22 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PUNGPUNGAN JL. Mayor Inf Anumerta Endro Telepon (0353) 511237 Kode Pos 62152 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUNGPUNGAN NOMOR : 440/ 500 /412.202.39/2022 TENTANG TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM PUSKESMAS PUNGPUNGAN KEPALA PUSKESMAS PUNGPUNGAN, Menimbang
:
a. bahwa
penyelenggaraan
Pencegahan
dan
Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi; b. bahwa upaya pelayanan Terpadu PTM di puskesmas sebaiknya
dilaksanakan
dalam
satuan
kerja
tim
dinamis; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam point a, dan b , perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Pelayanan Terpadu (Pandu) PTM di Puskesmas Pungpungan ; Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ; 2. Undang-Undang Pemerintah Indonesia
Nomor
23
tahun
Daerah(Lembaran Tahun
2014
2014
Negara
Nomor
244,
tentang Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Penanggulangan
Kanker
Payudara
Dan
Kanker Leher Rahim dan perubahannya Nomor 29 Tahun
2017
Perubahan
Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kanker Payudara Dan Kanker Leher
Rahim ; 6. Peraturan
Menteri
Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Upaya
Peningkatan
Kesehatan
dan
Pencegahan Penyakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Rencana
Aksi
Nasional
Penanggulangan
Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Nomor
8
tahun
Kesehatan Republik Indonesia 2019
tentang
Pemberdayaan
Masyarakat; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyakit; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok; 15. Peraturan Bupati Bojonegoro 2018
Nomor
89 Tahun
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Rokok; MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUNGPUNGAN TENTANG TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI PUSKESMAS; Menetapkan Tim Pandu PTM sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA
:
Menetapkan uraian tugas
Tim Pandu PTM sebagaimana
tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KETIGA
:
Biaya untuk kegiatan Pelayanan Terpadu PTM bersumber dari anggaran APBN, APBD, JKN, Alokasi Dana Perimbagan Desa (ADPD), Dana
Desa (DD), Corporate Sosial Responsibility
(CSR), dan swadaya masyarakat lainnya; KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Pungpungan, 3 Januari 2022 Kepala Puskesmas
dr. Tutik Aminatun NIP.19730427 200212 2 004
LAMPIRAN I
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUNGPUNGAN 440 / 500/412.202.39/2022 TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI PUSKESMAS PUNGPUNGAN
TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI PUSKESMAS PUNGPUNGAN
Koordinator Tim Pandu PTM
: Sebaiknya dr.umum yang sudah terlatih pandu PTM
Pelaksana Pelayanan : 1. 2. 3. 4. 5.
PJPD (Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah) PDMGM ( Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik) PKKD ( Penyakit Kanker dan Kelainan Darah) PPKGI ( Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi) GIF (Gangguan Indera Fungsional)
: :
Nurse ,integrasi dg Prolanis Dokter ,PIC prolanis
: :
Dokter/Bidan terlatih IVA Test Pelaksana Promkes
:
Pelaksana Kes.Indera /CEN
: : :
ATLM Nutrisionis,pelaksana,promkes Apoteker/Asisten Apoteker
Penunjang Pelayanan : 1. 2. 3.
Pemeriksa Laboratorium Konsultasi Terpadu Pelaksana Farmasi
Pengolah Data Skreening/Deteksi Dini Faktor : Surveilans Risiko PTM Usia Produktif: 1. 2.
Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Usia Produktif Dalam Gedung Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM usia Produktif Luar Gedung
Penanggungjawab Data P2PTM Penangungjawab Posbindu PTM : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Posbindu Pungpungan Posbindu Growok Posbindu Jati Blimbing Posbindu Ngraseh Posbindu Mojoranu Posbindu Kunci Posbindu Sumberarum Posbindu Karangsono Posbindu Ngunut
:
Penata Rekam Medis
:
Surveilans
:
Surveilans
: : : : : : : : :
Bidan Desa dan Perawat Desa Bidan Desa dan Perawat Desa Bidan Desa dan Perawat Desa Bidan Desa dan Perawat Desa Bidan Desa dan Perawat Desa Bidan Desa dan Perawat Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa
Pungpungan, 3 Januari 2022 Kepala Puskesmas
dr.Tutik Aminatun
NIP.19730427 200212 2 004
LAMPIRAN II
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUNGPUNGAN 440/ 500 /412.202.39/2022 URAIAN TUGAS TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI PUSKESMAS PUNGPUNGAN
URAIAN TUGAS TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI PUSKESMAS PUNGPUNGAN NAMA JABATAN URAIAN TUGAS Koordinator Tim Pandu PTM : 1. Mengkoordinir Tim Pandu PTM 2.
Mengkoordinir penyusunan pedoman,KAK,dan SOP pelayanan P2PTM. 3. Mengkoordinir penyusunan Renstra, RUK,RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan P2PTM. 4. Mengkoordinir perencanaan kebutuhan sarana prasarana, obat esensial PTM dan BMHP. 5. Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan P2PTM. 6. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan skrining/deteksi dini faktor risiko PTM. 7. Melakukan pemantauan pelaksanaan pelayanan P2PTM secara berjenjang. 8. Mengkoordinir penyusunan pencatatan dan pelaporan pelayanan P2PTM bulanan dan tahunan baik secara offline maupun melalui SI PTM. 9. Melakukan evaluasi pelayanan P2PTM bulanan dan tahunan. 10. Mengkoordinir pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi pelayanan P2PTM. 11. Menyiapkan materi/data sebagai bahan advokasi Kepala Puskesmas kepada Camat, lintas sektor terkait, PKK kecamatan, Forum Kecamatan Sehat, kepala desa, kepala kelurahan, organisasi massa yang ada di tingkat kecamatan, dan unsur potensial lainnya di masyarakat.supaya semua unsur di tingkat kecamatan memberikan dukungan untuk pencegahan dan pengendalian PTM.
Pelaksana Pelayanan : 1. PJPD (Penyakit Pembuluh Darah)
Jantung
dan
:
1. 2. 3. 4. 5. 6.
7. 8. 2. PDMGM
(
Penyakit
Diabetes
:
Menyusun panduan, KAK dan SOP pelayanan PJPD Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan PJPD. Menghitung kebutuhan sarana prasarana, obat esensial PJPD dan BMHP. Memimpin pelaksanaan pelayanan PJPD terintegrasi dengan DM. Memantau pelaksanaan pelayanan PJPD. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan hypertensi baik secara offline maupun melalui SI PTM. Melakukan evaluasi pelayanan PJPD bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi PJPD.
1. Menyusun panduan, KAK dan SOP pelayanan
Mellitus dan Gangguan Metabolik) 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
3. PKKD ( Penyakit Kanker dan Kelainan Darah)
:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
4. PPKGI ( Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi)
:
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
PJPD Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan PDMGM. Menghitung kebutuhan sarana prasarana, obat esensial PJPD dan BMHP. Memimpin pelaksanaan pelayanan PDMGM terintegrasi dengan hypertensi. Melaksanakan program GENTAS (Gerakan Nusantara Tekan Angka Obesitas) Memantau pelaksanaan pelayanan PDMGM. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan DM baik secara offline maupun melalui SI PTM. Melakukan evaluasi pelayanan PDMGM bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi PDMGM. Menyusun panduan, KAK dan SOP pelayanan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Menghitung kebutuhan sarana prasarana dan BMHP Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia . Memimpin pelaksanaan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Memantau pelaksanaan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Melakukan pencatatan dan pelaporan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia baik secara offline maupun melalui SI PTM. Melakukan evaluasi Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Menyusun panduan, KAK dan SOP Penerapan Kawasan Tanpa Rokok( KTR) dan Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan penerapan KTR dan Layanan UBM. Menghitung kebutuhan sarana prasarana dan BMHP skrining kadar CO anak sekolah . Memimpin pelaksanaan penerapan KTR dan layanan UBM. Memantau penerapan KTR dan layanan UBM. Melakukan pencatatan dan pelaporan penarapan KTR dan layanan UBM. Melakukan evaluasi penarapan KTR dan layanan UBM bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi
penerapan KTR dan layanan UBM. 5. GIF (Gangguan Indera Fungsional)
:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Menyusun panduan, KAK dan SOP GIF : Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan GIF : Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Menghitung kebutuhan sarana prasarana dan BMHP Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Memimpin pelaksanaan Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Memantau Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Melakukan pencatatan dan pelaporan Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Melakukan evaluasi Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat).
Penunjang Pelayanan : 1. Konseling Terpadu
:
2. Pemeriksa Laboratorium
:
3. Pelaksana farmasi
:
Memberikan konseling terpadu tentang pencegahan dan pengendalian PTM meliputi konseling gaya hidup, diet,aktifitas fisik,merokok,dll. 1. Merencanakan kebutuhan reagen untuk skrining/deteksi dini factor risiko PTM bersama pelaksana program PJPD dan PDMGM. 2. Merencanakan kebutuhan reagen untuk penegakan diagnosis dan kontrol penyakit tidak menular. 3. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosis PTM. 1. Merencanakan kebutuhan obat esensial untuk pengobatan kasus PTM bersama pelaksana program PJPD,PDMGM, PPKGI dan GIF 2. Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pengobatan PTM.
Pengolah Data Skreening/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Usia Produktif: 1. Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Usia Produktif Dalam Gedung
Melakukan pencatatan dan pelaporan data skrining /deteksi dini factor risiko PTM usia produktif yang dilaksanakan di puskesmas, pustu dan poskesdes/bides.
2. Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM usia Produktif Luar Gedung
Melakukan pencatatan dan pelaporan data skrining /deteksi dini factor risiko PTM yang dilaksanakan di posbindu PTM, posyandu remaja,PISPK,puskel,skrining saat gebyar IVA Test dan skring yang dilakukaan terintegrasi dengan kegiatan lainnya
Penanggungjawab Data P2PTM
: Mengkoordinir
Penangungjawab Posbindu PTM
:
rekapitulasi data keseluruhan pelayanan PTM baik skrining/deteksi dini factor risiko PTM usia produktif maupun penanganan kasus PTM.
1. 2. 3. 4.
5.
6.
7. 8. 9.
Mengkoordinir perencanaan kegiatan posbindu PTM di tingkat desa. Melakukan pendataan sasaran usia produktif di desa bersama kader posbindu PTM. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana skrining/deteksi dini factor risiko PTM di desa bersama kader. Melakukan advokasi kepada Kepala Desa/Kelurahan, BPD, LPM, PKK desa, swasta dan unsur potensial lain di desa termasuk warga masyarakat sendiri untuk pemenuhan sarana prasarana skrining/deteksi dini factor risiko PTM seperti stik gula darah, speculum dysposible,dll. Mengkoordinir pelaksanaan penyelengaraan posbindu PTM di desa baik skrining/deteksi dini factor risiko PTM usia produktif maupun penyuluhan, edukasi dan sosialisasi PTM. Melakukan koordinasi dengan petugas surveilans untuk pencatatan dan pelaporan data skrining/deteksi dini factor risiko PTM di posbindu PTM. Melakukan pemantauan pelaksanaan posbindu PTM yang dilaksanakan oleh kader posbindu PTM. Mengevaluasi pelaksanaan posbindu PTM yang dilaksanakan oleh kader posbindu PTM. Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi bersama kader posbindu PTM untuk peningkatan kwalitas penyelenggaraan posbindu PTM.
Pungpungan, 3 Januari 2022 Kepala Puskesmas
dr. Tutik Aminatun NIP.19730427 200212 2 004