Panduan Pandu PTM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • niken
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



PUSKESMAS MIRIT



Jl. Daendles, Ds. Tlogodepok, Kec. Mirit, Kab. Kebumen Tlp: (0287) 6651014, E-mail: [email protected], Kode pos: 54395



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MIRIT KABUPATEN KEBUMEN NOMOR :440.1/001/PAD/2022 TENTANG PANDUAN PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MIRIT KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MIRIT KABUPATEN KEBUMEN Menimbang :



a.



bahwa penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi;



b.



Pandu



PTM



di



FKTP



adalah



penyelenggaraan



pencegahan dan pengendalian PTM yang dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). c.



bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat kebijakan tentang Panduan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) di Pusat Kesehatan Masyarakat Mirit.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Nomor



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan



Masyarakat; 4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



71 tahun 2015 tentang Penanggulangan



Penyakit Tidak Menular; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang



Rencana



Aksi



Nasional



Penanggulangan



Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Mirit tentang Panduan Imunisasi Puskesmas Mirit;;



KEDUA



: Panduan Pandu PTM Puskesmas Mirit merupakan petunjuk pelaksanaan



kegiatan



Pandu



PTM



yang



komprehensif



meliputi kegiatan promosi kesehatan, deteksi dini resiko penyakit



tidak



menular,



peningkatan



peran



serta



masyarakat, penemuan kasus PTM, penanganan kasus PTM, pencatatan dan pelaporan PTM, surveilans terpadu PTM, pemantauan dan penilaian kegiatan, tercantum dalam lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan; KETIGA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



apabila



akan



dikemudian



diadakan



hari



terdapat



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Mirit Pada tanggal 1 Maret 2022 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MIRIT KABUPATEN KEBUMEN,



ENDANG WRESNI WIRATMI



BAB I DEFINISI Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang yang berkembang secara perlahan dalam waktu panjang (kronik). Pelayanan PTM di FKTP dilakukan secara terpadu melalui program “Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM)”. PANDU PTM di FKTP adalah upaya pencegahan, pengendalian dan tatalaksana terintegrasi Hipertensi dan Diabetes Melitus serta PTM lainnya yang dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi dengan pendekatan faktor risiko menggunakan CARTA prediksi faktor risiko WHO SEAR B melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian PTM diprioritaskan pada jenis PTM yang menjadi masalah kesehatan masyarakat, dengan kriteria: 1) Tingginya angka kematian atau kecacatan; 2) Tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan; dan 3) Memiliki faktor risiko yang dapat diubah. Saat ini yang menjadi prioritas program pencegahan dan pengendalian PTM di FKTP adalah: 1) Hipertensi; 2) Stroke; 3) Penyakit Jantung Koroner (PJK); 4) Penyakit Ginjal Kronik (PGK); 5) Diabetes melitus; 6) Obesitas; 7) Kanker leher rahim; 8) Kanker payudara; 9) Kanker pada anak; 10) Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK); 11) Asma; 12) Gangguan penglihatan dan kebutaan; 13) Gangguan pendengaran dan ketulian; dan 14) Gangguan fungsional.



BAB II RUANG LINGKUP Pencegahan PTM dititikberatkan pada pengendalian faktor risiko PTM yang dapat diubah. Faktor risiko perilaku yang dapat diubah tersebut, antara lain merokok, kurang aktivitas fisik, diet yang tidak sehat, konsumsi minuman beralkohol, dan lingkungan yang tidak sehat. Pencegahan (upaya promotif dan preventif) PTM dilaksanakan melalui kegiatan promosi kesehatan, deteksi dini faktor risiko PTM dan perlindungan khusus, sedangkan Pengendalian (upaya kuratif dan rehabilitatif) dilaksanakan melalui kegiatan penemuan dini kasus (early diagnosis) dan penanganan segera (prompt treatment). Dengan demikian ruang lingkup Pelayanan Terpadu PTM di FKTP mencakup: 1) Promosi kesehatan; 2) Deteksi dini faktor risiko PTM; 3) Peningkatkan peran serta masyarakat dengan membentuk dan mengembangkan Pos Pembinaan Terpadu PTM (Posbindu PTM). 4) Penemuan kasus PTM; 5) Penanganan kasus PTM (kuratif, rehabilitatif, paliatif, dan rujukan); 6) Pencatatan dan pelaporan (kasus dan kematian) PTM; 7) Pelaksanaan surveilans terpadu PTM; dan 8) Pemantauan dan penilaian.



1. Promosi Kesehatan Promosi kesehatan bertujuan untuk mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menciptakan dan mentradisikan perilaku CERDIK masyarakat, yaitu: a. Cek kesehatan secara berkala b. Enyahkan asap rokok c. Rajin aktivitas fisik d. Diet sehat dan gizi seimbang e. Istirahat yang cukup f.



Kelola stres Promosi kesehatan dilakukan dengan strategi advokasi, pemberdayaan masyarakat,



dan kemitraan oleh tenaga kesehatan dan dapat melibatkan kader kesehatan. 2. Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Deteksi dini dilakukan untuk menemukan faktor risiko PTM sedini mungkin terhadap individu dan/atau kelompok yang berisiko atau tidak berisiko secara rutin melalui wawancara dan pengukuran faktor risiko di FKTP dan fasilitas/tempat dilaksanakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM). Berdasarkan hasil deteksi dini positif berisiko PTM, harus ditindaklanjuti dengan pengendalian faktor risiko. Peningkatan peran serta masyarakat dengan membentuk dan mengembangkan Posbindu PTM 3. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian PTM, baik secara perorangan maupun kelompok dilakukan melalui kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dengan membentuk dan mengembangkan Posbindu PTM. Pada Posbindu PTM dapat dilaksanakan kegiatan deteksi dini, monitoring dan tindak lanjut dini faktor risiko PTM secara mandiri dan berkesinambungan di bawah pembinaan puskesmas. 4. Penemuan kasus PTM Melakukan penemuan kasus PTM sedini mungkin (early diagnosis) melalui anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. 5. Penanganan kasus PTM Penanganan kasus PTM sesegera mungkin (prompt treatment) dilakukan melalui pelayanan pengobatan dan perawatan, rehabilitasi dan paliatif serta melakukan rujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) bila diperlukan sesuai dengan kriteria rujukan PTM dan ketentuan sistem rujukan. Pelayanan pengobatan dan perawatan diberikan kepada individu yang menderita sakit



dengan



tujuan



untuk



mengurangi



faktor



risiko,



mengobati



penyakit,



mencegah/mengurangi penyulit, memberikan prognosis serta meningkatkan kualitas hidup. Dalam melakukan penanganan kasus, tenaga kesehatan di FKTP harus menciptakan dan mempromosikan perilaku PATUH yaitu: a. Periksa kesehatan secara rutin b. Atasi penyakit dengan pengobatan yang tepat



c. Tetap aktivitas fisik dengan aman d. Upayakan diet sehat dan gizi seimbang e. Hindari asap rokok, minuman beralkohol dan zat karsinogenik. Pelayanan rehabilitasi ditujukan untuk mengembalikan penderita ke tengah keluarga dan masyarakat, sehingga dapat berfungsi sebagai anggota masyarakat yang berguna



untuk



dirinya



dan



masyarakat



semaksimal



mungkin



sesuai



dengan



kemampuannya, sedangkan pelayanan paliatif ditujukan untuk mencapai kualitas hidup pasien dan kematian yang bermartabat. 6. Pencatatan dan pelaporan PTM Setiap penyelenggaraan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian PTM harus dicatat dan dilaporkan oleh petugas penanggung jawab sesuai dengan sistem pelaporan yang terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan baik manual maupun teknologi informasi, dan menjadi sumber data utama dalam penyelenggaraan Surveilans PTM. 7. Surveilans terpadu PTM Surveilans PTM adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian faktor risiko dan PTM serta kondisi yang mempengaruhi peningkatannya untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pencegahan dan pengendalian secara efektif dan efisien. Surveilans PTM bertujuan untuk memperoleh informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya sebagai bahan dalam melakukan penilaian dan membuat perencanaan berikutnya, yang dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, interpretasi data, serta diseminasi informasi terhadap faktor risiko, penyakit, dan penyebab kematian. Kegiatan surveilans faktor risiko dilakukan dalam kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dan kegiatan pelayanan di FKTP terhadap penyakit tertentu sesuai dengan jenis, dampak, dan besaran penyakit, dan kematian akibat PTM.



III TATALAKSANA 1. Sasaran Sasaran Pelayanan terpadu PTM di FKTP meliputi individu dan/atau kelompok masyarakat yang berusia 15 tahun ke atas yang datang ke Puskesmas/FKTP untuk kunjungan sakit maupun kunjungan sehat. 2.



Alur Pelaksanaan Pandu PTM di FKTP



IV Penutup



Dokumentasi Pelayanaan/ Penyelenggaraan Pandu PTM Puskesmas Mirit di buat oleh pengelola program imunisasi dan di sahkan oleh pimpinan/ kepala Puskesmas Mirit pada setiap akhir bulan.