SK Pandu PTM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TIDENG PALE Jl. Kuburan RT. 07 Tideng Pale 77611 e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TIDENG PALE NOMOR : 445……………………………… TENTANG PANDU PTM



KEPALA UPT PUSKESMAS TIDENG PALE



Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan UPT Puskesmas Tideng Pale, maka diperlukan panduan pelayanan pemeriksaan umum di pelayanan kesehatan UPT Puskesmas Tideng Pale; b. bahwa agar panduan pelyanan pemeriksaan umum di UPT Puskesmas Tideng Pale terlaksana dengan baik, perlu adanya Kebijakan Kepala UPT Puskesmas Tideng Pale sebagai landasan bagi pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Tideng Pale; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Tideng Pale sebagai dasar ditetapkan panduan pelayanan pemeriksaan umum di UPT Puskesmas Tideng pale.



Mengingat



:



1. Permenkes no 17 tahun 2013 tentang Penanggulangan penyakit tidak menular ; 2. Permenkes No 75 tahun 2014 tentang puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.29 Tahun 2017 tentang perubahan 4. Pedoman Pengendalian PTM Terpadu MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG PANDUAN PEMERIKSAAN UMUM UPT PUSKESMAS TIDENG PALE



KESATU



: Pemberlakuan panduan peleyanan pemeriksaan umum di UPT Puskesmas Tideng Pale sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KEDUA



: Panduan pelayanan pemeriksaan umum di UPT Puskesmas Tideng Pale digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan di UPT Puskesmas Tideng Pale;



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



:



Ditetapkan Pada Tanggal



: :



Tideng Pale 00 bulan tahun



Kepala UPT Puskesmas



dr. Gondhiar PR NIP. 19820429 201101 1 009



Lampiran



PANDUAN SURVEY BAB I DEFINISI Pelayanan Pemeriksaan Umum adalah pelayanan yang diberikan oleh Dokter Umum kepada pasien di ruang poli umum UPT Puskesmas Tideng Pale Rujukan Eksternal adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertical maupun horizontal. Rujukan Internal adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan di lingkup pelayanan dalam gedung. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di sarana pelayanan kesehatan. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Anamnesis berisi keluhan utama maupun keluhan penyerta yang sering disampaikan oleh pasien atau keluarga pasien



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup Panduan Pelayanan Pemeriksaan Umum diperuntukkan untuk kegiatan di Ruang poli umum UPT Puskesmas Tideng Pale. Petugas yang memberi pelayanan di ruang poli umum, yaitu : 1. Dokter Umum : 1 orang 2. Bidan : 1 orang Sasaran Pelayanan Pemeriksaan Umum di ruang poli umum meliputi : 1. Pasien dengan usia > 18 tahun 2. Pasien Lanjut Usia 3. Pasien dengan rujukan Eksternal dari kegiatan skrening kesehatan kegiatan di luar gedung 4. Pasien dengan rujukan Internal dari kegiatan dalam gedung 5. Pasien dengan kebutuhan Surat Keterangan Sehat (KIR)



BAB III TATA LAKSANA A. PERSIAPAN PELAYANAN



Petugas mempersiapkan peralatan set pemeriksaan umum, bahan habis pakai, perlengkapan, meubelair, peralatan pencatatan dan pelaporan. NO



JENIS PERALATAN



Set Pemeriksaan Umum 1. Baki logam tempat alat steril bertutup 2. Buku Ishihara Tes 3. Corong telinga/Speculum telinga ukuran kecil, besar, sedang 4. Emesis basin /Nierbeken besar 5. Garputala 512 Hz, 1024 Hz, 2084 Hz 6. Handle kaca laring 7. Handle kaca nasopharing 8. Kaca pembesar untuk diagnostik 9. Lampu senter untuk periksa/pen light 10. Metline ( pengukur lingkar pinggang ) 11. Opthalmoscope 12. Otoscope 13. Palu reflex 14. Snellen Chart (Alphabet Chart) 15. Spekulum vagina (cocor bebek) sedang 16. Sphygmomanometer untuk dewasa 17. Sudip lidah logam/spatula lidah logam panjang 12 cm 18. Sudip lidah logam/spatula lidah logam panjang 16,5 cm 19. Stetoskop untuk dewasa 20. Tempat tidur periksa dan perlengkapannya 21. Termometer untuk dewasa 22. Timbangan dewasa beserta pengukur tinggi badan Bahan Habis Pakai 1. Alkohol 2. Povidon Iodine 3. Kapas 4. Kasa non steril 5. Kasa steril 6. Masker wajah 7. Sabun Tangan 8. Antiseptic 9. Sarung tangan steril 10. Sarung tangan non steril Perlengkapan 1. Bantal 2. Sarung Bantal 3. Selimut 4. Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutup 5. Printer 6. Laptop



Meubelair 1. Kursi Kerja 2. Lemari 3. Meja Tulis ½ biro 4. Meja Laptop Pencatatan dan Pelaporan 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Buku Register Formulir Pelayanan Poli Umum Formulir Rujukan BPJS Formulir Informed Consent Rujukan Surat Keterangan Surat Keterangan Sakit



JUMLAH



1 buah 1 buah 1 set 1 buah 1 set 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 2 buah 1 buah 4 buah 4 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan 1 buah 1 buah 1 buah 2 buah 1 buah 1 buah



5 1 2 1 Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan



7. 8. 9. 10. 11. 12.



Surat Keterangan Sehat Buku Permintaan Bahan Habis Pakai Formulir Rujukan Internal Formulir Rujukan Umum Formulir Tindakan Kertas Resep



Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan Sesuai Kebutuhan



Petugas membuat permintaan bahan habis pakai saat tidak ada ketersediaan ke gudang obat UPT Puskesmas Tideng Pale. Petugas membuat permintaan kebutuhan pencatatan dan pelaporan setiap awal bulan atau saat bila tidak ada ketersediaan ke bendahara barang UPT Puskesmas Tideng Pale. B. TATA LAKSANA PELAYANAN 1. Petugas memanggil pasien berdasarkan prioritas dan nomor urut. 2. Petugas memastikan Identifikasi Pasien minimal dengan 2 cara 3. Petugas menanyakan kebutuhan pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign, tinggi badan, dan berat badan kemudian pencatatan di Formulir pelayanan poli umum dalam Rekam Medis 5. Pada pasien dengan keluhan sakit, dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan tatalaksana bisa disertai dengan edukasi kemudian pencatatan di Formulir pelayanan poli umum dalam Rekam Medis. 6. Pada pasien yang memerlukan tindakan, pemeriksaan laboratorium, dan rujukan dalam gedung (internal) maka dokter mengisi Formulir yang sesuai untuk dibawa pasien kemudian pasien diarahkan ke ruang yang dituju. 7. Pada pasien yang memerlukan rujukan luar gedung (eksternal), dokter menjelaskan kebutuhan untuk dirujuk dan tempat rujukan kepada pasien. Kemudian pasien mengisi Formulir Informed Consent Rujukan dan dokter mengisi Formulir Rujukan sesuai kebutuhan pasien menggunakan BPJS atau umum. 8. Pada pasien yang memerlukan surat keterangan, surat sakit, dan surat keterngan sehat, maka dokter akan membuat surat keterangan menggunakan formulir yang ada sesuai kebutuhan pasien dan sesuai pemeriksaan dokter.



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi pelayanan dicatat di dalam : 1. Buku Register Poli Umum 2. Formulir Pelayanan Poli Umum 3. Formulir Rujukan BPJS 4. Formulir Informed Consent Rujukan 5. Surat Keterangan 6. Surat Keterangan Sakit 7. Surat Keterangan Sehat 8. Buku Permintaan Bahan Habis Pakai 9. Formulir Rujukan Internal 10. Formulir Rujukan Umum 11. Formulir Tindakan 12. Kertas Resep Pada pelayanan peserta JKN pencatatan di input juga kedalam pelaporan Pcare BPJS secara online