SK Tim Pandu PTM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/ /404.102.14/2017 TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN Menimbang



: a. bahwa masalah kesehatan masyarakat yang dihadapi saat ini adalah makin meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM); b. bahwa permasalahan PTM memerlukan upaya pengendalian yang memadai dan komprehensif melalui promosi, deteksi dini, pengobatan dan rehabilitasi dengan memberikan pelayanan terpadu PTM di Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Kwadungan tentang penetapan tim Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (PANDU PTM);



Mengingat



: 1. Undang-Undang Kesehatan;



Nomor



36



Tahun



2009,



tentang



2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :741 Tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal bidang kesehatan di kabupaten / kota ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan ; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) Kesatu



: Penetapan tim pelayanan terpadu penyakit tidak menular (PANDU PTM) sebagaimana dimaksud terlampir dalam keputusan ini



Kedua



: Uraian Tugas tim PANDU PTM sebagaimana dimaksud dalam



diktum kesatu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini Ketiga



: Segala biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan dibebankan pada anggaran UPT Puskesmas Kwadungan



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



ini



Ditetapkan di : Kwadungan pada Tanggal :



KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN



RIKA WANDANSARI



Lampiran : Keputusan Kepala UPT Puskesma Kwadungan Nomor : 188/ /404.102.14/2017 Tentang : pelayanan terpadu penyakit tidak menular (PANDU PTM) Tanggal :



TIM PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) No.



Nama



1



2



Jabatan dalam Tim 3



Jabatan dalam Institusi 4



1



Dina Noor Agustina



Ketua



Perawat



2



Liana Wati



Anggota



Perawat



3



Puji Rahayu S



Anggota



Perawat



4



Thithit Eka



Anggota



Bidan



5



Melisa Prayuni



Anggota



Bidan



6



Ririn Madyaning



Anggota



Ahli Gizi



7



Susilowati



Anggota



Ahli Gizi



8



Henna Erlita



Anggota



Ahli Gizi



Kepala UPT Puskesmas Kwadungan



RIKA WANDANSARI



URAIAN TUGAS TIM PANDU PTM



1. Melakukan Pendataan Identitas kepada pasien 2. Melakukan identifikasi faktor risiko PTM 3. Melakukan pemeriksaan Tekanan darah 4. Melakukan Pengukuran TB, BB, Lingkar perut, IMT 5. Memberikan konseling / edukasi kepada pasien 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan