PANDUAN MUSCAB MUHAMMADIYAH - AISYIYAH 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN TODANAN



1. JADWAL ACARA MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB) 2. TATA TERTIB MUSCAB 3. TATA TERTIB PEMILIHAN 4. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN 5. PROGRAM KERJA 2022 – 2027 6. DAFTAR CALON PIMPINAN



SMK MUHAMMADIYAH TODANAN



   4 Muharam 1444 H 22 Juli 2023



SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN TODANAN WAKTU



KEGIATAN



07.00 - 08.00



PRA ACARA



08.30 - 09.30



Upacara Pembukaan 1. Pembukaan



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sang Surya dan Mars ‘Aisyiyah Laporan Ketua Panitia Pidato Iftitah Ketua PCM Todanan Pidato Iftitah Ketua PCA Blora Sambutan Camat Todanan dan Membuka Musycab Sambutan PDA Blora Sambutan dan Tauziyah PDM Blora Doa Penutup



Penanggungjawab / Nara sumber Guru SMK MC. Putri DY – Surip Mulyo Widodo Friska Tim Paduan Suara PCA Wahyu Dwi Atmojo, ST Drs. H.M Suwardjan Nafsul M, S.Pd.I Karyono, S.IP, M.Si PDA Blora PDM Blora Ahmad Alipian MC



09.30 – 10.00



SIDANG BERSAMA Pengarahan PD Muhammadiyah Blora



PDM Blora



10.00 – 11.00



SIDANG PLENO I 1. Laporan Pertanggungjawaban PCM Periode Muktamar ke-47 Tahun 2015-2022 2. Penyampaian Program Kerja dan RAPB PCM Todanan Periode Muktamar ke-48 Tahun 2022– 2027



Pimpinan Sidang : Wahyu Dwi Atmojo, ST didampingi Pleno PCM dan Ketua Majelis/Lembaga



11.00 – 11.30



SIDANG PLENO II Pandangan Umum serta Tanggapan dan Jawaban



Pimpinan Sidang : Dasuki, S.Pd Wahyu Dwi Atmojo, ST



11.30 -12.30



ISHOMA



12.30 – 13.30



SIDANG PLENO III Pemilihan Pimpinan Pleno 13 PCM TODANAN Periode Muktamar ke-48 Tahun 2022 – 2027



Panitia Pemilihan (Sutikno, S.Kom dan Aris Anafit, ST)



13.30 -14.30



SIDANG KOMISI 1. Komisi A. Bidang Laporan Pertanggungjawaban 2. Komisi B. Bidang Program Kerja dan RAPB 3. Komisi C. Bidang Rekomendasi



Pimpinan Sidang : Komisi A : Wahyu Komisi B : Dasuki Komisi C : Sugiyanto



14.30 – 15.30



SIDANG PLENO IV Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi SHALAT ASHAR



15.30-16.30 16.30 – 17.00



SIDANG PLENO V Laporan dan Penetapan Hasil Pemilihan



17.00 – 17.30



SIDANG PLENO VI Upacara Penutupan 1. Pembukaan 2. Laporan Panitia 3. Sambutan Ketua PCM Periode 2015-2022 4. Sambutan Ketua PCM Terpilih Periode 2022 – 2027 5. Doa 6. Penutup



Pimpinan Sidang : Wahyu Dwi Atmojo



Panitia Pemilihan (Sutikno, S.Kom , Aris Anafit, ST) MC : Surip Wahyu Dwi Atmojo H. Suwardjan Ketua terpilih Ahmad Alipian MC



PERIODE MUKTAMAR KE-48 TAHUN 2022 – 2027



TATA TERTIB DAN ACARA MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN TODANAN PERIODE MUKTAMAR 48 TAHUN 2022-2027



Bab I KETENTUAN UMUM Pasal1 Yang dimaksud dengan Musyawarah Cabang dalam tata tertib ini adalah Musyawarah Cabang Periode Muktamar Ke-48 Tahun 2022-2027 Pimpinan Cabang Muhammadiyah Todanan yang dilangsungkan pada tanggal 22 Juli 2023 M di Todanan. Pasal2 Musyawarah Cabang adalah Permusyawaratan Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan, untuk membicarakan masalah-masalah Persyarikatan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan yang bersifat umum, Mengadakan Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan masa jabatan Periode Muktamar ke-48 Tahun 2022-2027 dan Penetapan Ketuanya, melakukan evaluasi atas Laporan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan masa jabatan 20152022 dalam melakukan kebijakan memimpin organisasi serta melaksanakan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Cabang, melakukan pemeriksaan keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan, dan unsur pembantu pimpinan, Menyusun Program Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan. BAB II SAHNYA MUSYAWARAH CABANG Pasal 3 1. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari Anggota Musyawarah Cabang. 2. Apabila anggota Musyawarah Cabang yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah Cabang ditunda selama 1(satu) jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota yang hadir masih belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah Cabang ditunda lagi 1(satu) jam dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memandang jumlah kehadiran anggota Musyawarah Cabang. Pasal 4



Musyawarah Cabang dihadiri oleh (1) Anggota Musyawarah Cabang, (2) Peserta Musyawarah Cabang, (3) Peninjau Musyawarah Cabang, (ART Muhammadiyah Psl 25)yakni: 1. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari: a. Anggota Pimpinan Cabang yang sudah disahkan oleh PCM. b. Ketua PRM (Pimpinan Ranting Muhammadiyah) atau penggantinya yang telah disahkan oleh PCM. c. Wakil Ranting yang jumlah untuk masing-masing ranting 4 orang, d. Wakil Pimpinan ORTOM Tingkat Pimpinan Cabang masing-masing dua orang. e. Guru dan Karyawan AUM yang telah di sahkan oleh PCM 2. Peserta Musyawarah Cabang, yang terdiri dari: a. Wakil unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang yang masing-masing dua orang. b. Utusan dari lingkungan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang. 3. Peninjau Musyawarah Cabang, ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan



Cabang. Pasal 5 Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Pasal 6 1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Todanan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang. 2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Todanan memimpin sidang-sidang dan menjaga ketertibannya. Sidang-sidang Musyawarah Cabang terdiri dari: a. Sidang Bersama. b. Sidang Pleno Musyawarah Cabang. c. Sidang Komisi Musyawarah Cabang. BAB III ACARA Pasal 7 1. Acara Musyawarah Cabang: a. Laporan Pimpinan Cabang Todanan tahun 2015-2022 yang berisi: 1). Kebijakan Pimpinan Cabang 2). Organisasi 2). Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Cabang 4). Keuangan. b. Program Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan Periode Muktamarke-48Tahun 2022-2027 c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan Periode Muktamarke-48Tahun 2022-2027dan penetapan ketuanya. 2. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Cabang. Pasal 8 1. Anggota Musyawarah Cabang mempunyai haksuara dan hak bicara. 2. Peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara. 3. Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan hak suara. 4. Setiap pembicara harus seizin Pimpinan Sidang. BABIV PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 9 1. Keputusan Musyawarah Cabang diusahakan diambil dengan cara mufakat. 2. Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. 3. Pemungutan suara mengenai seorang atau masalah penting dilakukan secara Tertulis dan rahasia. 4. Apabila suatu keputusan diambil dengan pemungutan suara secara tertulis, Pimpinan sidang dapat menunjuk beberapa orang dari peserta/anggota untuk menjadi saksi. 5. Apabila dalampemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, pemungutan suara dapat diulangi dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila tiga kali pemungutan suara hasilnya sama atau tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka pembicaraan ditentukan tanpa suatu keputusan. Pasal10 1. Pimpinan Cabang mengatur jadwal sidang-sidang Musyawarah Cabang dan tata



tertib acaranya serta menetapkan pimpinan sidang. 2. Pimpinan sidang memimpin jalannya rapat dan bertanggung jawab atas ketertibannya. 3. Pimpinan sidang mempersilahkan penyaji makalah untuk menyampaikan prasarannya dalam waktu yang sudah ditentukan. 4. Pimpinan sidang mengatur waktu pemberian tanggapan dari peserta atas prasaran-prasaran yang dikemukakan, dalam rapat pleno atau rapat komisi. 5. Pimpinan Sidang berhak menegur pembicara yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, pembicara menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang telah disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana rapat. 6. Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, Pimpinan Sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkannya keluar dari arena rapat BABV MUSYAWARAH PIMPINAN CABANG Pasal11 1. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah mendapat persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang 2. Selambat-lambatnya tiga bulan sesudah Musyawarah Cabang Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan keputusan Musyawarah Cabang. BAB VI LAIN-LAIN Pasal12 1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh dan atas Kebijakan Pimpinan Cabang, 2. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Todanan, PadaTanggal Juli 2023 Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan Ketua,



Sekretaris,



Drs SUWARDJAN



DASUKI,S.Pd



NBM. 668 078



NBM. 1074 201



TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN TODANAN PERIODE MUKTAMAR KE-48 TAHUN 2022-2027 Bismillahirrahmaanirrahiim BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggota Muhammadiyah adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, Menyetujui dan bersedia melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah sertatelah menjadi dan mempunyai kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Persyarikatan. 2. Calon, adalah anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh anggota Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Organisasi OtonomTingkat Cabang, Untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Cabang. 3. Calon Sementara, adalah Calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan menurut penelitian Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai Calon. 4. Calon Tetap, adalah Calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Tingkat Cabang dari antara Calon Sementara untuk diajukan kepada Musyawarah Cabang melalui Panitia Pemilihan. 5. Panitia Pemilihan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, untuk selanjutnya disebut Panitia Pemilihan, adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Pimpinan Tingkat Cabang tahun 2023, atas usul Pimpinan Cabang Muhammadiyah, dengan tugas pokok mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Todanan periode 2022-2027dalam Musycab periode Muktamar Ke-48. 6. Musyawarah Pimpinan Tingkat Cabang, adalah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Musyawarah Cabang, diadakan atas undangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, yang diselenggarakan sebelum Berlangsungnya Musyawarah Cabang. 7. MusydaadalahMusydaperiodeMuktamarMuhammadiyahKe-48. 8. Pimpinan Cabang, adalah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Todanan Periode 2015-2022. BAB II CALON Pasal 2 Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi Anggota Pimpinan Cabang; Pasal 3 Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yaitu: 1. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam. 2. Setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah. 3. Dapat menjadi teladan dalam Persyarikatan. 4. Taat kepada garis kebijaksanaan Pimpinan Muhammadiyah. 5. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya. 6. Telah menjadi anggota Persyarikatan sekurang-kurangnya 1(satu)tahun. 7. Direkomendasikan oleh PCM tempat domisili calon 8. Berpengalaman dalam kepemimpinan dilingkungan persyarikatan: a. Pernah menjadi Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya satu periode atau b. Pernah menjadi anggota Unsur Pembantu Pimpinan atau Pimpinan



Organisasi Otonom tingkat Cabang sekurang-kurangnya satu periode atau c. Pernah menjadi Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau Unsur Pembantu Pimpinan Cabang Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu periode. 9. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan dalam organisasi politik dan Pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Persyarikatan disemua tingkat. 10.Bersedia untuk tidak merangkap jabatan dalam Pimpinan Persyarikatan dan Amal usahanya baik vertical maupun horizontal. 11.Penyimpangan dari ketentuan butir 9 dan10 pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat. BAB III PROSES DAN CARA PEMILIHAN Pasal 4



1. Panitia Pemilihan: a. Menerima dan menghimpun nama-nama Calon yang diusulkan, kemudian meneliti sesuai persyaratan sebagai Calon Anggota Pimpinan pada (poin Calon nomor 2) dan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan. b. Daftar Calon Tetap yang diajukan ke Musyawarah Cabang, disusun menurut urutan abjad. c. Setiap anggota Musyawarah Cabang yang hadir dalam sidang Musyawarah Cabang berhak memilih anggota Pimpinan Cabang dari Calon Tetap sebanyak 13(tigabelas) orang yang berbeda, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. 2. Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Cabang terpilih dengan mempertimbangkan perolehan suara. 6. a. Pemilihan Pimpinan Cabang dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia. b. Pimpinan Cabang terpilih memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dari antara dan atas usul 13 anggota Pimpinan Cabang terpilih. 7. Pemungutan, pengumpulan dan penghitungan suara dalam rangka Pemilihan pada sidang Musyawarah Pimpinan Cabang dan pada sidang Musyawarah Cabang dilakukan oleh Panitia Pemilihan disaksikan oleh anggota musyawarah yang ditunjuk oleh Musyawarah Pimpinan Cabang/Musyawarah Cabang. 8. Hasil pemilihan anggota dan Ketua Pimpinan Cabang disahkan dan Diumumkan dalam Musyawarah Cabang. BAB IV PANITIA PEMILIHAN Pasal 7 1. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Todanan periode Muktamar ke-48Tahun2022-2027diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan. 2. Panitia Pemilihan bertugas: a. Menyelenggarakan pemilihan Pimpinan Cabang mulai sejak pengumpulan nama calon sampai terpilih dan ditetapkan anggota serta Ketua Pimpinan Cabang oleh Musyawarah Cabang. b. Menyelenggarakan serah terima jabatan dari Pimpinan Cabang periode 2015-2022 kepada penggantinya. c. Memimpin Sidang Musyawarah Pimpinan Tingkat Cabang pada acara pemilihan Calon Tetap. d. Memimpin Sidang Musyawarah Cabang pada acara pemilihan anggota dan penetapan Ketua Pimpinan Cabang e. Memimpin rapat anggota Pimpinan Cabang Terpilih untuk pemilihan calon Ketua. f. Mendampingi formatur dalam rapat pemilihan dan penyusunan Anggota dan penetapan Ketua Pimpinan Cabang. g. Memimpin serah terima jabatan dari Pimpinan Cabang Periode Muktamar



ke-47 Tahun 2015-2022 kepada penggantinya yaitu Pimpinan Cabang Periode Muktamar ke-48 Tahun 2022-2027 3. Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musycab serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan. BAB IV MASA PEMILIHAN Pasal 8 Tanggal dimulai masa pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Periode Muktamar ke-48 Tahun 2022-2027 ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan diumumkan Dalam surat edaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. BAB VII PENUTUP 1. 2.



Pasal 9 Keputusan ini berlaku untuk pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Periode Muktamar ke-48 Tahun 2022-2027 dan mulai berlaku Sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalamTataTertib ini diputuskan Oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Ditetapkan di Todanan, Pada Tanggal : Juli 2023 Pimpinan Cabang Muhammadiyah Todanan Ketua



Sekretaris



Drs. SUWARDJAN NBM. 668 078



DASUKI, S.Pd NBM. 1074 201



CALON TETAP PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH TODANAN



PERIODE MUKTAMAR KE 48 TAHUN 2022 - 2027 22 JULI 2023



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35



NAMA Drs. Achmad Wardoyo, M.Pd Achmad Mukti, S.Pd Andreas Suwaji, S.Pd Aris Anafit, S.T Aris Dwi Purnomo,S.Ag, M.SI Dasuki, S.Pd Djiyo Sutrisno, A.Ma.Pd Harsono, S.Pd Khoirun, A.Ma Lasi, S.Pd.I Pasdi, S.Pd Rasdi, A.Ma Rohadi Teguh Wibowo, SE Sahono H. Santoso Semi Edi, S.Pd Slamet Karyono, S.Pd Sucipto, S.Pd Sudiyanto, S.Ag Sugiyanto, S.P Sugiyanto, S.Pd Sunaryo, A.Ma.Pd Suraji, S.Ag Susanto, S.Pd Sutikno, S.Kom Suwarjo, S.Ag Suwoto, S.Pd Suwoto, S.Pd.I Suyatno, S.Pd, M.Pd Tarmuji, A.Ma Ust. Abdullah Ust. Sriaji Ust. Sumarno Ust. Wakijo Wahyu Dwi Atmojo, S.T



JABATAN Ketua Maj Dikdasmen Anggota Maj Dikdasmen Anggota Maj Dikdasmen Kepala SMK Muh Todanan Anggota Maj Tarjih Seretaris PCM Ketua Maj Ekonomi Waka Maj Dikdasmen Ketua PRM Pelemsengir Anggota Maj Pemberdayaan Masy Ketua MDMC Ketua PRM Ketileng Waka Maj PKU Sekretaris PRM Pelemsengir Bendahara 2 Takmir Al Hikmah Sekretaris Maj Wakaf Anggota Maj Pemberdayaan Masy Anggota Maj Ekonomi Waka Maj Ekonomi Anggota baru Muhammadiyah Sekre Maj Dikdasmen Ketua Maj MPKU Anggota Majelis Tarjih Sekretaris Maj MPKU Sekrt PM periode Muktmr 15 Waka Maj Pendidkan Kader Bendahara PCM Ketua Maj Pendidkan Kader Ketua Majelis Hukum dan HAM Ketua Maj Wakaf Ketua Ranting Jomblang Waka Ranting Jomblang Ketua Maj Tarjih dan Tajdid Bendahara PM periode Muktr 15 Waka PCM



ALAMAT Todanan Todanan Todanan Todanan Todanan Todanan Todanan Todanan Pelemsengir Todanan Todanan Ketileng Todanan Klumpit Todanan Todanan Dalangan Todanan Todanan Sendang Todanan Todanan Dalangan Todanan Todanan Dalanagan Todanan Todanan Cokrowati Todanan Todanan Todanan Todanan Dalangan Todanan



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN  TODANAN PERIODE MUKTAMAR 47 TAHUN 2015-2022 A.      PENDAHULUAN   Kita senantiasa mengucapkan syukur Alhamdulillah atas izin dan perkenan-Nya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan dapat mewujudkan terbitnya Panduan Musyawarah Cabang (Musycab) Muhammadiyah Kecamatan Todanan Periode Muktamar ke 48 Tahun 2023, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 Muharam 1444 H / 22 Juli 2023, Upacara Pembukaan dan Persidangan Musycab bertempat di SMK Muhammadiyah Todanan. Kita selalu berharap dan berdo’a serta mengharapkan ridho Alloh SWT semoga Permusyawaratan membawa kemaslahatan bagi Persyarikatan, umat, Bangsa dan Negara, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin.             Sebagaimana diatur  dalam Ketentuan Pasal 26 AD Muhammadiyah yang Berbunyi “Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang”. Kemudian, dalam Ketentuan Pasal 25 ART Muhammadiyah, yang berbunyi “Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang”. Selanjutnya, Acara pokok Muscab meliputi tiga (3) yaitu laporan pertanggungjawaban Periode 2015 – 2022, Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Periode 2022 – 2027 dari calon tetap, dan penyusunan program kerja Persyarikatan dan program kerja unsur pembantu Pimpinan Persyarikatan 2022 – 2027.             Berikut ini, ada tiga (3) sukses Musycab yaitu sukses Syiar, sukses peserta, dan sukses hasil. 1. Dalam hal sukses syiar kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat Kecamatan Todanan dilakukan sosialisasi penyelenggaraan Muscab di Masjid, Sekolah, Jalan dan tempat-tempat umum, Media Cetak maupun Media Sosial di semua tingkat organisasi persyarikatan. 2. Sukses peserta bahwa Musycab dihadiri oleh Anggota, peserta, dan peninjau serta penggembira baik pada upacara pembukaan maupun persidangan. 3. Sukses hasil bahwa keputusan yang ditetapkan dari Musycab harus benar-benar membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi warga dan masyarakat Todanan sesuai tema “Memajukan Todanan Mencerahkan Semesta” dan mampu terpilih Pimpinan baru yang mampu menggerakan dan mendinamisasi gerakan dakwah Persyarikatan Ranting, Cabang, Organisasi Otonom, sampai ke Amal Usaha.             Berkenaan dengan itu, Panduan Umum ini memuat beberapa hal yang berkaitan dengan Musyawarah Cabang, meliputi Jadwal Acara, Tata Tertib Musycab, Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Todanan Periode 2022 – 2027, Panitia meliputi Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Cabang, Laporan Pertanggungjawaban PCM Periode 2015 – 2022, serta Program Kerja PCM periode 2022 – 2027.             Panduan Umum Musycab Muhammadiyah Todanan,  di harapkan semoga dapat menjadi pedoman dalam Acara Musycab. Atas kerja sama dan bantuan dari semua pihak berupa fasilitas, dukungan, pemikiran, khususnya dari keluarga besar Persyarikatan dalam mensukseskan agen terhormat ini, kami ucapkan terima ksih dan semoga Alloh SwT senantiasa membimbing dan Meridhoi perjuangan kita dalm menegakkan Dakwah Islam Amar Makruf Nahi Munkar, sehingga terwujud masyarakkat Islam yang sebenar-benarnya, Aamiin Yaa Robbal ‘alaamiin. B.       KEBIJAKAN PERSYARIKATAN        Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan periode muktamar ke-47 telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2016. Dalam periode Musycab tersebut telah menghasilkan kepengurusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan yang selanjutnya mendapatkan SK Pengesahan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Blora dengan Nomor : 161/KEP/III.0/D/2011 tanggal 6 Agustus 2016 yakni SK Penetapan ketua dan anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan (terlampir)           



  Selanjutnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan membentuk unsur pembantu pimpinan atau Majelis/Lembaga sebagai berikut: 1.      Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 2.      Majelis Tabligh 3.



Majelis Tarjih dan Tajdid



4.      Majelis Pemberdayaan Masyarakat 5.      Majelis Pendidikan Kader 6.      Majelis Wakaf dan Kehartabendaan 7.      Majelis Ekonomi, Kewirausahaan dan Lingkungan Hidup 8.



Majelis Pelayanan Kesehatan Umum dan Sosial



9.



Majelis Hukum dan Hak Azasi Manusia



10.     Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) 11. Lembaga Penanggulangan Bencana/LBP atau MDMC (Susunan Pengurus terlampir) C.    ORGANISASI OTONOM (ORTOM) Organisasi Otonom Muhammadiyah Cabang Todanan adalah sbb.: 1.      Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah  Ketua : Nafsul Mutmainah, S.Pd.I 2.      Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah  Ketua  : Kukuh Azis, S.Pd 3. Pimpinan Cabang Nasyiyatul Aisyiyah, Ketua : Susmiyati, S.Pd.SD 4. Pimpinan Cabang Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Ketua : Suwoto, S.Pd.I 5. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah, 3 kali pergantian kepemimpinan D.      PROGRAM PC MUHAMMADIYAH TODANAN PERIODE MUKTAMAR 47  1.      Konsolidasi organisasi 2.      Penguatan Ideologi Muhammadiyah 3.      Bidang Tabligh dan Sosialisasi Himpunan Putusan Tarjih 4.      Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah 5.      Bidang Wakaf dan Kehartabendaan 6.      Bidang Pendidikan Kader



E.       PELAKSANAAN PROGRAM  1.  Konsolidasi organisasi             Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan melakukan konsolidasi organisasi dengan mendorong untuk tiap-tiap PRM mengadakan musyawarah ranting. Yang mana pada kepengurusan periode sebelumnya ada 5 ranting , yaitu PRM Todanan (Jomblang), PRM Dalangan, PRM Pelemsengir, PRM Kedungwungu, PRM Tinapan.



No 1. 2. 3. 4. 5.



Ranting PRM Todanan/Jomblang PRM Dalangan PRM Pelemsengir PRM Kedungwungu PRM Tinapan



Jabatan Ketua Ketua Ketua Ketua Ketua



Nama Abdullah Dasikin Khoirun, A.Ma Walidi, S.Pd.I Sulatip



Pada tahun 2019, saat Milad Muhammadiyah ke 107 Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan menambah 2 ranting lagi, yakni Pimpinan Ranting Muhammadiyah Bedingin di Banat, yang di ketua-i oleh Gumeg Supardi dengan no SK 206/KEPIII.0/B/2019



dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Ketileng yang di ketuai Rasdi, A.Ma dengan no SK 205/KEP/III.0/b/2019 dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Blora Walaupun berjalannya roda organisasi di tingkat ranting belum sesuai harapan karena banyak factor kendala yang melingkupi, namun upaya kearah peningkatan tak pernah surut. Komunikasi, Koordinasi ,konsolidasi dari waktu ke waktu selalu kami laksanakan Rapat pimpinan kita agendakan setiap triwulan, untuk membahas masalah-masalah kekinian dari PCM Todanan, termasuk PRM se Kec. Todanan             Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi “Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam cabangnya serta melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya” dan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 13 Ayat 1 a yang berbunyi, “Pimpinan Cabang bertugas menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam cabangnya berdasarkan kebijakan pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang” maka Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Todanan telah melaksanakan apa yang menjadi kebijakan/program Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kabupaten Blora, di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Berpartisipasi aktif dalam kontribusi pembangunan Gedung Dakwah PDM Blora, yang di ambil dari dana gotong royong AUM dan simpatisan Muhammadiyah se-Kec. Todanan 2. Berkontribusi dalam program Majelis Ekonomi PDM Blora dalam mendirikan Surya Mart 3. Ikut mensukseskan program PDM dalam pembelian tanah sebelah timur kantor PDM Blora 4. Dan bentuk kegiatan vertical yang lain, yag merupakan wujud pemenuhan kewajiban dalam Persyarikatan Muhammadiyah 5.   Menyemarakkan syiar Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo dilaksanakan pada bulan Nopember 2022. Sebagai penggembira 6.    Musywil Muhammadiyah Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Maret 2023 di Tegal . PCM Todanan mengirimkan 2 peserta 7.       Musyda Kabupaten Blora dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2023. PCM Todanan mengirimkan 11 Peserta dengan rincian: 1 Ketua PCM, 3 Wakil Cabang, dan 7 PRM. 2  Penguatan Ideologi Muhammadiyah Penguatan ideologi Muhammadiyah di laksanakan dengan kolaborasi antar Majelis dan Lembaga di lingkungan Cabang Muhammadiya Todanan 1. Dengan melaksanakan Kajian dan Pengajian rutin yang di laksanakan PCM 2. Gerakan jamaah dakwah jamaah (GJDJ) dilaksanakan oleh Majelis Tarjih dan Tabligh di rumah anggota Muhammadiyah 3. Menggerakkan dan menggairahkan ranting untuk menumbuhkan kegiatankegiatan positif di Masjid-masjid Ranting yang di motori oleh Majelis Tarjih 4. Kolaborasi dengan Majelis Dikdasmen, untuk memuhammadiyahkan warga Muhammadiyah di AUM dengan menjadwalkan Majelis Tarjih ke sekolah untuk memberikan pencerahan kepada Bapak dan Ibu Guru AUM 5. Mendampingi kegiatan anak-anak IPM untuk memahamkan MKCH, PHIWM, ruh Gerakan Muhammadiyah



   3.  Majelis  1.



Tabligh dan Tarjih



Pengajian setiap Malam Jumat Pon yang di ikuti oleh semua anggota dan simpatisan Muhammadiyah, rata-rata 30 jamaah di Masjid Al Muhajirin



2. Pengajian Ahad Pagi dilaksanakan setiap Ahad pukul 06.30-08.00 WIB di Masjid Al Hikmah



Todanan yang di ikuti rata-rata 60 jamaah dari anggota Muhammadiyah



dan semua Ortom, dimana Mubaligh selain dari kader PCM sendiridi, mendatangkan dari



Majelis Tabligh dan



Tarjih PDM Blora dan juga PCM lain. Untuk menggerakkan



guru dan karyawan AUM untuk ber-Muhammadiyah dalam Pengajian Ahad Pagi ini, di beri tugas bergiliran dalam pelaksanaan pengajian adalah sebagai berikut :



No 1. 2. 3. 4. 5.



Hari



Petugas SMP Muhammadiyah 9 Todanan Takmir Masjid Al Hikmah Todanan MI Muhammadiyah 1 Todanan SMK Muhammadiyah Todanan SMA Muhammadiyah Todanan



Ahad Pon Ahad Wage Ahad Kliwon Ahad Legi Ahad Pahing



3. Mengikuti dan mengisi pengajian yang di adakan Pimpinan Ranting Muhammdiyah 4. Mendorong Masjid dan Mushola Muhammadiyah untuk melaksanakan GJDJ, sebagai pusat Pendidikan, dakwah, pengkaderan dan Gerakan secara umum 5. Pengajian dan pembinaan di AUM untuk memahamkan Muhammadiyah kepada Guru dan Karyawan 6. Menghadiri, mengisi, mendampingi, membersamai pengajian- pengajian di tingkat ranting



4.      Majelis Pendidikan Kader 1. Mendampingi dan membersamai kegiatan-kegiatan Pemuda Muhammadiyah, Nasyiyatul Aisyiyah, Iktan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Hizbul Wathon 2. Membina dan mengisi dalam Pengajian Rutin IPM dan kegiatan organisasinya 3. Mendukung dan terlibat langsung dalam kegiatan Taruna Melai 1 dan 2 4. Memberikan dana stimulant dan fasilitas lain untuk kegiatan ekonomi Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiyatul Aisyiyah, berupa pengelolaan mnuman kemasan Suli dan Kantin NA 5. Ekstra kurikuler Tapak Suci dan HW sudah di laksanakan semua AUM 6. Melibatkan dan memberi peran yang proporsional kepada kder Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam berbagai aktifitas Persyarikatan. 7. Mendorong kader muda untuk menjadi imam masjid, khotib, kegiatan remaja (Karisma), dan menghidupkan kembali TPQ dan Madin 8. Mengirim kader untuk mengikuti diklat HW, Jaya Melati 1 di Jepara



5. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 1.



Sekolah



di



bawah



Majelis



Dikdasmen



1. MI Muhammadiyah Pelemsengir 2. MI Muhammadiyah 01 Todanan 3. SMP Muhammadiyah 9 Todanan



PCM



Todanan



ada



6,



yaitu



4. MTs Muhammadiyah 2 Pelemsengir 5. SMA Muhammadiyah 5 Todanan 6. SMK Muhammadiyah Todanan 2.



Pengelolaan dan penataan organisasi Majelis Dikdasmen PCM Todanan berjalan



dengan baik, yang di tandai dengan : 1. Semua Kepala Sekolah sudah ber – SK, baik dari PDM (MI, SMP, MTs) maupun dari PWM (SMA dan SMK) 2. Hampir semua Guru ber-SK, kecuali yang baru masuk 3. Koordinasi dengan PDM, dalam hal pembinaan, GTK dan Ismuba 4. Aktif mengikuti program2 kegiatan PDM maupun PWM 5. Kurikulum Ismuba sudah di terapkan semua AUM, meskipun harus banyak perbaikan dan peningkatan 6. Mengikuti regulasi Dinas Pendidikan dalam hal GTK, yaitu PTK baru pada tingkat SD/MI, SMP/MTs oleh Operator Yayasan Daerah, dan pengajuan NUPTK melalui “approve” Yayasan Daerah 7. Kegiatan Kesiswaan IPM, HW TS serta lomba-lomba yang di adakan PDM maupun PWM di ikuti dengan baik, bahkan ada yang sampai juara Olimpicad 8. Sarpras sekolah mengalami peningkatan dari waktu ke waktu 9. Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir semester untuk Ismuba di laksanakan dengan CBT 10. Hampir semua sekolah terkreditasi A 11. Kepercayaan masyaralat pada Sekolah Muhammadiyah cukup baik, yang di tandai jumlah siswa pada AUM PCM Todanan relative stabil 12. Demikian juga prestasi yang di raih juga juga cukup membanggakan 13. Profil Sekolah terlampir



6.      Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Majelis ini berfungsi untuk menambah, menumbuhkan, mengembangkan dan mengamankan kekayaan Persyarikatan berupa wakaf dan keharta bendaan, serta mendata kekayaan persyarikatan dan menata pemanfaatan yang maksimal. Sehingga penaatan administrasinya perlu di tertibkan 1. PCM Todanan dan semua AUM telah menginput semua data tanah dan kehartabendaan yang lain dalam SIMAM (System Informasi Managemen Aset Muhammadiyah 2. Data tanah wakaf dan total keharta bendaan terlampir 7. Keuangan Bendahara PCM dan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah) Lazismu akan ada laporan tersendiri secara terpisah dari LPJ ini



Penutup



Laporan Pertanggungjawan PCM Todanan Periode Muktamar 47 tahun 2015-2022 telah kami buat semoga bisa menjadi gambaran situasi dan kondisi Muhammadiyah kita di Todanan dan di terima adanya dari Musyawirin semua. Wassalamu alaikum wr wb



                                                                               Todanan       :                                                                                                            



Muharam 1444 Juli 2023



                                                                          Ketua                               Sekretaris



                                                                   Drs. HM Suwardjan            NBM 668 078



Dasuki, S.Pd 1074 195