BUKU PANDUAN PTM SMAGA Designed [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Shape
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah yang Maha Kuasa atas nikmat dan karunianya sehingga buku panduan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid – 19 ini dapat diselesaikan. Buku ini dapat tersusun atas dukungan



dari



Guru/karyawan,



Komite



Sekolah,



Pengawas dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, terkhusus Bapak Suyanta, S.Pd, M.Pd yang terus memberikan arahan agar buku ini segera terselesaikan. Harapannya buku ini dapat kita jadikan pedoman dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 dengan tetap kondisi sehat dan aman dari penyebaran wabah covid – 19. Pada masa pandemi covid – 19 di tahun 2020 ini, SMA Negeri 3



Surakarta



mencoba



menyusun



buku



panduan



pembelajaran tatap muka dalam new normal pandemi covid – 19 dengan segala keterbatasan yang ada. Kami berharap dengan panduan ini , pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan baik dan aman dari penyebaran wabah covid – 19 yang masih menjadi ancaman bagi kita semua. Hal ini, kita lakukan untuk mengurangi kejenuhan siswa yang sudah 6 bulan



melaksanakan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR). Semoga



panduan



ini



dapat



digunakan



sebagaimana mestinya dan semua yang terkait disiplin dalam melaksanakan aturan serta protokol kesehatan yang tertera dalam panduan pembelajaran tatap muka SMA Negeri 3 Surakarta. harapan kami , wabah covid – 19 ini segera sirna dari muka bumi ini dan dapat melaksanakan layanan pendidikan secara maksimal aamiin Surakarta, 18 Agustus 2020 Kepala SMA Negeri 3 Surakarta



AGUNG WIJAYANTO,S.Pd, M.Pd NIP. 19710713 199802 1 002



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan



maupun



lembaga



pendidikan



tinggi



memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kementerian



Pendidikan



dan



Kebudayaan



(Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan



membuat



sejumlah



kebijakan.



Mulai



dari



realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.



Realokasi



anggaran



juga



untuk



program



penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka pendaftaran dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dan telekomunikasi, serta menginisiasi program guru berbagi. Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru. Kebijakan lainnya adalah berupa fleksibilitas bagi kepala



sekolah



(Bantuan



dalam



Operasional



memanfaatkan Sekolah)



untuk



dana



BOS



mendukung



pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan



berupa



diterbitkannya



Surat



Edaran



Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan



belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian



lainnya,



Kementerian



Kesehatan,



Negeri



menyusun



yaitu



Kementerian



dan



panduan



Kementerian



Agama, Dalam



penyelenggaraan



pembelajaran. Sekarang sudah memasuki tahun pelajaran 2020/2021 masih dalam kondisi pandemi covid – 19 , untuk



itu



SMA



Negeri



3



Surakarta



menyiapkan



pembelajaran dalam bentuk BDR atau PJJ mulai tanggal 13 Juli 2020 hingga sekarang. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan sudah berupaya meminimalisir kendala yang ada, namun kejenuhan siswa akhirnya juga muncul dan timbul permintaan dari orang tua siswa untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Untuk



itu



sekolah



mencoba



menyusun



panduan



pembelajaran tatap muka dengan segala keterbatasan dan pembatasan – pembatasan dari satuan tugas covid – 19 yang ada di Kota Surakarta serta mencermati panduan pembelajaran tatap muka dari pemerintah pusat.



Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan di sekolah tetap mengacu pada prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi covid – 19 yaitu : 1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran 2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi covid – 19 Untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, kita melakukan langkah – langkah sebagai berikut : 1. Menyusun panduan pembelajaran tatap muka 2. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan orang tua siswa melalui video tahapan – tahapan kegiatan pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan 3. Mengajukan ijin kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah VII dan satuan tugas covid – 19 kota Surakarta.



4. Membentuk satuan tugas penanggulangan penyebaran covid – 19 di sekolah 5. Mengajak siswa menjadi relawan pencegahan penyebaran wabah covid – 19 di bawah bimbingan



wakil



kepala



sekolah



bidang



kesiswaan Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka. B. Dasar Hukum Berikut dasar hukum pembuatan Buku Panduan Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi COVID19: 1.



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular



2.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional



3.



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana



4.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



5.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



6.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan



7.



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang



Penanggulangan



Wabah



Penyakit



Menular 9.



Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan



10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang



Penyelenggaraan



Penanggulangan



Bencana 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan



dan Penyelenggaraan



Pendidikan 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) 13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional



14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor



33



Tahun



2019



tentang



Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan



Corona



Virus



Disease



2019



(COVID-19) 16. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,



Menteri



Agama,



Menteri



Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 03/KB/2020 ; No : 612 tahun 2020 ; No : HK.01.08/Menkes/502/2020 ; No : 119/4536/SJ



tentang



Perubahan



Atas



Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,



Menteri



Agama,



Menteri



Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 01/KB/2020, No : 516 Tahun 2020, No : HK.03.01/Menkes/363/2020, No : 440-882



Tahun



Penyeleggaraan Ajaran



2020



Tentang



Pembelajaran



2020/2021



dan



Panduan



pada



Tahun



tahun



Akademik



2020/2021



di



Masa



Pandemi



Coronavirus



Disease 2019 (Covid – 19)



C. Profil Sekolah 1. Identitas Sekolah a. Nama Sekolah



: SMA Negeri 3 Surakarta



b. NPSN



: 20327968



c.



Jenjang Pendidikan: SMA



d. Alamat Sekolah



:



1) Jl. Prof WZ Johanes No. 58 Surakarta, 57128 2) Jl. RE. Martadinata 143 Surakarta, 57122 e. SK Pendirian Sekolah



:



421.3/3115.1/DIKMEN/2015 f.



Tanggal SK Pendirian: 11 Agustus 2015



g. Luas Tanah



:



1) Jl. Prof WZ Johanes 58 : 5139 m2 2) Jl. RE. Martadinata 143 : 2783 m2 h. NPWP i.



: 00.004.200.2526000



Nomor Telepon / Fax: (0271) 648681 & (0271) 656949



j.



Email



: [email protected]



k.



Website



: www.sman3-slo.sch.id



l.



Nama Kepala Sekolah: Agung Wijayanto, S. Pd., M. Pd.



2. Visi,



Misi,



dan



Tujuan



SMA



Negeri



3



Surakarta a. Visi SMA Negeri 3 Surakarta Menjadi sekolah bereputasi internasioan yang



berwawasan



mewujudkan



insan



lingkungan yang



unggul



dalam dalam



akhlak, ilmu, dan perilaku berlandaskan nilai luhur budaya bangsa. b. Misi SMA Negeri 3 Surakarta 1) Menyelenggarakan



pendidikan



dan



pembelajaran yang mampu membentuk, membina, dan mengembangkan peserta didik menjadi insan berakhlak mulia, cerdas, dan berprestasi unggul. 2) Mengoptimalkan kegiatan yang mampu mengembangkan potensi diri, perilaku kreatif, dan prestasi unggul dalam skala nasional



maupun



internasional



serta



menumbuhkan kepedulian dan empati sosial. 3) Menjalin kerja sama dengan berbagai institusi



baik



nasional



maupun



internasional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan wawasan global. 4) Menyelenggarakan



kegiatann



yang



menumbuhkan sikap peduli terhadap lingkungan tentang



dan



memberikan



pelestarian,



pencemaran,



dan



bekal



pencegahan pencegahan



kerusakan lingkungan. c. Tujuan SMA Negeri 3 Surakarta 1) Menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, berilmu, dan berprestasi. 2) Menghasilkan keunggulan



lulusan dalam



yang



bidang



memiliki akademik



maupun non akademik serta mampu berkompetisi baik di tingkat nasional maupun internasional. 3) Menghasilkan



lulusan



yang



memiliki



kepekaan sosial dan berkontribusi dalam memberikan nyata.



pemikiran



dan



tindakan



4) Mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta



didik



untuk



membangun



keunggulan komparatif dalam berbagai bidang. 5) Menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai landasan dalam pemikiran, perilaku, dan tindakan. 6) Melakukan kerjasama dengan institusi dalam dan luar negeri sebagai upaya meningkatkan



mutu



pendidikan



dan



wawasan global. 7) Menumbuhkembangkan



sikap



peduli



terhadap lingkungan. 8) Mewujudkan sekolah yang nyaman dan ramah lingkungan. 3. Jumlah Siswa dan Rombongan Belajar No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kelas X MIPA X IPS XI MIPA XI IPS XII MIPA XII IPS Jumlah



Jumlah



Jumlah



Siswa 309 108 312 107 242 99 1177



Rombel 9 3 9 3 7 3 34



4. Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Pendukung Pembelajaran No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



Nama Fasilitas Aula Serbaguna WC/KM Tempat parkir Lapangan basket Lapangan voli Lapangan upacara Lapangan bulu tangkis Ruang BK UKS Lab. Komputer Lab. Kimia Lab. Fisika Lab. Biologi Perpustakaan Kantin Green House Mushola Ruang Agama Khatolik Ruang Agama Kristen Ruang Kepala Sekolah Ruang Wakil Kepala Sekolah Ruang Guru Ruang TU Ruang Multimedia Raung Kelas Ruang Perkap Olah raga Ruang Musik Ruang Koperasi



Jumlah 2 50 4 1 1 1 1 2 2 4 2 2 2 2 7 1 2 1 1 1 1 2 2 2 34 1 1 2



5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 3 Surakarta mempunyai potensi untuk berkembang dan menjadi sekolah yang ungguh, hal ini didukung dengan adanya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten. Adapun rincian pendidik sebagai berikut: a. PNS NO



NAMA



L/P



PENDIDIKAN



MATA PELAJARAN



1



Agung Wijayanto, S.Pd, M.Pd.



L



S2



Kepsek



2



Drs. Sri Widadi, M.Hum.



L



S2



Sejarah



3



Dra. Hj. Untari Setyawati, M.Pd.



P



S2



Matematika



4



Dra. Sri Basuki Sumarahningsih.



P



S1



Biologi



5



Surati, S.Pd, M.Pd.



P



S2



Penjasorkes



6



Dra. Hj. Kusuma Wardhani, M.Pd.



P



S2



Fisika



7



Dra. Sulastriningsih



P



S1



BK



8



Kustiarjo, S.Pd.



L



S1



Wakasek Sarpras/Kimia



9



Seno Djoko Kustanto, S.Pd.



L



S1



Matematika



10



Dra. Hj. Nanik Murti Prasetyanti



P



S1



Biologi



11



Dra. Sri Hartatik, M.Pd.



P



S2



PKn



12



Dra. Hj. Indah Tri Esti Mulyantinah



P



S1



Ekonomi / Akuntansi



13



Dra. Dyah Wulandari



P



S1



Bahasa Inggris



14



Budiman Simbolon, S.PAK



L



S1



Agama Kristen



15



Drs. Nuril Ahmadi



L



S1



Penjasorkes



16



Dra. Puji Rahayu



P



S1



Sejarah



17



Dra. Inayah Damayanti



P



S1



Biologi



18



Dra. Hj. Agustini Susiandari, M.Pd.



P



S2



Fisika



19



Larja, S.Pd.



L



S1



Bhs. Inggris



20



Drs. Subandriyo



L



S1



Fisika



21



Dra. Eny Nursanti, M.Acc., MBA.



P



S2



Bahasa Inggris



22



Ika Stri Ratna, S.Pd.



P



S1



Kimia



23



Dra. Harlina



P



S1



Geografi



Drs. Agus Susilo Erlambang



L



S1



Fisika



25



Drs. Bambang Dwi Sasongko, M.Pd.



L



S2



Bahasa Indonesia



26



Endang Listyorini, S.S, M.Pd.



P



S2



Sejarah



27



H. Bety Suryanto, S.Pd.



L



S1



Fisika



28



Drs. Mujianto



L



S1



Penjasorkes



29



Dra. Lilyk Marliyati



P



S1



Pkn



30



Said Affandi, S.Pd.



L



S1



Biologi



24



31



Sudaryono, S.Pd.



L



S1



Bahasa Indonesia



32



Parmadi, S.Pd, M.M.



L



S2



Biologi



33



Drs. Barkah Raharja, M.Pd.



L



S2



PKn



34



Sulistyanti, S.Pd.



P



S1



Bahasa Indonesia



35



Wardi, S.Pd.



L



S1



Matematika



36



Sunarsasi Murti, S.Pd.



P



S1



Kimia



37



Kristina Rahmawati, S.Pd.



P



S1



Ekonomi / Akuntansi



38



Supriyanto, S.Pd, M.Pd.



L



S2



Geografi



39



Agus Sutarto, S.Pd, M.Hum.



L



S2



Bahasa Indonesia



40



Aris Wahyudi, S.Pd.



L



S1



Geografi



41



Sri Maryamti, S.Pd.



P



S1



Bahasa Indonesia



42



Surono, S.Pd.



L



S1



Matematika



43



Lestari, S.S.



P



S1



Bahasa Jawa



44



Drs. Partino



L



S1



Ekonomi/Akun tansi



45



Fibriantie Eka Yani, S.Pd.



P



S1



Matematika



46



Sri Widodo, S.Pd.



L



S1



Wakasek Kesiswaan/Ki m.



47



Aries Marwati Triningsih W, S.Pd.



P



S1



Bhs. Jerman



48



Rahmulyo, S.Pd.



L



S1



Fisika



49



Rochmat Widhiyanto, S.Pd.



L



S1



Seni



50



Yulianto, S.Ag.



L



S1



Agama Islam



51



Eko Sunarto, S.Pd.



L



S1



Penjasorkes



52



TH Titik Kuswantini, A.Md.



P



D3



Matematika



53



Erni Lestari Septiawati, S.Pd



P



S1



Ekonomi



L/P



PENDIDIKAN



b. GTT NO



NAMA



MATA PELAJARAN



1



Dyah Retnaningsih, S.Pd



P



S1



Eko / Akunt



2



Sapta Kusuma Brata, S.T



L



S1



BK/TIK



Jumari, S.T



L



S1



BK/TIK



4



Susila, S.Pd.



L



S1



Seni Rupa



5



Ferri Mega Nanda, S.Pd.



L



S1



Seni Budaya



6



Zafirah Faris, S.Pd.



P



S1



BK



7



Dwi Widiyanti, S.Pd



P



S1



BK



8



Yuniati Chasanah, S.Pd.



L



S1



Bahasa Jawa



3



9



Rudi Permono P., S.Pd.



L



S1



Bahasa Jawa



10



Endang Sulistyorini, S.Pd, M.Pd



P



S2



Bhs. Inggris



11



Marina Tri Handhani, S.Pd.



P



S1



Sosiologi



12



Irma Listiana, S.Pd.



P



S1



BK



13



Syahrun Mubarok, S.Pd.



L



S1



Agama Islam



14



Fakhi Rahmasari, S.Pd.



P



S1



Matematika



15



Hamdani Subroto, S.Pd.



L



S1



Sosiologi



16



Drs. Thomas Aquinas Hendratmo



L



S1



Agama Katolik



17



Angga Ari Priyanto, S.Ag.



L



S2



Agama Katolik



18



Sri Sulistyowati, S.Ag.



P



S1



Agama Hindhu



c. Tenaga Kependidikan NO



NAMA



L/P



PENDIDIKAN



JURUSAN



1



Adi Priyono, S.Pd.



L



S1



Sarjana Pend. Luar Sekolah



2



Sri Kadarwaryekti, S.IP



P



S1



Ilmu Politik



3



Hj.Sri Sarwanti,SE



P



S1



Akuntansi



4



Hartono



L



KPAA



Perkantoran



5



Kamiran



L



SMEA



Perdagangan



6



Wiwik Pudji Lestari, Amd



P



D3



7



Muljanto



L



SMP



 



8



Tumiran



L



SMP



 



9



Dwi Kristianti



P



SMA



Bahasa



10



Sri Rahayu, S.Kom



P



S1



11



Sarohman



L



SMA



12



Siti Mukminatun



P



D2



13



Sri Rahayu



P



SMA



14



Supadmo



L



SD



15



Risyanto



L



SMA



16



Muhammad Rodhi



L



MA



Ilmu Fisika



17



Putri Ariani, S.Pt



P



S1



Peternakan



18



Siti Hidayatul H,S.P



P



S1



Pertanian



19



Ilham Subarkah Erning Projo



L



STM



20



Niken Mahastuti Kusuma Asri,SE



P



S1



Akuntansi



Sistem Informasi Komputer   Pustakawan Biologi   Biologi



Perindustrian Ekonomi



21



Heri Priyadi



L



SMA



Biologi



22



Agung Setiyawan



L



STM



Bangunan



23



Yatin



P



SD



24



Rina Sulistyowati,S.Psi



25



Henning Prasanti, S,Si



26



Joko Giyono



27



Ninik Sumarti, S.T



P P L P



 



S1



Psikologi



S1



Geografi



STM S1



  Laborat



BAB II PANDUAN UMUM A. Alur Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Pembelajaran tatap muka di era kebiasaan baru memiliki prosedur yang perlu diperhatikan. Adapun prosedur tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020,



Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020,



440-882)



tentang



Panduan



Nomor



Penyelenggaraan



Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19. Adapun langkah-langkah yang disiapkan oleh SMA Negeri 3 Surakarta, yaitu: 1. Membentuk Tim Gugus Covid-19 Tim khusus ini dibentuk bertujuan untuk mengoordinasi



dan



memantau



seluruh



kegiatan di sekolah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada SKB 4 Menteri.



2. Menyusun SOP SOP yang disusun berkaitan dengan protokol warga sekolah ketika pembelajaran tatap muka dimulai. 3. Pemenuhan Sarpras Pendukung Sekolah melengkapi dan menambah beberapa sarana dan prasarana yang untuk mendukung pembelajaran tatap muka, seperti termogun, faceshield, masker, tempat cuci tangan, sabun cuci tangan, poster



handsanitizer,



imbauan



dan berbagai



penerapan



protokol



kesehatan. Berikut beberapa foto pemenuhan sarpras pendukung: 4. Koordinasi dengan Gugus Tugas Koordinasi yang dilakukan berupa sosialisasi dengan camat, orang tua, bapak ibu guru pengampu mata pelajaran, dan siswa. 5. Mengisi Ceklist Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Ceklist daftar periksa ini dibuat untuk melihat seberapa siap SMA Negeri 3 Surakarta melaksanakan



pembelajaran



tatap



muka



dengan memperhatikan protokol kesehatan.



B. Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Persiapan yang dilakukan oleh SMA Negeri 3 Surakarta berupa persiapan sarana prasarana sekolah dan persiapan non fisik. Berikut rincian persiapan yang dilakukan oleh SMA Negeri 3 Surakarta 1.



Persiapan Sarana Prasarana Sekolah a.



Menambah jumlah tempat cuci tangan dan sabun. Tempat



cuci



tangan



dan



sabun



ini



disediakan pada pintu masuk sekolah untuk peserta didik yang berjalan kaki, disediakan ditempat parkir digunakan untuk peserta didik yang menggunakan motor pribadi, dan di depan ruang kelas. b.



Menambah jumlah termogun. Jumlah termogun sekolah semula 4 buah, ditambah 10 buah agar bisa digunakan di berbagai tempat, yaitu di ruang BK ( 2 Buah ), ruang perpustakaan ( 2 Buah ) , dan di depan pintu masuk sekolah ( 10 Buah ).



c.



Menambah jumlah handsanitizer



Handsanitizer diletakkan di tiap ruang kelas dan



ruangan



publik



(ruang



guru,



laboratorium kewirausahaan, kantor Tata Usaha, perpustakaan, laboratorium IPA, dan laboratorium komputer). d.



Menyediakan masker. Masker disediakan sekolah untuk warga sekolah yang lupa tidak membawa masker.



e.



Kebersihan dan penyemprotan. Membersihkan dan menyemprot dengan desinfektan semua ruangan yang akan digunakan untuk pembelajaran. Selain itu membersihkan dan menyemprot dengan desinfektan ruang publik, masjid, tempat istirahat.



f.



Setting Tempat Duduk Siswa Tempat duduk siswa di seting hanya untuk satu orang baik di ruang kelas, ruang BK maupun ruang laboratorium dan tidak bisa menggeser tempat duduk.



g.



Membuat tanda – tanda. Sekolah membuat tanda jarak antar motor di tempat parkir, jarak antar siswa saat cuci tangan, saat memasuki masjid, saat berada



di dalam masjid dan di tempat – tempat lain, dimana siswa harus antri dan melewati tempat yang sudah ditentukan. 2.



Persiapan Sarana Prasarana Sekolah Persiapan non fisik yang dilakukan, sebagai berikut: a.



Sosialisasi dan koordinasi dengan komite dan orangtua



b.



Membuat



form



surat



pernyataan



ke



orangtua, tentang ijin dari orangtua bahwa putranya diperbolehkan masuk sekolah secara tatap muka. c.



Bila orangtua tidak mengijinkan, maka siswa tidak berangkat untuk pembelajaran tatap



muka,



namun



mengikuti



pembelajaran secara daring yang sudah dipersiapkan oleh sekolah. d.



Sosialisasi dan koordinasi. Sekolah mengadakan sosialiasasi dan koordinasi puskesmas



dengan



dinas



terdekat,



kecamatan,



gugus



covid



kecamatan, dinas pendidikan kabupaten.



e.



Pengaturan jadwal pembelajaran. Sekolah mengatur mata pelajaran apa saja yang di ajarkan secara tatap muka dan mata pelajaran apa saja yang akan PJJ.Atas musyawarah perwakilan guru mata pelajaran, bahwa mata pelajaran yang akan di ajarkan dengan tatap muka adalah mata pelajaran eksak. Sedangkan mata pelajaran non eksak akan dilakukan pembelajaran secara daring.



f.



Pengaturan jumlah peserta didik dalam kelas Dalam



pembelajaran



tatap muka ini,



Peserta didik diatur secara bergantian. Setiap hari dibagi 3 kelas per jenjang dan dibuat dua shift (pagi 07.00-09.00 WIB dan siang 10.00-12.00 WIB). Anak dalam 1 kelas dibuat menjadi 2 rombongan belajar, dengan pembagian shift pagi dan siang. g.



Membentuk tim gugus covid-19 di tingkat sekolah



yang



memastikan



akan



semua



mengawal kegiatan



dan warga



sekolah sesuai protokol kesehatan yang dipersyaratkan. h.



Membuat protokol kesehatan untuk setiap bagian, dari memasuki area sekolah, memasuki area parkir, memasuki ruang kelas,



memasuki



ruang



laboratorium,



memasuki perpustakaan, saat istirahat, dan lain – lain. C. Tim Gugus COVID-19 A. B.



Pengarah Pelaksana Ketua Wakil Ketua Sekretaris



: Agung Wijayanto,S.P.d, M.Pd



Anggota



:



: Larja.S.Pd : Dra.Sulastriningsih : Putri Ariani,S.Pt.



a. Bidang Tim Pembelajaran Psikososial dan Kesehatan . 1. Drs. Subandriyo (Waka. Bid. Kurikulum) 2. Sri Widodo, S.Pd (Waka. Bid. Kesiswaan) 3. Wardi, S.Pd (Pengembang Sekolah) b. Bidang



Tata



Ruang,



Keamanan 1. Kustiarjo,S.Pd



Kebersihan



dan



2. Drs.Nuril Ahmadi 3. Adi Priyono,S.Pd 4. Muljanto 5. Heri Priyadi c. Bidang Hubungan Masyarakat 1. Dra.Sri Hartatik,M.Pd 2. Sri Maryamti,S.Pd 3. Agus Sutarto,S.Pd,M.Hum 4. Yuniati Chasanah,S.Pd



BAB III PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap



satuan



pendidikan



sebelum



dan



setelah



pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi oleh setiap warga sekolah. SATUAN PENDIDIKAN Sebelum Pembelajaran a. melakukan disinfeksi



Setelah Pembelajaran a. melakukan disinfeksi sarana



sarana prasarana dan



prasarana dan lingkungan



lingkungan



satuan pendidikan;



satuan



pendidikan;



b. memeriksa sisa



b. memastikan



ketersediaan



cairan



disinfektan,



kecukupan



sabun



cuci



cairan disinfektan, sabun



cairan



pembersih



cuci tangan, air bersih di



(hand sanitizer),



setiap dan



fasilitas cairan



dan



tangan



CTPS,



pembersih



tangan (hand sanitizer);



c. memeriksa sisa masker



c. memastikan ketersediaan



tangan,



ketersediaan



masker tembus



dan/atau pandang



cadangan; masker,



d. memastikan



thermogun



dan/atau masker tembus



(pengukur



suhu



tubuh



pandang cadangan;



tembak) berfungsi dengan baik; dan



d. memastikan (pengukur



thermogun suhu



tembak)



e. melaporkan



tubuh



berfungsi



dengan baik; dan



hasil



pemantauan



kesehatan



warga



pendidikan



harian



satuan



kepada



dinas



pendidikan, kantor wilayah e. melakukan



pemantauan



Kementerian



Agama



kesehatan warga satuan



provinsi,



pendidikan: suhu tubuh dan



Kementerian



Agama



menanyakan adanya gejala



kabupaten/kota



sesuai



batuk,



dengan kewenangannya



pilek,



tenggorokan,



sakit



dan



dan/atau



sesak nafas.



WARGA SATUAN PENDIDIKAN Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput,



wajib



kesehatan sebagai berikut:



mengikuti



protokol



kantor



No 1.



Posisi Sebelum Berangkat



Aktivitas a. sarapan/konsumsi



gizi



seimbang; b. memastikan kondisi



diri



sehat



memiliki



dalam



dan



tidak



gejala:



suhu



≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas; c.



memastikan



menggunakan



masker kain tiga atau dua lapis



dengan



baik



dan



membawa masker cadangan serta



membawa



pembungkus untuk masker kotor; d. sebaiknya membawa cairan pembersih



tangan



(hand



sanitizer); e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan; f.



wajib



membawa



perlengkapan



pribadi,



meliputi: alat belajar, ibadah, olahraga,



dan



alat



lain



sehingga tidak perlu pinjam 2.



Selama Perjalanan



meminjam. a. menggunakan



masker



dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter; b. hindari



menyentuh



permukaan



benda-



benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu; c.



membersihkan sebelum



dan



tangan sesudah



menggunakan transportasi publik/antarjemput,



namun



dihimbau



tetap untuk



menggunakan 3.



Sebelum Gerbang



Masuk



transportasi pribadi. a. pengantaran dilakukan



di



lokasi yang telah ditentukan; b. mengikuti



pemeriksaan



kesehatan pengukuran gejala



batuk,



meliputi: suhu pilek,



tubuh, sakit



tenggorokan, dan/atau sesak



nafas; c.



melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;



d. untuk



tamu,



mengikuti



protokol kesehatan di satuan 4.



Selama



Kegiatan



pendidikan. a. menggunakan masker dan



Belajar Mengajar



menerapkan



jaga



jarak



minimal 1,5 meter; b. menggunakan



peralatan



pribadi; c.



dilarang pinjam meminjam peralatan;



d. memberikan pengumuman di seluruh



area



satuan



pendidikan secara berulang dan



intensif



penggunakan



terkait masker,



CTPS, dan jaga jarak; e. melakukan visual



pengamatan



kesehatan



warga



satuan pendidikan, jika ada yang



memiliki



gejala



gangguan kesehatan maka harus



ikuti



protokol



kesehatan 5.



Selesai



Kegiatan



satuan



pendidikan. a. tetap menggunakan masker



Belajar Mengajar



dan



melakukan



sebelum



CTPS



meninggalkan



ruang kelas; b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak; c.



penjemputan peserta didik menunggu di lokasi yang sudah



disediakan



dan



melakukan jaga jarak sesuai dengan



tempat



duduk



dan/atau jarak antre yang 6.



Perjalanan Pulang dari



sudah ditandai. a. menggunakan masker dan



Satuan



tetap jaga jarak minimal 1,5



Pendidikan



meter; b. hindari



menyentuh



permukaan tidak mata,



benda-benda,



menyentuh dan



mulut,



hidung, serta



menerapkan etika batuk dan bersin; c.



membersihkan



tangan



sebelum



dan



menggunakan 7.



Setelah Sampai di



sesudah transportasi



publik/antar-jemput. a. melepas alas



Rumah



meletakan



kaki,



barang-barang



yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfektan terhadap



barang-barang



tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya; b. membersihkan diri (mandi) dan



mengganti



sebelum



pakaian



berinteraksi



fisik



dengan orang lain di dalam rumah; c.



tetap



melakukan



khususnya



CTPS



PHBS secara



rutin; d. jika warga satuan pendidikan mengalami



gejala



umum,



seperti: suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas setelah kembali dari warga



satuan satuan



pendidikan, pendidikan



tersebut



diminta



untuk



segera melaporkan pada tim kesehatan



satuan



pendidikan.



SELAMA



BERADA



DI



LINGKUNGAN



SATUAN



PENDIDIKAN No. 1.



Posisi Perpustakaan, ruang



Aktivitas a. melakukan CTPS sebelum



praktikum,



masuk



ruang



keluar



dari



ruangan;



keterampilan, dan/atau



dan



b. meletakkan



ruang



buku/alat



praktikum pada tempat yang



sejenisnya



telah disediakan; c.



selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5



2.



Kantin



(satu koma lima) meter. a. melakukan CTPS sebelum dan setelah makan; b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak 1,5 meter; c.



masker hanya boleh dilepas sejenak



saat



makan



dan



minum; d. memastikan karyawan



seluruh menggunakan



masker selama berada di kantin;



3.



e. memastikan



peralatan



makan



keadaan



dalam



bersih dan milik pribadi. a. melakukan CTPS setelah



Toilet



menggunakan kamar mandi dan toilet; b. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus 4.



Tempat Ibadah



mengantre. a. melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah; b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak; c.



menggunakan



peralatan



ibadah milik pribadi; d. hindari



menggunakan



alat



ibadah bersama, misalnya sajadah,



sarung,



mukena,



kitab suci, dan lain-lain; e. hindari bersentuhan, 5.



Tangga Lorong



dan



kebiasaan bersalaman,



dan cium tangan. a. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;



b. dilarang



berkerumun



di



tangga dan lorong satuan 6.



Lapangan



pendidikan. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan



di



upacara, 7.



lapangan,



olahraga,



misalnya pramuka,



Ruang Serba Guna



aktivitas pembelajaran, dan lain-lain. a. melakukan CTPS sebelum



dan Ruang Olah



dan setelah menggunakan



Raga



ruangan atau berolah raga; b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter; c.



olah



raga



dengan



menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan



sampai



dengan



sedang



dengan



indicator



saat



berolah



raga



masih



dapat berbicara; d. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lainlain; e. dilarang pinjam meminjam



perlengkapan olah raga.



BAB IV PENGATURAN JADWAL PEMBELAJARAN TATAP MUKA A. Pengaturan Siswa PTM Hari ke-



Sesi



Kelas



Jumlah



1



1 1 1 1



X MIPA 1 X MIPA 2 X MIPA 3



Siswa 17 17 17



B. Pengaturan Jadwal PTM



BAB V PENUTUP Penyusunan buku panduan



ini dimaksudkan



sebagai acuan bagi seluruh warga SMA Negeri 3 Surakarta dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19. Buku panduan ini memberikan arah yang jelas dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di SMA Negeri 3 Surakarta di masa pandemi covid-19. Dengan



melaksanakan



buku



panduan



ini,



partisipasi warga SMA Negeri 3 Surakarta dalam mencegah



penyebaran



diwujudkan.



Untuk itu diharapkan komitmen



semua panduan



pihak



dalam



ini



sehingga



covid-19 melaksanakan dalam



dapat buku



melakukan



pembelajaran tatap muka tidak menimbulkan masalah baru terkait covid-19.