bapak H. Moh Sholeh Dusun Dumberjati Desa Sawo tapi belum proses ikrar waqof F. Majelis PKSDI. 1. Mengadakan pelatihan Darul Arqom bekerja sama dengan Dikdasmen. 2. Mengaktifkan kegiatan kepanduan HW dan bela diri tapak suci di SMP Muhammadiyah 3 Kutorejo. 66



3. Mengirim dan mengikuti pelatihan kader tingkat Daerah.



67



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KUTOREJO PERIODE 2015 - 2020 A. PROGRAM UMUM. Pada periode lima tahun mendatang Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Kutorejo memiliki program prioritas yang di jadikan pijakan untuk mencapai tujuan dan visi Muhammadiyah sebagai berikut. 1. Pengembangan kualitas ranting sebagai basis penguatan, dan perluasan pergerakan Muhammadiyah diakar rumput sebagai bagian penting dan strategis dalam mengembangkan Islam di masyarakat. 2. Pengembangan pemahaman dan aktualisasi ideologi serta visi gerakan Muhammadiyah . 3. Pengembangan pembinaan dan pemberdayaan anggota Muhammadiyah sebagai subjek gerakan secara konsisten, dinamis dan berkelanjutan. 4. Meningkatkan koordinasi, komonikasi dan kunjungan ke ranting ranting.



68



B. PROGRAM PERBIDANG. 1. Bidang Tarjih dan Tajdid. 1. Menyusun materi dakwah yang bersifat praktis sebagai panduan warga Muhammadiyah dalam memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam. 2. Mengadakan pelatihan dan kajian tarjih secara periodik. 3. Mendistribusikan hsil kajian ke sekolah yang dikelola dan dilaksanakan oleh Muhammadiyah. 4. Mengkaji dan memberi solusi terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat yang bersifat keagamaan. 2. Bidang Tabligh. 1. Kaderisasi calon mubaligh melalui kerjasama dengan Ortom dan AUM. 2. Menghidupkan dan mengembangkan berbagai jenis pengajian dilingkungan persyarikatan . 3. Mengoptimalkan pengelolaan masjid dan musholla seagai sarana pembinaan ke Islaman. 4. Melanjutkan dan mengembangkan pelaksanaan Pengajian Umum Ahad Pagi At Taqwa dan Pengajian Umum Ahad Pagi Al Qolam. 3. Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah. 1. Menguatkan identitas Muhammadiyah melalui intensifikasi pembinaan Akhlaq Islami dan Ideologi Muhammadiyah kepada Guru dan Karyawan. 69



2. Meningkatkan mutu sekolah yang memenuhi klasifikasi akreditasi dengan meningkatkan sistim penjaminan mutu, serta penampilan identitas pendidikan Muhammadiyah. 3. Mengikutsertakan pekan olah raga dan seni bagi siswa Muhammadiyah. 4. Mengikut sertakan olimpiade siswa baik di tingkat DIKDASMEN PWM JATIM maupun yang diselenggarakan oleh Daerah Daerah. 5. Melanjutkan pelaksanaan pembinaan melalui pertemuan rutin tiga bulan sekali antara PCM.PCA.PCPM.PCNA .DIKDASMEN Dengan AUM yakni : PG. TK. SMP DAN SMK MUHAMMADIYAH. 4. Bidang Waqof dan Kehartabendaan. 1. Verifikasi aset persyarikatan Muhammadiyah yang ada di wilayah Cabang Muhammadiyah Kutorejo. 2. Pendataan Aset Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di wilayah Cabang Muhammadiyah Kutorejo. 3. Sosialisasi Waqof uang di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Cabang Kutorejo. 4. Menyelesaikan pengalihan tanah waqof di Dusun Sidorejo Desa Windurejo. 5. Menyelesaikan Ikrar tanah Waqof di Dusun Sumberjati Desa Sawo. 6. Menindaklanjuti proses sertifikat tanah di Notaris Sugiman Mojosari. 5. Bidang Zakat Infaq dan Shodaqoh. 70



1. Meningkatkan mutu dan profesionalisme sumber daya pengelola ZIS di Muhammadiyah melalui pelatihan pelatihan dan pemamfaatan dana ZIS. 2. Meningkatkan produktifitas pemamfaatan dana ZIS Muhammadiyah dalam program pendidikan dan meningkatkan sumberdaya manusia di kalangan dhuafa. 6. Bidang Pendidikan Kader. 1. Melaksanakan perkaderan Muhammadiyah secara intensif. 2. Mengadakan koordinasi dan kerjasama secara tersistem antar pimpinan, ortom dan AUM dalam pelaksanaan perkaderan. 3. Menyiapkan model model perkaderan dan materi perkaderan. 7. Bidang Ekonomi. 1. Menginventarisir kader dan pelaku ekonomi serta memobolisasi sumber sumber permodalan dalam persyarikatan. 2. Mengupayakan mewujutkan unit unit usaha bagi anggota persyarikatan.



71



PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO Jl. Mayjen H. Soemadi No. 106 Kutorejo Telp : (0321) 513246 Kab. Mojokerto



REKOMENDASI MUSYCAB MUHAMMADIYAH KUTOREJO KAB MOJOKERTO Perkembangan Muhammadiyah di Kecamatan Kutorejo menunjukkan semakin menggembirakan,secara kuantitatif jumlah ranting 6, jumlah amal amal usaha yaitu lembaga pendidikan diantaranya SMP muhammadiyah 3 Kutorejo dan SMK Muhammadiyah 2 Kutorejo serta memiliki tiga masjid yaitu Masjid At Taqwa Windurejo, Masjid At Taqwa Waungrejo dan Masjid Tharfah Binti Ali Kenjoro dan dua Markas Islam yang pembangunan dalam proses penyelesaian yang berlokasi di Dusun Sumberjati Sawo dan Dusun Sidorejo Desa Windurejo, disamping itu memiliki tanah seluas kurang lebih 11. 111 M2 yang terdapat d ha.i 77 lokasi. Untuk membangun Muhammadiyah ke depan yang lebih baik dan terwujudnya masyarakat Kutorejo yang lebih mengedepankan moral dan lebih mempunyai peradaban yang tinggi maka keberadaan dan kehadiran Muhammadiyah di Kecamatan Kutorejo harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dipandang perlu langkah konkrit pelaksanaan program yang telah di canangkan bersama. 72



Namun karena Muhammadiyah bukan satu satunya faktor penentu dalam membangun Kecamatan Kutorejo, maka lembaga lembaga lain seperti : Partai politik ,ormas ormas Islam,dan utamanya penyelenggara negara hendaklah didorong untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Musyawarah cabang Muhammadiyah Kecamatan Kutorejo menyampaikan rekomendasi internal dan eksternal sebagai berikut : A. Internal. 1. Setiap kader yang terpilih menjadi pimpinan persyarikatan, hendaknya di dasari niat yang ikhlas karena Allah dan melaksanakan dakwah melalui persyarikatan Muhammadiyah , oleh karena itu setiap kader yang terpiih jangan pernah menggunakan kesempatan itu untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan misi Muhammadiyah. 2. Setiap kader yang terpilih menjadi pimpinan agar aktif dalam kegiatan persyarikatan dengan kerja sepenuh hati. Jika ternyata hasil kerja tidak baik atau tidak bisa aktif, yang bersangkutan hendaknya mengundurkan diri atau bersedia direposisi. 3. Muhammadiyah bertekat untuk ikut aktif membangun masyarakat agar memiliki kesadaran dapat melaksanakan peraturan yang berlaku. 4. Mengembangkan pemikiran politik yang bermoral dan berkeadaban sehingga tercipta kesamaan wawasan dan kedewasaan sikap bagi warga Muhammadiyah dalam menghadapi persoalan politik di Kutorejo. 73



5. Meminta kepada Pimpinan terpilih agar dapat melanjutkan pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah pada periode 2015 2020. 6. Meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto agar dapat memperhatikan Cabang Cabang dan mengupayakan berdiri Kantor di setiap Cabang Muhammadiyah. B. Eksternal. 1. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa kepada rakyat, penghianatan terhadap cita cita kemerdekaan dan pelanggaran serius kepada negara,korupsi di Indonesia bukan semata mata faktor kebutuhan untuk memenuhi hajat hidup.melainkan disebabkan ketamaan dan tindakan amoral. Untuk itu pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistimik dan konferhenship melalui jalur politik, hukum dan kebudayaan. 2. Muhammadiyah siap bekerja sama dengan semua pihak untuk membangun dan mengembangkan budaya anti korepsi melalui jalur pendidikan,sosial keagamaan. 3. Meluruskan makna jihad menurut Islam berkaitan dengan muncul isu aliran dan faham seperti terosisme, Gafatar, LGBT dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 4. Mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama melalui pendalaman masing masing ajaran agama bagi pemeluknya dan menghormati agama agama lain. 74



5. Kebijakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mojkerto agar lebih berpihak pada kalangan masyarakat menengah kebawah sehingga bisa mengurangi jumlah kemiskinan dan pengangguran.



75