Buku Pedoman SINASI 2022 5 Juni 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TIM PENYUSUN Penanggung Jawab Ketua



Editor



Penulis



Sampul/Cover



: Puji Agus Kurniawan, S.Si., M.A. : Nina Suri Sulistini, M.T. Etjih Tasriah, S.E., M.P.P Widdia Angraini, S.Si, M.T. : Riyuniawan Subekti, S.ST Diana Bhakti, S.ST., M.Si. Nasiyatul Ulfah, S.ST., M.Si. Yunofri, S.ST., M.T. Mirta Dwi Wulandari, S.ST., M.E.K.K. : Umi Nurlaila, S.Si, M.S.E Suci Wulandari, S.ST Sandra Logaritma, S.ST Zanial Fahmi Firdaus, S.ST Ria Arinda, SST., M.Sc. Ilham Sanjaya, S.ST Yunita, S.ST., M.S.E. Wahyu Puji Lestari, SST. : Ria Arinda, SST., M.Sc.



Sumber gambar halaman kover : https://www.canva.com/p/templates/EAE4xu7BFokmarketing-business-creative-pink-and-orangeproposal/



KATA PENGANTAR Visi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Renstra 2020-2024 adalah “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia, yang dituangkan dalam misi BPS yang pertama: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional. Beberapa panduan atau pedoman yang diimplementasi yaitu System



of National Accounts (SNA) dan System of Environmental-Economic Accounting (SEEA). Keduanya merupakan pedoman/kerangka mengenai penyusunan neraca nasional dan neraca lingkungan. Salah satu rekomendasi dari pedoman tersebut adalah penyusunan Supply and Use Table (SUT) atau bisa disebut sebagai tabel penyediaan dan penggunaan, yakni tabel yang menyajikan keseimbangan antara penyediaan dan penggunaan produkproduk yang dihasilkan oleh industri di suatu wilayah maupun yang berasal dari impor. Penyusunan SUT membutuhkan data mengenai struktur output industri dan struktur inputnya. Selain itu, dalam SUT juga terdapat vektor dan matriks margin perdagangan dan pengangkutan/trade and transport margin (TTM) sebagai salah satu penghubung valuasi antara output atas dasar harga dasar (basic price) menjadi supply atas dasar harga pembeli, sehingga bisa direkonsiliasi dengan tabel use yang divaluasi atas dasar harga pembeli. Untuk keperluan tersebut, selain data yang diperoleh dari internal BPS, maupun dari luar BPS, masih diperlukan data pelengkap lainnya. Selain penyusunan SUT, BPS juga telah diberi mandat sebagai penghasil data resmi (official statistics) yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan Pembangunan Ekonomi Kelautan yang Berkelanjutan (sustainable ocean economy) membutuhkan data dan informasi tambahan yang lebih detail menyangkut hubungan antara perekonomian dengan aktivitas kelautan, yang datanya dikumpulakan melalui In-depth Study SEEA Ocean Accounts 2021-2022. Buku Pedoman SINASI 2022 | i



Untuk itu, Survei Neraca Terintegrasi (SINASI), sebagai gabungan dari tiga survei, yakni Survei Khusus Neraca Produksi (SKNP), Survei Khusus Sektor



Jasa



(SKSJ),



dan



Indepth



Study



SEEA-Ocean



Accounts,



diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan data tersebut. Kegiatan SINASI 2022 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan jadwal sehingga hasilnya dapat digunakan secara maksimal bagi BPS provinsi dan BPS RI.



Jakarta, Mei 2022



Tim Penyusun



ii | Buku Pedoman SINASI 2022



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



iii



DAFTAR TABEL



iv



DAFTAR LAMPIRAN



iv



BAB I



1



BAB II



PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang



1



1.2



Tujuan



2



1.3



Ruang Lingkup dan Cakupan



2



1.3.1



Kegiatan Usaha



2



1.3.2



Wilayah Penelitian



4



METODOLOGI PENELITIAN 2.1



2.2



BAB III



7



Metode Penarikan Sampel



7



2.1.1



Alokasi Jumlah Sampel



7



2.1.2



Teknik Penarikan Sampel



7



2.1.3



Tata Cara Penggantian Sampel



8



Pelaksanaan Lapangan



10



2.2.1



Organisasi Lapangan



10



2.2.2



Jadwal Pelaksanaan Lapangan



11



2.2.3



Petugas Lapangan



11



TATA CARA PENGISIAN KUESIONER



13



3.1



Tujuan dan Keterangan Kuesioner



13



3.2



Tata Cara Pengisian Kuesioner



13



Buku Pedoman SINASI 2022 | iii



DAFTAR TABEL Tabel 1



Provinsi terpilih sampel SKSJ dan Indepth Study SEEA-Ocean



Accounts



4



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Cakupan Kegiatan/Lapangan Usaha SKNP 2022



61



Lampiran 2. Cakupan Komoditas Terpilih Sampel SKSJ 2022



65



Lampiran 3. Cakupan Aktivitas Kelautan menurut KBLI 2009



74



Lampiran 4. Alokasi Sampel SKNP 2022 menurut Provinsi dan Kategori KBLI 2009



89



Lampiran 5. Alokasi Sampel SKSJ 2022 menurut Provinsi dan Komoditas Terpilih



90



Lampiran 6. Alokasi Sampel Indepth Study SEEA-Ocean Accounts 2022 menurut Provinsi dan Aktivitas Kelautan



iv | Buku Pedoman SINASI 2022



94



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Pembangunan pada dasarnya merupakan rangkaian upaya dan



proses perbaikan yang terencana, terpadu, bertahap, dan berkesinambungan dalam berbagai bidang. Tujuannya untuk menciptakan kualitas hidup manusia yang lebih baik dengan pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup agar dapat dimanfaatkan oleh generasi-generasi berikutnya pada masa yang akan datang. Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan, berbagai indikator maupun



alat



statistik



telah



dikembangkan,



seperti



pertumbuhan



ekonomi/Produk Domestik Bruto (PDB), Tabel Input-Output (Tabel I-O), dan



Supply and Use Table (SUT). Begitu juga alat analisis untuk mempelajari potensi lingkungan maupun dampak pembangunan terhadap kelestarian lingkungan, seperti neraca lahan, neraca laut, dan berbagai neraca lingkungan lainnya. PDB, SUT, Tabel I-O, dan neraca lingkungan adalah data atau alat analisis yang digunakan sebagai informasi dan juga merupakan bahan evaluasi bagi penyusunan perencanaan nasional dan perumusan kebijakan pembangunan, khususnya dalam bidang ekonomi dan lingkungan. Statistik berkualitas yang mendukung evidence-based policy haruslah ukuran yang menggambarkan kondisi yang sebenarnya atau setidaknya mendekati parameter. Penyusunan indikator dan alat analisis yang berkualitas membutuhkan input data yang akurat, terkini, representatif, dan lengkap. Penyusunan indikator/alat analisis tersebut memerlukan data mengenai struktur pendapatan dan pengeluaran usaha/perusahaan, rasio margin perdagangan dan pengangkutan, serta gambaran kuantitas input produksi yang diperoleh langsung dari alam di wilayah laut dan pesisir serta limbah yang dihasilkan oleh aktivitas kelautan. Untuk itu, BPS dalam hal ini Direktorat Neraca Produksi (DNP), menyelenggarakan integrasi Survei Khusus Neraca Produksi (SKNP), Survei Khusus Sektor Jasa (SKSJ), dan



Buku Pedoman SINASI 2022 | 1



Indepth Study SEEA-Ocean Accounts menjadi Survei Neraca Terintegrasi (SINASI) 2022 yang merupakan salah satu instrumen untuk memperoleh data tersebut. 1.2.



Tujuan Survei pada tahun 2022 ini bertujuan untuk memperoleh informasi



terbaru mengenai parameter yang akan digunakan dalam penyusunan PDB, SUT, Tabel I-O, Neraca Lingkungan (khususnya laut). Tujuan dari survei ini adalah memperoleh data dan informasi yang akan digunakan untuk penyusunan matriks margin perdagangan dan pengangkutan (Trade and



Transport



Margin/TTM),



struktur



pendapatan



dan



pengeluaran



usaha/perusahaan, serta gambaran mengenai aktivitas kelautan di Indonesia, khususnya struktur biaya, kuantitas input produksi yang diperoleh langsung dari alam di wilayah laut dan pesisir serta limbah yang dihasilkan oleh lapangan usaha terkait aktivitas kelautan. 1.3.



Ruang Lingkup dan Cakupan



1.3.1



Kegiatan Usaha Cakupan SINASI 2022 adalah perusahaan/usaha baik yang berbadan



hukum maupun tidak berbadan hukum. Kategori yang dicakup, meliputi: A. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan B. Pertambangan dan penggalian; C. Industri pengolahan; D. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; E. Pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah (swasta); F. Konstruksi; G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan



Sepeda Motor; H. Transportasi dan pergudangan; I.



Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum;



J.



Informasi dan komunikasi (swasta);



K. Jasa keuangan dan asuransi; L. Real estat; 2 | Buku Pedoman SINASI 2022



M. Jasa profesional, ilmiah, dan teknis; N. Jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya; O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib P. Jasa Pendidikan (swasta, market); Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (swasta, market); R. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi (swasta, market); S. Kegiatan Jasa Lainnya (swasta, market). Jika dilihat menurut jenis survei penyusun SINASI, pembagian cakupan bisa digambarkan, sebagai berikut: 1.



SKNP mencakup semua kategori tersebut di atas kecuali kategori G (Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) dan kategori O (Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Sosial Wajib). (Untuk lebih rincinya bisa dilihat pada lampiran 1)



2. SKSJ hanya mencakup kategori G, dan dibagi menurut perdagangan besar dan eceran dengan komoditas yang diperdagangkan meliputi 36 komoditas. (Untuk lebih rincinya bisa dilihat pada lampiran 2) 3. Indepth Study SEEA-Ocean Accounts mencakup kegiatan yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a) Kegiatan ekonomi yang secara fisik terletak di laut (misalnya perkapalan, perikanan, minyak dan gas lepas pantai); b) Kegiatan ekonomi yang secara fisik dekat dengan laut (misalnya wisata pesisir, budidaya pesisir); c) Sektor ekonomi, terletak di darat, yang bergantung pada input alam dari lingkungan laut, baik biotik maupun abiotik (misalnya pengolahan ikan, bahan bangunan seperti pasir, batu, dll.); d) Kegiatan ekonomi yang menyediakan barang atau jasa ke sektor yang terletak di laut (misalnya pembuatan kapal, teknik kelautan); Dari sisi batas spasial, kerangka kerja Ocean Accounts saat ini dirancang



untuk



mencakup



lingkungan



pesisir



dan



laut



dalam



Buku Pedoman SINASI 2022 | 3



batas laut dari zona kelautan nasional suatu negara — yaitu sampai dengan batas tepi laut ZEE dan atau landas kontinen. Cakupan aktivitas kelautan yang dicakup dalam survei ini meliputi perikanan; energi dan sumber daya mineral; industri bioteknologi; industri kelautan; jasa kelautan; wisata bahari; perhubungan laut; dan bangunan laut. Jika dilihat menurut lapangan usaha, cakupannya terdiri dari kategori A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, dan R. Cakupan lebih rinci (5 digit KBLI) ada di lampiran 3. 1.3.2



Wilayah Penelitian Survei ini dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Pembagian



sampel akan dilakukan berdasarkan jenis surveinya. Untuk SKNP mencakup 34 provinsi, SKSJ 17 provinsi, sedangkan Indepth Study SEEA-Ocean



Accounts juga dilakukan di 17 provinsi. Dari masing-masing provinsi, penelitian akan dilakukan pada wilayah Ibu Kota Provinsi dan atau Kabupaten/Kota terdekat atau purposive pada Kabupaten/Kota tertentu di mana terdapat kriteria sampel atau responden yang sesuai. Provinsi terpilih untuk kegiatan survei SKSJ dan Indepth Study SEEA-Ocean Accounts bisa dilihat pada tabel berikut: Tabel 1. Provinsi terpilih sampel SKSJ dan Indepth Study SEEA-Ocean



Accounts. SKSJ



Indepth Study SEEA-Ocean Accounts



1.



Aceh



1. Sumatera Utara



2.



Sumatera Utara



2. Sumatera Barat



3.



Sumatera Barat



3. Riau



4.



Riau



4. Sumatera Selatan



5.



Sumatera Selatan



5. Kep. Bangka Belitung



6.



Lampung



6. DKI Jakarta



7.



DKI Jakarta



7. Jawa Barat



8.



Jawa Barat



8. Jawa Tengah



9.



Jawa Tengah



9. Bali



10.



DI Yogyakarta



10. Nusa Tenggara Barat



11.



Jawa Timur



11. Kalimantan Tengah



12.



Banten



12. Kalimantan Selatan



4 | Buku Pedoman SINASI 2022



SKSJ



Indepth Study SEEA-Ocean Accounts



13.



NTB



13. Kalimantan Utara



14.



Kalimantan Barat



14. Sulawesi Tengah



15.



Kalimantan Timur



15. Sulawesi Tenggara



16.



Sulawesi Utara



16. Maluku Utara



17.



Sulawesi Selatan



17. Papua Barat



Buku Pedoman SINASI 2022 | 5



6 | Buku Pedoman SINASI 2022



BAB II METODOLOGI PENELITIAN 2.1.



Metode Penarikan Sampel



2.1.1. Alokasi Jumlah Sampel Pada dasarnya teknik penarikan/pengalokasian sampel diarahkan pada daerah kantong produksi yang tersebar di provinsi terpilih dengan ”Purposive Sampling”. Jumlah sampel dialokasikan dengan sistem kuota dengan memperhatikan skala prioritas pada kegiatan penelitian yang cukup besar dan kerangka populasi yang tersedia. Total sampel untuk SKNP adalah 8.145 responden, SKSJ sebanyak 1.650 responden, dan Indepth Study SEEA-



Ocean Accounts sebanyak 850 responden. Alokasi sampel secara lengkap ketiga jenis survei tersebut dapat dilihat pada lampiran 4, 5, dan 6. 2.1.2.



Teknik Penarikan Sampel Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam survei ini adalah



"non-probability sampling", yaitu dalam pengambilan sampel tidak digunakan teori-teori probabilita. Pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan sampel adalah bahwa sampel yang terpilih dapat mewakili keadaan populasi. Hal ini dilakukan karena tujuan dalam survei ini bukan melakukan perkiraan nilai populasi, tetapi memperoleh informasi mengenai ”keadaan pada suatu waktu/titik (point estimate)” seperti misalnya rasiorasio dari karakteristik yang dibutuhkan (rasio marketed surplus serta rasio margin harga perdagangan) dan rasio struktur biaya. Selain itu, karena terbatasnya kerangka populasi/direktori pada masing-masing kegiatan, maka mekanisme penarikan sampel secara operasional sepenuhnya diserahkan kepada Kantor BPS Provinsi dengan mempertimbangkan kriteria agar bisa mewakili populasi (umumnya mempunyai skala usaha yang besar dan berbadan hukum). BPS RI, dalam hal ini Direktorat Neraca Produksi tetap mengkoordinasi dan memantau pemilihan sampel tersebut. Pengambilan sampel yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan cara purposive atau non random dan disesuaikan dengan kondisi Buku Pedoman SINASI 2022 | 7



masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan keterbatasan yang disebutkan di atas. Meskipun penentuan sampel dilakukan dengan tidak acak, tetapi dengan suatu pertimbangan (judgement) tertentu diharapkan sampel yang terpilih tetap dapat mewakili populasi. Pengumpulan data dalam SINASI 2022 dilakukan melalui metode wawancara langsung oleh petugas SINASI 2022 dengan menggunakan kuesioner yang dicetak atau tidak dicetak (paper atau paperless) dan mengisikan jawaban responden melalui Computer Assisted Personal



Interviewing (CAPI) serta metode pengisian mandiri oleh responden SINASI 2022 melalui Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Unit statistik dalam penelitian ini adalah establishment, yakni perusahaan (enterprise) atau bagian dari perusahaan yang terletak di satu lokasi dan melakukan aktivitas produktif tunggal atau di mana nilai tambah dari aktivitas produktif utama merupakan yang terbesar. 2.1.3.



Tata Cara Penggantian Sampel Perlu dijelaskan bahwa sampel yang telah ditentukan oleh BPS RI



sebaiknya dapat dipenuhi karena alasan pertimbangan teknis. Tetapi apabila kondisi daerah tidak memungkinkan baik dari segi biaya, tenaga, waktu, dan lokasi cukup jauh, maka diperbolehkan untuk melakukan penggantian sampel. Adapun tata cara penggantian sampel untuk masing-masing survei adalah, sebagai berikut : 1.



Tata cara penggantian sampel SKNP: a) Mempunyai skala usaha yang relatif sama dengan sampel utama. b) Memiliki kategori yang sama dengan sampel utama. c) Memiliki kategori terdekat dalam satu kelompok barang atau jasa dengan sampel utama. d) Penggantian sampel dilakukan atas persetujuan Penanggung Jawab Neraca Produksi Provinsi dengan tidak mengubah jumlah target sampel tiap kab/kota



2. Tata cara penggantian sampel SKSJ: a) Jika dalam pelaksanaan pencacahan ternyata responden pada direktori dari asosiasi ataupun informasi di internet tidak ditemukan,



8 | Buku Pedoman SINASI 2022



telah pindah, atau tidak beroperasi lagi, maka dapat digantikan dengan yang lain. Responden pengganti harus memiliki kesamaan dengan yang digantikannya, baik jenis usahanya (pedagang besar atau pedagang eceran), skala usaha dan komoditas utama perdagangan. b) Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, dapat diganti dengan kegiatan yang jenis usaha dan komoditas utamanya sama yang dapat mewakili kabupaten/kota tersebut. c) Jika masih tidak memenuhi kriteria tersebut, dapat diganti dengan kegiatan yang komoditas utamanya sama meskipun jenis usahanya berbeda, misalnya perdagangan besar kentang menjadi perdagangan eceran kentang. d) Jika tetap menemui kesulitan dalam mendapatkan responden seperti hal yang dimaksud diatas, maka penggantian sampel dapat dilakukan dengan mengganti komoditas lain yang menjadi sampel di provinsi tersebut. Namun, apabila masih tidak dijumpai sampel yang dimaksud maka dapat diganti dengan salah satu sampel dari 35 komoditas lainnya dengan catatan produk tersebut dominan. 3. Tata cara penggantian sampel Indepth Study SEEA-Ocean Accounts: a) Sampel diganti ke lapangan usaha lain dengan kategori KBLI masih dalam cakupan jenis aktivitas kelautan yang sama. b) Jika tidak ada sampel aktivitas kelautan dengan kategori KBLI yang sama, maka sampel dapat diganti ke jenis aktivitas kelautan lain yang kategori KBLI-nya berbeda sesuai dengan urutan prioritas aktivitas kelautan. Adapun urutan prioritas sampel pengganti indepth study SEEA-Ocean Accounts adalah sebagai berikut: 1.



6- Wisata Bahari



2.



3- Industri Bioteknologi



3.



8 - Bangunan Laut



4.



4 - Industri Kelautan



5.



5 - Jasa Kelautan



6.



7 - Perhubungan Laut



7.



2 - Energi dan Sumber Daya Mineral Buku Pedoman SINASI 2022 | 9



8.



1 - Perikanan



9.



9 - Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut



c) Penggantian sampel ketiga survei tersebut memerlukan persetujuan Penanggung Jawab Neraca Produksi BPS Provinsi dan rekap keseluruhannya dilaporkan ke Direktorat Neraca Produksi. 2.2.



Pelaksanaan Lapangan



2.2.1.



Organisasi Lapangan



a.



Organisasi di Pusat: - Kegiatan perencanaan dan perumusan konsep dilakukan oleh Direktorat Neraca Produksi (cq. Fungsi Neraca Jasa dan Fungsi Konsolidasi Neraca Produksi Regional). - Kegiatan penyusunan dan penghitungan rasio-rasio hasil survei dilakukan oleh Direktorat Neraca Produksi. - Kegiatan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Neraca Produksi dengan Direktorat-Direktorat lain di Badan Pusat Statistik yang terkait.



b.



Organisasi di Daerah: - Kegiatan pengumpulan data dilakukan oleh staf teknis pada Kantor BPS Provinsi/Kabupaten/Kota atau mitra terpilih dengan beban tugas : 1.



Kepala BPS Provinsi sebagai penanggung jawab umum kegiatan.



2.



Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis di BPS Provinsi sebagai koordinator pelaksana dan pengawasan, baik di bidang teknis maupun administrasi.



3.



Penanggung Jawab Neraca Produksi di BPS Provinsi sebagai pengawas dan penanggung jawab harian teknis pelaksanaan.



4.



Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab pemeriksaan.



5.



Staf teknis Kantor BPS Provinsi/Kabupaten/Kota atau mitra terpilih sebagai pencacah.



10 | Buku Pedoman SINASI 2022



2.2.2. Jadwal Pelaksanaan lapangan Pelaksanaan kegiatan lapangan di daerah dijadwalkan antara bulan Juli sampai dengan bulan September 2022 yang terdiri atas : 1.



Pencacahan: Juli 2022 s/d September 2022



2. Pengawasan dan pemeriksaan : Juli s/d Oktober 2022 3. Editing Dokumen : September s/d Oktober 2022 2.2.3. Petugas Lapangan Petugas lapangan dalam survei khusus ini terdiri dari : 1.



Koordinator: Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis di BPS Provinsi atau Petugas lain yang ditunjuk.



2.



Pengawas/Pemeriksa/PMS: Penanggung Jawab Neraca Produksi BPS Provinsi/ Ketua Tim Nerwilis BPS Kabupaten/Kota/ Aparat Kantor BPS Provinsi yang dianggap mampu melakukan pengawasan, memberikan petunjuk dan membantu pemecahan di lapangan.



3.



Pencacah/PCS: Aparat Kantor BPS Provinsi/Kabupaten/Kota atau mitra terpilih yang dianggap mampu melakukan pencacahan, wawancara



serta



mengisi



kuesioner



sebagaimana



yang



dipersyaratkan.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 11



12 | Buku Pedoman SINASI 2022



BAB III TATA CARA PENGISIAN KUESIONER 3.1



Tujuan dan Keterangan Kuesioner Daftar isian yang ada dalam survei khusus ini, yakni daftar SINASI



2022, ditujukan untuk mendapatkan keterangan mengenai alur perdagangan (marketed surplus, sumber barang, pembelian, dan penjualan barang), struktur pendapatan dan pengeluaran usaha/perusahaan, tenaga kerja, serta gambaran mengenai aktivitas kelautan di Indonesia, khususnya mengenai kuantitas input produksi yang diperoleh langsung dari alam di wilayah laut dan pesisir, serta limbah yang dihasilkan oleh kegiatan di sekitar wilayah laut dan pesisir. Adapun periode penelitian yang ditanyakan pada daftar isian ini adalah keadaan selama tahun 2021. Keterangan yang dikumpulkan dirinci atas sebelas blok, yaitu: BLOK I.



KETERANGAN TEMPAT



BLOK II.



KETERANGAN USAHA



BLOK III.



PEKERJA DAN KOMPENSASI TENAGA KERJA



BLOK IV.



NILAI PRODUKSI/PENDAPATAN



BLOK V.



SUMBER, DISTRIBUSI, NILAI, DAN MEKANISME PENJUALAN TAHUN 2021 (KHUSUS SKSJ)



BLOK VI.A.



BIAYA KHUSUS



BLOK VI.B



BIAYA UMUM



BLOK VII.



EKSTRAKSI INPUT ALAM DAN INPUT PRODUKSI DARI LAUT DAN PESISIR



BLOK VIII.



PEMBUANGAN LIMBAH



BLOK IX.



CATATAN



BLOK X.



KETERANGAN PENGESAHAN



BLOK XI.



KETERANGAN PETUGAS



3.2



Tata Cara Pengisian Kuesioner Tata tertib pengisian kuesioner SINASI 2022 adalah sebagai berikut:



1.



Semua isian harus ditulis jelas agar mudah dibaca.



2. Penulisan kata-kata harus menggunakan huruf kapital (balok) serta tidak boleh disingkat, kecuali kata-kata yang terlalu panjang. Buku Pedoman SINASI 2022 | 13



3. Angka hanya ditulis dengan angka Arab (bukan angka Romawi). 4. Cara pengisian daftar: -



Isikan keterangan/jawaban pada tempat yang disediakan dan tulis kode yang sesuai pada kotak yang sesuai.



-



Lingkari salah satu kode jawaban yang sesuai, kemudian pindahkan kode jawabannya ke dalam kotak yang sesuai.



-



Pindahkan isian ke kotak dengan mengikuti kaidah penuh tepi kanan (right justified). Contoh: Banyaknya Pekerja Tahun 2021 :



46 orang



4



6



Sebelum mengisi pertanyaan pada kuesioner, petugas terlebih dahulu mengisi kode sampel pada halaman sampel (cover) kuesioner. Tujuan pengisian kode sampel adalah untuk mengetahui sampel usaha/perusahaan termasuk ke dalam cakupan SKNP, SKSJ, atau Indepth Study SEEA-Ocean



Accounts.



BLOK I. KETERANGAN TEMPAT Tujuan blok ini untuk memperoleh informasi lokasi usaha yang menjadi responden. Rincian 1.



Tuliskan nama provinsi dengan jelas dan benar pada titik-titik yang telah disediakan.



Rincian 2.



Tuliskan nama kabupaten/kota dengan jelas dan benar pada titik-titik yang telah disediakan.



Rincian 3.



Tuliskan nama kecamatan dengan jelas dan benar pada titiktitik yang telah disediakan.



14 | Buku Pedoman SINASI 2022



Rincian 4.



Tuliskan nama kelurahan/desa dengan jelas dan benar pada titik-titik yang telah disediakan.



BLOK II. KETERANGAN USAHA Tujuan blok ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keterangan usaha secara lengkap dan jelas selama tahun 2021, kegiatan utama yang dilakukan perusahaan sehingga secara unik dapat diberikan kode KBLI 5 digit, dan jenis lapangan usahanya (menurut kategori KBLI 2009). Termasuk didalamnya juga mengenai ruang lingkup kegiatan usaha khusus Sampel Indepth Study SEEA. Rincian 1.



Tuliskan nama perusahaan/pengusaha dengan lengkap dan jelas. Jika tidak memiliki nama perusahaan maka tuliskan nama pengusahanya. Contoh: “Toko Buah Segar Abadi”.



Rincian 2.



Tuliskan alamat perusahaan/usaha dengan lengkap dan jelas



Rincian 3.



Tuliskan nomor telepon atau hp atau faximile dengan benar.



Rincian 4.



Tuliskan alamat e-mail perusahaan dengan benar.



Rincian 5.



Tuliskan kegiatan utama yang dilakukan oleh perusahaan dengan



selengkap-lengkapnya,



kemudian



pemeriksa



mengisikan kode KBLI 5 digit. Contoh: 1.



Usaha biro perjalanan haji dan umroh (79120). Jika dituliskan



perjalanan



haji



dan



umroh



saja



akan



membingungkan pemeriksa karena biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata berbeda kode KBLI. 2.



Jika kegiatan usahanya adalah agen perjalanan wisata maka kode KBLI-nya adalah 79111.



3.



Perdagangan



eceran



sayuran



(47214).



Jika



ditulis



perdagangan sayuran saja maka akan membingungkan pemeriksa karena terdapat juga KBLI untuk perdagangan besar sayuran (46313). Rincian 6.



Isikan salah satu jenis lapangan usaha menurut kategori sesuai dengan kegiatan utama usaha/perusahaan yang sudah diisikan pada rincian 5.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 15



A B C D



E



F



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Konstruksi



J K L M



N



O



G1 G2



Perdagangan Besar Perdagangan Eceran



P Q



H



Pengangkutan dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum



R



I



Rincian 7.



S



Informasi dan Komunikasi Aktivitas Keuangan dan Asuransi Real Estat Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Pendidikan Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Aktivitas Jasa Lainnya



Lingkari salah satu atau lebih ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan/usaha, kemudian isikan kode yang sesuai pada kotak yang telah disediakan. Jika jawaban lebih dari satu, isikan penjumlahan dari kode-kode jawaban terpilih pada kotak yang telah disediakan



BLOK III. PEKERJA DAN KOMPENSASI TENAGA KERJA Tujuan blok ini adalah untuk mencatat banyaknya tenaga kerja tahun 2021 secara lengkap dan jelas. Rincian 1.



Isikan rata-rata banyaknya pekerja selama tahun 2021. Rincian ini mencakup tenaga kerja dibayar maupun tenaga kerja tidak dibayar.



16 | Buku Pedoman SINASI 2022



Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Tenaga kerja dibayar adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan/ usaha dengan mendapat upah/gaji dan tunjangan lainnya dari perusahaan/ usaha tersebut, baik berupa uang maupun barang. Tenaga kerja dibayar termasuk pekerja pendukung perusahaan, seperti: kepala personalia, sekretaris, tukang ketik, sopir perusahaan, staf direksi, pengawas keuangan, pegawai administrasi, pesuruh kantor, penjaga malam dan lainnya. Tenaga kerja tidak dibayar adalah orang yang bekerja pada perusahaan dengan tidak menerima upah dan gaji sebagaimana yang berlaku di perusahaan tersebut. Tenaga kerja ini biasanya berasal dari pekerja pemilik/pengusaha dan pekerja keluarga lainnya Banyaknya pekerja minimal terisi 1 yaitu pemilik usaha. Rincian 2.



Isikan total pengeluaran yang digunakan untuk membayar tenaga kerja selama tahun 2021. Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan balas jasa yang diberikan kepada semua pekerja selama tahun 2021 dengan lengkap dan jelas. Balas jasa pekerja adalah balas jasa kepada semua tenaga kerja yang ikut dalam kegiatan produksi, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa (natura) yang dinilai atas dasar harga pasar saat penyerahan barang tersebut. Adapun rincian ini mencakup: a. Upah dan tunjangan rutin adalah imbalan dan penerimaan pegawai yang sifatnya rutin/teratur baik dalam bentuk uang maupun barang seperti gaji, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dll. Termasuk disini adalah perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan dan sejenisnya walaupun tidak tertulis dalam neraca perusahaan.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 17



b. Upah lembur adalah upah yang diberikan/dibayarkan kepada tenaga kerja yang bekerja di luar jam kerja biasa (crash



program). c. Uang transportasi dan uang makan adalah uang yang diberikan kepada pekerja secara rutin yang berfungsi sebagai pengganti biaya transportasi dan makan pekerja. d. Hadiah, bonus dan sejenisnya adalah pengeluaran berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada pekerja karena prestasi tenaga kerja kepada perusahaan. Bonus adalah hadiah kepada tenaga kerja dalam bentuk uang atau barang karena perusahaan mengalami kemajuan atau peningkatan keuntungan yang biasanya dibayarkan setahun sekali. e. Iuran dana pensiun, tunjangan sosial Iuran dana pensiun adalah biaya yang dibayarkan secara teratur kepada suatu yayasan/badan yang menangani masalah tersebut atas nama buruh/karyawan/ahli warisnya. Tunjangan Sosial adalah biaya yang dibayarkan secara teratur kepada suatu yayasan/badan yang menangani perlindungan



sosial



atas



nama



buruh/karyawan/ahli



warisnya. f.



Asuransi Tenaga kerja Yang dicatat di sini adalah asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi, dan manfaatnya untuk tenaga kerja, seperti: 1.



Asuransi



Sosial



diselenggarakan



adalah secara



program wajib



asuransi



yang



berdasarkan



suatu



Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak



bertujuan



untuk



mendapatkan



keuntungan



komersial. 2. Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan



18 | Buku Pedoman SINASI 2022



hidup



atau



meninggalnya



seseorang



yang



dipertanggungkan. Penjelasan: 1. Bila perusahaan/usaha memberikan barang kepada tenaga kerja dengan harga tebusan murah, maka selisih antara harga beli terakhir dan harga tebusan dimasukkan sebagai balas jasa tenaga kerja. 2. Bila perusahaan/usaha menyediakan fasilitas perumahan dan kendaraan yang diserahkan pemakaiannya tanpa bayar kepada tenaga kerja, maka penilaiannya dapat dilakukan dengan taksiran nilai sewa atau nilai penyusutan selama referensi waktu survei. 3. Pengeluaran untuk pakaian kerja (wearpack) yang diberikan secara cuma-cuma kepada tenaga kerja tidak digolongkan sebagai balas jasa tenaga kerja dalam bentuk barang, kecuali pakaian yang dapat dipakai di luar jam kerja seperti untuk pesta atau rekreasi. 4. Pengeluaran



makanan



dan



minuman



dalam



rangka



meningkatkan produktivitas tidak dimasukkan kedalam balas jasa tenaga kerja. 5. Bila



perusahaan/usaha



penggantian



menyediakan



obat-obatan,



dana



perawatan,



untuk



hiburan



biaya seperti



pemberian tiket bioskop yang biasanya sudah diatur dalam peraturan kesejahteraan tenaga kerja, maka pengeluaran itu digolongkan kedalam balas jasa tenaga kerja. BLOK IV. NILAI PRODUKSI/PENDAPATAN Tujuan blok ini adalah untuk mendapatkan keterangan nilai produksi/pendapatan utama yang dihasilkan dengan lengkap dan jelas. Satuan nilai dalam rupiah. Dalam laporan keuangan perusahaan, pendapatan utama biasanya disebut dengan pendapatan usaha atau pendapatan operasional. Blok IV diisi jika B2R6 berkode selain ”O” yakni kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib. Buku Pedoman SINASI 2022 | 19



A. NILAI



PRODUKSI/PENDAPATAN



TAHUN



2021



(KHUSUS



USAHA/PERUSAHAAN KONSTRUKSI) Blok A ini digunakan untuk mendapatkan keterangan yang rinci tentang nilai produksi/pendapatan khusus untuk kategori Konstruksi tahun 2021. Kolom 1



Isikan nama proyek atau jenis pekerjaan bangunan yang dikerjakan perusahaan ini di tahun 2021 dengan jelas. Contoh: penyiapan lahan, instalasi listrik, pemasangan ubin, dan lain-lain. Jika proyek atau jenis pekerjaan bangunan yang dikerjakan banyak (lebih dari baris yang telah disediakan), maka sisa nama proyek atau jenis pekerjaan bangunan itu dijumlahkan dan diletakkan pada rincian 4 dengan nama Kegiatan Konstruksi Lainnya.



Kolom 2 Isikan besarnya nilai kontrak (rupiah) dari masing-masing proyek/pekerjaan. Nilai kontrak yang diisikan sesuai dengan harga kontrak yang ditandatangani. Khususnya untuk proyek/pekerjaan untuk keperluan sendiri atau untuk dijual, nilai kontraknya tidak termasuk harga tanah. Kolom 3 Nilai Bahan Bangunan yang disediakan pemilik proyek (Rupiah) Nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek adalah nilai bahan bangunan yang telah digunakan selama tahun 2021, tidak termasuk stok/persediaan. Contoh bahan bangunan pada kolom (3) seperti keramik, kusen, cat, semen, pipa, kabel, dll. Kolom 4 Isikan



persentase



pekerjaan



(%)



yang



diselesaikan



oleh



perusahaan selama tahun 2021 (sesuai tabel). Kolom 5 Isikan nilai pekerjaan yang diselesaikan tahun 2021 (sesuai tabel). Nilai pekerjaan yang diselesaikan adalah nilai kontrak dikali dengan persentase pekerjaan yang diselesaikan ditambah dengan nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek. Rincian 1 s.d 3 Isikan tiga nama proyek atau jenis pekerjaan bangunan yang dikerjakan perusahaan selama tahun 2021. Jika proyek atau jenis pekerjaan bangunan yang dikerjakan banyak (lebih dari 3), maka nilai kontrak proyek-proyek ketiga dan seterusnya dicatat menjadi



20 | Buku Pedoman SINASI 2022



satu dengan nama Kegiatan Kontruksi Lainnya dan dituliskan pada rincian 4. Rincian 4 Isikan Kegiatan Kontruksi Lainnya untuk mencatat gabungan kegiatan kontruksi yang belum tercakup pada rincian 1 s/d 3. Rincian 5 Isikan jumlah nilai kontrak (R1 s.d R4) pada kolom 2. Isikan jumlah nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek pada kolom 3. Isikan jumlah nilai pekerjaan diselesaikan tahun 2021 pada kolom 5. Contoh Ilustrasi: ⮚



Perusahaan A melakukan pembangunan instalasi listrik dengan nilai kontrak 500 juta rupiah (Blok IV.A Kolom 2 terisi Rp 500.000.000). Pembangunan dimulai pada bulan Januari 2021 namun hingga akhir Desember 2021 pembangunan belum selesai, baru mencapai 80% dari keseluruhan pembangunan (Blok IV.A Kolom 4 terisi 80). Nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek tidak ada (Blok IV.A Kolom 3 terisi 0). Sehingga, nilai pekerjaan yang diselesaikan pada tahun 2021 sebesar 80% dari nilai kontrak ditambah nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek, yaitu sebesar 400 juta rupiah (Blok IV.A Kolom 5 terisi Rp 400.000.000).







Perusahaan B melakukan jasa penyelesaian pembangunan rumah dengan total biaya 20 juta rupiah (Blok IV.A Kolom 2 terisi Rp 20.000.000). Pembangunan dimulai pada bulan November 2020 dan selesai di tahun 2021. Pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020 sekitar 70% dan sisanya diselesaikan pada tahun 2021 (Blok IV.A Kolom 4 terisi 30). Ada bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek selama tahun 2021, yaitu pembelian semen seharga 5 juta rupiah (Blok IV.A Kolom 3 terisi Rp. 5.000.000). Sehingga, nilai pekerjaan yang diselesaikan pada tahun 2021 sebesar 30% dari nilai kontrak ditambah nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek, yaitu sebesar 11 juta rupiah (Blok IV.A Kolom 5 terisi Rp 11.000.000).







Perusahaan



C



melakukan



pengerjaan



penyiapan



lahan



untuk



pembangunan jalan tol dengan nilai kontrak 1M rupiah (Kolom 2 terisi Rp Buku Pedoman SINASI 2022 | 21



1.000.000.000) yang dimulai pada tahun 2019. Selama tahun 2019, penyelesaian pekerjaan baru mencapai 40% kemudian terhenti. Pada tahun 2020, pembangunan jalan tersebut tidak dilanjutkan. Namun pada triwulan II hingga triwulan IV tahun 2021, pembangunan dilanjutkan kembali sampai selesai (rincian A Kolom 4 terisi 60%). Nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek tidak ada (Blok IV.A Kolom 3 terisi 0). Sehingga pada tahun 2021, nilai pekerjaan yang diselesaikan adalah sebesar 60% dari nilai kontrak yaitu sebesar 600 juta rupiah (rincian A kolom 5 terisi Rp 600.000.000). ⮚



Perusahaan D melakukan pemasangan pondasi dan pilar pada tahun 2019 dengan nilai kontrak 200 juta rupiah (Kolom 2 terisi Rp 200.000.000). Nilai bahan bangunan yang disediakan pemilik proyek tidak ada (Blok IV.A Kolom 3 terisi 0) Sampai akhir tahun 2020, pembangunan tersebut baru mencapai 30% dari keseluruhan. Pembangunan terhenti pada tahun 2021 dan akan direncanakan berjalan kembali pada tahun 2022. Sehingga, nilai pekerjaan yang diselesaikan pada tahun 2021 adalah 0% dari nilai kontrak yaitu sebesar 0 rupiah (Kolom 4 terisi 0%, sedangkan Kolom 5 terisi Rp 0).



B.



NILAI



PRODUKSI/PENDAPATAN



TAHUN



2021



(KHUSUS



USAHA/PERUSAHAAN PERDAGANGAN) Blok ini digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai omset/ pendapatan perusahaan perdagangan, baik yang barang dagangan utama maupun lainnya (tidak terbatas 36 produk sampel) selama tahun 2021. Tujuan blok ini adalah untuk mengetahui besaran margin dan komisi konsinyasi dari kegiatan perdagangan selama tahun 2021. Rincian 1.



Isikan nilai penjualan seluruh barang dagangan sendiri (barang dagangan utama maupun lainnya (R1a + R1b) (Otomatis terisi) a. Nilai penjualan barang mencakup seluruh nilai penjualan (di dalamnya termasuk barang yang digunakan sendiri maupun yang diberikan sebagai kompensasi tenaga kerja), tidak termasuk biaya angkut yang dibebankan



22 | Buku Pedoman SINASI 2022



ke/dibayar oleh pembeli dalam rincian terpisah di



kuitansi. b. Biaya angkut yang dibebankan/dibayar oleh pembeli dalam rincian terpisah di kuitansi. Penjual menggunakan kuitansi dengan rincian terpisah antara nilai penjualan dan biaya pengangkutannya. Contoh kasus pengisian biaya angkut: Kasus 1: A menjual barang ke B seharga 2 juta rupiah, dimana harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim ke tempat B menggunakan kendaraan A. Tidak ada tagihan terpisah atas biaya pengantaran barang. >> Pada kasus ini, nilai penjualan barang dicatat sebesar Rp 2.000.000 di Blok IV B. Tidak ada tambahan input jasa transportasi untuk pengiriman barang ke pembeli, tapi ada biaya BBM atas penggunaan kendaraan operasional (misalnya 100 ribu rupiah). Kasus 2: A menjual barang ke B seharga 2 juta rupiah, dimana harga tersebut terdiri atas harga pokok barang senilai 1,9 juta rupiah dan ongkos kirim senilai 100 ribu rupiah. Pengiriman barang dari A ke B dilakukan menggunakan kendaraan A, dimana A mengenakan tagihan terpisah untuk biaya pengantaran barang. >> Pada Blok IV B, nilai penjualan barang sebesar Rp 1.900.000 dicatat di rincian 1a dan ongkos kirim sebesar Rp 100.000 dicatat di rincian 1b. Tidak ada tambahan input jasa transportasi untuk pengiriman barang ke pembeli, tapi ada biaya BBM atas penggunaan kendaraan operasional (misalnya 100 ribu rupiah). Kasus 3: A menjual barang ke B seharga 2 juta rupiah, dimana harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim ke tempat B Buku Pedoman SINASI 2022 | 23



menggunakan kendaraan C (A membayar C sebesar 100 ribu rupiah untuk proses pengantaran tsb). Tidak ada tagihan terpisah atas biaya pengantaran barang. >> Pada Blok IV B, nilai penjualan barang sebesar Rp 2.000.000 dicatat di rincian 1a. Terdapat tambahan input jasa transportasi sebesar Rp 100.000 untuk pengiriman barang ke pembeli. Kasus 4: A menjual barang ke B seharga 2 juta rupiah, dimana harga tersebut terdiri atas harga pokok barang senilai 1,9 juta rupiah dan ongkos kirim senilai 100 ribu rupiah. Pengiriman barang dari A ke B dilakukan menggunakan kendaraan C, dimana A mengenakan tagihan terpisah kepada B untuk biaya pengantaran barang. >> Pada Blok IV B, nilai penjualan barang sebesar Rp 1.900.000 dicatat di rincian 1a dan ongkos kirim sebesar Rp 100.000 dicatat di rincian 1b. Terdapat tambahan input jasa transportasi sebesar Rp 100.000 untuk pengiriman barang ke pembeli. Kasus 5: A menjual barang ke B seharga 1,9 juta rupiah tanpa ongkos kirim karena B memutuskan untuk mengambil sendiri barang tersebut menggunakan kendaraan sendiri. >> Pada Blok IV B responden A, nilai penjualan barang sebesar Rp 1.900.000 dicatat di rincian 1a. Tidak ada tambahan input jasa transportasi untuk pengiriman barang ke pembeli. Kasus 6: A menjual barang ke B seharga 1,9 juta rupiah tanpa ongkos kirim karena B memutuskan untuk mengambil barang tersebut menggunakan kendaraan pihak ketiga, yaitu C (B menginput C untuk pengambilan barang dari A).



24 | Buku Pedoman SINASI 2022



>> Pada Blok IV B responden A, nilai penjualan barang sebesar Rp 1.900.000 dicatat di rincian 1a. Tidak ada tambahan input jasa transportasi untuk pengiriman barang ke pembeli. Rincian 2.



Isikan komisi neto dari penjualan barang konsinyasi, yaitu pengurangan antara penjualan konsinyasi dan beban konsinyasi



Rincian 3. Beban pokok penjualan atau kadang disebut HPP (harga pokok penjualan) (R3.a+R3.b-R3.c), terdiri dari : a. Persediaan awal (stok awal) seluruh barang dagangan adalah posisi nilai barang seluruh barang dagangan pada awal tahun (1 Januari 2021). b. Pembelian bersih yaitu total nilai pembelian setelah dikurangi retur/potongan harga pembelian dan lain sebagainya. c. Persediaan akhir (stok akhir) adalah posisi nilai barang seluruh barang dagangan pada akhir tahun (31 Desember 2021). Rincian 4.



Laba Kotor (R1+R2-R3)



C. NILAI PRODUKSI/PENDAPATAN UTAMA TAHUN 2021



(SELAIN



USAHA/PERUSAHAAN KONSTRUKSI DAN PERDAGANGAN) Blok ini digunakan untuk mendapatkan keterangan yang rinci tentang Nilai produksi/pendapatan dari kategori selain



konstruksi dan



perdagangan selama tahun 2021. Khusus kategori industri pengolahan produksi utama termasuk barang setengah jadi. Kolom 1



Tuliskan nama produk/pendapatan utama yang dihasilkan selama tahun 2021 dengan jelas.



Kolom 2 Isikan nilai produksi/pendapatan utama (rupiah) yang dihasilkan menurut jenis produk yang sesuai dengan kolom (1) tahun 2021. Rincian 1 s.d 4 Isikan jenis produk dan nilai produksi/pendapatan utama yang dihasilkan selama tahun 2021 Buku Pedoman SINASI 2022 | 25



Rincian 5 Isikan jumlah nilai produksi/pendapatan Berikut ini jenis pendapatan/produk utama yang harus diisikan pada blok IV.C kolom 1 berdasarkan kategori yang akan menjadi sampel, yaitu: Kategori A: Pertanian, kehutanan dan perikanan, contoh produk utamanya adalah: ✔ Pertanian Tanaman Bunga : anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam, anthurium bunga, euphorbia, adenium (kamboja Jepang) dan Ixora (soka). ✔ Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang: jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. ✔ Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Non Rimpang: kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Kategori B: Pertambangan dan Penggalian, contoh produk utamanya adalah: ✔ Batu sabak, Batu marmer (pualam), Batu granit, Batu pasir, Batu andesit, Batu tras (bubukan batu), Batu padas ✔ Kapur dan dolomite, Fluks batu kapur, Batu kapur (limestone), Batu kapur karang, Batu kapur magnesium (magnesit), Batu kapur lainnya, Hasil ikutan penggalian gips dan batu kapur ✔ Kerikil, Sirtu (pasir batu), Kerikil tanah liat, Kalsite (batu bintang), Napal, Diabase, Diatomea, Tawas, Basalt, Batu pecah (tumbuk), Batu kerikil pualam, ✔ Pasir darat/gunung, pasir sungai, pasir pantai, pasir kwarsa, kristal kwarsa, hasil penggalian pasir alam lainnya, hasil ikutan penggalian pasir alam ✔ Tanah urug, tanah liat (common clay), Kaolin (coating, filler, ceramic, low grade), Abu bumi (fuller earth), Kalsium bentonit, Sodium bentonit, Fire clay, Serpih, Ball clay, Tanah



26 | Buku Pedoman SINASI 2022



berwarna, Andalusite, kyanite dan sillimanite, Mullite, Tanah chamotte/tanah dinas, Hasil penggalian tanah dan tanah liat lainnya ✔ Gips, Anhidrit, Tepung gips keperluan teknis, Tepung gips keperluan farm, Hasil penggalian gips lainnya, Fluks batu kapur, Hasil ikutan penggalian gips dan batu kapur ✔ Kristal belerang, Lumpur belerang, Balok belerang, Hasil belerang lainnya ✔ Kalsium fosfat alam tidak digiling, Aluminium kalsium fosfat alam (guano) tidak digiling, Apatit tidak digiling, Kalsium fosfat alam digiling, Aluminium kalsium fosfat alam (guano) digiling, Apatit digiling, Hasil pertambangan fosfat lainnya, Hasil ikutan pertambangan fosfat ✔ Nitrat, Hasil nitrat lainnya ✔ Yodium, Hasil yodium lainnya ✔ Kalsium karbonat, kalsium karbonat lainnya ✔ Sulfat barium alam (barit), Karbonat barium alam (witerit), Konsentrat berilium, Konsentrat bismuth, Konsentrat brom, Konsentrat cadmium, Konsentrat cesium, Konsentrat chlor, Konsentrat germanium, Konsentrat magnesium, Konsentrat lithium, Konsentrat strontium, Konsentrat arsen, Konsentrat fluorspar, Borat alam kasar dan konsentratnya, Kriolit alam dan kiolit alam, Kieserite, Epsomite, Oksida besi mika alam, ✔ Tanah gemuk, Hasil penggalian tanah gemuk lainnya ✔ Eksplorasi pertambangan Kategori C: Industri Pengolahan, terdiri dari: 1.



Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, contoh produk utamanya adalah: ✔ Pemintalan benang, penenunan dan penyelesaian tekstil dan bahan pakaian, barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali temali, dll)



Buku Pedoman SINASI 2022 | 27



✔ Pakaian luar, pakaian dalam, pakaian kerja, pakaian santai, dan aksesoris 2.



Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki ✔ Dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam ✔ Sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sepatu olaharga, sandal kelom, selop, sol dalam, sol luar.



3.



Industri Barang Galian bukan Logam ✔ Gelas, piring, botol dari kaca kaca ✔ Batubata, genteng, piring, mangkok, vas, gelas, celengan dari tanah liat ✔ Patung, pot bunga dari semen ✔ Kapur tulis, kapur gambar, batako, dempul



4.



Industri Alat Angkutan ✔ Perahu layar, kano, kayak, perahu dayung, sampan ✔ Becak, sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, kursi roda baik bermotor maupun tidak ✔ Troli, gerobak, delman, pedati



5.



Industri Furnitur



6.



Industri pengolahan lainnya ✔ Cincin, kalung, bros, giwang dari logam mulia, mutiara ✔ Kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab, peluit ✔ Bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, meja pingpong, sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing, peralatan untuk berburu, panjat gunung, busur dan panah ✔ Mainan anak-anak ✔ Kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata



28 | Buku Pedoman SINASI 2022



untuk penahan debu, renang, selam, las), kacamata dan lensa kontak. ✔ Sikat dan sapu untuk berbagai kebutuhan, berbagai macam pulpen dan pensil, alat pemberi label dan tanggal, payung, tongkat untuk berjalan, alat pengunci, pemantik api, barang kebutuhan pribadi dan bermacam-macam barang seperti lilin, rangkaian bunga 7. Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan Kategori D: Pengadaan listrik dan gas, terdiri dari: 1. Ketenagalistrikan. Produk utamanya adalah: ✔ Tenaga listrik yang dibangkitkan ✔ Listrik yang didistribusikan dan ditransmisikan ✔ Pendapatan dari jasa penunjang kelistrikan industri 2. Gas. Produk utamanya adalah: ✔ Gas alam dan buatan ✔ Uap/air panas, udara dingin, dan produksi es Kategori E: Pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan dan pembersihan limbah dan sampah, terdiri dari: 1. Pengumpulan sampah, contoh produk utamanya adalah: ✔ Pengumpulan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain. ✔ Pengumpulan sampah berbahaya dan tidak berbahaya 2. Pengelolaan dan pembuangan sampah, contoh produk utamanya adalah: ✔ Pengelolaan dan pembuangan berbagai bentuk sampah dengan berbagai cara yang berbeda. Kategori H: Transportasi dan Pergudangan, terdiri dari: 1. Angkutan Darat dan Angkutan melalui pipa, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan angkutan penumpang ✔ Pendapatan angkutan barang Buku Pedoman SINASI 2022 | 29



✔ Pendapatan angkutan melalui pipa 2. Angkutan Udara, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan angkutan penumpang ✔ Pendapatan angkutan barang 3. Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan dari sewa gudang ✔ Pendapatan dari jasa bongkar muat ✔ Pendapatan dari jasa penyimpanan dengan pendingin Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, terdiri dari: 1. Penyediaan Makan dan Minum, pendapatan utamanya adalah: ✔ Makanan dan minuman Kategori J: Informasi dan Komunikasi, terdiri dari: 1. Penerbitan, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan dari penerbitan tabloid/majalah/koran/buku ✔ Pendapatan iklan 2. Jasa Konsultasi Komputer, pendapatan utamanya adalah: ✔ Jasa konsultasi teknologi informasi (TI), piranti keras, piranti lunak (software), dan pengembangan jaringan ✔ Jasa analisis desain, pemrograman, dan pembuatan piranti lunak (software) ✔ Jasa instalasi piranti keras, piranti lunak, dan jaringan ✔ Jasa pemeliharaan piranti keras, piranti lunak, dan jaringan komunikasi data Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi, terdiri dari: 1. Jasa perantara keuangan, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan bunga neto/bagi hasil neto ✔ Provisi/komisi 30 | Buku Pedoman SINASI 2022



2. Jasa penunjang keuangan, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan usaha/operasional dalam hal ini adalah margin atau pendapatan komisi/fee, misal: - Perdagangan perantara surat berharga = fee/komisi Kategori L: Real Estat, pendapatan utamanya adalah: ✔ Margin penjualan produk real estat ✔ Sewa produk real estat ✔ Komisi dari menjual produk real estat Kategori M: Jasa Perusahaan, pendapatan utamanya adalah: ✔ Jasa arsitektur dan teknik sipil ✔ Jasa sertifikasi Kategori N: Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, pendapatan utamanya adalah: ✔ Persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat ✔ Persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor ✔ Persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air ✔ Persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin Pertanian dan peralatannya ✔ Persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin konstruksi dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya ✔ Persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi Mesin Kantor dan Peralatannya (termasuk komputer) ✔ Persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pesta ✔ Jasa agen perjalanan dan penyelenggara tour Buku Pedoman SINASI 2022 | 31



Kategori P: Jasa Pendidikan, pendapatan utamanya adalah: ✔ Uang pendaftaran ✔ Uang pangkal/sumbangan (sarana pendidikan) ✔ Uang kursus ✔ Pendapatan dari penjualan buku panduan/pelajaran ✔ Pendapatan dari jasa pelatihan (manajemen, komputer, dsb) Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan dari rawat inap/panti untuk orang tua ✔ Pendapatan dari



rawat



inap/panti



untuk



anak



yang



keterbelakangan mental, penyakit jiwa, atau penyalahgunaan obat Kategori R: Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, pendapatan utamanya adalah: ✔ Penjualan tiket masuk ✔ Pendapatan jasa seniman pertunjukkan ✔ Pendapatan jasa penulis Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya, pendapatan utamanya adalah: ✔ Pendapatan reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga D. PENDAPATAN LAINNYA Blok ini digunakan untuk mendapatkan keterangan yang rinci tentang pendapatan lain dari perusahaan selama tahun 2021. Pendapatan tersebut adalah pendapatan bruto, yaitu pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya dan dinilai dalam rupiah yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan tersebut. Pendapatan lain hanya yang berkaitan langsung/tidak dapat dipisahkan administrasinya dari kegiatan utama.



32 | Buku Pedoman SINASI 2022



Rincian 1.



Isikan



nilai



jasa



dari



usaha



menyewakan



gedung/ruangan/tempat, baik untuk kantor maupun resepsi. Rincian ini terisi untuk sampel usaha selain real estat. Rincian 2.



Isikan nilai jasa dari usaha menyewakan gudang, baik untuk gudang terbuka maupun tertutup. Rincian ini terisi untuk sampel usaha selain pergudangan.



Rincian 3.



Isikan nilai dari hasil menyewakan kendaraan, mesin, dan peralatan tanpa operator (alatnya saja). Rincian ini terisi untuk sampel usaha selain persewaan.



Rincian 4.



Isikan nilai dari keuntungan/kerugian dari penjualan barang yang sama. Rincian ini terisi untuk sampel usaha selain perdagangan.



Rincian 5.



Isikan jenis-jenis pendapatan lainnya secara rinci yang diterima oleh perusahaan ini, selain dari pendapatan pada rincian 1 sampai dengan rincian 4, misalnya: jasa perbaikan, jasa instalasi dll.



Rincian 6.



Isikan



jumlah



pendapatan



lainnya



yang



merupakan



penjumlahan Rincian 1 s.d Rincian 5. E.



TOTAL PENDAPATAN Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan tentang total pendapatan perusahaan.



Isikan total nilai produksi/pendapatan



perusahaan pada tahun 2021. Total Pendapatan = Blok IV.A.R.5.Kolom (5) + Blok IV.B.R.4.Kolom (2) + Blok IV.C.R.5.Kolom (2) + B.IV.D.R.6.Kolom (2) BLOK V. SUMBER, DISTRIBUSI, NILAI, DAN MEKANISME PENJUALAN TAHUN 2021 (DIISI JIKA KODE SAMPEL = 2 (SKSJ)) Tujuan blok ini adalah untuk mendapatkan sumber, distribusi, nilai, dan mekanisme penjualan selama tahun 2021 yang dirinci menurut tiga barang dagangan utama. Urutan pengelompokan barang dagangan utama berdasarkan komoditas sampel terpilih kemudian dilanjutkan dengan barang dagangan yang memiliki omset terbesar. Buku Pedoman SINASI 2022 | 33



A. Sumber dan Distribusi Barang Dagangan Tahun 2021 Blok ini digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai sumber barang dan distribusi barang baik yang digunakan sendiri, hilang/susut/rusak, dan dijual serta distribusi penjualan menurut kelompok pembeli selama tahun 2021. Tujuan dari blok ini adalah mendapatkan rasio marketed surplus di tingkat pedagang. Rincian 1.



Sumber barang, yang dipakai sendiri, hilang/susut/rusak, penjualan, dan stok selama tahun 2021 (%). Isikan persentase barang dagangan menurut sumbernya dan persentase barang dagangan baik yang dijual maupun yang digunakan untuk keperluan sendiri seperti upah, hibah dan promosi serta yang hilang/susut/rusak selama tahun 2021.



Kolom (1)



Nomor urut barang yang diperdagangkan menurut sampel terpilih.



Kolom (2)



Tuliskan nama-nama barang yang diperdagangkan misalnya padi, ubi kayu, printer, sepeda, dan lain-lain. Namun seandainya responden tidak menuliskan secara umum maka dapat merinci berdasarkan merk/ukuran. Contoh : Pencacahan dilakukan di pedagang sayur dengan urutan penjualan terbesar adalah wortel, kentang, tomat, kol, dan cabai merah. Komoditas sampel yang terpilih adalah kentang. Dari pedagang sayur tersebut, kentang merupakan urutan kedua penjualan terbesar sehingga dapat dikategorikan sebagai sampel. Penulisan urutan rincian barang yang diperdagangkan cukup mengisi tiga komoditas yaitu: 1.



Kentang (sampel terpilih di urutan pertama)



2. Wortel 3. Tomat Jika suatu komoditas sampel berasal dari dalam negeri maupun dari impor, maka komoditas sampel tersebut dipisahkan ke



34 | Buku Pedoman SINASI 2022



dalam dua baris. Contoh pedagang sayur pada contoh sebelumnya menjual baik kentang domestik maupun kentang impor. Maka penulisan jenis barang pada kuesioner adalah sebagai berikut: 1.



Kentang Domestik



2. Kentang Impor 3. Wortel Kolom (3)



Isikan kode jenis barang apakah barang tersebut merupakan produk impor atau produk dalam negeri. Produk dalam negeri adalah barang yang diperdagangkan diproduksi di dalam negeri. Produk luar negeri adalah barang yang diperdagangkan berasal dari impor/luar negeri. Jika barang impor tersebut dirakit di dalam negeri maka dianggap sebagai produk dalam negeri. Jika diimpor secara utuh maka dianggap sebagai produk luar negeri.



Kolom (4)



Isikan persentase stok awal terhadap jumlah barang tahun 2021. Stok awal merupakan stok yang ada di gudang maupun di display. Stok Awal merupakan kondisi awal barang pada tanggal 1 Januari 2021.



Kolom (5)



Isikan persentase pembelian barang dari produsen. Yang dimaksud



dengan



produsen



adalah



kegiatan



yang



menghasilkan barang termasuk usaha rumah tangga/ URT (pertanian, pertambangan dan industri) Kolom (6)



Isikan persentase pembelian barang yang diimpor langsung dari luar negeri



Kolom (7)



Isikan persentase pembelian barang dari pedagang besar



Kolom (8)



Isikan persentase pembelian barang dari pedagang eceran



Kolom (9)



Penjumlahan dari kolom (4) s.d (8) sama dengan 100 %.



Kolom (10)



Isikan persentase penggunaan barang yang dipakai sendiri, misal untuk upah, hibah, bonus maupun promosi.



Kolom (11)



Isikan persentase barang yang hilang/susut/rusak



Kolom (12)



Isikan persentase barang yang dijual (penjualan) Buku Pedoman SINASI 2022 | 35



Kolom (13)



Isikan persentase stok akhir (100% - kolom 10, 11 dan 12) Stok Akhir adalah kondisi akhir barang pada tanggal 31 Desember 2021.



Kolom (14)



Penjumlahan kolom (10) s.d (13) sama dengan 100 % sama dengan kolom (9).



Rincian 2.



Distribusi penjualan menurut jenis barang dan kelompok pembeli tahun 2021 (%). Isikan persentase distribusi penjualan barang dagangan menurut kelompok pembelinya selama tahun 2021.



Kolom (1)



Nomor urut barang yang yang diperdagangkan



Kolom (2)



Tuliskan



nama



3



komoditas



barang



utama



yang



diperdagangkan (sama dengan Blok V.A. Rincian 1 Kolom 2). Kolom (3)



Isikan persentase barang yang diekspor sendiri (tanpa melalui eksportir/perantara).



Kolom (4)



Isikan



persentase



barang



yang



diekspor



melalui



eksportir/perantara. Kolom (5)



Isikan persentase barang yang dijual kepada pedagang besar, tidak termasuk eksportir.



Kolom (6)



Isikan persentase barang yang dijual kepada pedagang eceran, termasuk supermarket, department store, dan toserba.



Kolom (7)



Isikan persentase barang yang dijual ke rumah tangga



Kolom (8)



Isikan persentase barang yang dijual selain ke pedagang dan rumah tangga, seperti lembaga non profit, pemerintah maupun usaha lainnya (usaha pertanian, industri, restoran dan lain-lain, baik yang dilakukan oleh swasta atau BUMN/BUMD)



Kolom (9)



Total kolom (3) sampai (8) = 100%



B. Nilai Pembelian, Nilai Jual, dan Nilai Beli Barang Dagangan Terjual Tahun 2021 Blok ini digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai nilai pembelian, nilai jual, dan nilai beli barang dagangan terjual selama tahun 2021 menurut jenisnya. Dari informasi tersebut diharapkan dapat diperoleh data mengenai rasio margin harga perdagangan. Jika informasi tahun 2021 sulit



36 | Buku Pedoman SINASI 2022



diperoleh, isian ini dapat menggunakan pendekatan rata-rata sebulan kemudian dikalikan 12. Kolom (1)



Nomor urut barang yang diperdagangkan.



Kolom (2)



Tuliskan



nama



3



komoditas



barang



utama



yang



diperdagangkan (sama dengan Blok V.A. Rincian 1 Kolom 2). Kolom (3)



Isikan nilai pembelian yang dikeluarkan selama tahun 2021.



Kolom (4) sampai dengan kolom (9) untuk mengumpulkan informasi nilai jual dan nilai beli barang dagangan terjual Kolom (4)



Isikan satuan standar dari barang yang diperdagangkan.



Kolom (5)



Isikan banyaknya barang yang diperdagangkan.



Kolom (6)



Isikan harga jual per unit dari barang yang diperdagangkan. Harga jual dapat didekati menggunakan pendekatan rata-rata harga jual tahun 2021.



Kolom (7)



Isikan harga beli per unit dari barang yang diperdagangkan. Harga beli dapat didekati menggunakan pendekatan rata-rata harga jual tahun 2021.



Kolom (8)



Isikan nilai jual dari barang yang diperdagangkan. Nilai jual pada kolom (8) = kolom (5) x kolom (6)



Kolom (9)



Isikan nilai beli dari barang dagangan terjual. Nilai beli pada kolom (10) = kolom (5) x kolom (7)



C. Mekanisme Penjualan Barang Dagangan Tahun 2021 Blok ini digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai penjualan secara digital/online serta moda transportasi yang digunakan dalam pengiriman barang dagangan. Kolom (1)



Nomor urut barang yang diperdagangkan.



Kolom (2)



Tuliskan nama-nama barang yang diperdagangkan secara rinci (sama dengan Blok VA Rincian 1 Kolom 2).



Kolom (3)



Isikan persentase nilai barang yang dijual secara digital/online terhadap nilai jual tahun 2021 (Blok VB Kolom 8)



Kolom (4)



Isikan persentase biaya pengiriman terhadap nilai jual tahun 2021 (Blok VB Kolom 8).



Kolom (5) s.d Kolom (10)



Buku Pedoman SINASI 2022 | 37



Kolom (5) s.d Kolom (10) hanya terisi jika Kolom (4) bernilai lebih dari nol. Isikan persentase penggunaan moda transportasi yang digunakan



untuk



pengiriman



barang



dagangan



yang



mempunyai tagihan biaya pengiriman dalam rincian terpisah di kuitansi. Kolom (5)



Angkutan Rel Moda pengiriman angkutan rel mencakup pengiriman barang dagangan melalui angkutan rel, misalnya Kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang).



Kolom (6)



Angkutan Darat Moda pengiriman angkutan darat mencakup pengiriman barang dagangan dengan kendaraan bermotor, yaitu angkutan barang dengan menggunakan pick up, truk, dan kontainer, seperti Go Box, Deliveree, dan lain-lain.



Kolom (7)



Angkutan Laut Moda pengiriman angkutan laut mencakup pengiriman barang dagangan melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner, trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.



Kolom (8)



Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Moda pengiriman ASDP mencakup pengiriman barang dagangan melalui melalui sungai, terusan, danau dan jalan air lainnya.



Kolom (9)



Angkutan Udara Moda pengiriman angkutan udara mencakup pengiriman barang dagangan dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu maupun penerbangan tidak berjadwal



Kolom (10)



Jasa Penunjang Angkutan (JPA), Pos, dan Kurir. Moda pengiriman dengan Jasa Penunjang Angkutan Lainnya mencakup pengiriman barang dagangan dalam volume besar



38 | Buku Pedoman SINASI 2022



(kargo). Contoh : PT Kereta Api Logistik (Kalog), Prima International Cargo, Kargo Tech, dan Cargonesia Moda pengiriman pos dan kurir mencakup pengiriman barang dagangan melalui PT POS Indonesia dan kurir, seperti TIKI, JNE, JNT, Go Send, Grab Express, dan lain-lain. Jika Kolom (10) terisi, tuliskan persentase pengiriman masingmasing melalui JPA dan Pos dan Kurir pada Blok Catatan (Blok IX). Kolom (11)



Penjumlahan kolom (5) s.d (10) sama dengan 100



BLOK VI. PENGELUARAN TAHUN 2021 Blok ini digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan baik pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan (biaya khusus) maupun biaya umum dan lainnya selama tahun 2021. Satuan nilai pengeluaran dalam rupiah. A.



Biaya Khusus Tujuan blok ini adalah mendapatkan informasi mengenai biaya khusus



yang dikeluarkan perusahaan selama tahun 2021. Biasanya biaya ini mempunyai peran/kontribusi nilai yang besar dibandingkan dengan lainnya. Kolom 1.



Isikan rincian biaya yang digunakan oleh perusahaan.



Kolom 2.



Isikan biaya yang digunakan sesuai rincian yang diisikan pada Kolom 1. Jika perusahaan menggunakan lebih dari 4 jenis rincian biaya khusus, maka total pengeluaran biaya khusus lainnya dapat dituliskan pada baris kelima.



B.



Biaya Umum Blok ini digunakan untuk mendapatkan keterangan yang rinci tentang



biaya yang bersifat umum yang tujuannya untuk menunjang pengeluaran langsung/utama yang digunakan selama tahun 2021. Pengeluaran ini biasanya hampir terjadi di seluruh kegiatan ekonomi. Biaya umum mencakup biaya



bahan



bakar;



biaya



pelumas;



biaya



air



bersih;



biaya



angkutan/transportasi/pos/jasa kurir; biaya alat tulis kantor; biaya sewa;; biaya pemeliharaan dan perbaikan kecil; biaya pengembangan SDM; biaya Buku Pedoman SINASI 2022 | 39



jasa keuangan; biaya jasa-jasa; biaya terkait penanganan Covid-19; dan biaya lainnya. Rincian 1.



Bahan Bakar dan Energi Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya bahan bakar yang digunakan dengan lengkap dan jelas. Biaya bahan bakar adalah biaya seluruh pemakaian segala bahan, baik cair maupun padat yang digunakan sebagai pembakar untuk menjalankan mesin, memasak dan lainnya yang dipakai untuk usaha, termasuk biaya listrik, bakar bakar minyak (BBM), elpiji, batubara/briket/kokas, serta bahan bakar lainnya seperti gas alam/gas kota/LNG, kayu/arang, biogas, dan lainlain. Biaya listrik adalah biaya seluruh pemakaian listrik untuk keperluan



perusahaan/usaha,



seperti



untuk



penerangan,



meliputi biaya pembelian listrik, biaya listrik yang dibangkitkan sendiri, dan biaya bahan bakar untuk listrik. Biaya listrik mencakup biaya pemakaian listrik oleh perusahaan/usaha baik bersumber dari PLN maupun non PLN. Pendekatan pengisian untuk rincian ini bisa berdasarkan rekening tagihan bulanan atau pembelian token listrik yang sudah digunakan. Rincian 2.



Pelumas Biaya pelumas adalah biaya seluruh pemakaian segala zat cair yang mempunyai kekentalan tertentu dipakai untuk melancarkan jalannya mesin agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.



Rincian 3. Air Bersih Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya air yang digunakan dengan lengkap dan jelas. Biaya air adalah biaya seluruh pemakaian air untuk keperluan perusahaan/usaha, seperti pembelian air bersih dari perusahaan air minum/badan pengelola air minum ataupun dari pihak lain.



40 | Buku Pedoman SINASI 2022



Biaya ini tidak termasuk pembelian air mineral dalam kemasan maupun air isi ulang dalam kemasan. Rincian 4.



Angkutan/Transportasi/Pos/Jasa Kurir Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya yang dikeluarkan



perusahaan



atas



penggunaan



jasa



angkutan/transportasi serta jasa pos dan jasa kurir. Rincian 5. Telekomunikasi Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya yang dikeluarkan



perusahaan



atas



penggunaan



telepon



dan



komunikasi lainnya. Biaya komunikasi adalah biaya yang dikeluarkan khusus perusahaan/usaha, misal pembayaran kepada PT. TELKOM atas pulsa yang digunakan atau atas penggunaan jaringan/frekuensi (dalam negeri), pembayaran kepada PT. INDOSAT atas pulsa yang terjual atau atas penggunaan jaringan (luar negeri). Rincian 6. Alat Tulis Kantor (ATK) Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya yang dikeluarkan perusahaan atas penggunaan peralatan kantor yang mencakup alat tulis kantor dan keperluan kantor selama 2021. Alat tulis kantor adalah semua alat tulis dan keperluan kantor yang habis dipakai seperti pensil bolpoin, kertas, dan perlengkapan komputer. Rincian 7.



Biaya Sewa Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya sewa yang digunakan selama tahun 2021. Biaya sewa meliputi biaya sewa gedung/ruangan, gudang, kendaraan, dan mesin/alat-alat/perlengkapan. Jika sewa lebih dari satu tahun, misalnya 2 tahun, maka nilai sewanya dibagi dua, sedangkan jika sewa kurang dari satu tahun nilai sewanya dicatat sesuai yang dikeluarkan.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 41



Rincian 8. Pemeliharaan dan Perbaikan Kecil Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya pemeliharaan barang modal (seperti: mesin, gedung, kendaraan dan barang inventarisasi kantor lainnya) agar menjamin kelancaran kegiatan produksi. Biaya tersebut bersifat rutin (reguler) maupun yang bersifat periodik. Termasuk pembelian suku cadang. Rincian 9. Perjalanan Dinas Pekerja Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya uang saku dan harian, akomodasi/penginapan, dan transportasi yang digunakan selama tahun 2021 dengan lengkap dan jelas. Rincian 10. Jasa Keuangan Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya jasa keuangan yang digunakan selama tahun 2021. Biaya jasa tersebut meliputi pengeluaran untuk pembayaran bunga pinjaman, provisi dan komisi (biaya administrasi bank, biaya pembuatan atm), premi asuransi (selain asuransi untuk pegawai), leasing, dan lain-lain. Rincian 11. Jasa-jasa Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya jasajasa yang digunakan dengan lengkap dan jelas. Biaya jasa-jasa meliputi pengeluaran untuk tenaga ahli/profesi (konsultan, notaris, akuntan, dan lainnya), asuransi kerugian, promosi/iklan, dan jasa perusahaan lainnya. Biaya konsultan adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan kepada konsultan, engineer dan arsitek, seperti pembuatan gambar, biaya pengukuran dan biaya perencanaan dalam rangka pembuatan bangunan/konstruksi. Biaya akuntan/lembaga hukum adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan



kepada



akuntan/notaris



seperti:



biaya



jasa



penyusunan sistem dan pelaksanaan pembukuan, biaya jasa



42 | Buku Pedoman SINASI 2022



pemeriksaan pembukuan dan penyusunan laporan, biaya jasa dalam pembuatan surat perjanjian dan akte. Promosi/iklan adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan atas promosi/iklan baik yang dilakukan sendiri maupun oleh pihak lain. Sedangkan promosi/iklan dikerjakan oleh perusahaan sendiri,



pajak



reklame/iklan



yang



dibayar



perusahaan



dimasukkan ke rincian 13. Pengeluaran lainnya berupa pajak. Rincian 12. Pengeluaran umum terkait penanganan Covid-19 Rincian ini digunakan untuk mendapatkan keterangan biaya yang dikeluarkan perusahaan terkait penanganan Covid-19 selama tahun 2021. Biaya ini mencakup pengeluaran untuk multivitamin dan obat-obatan; hand sanitizer, disinfektan, sabun cuci tangan, masker, dan APD ; serta jasa tes rapid/swab/genose. Rincian 13. Pengeluaran Lainnya Rincian ini digunakan untuk mendapatkan biaya pengeluaran lainnya yang tidak termasuk dalam rincian 1 s.d. 12 yang digunakan selama tahun 2021 dengan lengkap dan jelas. Biaya pengeluaran lainnya antara lain; biaya konsumsi rapat, paket meeting, jasa kebersihan, jasa keamanan, iuran anggota organisasi, sumbangan, langganan majalah dan surat kabar, serta lainnya. Iuran anggota organisasi adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan secara berkala, dalam keikutsertaannya sebagai anggota organisasi, baik pada badan nasional maupun internasional. Rincian 14. Total Biaya Umum Rincian ini digunakan untuk mendapatkan jumlah dari semua pengeluaran untuk biaya umum. Total pengeluaran diperoleh dari penjumlahan rincian 1 s.d 13.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 43



Rincian 15. Total Pengeluaran Rincian ini digunakan untuk mendapatkan jumlah dari semua pengeluaran baik biaya khusus maupun biaya umum. Total pengeluaran diperoleh dari penjumlahan Blok VI.A.R.6 dan Blok VI.B.R.14 Rincian 16. Laba/Rugi Rincian ini digunakan untuk mendapatkan laba/rugi perusahaan selama tahun 2021. Laba Rugi = Blok IV.E – Blok VI.B.R.15 - Blok III.R.2 BLOK VII. EKSTRAKSI INPUT ALAM DAN INPUT PRODUKSI DARI LAUT



DAN PESISIR TAHUN 2021 (DIISI JIKA KODE SAMPEL = 3) Tujuan blok ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kuantitas output yang diperoleh langsung dari alam dan kuantitas input alam dari laut dan pesisir yang digunakan dalam proses produksi. Blok VII terisi jika rincian kode sampel bernilai 3 atau merupakan sampel Indepth Study SEEA-Ocean



Accounts. A. Interaksi Pelaku Usaha dengan Lingkungan Laut dan Pesisir Blok ini bertujuan mendapatkan informasi apakah pelaku usaha memperoleh input produksi dari laut dan pesisir secara langsung (melakukan ekstraksi input alam sendiri), atau tidak langsung (input alam diperoleh dari pihak lain). Jika pada tahun 2021 pelaku usaha melakukan ekstraksi input alam dari wilayah laut dan pesisir secara langsung, maka isikan 1. Jika tidak, maka isikan 2. Apabila Rincian VII.A. ini terisi 2, maka langsung ke Rincian VII.C. B. Ekstraksi Input Alam dari Laut dan Pesisir Tujuan blok ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kuantitas input produksi yang diperoleh langsung dari alam di wilayah laut dan pesisir beserta tujuan pemanfaatannya. Kolom (1). Pilih rincian bahan baku dari alam yang digunakan dalam aktivitas produksi. 44 | Buku Pedoman SINASI 2022



Rincian bahan baku dari alam berupa, antara lain: Rincian 1. Ikan Produk ikan yang digunakan sebagai bahan baku oleh perusahaan/usaha. Jika ikan yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 2. Krustasea (udang, lobster, kepiting, rajungan, dsj.) Produk krustasea mencakup hewan-hewan seperti lobster, kepiting, udang, udang karang, teritip, dan sejenisnya. Jika krustasea yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 3. Moluska (cumi-cumi, kerang, dsj.) Produk moluska merupakan hewan yang bertubuh lunak baik yang memiliki cangkang maupun tanpa cangkang, seperti berbagai jenis siput, kiton, kerang-kerangan, serta cumi-cumi dan kerabatnya. Jika moluska yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 4. Rumput Laut Produk rumput laut, atau makroalga, mengacu pada ribuan spesies alga laut makroskopis, multiseluler. Istilah tersebut mencakup beberapa jenis makroalga Rhodophyta (merah), Phaeophyta (coklat) dan Chlorophyta (hijau). Jika rumput laut yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 5. Biota air lainnya (ubur-ubur, bintang laut, dsb.) Produk biota air lainnya adalah keseluruhan flora dan fauna yang terdapat di laut dan pesisir selain yang telah disebutkan di atas, seperti ubur-ubur, bintang laut, dan sebagainya. Jika biota air lainnya yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 45



Rincian 6. Garam Produk garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. Tuliskan penggunaan bahan baku garam dalam kg. Rincian 7. Pasir, batu, dan material bahan bangunan Produk pasir, baru, dan material bahan bangunan dari laut dan pesisir. Tuliskan penggunaan bahan material tersebut dalam kg. Rincian 8. Air laut Produk air laut adalah air dari laut atau samudra yang memiliki kadar garam rata-rata 3,5%. Tuliskan penggunaan air laut tersebut dalam m3. Rincian 9. Energi baru terbarukan (gelombang laut, bayu, surya) Produk energi terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi. Tuliskan penggunaan energi baru terbarukan tersebut dalam kWh. Rincian 10. Kayu mangrove/bakau Tuliskan bahan baku berupa kayu mangrove atau bakau yang digunakan untuk input produksi diperoleh langsung dari alam di wilayah laut dan pesisir. Tuliskan jumlah kayu mangrove atau bakau tersebut dalam satuan m3. Rincian 11. Jasa ekosistem Jasa ekosistem pada rincian ini merujuk pada jasa ekosistem kultural atau budaya, berupa luasan area di wilayah laut dan pesisir yang dimanfaatkan sebagai area rekreasi dan pariwisata. Tuliskan jasa ekosistem yang dimaksud dalam satuan hektar (ha). Pemanfaatan jasa ekosistem berupa area rekreasi dan wisata adalah untuk rekreasi dan pariwisata sehingga rincian 11 kolom (7) akan selalu terisi 100; kolom (4), (5), dan (6) selalu bernilai 0.



46 | Buku Pedoman SINASI 2022



Rincian 12. Lainnya (tuliskan ....................................) Tuliskan bahan baku dari alam lainnya yang belum disebut di atas yang digunakan untuk input produksi diperoleh langsung dari alam di wilayah laut dan pesisir. Selanjutnya, tuliskan penggunaan bahan baku lainnya dengan satuan yang sesuai (misal kg atau m3). Contohnya adalah batok kelapa, daun kelapa, dan sabut kelapa yang diperoleh dari pohon kelapa di pesisir; dan ekstraksi emas di laut atau pesisir. Kolom (2). Sesuaikan dengan satuan yang tersedia dengan pilihan kg, m3, kWh, atau ha. Pada rincian 12 isikan satuan sesuai dengan keterangan bahan baku yang bersangkutan. Kolom (3). Isikan kuantitas bahan baku dari alam yang digunakan oleh perusahaan/usaha selama tahun 2021 dalam satuan masingmasing yang bersesuaian seperti kg, m3, kWh, atau ha. Kolom (4). Isikan persentase pemanfaatan bahan baku sebagai konsumsi makanan selama tahun 2021. Kolom (5). Isikan persentase pemanfaatan bahan baku untuk industri bukan makanan selama tahun 2021. Contohnya adalah pembuatan kosmetik, perhiasan, atau material konstruksi. Kolom (6). Isikan persentase pemanfaatan bahan baku sebagai bahan bakar/energi



selama



tahun



2021.



Misalnya



penggunaan



biomassa, pembangkitan listrik dari gelombang laut , dll. Kolom (7). Isikan persentase pemanfaatan bahan baku lainnya yang belum termasuk di kolom (4), kolom (5), dan kolom (6) selama tahun 2021. Contohnya adalah pemanfaatan gen untuk menciptakan varietas baru. Kolom (8). Total persentase kolom (4), kolom (5), kolom (6), dan kolom (7) harus sama dengan 100. C. Penggunaan Input Alam dari Laut dan Pesisir untuk Proses Produksi Blok ini bertujuan mencatat kuantitas input alam dari laut dan pesisir yang digunakan untuk proses produksi beserta sumber perolehannya.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 47



Kolom (1). Pilih rincian bahan baku dari alam yang digunakan dalam aktivitas produksi. Rincian bahan baku dari alam berupa, antara lain: Rincian 1. Ikan Produk ikan yang digunakan sebagai bahan baku oleh perusahaan/usaha. Jika ikan yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 2. Krustasea (udang, lobster, kepiting, rajungan, dsj.) Produk krustasea mencakup hewan-hewan seperti lobster, kepiting, udang, udang karang, teritip, dan sejenisnya. Jika krustasea yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 3. Moluska (cumi-cumi, kerang, dsj.) Produk moluska merupakan hewan yang bertubuh lunak baik yang memiliki cangkang maupun tanpa cangkang, seperti berbagai jenis siput, kiton, kerang-kerangan, serta cumi-cumi dan kerabatnya. Jika moluska yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 4. Rumput Laut Produk rumput laut, atau makroalga, mengacu pada ribuan spesies alga laut makroskopis, multiseluler. Istilah tersebut mencakup beberapa jenis makroalga Rhodophyta (merah), Phaeophyta (coklat) dan Chlorophyta (hijau). Jika rumput laut yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg. Rincian 5. Biota air lainnya (ubur-ubur, bintang laut, dsb.) Produk biota air lainnya adalah keseluruhan flora dan fauna yang terdapat di laut dan pesisir selain yang telah disebutkan di atas, seperti ubur-ubur, bintang laut, dan sebagainya. Jika biota air lainnya yang digunakan sebagai bahan baku lebih dari satu jenis maka tuliskan totalnya saja dalam kg.



48 | Buku Pedoman SINASI 2022



Rincian 6. Garam Produk garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. Tuliskan penggunaan bahan baku garam dalam kg. Rincian 7. Pasir, batu, dan material bahan bangunan Produk pasir, baru, dan material bahan bangunan dari laut dan pesisir. Tuliskan penggunaan bahan material tersebut dalam kg. Rincian 8. Air laut Produk air laut adalah air dari laut atau samudra yang memiliki kadar garam rata-rata 3,5%. Tuliskan penggunaan air laut tersebut dalam m3. Rincian 9. Energi baru terbarukan (gelombang laut, bayu, surya) Produk energi terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi. Tuliskan penggunaan energi baru terbarukan tersebut dalam kWh. Rincian 10. Kayu mangrove/bakau Tuliskan bahan baku berupa kayu mangrove atau bakau yang digunakan untuk input produksi diperoleh langsung dari alam di wilayah laut dan pesisir. Tuliskan jumlah kayu mangrove atau bakau tersebut dalam satuan m3. Rincian 11. Jasa ekosistem Jasa ekosistem yang merupakan area ekosistem yang dinikmati sebagai tempat wisata dan rekreasi, 100 persen kuantitasnya pasti bersumber langsung dari laut/pesisir. Rincian 12. Lainnya (tuliskan ....................................) Tuliskan bahan baku dari alam lainnya yang belum disebut di atas yang digunakan untuk input produksi dari alam di wilayah laut dan pesisir. Selanjutnya, tuliskan penggunaan bahan baku



Buku Pedoman SINASI 2022 | 49



lainnya dengan satuan yang sesuai (misal kg atau m3). Contohnya adalah batok kelapa, daun kelapa, dan sabut kelapa yang bersumber dari pohon kelapa di pesisir; dan ekstraksi emas dari laut atau pesisir. Kolom (2). Sesuaikan dengan satuan yang tersedia dengan pilihan kg, m3, kWh, atau ha. Pada rincian 12 isikan satuan sesuai dengan keterangan bahan baku yang bersangkutan. Kolom (3). Isikan kuantitas bahan baku dari alam yang digunakan oleh perusahaan/usaha selama tahun 2021 dalam satuan masingmasing yang bersesuaian seperti kg, m3, kWh, atau ha. Kolom (4). Isikan persentase bahan baku yang diperoleh dari laut/pesisir selama tahun 2021. Kolom (5). Isikan persentase bahan baku yang diperoleh dari pedagang selama tahun 2021. Kolom (6). Isikan persentase bahan baku yang tidak diperoleh dari kolom (4) dan kolom (5) selama tahun 2021. Sumber perolehan lainnya ini misalnya pemerintah, rumah tangga, dsb. Kolom (7). Total persentase kolom (4), kolom (5), dan kolom (6) harus sama dengan 100. Contoh kasus: 1.



Perusahaan PT Terasindo merupakan sebuah perusahaan industri terasi udang rebon. Dalam survei SEEA, perusahaan ini dikelompokkan sebagai Industri Bioteknologi, dengan KBLI 2009 berkode 10295. Perusahaan melakukan penangkapan udang langsung dari laut, sehingga Blok VII.A akan terisi 1-Ya. Pada Blok VII.B, setelah diidentifikasi, bahan baku yang diekstrak oleh perusahaan langsung dari alam selama tahun 2021 hanya udang dengan total kuantitas sebesar 600 kg. Maka Blok VII.B baris ke 2 krustasea kolom (3) akan terisi 600. Karena semua hasil ekstraksi digunakan untuk keperluan industri terasi yang merupakan konsumsi makanan, maka kolom (5), (6), dan (7) kosong, sedangkan kolom (3) terisi 100. Untuk menjalankan produksinya, selain melakukan ekstraksi bahan baku langsung dari laut, Terasindo juga menggunakan input alam dari laut berupa garam untuk racikan terasi, dan kayu bakau sebagai kayu bakar



50 | Buku Pedoman SINASI 2022



dalam proses pembuatan terasi yang dibeli dari supplier garam dan pedagang kayu bakau di daerahnya. Selama tahun 2021, Terasindo membutuhkan 300 kg garam untuk menjalankan industri terasi dan kayu bakau sebanyak 100m3. Sehingga Blok VII.C baris 2 Krustasea kolom (3) terisi 600 dan kolom (4) terisi 100. Blok VII.C baris 6 garam kolom (3) akan terisi 300 dan kolom (5) terisi 100. Serta Blok VII.C baris 10 kayu bakau kolom (5) akan terisi 100 dan kolom (5) terisi 100. 2. Tulamben Diving dan Snorkeling merupakan perusahaan yang bergerak di bidang wisata selam. Dalam survei SEEA, perusahaan ini dikelompokkan sebagai Wisata Bahari, dengan KBLI 2009 berkode 93242. Perusahaan menggunakan area pantai dan laut Desa Tulamben Karangasem dengan luas area penggunaan berkisar 10 ha. Berdasarkan informasi ini, maka Blok VII.A akan terisi 1-ya, pelaku usaha melakukan ekstraksi input alam dari wilayah laut dan pesisir. Blok VII.B baris 11 Jasa Ekosistem kolom (3) terisi 10 dan kolom (7) akan terisi 100 karena jasa ekosistem berupa wilayah pantai dan laut yang digunakan oleh perusahaan digunakan sebagai area wisata dan rekreasi snorkeling dan diving. Begitu pula Blok VII.C. baris 11 kolom (3) terisi 10 dan kolom (4) akan terisi 100 karena sumber perolehan "jasa ekosistem" area rekreasi dan pariwisata hanya dapat berasal dari laut/pesisir. 3. Gammara Hotel adalah hotel bintang empat. Dalam survei SEEA, perusahaan ini dikelompokkan sebagai Jasa Kelautan dengan kode KBLI 55112. Hotel Gammara tidak melakukan ekstraksi input alam dari laut dan pesisir, sehingga Blok VII.A terisi 2, dan langsung lanjut ke Blok VII.C. Hotel Gammara menggunakan ikan, krustasea, moluska dan garam untuk kegiatan produksinya yang terkait penyediaan makanan untuk pengunjung hotel. Selama tahun 2021, semua itu ia peroleh dari pedagang. Sehingga, Blok VII.C baris 1 ikan, 2 krustasea, 3 moluska, dan 6 garam kolom (3) akan terisi sesuai dengan kuantitas penggunaan input untuk produksi selama tahun 2021. Dan kolom (5) akan terisi 100 karena semua diperoleh dari pembelian di pedagang.



Buku Pedoman SINASI 2022 | 51



Blok VIII. PEMBUANGAN LIMBAH TAHUN 2021 Pengelolaan air limbah mencakup aktivitas dan pengukuran yang bertujuan untuk mencegah pencemaran terhadap air permukaan melalui pengurangan pembuangan air limbah baik ke air permukaan daratan maupun air laut, termasuk pengumpulan dan pengolahan air limbah, yang meliputi kegiatan pengawasan dan regulasi. Tanki septik (septic tank) juga termasuk ke dalamnya. Blok ini digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai volume air limbah dan kuantitas limbah padat yang dihasilkan oleh perusahaan/usaha beserta jenis dan tempat pembuangannya selama tahun 2021. Blok VIII terisi jika rincian kode sampel bernilai 3 atau merupakan sampel Indepth Study



SEEA-Ocean Accounts. Rincian 1.



Isikan



total



volume



air



limbah



yang



dibuang



oleh



perusahaan/usaha selama tahun 2021 dalam satuan m3. Air limbah adalah air buangan yang tidak lagi dibutuhkan oleh pemilik atau pengguna. Rincian 2.



Isikan pembuangan air limbah selama tahun 2021 berdasarkan tempat pembuangan. Kolom (2). 1.



Tempat Pembuangan terdiri dari:



Laut / sungai / saluran air yang bermuara ke laut Laut



adalah



ruang



perairan



di



muka



bumi



yang



menghubungkan daratan dengan daratan dan bentukbentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundangundangan dan hukum internasional. Sungai adalah aliran air di permukaan yang besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Saluran air yang bermuara ke laut adalah aliran air yang pada akhirnya akan bermuara ke laut.



52 | Buku Pedoman SINASI 2022



2.



Danau / waduk / bendungan / tanah Danau adalah daerah perairan yang terbentuk secara alami, berupa basin air yang sangat luas. Danau berbentuk cekungan besar di permukaan bumi yang digenangi oleh air bisa tawar maupun asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan. Waduk adalah danau alam atau danau buatan, kolam penyimpan atau pembendungan sungai yang bertujuan untuk menyimpan air. Waduk dapat dibangun di lembah sungai pada saat pembangunan sebuah bendungan atau penggalian tanah atau teknik konstruksi konvensional seperti pembuatan tembok atau menuang beton. Bendungan atau dam adalah konstruksi yang dibangun untuk menahan laju air menjadi waduk, danau, atau tempat rekreasi. Seringkali bendungan juga digunakan untuk mengalirkan air ke sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Air. Kebanyakan dam juga memiliki bagian yang disebut pintu air untuk membuang air yang tidak diinginkan secara bertahap atau berkelanjutan. Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik.



3.



Saluran air limbah yang dikelola oleh perusahaan pengelola limbah Saluran pembuangan air limbah merupakan sarana berupa tanah galian atau pipa dari semen atau paralon yang berfungsi untuk membuang air cucian, air bekas mandi, air kotor/bekas



lainnya



yang



dikelola oleh perusahaan



pengelola limbah. 4.



Bak penampungan / septic tank Bak penampungan / septic tank (tangki septik) adalah suatu kolam atau bak bersekat-sekat sehingga terbagi-bagi dalam beberapa ruang, biasanya terdapat di bawah tanah. Tangki septik merupakan tempat pembuangan yang dibuat dengan Buku Pedoman SINASI 2022 | 53



bahan yang kedap air sehingga air dalam tangki septik tidak dapat meresap ke tanah. 5.



Lainnya (tuliskan ….................................................) Isi dan sebutkan di lainnya apabila pembuangan air limbah dilakukan di luar pilihan di atas. Contohnya adalah saluran drainase baik yang di atas tanah (selokan), maupun yang berada di bawah tanah (gorong-gorong); dsb.



6.



Jumlah Total jumlah persentase adalah 100%.



Kolom (3). Persentase (persen) Isikan persentase pembuangan air limbah di setiap pilihan lokasi pembuangan di kolom (2). Rincian 3. Isikan



total



sampah



(limbah



padat)



yang



dihasilkan



perusahaan/usaha selama tahun 2021 dalam satuan kg. Limbah padat adalah sisa aktivitas manusia yang bersifat padat terdiri atas zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. Limbah padat umumnya dalam bentuk sisa makanan (limbah padat dapur), daun-daunan, ranting pohon, kertas/karton, plastik, kain bekas, kaleng-kaleng, logam, drum, debu sisa penyapuan, dan sebagainya. Rincian 4.



Isikan



persentase



jenis



sampah



(limbah



padat)



perusahaan/usaha selama tahun 2021. Kolom (2). 1.



Jenis sampah / limbah padat terdiri dari:



Limbah radioaktif, kimia dan layanan kesehatan Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diizinkan (clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan



54 | Buku Pedoman SINASI 2022



sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau



menjadi



radioaktif



dan



sudah



tidak



dapat



difungsikan/dimanfaatkan. Limbah kimia merupakan sisa bahan dari sebuah percobaan atau eksperimen yang menggunakan bahan-bahan kimia. Bahan tersebut bisa berupa bahan kimia yang sudah tidak bisa digunakan lagi. Termasuk minyak dan pelumas, desinfektan, pelarut yang digunakan untuk keperluan laboratorium, baterai, dan logam berat dari peralatan medis seperti merkuri dari termometer yang rusak. Limbah pelayanan kesehatan dapat mengandung cairan tubuh seperti darah atau kontaminan lainnya. Undangundang



Medical



mendefinisikan



Waste



limbah



Tracking



medis



Act



sebagai



tahun



1988



limbah



yang



dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan. Beberapa contohnya piring kultur, gelas, perban, sarung tangan, benda tajam yang dibuang seperti jarum atau pisau bedah, penyeka, dan tisu. 2. Limbah metal/logam Limbah metal/logam adalah limbah dengan material (sebuah unsur, senyawa, atau paduan) yang biasanya keras tak tembus cahaya, berkilau, dan memiliki konduktivitas listrik dan termal yang baik. Logam umumnya liat—yaitu dapat ditempa atau ditekan permanen hingga berubah bentuk tanpa patah atau retak—dan juga fusibel (bisa dilelehkan) dan ulet (dapat ditarik hingga membentuk kawat halus). Contohnya dapat berupa rantai, sendok, pisau, setrika pakaian, penggaris, perhiasan, koin, dan pipa. 3. Limbah nonlogam yang dapat didaur ulang Limbah nonlogam yang dapat didaur ulang dapat berupa kaca, kertas, kardus, kayu, ban bekas/karet, busa, kain lap Buku Pedoman SINASI 2022 | 55



bekas yang telah terkontaminasi oleh oli/pelarut, cat kering, dan lain-lain. 4. Limbah plastik Limbah plastik adalah limbah berbahan plastik. Menurut materialnya, limbah plastik terdiri dari beberapa macam, seperti Polyethylene terephthalate (PET), High density polyethylene (HDPE), Polyvinyl chloride (PVC), Low density polyethylene (LDPE), Polypropylene (PP), Polystyrene (PS) dan lainnya. Yang dicakup dalam rincian ini adalah semua jenis limbah plastik. Contoh limbah plastik adalah botol minuman plastik, kantong plastik, sarung tangan plastik, dsb. 5. Peralatan dan kendaraan Limbah peralatan dan kendaraan adalah limbah dari peralatan dan kendaraan bekas. 6. Limbah hewan dan tumbuhan Limbah hewan adalah sisa buangan dari suatu kegiatan usaha peternakan seperti usaha pemeliharaan ternak, rumah potong hewan, pengolahan produk ternak, dll. Limbah tersebut meliputi limbah padat dan limbah cair seperti feses, urine, sisa makanan, embrio, kulit telur, lemak, darah, bulu, kuku, tulang, tanduk, dan lain-lain. Limbah tumbuhan adalah limbah yang berasal dari tumbuhtumbuhan misalnya eceng gondok, kiambang, dan lain-lain. 7. Campuran limbah perumahan dan komersial Campuran limbah perumahan dan komersial adalah limbah yang berasal dari lingkungan perumahan/ permukiman dan perdagangan atau jasa komersial, baik warung, toko, ataupun pasar. 8. Limbah mineral dan tanah Limbah mineral dan tanah misalnya adalah residu bauksit atau lumpur merah (red mud) sisa hasil pengolahan pabrik alumina. 9. Limbah pembakaran



56 | Buku Pedoman SINASI 2022



Limbah pembakaran adalah limbah hasil pembakaran, misalnya limbah pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut Fly Ash Bottom Ash atau FABA. 10. Lainnya Limbah padat yang belum disebutkan di atas dapat diisi di lainnya. 11. Jumlah Total jumlah kuantitas dalam satuan kg. Kolom (3). Kuantitas (kg) Isikan kuantitas sampah / limbah padat dalam satuan kg. Apabila ada yang menggunakan satuan lain, maka dikonversikan ke kg. Kolom (4). Isikan persentase pembuangan sampah/limbah padat yang didaur ulang/dimanfaatkan kembali oleh pihak lain. Kolom (5). Isikan persentase pembuangan sampah/limbah padat yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tempat pembuangan akhir (disingkat TPA) adalah sarana



fisik



untuk



berlangsungnya



kegiatan



pembuangan akhir sampah. TPA merupakan mata rantai terakhir dari pengolahan sampah perkotaan sebagai sarana lahan untuk menimbun atau mengolah sampah. Kolom (6). Isikan persentase pembuangan sampah/limbah padat yang dibuang ke sungai/laut/pesisir. Kolom (7). Isikan persentase pembuangan sampah/limbah padat yang dibuang ke tempat lainnya selain yang disebutkan di atas. Contohnya adalah pembuangan limbah padat ke pekarangan rumah atau kebun, selokan, gorong-gorong, dsb. Kolom (8). Total Total persentase adalah 100%. Buku Pedoman SINASI 2022 | 57



Blok IX. CATATAN Tujuan blok ini adalah untuk mencatat keterangan tambahan yang perlu disampaikan untuk memperjelas isian di daftar, ataupun mencatat kesulitan dan permasalahan yang timbul selama melakukan tugas pencacahan di lapangan, seperti adanya kejadian yang ekstrim yang dijumpai di lapangan dan sebagainya. Blok X. Keterangan Pengesahan Blok ini digunakan untuk mencatat keterangan mengenai nama, jabatan, dan tanda tangan yang bertanggung jawab dalam pengisian kuesioner ini dari pihak perusahaan/usaha serta stempel/cap perusahaan/usaha. Blok XI. Keterangan Petugas Tujuan blok ini adalah untuk mencatat identitas pencacah dan pemeriksa. Rincian 1. Tuliskan nama pencacah dan pemeriksa dengan jelas dan lengkap. Rincian 2. Tuliskan tanggal kegiatan pencacahan dan pemeriksaan dengan benar.



58 | Buku Pedoman SINASI 2022



LAMPIRAN



Buku Pedoman SINASI 2022 | 59



60 | Buku Pedoman SINASI 2022



Lampiran 1. Cakupan Kegiatan/Lapangan Usaha SKNP 2022 Kategori



Golongan Pokok



Uraian



(1)



(2)



(3)



A



01



A



02



B



07



B



08



B C C C C C C



09 10 11 12 13 14 15



C



16



C



17



C



18



C



19



C



20



C



21



C



22



C



23



C C



24 25



C



26



C C



27 28



C



29



Ketentuan Sampel (4)



Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI Kehutanan dan Penebangan Kayu Pertambangan Bijih Logam



Pertambangan dan Penggalian Lainnya Jasa Pertambangan Industri Makanan Industri Minuman Industri Pengolahan Tembakau Industri tekstil Industri Pakaian Jadi Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Industri Kertas dan Barang Dari Kertas Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman Industri Produk Dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi Industri Bahan Kimia Dan Barang Dari Bahan Kimia Industri Farmasi, Produk Obat Kimia Dan Obat Tradisional Industri Karet, Barang Dari Karet Dan Plastik Industri Barang Galian Bukan Logam Industri Logam Dasar Industri Barang Logam, Bukan Mesin Dan Peralatannya Industri Komputer, Barang Elektronik Dan Optik Industri Peralatan Listrik Industri Mesin Dan Perlengkapan ytdl Industri Kendaraan Bermotor, Trailer Dan Semi Trailer



Sampel kecuali Pertanian Padi (0112)



sampel di luar perusahaan tbk (terbuka) karena sudah ada laporan keuangan kecuali ekstraksi garam



IMK dan IBS yang bukan sampel survei Subject Matter



IMK dan IBS yang bukan sampel survei Subject Matter



Buku Pedoman SINASI 2022 | 61



C C C C



Golongan Pokok 30 31 32 33



D



35



E E



37 38



E



39



F H



43 49



H H



51 52



H



53



I



56



J J



58 59



J J J



60 61 62



J K



63 64



K



65



Kategori



Uraian Industri Alat Angkutan Lainnya Industri Furnitur Industri pengolahan lainnya Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin Pengelolaan Limbah Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Jasa Pembersihan dan Pengelolaan Sampah Lainnya Konstruksi Khusus Angkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Angkutan Udara Pergudangan Dan Jasa Penunjang Angkutan Pos Dan Kurir Penyediaan Makanan Dan Minuman Penerbitan Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi, Perekaman Suara Dan Penerbitan Musik Penyiaran Dan Pemrograman Telekomunikasi Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer Dan Kegiatan YBDI Kegiatan Jasa Informasi Jasa Keuangan, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun



Asuransi, Reasuransi Dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib



62 | Buku Pedoman SINASI 2022



Ketentuan Sampel



Pengadaan Gas dan Produksi Es



Sampel kecuali PT Pos Indonesia



64921 Pegadaian 64922 Pembiayaan Konsumen (Consumers Credit) 64923 Pembiayaan Kartu Kredit (Credit Card) 64929 Pembiayaan Non Leasing Lainnya 64991 Modal Ventura (Ventura Capital) 64993 Lembaga Penjaminan --> Contoh: Jamkrida



L



Golongan Pokok 68



M M



69 70



M



71



M



72



M



73



M



74



M N



75 77



N N



78 79



N



80



N



81



N



82



P



85



Jasa Hukum dan Akuntansi Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Periklanan Dan Penelitian Pasar Jasa profesional, ilmiah dan teknis lainnya Jasa Kesehatan Hewan Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Jasa Ketenagakerjaan Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur Dan Jasa Reservasi Lainnya Jasa Keamanan dan Penyelidikan Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor Dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya Jasa Pendidikan



Q



86



Jasa Kesehatan Manusia



Q



87



Jasa Kegiatan Sosial Di Dalam Panti



Q



88



R



90



R



91



R



92



R



93



S



94



Jasa Kegiatan Sosial Di Luar Panti Kegiatan Hiburan, Kesenian Dan Kreativitas Perpustakaan, Arsip, Museum Dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Kegiatan Perjudian Dan Pertaruhan Kegiatan Olahraga Dan Rekreasi Lainnya Kegiatan Keanggotaan Organisasi



Kategori



Uraian



Ketentuan Sampel



Real Estat



Real Estat yang Disewa (68110) dan Real Estat Atas Balas Jasa Fee atau Kontrak (68200).



Jasa Pendidikan Swasta Jasa Kesehatan Swasta Jasa Kegiatan Sosial didalam Panti Non Pemerintah



Buku Pedoman SINASI 2022 | 63



S



Golongan Pokok 95



S



96



Kategori



Uraian Jasa Reparasi Komputer Dan Barang Keperluan Pribadi Dan Perlengkapan Rumah Tangga Jasa perorangan lainnya



64 | Buku Pedoman SINASI 2022



Ketentuan Sampel



Lampiran 2. Cakupan Komoditas Sampel SKSJ 2022 No Urut



Kode SUT 2016



01



001



Padi



02



004



Ubi Kayu



03



006



Kacang Kedelai



Kacang Kedelai



04



011



Sayuran Buah



Tomat/Terung



Deskripsi



Produk Terpilih



Gambar



Padi/Benih Padi



Ubi Kayu



Buku Pedoman SINASI 2022 | 65



No Urut



Kode SUT 2016



05



013



Sayuran Umbi Lainnya



Kentang



06



017



Buah-Buahan Semusim



Melon/ Semangka



07



019



Buah-Buahan Tahunan Lainnya



08



022



Tanaman Serat



Deskripsi



66 | Buku Pedoman SINASI 2022



Produk Terpilih



Apel/Anggur



Kapas/Kapuk dipisahkan ataupun tidak dipisahkan dari biji



Gambar



No Urut



Kode SUT 2016



09



037



Hasil Perkebunan Lainnya



10



040



Ternak Kecil



11



046



Hasil Hutan Bukan Kayu



Deskripsi



Produk Terpilih



Gambar



Kayu manis (canella)/Biji Pala/Panili, mentah



Kambing/Babi/ Domba



Bambu



Buku Pedoman SINASI 2022 | 67



No Urut



Kode SUT 2016



12



052



Hasil Penangkapan dan Budidaya Rumput Laut dan Tumbuhan Air Lainnya



Rumput Laut



13



068



Kapur dan Dolomite



Kapur



14



087



Sisaan yang Dapat Dimakan Dari Hewan Segar, Dingin Atau Beku dan Pengolahan Daging Sisaan Lainnya Kecuali Ekstrak dan Jus Serta Tepung Kasar Dare Daging



Bakso Sapi/ Kikil



15



090



Buah dan KacangKacangan yang Diolah dan Diawetkan



Kacang Mede/Almond, dikupas/ dipanggang; Buah yang diawetkan



Deskripsi



68 | Buku Pedoman SINASI 2022



Produk Terpilih



Gambar



No Urut



Kode SUT 2016



16



Deskripsi



Produk Terpilih



095



Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani (Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit) selain Margarine



Minyak zaitun/ Minyak biji bunga matahari



17



101



Pati dan Produk Pati



Tepung Tapioka



18



106



Kakao, Coklat dan Kembang Gula



Gambar



Permen



Buku Pedoman SINASI 2022 | 69



No Urut



Kode SUT 2016



19



107



Mie, Makaroni dan Sejenisnya



20



108



Kopi Olahan



21



115



Minuman Beralkohol



22



119



Serat Tekstil dan Benang



23



121



Kain Rajutan dan Sulaman/Bordiran



Deskripsi



70 | Buku Pedoman SINASI 2022



Produk Terpilih Mie Instan



Kopi Bubuk/Kopi Instan



Minuman Beralkohol



Benang jahit



Kain sulaman/ bordir/kain rajut dari serat kapas/wol/serat tiruan



Gambar



No Urut



Kode SUT 2016



24



125



Produk Tekstil Lainnya



25



131



Produk Pertukangan dan Bahan Bangunan Dari Kayu



Ubin Kayu/ Parket



26



132



Barang-Barang Lainnya Dari Kayu, Gabus, Bambu dan Rotan



Pigura/Bingkai Kayu/ Keranjang Kayu



Deskripsi



Produk Terpilih



Gambar



Selimut/gorden/ tirai/linen



Buku Pedoman SINASI 2022 | 71



No Urut



Kode SUT 2016



27



144



Plastik dan Karet Buatan



PVC Compound



28



145



Pestisida dan Produk Agrokimia Lainnya



Pestisida



29



146



Cat dan Tinta Cetak



30



154



Ban



31



164



Pengecoran Logam



Deskripsi



72 | Buku Pedoman SINASI 2022



Produk Terpilih



Cat Tembok



Ban



Alumunium Batangan



Gambar



No Urut



Kode SUT 2016



32



171



Alat Ukur dan Alat Uji



33



172



Alat Fotografi, Optik dan Jam



34



173



Motor Listrik dan Mesin Pembangkit Listrik



Genset



35



180



Mesin dan Peralatan kantor



Printer



36



186



Kendaraan Perang dan Alat Angkut Lainnya



Sepeda



Deskripsi



Produk Terpilih



Gambar



Thermometer/ Kompas



Kamera digital/Proyektor /Jam Tangan



Buku Pedoman SINASI 2022 | 73



Lampiran 3. Cakupan Aktivitas Kelautan menurut KBLI 2009 - FULL - PARTIAL



1.



: Mencakup semua perusahaan/usaha dalam KBLI tersebut : Tidak semua perusahaan/usaha dalam KBLI tersebut dicakup, hanya mencakup yang memenuhi kriteria dalam "Scoping"



Perikanan KBLI 2009



Uraian



01701 Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar 01702 Penangkaran Satwa Liar 03111



Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut



Full/ Partial Partial



Lokasi di laut/pesisir



Partial



Lokasi di laut/pesisir



Full



03112 Penangkapan Crustacea di Laut



Full



03113 Penangkapan Mollusca di Laut



Full



03114 Penangkapan/Pengambilan Algae (Tumbuhan) di Laut



Full



03115 Penangkapan/Pengambilan Benih Ikan di Laut



Full



03116 Penangkapan Echinodermata di Laut



Full



03117 Penangkapan Coelenterata di Laut



Full



03118 Penangkapan ikan Hias Laut



Full



03119 Penangkapan Biota Air Lainnya di Laut



Full



03131 Jasa Sarana Produksi Penangkapan ikan di Laut



Partial



03132 Jasa Produksi Penangkapan Ikan di Laut



Full



03133 Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan di Laut



full



03211 Pembesaran Ikan Laut



Full



03212 Pembenihan Ikan Laut



Full



03213 Budidaya Ikan Hias Air Laut



Full



03214 Budidaya Karang (Coral)



Full



03231 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut 03232 Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut



74 | Buku Pedoman SINASI 2022



Scoping



Partial Full



Lokasi di darat



Lokasi di darat



KBLI 2009



Full/ Partial



Uraian



03233 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Laut



Full



03251 Pembesaran Ikan Air Payau



Full



03252 Pembenihan Ikan Air Payau



Full



03261 Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau



Partial



03262 Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau



Full



03263 Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau



Full



46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan 47215 Perdagangan Eceran Hasil Perikanan 47753 Perdagangan Eceran Ikan Hias 47815



Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Hasil Perikanan



Scoping



Lokasi di darat



Partial



Lokasi di laut/pesisir



Partial



Lokasi di laut/pesisir



Partial



Lokasi di laut/pesisir



Partial



Lokasi di laut/pesisir



2. Energi dan Sumber Daya Mineral KBLI 2009



Full/ Partial



Uraian



06100



Pertambangan Minyak Bumi



Partial



06201



Pertambangan Gas Alam



Partial



07101



Pertambangan Pasir Besi



Partial



07102



Pertambangan Bijih Besi



Partial



07210



Pertambangan Bijih Uranium Dan Thorium



Partial



07291



Pertambangan Bijih Timah



Partial



07292



Pertambangan Bijih Timah Hitam



Partial



07293



Pertambangan Bijih Bauksit



Partial



07294



Pertambangan Bijih Tembaga



Partial



07295



Pertambangan Bijih Nikel



Partial



07296



Pertambangan Bijih Mangan



Partial



07299



Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi



Partial



07301



Pertambangan Emas Dan Perak



Partial



Scoping Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir



Buku Pedoman SINASI 2022 | 75



KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



Scoping Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir



07309



Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya



Partial



08104



Penggalian Pasir



Partial



08930



Ekstraksi Garam



Full



08992



Penggalian Batu Bahan Industri



Partial



lokasi di laut/pesisir



09100



Jasa Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam



Partial



lokasi di laut



09900



Jasa Pertambangan dan Penggalian Lainnya



Partial



lokasi di pesisir



19211



Industri Pemurnian Dan Pengilangan Minyak Bumi



Partial



19212



Industri Pemurnian Dan Pengolahan Gas Alam



Partial



35101



Pembangkitan Tenaga Listrik



Partial



35103



Distribusi Tenaga Listrik



Partial



08101



Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan



Partial



08103



Penggalian Kerikil (Sirtu)



Partial



08105



Penggalian Tanah dan Tanah Liat



Partial



08106



Penggalian Gips



Partial



08911



Pertambangan Belerang



Partial



08912



Pertambangan Fosfat



Partial



08913



Pertambangan Nitrat



Partial



08914



Pertambangan Yodium



Partial



08915



Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)



Partial



08919



Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya



Partial



08920



Ekstraksi Tanah Gemuk (Peat)



Partial



35102



Transmisi Tenaga Listrik



Partial



35104



Jasa Penunjang Kelistrikan



Partial



76 | Buku Pedoman SINASI 2022



Lokasi di laut/pesisir atau menggunakan input dari hasil penambangan lepas pantai Lokasi di laut/pesisir atau menggunakan input dari hasil penambangan lepas pantai



Lokasi di pesisir Lokasi di daratan/laut/pes isir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir lokasi di pesisir / menyediakan output untuk



KBLI 2009



19213



Full/ Partial



Uraian



Industri Pembuatan Minyak Pelumas



Partial



Scoping industri di laut/pesisir menggunakan input alam dari laut/pesisir



3. Industri Bioteknologi KBLI 2009



Full/ Partial



Uraian



10215



Industri Peragian/Fermentasi Ikan



Full



10295



Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya



Full



20119



Industri Kimia Dasar Organik Lainnya



Partial



20232



Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik, termasuk Pasta Gigi



Partial



21011



Industri Bahan Farmasi



Partial



21012



Industri Produk Farmasi



Partial



21021



Industri Simplisia (Bahan Obat Tradisional)



Partial



21022



Industri Produk Obat Tradisional



Partial



72102



Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa



Partial



72101



Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam



Partial



10211



Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan



Partial



10212



Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan



Partial



10213



Industri Pembekuan Ikan



Partial



10214



Industri Pemindangan Ikan



Partial



10216



Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi



Partial



10217



Industri Pendinginan/Pengesan Ikan



Partial



Scoping



Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir



Buku Pedoman SINASI 2022 | 77



KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



10219



Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan



Partial



10221



Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng



Partial



10222



Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng



Partial



10291



Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya



Partial



10292



Industri Pengasapan/Pemanggangan Biota Air Lainnya



Partial



10293



Industri Pembekuan Biota Air Lainnya



Partial



10294



Industri Pemindangan Biota Air Lainnya



Partial



10296



Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya



Partial



10297



Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya



Partial



10779



Industri Produk Masak Lainnya



Partial



10299



Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya



Partial



20111



Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali



Partial



20112



Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri



Partial



20113



Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen



Partial



20114



Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya



Partial



20116



Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna Dan Pigmen, Zat Warna Dan Pigmen



Partial



20117



Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam Dan Batu Bara



Partial



20118



Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus



Partial



20299



Industri Barang Kimia Lainnya YTDL



Partial



78 | Buku Pedoman SINASI 2022



Scoping Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir



4. Industri Kelautan KBLI 2009



Full/ Partial



Uraian



Scoping Menyediakan output untuk industri kelautan (seperti tali nylon) Menyediakan output untuk industri kelautan (seperti jaring ikan, tali kapal) Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



13941



Industri Tali



Partial



13942



Industri Barang dari Tali



Partial



27403



Industri Peralatan Penerangan Untuk Alat Transportasi



Partial



28111



Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir



Partial



28113



Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin



Partial



28130



Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran dan Klep/Katup



Partial



28140



Industri Bearing, Roda Gigi dan Elemen Penggerak Mesin



Partial



30111



Industri Kapal dan Perahu



Partial



30112



Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung



Partial



30113



Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal



Partial



30120



Industri Pembuatan Kapal Pesiar dan Perahu untuk Olahraga



Partial



33151



Jasa Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung



Partial



Lokasi di pesisir



38303



Pemotongan Kapal (Ship Breaking)



Partial



Lokasi di pesisir



43309



Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya



Partial



Lokasi di laut/pesisir



Terletak di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



Buku Pedoman SINASI 2022 | 79



5. Jasa Kelautan KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



Scoping Menyediakan output untuk industri kelautan Menyediakan output untuk industri kelautan Menyediakan output untuk industri kelautan Menyediakan output untuk industri kelautan menyediakan output untuk industri di laut



36001



Penampungan, Penjernihan, dan Penyaluran Air Bersih



Partial



36002



Penampungan dan Penyaluran Air Baku



Partial



36003



Jasa Penunjang Pengadaan Air



Partial



37000



Pengelolaan Limbah



Partial



39000



Jasa Pembersihan dan Pengelolaan Sampah Lainnya



Partial



43291



Instalasi Mekanikal



Partial



Lokasi di pesisir



43292



Instalasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika



Partial



Lokasi di pesisir



43299



Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL



Partial



Lokasi di pesisir



42214



Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut dan Rambu Sungai



Partial



42913



Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan



Partial



42915



Pengerukan



Partial



43110



Pembongkaran



Partial



43120



Penyiapan Lahan



Partial



43213



Instalasi Navigasi Laut dan Sungai



Partial



43223



Instalasi Minyak Dan Gas



Partial



43901



Pemasangan Pondasi Dan Pilar



Partial



43902



Pemasangan Perancah (Steiger)



Partial



43903



Pemasangan Atap/Roof Covering



Partial



43904



Pemasangan Kerangka Baja



Partial



Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Menggunakan input alam dari laut/pesisir



Lokasi di pesisir Lokasi di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir



43905



Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator



Partial



Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



43909



Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl



Partial



Lokasi di pesisir



46592



Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang, dan Perlengkapannya



Partial



Menyediakan output untuk industri kelautan



49300



Angkutan Melalui Saluran Pipa



Partial



Lokasi di pesisir



80 | Buku Pedoman SINASI 2022



KBLI 2009 50211 50212 50213 50214 50215 50216 50217 50218 50219 50221 50222 50223 50224 50225 50226 50227 50228 50229



Full/ Partial



Uraian Angkutan Sungai dan Danau untuk Penumpang dengan Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Sungai dan Danau untuk Penumpang dengan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Sungai dan Danau dengan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur untuk Wisata Angkutan Penyeberangan Umum Antar Provinsi untuk Penumpang Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Provinsi untuk Penumpang Angkutan Penyeberangan Umum Antar Kabupaten/Kota untuk Penumpang Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Kabupaten/Kota untuk Penumpang Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota untuk Penumpang Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antar Negara Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan atau Hewan Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya Angkutan Penyeberangan Umum Antar Provinsi untuk Barang Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Provinsi untuk Barang Angkutan Penyeberangan Umum Antar Kabupaten/Kota untuk Barang Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Kabupaten/Kota untuk Barang Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara



Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial Partial



52101



Pergudangan



Partial



52102



Jasa Cold Storage



Partial



52103



Jasa Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat



Partial



52109



Jasa Pergudangan lainnya



Partial



52222



Jasa Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau



Partial



52223



Jasa Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan



Partial



55111



Hotel Bintang Lima



Partial



55112



Hotel Bintang Empat



Partial



55113



Hotel Bintang Tiga



Partial



55114



Hotel Bintang Dua



Partial



Scoping Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Terletak di laut/pesisir Terletak di laut/pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir



Buku Pedoman SINASI 2022 | 81



KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



55115



Hotel Bintang Satu



Partial



55120



Hotel Melati



Partial



55130



Pondok Wisata (Home stay)



Partial



55191



Penginapan Remaja (Youth Hostel)



Partial



55192



Bumi Perkembahan



Partial



55193



Persinggahan Karavan



Partial



55194



Vila



Partial



55195



Apartemen Hotel



Partial



55199



Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya



Partial



55900



Penyediaan Akomodasi Lainnya



Partial



56101



Restoran



Partial



56102



Warung Makan



Partial



56103



Kedai makanan



Partial



56210



Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)



Partial



56290



Penyediaan Makanan Lainnya



Partial



56301



Bar



Partial



56302



Kelab Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman



Partial



56303



Rumah Minum/Kafe



Partial



56304



Kedai Minuman



Partial



56305



Rumah/Kedai Obat Tradisional



Partial



63111



Kegiatan Pengolahan Data



Partial



63112



Kegiatan Penyimpanan Data di Server (Hosting) dan Kegiatan YBDI



Partial



65121



Asuransi Non Jiwa Konvensional



Partial



65122



Asuransi Non Jiwa Syariah



Partial



70202



Jasa Konsultasi Transportasi



Partial



82 | Buku Pedoman SINASI 2022



Scoping Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir / menggunakan input dari laut Lokasi di pesisir / menggunakan input dari laut Lokasi di pesisir / menggunakan input dari laut Lokasi di pesisir / menggunakan input dari laut Lokasi di pesisir / menggunakan input dari laut



Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk



KBLI 2009



Full/ Partial



Uraian



71100



Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi teknis YBDI



Partial



71202



Jasa Pengujian Laboratorium



Partial



74909



Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Ytdl



Partial



77303



Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air



Partial



81290



Jasa Kebersihan Bangunan Dan Industri Lainnya



Partial



85230



Jasa Pendidikan Menengah Kejuruan dan Teknik/Madrasah Aliyah Kejuruan Pemerintah



Partial



85240



Jasa Pendidikan Menengah Kejuruan dan Teknik/Madrasah Aliyah Kejuruan Swasta



Partial



85311



Jasa Pendidikan Tinggi Program Gelar Pemerintah



Partial



85312



Jasa Pendidikan Tinggi Program Non Gelar Pemerintah



Partial



85321



Jasa Pendidikan Tinggi Program Gelar Swasta



Partial



85322



Jasa Pendidikan Tinggi Program Non Gelar Swasta



Partial



85410



Jasa Pendidikan Olahraga dan Rekreasi



Partial



85497



Jasa Pendidikan Teknik Swasta



Partial



42919



Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl



Partial



79112



Jasa Agen Perjalanan Bukan Wisata



Partial



74902



Jasa Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis



Partial



46591



Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya



Partial



47731



Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya



Partial



Scoping industri di laut/ pesisir Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut/ pesisir



Lokasi di darat/pesisir Lokasi di pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/ pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/ pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/ pesisir Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut/ pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



Lokasi di pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



Buku Pedoman SINASI 2022 | 83



KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



47732



Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya



Partial



47739



Perdagangan eceran khusus barang baru lainnya ytdl



Partial



47754



Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan



Partial



47762



Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buahbuahan Dan Tanaman Obat



Partial



47763



Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama



Partial



47771



Perdagangan Eceran Minyak Tanah



Partial



47782



Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang Diawetkan



Partial



47793



Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya



Partial



47795



Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air Dan Perlengkapannya



Partial



47797



Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan



Partial



Scoping Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



6. Wisata Bahari KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



68120



Kawasan Pariwisata



Partial



77210



Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Rekreasi dan Olahraga



Partial



79111



Jasa Agen Perjalanan Wisata



partial



79120



Jasa Biro Perjalanan Wisata



Partial



79910



Jasa Informasi Pariwisata



partial



84 | Buku Pedoman SINASI 2022



Scoping Lokasi di laut/ pesisir Lokasi di pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



Scoping Menyediakan output untuk industri di laut



81300



Jasa Perawatan dan Pemeliharaan Taman



Partial



91021



Museum yang Dikelola Pemerintah



Partial



91022



Museum yang Dikelola Swasta



Partial



91023



Peninggalan Sejarah yang Dikelola Pemerintah



Partial



91024



Peninggalan Sejarah yang Dikelola Swasta



Partial



91025



Taman Budaya



Partial



91029



Wisata Budaya Lainnya



Partial



91034



Taman Wisata Alam (TWA)



Partial



91036



Taman Laut



93129



Kelab Olahraga Lainnya



Partial



93232



Taman Rekreasi/Taman Wisata



Partial



93242



Wisata Selam



Partial



93243



Dermaga Marina



93249



Wisata Tirta Lainnya



Partial



93293



Usaha Arena Permainan



Partial



79920



Jasa Pramuwisata



Partial



79990



Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL



Partial



91031



Taman Konservasi Alam



Partial



91032



Taman Nasional



Partial



91033



Taman Hutan Raya (Tahura)



Partial



91035



Suaka Margasatwa (SM) dan Cagar Alam (CA)



Partial



91039



Aktivitas Taman Konservasi Alam Lainnya



Partial



93222



Wisata Gua



Partial



93229



Daya Tarik Wisata Alam Lainnya



Partial



93231



Wisata Agro



Partial



93239



Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya



Partial



93233



Kolam Pemancingan



Partial



Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di laut/ pesisir



Full Lokasi di pesisir Lokasi di laut/ pesisir Lokasi di laut/ pesisir



Full Lokasi di laut/ pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir Lokasi di pesisir



Buku Pedoman SINASI 2022 | 85



7. Perhubungan Laut KBLI 2009 42912 50111 50112



Uraian Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan Angkutan Laut Domestik Umum Liner untuk Penumpang Angkutan Laut Domestik Umum Tramper untuk Penumpang



Full/ Partial



Scoping



Partial



Lokasi di pesisir



Full Full



50113



Angkutan Laut Domestik Khusus untuk Wisata



Full



50114



Angkutan Laut Domestik Perintis untuk Penumpang



Full



50121 50122



Angkutan Laut Internasional Umum Liner untuk Penumpang Angkutan Laut Internasional Umum Tramper untuk Penumpang



Full Full



50123



Angkutan Laut Internasional Khusus untuk Wisata



Full



50131



Angkutan Laut Domestik Umum Liner untuk Barang



Full



50132



Angkutan Laut Domestik Umum Tramper untuk Barang



Full



50133



Angkutan Laut Domestik Khusus untuk Barang



Full



50134



Angkutan Laut Domestik Perintis untuk Barang



Full



50135



Angkutan Laut Domestik Pelayaran Rakyat



Full



50141 50142



Angkutan Laut Internasional Umum Liner untuk Barang Angkutan Laut Internasional Umum Tramper untuk Barang



Full Full



50143



Angkatan Laut Internasional Khusus untuk Barang



Full



50144



Angkutan Laut Internasional Pelayaran Rakyat



Full



52221



Jasa Pelayanan Kepelabuhanan Laut



Partial



52229



Jasa Penunjang Angkutan Air Lainnya



Partial



52240



Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)



Partial



52291



Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)



Partial



52293



Jasa Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL)



Partial



52299



Jasa Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl



Partial



86 | Buku Pedoman SINASI 2022



Terletak di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir Lokasi di pesisir Menyediakan output untuk industri di laut



Terletak di laut/pesisir Lokasi di laut/pesisir



8. Bangunan Laut KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



Scoping



42911



Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air



Partial



Lokasi di pesisir



42914



Konstruksi Bangunan Pengolahan dan Penampungan Barang Minyak dan Gas



Partial



Lokasi di pesisir



42120



Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api



Partial



42220



Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah



Partial



42920



Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya



Partial



43211



Instalasi Listrik



Partial



43212



Instalasi Telekomunikasi



Partial



43217



Instalasi Elektronika



Partial



43215



Instalasi Sinyal Dan Telekomunikasi Kereta Api



Partial



43216



Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya



Partial



43221



Instalasi Air (Pipa)



Partial



43224



Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara



Partial



Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



Buku Pedoman SINASI 2022 | 87



9. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut KBLI 2009



Uraian



Full/ Partial



84116



Lembaga Pemerintah Non Departemen Dengan Tugas Khusus



Partial



84131



Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Pertanian



Partial



84137



Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perhubungan



Partial



84224



Angkatan Laut



Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



Full



84231



Kepolisian



Partial



84112



Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara



Partial



84113



Lembaga Eksekutif Keuangan, Perpajakan Dan Bea Cukai



Partial



88 | Buku Pedoman SINASI 2022



Scoping



Lokasi di pesisir / menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir Menyediakan output untuk industri di laut/pesisir



Lampiran 4. Alokasi Sampel SKNP 2022 menurut Provinsi dan Kategori



89 | Buku Pedoman SINASI 2022



Lampiran 5. Alokasi Sampel SKSJ 2022 (Pedagang Besar) menurut Provinsi dan Komoditas Terpilih



90 | Buku Pedoman SINASI 2022



Lampiran 5. Alokasi Sampel SKSJ 2022 (Pedagang Besar) menurut Provinsi dan Komoditas Terpilih



91 | Buku Pedoman SINASI 2022



Lampiran 5. Alokasi Sampel SKSJ 2022 (Pedagang Eceran) menurut Provinsi dan Komoditas Terpilih



92 | Buku Pedoman SINASI 2022



Lampiran 5. Alokasi Sampel SKSJ 2022 (Pedagang Eceran) menurut Provinsi dan Komoditas Terpilih



93 | Buku Pedoman SINASI 2022



Lampiran 6. Alokasi Sampel Indepth Study SEEA-Ocean Accounts 2022 menurut Provinsi dan Aktivitas Kelautan No



Provinsi



(1)



6



(2) Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung DKI Jakarta



7



Jenis Aktivitas Kelautan 3 4 5 6 7 (5) (6) (7) (8) (9)



1 (3)



2 (4)



20



19



1



1



2



1



20



19



1



1



2



20



19



1



1



20



19



1



20



19



20



Jawa Barat



8 9



1 2 3 4 5



10 11 12 13 14 15 16 17



Jum lah



8 (10)



9 (11)



4



1



1



50



1



4



1



1



50



2



1



4



1



1



50



1



2



1



4



1



1



50



1



1



2



3



4



0



0



50



19



1



1



2



1



4



1



1



50



20



19



1



1



2



1



4



1



1



50



Jawa Tengah



20



19



1



1



2



1



4



1



1



50



Bali Nusa Tenggara Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Maluku Utara Papua Barat



20



15



1



2



3



9



0



0



0



50



20



19



1



1



2



2



4



0



1



50



26



5



0



0



8



6



4



0



1



50



20



0



1



1



13



9



3



1



2



50



39



0



0



0



0



2



9



0



0



50



20



19



1



1



2



1



4



1



1



50



20



19



1



1



2



1



4



1



1



50



20



19



0



1



2



2



4



1



1



50



20



19



1



1



3



1



5



0



0



50



TOTAL



365



267



14



16



51



43



69



11



14



850



94 | Buku Pedoman SINASI 2022



(12)



95 | Buku Pedoman SINASI 2022