5 0 474 KB
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah yang Maha Kuasa atas nikmat dan karunianya sehingga buku panduan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid – 19 ini dapat diselesaikan. Buku ini dapat tersusun atas dukungan
dari
Guru/karyawan,
Komite
Sekolah,
Pengawas dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, terkhusus Bapak Suyanta, S.Pd, M.Pd yang terus memberikan arahan agar buku ini segera terselesaikan. Harapannya buku ini dapat kita jadikan pedoman dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 dengan tetap kondisi sehat dan aman dari penyebaran wabah covid – 19. Pada masa pandemi covid – 19 di tahun 2020 ini, SMA Negeri 3
Surakarta
mencoba
menyusun
buku
panduan
pembelajaran tatap muka dalam new normal pandemi covid – 19 dengan segala keterbatasan yang ada. Kami berharap dengan panduan ini , pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan baik dan aman dari penyebaran wabah covid – 19 yang masih menjadi ancaman bagi kita semua. Hal ini, kita lakukan untuk mengurangi kejenuhan siswa yang sudah 6 bulan
melaksanakan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR). Semoga
panduan
ini
dapat
digunakan
sebagaimana mestinya dan semua yang terkait disiplin dalam melaksanakan aturan serta protokol kesehatan yang tertera dalam panduan pembelajaran tatap muka SMA Negeri 3 Surakarta. harapan kami , wabah covid – 19 ini segera sirna dari muka bumi ini dan dapat melaksanakan layanan pendidikan secara maksimal aamiin Surakarta, 18 Agustus 2020 Kepala SMA Negeri 3 Surakarta
AGUNG WIJAYANTO,S.Pd, M.Pd NIP. 19710713 199802 1 002
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan
maupun
lembaga
pendidikan
tinggi
memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
(Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan
membuat
sejumlah
kebijakan.
Mulai
dari
realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.
Realokasi
anggaran
juga
untuk
program
penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka pendaftaran dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dan telekomunikasi, serta menginisiasi program guru berbagi. Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru. Kebijakan lainnya adalah berupa fleksibilitas bagi kepala
sekolah
(Bantuan
dalam
Operasional
memanfaatkan Sekolah)
untuk
dana
BOS
mendukung
pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan
berupa
diterbitkannya
Surat
Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan
belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian
lainnya,
Kementerian
Kesehatan,
Negeri
menyusun
yaitu
Kementerian
dan
panduan
Kementerian
Agama, Dalam
penyelenggaraan
pembelajaran. Sekarang sudah memasuki tahun pelajaran 2020/2021 masih dalam kondisi pandemi covid – 19 , untuk
itu
SMA
Negeri
3
Surakarta
menyiapkan
pembelajaran dalam bentuk BDR atau PJJ mulai tanggal 13 Juli 2020 hingga sekarang. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan sudah berupaya meminimalisir kendala yang ada, namun kejenuhan siswa akhirnya juga muncul dan timbul permintaan dari orang tua siswa untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Untuk
itu
sekolah
mencoba
menyusun
panduan
pembelajaran tatap muka dengan segala keterbatasan dan pembatasan – pembatasan dari satuan tugas covid – 19 yang ada di Kota Surakarta serta mencermati panduan pembelajaran tatap muka dari pemerintah pusat.
Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan di sekolah tetap mengacu pada prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi covid – 19 yaitu : 1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran 2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi covid – 19 Untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, kita melakukan langkah – langkah sebagai berikut : 1. Menyusun panduan pembelajaran tatap muka 2. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan orang tua siswa melalui video tahapan – tahapan kegiatan pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan 3. Mengajukan ijin kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah VII dan satuan tugas covid – 19 kota Surakarta.
4. Membentuk satuan tugas penanggulangan penyebaran covid – 19 di sekolah 5. Mengajak siswa menjadi relawan pencegahan penyebaran wabah covid – 19 di bawah bimbingan
wakil
kepala
sekolah
bidang
kesiswaan Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka. B. Dasar Hukum Berikut dasar hukum pembuatan Buku Panduan Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi COVID19: 1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan
Wabah
Penyakit
Menular 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan
Penanggulangan
Bencana 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan
Pendidikan 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) 13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
33
Tahun
2019
tentang
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona
Virus
Disease
2019
(COVID-19) 16. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri
Agama,
Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 03/KB/2020 ; No : 612 tahun 2020 ; No : HK.01.08/Menkes/502/2020 ; No : 119/4536/SJ
tentang
Perubahan
Atas
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri
Agama,
Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 01/KB/2020, No : 516 Tahun 2020, No : HK.03.01/Menkes/363/2020, No : 440-882
Tahun
Penyeleggaraan Ajaran
2020
Tentang
Pembelajaran
2020/2021
dan
Panduan
pada
Tahun
tahun
Akademik
2020/2021
di
Masa
Pandemi
Coronavirus
Disease 2019 (Covid – 19)
C. Profil Sekolah 1. Identitas Sekolah a. Nama Sekolah
: SMA Negeri 3 Surakarta
b. NPSN
: 20327968
c.
Jenjang Pendidikan: SMA
d. Alamat Sekolah
:
1) Jl. Prof WZ Johanes No. 58 Surakarta, 57128 2) Jl. RE. Martadinata 143 Surakarta, 57122 e. SK Pendirian Sekolah
:
421.3/3115.1/DIKMEN/2015 f.
Tanggal SK Pendirian: 11 Agustus 2015
g. Luas Tanah
:
1) Jl. Prof WZ Johanes 58 : 5139 m2 2) Jl. RE. Martadinata 143 : 2783 m2 h. NPWP i.
: 00.004.200.2526000
Nomor Telepon / Fax: (0271) 648681 & (0271) 656949
j.
Email
: [email protected]
k.
Website
: www.sman3-slo.sch.id
l.
Nama Kepala Sekolah: Agung Wijayanto, S. Pd., M. Pd.
2. Visi,
Misi,
dan
Tujuan
SMA
Negeri
3
Surakarta a. Visi SMA Negeri 3 Surakarta Menjadi sekolah bereputasi internasioan yang
berwawasan
mewujudkan
insan
lingkungan yang
unggul
dalam dalam
akhlak, ilmu, dan perilaku berlandaskan nilai luhur budaya bangsa. b. Misi SMA Negeri 3 Surakarta 1) Menyelenggarakan
pendidikan
dan
pembelajaran yang mampu membentuk, membina, dan mengembangkan peserta didik menjadi insan berakhlak mulia, cerdas, dan berprestasi unggul. 2) Mengoptimalkan kegiatan yang mampu mengembangkan potensi diri, perilaku kreatif, dan prestasi unggul dalam skala nasional
maupun
internasional
serta
menumbuhkan kepedulian dan empati sosial. 3) Menjalin kerja sama dengan berbagai institusi
baik
nasional
maupun
internasional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan wawasan global. 4) Menyelenggarakan
kegiatann
yang
menumbuhkan sikap peduli terhadap lingkungan tentang
dan
memberikan
pelestarian,
pencemaran,
dan
bekal
pencegahan pencegahan
kerusakan lingkungan. c. Tujuan SMA Negeri 3 Surakarta 1) Menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, berilmu, dan berprestasi. 2) Menghasilkan keunggulan
lulusan dalam
yang
bidang
memiliki akademik
maupun non akademik serta mampu berkompetisi baik di tingkat nasional maupun internasional. 3) Menghasilkan
lulusan
yang
memiliki
kepekaan sosial dan berkontribusi dalam memberikan nyata.
pemikiran
dan
tindakan
4) Mengembangkan potensi dan kreatifitas peserta
didik
untuk
membangun
keunggulan komparatif dalam berbagai bidang. 5) Menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai landasan dalam pemikiran, perilaku, dan tindakan. 6) Melakukan kerjasama dengan institusi dalam dan luar negeri sebagai upaya meningkatkan
mutu
pendidikan
dan
wawasan global. 7) Menumbuhkembangkan
sikap
peduli
terhadap lingkungan. 8) Mewujudkan sekolah yang nyaman dan ramah lingkungan. 3. Jumlah Siswa dan Rombongan Belajar No 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Kelas X MIPA X IPS XI MIPA XI IPS XII MIPA XII IPS Jumlah
Jumlah
Jumlah
Siswa 309 108 312 107 242 99 1177
Rombel 9 3 9 3 7 3 34
4. Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Pendukung Pembelajaran No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.
Nama Fasilitas Aula Serbaguna WC/KM Tempat parkir Lapangan basket Lapangan voli Lapangan upacara Lapangan bulu tangkis Ruang BK UKS Lab. Komputer Lab. Kimia Lab. Fisika Lab. Biologi Perpustakaan Kantin Green House Mushola Ruang Agama Khatolik Ruang Agama Kristen Ruang Kepala Sekolah Ruang Wakil Kepala Sekolah Ruang Guru Ruang TU Ruang Multimedia Raung Kelas Ruang Perkap Olah raga Ruang Musik Ruang Koperasi
Jumlah 2 50 4 1 1 1 1 2 2 4 2 2 2 2 7 1 2 1 1 1 1 2 2 2 34 1 1 2
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA Negeri 3 Surakarta mempunyai potensi untuk berkembang dan menjadi sekolah yang ungguh, hal ini didukung dengan adanya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten. Adapun rincian pendidik sebagai berikut: a. PNS NO
NAMA
L/P
PENDIDIKAN
MATA PELAJARAN
1
Agung Wijayanto, S.Pd, M.Pd.
L
S2
Kepsek
2
Drs. Sri Widadi, M.Hum.
L
S2
Sejarah
3
Dra. Hj. Untari Setyawati, M.Pd.
P
S2
Matematika
4
Dra. Sri Basuki Sumarahningsih.
P
S1
Biologi
5
Surati, S.Pd, M.Pd.
P
S2
Penjasorkes
6
Dra. Hj. Kusuma Wardhani, M.Pd.
P
S2
Fisika
7
Dra. Sulastriningsih
P
S1
BK
8
Kustiarjo, S.Pd.
L
S1
Wakasek Sarpras/Kimia
9
Seno Djoko Kustanto, S.Pd.
L
S1
Matematika
10
Dra. Hj. Nanik Murti Prasetyanti
P
S1
Biologi
11
Dra. Sri Hartatik, M.Pd.
P
S2
PKn
12
Dra. Hj. Indah Tri Esti Mulyantinah
P
S1
Ekonomi / Akuntansi
13
Dra. Dyah Wulandari
P
S1
Bahasa Inggris
14
Budiman Simbolon, S.PAK
L
S1
Agama Kristen
15
Drs. Nuril Ahmadi
L
S1
Penjasorkes
16
Dra. Puji Rahayu
P
S1
Sejarah
17
Dra. Inayah Damayanti
P
S1
Biologi
18
Dra. Hj. Agustini Susiandari, M.Pd.
P
S2
Fisika
19
Larja, S.Pd.
L
S1
Bhs. Inggris
20
Drs. Subandriyo
L
S1
Fisika
21
Dra. Eny Nursanti, M.Acc., MBA.
P
S2
Bahasa Inggris
22
Ika Stri Ratna, S.Pd.
P
S1
Kimia
23
Dra. Harlina
P
S1
Geografi
Drs. Agus Susilo Erlambang
L
S1
Fisika
25
Drs. Bambang Dwi Sasongko, M.Pd.
L
S2
Bahasa Indonesia
26
Endang Listyorini, S.S, M.Pd.
P
S2
Sejarah
27
H. Bety Suryanto, S.Pd.
L
S1
Fisika
28
Drs. Mujianto
L
S1
Penjasorkes
29
Dra. Lilyk Marliyati
P
S1
Pkn
30
Said Affandi, S.Pd.
L
S1
Biologi
24
31
Sudaryono, S.Pd.
L
S1
Bahasa Indonesia
32
Parmadi, S.Pd, M.M.
L
S2
Biologi
33
Drs. Barkah Raharja, M.Pd.
L
S2
PKn
34
Sulistyanti, S.Pd.
P
S1
Bahasa Indonesia
35
Wardi, S.Pd.
L
S1
Matematika
36
Sunarsasi Murti, S.Pd.
P
S1
Kimia
37
Kristina Rahmawati, S.Pd.
P
S1
Ekonomi / Akuntansi
38
Supriyanto, S.Pd, M.Pd.
L
S2
Geografi
39
Agus Sutarto, S.Pd, M.Hum.
L
S2
Bahasa Indonesia
40
Aris Wahyudi, S.Pd.
L
S1
Geografi
41
Sri Maryamti, S.Pd.
P
S1
Bahasa Indonesia
42
Surono, S.Pd.
L
S1
Matematika
43
Lestari, S.S.
P
S1
Bahasa Jawa
44
Drs. Partino
L
S1
Ekonomi/Akun tansi
45
Fibriantie Eka Yani, S.Pd.
P
S1
Matematika
46
Sri Widodo, S.Pd.
L
S1
Wakasek Kesiswaan/Ki m.
47
Aries Marwati Triningsih W, S.Pd.
P
S1
Bhs. Jerman
48
Rahmulyo, S.Pd.
L
S1
Fisika
49
Rochmat Widhiyanto, S.Pd.
L
S1
Seni
50
Yulianto, S.Ag.
L
S1
Agama Islam
51
Eko Sunarto, S.Pd.
L
S1
Penjasorkes
52
TH Titik Kuswantini, A.Md.
P
D3
Matematika
53
Erni Lestari Septiawati, S.Pd
P
S1
Ekonomi
L/P
PENDIDIKAN
b. GTT NO
NAMA
MATA PELAJARAN
1
Dyah Retnaningsih, S.Pd
P
S1
Eko / Akunt
2
Sapta Kusuma Brata, S.T
L
S1
BK/TIK
Jumari, S.T
L
S1
BK/TIK
4
Susila, S.Pd.
L
S1
Seni Rupa
5
Ferri Mega Nanda, S.Pd.
L
S1
Seni Budaya
6
Zafirah Faris, S.Pd.
P
S1
BK
7
Dwi Widiyanti, S.Pd
P
S1
BK
8
Yuniati Chasanah, S.Pd.
L
S1
Bahasa Jawa
3
9
Rudi Permono P., S.Pd.
L
S1
Bahasa Jawa
10
Endang Sulistyorini, S.Pd, M.Pd
P
S2
Bhs. Inggris
11
Marina Tri Handhani, S.Pd.
P
S1
Sosiologi
12
Irma Listiana, S.Pd.
P
S1
BK
13
Syahrun Mubarok, S.Pd.
L
S1
Agama Islam
14
Fakhi Rahmasari, S.Pd.
P
S1
Matematika
15
Hamdani Subroto, S.Pd.
L
S1
Sosiologi
16
Drs. Thomas Aquinas Hendratmo
L
S1
Agama Katolik
17
Angga Ari Priyanto, S.Ag.
L
S2
Agama Katolik
18
Sri Sulistyowati, S.Ag.
P
S1
Agama Hindhu
c. Tenaga Kependidikan NO
NAMA
L/P
PENDIDIKAN
JURUSAN
1
Adi Priyono, S.Pd.
L
S1
Sarjana Pend. Luar Sekolah
2
Sri Kadarwaryekti, S.IP
P
S1
Ilmu Politik
3
Hj.Sri Sarwanti,SE
P
S1
Akuntansi
4
Hartono
L
KPAA
Perkantoran
5
Kamiran
L
SMEA
Perdagangan
6
Wiwik Pudji Lestari, Amd
P
D3
7
Muljanto
L
SMP
8
Tumiran
L
SMP
9
Dwi Kristianti
P
SMA
Bahasa
10
Sri Rahayu, S.Kom
P
S1
11
Sarohman
L
SMA
12
Siti Mukminatun
P
D2
13
Sri Rahayu
P
SMA
14
Supadmo
L
SD
15
Risyanto
L
SMA
16
Muhammad Rodhi
L
MA
Ilmu Fisika
17
Putri Ariani, S.Pt
P
S1
Peternakan
18
Siti Hidayatul H,S.P
P
S1
Pertanian
19
Ilham Subarkah Erning Projo
L
STM
20
Niken Mahastuti Kusuma Asri,SE
P
S1
Akuntansi
Sistem Informasi Komputer Pustakawan Biologi Biologi
Perindustrian Ekonomi
21
Heri Priyadi
L
SMA
Biologi
22
Agung Setiyawan
L
STM
Bangunan
23
Yatin
P
SD
24
Rina Sulistyowati,S.Psi
25
Henning Prasanti, S,Si
26
Joko Giyono
27
Ninik Sumarti, S.T
P P L P
S1
Psikologi
S1
Geografi
STM S1
Laborat
BAB II PANDUAN UMUM A. Alur Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Pembelajaran tatap muka di era kebiasaan baru memiliki prosedur yang perlu diperhatikan. Adapun prosedur tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020,
Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020,
440-882)
tentang
Panduan
Nomor
Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19. Adapun langkah-langkah yang disiapkan oleh SMA Negeri 3 Surakarta, yaitu: 1. Membentuk Tim Gugus Covid-19 Tim khusus ini dibentuk bertujuan untuk mengoordinasi
dan
memantau
seluruh
kegiatan di sekolah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada SKB 4 Menteri.
2. Menyusun SOP SOP yang disusun berkaitan dengan protokol warga sekolah ketika pembelajaran tatap muka dimulai. 3. Pemenuhan Sarpras Pendukung Sekolah melengkapi dan menambah beberapa sarana dan prasarana yang untuk mendukung pembelajaran tatap muka, seperti termogun, faceshield, masker, tempat cuci tangan, sabun cuci tangan, poster
handsanitizer,
imbauan
dan berbagai
penerapan
protokol
kesehatan. Berikut beberapa foto pemenuhan sarpras pendukung: 4. Koordinasi dengan Gugus Tugas Koordinasi yang dilakukan berupa sosialisasi dengan camat, orang tua, bapak ibu guru pengampu mata pelajaran, dan siswa. 5. Mengisi Ceklist Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Ceklist daftar periksa ini dibuat untuk melihat seberapa siap SMA Negeri 3 Surakarta melaksanakan
pembelajaran
tatap
muka
dengan memperhatikan protokol kesehatan.
B. Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Persiapan yang dilakukan oleh SMA Negeri 3 Surakarta berupa persiapan sarana prasarana sekolah dan persiapan non fisik. Berikut rincian persiapan yang dilakukan oleh SMA Negeri 3 Surakarta 1.
Persiapan Sarana Prasarana Sekolah a.
Menambah jumlah tempat cuci tangan dan sabun. Tempat
cuci
tangan
dan
sabun
ini
disediakan pada pintu masuk sekolah untuk peserta didik yang berjalan kaki, disediakan ditempat parkir digunakan untuk peserta didik yang menggunakan motor pribadi, dan di depan ruang kelas. b.
Menambah jumlah termogun. Jumlah termogun sekolah semula 4 buah, ditambah 10 buah agar bisa digunakan di berbagai tempat, yaitu di ruang BK ( 2 Buah ), ruang perpustakaan ( 2 Buah ) , dan di depan pintu masuk sekolah ( 10 Buah ).
c.
Menambah jumlah handsanitizer
Handsanitizer diletakkan di tiap ruang kelas dan
ruangan
publik
(ruang
guru,
laboratorium kewirausahaan, kantor Tata Usaha, perpustakaan, laboratorium IPA, dan laboratorium komputer). d.
Menyediakan masker. Masker disediakan sekolah untuk warga sekolah yang lupa tidak membawa masker.
e.
Kebersihan dan penyemprotan. Membersihkan dan menyemprot dengan desinfektan semua ruangan yang akan digunakan untuk pembelajaran. Selain itu membersihkan dan menyemprot dengan desinfektan ruang publik, masjid, tempat istirahat.
f.
Setting Tempat Duduk Siswa Tempat duduk siswa di seting hanya untuk satu orang baik di ruang kelas, ruang BK maupun ruang laboratorium dan tidak bisa menggeser tempat duduk.
g.
Membuat tanda – tanda. Sekolah membuat tanda jarak antar motor di tempat parkir, jarak antar siswa saat cuci tangan, saat memasuki masjid, saat berada
di dalam masjid dan di tempat – tempat lain, dimana siswa harus antri dan melewati tempat yang sudah ditentukan. 2.
Persiapan Sarana Prasarana Sekolah Persiapan non fisik yang dilakukan, sebagai berikut: a.
Sosialisasi dan koordinasi dengan komite dan orangtua
b.
Membuat
form
surat
pernyataan
ke
orangtua, tentang ijin dari orangtua bahwa putranya diperbolehkan masuk sekolah secara tatap muka. c.
Bila orangtua tidak mengijinkan, maka siswa tidak berangkat untuk pembelajaran tatap
muka,
namun
mengikuti
pembelajaran secara daring yang sudah dipersiapkan oleh sekolah. d.
Sosialisasi dan koordinasi. Sekolah mengadakan sosialiasasi dan koordinasi puskesmas
dengan
dinas
terdekat,
kecamatan,
gugus
covid
kecamatan, dinas pendidikan kabupaten.
e.
Pengaturan jadwal pembelajaran. Sekolah mengatur mata pelajaran apa saja yang di ajarkan secara tatap muka dan mata pelajaran apa saja yang akan PJJ.Atas musyawarah perwakilan guru mata pelajaran, bahwa mata pelajaran yang akan di ajarkan dengan tatap muka adalah mata pelajaran eksak. Sedangkan mata pelajaran non eksak akan dilakukan pembelajaran secara daring.
f.
Pengaturan jumlah peserta didik dalam kelas Dalam
pembelajaran
tatap muka ini,
Peserta didik diatur secara bergantian. Setiap hari dibagi 3 kelas per jenjang dan dibuat dua shift (pagi 07.00-09.00 WIB dan siang 10.00-12.00 WIB). Anak dalam 1 kelas dibuat menjadi 2 rombongan belajar, dengan pembagian shift pagi dan siang. g.
Membentuk tim gugus covid-19 di tingkat sekolah
yang
memastikan
akan
semua
mengawal kegiatan
dan warga
sekolah sesuai protokol kesehatan yang dipersyaratkan. h.
Membuat protokol kesehatan untuk setiap bagian, dari memasuki area sekolah, memasuki area parkir, memasuki ruang kelas,
memasuki
ruang
laboratorium,
memasuki perpustakaan, saat istirahat, dan lain – lain. C. Tim Gugus COVID-19 A. B.
Pengarah Pelaksana Ketua Wakil Ketua Sekretaris
: Agung Wijayanto,S.P.d, M.Pd
Anggota
:
: Larja.S.Pd : Dra.Sulastriningsih : Putri Ariani,S.Pt.
a. Bidang Tim Pembelajaran Psikososial dan Kesehatan . 1. Drs. Subandriyo (Waka. Bid. Kurikulum) 2. Sri Widodo, S.Pd (Waka. Bid. Kesiswaan) 3. Wardi, S.Pd (Pengembang Sekolah) b. Bidang
Tata
Ruang,
Keamanan 1. Kustiarjo,S.Pd
Kebersihan
dan
2. Drs.Nuril Ahmadi 3. Adi Priyono,S.Pd 4. Muljanto 5. Heri Priyadi c. Bidang Hubungan Masyarakat 1. Dra.Sri Hartatik,M.Pd 2. Sri Maryamti,S.Pd 3. Agus Sutarto,S.Pd,M.Hum 4. Yuniati Chasanah,S.Pd
BAB III PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap
satuan
pendidikan
sebelum
dan
setelah
pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi oleh setiap warga sekolah. SATUAN PENDIDIKAN Sebelum Pembelajaran a. melakukan disinfeksi
Setelah Pembelajaran a. melakukan disinfeksi sarana
sarana prasarana dan
prasarana dan lingkungan
lingkungan
satuan pendidikan;
satuan
pendidikan;
b. memeriksa sisa
b. memastikan
ketersediaan
cairan
disinfektan,
kecukupan
sabun
cuci
cairan disinfektan, sabun
cairan
pembersih
cuci tangan, air bersih di
(hand sanitizer),
setiap dan
fasilitas cairan
dan
tangan
CTPS,
pembersih
tangan (hand sanitizer);
c. memeriksa sisa masker
c. memastikan ketersediaan
tangan,
ketersediaan
masker tembus
dan/atau pandang
cadangan; masker,
d. memastikan
thermogun
dan/atau masker tembus
(pengukur
suhu
tubuh
pandang cadangan;
tembak) berfungsi dengan baik; dan
d. memastikan (pengukur
thermogun suhu
tembak)
e. melaporkan
tubuh
berfungsi
dengan baik; dan
hasil
pemantauan
kesehatan
warga
pendidikan
harian
satuan
kepada
dinas
pendidikan, kantor wilayah e. melakukan
pemantauan
Kementerian
Agama
kesehatan warga satuan
provinsi,
pendidikan: suhu tubuh dan
Kementerian
Agama
menanyakan adanya gejala
kabupaten/kota
sesuai
batuk,
dengan kewenangannya
pilek,
tenggorokan,
sakit
dan
dan/atau
sesak nafas.
WARGA SATUAN PENDIDIKAN Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput,
wajib
kesehatan sebagai berikut:
mengikuti
protokol
kantor
No 1.
Posisi Sebelum Berangkat
Aktivitas a. sarapan/konsumsi
gizi
seimbang; b. memastikan kondisi
diri
sehat
memiliki
dalam
dan
tidak
gejala:
suhu
≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas; c.
memastikan
menggunakan
masker kain tiga atau dua lapis
dengan
baik
dan
membawa masker cadangan serta
membawa
pembungkus untuk masker kotor; d. sebaiknya membawa cairan pembersih
tangan
(hand
sanitizer); e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan; f.
wajib
membawa
perlengkapan
pribadi,
meliputi: alat belajar, ibadah, olahraga,
dan
alat
lain
sehingga tidak perlu pinjam 2.
Selama Perjalanan
meminjam. a. menggunakan
masker
dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter; b. hindari
menyentuh
permukaan
benda-
benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu; c.
membersihkan sebelum
dan
tangan sesudah
menggunakan transportasi publik/antarjemput,
namun
dihimbau
tetap untuk
menggunakan 3.
Sebelum Gerbang
Masuk
transportasi pribadi. a. pengantaran dilakukan
di
lokasi yang telah ditentukan; b. mengikuti
pemeriksaan
kesehatan pengukuran gejala
batuk,
meliputi: suhu pilek,
tubuh, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak
nafas; c.
melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
d. untuk
tamu,
mengikuti
protokol kesehatan di satuan 4.
Selama
Kegiatan
pendidikan. a. menggunakan masker dan
Belajar Mengajar
menerapkan
jaga
jarak
minimal 1,5 meter; b. menggunakan
peralatan
pribadi; c.
dilarang pinjam meminjam peralatan;
d. memberikan pengumuman di seluruh
area
satuan
pendidikan secara berulang dan
intensif
penggunakan
terkait masker,
CTPS, dan jaga jarak; e. melakukan visual
pengamatan
kesehatan
warga
satuan pendidikan, jika ada yang
memiliki
gejala
gangguan kesehatan maka harus
ikuti
protokol
kesehatan 5.
Selesai
Kegiatan
satuan
pendidikan. a. tetap menggunakan masker
Belajar Mengajar
dan
melakukan
sebelum
CTPS
meninggalkan
ruang kelas; b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak; c.
penjemputan peserta didik menunggu di lokasi yang sudah
disediakan
dan
melakukan jaga jarak sesuai dengan
tempat
duduk
dan/atau jarak antre yang 6.
Perjalanan Pulang dari
sudah ditandai. a. menggunakan masker dan
Satuan
tetap jaga jarak minimal 1,5
Pendidikan
meter; b. hindari
menyentuh
permukaan tidak mata,
benda-benda,
menyentuh dan
mulut,
hidung, serta
menerapkan etika batuk dan bersin; c.
membersihkan
tangan
sebelum
dan
menggunakan 7.
Setelah Sampai di
sesudah transportasi
publik/antar-jemput. a. melepas alas
Rumah
meletakan
kaki,
barang-barang
yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfektan terhadap
barang-barang
tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya; b. membersihkan diri (mandi) dan
mengganti
sebelum
pakaian
berinteraksi
fisik
dengan orang lain di dalam rumah; c.
tetap
melakukan
khususnya
CTPS
PHBS secara
rutin; d. jika warga satuan pendidikan mengalami
gejala
umum,
seperti: suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas setelah kembali dari warga
satuan satuan
pendidikan, pendidikan
tersebut
diminta
untuk
segera melaporkan pada tim kesehatan
satuan
pendidikan.
SELAMA
BERADA
DI
LINGKUNGAN
SATUAN
PENDIDIKAN No. 1.
Posisi Perpustakaan, ruang
Aktivitas a. melakukan CTPS sebelum
praktikum,
masuk
ruang
keluar
dari
ruangan;
keterampilan, dan/atau
dan
b. meletakkan
ruang
buku/alat
praktikum pada tempat yang
sejenisnya
telah disediakan; c.
selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5
2.
Kantin
(satu koma lima) meter. a. melakukan CTPS sebelum dan setelah makan; b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak 1,5 meter; c.
masker hanya boleh dilepas sejenak
saat
makan
dan
minum; d. memastikan karyawan
seluruh menggunakan
masker selama berada di kantin;
3.
e. memastikan
peralatan
makan
keadaan
dalam
bersih dan milik pribadi. a. melakukan CTPS setelah
Toilet
menggunakan kamar mandi dan toilet; b. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus 4.
Tempat Ibadah
mengantre. a. melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah; b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak; c.
menggunakan
peralatan
ibadah milik pribadi; d. hindari
menggunakan
alat
ibadah bersama, misalnya sajadah,
sarung,
mukena,
kitab suci, dan lain-lain; e. hindari bersentuhan, 5.
Tangga Lorong
dan
kebiasaan bersalaman,
dan cium tangan. a. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan;
b. dilarang
berkerumun
di
tangga dan lorong satuan 6.
Lapangan
pendidikan. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan
di
upacara, 7.
lapangan,
olahraga,
misalnya pramuka,
Ruang Serba Guna
aktivitas pembelajaran, dan lain-lain. a. melakukan CTPS sebelum
dan Ruang Olah
dan setelah menggunakan
Raga
ruangan atau berolah raga; b. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter; c.
olah
raga
dengan
menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan
sampai
dengan
sedang
dengan
indicator
saat
berolah
raga
masih
dapat berbicara; d. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lainlain; e. dilarang pinjam meminjam
perlengkapan olah raga.
BAB IV PENGATURAN JADWAL PEMBELAJARAN TATAP MUKA A. Pengaturan Siswa PTM Hari ke-
Sesi
Kelas
Jumlah
1
1 1 1 1
X MIPA 1 X MIPA 2 X MIPA 3
Siswa 17 17 17
B. Pengaturan Jadwal PTM
BAB V PENUTUP Penyusunan buku panduan
ini dimaksudkan
sebagai acuan bagi seluruh warga SMA Negeri 3 Surakarta dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19. Buku panduan ini memberikan arah yang jelas dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di SMA Negeri 3 Surakarta di masa pandemi covid-19. Dengan
melaksanakan
buku
panduan
ini,
partisipasi warga SMA Negeri 3 Surakarta dalam mencegah
penyebaran
diwujudkan.
Untuk itu diharapkan komitmen
semua panduan
pihak
dalam
ini
sehingga
covid-19 melaksanakan dalam
dapat buku
melakukan
pembelajaran tatap muka tidak menimbulkan masalah baru terkait covid-19.