5 0 121 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/ /404.102.14/2017 TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN Menimbang
: a. bahwa masalah kesehatan masyarakat yang dihadapi saat ini adalah makin meningkatnya kasus Penyakit Tidak Menular (PTM); b. bahwa permasalahan PTM memerlukan upaya pengendalian yang memadai dan komprehensif melalui promosi, deteksi dini, pengobatan dan rehabilitasi dengan memberikan pelayanan terpadu PTM di Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Kwadungan tentang penetapan tim Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (PANDU PTM);
Mengingat
: 1. Undang-Undang Kesehatan;
Nomor
36
Tahun
2009,
tentang
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :741 Tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal bidang kesehatan di kabupaten / kota ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan ; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN TENTANG PENETAPAN TIM PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) Kesatu
: Penetapan tim pelayanan terpadu penyakit tidak menular (PANDU PTM) sebagaimana dimaksud terlampir dalam keputusan ini
Kedua
: Uraian Tugas tim PANDU PTM sebagaimana dimaksud dalam
diktum kesatu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini Ketiga
: Segala biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan dibebankan pada anggaran UPT Puskesmas Kwadungan
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ini
Ditetapkan di : Kwadungan pada Tanggal :
KEPALA UPT PUSKESMAS KWADUNGAN
RIKA WANDANSARI
Lampiran : Keputusan Kepala UPT Puskesma Kwadungan Nomor : 188/ /404.102.14/2017 Tentang : pelayanan terpadu penyakit tidak menular (PANDU PTM) Tanggal :
TIM PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) No.
Nama
1
2
Jabatan dalam Tim 3
Jabatan dalam Institusi 4
1
Dina Noor Agustina
Ketua
Perawat
2
Liana Wati
Anggota
Perawat
3
Puji Rahayu S
Anggota
Perawat
4
Thithit Eka
Anggota
Bidan
5
Melisa Prayuni
Anggota
Bidan
6
Ririn Madyaning
Anggota
Ahli Gizi
7
Susilowati
Anggota
Ahli Gizi
8
Henna Erlita
Anggota
Ahli Gizi
Kepala UPT Puskesmas Kwadungan
RIKA WANDANSARI
URAIAN TUGAS TIM PANDU PTM
1. Melakukan Pendataan Identitas kepada pasien 2. Melakukan identifikasi faktor risiko PTM 3. Melakukan pemeriksaan Tekanan darah 4. Melakukan Pengukuran TB, BB, Lingkar perut, IMT 5. Memberikan konseling / edukasi kepada pasien 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan