SK Tim Pandu PTM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dewi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIJUDAN KOTA SURABAYA NOMOR : 440/13000.SP.01 /436.7.2.62/2023 TENTANG TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI UPTD PUSKESMAS KALIJUDAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIJUDAN, Menimbang



:



a.



bahwa



penyelenggaraan



Pencegahan



dan



Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi); b.



bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;



c.



bahwa



Puskesmas



sebagai



ujung



tombak



dan



sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi; d.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM; Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah



Daerah(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);



3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara Dan Kanker Leher Rahim dan perubahannya Nomor 29 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan



Nomor



34



Tahun



2015



Tentang



Penanggulangan Kanker Payudara Dan Kanker Leher Rahim ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang



Upaya



Peningkatan



Kesehatan



dan



Pencegahan Penyakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang



Standar



Teknis



Pemenuhan



Mutu



Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



8



tahun



2019



tentang



Pemberdayaan



Masyarakat; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor



19



Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyakit; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor



13



Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok; 15.



Peraturan Bupati Bandung Nomor



89 Tahun 2018



tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Rokok;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIJUDAN TENTANG TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM



Kesatu



:



Petugas yang mendapat akses terhadap rekam medis adalah petugas pendaftaran, dokter/ dokter gigi, perawat/ perawat gigi, bidan, psikolog, dan petugas kesehatan lainnya, Kepala Tata Usaha, Petugas sanitasi, Gizi, Apoteker, analis, battra, polisi, mahasiswa, sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan seijin perekam medis ;



Kedua



:



Berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluar wilayah puskesmas atau difotocopy, jika Polisi atau instansi yang berwenang akan meminjam berkas rekam medis tidak diperbolehkan hanya dibuatkan resume medis dengan persetujuan Kepala Puskesmas dan rekam medis.



Ketiga



:



Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian  hari terdapat kesalahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal 02 Maret 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIJUDAN,



dr. Ageng Rusbaya Penata Tk. 1 NIP. 19890925 201402 002



LAMPIRAN I PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIJUDAN NOMOR : 440/13000.SP.01 /436.7.2.62/2023 TENTANG : TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM



TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI PUSKESMAS KALIJUDAN Koordinator Tim Pandu PTM



: dr.Dewi Hariyati



Pelaksana Pelayanan : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



PJPD (Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah) PDMGM ( Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik) IVA Posbindu Lansia GIF (Gangguan Indera Fungsional)



Penunjang Pelayanan : 1. 2. 3.



Pemeriksa Laboratorium Konsultasi Terpadu Pelaksana Farmasi



: Dr.Dewi Hariyati : Dr.Dewi Hariyati : : : :



Desy Anggraini, Amd.Keb Linda Widyastuti, Amd.Kep Yoel Novan A.P, Amd, Kep Moch.Candra.D, S.Kp.Ns



: Hanik Farida, amd.AK : Riko Andrian, Amd.Gz : Fika A, S.Farm, Apt



Pengolah Data Skreening/Deteksi Dini Faktor : Reski, AMd.Kep Risiko PTM Usia Produktif: 1. Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor : Enno, Amd.Kes 2.



Risiko PTM Usia Produktif Dalam Gedung Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor : Reski, AMd.Kep Risiko PTM usia Produktif Luar Gedung



Penanggungjawab Data P2PTM



: dr.Dewi Hariyati



Penangungjawab Posbindu PTM :



Linda, Amd.Kep



URAIAN TUGAS TIM PELAYANAN TERPADU (PANDU) PTM DI PUSKESMAS NAMA JABATAN Koordinator Tim Pandu PTM



:



1. 2. 3. 4.



URAIAN TUGAS



Mengkoordinir Tim Pandu PTM Mengkoordinir penyusunan pedoman,KAK,dan SOP pelayanan P2PTM. Mengkoordinir penyusunan Renstra, RUK,RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan P2PTM. Mengkoordinir perencanaan kebutuhan sarana prasarana, obat esensial PTM dan BMHP.



5. 6.



Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan P2PTM. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan skrining/deteksi dini faktor risiko PTM. 7. Melakukan pemantauan pelaksanaan pelayanan P2PTM secara berjenjang. 8. Mengkoordinir penyusunan pencatatan dan pelaporan pelayanan P2PTM bulanan dan tahunan baik secara offline maupun melalui SI PTM 9. Melakukan evaluasi pelayanan P2PTM bulanan dan tahunan. 10. Mengkoordinir pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi pelayanan P2PTM. 11. Menyiapkan materi/data sebagai bahan advokasi Kepala Puskesmas kepada Camat, lintas sektor terkait, PKK kecamatan, Forum Kecamatan Sehat, kepala desa, kepala kelurahan, organisasi massa yang ada di tingkat kecamatan, dan unsur potensial lainnya di masyarakat.supaya semua unsur di tingkat kecamatan memberikan dukungan untuk pencegahan dan pengendalian PTM.



Pelaksana Pelayanan : 1. PJPD (Penyakit Pembuluh Darah)



Jantung



dan :



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 2. PDMGM ( Penyakit Diabetes Mellitus dan Gangguan Metabolik) :



8. 1. 2. 3. 4. 5.



3. PKKD ( Penyakit Kanker dan Kelainan Darah)



6. 7.



Menyusun panduan, KAK dan SOP pelayanan PJPD Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan PJPD. Menghitung kebutuhan sarana prasarana, obat esensial PJPD dan BMHP. Memimpin pelaksanaan pelayanan PJPD terintegrasi dengan DM. Memantau pelaksanaan pelayanan PJPD. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan hypertensi baik secara offline maupun melalui SI PTM. Melakukan evaluasi pelayanan PJPD bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi PJPD. Menyusun panduan, KAK dan SOP pelayanan PJPD Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan PDMGM. Menghitung kebutuhan sarana prasarana, obat esensial PJPD dan BMHP. Memimpin pelaksanaan pelayanan PDMGM terintegrasi dengan hypertensi. Melaksanakan program GENTAS (Gerakan Nusantara Tekan Angka Obesitas) Memantau pelaksanaan pelayanan PDMGM. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan DM baik secara offline maupun melalui SI PTM.



8.



:



9.



1.



2.



3.



4.



5. 4. PPKGI ( Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi)



6.



: 7.



8.



1. 5. GIF (Gangguan Indera Fungsional) 2. 3. 4.



:



5. 6. 7. 8.



1.



2.



Melakukan evaluasi pelayanan PDMGM bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi PDMGM. Menyusun panduan, KAK dan SOP pelayanan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan pelayanan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Menghitung kebutuhan sarana prasarana dan BMHP Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia . Memimpin pelaksanaan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Memantau pelaksanaan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Melakukan pencatatan dan pelaporan Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia baik secara offline maupun melalui SI PTM. Melakukan evaluasi Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim , Thalassemia. Menyusun panduan, KAK dan SOP Penerapan Kawasan Tanpa Rokok( KTR) dan Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan penerapan KTR dan Layanan UBM. Menghitung kebutuhan sarana prasarana dan BMHP skrining kadar CO anak sekolah . Memimpin pelaksanaan penerapan KTR dan layanan UBM. Memantau penerapan KTR dan layanan UBM. Melakukan pencatatan dan pelaporan penarapan KTR dan layanan UBM. Melakukan evaluasi penarapan KTR dan layanan UBM bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan KTR dan layanan UBM. Menyusun panduan, KAK dan SOP GIF : Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Menyusun renstra, RUK, RPK tahunan dan RPK bulanan GIF : Skrining Refraksi pada Usia



3.



4.



5.



6.



7.



8.



Penunjang Pelayanan : 1. Konseling Terpadu



Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Menghitung kebutuhan sarana prasarana dan BMHP Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Memimpin pelaksanaan Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Memantau Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Melakukan pencatatan dan pelaporan Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat). Melakukan evaluasi Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) bulanan dan tahunan. Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi Skrining Refraksi pada Usia Pendidikan dasar, Skrining Katarak pada usia > 50 tahun,RBM (rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat).



: Memberikan konseling terpadu tentang pencegahan



dan pengendalian PTM meliputi konseling gaya hidup, diet,aktifitas fisik,merokok,dll



2. Pemeriksa Laboratorium



: 1.



2. 3. Pelaksana farmasi



:



3.



Merencanakan kebutuhan reagen untuk skrining/deteksi dini factor risiko PTM bersama pelaksana program PJPD dan PDMGM. Merencanakan kebutuhan reagen untuk penegakan diagnosis dan kontrol penyakit tidak menular. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosis PTM.



1. Merencanakan kebutuhan obat esensial untuk pengobatan kasus PTM bersama pelaksana program PJPD,PDMGM, PPKGI dan GIF 2. Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk pengobatan PTM.



Pengolah Data Skreening/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Usia Produktif:



1. Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Usia Produktif Dalam Gedung



Melakukan pencatatan dan pelaporan data skrining /deteksi dini factor risiko PTM usia produktif yang dilaksanakan di puskesmas, pustu dan poskesdes/bides.



2. Pengolah Data Skrining/Deteksi Dini Faktor Risiko PTM usia Produktif Luar Gedung



Melakukan pencatatan dan pelaporan data skrining /deteksi dini factor risiko PTM yang dilaksanakan di posbindu PTM, posyandu remaja,PISPK,puskel,skrining saat gebyar IVA Test dan skring yang dilakukaan terintegrasi dengan kegiatan lainnya



Penanggungjawab Data P2PTM



: Mengkoordinir rekapitulasi data keseluruhan pelayanan PTM baik skrining/deteksi dini factor risiko PTM usia produktif maupun penanganan kasus PTM.



Penangungjawab Posbindu PTM



:



1. 2. 3.



4.



5.



6.



7. 8. 9.



Mengkoordinir perencanaan kegiatan posbindu PTM di tingkat desa Melakukan pendataan sasaran usia produktif di desa bersama kader posbindu PTM. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana skrining/deteksi dini factor risiko PTM di desa bersama kader. Melakukan advokasi kepada Kepala Desa/Kelurahan, BPD, LPM, PKK desa, swasta dan unsur potensial lain di desa termasuk warga masyarakat sendiri untuk pemenuhan sarana prasarana skrining/deteksi dini factor risiko PTM seperti stik gula darah, speculum dysposible,dll. Mengkoordinir pelaksanaan penyelengaraan posbindu PTM di desa baik skrining/deteksi dini factor risiko PTM usia produktif maupun penyuluhan, edukasi dan sosialisasi PTM. Melakukan koordinasi dengan petugas surveilans untuk pencatatan dan pelaporan data skrining/deteksi dini factor risiko PTM di posbindu PTM. Melakukan pemantauan pelaksanaan posbindu PTM yang dilaksanakan oleh kader posbindu PTM. Mengevaluasi pelaksanaan posbindu PTM yang dilaksanakan oleh kader posbindu PTM. Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi bersama kader posbindu PTM untuk peningkatan kwalitas penyelenggaraan posbindu PTM.



KEPALA UPTD PUSKESMAS KALIJUDAN



dr. Ageng Rusbaya Penata Tk. 1 NIP. 19890925 201402 002