Buku Pedoman NEW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN AKADEMIK DAN PENULISAN SKRIPSI PROGRAM STUDI S1 SARJANA ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA



PROGRAM STUDI S1 SARJANA ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur dipanjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Buku Panduan Akademik dan Penulisan Skripsi Program Studi S1 Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2020. Buku Panduan ini merupakan hasil Lokakarya Penyempurnaan Kurikulum Dan Panduan Merdeka Belajar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana tanggal 13-15 November 2020 di Bali Handara Bedugul Bali, serta Lokakarya Panduan Akademik dan Penulisan Skripsi pada tanggal tanggal 27-29 Nopember 2020 di Arma Resort Ubud Bali dan di Bali Zoo Singapadu Gianyar-Bali pada tanggal 12 Desember 2020. Penyempurnaan kurikulum dan penyusunan Panduan Akademik serta Penulisan Skripsi ini diikuti oleh Unsur Pimpinan, Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Udayana, Stakeholders Lulusan atau Alumni Prodi S1 Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan Pengguna (User) yang secara aktif berkontribusi memberikan masukan dalam rangka peningkatan mutu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Program Studi S1 Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, adapun kegiatan-kegiatan tersebut di atas terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan. Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta Pedoman Akademik dan Penulisan Skripsi Program Studi S1 Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana yang dihasilkan dari Lokakarya tersebut telah disosialisasikan secara online melalui media informasi Website Fakultas Hukum Universitas Udayana, yaitu: http://www.fl.unud.ac.id kepada dosen-dosen, pegawai, mahasiswa, alumni serta pengguna yang membutuhkan.



Panduan Akademik dan Panduan Penulisan Skripsi Program Studi S1 Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem pendidikan tinggi yang menyangkut Sistem Kredit Semester, Beban Studi Mahasiswa, Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa, Pembimbing Akademik (PA), Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI), Evaluasi dan hal-hal lain yang berkenaan dengan Penyelesaian Studi termasuk didalamnya Pelanggaran, Sanksi serta Etika Dosen, Pegawai dan Mahasiswa. Dengan dipahaminya isi dari Panduan Akademik dan Penulisan Skripsi Program Studi S1 Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana ini diharapkan seluruh civitas akademika dapat menghayati dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Denpasar, Desember 2020 Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana Koordinator Program Studi,



Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH. M.Kn NIP : 198307252008011007



DEKANAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA TAHUN 2020 - 2024



DEKAN



Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MH WAKIL DEKAN I



WAKIL DEKAN II



WAKIL DEKAN III



Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum



Dr. A.A Istri Ari Atu Dewi, SH., MH



Dr. I Made Sarjana, SH., MH



Koordinator Program Studi S1 Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana



Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn.



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................................... DEKANAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA ................................... KOORDINATOR PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM .............................................. PEJABAT STRUKTURAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA .......... DAFTAR ISI ...................................................................................................................... SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA TENTANG BUKU PEDOMAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA ... BAB I



iii iv iv v



PENDAHULUAN .............................................................................................. 1.1. Visi, Misi, Motto, Strategi dan Tata Nilai ................................................ 1.2. Tujuan Pendidikan Hukum ....................................................................... 1.3. Standar Kompetensi Lulusan .................................................................... 1.4. Profil Lulusan ............................................................................................



1 1 5 5 7



BAB II KURIKULUM ..................................................................................................... 2.1. Kurikulum ................................................................................................. 2.2. Merdeka Belajar Kampus Merdeka .......................................................... 2.3. Program Internasional ............................................................................... 2.4. Metode Pembelajaran ............................................................................... 2.5. Program Kekhususan ................................................................................ 2.6. Struktur dan Kode Mata Kuliah ................................................................ 2.7. Rincian Mata Kuliah .................................................................................. 2.7.1. Daftar Kelompok Mata Kuliah Berdasarkan Kompetensi Utama, Kompetensi Pendukung Dan Kompetensi Lain-Lain .... 2.7.2. Daftar Kelompok Mata Kuliah Berdasarkan Elemen Kompetensi (El-Kom). ............................................................... 2.7.3. Daftar Kelompok Penawaran Mata Kuliah Per Semester .......... 2.7.4. Daftar Kelompok Mata Kuliah Berdasarkan Pengampu Mata Kuliah ......................................................................................... 2.8. Sistem Penyelenggaraan Program Pendidikan ......................................... 2.8.1. Pelaksanaan Sistem Pendidikan ................................................. 2.8.2. Pengertian Sistem Kredit Semester ............................................ 2.8.3. Tahun Kuliah/Program ............................................................... 2.8.4. Peserta Mata Kuliah ................................................................... 2.8.5. Beban Studi dan Rincian Mata Kuliah ....................................... 2.8.6. Rencana Studi Mahasiswa .......................................................... 2.8.7. Penilaian Proses Belajar ............................................................. 2.8.8. Predikat Kelulusan ..................................................................... 2.8.9. Beban dan Lama Studi ............................................................... 2.8.10. Transfer Kredit ........................................................................... 2.8.11. Pembimbingan Akademik (PA) ................................................. 2.8.12. Evalusasi Kemajuan Mahasiswa ................................................



8 8 8 9 10 10 12 12 13 19 23 26 28 28 29 29 30 30 31 31 32 32 32 32 33



2.8.13. 2.8.14. 2.8.15. 2.8.16. 2.8.17. 2.8.18. 2.8.19. 2.8.20. 2.8.21.



Mahasiswa lulus, gagal studi dan sanksi ................................... Ujian Perbaikan ........................................................................... Cuti Akademik ........................................................................... Putus Studi ................................................................................. Pindah Program .......................................................................... TOEFL ....................................................................................... Semester Khusus ........................................................................ Administrasi Akademik ............................................................. Pelepasan, Yudisium dan Wisuda ...............................................



38 38 39 39 40 40 41 42 44



BAB III KEMAHASISWAAN & KONSELING ........................................................... 1. Etika Mahasiswa ......................................................................................... 2. Etiket Mahasiswa Dalam Menghubungi Dosen ......................................... 3. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) .................................................... 4. Satuan Kredit Partisipasi (SKP) ................................................................. 5. Dosen Pembimbing Akademik ...................................................................



45 45 46 46 47 52



BAB IV PANDUAN PENULISAN PROPOSAL DAN SKRIPSI .................................. 1. Pengertian .................................................................................................... 2. Tujuan .......................................................................................................... 3. Topik Skripsi ............................................................................................... 4. Usulan Penelitian Skripsi ............................................................................ 4.1. Pengajuan dan Format Usulan Penelitian .......................................... 4.2. Kutipan ............................................................................................... 5. Bimbingan Skripsi ....................................................................................... 6. Ujian Proposal Skripsi ................................................................................. 7. Penelitian Skripsi ......................................................................................... 1). Penulisan Skripsi ................................................................................ 2). Pedoman Penulisan Skripsi Penelitian Hukum .................................. 2.1. Pedoman Penulisan Skripsi Berdasarkan Penelitian Hukum Normatif ................................................................................... 2.2. Pedoman Penulisan Skripsi Berdasarkan Penelitian Hukum Empiris .....................................................................................



53 53 53 53 53 53 56 65 66 71 71 72



LAMPIRAN-LAMPIRAN .................................................................................................



93



74 78



BAB I PENDAHULUAN



Berdasarkan Peraturan Menteri, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana bahwa Fakultas dan Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor, selanjutnya Program Studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik yaitu Ilmu Hukum. Program Studi S1 Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (selanjutnya disingkat PSSIH FH Unud) dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran bersinergi dengan laboratorium-laboratorium ilmu hukum sebagai perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan Fakultas Hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 838/UN14/HK/2020 tentang Pengangkatan Kepala Laboratorium/Bagian dan Kepala Unit pada Fakultas Hukum Universitas Udayana periode 2019-2023, Laboratorium/Bagian terdiri dari: 1) Laboratorium/Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum; 2) Laboratorium/Bagian Hukum Perdata; 3) Laboratorium/Bagian Hukum Pidana; 4) Laboratorium/ Hukum Tata Negara; 5) Laboratorium/Bagian Hukum Administrasi Negara; 6) Laboratorium/Bagian Hukum Internasional; 7) Laboratorium/Bagian Hukum dan Masyarakat; dan 8) Laboratorium/Bagian Hukum Acara.



1.1.



Visi, Misi, Motto, Strategi dan Tata Nilai 1)



Visi Visi Universitas Udayana yaitu: ”Terwujudnya Lembaga Pendidikan Tinggi yang menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul, Mandiri, dan Berbudaya.” Visi Fakultas Hukum Universitas Udayana merupakan jabaran dari visi Universitas Udayana, yaitu: ”Terwujudnya Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi yang Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang Memiliki Keunggulan Kompetitif dalam Bidang Ilmu dan Keahlian Hukum, Mandiri, Berbudaya serta Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berperan dalam Konteks Pembangunan.”



Mengacu pada Visi Fakultas Hukum Univesitas Udayana maka dirumuskan Visi PSSIH FH Unud yaitu: “Menjadikan Lembaga Pendidikan yang Menghasilkan Lulusan Sarjana Ilmu Hukum yang Unggul, Mandiri, Berbudaya, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berwawasan Global pada Tahun 2024.” 2)



Misi Visi PSSIH FH Unud diwujudkan melalui Misi yang jabarannya berupa:



1. 2. 3.



4. 5.



6.



7.



3)



4)



Menyelenggarakan tata kelola yang baik dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu berdasarkan kurikulum berbasis KKNI. Mengembangkan substansi pembelajaran melalui berbagai kegiatan ilmiah yang didukung dengan inovasi teknologi. Mengembangkan sistem pembelajaran Student Center Learning. Menyelenggarakan dan meningkatkan penelitian ilmu hukum yang melibatkan seluruh civitas akademika yang berbasis ipteks dan kearifan lokal. Menyelenggarakan dan menguatkan publikasi jurnal nasional dan internasional bagi civitas akademika. Menyelenggarakan dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan seluruh civitas akademika yang berbasis ipteks dan kearifan lokal.



Motto ”Dharma Hukum: Kebenaran dan Keadilan”



Strategi Dalam mencapai visi, misi, dan tujuan PSSIH FH Unud sampai tahun 2024, maka strategi yang dilakukan meliputi: 1. Strategi untuk mencapai tata kelola yang baik dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah: 1.1 Menetapkan SOP atau panduan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk mencapai efisiensi dan



1.2



1.3



2.



akuntabilitas sistem keuangan, akuntabilitas pengelolaan aset milik negara, dan terpenuhinya pelayanan administrasi yang prima. Menempatkan dan memperkuat sumber daya manusia yang sesuai dengan kompetensi di bidang tata kelola Tri Dharma Perguruan Tinggi, melalui peningkatan pencapaian pola kerjasama lokal, nasional dan internasional baik akademik maupun non akademik. Membuat laporan evaluasi tata kelola Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan standar tata kelola.



Strategi untuk lulusan yang bermutu, berkualitas dalam bidang ilmu hukum dan memiliki kemampuan tinggi dalam penguasaan ilmu hukum serta tanggap dalam merespon perubahan hukum dan perubahan masyarakat berdasarkan kurikulum berbasis KKNI, adalah: 2.1 Meningkatkan kualitas tenaga pendidik, mendorong dan memfasilitasi untuk mengikuti pendidikan ditingkat Doktor, mengikuti short course nasional maupun internasional sesuai dengan bidang keahlian. 2.2 Mengembangkan metode pembelajaran dengan metode student center learning dengan menyesuaikan kondisi pasar atau pengguna lulusan. 2.3 Mengembangkan metode pembelajaran dengan metode student center learning dengan menyesuaikan kondisi pasar atau pengguna lulusan.



2.4



2.5



2.6



Mengintegrasikan metode pembelajaran dan peningkatan sumber rujukan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Mengembangkan kurikulum berbasis KKNI dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu hukum secara lokal, nasional dan internasional. Mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.



3.



Strategi mewujudkan suasana akademik (akses sarana dan prasarana) dan proses pembelajaran yang kondusif dengan metode pembelajaran Student Center Learning (SCL), adalah: 3.1 Meningkatkan seleksi input sesuai dengan kualitas dan daya tampung. 3.2 Mengembangkan dan meningkatkan metode pembelajaran student center learning berbasis pada problem base learning (PBL). 3.3 Meningkatkan penggunaan Online Academic Service for E-Learning (OASE) dan Cisco Webex Meeting Universitas Udayana untuk mendukung blended learning dan distance learning. 3.4 Meningkatkan dan memperkuat kapasitas dosen melalui kegiatan Pelatihan Pembelajaran Kurikulum Pendidikan Tinggi, Keterampilan Dasar Teknik Instruksional, dan Applied Approach (P2KPT-Pekerti AA) serta klinik pembelajaran jarak jauh (PJJ)



4.



Strategi menghasilkan dan meningkatkan kualitas serta jumlah penelitian civitas akademika yang merespon dinamika masyarakat yang inovatif, berbasis ipteks,



kearifan lokal dan berdaya guna serta didukung dengan Teknlogi Informasi Komunikasi melalui kegiatan: 4.1. Secara berkesinambungan melaksanakan workshop penulisan proposal penelitian sesuai dengan Panduan Penelitian Hibah Udayana dan panduan penelitian lainnya. 4.2. Berkesinambungan melaksanakan workshop evaluasi proposal penelitian dosen. 4.3. Berkesinambungan melaksanakan seminar, seperti Kompilasi Pikiran Ilmiah Dosen (Kopi Kampus) dengan subtansi ilmu hukum dalam skala lokal, nasional, dan internasional. 4.4. Berkesinambungan melaksanakan pelatihan penelusuran rujukan bahan hukum melalui media digital. 5.



Strategi menghasilkan publikasi jurnal nasional, internasional, dan publikasi internasional bereputasi yang melibatkan seluruh civitas akademika yang berbasis ipteks dan kearifan lokal melalui unit-unit di Program Studi, meliputi: 5.1. Berkesinambungan meningkatkan tata kelola unit publikasi dan meningkatkan SDM dalam pengelolaan jurnal ilmiah. 5.2. Meningkatkan jejaring pengelola jurnal seluruh Universitas di Indonesia melalui Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI). 5.3. Menyelenggarakan lokakarya penulisan artikel ilmiah publikasi jurnal. 5.4. Menyelenggarakan seminar dan workshop yang melibatkan civitas akademika untuk tercapainya peningkatan luaran publikasi jurnal Sinta Dikti,



5.5.



Jurnal Internasional, dan Jurnal Internasional Bereputasi (Scopus) dan web science. Pemberian Insentif oleh Universitas Udayana kepada penulis yang melakukan publikasi jurnal bereputasi.



6.



Strategi mengembangkan dan meningkatkan kerjasama dalam peningkatan pencapaian kualitas dan kuantitas publikasi jurnal terakreditasi dan jurnal bereputasi scopus dan web science yang melibatkan civitas akademika yang dipublikasi pada jurnal. 6.1. Berkelanjutan meningkatkan kerjasama skala lokal untuk tercapainya peningkatan publikasi jurnal dengan konten lokal. 6.2. Berkelanjutan meningkatkan kerjasama skala nasional untuk tercapainya peningkatan publikasi jurnal dengan konten nasional. 6.3. Berkelanjutan meningkatkan kerjasama skala internasional untuk tercapainya peningkatan publikasi jurnal dengan konten internasional.



7.



Strategi meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian masyarakat yang berdaya guna dan mampu menjawab permasalahan konkrit di masyarakat. 7.1. Meningkatkan kepekaan sosial civitas akademika terhadap persoalan yang ada dalam masyarakat. 7.2. Menguatkan kelembagaan di Fakultas Hukum Universitas Udayana yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat. 7.3. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas dosen di bidang pengabdian masyarakat melalui pelatihan dan workshop.



7.4. 7.5.



5)



Sinergitas civita akademika dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat. Memfasilitasi civitas akademika dalam pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui kerjasama lokal, nasional dan internasional.



Tata Nilai 1. Untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi PSSIH FH Unud, maka tata nilai yang diterapkan: 2. Tri Hita Karana melalui hubungan yang harmonis antara hubungan manusia dengan Tuhan (menjalin kerukunan umat beragama, memberikan ruang pelaksanaan perayaan harihari keagamaan), hubungan manusia dengan manusia (civitas akademika, tenaga kependidikan, pimpinan, stakeholders), hubungan antara manusia dengan lingkungan (pengabdian, kajian lingkungan hidup, klinik hukum lingkungan); 3. Cakra Widya Prawartana, dapat diartikan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum yang harmoni dengan nilai-nilai Pancasila berbasis nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaa, Musyawarah, Demokrasi, dan Keadilan Sosial; 4. Taki Takining Sewaka Guna Widya, menumbuhkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang kemudian wajib diamalkan dan dilaksanakan untuk hal-ha yang baik; 5. Tata kelola program studi yang baik, pengelolaan lembaga berprinsip pada nilai kepastian hukum, nilai ketertiban, nilai kepentingn umum, nilai



keterbukaan, nilai proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas. 1.2.



nilai



Tujuan Pendidikan Hukum a. Mewujudkan tata kelola yang baik dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. b. Menghasilkan lulusan yang bermutu, berkualitas dalam bidang ilmu hukum dan memiliki kemampuan tinggi dalam penguasaan ilmu hukum serta tanggap dalam merespon perubahan hukum dan perubahan masyarakat berdasarkan kurikulum berbasis KKNI. c. Mewujudkan suasana akademik dan proses pembelajaran yang kondusif dengan metode pembelajaran Student Center Learning (SCL). d. Menghasilkan dan meningkatkan kualitas serta jumlah penelitian civitas akademika yang merespon dinamika masyarakat yang inovatif, berbasis ipteks, kearifan lokal dan berdaya guna serta didukung dengan Teknlogi Informasi Komunikasi. e. Menghasilkan penelitian ilmu hukum dan publikasi jurnal nasional dan internasional yang melibatkan seluruh civitas akademika yang berbasis ipteks dan kearifan lokal melalui unit-unit di Program Studi. f. Mengembangkan dan meningkatkan jumlah artikel ilmiah civitas akademika yang dipublikasi pada jurnal terakreditasi dan jurnal bereputasi. g. Meningkatkan jumlah dan menghasilkan pengabdian masyarakat yang berdaya guna bagi masyarakat dan mampu menjawab permasalahan konkrit di masyarakat.



1.3.



Standar Kompetensi Lulusan Setiap lulusan PSSIH FH Unud memiliki capaian pembelajaran sebagai berikut: A. Sikap 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 2) menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; 3) berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; 4) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; 5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; 6) bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; 7) taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 8) menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; 9) menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan 10) menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. B.



Penguasaan Pengetahuan 1) Menguasai konsep teoretik tentang: a. ciri, struktur, dan teori Ilmu Hukum, b. sumber, asas/prinsip dan norma hukum,



c.



2)



3)



4)



5)



C.



sistem atau tata hukum nasional Indonesia dan sejarah perkembangannya; Menguasai pengetahuan dasar tentang sejarah dan aspek teoretis bidang Hukum Positif Indonesia, mencakup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Acara. Menguasai prinsip, norma dan prosedur penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penalaran hukum penerapan metode penemuan hukum dan klinis hukum yang merupakan dasar perumusan beberapa bentuk dokumen elementer hukum, yaitu paling sedikit berupa dokumen memorandum hukum, dokumen hukum untuk beracara, dokumen hukum kontrak, dan dokumen hukum yang berfungsi regulatif seperti peraturan perusahaan dan beschikking; Menguasai dan menerapkan metode penelitian secara logis dan kritis dan mampu melakukan penulisan hukum secara baik dan benar; dan Menguasai konsep umum pengetahuan filsafat hukum, sosiologi hukum, dan perbandingan hukum agar dapat memahami hukum secara kontekstual, sistemik, dan utuh.



Keterampilan Khusus 1) mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis berdasarkan pengetahuan teoretis dan hukum positif tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum di bidang Hukum Kepariwisataan berbasis Hukum Adat yang didukung oleh berbagai bidang



2)



3)



4)



hukum lainnya, yang merupakan keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum; mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang Hukum Kepariwisataan berbasis Hukum Adat serta mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis, khususnya kepada masyarakat akademik sesuai dengan etika keilmuan; mampu bekerjasama dengan sejawat dalam memetakan dan mengambil keputusan secara tepat, ilmiah, mandiri, berintegritas, dan bertanggungjawab terhadap masalah atau kasus-kasus Hukum Kepariwisataan berbasis Hukum Adat pada khususnya dan kasus-kasus Hukum pada umumnya; dan mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan Hukum Kepariwisataan berbasis Hukum Adat pada khususnya dan bidang hukum pada umunya.



D. Keterampilan Umum 1) mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan keahlian di bidang Hukum; 2) mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; 3) mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora



4)



5)



6)



7)



8)



9)



sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, argumentasi hukum; mampu menyusun deskripsi ilmiah hasil kajian hukum dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan artikel ilmiah serta mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang hukum, berdasarkan hasil analisis informasi yang akurat; mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaga Fakultas Hukum Universitas Udayana; mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja individu dan kelompok serta melakukan supervisi maupunevaluasi terhadap penyelesaian tugas yang ditugaskan oleh pihak berwenang yang berada di bawah tanggungjawabnya; mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap pribadi maupun kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.



1.4.



Profil Lulusan 1. 2.



3. 4. 5.



Peneliti hukum. Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara, Legislator, Arbiter, Legal Drafter, Contract drafter, Ahli/Konsultan hukum pada lembaga pemerintah maupun swasta). Penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi). Birokrat/Manajer Hukum. Entepreneur.



BAB II KURIKULUM



2.1.



Kurikulum Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.



2.2.



Merdeka Belajar Kampus Merdeka Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka ini sesuai dengan Pasal 18 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (Kurikulum MBKM PSSIH FH Unud diatur pada Panduan khusus). Adapun skim Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang ditawarkan di PSSIH FH Unud adalah sebagai berikut: 1)



Pertukaran pelajar (MBKM601): a) Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama



2)



Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan. b) Pertukaran Pelajar dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan CPL. c) Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang berbeda Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada perguruan tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan. Magang (MBKM602) Program magang dilaksanakan 1-2 semester bertujuan untuk memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.).



3)



4)



Kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah dan swasta, maupun perusahaan rintisan (startup). Penelitian/Riset (MBKM603) Bagi mahasiswa yang memiliki passion menjadi peneliti, merdeka belajar dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan penelitian di Lembaga riset/pusat studi. Melalui penelitian mahasiswa dapat membangun cara berpikir kritis, hal yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi. Tujuan program penelitian/riset antara lain: a) Penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya. Selain itu, pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool talent peneliti secara topikal. b) Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga riset/pusat studi. c) Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini. Kewirausahaan (MBKM604) Kebijakan Kampus Merdeka mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai. Tujuan program kegiatan wirausaha antara lain: 1) Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing. 2) Menangani permasalahan



5)



2.3.



pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana. Membangun Desa/ Kuliah Kerja Nyata Tematik (MBKM605) Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, yang secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa. Tujuan program membangun desa/kuliah kerja nyata antara lain: a) Kehadiran mahasiswa selama 6 – 12 bulan dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya bekerjasama dengan banyak pemangku kepentingan di lapangan. b) Membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan bersama dengan Kementerian Desa PDTT.



Program Internasional Program Studi Sarjana S1 Ilmu Hukum menyediakan program internasional. (SOP Kurikulum diatur pada panduan khusus).



2.4.



Metode Pembelajaran Metode pembelajaran di Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum dilaksanakan dengan metode yaitu blended learning



(Pembelajaran terpadu pada perguruan tinggi) dan distance learning (pendidikan jarak jauh). 1) Blended learning adalah proses pembelajaran yang menggabungkan pemanfaatan e-learning dan pembelajaran tatap muka konvensional (RISTEKDIKTI). Pembelajaran blended merupakan suatu bentuk sistem pembelajaran yang mengkombinasikan sedemikian rupa antara strategi pembelajaran sinkron dan asinkron dalam rangka menciptakan pengalaman belajar untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditentukan secara optimal. 2) Pendidikan jarak jauh, yang selanjutnya disingkat PJJ, adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. Strategi pembelajaran dilaksanakan dengan cara sinkron dan asinkron. SETTING BELAJAR Sinkron Asinkron Sinkron Sinkron Maya Asinkron Langsung Asinkron Maya Langsung (SL) (AL) (SM) (AM) a) Ceramah a) Kelas a) Membaca a. Partisipasi dalam virtual Menonton (video, diskusi melalui forum b) Diskusi c) Praktek b) Konferensi webcast) diskusi daring. video d) Workshop b) Studi daring b. Mengerjakan tugas c) Seminar e) Seminar Publikasi/jurnal individu/kelompok (webinar) f) Praktek lab (wiki, blog, dll) melalui penugasan g) Proyek daring. individu /kelompok



Media pembelajaran yang digunakan untuk strategi pembelajarab sinkron dan asinkron adalah Online Academic Service E-learning (OASE) dan Cisco Webex Meeting yang dikelola Universitas Udayana. 2.5.



Program Kekhususan Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengkhususkan ilmu pengetahuan hukum yang akan dikuasainya dalam bidang tertentu sesuai dengan bakat dan minat mereka. Program kekhususan merupakan penajaman bidang keahlian sesuai dengan pengembangan ilmu hukum, kebutuhan masyarakat serta minat dan bakat mahasiswa. Oleh karena itu masing-masing program kekhususan mempunyai mata kuliah wajib yang harus diambil dan berbeda antara program kekhususan yang satu dengan program kekhususan yang lain. PSSIH FH Unud saat ini menyediakan 7 (tujuh) Program Kekhususan (PK) yaitu: 1) Program Kekhususan Peradilan (PK I) Program ini memberikan ketrampilan dan pengetahuan khusus mengenai bidang hukum keperdataan, hukum pidana, hukum acara pada umumnya, maupun proses peradilan semu dan lain-lain/lulusan program ini diharapkan memiliki keunggulan memahami maupun menganalisis dan memecahkan masalah-masalah hukum dalam praktik pelaksanaannya. 2) Program Kekhususan Hukum dan Masyarakat (PK II) Program ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum adat, hukum waris, hukum perdata, kriminologi, sosiologi hukum, dan ilmu-ilmu hukum empiris. Lulusan program ini diharapkan memiliki



3)



4)



5)



keunggulan memahami maupun menganalisis dan memecahkan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kemasyarakatan seperti masalah warisan, perkawinan, masalah-masalah adat pada umumnya dan adat Bali pada khususnya. Program Kekhususan Hukum Pemerintahan (PK III) Program ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum yang berkaitan dengan aspek pemerintahan seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pemerintahan daerah, hukum kepegawaian, dan ilmu hukum naratif. Lulusan program ini diharapkan memiliki keunggulan memahami dan menganalisis serta mengajukan saransaran yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan tata usaha negara Program Kekhususan Hukum Bisnis (PK IV) Program ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum dagang, hukum ekonomi, hukum kepariwisataan, hak atas kekayaan intelektual, hukum perbankan dan ilmu hukum yang berkaitan dengan pengetahuan di bidang ekonomi. Lulusan program ini diharapkan memiliki keunggulan dalam memahami dan menganalisis serta mampu memecahkan masalahmasalah hukum yang berkaitan dengan hubunganhubungan ekonomi dan keuangan. Program Kekhususan Hukum Ketatanegaraan (PK V) Program ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum yang berkaitan dengan aspek-aspek ketatanegaraan. Seperti hukum kelembagaan Negara, hukum hak asasi manusia, hukum peradilan konstitusi, hukum perundang-undangan, politik hukum, kapita selekta HTN. Lulusan program ini diharapkan memiliki



6)



7)



keunggulan memahami dan menganalisa serta mengajukan saran, pendapat yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Program Kekhususan Hukum Pidana (PK VI) Program ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum pidana. Antara lain, tindak pidana ekonomi, politik hukum pidana, tindak pidana korupsi, kriminologi, penitensier, perbandingan hukum pidana, tindak pidana narkotika dan psykotropika. Lulusan program ini diharapkan memiliki keunggulan dalam memahami dan menganalisa serta mampu memecahkan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan pidana. Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional (PK VII) Program ini memberikan pengetahuan khusus mengenai bidang ilmu hukum yang berkaitan dengan aspek-aspek internasional dan bisnis internasional. Kajiannya antara lain: hukum organisasi internasional, hukum laut, hukum kontrak internasional, hukum diplomatik dan konsuler, hukum bisnis internasional. Lulusan program ini diharapkan memiliki keunggulan memahami dan menganalisa serta mengajukan saran, pendapat yang berkaitan dengan hukum internasional.



Setiap PK memiliki 3 (tiga) mata kuliah wajib PK yang masing-masing memiliki bobot 2 (dua) SKS, sehingga keseluruhan mata kuliah masing-masing PK berjumlah 6 (enam) SKS. Penulisan skripsi harus sesuai dengan PK yang diprogramkan. Bagi mahasiswa yang beralih mengambil PK lain, maka mata kuliah PK yang telah ditempuh sebelumnya tidak diakui.



Mahasiswa tidak boleh memprogram mata kuliah wajib PK lain sebagai MK pilihan. 2.6.



Struktur dan Kode Mata Kuliah Pengkodean mata kuliah pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Udayana sebagai berikut: 1) Digit 1: Status Mata Kuliah (Wajib/Pilihan) Mata Kuliah Wajib Nasional :N Mata Kuliah Wajib Universitas/Fakultas :I Mata Kuliah Pilihan :P 2)



3)



Digit 2: Mata Kuliah Wajib PK PK I PK II PK III PK IV PK V PK VI PK VII Mata Kuliah diluar PK



:A :B :C :D :E :F :G :H



Digit 3: Capaian Pembelajaran Sikap Penguasaan Pengetahuan Keterampilan Umum Keterampilan Khusus



:S :P :U :K



4)



Digit 4: Semester Penawaran Mata Kuliah (Smt 1-8)



5)



Digit 5: Bobot SKS Mata Kuliah (2,3,4 SKS)



6)



2.7.



Digit 6, 7 : Nomor Mata Kuliah Dalam Elemen CPL, ditulis dengan 2 digit angka



Rincian Mata Kuliah Rincian penawaran mata kuliah dan yang wajib ditempuh oleh mahasiswa dapat digambarkan sebagaimana tabel berikut: Struktur Penawaran Mata Kuliah



DITAWARKAN WAJIB DITEMPUH Jml SKS Jml MK Jml SKS Jml MK Kurnas (Kurti) 70 SKS 28 MK 70 SKS 28 MK + Skripsi Wajib 44 SKS 22 MK 44 SKS 22 MK Institusional Wajib 42 SKS 21 MK 6 SKS 3 MK Kekhususan (6 SKS/PK) (3 MK/PK) MKPilihan 64 SKS 32 MK 24 SKS 11 MK (Umum) Merdeka 40 SKS hasil 5 skim 20 SKS hasil 10 MK hasil Belajar equivakensi MK MBKM equivalensi equivalensi wajib Institusional, MK pilihan MK pilihan wajib PK dan Pilihan JUMLAH 216 SKS 101 MK 144 SKS 65 MK



NO STATUS MK 1 2 3



4 5



Catatan:



-



Ada 7 PK



Keterangan: Semester Keterangan 1,2,3, 4 Wajib dan 5 ditempuh di program studi 6 dan 7 Dapat ditempuh di luar Prodi



8



Menempuh MK Wajib Inti MK Wajib Institusi MK Kekhususan MK Merdeka Belajar Kampus Merdeka dikonversi dengan matakuliah pilihan kekhususan dan institusi



Wajib Skripsi menyelesaikan di Prodi



MBKM -



Pertukaran pelajar, Magang, Penelitian/Riset, Kewirausahaan dan Membangun Desa/ Kuliah Kerja Nyata Tematik -



2.7.1. Daftar Kelompok Mata Kuliah Berdasarkan Kompetensi Utama, Kompetensi Pendukung Dan Kompetensi Lain-Lain: 1)



Mata Kuliah Wajib Nasional (Kurikulum Inti)



01 Pendidikan Agama 02 Pendidikan Pancasila Pendidikan 03 Kewarganegaraan 04 Bahasa Indonesia 05 Digital Society



2 2



Pengampu MK IHS1201 Universitas IHS1202 Universitas



2



IHS1203 Universitas



2 2



06 Pengantar Ilmu Hukum



3



Pengantar Hukum Indonesia



3



IHS1204 Universitas DS0125 Universitas Bag. DasarIHP 1301 Dasar Ilmu Hukum Bag. DasarIHP 1302 Dasar Ilmu Hukum



No



07



Mata Kuliah



Prasyarat



SKS



Kode MK



No



Mata Kuliah



Prasyarat



08 Ilmu Negara 09 Hukum Tata Negara



PIH, PHI, Ilmu Negara



10 Hukum Adat 11 Hukum Perdata 12 Hukum Pidana



PIH, PHI, Ilmu Negara PIH, PHI, Ilmu Negara



SKS



Kode MK



3



IHP 1303



3



IHP2304



2



IHP2305



3



IHU2301



3



IHP2306



Hukum Administrasi Negara



PIH, PHI, Ilmu Negara



3



PHP1244



14 Hukum Internasional



PIH, PHI, Ilmu Negara



3



IHP2308



2



IHP2219



16 Hukum Dagang



2



IHP3210



17 Hukum Islam



2



IHK3201



13



15



Etika dan Tanggungjawab Profesi



18



Pengantar Filsafat Hukum



2



IHP4211



19



Metode Penelitian dan Penulisan Hukum



2



IHP4212



2



IHP4213



20 Hukum Agraria



HAN



Pengampu MK Bag. Hukum Tata Negara Bag. Hukum Tata Negara Bag. Hukum Dan Masyarakat Bag. Hukum Keperdataan Bag. Hukum Pidana Bag. Hukum Administrasi Negara Bag. Hukum Internasional Bag. DasarDasar Ilmu Hukum Bag. Hukum Keperdataan Bag. Hukum Keperdataan Bag. DasarDasar Ilmu Hukum Bag. Hukum Dan Masyarakat Bag. Hukum Administrasi Negara



No



Mata Kuliah



Prasyarat



21 Hukum Lingkungan Hukum Acara dan 22 Praktek Peradilan Acara Pidana Hukum Acara dan 23 Praktek Peradilan Acara Perdata Hukum Acara dan 24 Praktek Peradilan Tata Usaha Negara Perancangan Peraturan 25 Perundang-Undangan 26 Perancangan Kontrak



2



JUMLAH SKS



Pengampu MK Bag. Hukum IHP4214 Administrasi Negara



Kode MK



Hukum Pidana



3



IHU5302



Bag. Hukum Acara



Hukum Perdata



3



IHU5303



Bag. Hukum Acara



HAN



3



IHU6304



Bag. Hukum Acara



2



IHK6202



Bag. Hukum Tata Negara



2



IHK7203



Hukum Perundangundangan Hukum Perikatan



27 KKN / PKKH



28 Tugas Akhir/Skripsi



SKS



3 Metode Penelitian Penulisan Hukum



4 70



Bag. Hukum Keperdataan Laboratorium IHK7304 Hukum IHK7405 Fakultas



2)



Mata Kuliah Wajib Institusional (Universitas/Fakultas)



No



Mata Kuliah Bahasa Inggris 01 Hukum Hukum dan 02 Kebudayaan Gender Dalam 03 Hukum 04



Prasyarat



SKS



Kode MK



2



IHK1206



2



IHP1215



2



IHP2216



2



IHP2217



2



IHU3205



2



IHP3218



2



IHP3219



2



IHP3220



2



IHP3221



2



IHP4222



2



IHU4206



Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan



2



IHP4223



Bag. Hukum Pidana



Hukum Pidana



2



IHP4224



Bag. Hukum Pidana



HTN



2



IHP4225



Bag. Hukum Tata Negara



Hukum Kepariwisataan



05 Hukum Perikatan Hukum Perdata 06



Hukum Pidana Lanjutan



PIH, PHI, Hukum Pidana



07 Hukum Pajak 08 09 10 11 12 13 14



Hukum Perdata Internasional Hukum Perjanjian Internasional Hukum Adat Lanjutan Hukum Ketenagakerjaan Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP Tindak Pidana Khusus Hukum PerundangUndangan



Hukum Internasional Hukum Internasional



Pengampu MK Bag. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Bag. Hukum Dan Masyarakat Bag. Hukum Dan Masyarakat Bag. Hukum Administrasi Negara Bag. Hukum Keperdataan Bag. Hukum Pidana Bag. Hukum Administrasi Negara Bag. Hukum Internasional Bag. Hukum Internasional Bag. Hukum Dan Masyarakat Bag. Hukum Keperdataan



No



Mata Kuliah Hukum Hak 15 Asasi Manusia



Prasyarat HTN



SKS 2



16 Hukum Adat Bali



2



17 Filsafat Pancasila



2



Hak Atas 18 Kekayaan Intelektual Sistem Peradilan 19 Pidana Hukum Peradilan 20 HTN Konstitusi Hukum HAM Hukum Hak 21 Lanjutan Asasi Manusia Penalaran dan 22 Argumentasi Hukum JUMLAH SKS



3)



No



Kode MK



Pengampu MK Bag. Hukum Tata IHP4226 Negara Bag. Hukum Dan IHP5226 Masyarakat Bag. Dasar-Dasar IHP5228 Ilmu Hukum Bag. Hukum Keperdataan



2



IHP5229



2



IHP6230 Bag. Hukum Acara



2



IHP5231



2 2



Bag. Hukum Tata Negara Bag. Hukum Tata IHK6207 Negara IHP7232



Bag. Dasar-Dasar Ilmu Hukum



44



Mata Kuliah Wajib Program Kekhususan (PK) a) Program Kekhususan Peradilan (PK.I) Mata Kuliah



01 Peradilan Khusus 02 Penyelesaian Sengketa Alternatif 03 Konsultasi dan Bantuan Hukum JUMLAH SKS



Prasyarat SKS Hukum Pidana Hukum Pidana Hukum Pidana



2 2 2 6



Kode MK



Pengampu MK Bag. Hukum IAK6208 Acara Bag. Hukum IIK6209 Acara Bag. Hukum IAK7210 Acara



b) No



Program Kekhususan Hukum dan Masyarakat (PK.II)



Mata Kuliah



Prasyarat SKS Kode MK Pengampu MK Hukum Bag. Hukum Dan 01 Perbandingan Hukum Adat 2 IHP5233 Adat Masyarakat Hukum Bag. Hukum Dan 02 Kapita Selekta Hukum Adat 2 IBK5211 Adat Masyarakat Hukum Bag. Hukum Dan 03 Filsafat Hukum Adat 2 IBP7234 Adat Masyarakat JUMLAH SKS 6



c) No



Program Kekhususan Hukum Pemerintahan (PK. III)



Mata Kuliah



Prasyarat SKS



01 Hukum Keuangan Negara



HAN



2



02



Hukum Pemerintahan Daerah



HAN



2



03



Teknik Pembuatan Keputusan dan Perizinan



HAN



2



JUMLAH SKS



6



Kode MK



Pengampu MK Bag. Hukum ICP3235 Administrasi Negara Bag. Hukum ICP3208 Administrasi Negara Bag. Hukum ICK6212 Administrasi Negara



d) No



Program Kekhususan Hukum Bisnis (PK. IV)



Mata Kuliah



01 Hukum Perusahaan 02 Hukum Investasi 03 Hukum Perbankan JUMLAH SKS



e)



Mata Kuliah Hukum Kelembagaan 01 Negara 02 Politik Hukum Kapita Selekta Hukum Tata Negara JUMLAH SKS



f) No



Mata Kuliah



01 Penitensier



Kapita Selekta 02 Hukum Pidana



Kode MK IDU5207 IDK7213 IDU5208



Pengampu MK Bag. Hukum Keperdataan Bag. Hukum Keperdataan Bag. Hukum Keperdataan



Program Kekhususan Hukum Ketatanegaraan (PK. V)



No



03



Prasyarat SKS Hukum 2 Perdata Hukum 2 Perdata Hukum 2 Perdata 6



Prasyarat SKS



Kode MK



HTN



2



IEP6237



HTN



2



IEP6238



HTN



2



IEP7239



Pengampu MK Bag. Hukum Tata Negara Bag. Hukum Tata Negara Bag. Hukum Tata Negara



6



Program Kekhususan Hukum Pidana (PK. VI) Prasyarat Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan, TPT.Dlm KUHP, Tindak Pidana Khusus Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan, TPT.Dlm KUHP, Tindak Pidana Khusus



SKS Kode MK



Pengampu MK



2



Bag. IFP6240 Hukum Pidana



2



Bag. IFK6214 Hukum Pidana



No



Mata Kuliah



Prasyarat



SKS Kode MK



Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan, TPT.Dlm KUHP, Tindak Pidana Khusus



Pembaharuan 03 Hukum Pidana



2



JUMLAH SKS



g) No



Bag. IFK6215 Hukum Pidana



6



Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional (PK. VII)



Mata Kuliah



Hukum Organisasi Internasional Hukum Bisnis 02 Internasional Hukum Kontrak 03 Internasional JUMLAH SKS TOTAL JUMLAH SKS 01



4)



Pengampu MK



Prasyarat Hukum Internasional Hukum Internasional Hukum Internasional



SKS 2 2 2



Pengampu MK Bag. Hukum IGP4241 Internasional Bag. Hukum IGP4242 Internasional Bag. Hukum IGP4243 Internasional



Kode MK



6 42



Mata Kuliah Pilihan



No



Mata Kuliah



01



Ilmu Administrasi Negara



2



02 Hukum Kepegawaian



2



03 Penologi



Prasyarat



Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan



SKS



2



Pengampu MK Bag. Hukum PHP1244 Administrasi Negara Bag. Hukum PHP3245 Administrasi Negara Kode MK



PHK4246



Bag. Hukum Pidana



No



Mata Kuliah



Prasyarat



04 Peradilan Desa



05 Hukum Kesehatan



SKS 2



Hukum Pidana, Hukum Perdata, HAN



Hukum Perlindungan Konsumen Hukum 07 Pengangkutan 06



2



PHK4216



2



PHP4248



2



08 Sosiologi Hukum



2



09 Hukum Tata Ruang



2



Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan Hukum Pidana, Kriminologi Hukum Pidana Lanjutan Hukum Pidana, Perbandingan Hukum Hukum Pidana Pidana Lanjutan Hukum Diplomatik Hukum dan Hubungan Internasional Internasional Hukum Ekonomi dan Hukum Perdagangan Internasional Internasional



Pengampu MK Bag. Hukum PHP4247 Dan Masyarakat Kode MK



Bag. Hukum Pidana



Bag. Hukum Keperdataan Bag. Hukum PHK4217 Keperdataan Bag. Hukum PHP5249 Dan Masyarakat Bag. Hukum PHP5250 Administrasi Negara



10 Hukum Pidana Adat



2



PHP5251



Bag. Hukum Pidana



11



2



PHK5218



Bag. Hukum Pidana



2



PHU5209



Bag. Hukum Pidana



2



PHP5252



Bag. Hukum Internasional



2



PHP5253



Bag. Hukum Internasional



12



13



14



No



Mata Kuliah



Prasyarat



SKS



Pengampu MK Bag. Hukum PHU5210 Keperdataan Bag. Hukum PHP5254 Dan Masyarakat Kode MK



15 Hukum Jaminan



2



16 Antropologi Hukum



2



Hukum Acara 17 Peradilan Hak Asasi Manusia



2



PHU6211



Bag. Hukum Acara



2



PHK6219



Bag. Hukum Pidana



2



PHP 6255



Bag. Hukum Internasional



2



PHP 6256



Bag. Hukum Internasional



2



PHP 6257



22 Klinik Hukum Perdata Hukum Perdata



2



PHP6220



23 Klinik Hukum Pidana Hukum Pidana



2



PHK6221



Hukum Pidana



2



PHK6222



HAN



2



PHK6224



Hukum Perdata



2



PHK6225



HTN



2



PHK6223



Bag. Hukum Keperdataan Bag. Hukum Acara Bag. Hukum Acara Bag. Hukum Acara Bag. Hukum Acara Bag. Hukum Internasional Bag. Hukum Tata Negara



18 Victimologi Hukum Laut Internasional Hukum Humaniter 20 dan Pidana Internasional Hukum Persaingan 21 Bisnis 19



Klinik Hukum Anti Korupsi Klinik Hukum 25 Lingkungan Klinik Hukum 26 Perancangan Kontrak Klinik Produk Hukum 27 Daerah 24



Hukum Pidana, Hukum Pidana Lanjutan Hukum Internasional Hukum Internasional



No



Mata Kuliah



Hukum 28 Kewarganegaraan dan Kependudukan Hukum dan 29 Kebijakan Publik Hukum Pemilihan 30 Umum Hukum Acara 31 Peradilan Agama Hukum Acara 32 Peradilan Militer



SKS



Kode MK



Pengampu MK



HTN



2



PHU6212



Bag. Hukum Tata Negara



HTN



2



PHU6213



HTN



2



Prasyarat



33 Hukum Kepailitan Hukum Penyelesaian Hukum 34 Sengketa Internasional Internasional JUMLAH SKS



2 2 2 2



Bag. Hukum Tata Negara PHP Bag. Hukum 6258 Tata Negara Bag. Hukum PHU7214 Acara Bag. Hukum PHU7215 Acara Bag. Hukum PHK7225 Keperdataan PHP 7259



Bag. Hukum Internasional



68



Keterangan: Unsur-Unsur Kode Mata Kuliah: a) Digit 1: Status Mata Kuliah B = Mata Kuliah Wajib N = Mata Kuliah Pilihan b) Digit 2: Kode PK N = Mata Kuliah Wajib Nasional (Kurikulum Inti) I = Mata Kuliah Wajib Institusional (Universitas / Fakultas) A = Mata Kuliah Program Kekhususan Peradilan (PK I) B = Mata Kuliah Program Kekhususan Hukum dan Masyarakat (PK II)



c)



d) e) f)



C = Mata Kuliah Program Kekhususan Hukum Pemerintahan (PK III) D = Mata Kuliah Program Kekhususan Hukum Bisnis (PK IV) E = Mata Kuliah Program Kekhususan Hukum Ketatanegaraan (PK V) F = Mata Kuliah Program Kekhususan Hukum Pidana (PK VI) G = Mata Kuliah Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional (PK VII) Digit 3: Elemen Kompetensi Mata Kuliah P = Pengembangan Kepribadian I = Penguasaan Ilmu Dan Ketrampilan K = Keahlian Berkarya S = Sikap Dan Prilaku M = Berkehidupan Dan Bermasyarakat Digit 4: Semester (Semester 1 – Semester 7). Digit 5: SKS (Satuan Kredit Semester). Digit 6: Nomor Kelompok Dalam Elemen Kompetensi (2 Angka)



2.7.2. Kelompok Mata Kuliah Berdasarkan Elemen Kompetensi (El-Kom) 1)



Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (P)



NO



MATA KULIAH



STATUS



KODE PK



EL-KOMP



SMT



SKS



NO. KLP



KODE MK



01 02 03 04 05



Pendidikan Agama Pendidikan Pancasila Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Filsafat Hukum Filsafat Pancasila



B B B B B



N N N N I



P P P P P



1 1 1 4 5



2 2 2 2 2



01 02 03 04 05



IHS1201 IHS1202 IHS1203 IHP4211 IHP5228



2) NO 01 02 03 04 05 06 07



Kelompok Mata Kuliah Penguasaan Ilmu Dan Ketrampilan (I) MATA KULIAH



Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Ilmu Negara Hukum dan Kebudayaan Ilmu Administrasi Negara Hukum Tata Negara Hukum Adat



STATUS



KODE PK



B B B B N B B



N N N I N N N



ELSMT SKS NO. KLP KODE MK KOMP I 1 3 01 IHP 1301 I 1 3 02 IHP 1302 I 1 3 03 IHP 1303 I 1 2 04 IHP1215 I 1 2 05 PHP1244 I 2 3 06 IHP2304 I 2 2 07 IHP2305



NO 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



MATA KULIAH Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Internasional Gender Dalam Hukum Hukum Kepariwisataan Hukum Dagang Hukum Islam Hukum Perikatan Hukum Pidana Lanjutan Hukum Pajak Hukum Perdata Internasional Hukum Perjanjian Internasional Hukum Keuangan Negara Hukum Pemerintahan Daerah Hukum Kepegawaian Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Hukum Agraria Hukum Lingkungan



STATUS



KODE PK



B B B B B B B B B B B B B B B N B B B



N N N N I I N N I I I I I C C C N N N



ELSMT SKS NO. KLP KODE MK KOMP I 2 3 08 IHU2301 I 2 3 09 IHP2306 I 2 3 10 PHP1244 I 2 3 11 IHP2308 I 2 2 12 IHP2216 I 2 2 13 IHP2217 I 3 2 14 NHP3210 I 3 2 15 IHK3201 I 3 2 16 IHU3205 I 3 2 17 IHP3218 I 3 2 18 IHP3219 I 3 2 19 IHP3220 I 3 2 20 IHP3221 I 3 2 21 ICP3235 I 3 2 22 ICP3208 I 3 2 23 PHP3245 I 4 2 24 IHP4212 I 4 2 25 IHP4213 I 4 2 26 IHP4214



NO



MATA KULIAH



STATUS



KODE PK



27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45



Hukum Adat Lanjutan Hukum Ketenagakerjaan Hukum Organisasi Internasional Hukum Bisnis Internasional Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP Tindak Pidana Khusus Hukum Perundang-Undangan Penologi Peradilan Desa Hukum Kesehatan Hukum Acara dan Praktek Peradilan Pidana Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata Hukum Adat Bali Hak Atas Kekayaan Intelektual Perbandingan Hukum Adat Kapita Selekta Hukum Adat Perbandingan Hukum Pidana Hukum Tata Ruang Hukum Pidana Adat



B B B B B B B N N N B B B B B B N N N



I I G G I I I F B F N N I I B B F C F



ELSMT SKS NO. KLP KODE MK KOMP I 4 2 27 IHP4222 I 4 2 28 IHU4206 I 4 2 29 IGP4241 I 4 2 30 IGP4242 I 4 2 31 IHP4223 I 4 2 32 IHP4224 I 4 2 33 IHP4225 I 4 2 34 PHK4246 I 4 2 35 PHP4247 I 4 2 36 PHK4216 I 5 3 37 IHU5302 I 5 3 38 IHU5303 I 5 2 39 IHP5226 I 5 2 40 IHP5229 I 5 2 41 IHP5233 I 5 2 42 IBK5211 I 5 2 43 PHU5209 I 5 2 44 PHP5250 I 5 2 45 PHP5251



NO



MATA KULIAH



46 Kriminologi Hukum Diplomatik dan Hubungan 47 Internasional Hukum Ekonomi dan Perdagangan 48 Internasional Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata 49 Usaha Negara 50 Sistem Peradilan Pidana 51 Hukum Peradilan Konstitusi 52 Peradilan Khusus 53 Hukum Kelembagaan Negara 54 Politik Hukum 55 Penitensier 56 Kapita Selekta Hukum Pidana 57 Pembaharuan Hukum Pidana 58 Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia 59 Hukum Pemilihan Umum 60 Victimologi 61 Hukum Laut Internasional



ELSMT SKS NO. KLP KODE MK KOMP I 5 2 46 PHK5218



STATUS



KODE PK



N



F



N



G



I



5



2



47



PHP5252



N



G



I



5



2



48



PHP5253



B



N



I



6



3



49



IHU6304



B B B B B B B B N N N N



I I A E E F F F A E F G



I I I I I I I I I I I I



6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6



2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2



50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61



IHP6230 IHP6231 IAK6208 IEP6237 IEP6238 IFP6240 IFK6214 IFK6215 PHU6211 PHP6258 PHK6219 PHP6255



NO 62 63 64 65 66 67



MATA KULIAH



KODE PK



N B B B N N



G B E I A A



Hukum Humaniter dan Pidana Internasional Filsafat Hukum Adat Kapita Selekta Hukum Tata Negara Penalaran dan Argumentasi Hukum Hukum Acara Peradilan Agama Hukum Acara Peradilan Militer



3) NO 01 02 03 04 05 06 07 08



STATUS



ELSMT SKS NO. KLP KODE MK KOMP I 6 2 62 PHP6256 I 7 2 63 IBP7234 I 7 2 64 IEP7239 I 7 2 65 IHP7232 I 7 2 66 PHU7214 I 7 2 67 PHU7215



Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (K)



MATA KULIAH Bahasa Inggris Hukum Hukum Kontrak Internasional Hukum Perlindungan Konsumen Hukum Pengangkutan Hukum Perusahaan Hukum Perbankan Hukum Jaminan Penyelesaian Sengketa Alternatif Teknik Pembuatan Keputusan dan 09 Perizinan



STATUS KODE PK EL-KOMP SMT SKS NO. KLP B I K 1 2 01 B G K 4 2 02 N D K 4 2 03 N D K 4 2 04 B D K 5 2 05 B D K 5 2 06 N D K 5 2 07 B A K 6 2 08 B



C



K



6



2



09



KODE MK IHK1206 IGP4243 PHP4248 PHK4217 IDU5207 IDU5208 PHU5210 IIK6209 ICK6212



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Perancangan Peraturan PerundangUndangan Hukum Persaingan Bisnis Klinik Hukum Perdata Klinik Hukum Pidana Klinik Hukum Anti Korupsi Klinik Hukum Lingkungan Klinik Perancangan Kontrak Klinik Produk Hukum Daerah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional Perancangan Kontrak Hukum Investasi Hukum Kepailitan Tugas Akhir/Skripsi



B



N



K



6



2



10



NHK6202



N N N N N N N



D A A A A G E



K K K K K K K



6 6 6 6 6 6 6



2 2 2 2 2 2 2



11 12 13 14 15 16 17



PHP6257 PHK6220 PHK6221 PHK6222 PHK6224 PHK6225 PHK6223



N



G



K



7



2



16



PHP7259



B B N B



N D D N



K K K K



7 7 7 7



2 2 2 4



17 18 19 20



IHK7203 IDK7213 PHK7225 IHK7405



4)



Kelompok Mata Kuliah Sikap & Prilaku Berkarya ( S )



NO MATA KULIAH 01 Etika dan Tanggungjawab Profesi 02 Hukum HAM Lanjutan 03 Konsultasi dan Bantuan Hukum



NO. KLP 01 02 03



KODE MK IHP2219 IHK6207 IAK7210



MATA KULIAH STATUS KODE PK EL-KOMP SMT SKS NO. KLP Hukum Hak Asasi Manusia B I M 4 2 01 Sosiologi Hukum N I M 5 2 02 Antropologi Hukum N B M 5 2 03 Hukum Kewarganegaraan dan Kependudukan N E M 6 2 04 Hukum dan Kebijakan Publik N E M 6 2 05 KKN / PKKH B N M 7 3 06



KODE MK IHP4226 PHP5249 PHP5254 PHU6212 PHU6213 IHK7304



5) NO 01 02 03 04 05 06



STATUS B B B



KODE PK N I A



EL-KOMP S S S



SMT SKS 2 2 6 2 7 2



Kelompok Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (M)



2.7.3. Kelompok Penawaran Mata Kuliah Per Semester SEMESTER I NO



MATA KULIAH



1 2 3 4 5 6 7 8 9



Pendidikan Agama Pendidikan Pancasila Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Ilmu Negara Bahasa Inggris Hukum Digital Society JUMLAH SKS SEMESTER II NO 1 2 3 4



MATA KULIAH Hukum Tata Negara Hukum Adat Hukum Perdata Hukum Pidana



KODE SKS MK IHS1201 2 IHS1202 2 IHS1203 2 IHS1204 2 IHP 1301 3 IHP 1302 3 IHP 1303 3 IHK1206 2 DS0125 2 21



PRASYARAT



KODE SKS PRASYARAT MK IHP2304 3 PIH, PHI, ILMU NEGARA IHP2305 2 PIH, PHI, ILMU NEGARA IHU2301 3 PIH, PHI, ILMU NEGARA IHP2306 3 PIH, PHI, ILMU NEGARA



Keterangan



Keterangan



5 Hukum Administrasi Negara 6 Hukum Internasional 7 Hukum dan Kebudayaan JUMLAH SKS



IHP2306 IHP2308 IHP1215



3 3 PIH, PHI,ILMU NEGARA 2 19



SEMESTER III NO 1 2 3 4



MATA KULIAH Hukum Dagang Hukum Islam Hukum Perikatan Hukum Pidana Lanjutan



5 Hukum Pajak 6 Hukum Perdata Internasional 7 Hukum Perjanjian Internasional 8 Hukum Kepariwisataan 9 Etika dan Tanggungjawab Profesi 10 Gender Dalam Hukum



KODE SKS PRASYARAT MK IHP3210 2 IHK3201 2 IHU3205 2 HUKUM PERDATA IHP3218 2 PIH, PHI, HUKUM PIDANA IHP3219 2 IHP3220 2 HUKUM INTERNASIONAL IHP3221 2 HUKUM INTERNASIONAL IHP2217 2 IHP2219 2 IHP2216 2



Keterangan



11 12 13 14 15 16



Hukum Keuangan Negara Hukum Pemerintahan Daerah Konsultasi dan Bantuan Hukum Filsafat Hukum Adat Hukum Investasi Kapita Selekta Hukum Tata Negara JUMLAH SKS



ICP3235 ICP3208 IAK7210 IBP7234 IDK7213 IEP7239



2 2 2 2 2 2 32



HAN HAN HUKUM PIDANA HUKUM ADAT HUKUM PERDATA HTN



WAJIB PK 3 WAJIB PK 3 WAJIB PK 1 WAJIB PK 2 WAJIB PK 4 WAJIB PK 5



SEMESTER IV NO



MATA KULIAH



1 2 3 4 5 6



Pengantar Filsafat Hukum Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Hukum Agraria Hukum Lingkungan Hukum Adat Lanjutan Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP



7 8 9 10



Tindak Pidana Khusus Hukum Perundang-Undangan Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Organisasi Internasional



KODE SKS PRASYARAT KETERANGAN MK IHP4211 2 IHP4212 2 IHP4213 2 IHP4214 2 IHP4222 2 IHP4223 2 HUKUM PIDANA, HUKUM PID LANJUTAN IHP4224 2 HUKUM PIDANA IHP4225 2 HTN IHP4226 2 HTN IGP4241 2 HI WAJIB PK 7



11 12 13 14 15 16 17



Hukum Bisnis Internasional Hukum Kontrak Internasional Peradilan Khusus Penyelesaian Sengketa Alternatif Teknik Pembuatan Keputusan dan Perizinan Hukum Kelembagaan Negara Politik Hukum JUMLAH SKS



IGP4242 IGP4243 IAK6208 IIK6209 ICK6212 IEP6237 IEP6238



2 2 2 2 2 2 2 34



HI HI HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA HAN HTN HTN



WAJIB PK 7 WAJIB PK 7 WAJIB PK 1 WAJIB PK 1 WAJIB PK 3 WAJIB PK 5 WAJIB PK 5



SEMESTER V NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9



KODE SKS PRASYARAT MK Hukum Acara dan Praktek Peradilan Acara Pidana IHU5302 3 Hukum Acara dan Praktek Peradilan Acara Perdata IHU5303 3 Hukum Adat Bali IHP5226 2 Filsafat Pancasila IHP5228 2 Hak Atas Kekayaan Intelektual IHP5229 2 Hukum Ketenagakerjaan IHU4206 2 Sistem Peradilan Pidana IHP6230 2 HUKUM PIDANA Hukum Peradilan Konstitusi IHP6231 2 HTN Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara IHU6304 3 MATA KULIAH



Keterangan



10 Perancangan Peraturan Perundang-Undangan



IHK6202



2



11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



IHK6207 IHP7232 IHK7203 IHP5233 IBK5211 IDU5207 IDU5208 IFP6240 IFK6214 IFK6215



2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 43



Hukum HAM Lanjutan Penalaran dan Argumentasi Hukum Perancangan Kontrak Perbandingan Hukum Adat Kapita Selekta Hukum Adat Hukum Perusahaan Hukum Perbankan Penitensier Kapita Selekta Hukum Pidana Pembaharuan Hukum Pidana JUMLAH SKS SEMESTER VI NO



MATA KULIAH



1 Hukum Kepegawaian 2 Ilmu Administrasi Negara 3 Penologi 4 Peradilan Desa 5 Hukum Kesehatan



HUKUM PERUNDANGUNDANGAN HAM



HUKUM ADAT HUKUM ADAT HUKUM PERDATA HUKUM PERDATA



KODE SKS PRASYARAT MK PHP3245 2 PHP1244 2 PHK4246 2 HUKUM PIDANA, HUKUM PID LANJUTAN PHP4247 2 PHK4216 2 HAN



WAJIB PK 2 WAJIB PK 2 WAJIB PK 4 WAJIB PK 4 WAJIB PK 6 WAJIB PK 6 WAJIB PK 6



Keterangan



6 7 8 9 10 11 12



Hukum Perlindungan Konsumen Hukum Pengangkutan Sosiologi Hukum Hukum Tata Ruang Hukum Pidana Adat Kriminologi Perbandingan Hukum Pidana



13 14 15 16 17 18



Hukum Diplomatik dan Hubungan Internasional Hukum Ekonomi dan Perdagangan Internasional Hukum Jaminan Antropologi Hukum Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia Victimologi JUMLAH SKS SEMESTER VII NO 1 2 3 4



MATA KULIAH KKN / PKKH Tugas Akhir/Skripsi Hukum Laut Internasional Hukum Humaniter dan Pidana Internasional



PHP4248 PHK4217 PHP5249 PHP5250 PHP5251 PHK5218 PHU5209



2 2 2 2 2 2 2



PHP5252 PHP5253 PHU5210 PHP5254 PHU6211 PHK6219



2 2 2 2 2 2 36



KODE SKS MK IHK7304 3 IHK7405 4 PHP6255 2 PHP6256 2



MATA KULIAH PILIHAN SEBANYAK 20 SKS BISA DIGANTIKAN 5 SKIM MERDEKA HUKUM PIDANA, BELAJAR HUKUM PID LANJUTAN KAMPUS HI MERDEKA HI



PRASYARAT



Keterangan



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Hukum Persaingan Bisnis Klinik Hukum Perdata Klinik Hukum Pidana Klinik Hukum Anti Korupsi Klinik Produk Hukum Daerah Klinik Hukum Lingkungan Klinik Hukum Perancangan Kontrak Hukum Kewarganegaraan dan Kependudukan Hukum dan Kebijakan Publik Hukum Pemilihan Umum Hukum Acara Peradilan Agama Hukum Acara Peradilan Militer Hukum Kepailitan Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional JUMLAH SKS



PHP6257 PHP6220 PHK6221 PHK6222 PHK6223 PHK6224 PHK6225 PHU6212 PHU6213 PHP6258 PHU7214 PHU7215 PHK7225 PHP7259



2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 39



HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA HUKUM PIDANA HTN HUKUM LINGUNGAN



HI



2.7.4. Kelompok Mata Kuliah Berdasarkan Pengampu Mata Kuliah No BAGIAN 1. Bagian Hukum Acara



1. 2. 3.



2. Bagian Hukum dan Masyarakat



3. Bagian Hukum



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 1. 2.



Kode MK MATA KULIAH IHU5302 Hukum Acara dan Praktek Peradilan Pidana Hukum Acara dan Praktek Peradilan IHU5303 Perdata Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata IHU6304 Usaha Negara IHP6230 Sistem Peradilan Pidana IAK6208 Peradilan Khusus IIK6209 Penyelesaian Sengketa Alternatif IAK7210 Konsultasi dan Bantuan Hukum PHU6211 Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia PHP6220 Klinik Hukum Perdata PHK6221 Klinik Hukum Pidana PHK6222 Klinik Hukum Anti Korupsi PHK6224 Klinik Hukum Lingkungan PHU7214 Hukum Acara Peradilan Agama PHU7215 Hukum Acara Peradilan Militer IHP2305 Hukum Adat IHP4212 Metode Penelitian dan Penulisan Hukum IHP2216 Gender Dalam Hukum IHP4222 Hukum Adat Lanjutan IHP5226 Hukum Adat Bali IHP1215 Hukum dan Kebudayaan IHP5233 Perbandingan Hukum Adat IBK5211 Kapita Selekta Hukum Adat IBP7234 Filsafat Hukum Adat PHP4247 Peradilan Desa PHP5249 Sosiologi Hukum PHP5254 Antropologi Hukum IHP2306 Hukum Administrasi Negara IHP4213 Hukum Agraria



No



BAGIAN Administrasi Negara



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 4 Bagian 1. Hukum 2. Keperdataan 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 5. Bagian 1. Hukum Tata 2. Negara 3. 4. 5. 6. 7.



Kode MK IHP4214 IHP3219 IHP2217 ICP3235 ICP3208 ICK6212 PHP1244 PHP3245 PHP5250 IHU2301 IHP3210 IHK3201 IHK7203 IHU3205 IHU4206 IHP5229 IDU5207 IDK7213 IDU5208 PHP4248 PHK4217 PHU5210 PHP6257 PHK7225 NHP1303 NHP2304



MATA KULIAH Hukum Lingkungan Hukum Pajak Hukum Kepariwisataan Hukum Keuangan Negara Hukum Pemerintahan Daerah Teknik Pembuatan Keputusan dan Perizinan Ilmu Administrasi Negara Hukum Kepegawaian Hukum Tata Ruang Hukum Perdata Hukum Dagang Hukum Islam Perancangan Kontrak Hukum Perikatan Hukum Ketenagakerjaan Hak Atas Kekayaan Intelektual Hukum Perusahaan Hukum Investasi Hukum Perbankan Hukum Perlindungan Konsumen Hukum Pengangkutan Hukum Jaminan Hukum Persaingan Bisnis Hukum Kepailitan Ilmu Negara Hukum Tata Negara Perancangan Peraturan PerundangNHK6202 Undangan IHP4225 Hukum Perundang-Undangan IHP6231 Hukum Peradilan Konstitusi IHP4226 Hukum Hak Asasi Manusia IHK6207 Hukum HAM Lanjutan



No



BAGIAN



Kode MK MATA KULIAH 8. IEP6237 Hukum Kelembagaan Negara 9. IEP6238 Politik Hukum 10. IEP7239 Kapita Selekta Hukum Tata Negara Hukum Kewarganegaraan dan 11. PHU6212 Kependudukan 12. PHU6213 Hukum dan Kebijakan Publik 13. PHP6258 Hukum Pemilihan Umum 6. Bagian 1. IHP2306 Hukum Pidana Hukum 2. IHP3218 Hukum Pidana Lanjutan Pidana 3. IHP4223 Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP 4. IHP4224 Tindak Pidana Khusus 5. IFP6240 Penitensier 6. IFK6214 Kapita Selekta Hukum Pidana 7. IFK6215 Pembaharuan Hukum Pidana 8. PHK4246 Penologi 9. PHK4216 Hukum Kesehatan 10. PHP5251 Hukum Pidana Adat 11. PHK5218 Kriminologi 12. PHU5209 Perbandingan Hukum Pidana 13. PHK6219 Victimologi 7. Bagian 1. IHP2308 Hukum Internasional Hukum 2. IHP3220 Hukum Perdata Internasional Internasional 3. IHP3221 Hukum Perjanjian Internasional 4. IGP4241 Hukum Organisasi Internasional 5. IGP4242 Hukum Bisnis Internasional 6. IGP4243 Hukum Kontrak Internasional Hukum Diplomatik dan Hubungan 7. PHP5252 Internasional Hukum Ekonomi dan Perdagangan 8. PHP5253 Internasional 9. PHP6255 Hukum Laut Internasional 10. PHP6256 Hukum Humaniter dan Pidana Internasional



No



MATA KULIAH Hukum Penyelesaian Sengketa 11. PHP7259 Internasional 8. Bagian 1. IHP1301 Pengantar Ilmu Hukum Dasar-Dasar 2. IHP1302 Pengantar Hukum Indonesia Ilmu Hukum 3. IHP2219 Etika dan Tanggungjawab Profesi 4. IHP4211 Pengantar Filsafat Hukum 5. IHP5228 Filsafat Pancasila 6. IHK1206 Bahasa Inggris Hukum 7. IHP7232 Penalaran dan Argumentasi Hukum 9. Lab. Hukum 1. IHK7304 KKN / PKKH 10. Fakultas 1. IHK7405 Tugas Akhir/Skripsi 11. Universitas 1. IHS1201 Pendidikan Agama (PPKB) 2. IHS1202 Pendidikan Pancasila 3. NHS1203 Pendidikan Kewarganegaraan



2.8.



BAGIAN



Kode MK



Sistem Penyelenggaraan Program Pendidikan



2.8.1. Pelaksanaan Sistem Pendidikan a) Pelaksanaan sistem pendidikan di PSSIH FH Unud menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), sehingga kepada mahasiswa ditawarkan mata kuliah dengan menggunakan sistem semester ganjil dan genap. b) Pengambilan beban kredit pada semester I dan II berdasarkan sistem paket pada masing – masing kurikulum program studi. c) Pengambilan beban kredit pada semester berikutnya, baik pada semester ganjil maupun semester genap didasarkan atas Indek Prestasi Semester (IPS) semester sebelumnya.



d)



e)



Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan pendekatan proses dan pembentukan sikap mandiri mahasiswa. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimal 75% setiap semester untuk dapat mengikuti ujian akhir semester.



2.8.2. Pengertian Sistem Kredit Semester a) Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program, dengan sejumlah nilai kredit yang dinyatakan dengan angka. b) Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 sampai 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan lainnya termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan ujian akhir semester dan penilaian. c) Satu satuan kredit semester (1 SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu (1) semester melalui kegiatan akademik dalam satu (1) minggu selama 1 (satu) semester yang meliputi tiga macam kegiatan yaitu: 1) Untuk Mahasiswa berupa:  50 menit tatap muka terjadwal dengan dosen/tenaga pengajar dalam bentuk kuliah.  60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen/tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk pekerjaan rumah atau menyelesikan soal-soal.







2)



60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa untuk mendalami atau mempersiapkan tugas lain, misalnya dalam bentuk membaca buku reference. Untuk dosen/tenaga pengajar berupa:  50 menit tatap muka untuk terjadwal dengan mahasiswa.  60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.  60 menit pengembangan materi kuliah.



2.8.3. Tahun Kuliah/Program a)



b)



c) d) e)



Satu tahun akademik dibagi dalam dua semester ganjil dan semester genap yang dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik universitas. Kuliah di PSSIH FH Unud dibagi dalam 4 (empat) tahun (delapan semester) dengan penawaran mata kuliah berdasarkan semester ganjil dan semester genap. Lama masa studi pada PSSIH FH Unud adalah 4-7 (empat sampai tujuh) tahun. Mahasiswa yang melewati masa studi lebih dari 7 (tujuh) tahun dikenakan sanksi drop out. Kegiatan akademik dalam satu semester berlangsung selama 21 minggu dengan susunan pembagian sebagai berikut: 1) 16 minggu perkuliahan. 2) 2 (dua) minggu Ujian Tengah Semester/tugastugas akademik lainnya. 3) 1 (satu) minggu untuk minggu tenang 4) 2 (dua) minggu Ujian Akhir Semester



2.8.4. Peserta Mata Kuliah a)



b)



Setiap mata kuliah dapat diikuti oleh maksimal 80 (delapan puluh) peserta. Apabila jumlah peserta melebihi jumlah tersebut, maka dapat dibuka kelas pararel, dengan memperhatikan ruangan, waktu dan jumlah tenaga pengajar yang tersedia. Apabila jumlah peserta suatu Mata Kuliah kurang dari 10 (sepuluh), maka Mata Kuliah tersebut tidak dapat dilaksanakan perkuliahannya/dibatalkan (khusus untuk mata kuliah pilihan)



2.8.5. Beban Studi dan Rincian Mata Kuliah Sesuai dengan ciri sistem kredit semester, mahasiwa pada PSSIH FH Unud diberikan kesempatan merencanakan beban studinya pada setiap awal semester sesuai dengan keinginan dan kemampuannya sendiri secara mandiri. Adapun ketentuan yang berlaku mengenai beban studi mahasiswa ini adalah sebagai berikut: a)



DITAWARKAN WAJIB DITEMPUH Jml SKS Jml MK Jml SKS Jml MK Kurnas (Kurti) 70 SKS 28 MK 70 SKS 28 MK + Skripsi Wajib 44 SKS 22 MK 44 SKS 22 MK Institusional Wajib 42 SKS 21 MK 6 SKS 3 MK Kekhususan (6 SKS/PK) (3 MK/PK) MKPilihan 64 SKS 32 MK 24 SKS 11 MK (Umum)



NO STATUS MK 1 2 3



4



Beban Studi Mahasiswa



DITAWARKAN Jml SKS Jml MK 5 Merdeka 40 SKS hasil 5 skim Belajar equivakensi MK MBKM wajib Institusional, wajib PK dan Pilihan JUMLAH 216 SKS 101 MK



NO STATUS MK



b)



c)



d)



WAJIB DITEMPUH Jml SKS Jml MK 20 SKS hasil 10 MK hasil equivalensi equivalensi MK pilihan MK pilihan 144 SKS



65 MK



Beban studi dalam semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indek Prestasi (IP) dari mahasiswa yang bersangkutan. Indek Prestasi (IP) dihitung menurut rumus: ∑ �−� �� = � Keterangan: ∑ = Sigma K = Kredit Mata Kuliah yang diprogramkan N = Nilai dari masing-masing mata kuliah Perhitungan beban studi sebagaimana disebutkan dalam huruf c di atas mengikuti tabel sebagai berikut: Indek Prestasi Semester (IPS) >= 3,5 3,00 - 3,49 2,75 – 2,99 2,50 – 2,74 2,00 – 2,49 < 2,00



Jumlah SKS Maksimal 24 22 20 18 16 12



2.8.6. Rencana Studi Mahasiswa a)



b)



Rencana Studi Mahasiswa ditentukan oleh mahasiswa secara mandiri dengan dibimbing oleh Pembimbing Akademik (PA). Rencana studi persemester dituangkan di dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang diinput melalui SIMAKNG pada https://imissu.unud.ac.id/



2.8.7. Penilaian Proses Belajar 



 



Pelaksanaan proses pembelajaran di PSSIH FH Unud dilakukan dengan pendekatan proses dan pembentukan sikap mandiri mahasiswa. Pelaksanaan proses pembelajaran juga berbasis teknologi. Mahasiswa wajib mengikuti perkulaian minimal 75% setiap semester. Kisaran skala pengukuran hasil evaluasi sesuai jenjang pendidikan sepert pada tabel di bawah



Tabel. Penilaian Proses Hasil Belajar Mahasiwa Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana Nilai Angka Huruf Mutu Angka Mutu Gabungan Kemampuan 80 - < 100 A 4,0 Istimewa 71 - < 80 B+ 3,5 Sangat Baik 65 - < 71 B 3,0 Baik 60 - < 65 C+ 2,5 Cukup Baik 55 - 3,50



Dengan Pujian



2



3,01 – 3,50



Sangat Memuaskan



3 4



2,76 – 3,00 2,75



Memuaskan Cukup



 



Keterangan Tidak boleh mengulang Minimal nilai B Lama Studi tidak boleh lebih dari 4 tahun Lama studi tidak boleh lebih dari 5 tahun Minimal nilai C Minimal nilai C







Minimal nilai C



   



2.8.9. Beban dan Lama Studi -



-



-



-



Mahasiswa wajib menempuh 144 SKS untuk menyelesaikan studi di PSSIH FH Unud. Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) SKS per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) SKS per semester. Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) SKS per semester. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud dalam standar Proses Pembelajaran adalah mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika akademik.



-



-



Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam pemenuhan capaian pembelajaran. Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar selama 7 tahun untuk program sarjana.



2.8.10. Transfer Kredit Transfer kredit adalah suatu pengakuan terhadap sejumlah kegiatan akademik dan non akademik (prestasi mahasiswa) yang telah dilakukan seorang mahasiswa berdasarkan suatu proses evaluasi oleh unit / tim transfer kredit pada PSSIH FH Unud. 2.8.11. Pembimbingan Akademik (PA) a)



b)



Pembimbing akademik adalah dosen tetap dan serendah-rendahnya dengan jabatan akademik Lektor (Golongan III/c) atau yang diberikan kewenangan oleh Koordinator Program Studi yang ditetapkan dengan surat tugas Dekan. Tugas dan tanggung jawab PA adalah membantu atau membimbing mahasiswa dalam menyusun rencana studi/belajar dan lainnya yang terkait dengan penyelesaian studi.



2.8.12. Evaluasi Kemajuan Mahasiswa a. Evaluasi studi mahasiswa dilakukan menurut tahapan – tahapan sebagai berikut: 1) Evaluasi tiap semester 2) Evaluasi pada akhir semester IV (tahun kedua) 3) Evaluasi pada akhir semester VIII (tahun keempat)



4)



Evaluasi akhir program



b. Evaluasi tiap semester 1) Evaluasi tiap semester terdiri dari kegiatan tidak terjadwal yang berupa pemberian tugas serta kegiatan terjadwal berupa Ujian Tengah Semester (UTS) serta Ujian Akhir Semester (UAS). 2) Evaluasi terjadwal pada akhir semester dari suatu mata kuliah (berupa ujian akhir semester) baru dapat diselenggarakan apabila: a) Kuliah sudah berlangsung sejumlah 75% dari kegiatan kuliah yang terjadwal. b) Sudah diselenggarakan Ujian Tengah Semester dan pemberian tugas (minimal satu) 3) Mahasiswa diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester apabila: a) Telah mengikuti kuliah 75% dari kuliah efektif atau 60% bagi yang sakit (dengan surat keterangan dokter). b) Telah mengikuti Ujian Tengah Semester atau tugas-tugas yang diberikan oleh dosen. 4) Bagi mahasiswa yang sakit dengan surat keterangan dokter atau mendapatkan dispensasi dari Dekan/Rektor karena menjalankan tugastugas Fakultas/Universitas dapat dilaksanakan ujian tersendiri.



5)



Nilai akhir dari tiap semester adalah sebagai berikut : Rumus : NA (100%) = EP (60%) + EH(40%) Keterangan : NA : Nilai Akhir EP : Evaluasi Proses EH : Evaluasi Hasil



6)



Evaluasi Proses (EP) adalah penilai terhadap proses pembelajaran terdiri dari :  Presentase Kehadiran Mahasiswa (10%)  Kemampuan Menulis / Tugas Paper (10%)  Kemampuan Berprestasi & Powerpoint Kelompok dan Perorangan (20%)  Keaktifan di Kelas dan Softskill (20%) 7) Evaluasi Hasil (EH) dalam proses pembelajaran meliputi Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester yang terdiri dari :  Ujian Tengah Semester (20%)  Ujian Akhir Semester (20%) 8) Keseluruhan nilai dalam satu semester harus sudah dikirim ke bagian akademik selambatlambatnya 1 (satu) minggu sesudah mata kuliah yang bersangkutan diujikan. 9) Nilai harus memuat unsur-unsur penilaian yaitu nilai tugas, nilai UTS, dan nilai UAS. 10) Nilai akhir wajib menyertakan nilai angka (0-10 atau 0-100) dan nilai huruf (E s/d A).



11) Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan pekerjaannya kembali dapat meminta kepada dosen yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sesudah diumumkannya nilai mata kuliah yang bersangkutan. 12) Sistem penilaian adalah mempergunakan skala 5 (0-4) dengan rincian dan kesetaraan sebagai berikut : Skala Nilai Huruf Angka A 4,0 B+ 3,5 B 3,0 C+ 2,5 C 2,0 D+ 1,5 D 1,0 E 0



Penguasaan Kompetisi Istimewa Sangat Baik Baik Cukup Baik Cukup Kurang Cukup Kurang Sangat Kurang



Keterangan dengan skala nilai 0-10 0-100 8,0