Buku Saku Sarana Trans Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

QnA Buku Tanya Jawab Bidang Sarana Transportasi Jalan



2021



DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN



E L B A T



K A T A



P E N G A N T A R



Q N A



B I D A N G



U J I



T I P E



Q N A



B I D A N G



U J I



B E R K A L A



Q N A



B I D A N G



M A N A J E M E N



K E S E L A M A T A N



Q N A



B I D A N G



P R O M O S I



D A N



K E M I T R A A N



CONTENTS



F O



2 3 15 37 49



Kata Pengantar



B u k u s a k u Q n A B i d a n g S a r a n a T r a n s p o r t a s i J a la n i n i berisi hal-hal atau pertanyaan-pertanyaan yang muncul d a l a m p e l a k s a n a a n t u g a s d a n f u n g s i D ir e k t o r a t S a r a n a Transportasi Jalan. M a s u k a n d a n s a r a n d a r i b e r b a g a i p ih a k u n t u k p e r b a ik a n b u k u s a k u i n i d i m a s a d e p a n s a n g a t d ih a r a p k a n . S e m o g a b u k u s a k u Q n A i n i d a p a t m e m b e r ik a n in f o r m a s i y a n g b e r m a n f a a t d a l a m m e m a h a m i p e r s o a la n d i b id a n g S a r a n a Transportasi Jalan



Jakarta,



Februari 2021



Ir. MOHAMAD RISAL WASAL, ATD, MM, IPM



Direktur Sarana Transportasi Jalan



2



Q&A Bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor



Kumpulan tanya jawab di Bidang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor



3



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan SUT ? Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah bukti bahwa tipe kendaraan bermotor telah lulus uji Tipe. SUT diterbitkan untuk tiap prototype kendaraan, bukan tiap unit.



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan SKRB ? Surat Keputusan Rancang Bangun yang selanjutnya disingkat SKRB adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat terhadap pengesahan dari pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis.



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan SRUT ? SRUT adalah singkatan dari Sertifikat Registrasi Uji Tipe, yaitu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor sebagai bukti awal bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.



Q: A: Q: A:



Apa yang dimaksud dengan Uji Sampel ? Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap SUT.



Apa yang dimaksud dengan Varian ? Varian adalah Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama..



Q: A:



Berapa banyak pengajuan varian dalam sekali permohonan SKRB ? Untuk sekali permohonan skrb dapat mengajukan 3 varian SKRB, jika permohonan tsb adalah permohonan baru maka ada 4 pengajuan rancang bangun yaitu 1 rancang bangun standar dan 3 rancang bangun varian.



4



Q: A:



Berapa besaran tarif permohonan SKRB mobil barang ? Saat ini besaran tarif permohonan SKRB mobil barang sebesar Rp. 35.000.000. Untuk jenis mobil lain dapat dicek di PP 15 Tahun 2016 tentang tarif PNBP.



Q: A:



Apakah ada pedoman terkait penetapan dimensi maksimal bak/box yang diperbolehkan ? Pedoman terkait data ukuran maksimal bak/box telah kami sampaikan melalui Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Nomor : AJ.405/1/10/DJPD/2020 tgl 23 Juni 2020



dan akan



dilakukan penambahan data secara berkelanjutan apabila terdapat tipe-tipe baru yang belum masuk dalam surat tersebut.



Q: A:



Berapa lama proses permohonan SKRB ? Sesuai SOP yang telah ditetapkan, proses pengesahan SKRB dilakukan selama 14 hari kerja, dengan catatan semua berkas yang diajukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.



Q: A: Q: A:



Berapa lembar dokumen SRUT ? Lembar SRUT terdiri dari 3 lembar, 1 lembar warna kuning, 1 lembar warna merah dan 1 lembar blangko asli SRUT.



Bagaimana cara mengetahui konseptor pengajuan skrb online? Saat pengajuan skrb dari karoseri sudah di approve oleh verifikator, langkah selanjutnya



adalah verifikator memilih



konseptor, dan nama konseptor akan ditampilkan dalam kolom monitoring progress.



5



Q: A: Q: A:



Apa langkah yang dilakukan karoseri apabila pengajuan skrb di tolak ? Merevisi/memperbaiki poin-poin yang ditolak (sesuai catatan penolakan), kemudian melakukan pengajuan ulang.



Apa saja gambar teknik yang harus dilengkapi pemohon dalam permohonan SKRB ? Pemohon wajib melengkapi gambar teknik paling sedikit meliputi tampak utama (tampak depan, tampak belakang, tampak atas, tampak samping kanan dan kiri), pandangan terurai yang dilengkpi dengan data material komponen, detail kontruksi yang dilengkapi dengan detail pengikatan komponen dan diagram sistem kelistrikan.



Q: A: Q: A:



Apa saja yang boleh di variankan dalam pengajuan SKRB ? Varian dimensi, bentuk/konstruksi dan tipe (apabila memiliki varian tipe).



Apakah fungsi dari sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) ? Bukti bahwa kendaraan tersebut memiliki kesesuaian fisik SK Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagai persyaratan pembuatan STNK dan BPKB, sebagai syarat untuk uji berkala pertama di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB)..



Q: A:



Apakah fungsi dari SK Rancang Bangun ? Sebagai dasar pembuatan kendaraan bermotor produksi karoseri, sebagai dasar pengajuan pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor.



6



Q: A:



Bagaimana mekanisme pengajuan SRUT (karoseri) secara online ? Pemohon dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu pada web : ujitiperb.dephub.go.id Setelah mendapatkan notifikasi password, silakan login dan lakukan upload dokumen legalitas perusahaan untuk proses verifikasi akun. Setelah akun terverifikasi, silakan sampaikan permintaan penginputan data SKRB kepada Staf BPTD ataupun Direktorat Sarana Transportasi Jalan. Selanjutnya silakan input data kendaraan yang akan diajukan permohonan SRUTnya. Jika kendaraan lulus, lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode billing yang diterbitkan pada akun dan SRUT akan dikirimkan ke alamat pemohon /karoseri.



Q: A:



Bagaimana mekanisme pengajuan SKRB secara online ? Pemohon dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu pada web : skrb.dephub.go.id Setelah mendapatkan notifikasi password, silakan login dan lakukan upload dokumen legalitas perusahaan untuk proses verifikasi akun. Setelah akun terverifikasi, silakan input data permohonan SKRB. Jika permohonan sesuai dengan ketentuan dan telah mendapat approve Direktur Sarana Transportasi Jalan, lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode billing yang diterbitkan pada akun. Selanjutnya file SKRB dapat diunduh secara mandiri pada akun.



Q: A:



Bagaimana mekanisme pengajuan SKRB secara online ? Pemohon mendaftarkan akun terlebih dahulu pada web : vta.dephub.go.id Setelah mendapatkan notifikasi password, silakan login dan lakukan upload dokumen legalitas perusahaan untuk proses verifikasi akun. Setelah akun terverifikasi, silakan ajukan permohonan SUT. Jika kendaraan lulus dan telah mendapat approve dari Direktur, lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan kode billing yang diterbitkan pada akun dan SUT akan diterbitkan.



7



Setelah SUT terbit, untuk kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, APM dapat langsung mengajukan permohonan E-SRUT. Setelah permohonan mendapat approve dan PNBP telah dibayarkan, E-SRUT dapat didownload secara otomatis dari akun..



Q: A:



Apa saja persyaratan menjadi karoseri ? Memiliki dokumen legalitas perusahaan seperti izin dari perindustrian, izin karoseri dari dishub provinsi, akta pendirian, kumham pendirian, dsb serta memiliki surat keputusan pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor.



Q: A:



Apakah diperbolehkan landasan barang dijadikan angkutan penumpang ? Sesuai dengan PP 55 tahun 2012 tidak diperbolehkan. Landasan mobil barang diperuntukkan untuk mengangkut barang. Landasan mobil penumpang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.



Q: A:



Apakah yang disebut tipe dan varian ? Tipe adalah Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama. Varian adalah Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama.



Q: A:



Berapa besaran tarif PNBP untuk SUT, SKRB dan SRUT? Untuk jenis mobil barang tarif SUT Rp.75.000.000, SKRB Rp.35.000.000, dan SRUT Rp.250.000. Untuk jenis kendaraan lain dapat dicek di PP 15 tahun 2016 tentang tarif PNBP.



8



Q: A: Q: A: Q: A: Q: A: Q: A:



Siapakah yang melaksanakan pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor ? Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah.



Siapakah yang melaksanakan pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor ? Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah.



Mengapa kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian ? Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan pada setiap kendaraan bermotor.



Bagaimana kendaraan bermotor disebut berubah tipe dan apa yang menyebabkan ? Bila terdapat perbedaan ciri-ciri spesifikasi utama kendaraan bermotor.



Bagaimana batasan dimensi untuk angkutan curah ? Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.403/1/1/DRJD/2020 tanggal 2 April 2020, untuk kendaraan konfigurasi sumbu 1.2 JBI s/d 8500 kg tinggi bak dalam maksimum 700 mm, 1.2 JBI s/d 16.000 kg tinggi bak dalam maksimum 850 mm, dan 1.22 JBI s/d 24.000 kg tinggi bak dalam maksimum 1.000 mm.



9



Q: A: Q: A:



Apa itu VTA online ? VTA singkatan dari Vehicle Type Approval yaitu system informasi untuk penerbitan SUT dan SRUT APM/Importir Umum.



Apakah kendaraan dengan bahan besi dapat divariankan dengan bahan kayu ? Tidak, jenis bahan besi hanya dapat divariankan dengan bahan logam lainnya, seperti aluminium. Begitu juga dengan bahan kayu, hanya dapat divariankan dengan bahan non logam.



Q: A:



Berapakah ketentuan maksimal tinggi mobil box? Tinggi box maksimal yaitu 1,5 x lebar box. Hal tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk mengantisipasi kendaraan over dimensi yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pada saat di jalan.



Q: A:



Bagaimana langkah yang harus dilakukan bila terdapat kesalahan pada data SRUT? Perusahaan karoseri silakan mengajukan permohonan revisi SRUT ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat c.q Direktorat Sarana Transportasi Jalan dengan mengirim surat permohonan revisi SRUT yang berisi keterangan item SRUT yang direvisi dan melampirkan fotocopy SRUT yang keliru/tidak sesuai.



Q: A:



Apa saja yang harus dilampirkan pemohon dalam dokumen permohonan SKRB? Surat Permohonan, Data Umum Perusahaan, Surat Kuasa (apabila ada), halaman SUT, SK Revisi atau Varian SUT, SKRB awal (SK dan gambar utama),



10



SKRB revisi dan variannya (apabila ada), Rekom untuk modifikasi (apabila ada), Brosur dan dokumen teknis (apabila diperlukan), surat pernyataan (untuk angkutan curah), perhitungan berat (untuk angkutan curah), Electrical Load Analysis dan perhitungan berat serta simulasi roll over untuk bus.



Q: A:



Apa saja yang tidak harus dilampirkan pemohon dalam dokumen permohonan? Pemohon tidak diperlukan untuk mengupload KTP, NPWP, halaman selain spesifikasi teknis SUT.



Q: A:



Berapa tarif Varian Tipe? Rp.6.290.000 untuk kategori mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus, Rp.3.705.000 untuk kategori mobil penumpang, Rp.1.735.000 untuk kategori sepeda motor.



Q: A:



Dasar hukum apa yang dijadikan acuan dalam bidang pengujian tipe kendaraan bermotor? UU 22 tahun 2009 tentang



Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP



55 tahun 2012 Tentang Kendaraan, PM 33 tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, PM 30 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PM 33 tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor,



Q: A:



Apakah ada uji kendaraan bermotor selain uji tipe? Ada, untuk Kendaraan Bermotor Penumpang Umum ada uji berkala setiap 6 bulan sekali,



11



Q: A: Q: A:



Apakah di Indonesia ada peraturan spesifik untuk kendaraan tanpa pengemudi atau autonomous vehicle ? sampai saat ini belum ada aturan terkait kendaraan tanpa pengemudi.



Apa saja persyaratan untuk bengkel umum konversi ? 1. memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit: memiliki 1 (satu) orang teknisi perawatan dan 1 (satu) orang teknisi instalatur. 2. memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor; 3. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; 4. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik; 5. memiliki peralatan uji hambatan isolasi; 6. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi; dan 7. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.



Q: A: Q: A: Q: A:



Berapa lama proses penerbitan SUT ? 1 hari.



Bagaimana jika SRUT hilang atau rusak ? pemohon mengajukan surat keterangan pengganti SRUT



Bagaimana jika APM/Importir Umum salah memasukkan data di VTA ? pemohon membuat surat permohonan untuk merubah data



12



Q: A: Q: A:



Berapa lama masa berlaku billing? 7 hari kalender.



Apa saja syarat pengajuan varian? mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, melampirkan SUT, spesifikasi teknis kendaraan, item perbedaan kendaraan yang standar dengan varian.



Q: A: Q: A:



Apa saja syarat pengambilan SK Varian? membawa/melampirkan bukti bayar.



Daftar Tarif PNBP kendaraan dapat dilihat dimana? tarif PNBP dapat dilihat di PP 15 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.



Q: A:



Berapa lama SK varian diterbitkan? Hasil pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor beserta rincian perbedaan teknisnya.



Q: A:



Apa saja persyaratan kendaraan dapat dijadikan sebagai varian? kendaraan varian tidak merubah spesifikasi utama.



13



Q: A: Q: A:



Berapa toleransi berat kendaraan varian? 5% dari kendaraan standar.



Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SUT konversi? 1. Fotokopi STNKB 2. Laporan pengujian (test report) dari laboratorium uji baterai atau dokumen Sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk komponen baterai 3. Daftar instalasi system penggerak motor listrik 4. Sertifikat bengkel konversi 5. Gambar Teknik, foto, dan/atau brosur sepeda motor yang telah dilakukan konversi



14



Q&A Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor



Kumpulan tanya jawab di Bidang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor



15



KALIBRASI



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor? Serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali, oleh petugas kalibrasi yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung Jawaban, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas Kalibrasi peraltan uji berkala kendaraan bermotor.



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum kegiatan Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor? 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.1954/AJ.502/DRJD/2019 tentang Tata Cara Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.



Q: A:



Apa saja alat uji yang dikalibrasi ? 1. Alat Uji Rem (brake tester) 2. Alat Uji Lampu Utama (head light tester) 3. Alat Uji Kecepatan (speedometer tester) 4. Alat Uji Emisi Gas Buang mesin cetus api (gas analyser) 5. Alat Uji Emisi Mesin Kompresi (smoke tester) 6. Alat Uji Tingkat Suara Klakson (sound level meter) 7. Alat Uji Berat (axle load meter) 8. Alat Uji Kincup Roda (side slip) 9. Alat Uji Kegelapan Kaca (tint tester)



16



KALIBRASI



Q: A:



Apa sih sanksi jika UPUBKB tersebut tidak melakukan kalibrasi peralatan pengujian berkalanya ? UPUBKB tersebut dilarang melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor, serta mendapat sanksi administrative yaitu pencabutan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau penerbitan surat pernyataan tidak sah memberikan pelayanan uji berkala.



17



AKREDITASI UPUBKB



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor ? Proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor, yang berbentuk Sertifikat Akreditasi.



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum kegiatan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor ? 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor



Q: A:



Apa saja syarat untuk UPUBKB daerah tersebut mendapatkan akreditasi ? 1. Lokasi 2. Kompetensi tenaga penguji kendaraan bermotor 3. Standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor 4. Standar peralatan pengujian kendaraan bermotor 5. Keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor 6. System dan tata cara pengujian kendaraan bermotor 7. Informasi uji berkala kendaraan bermotor



18



Q: A:



Apa saja Jenis Hasil Akreditasi tersebut ? 1. Akreditasi A, jika memenuhi persyaratan akreditasi UPUBKB, sudah menggunakan system pembayaran non tunai, dan sudah menggunakan Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) 2. Akreditasi B, jika belum memenuhi persyaratan akreditasi UPUBKB, memenuhi standar pengujian berkala minimal yaitu : alat uji emisi gas buang, alat uji rem, alat uji lampu dan alat uji berat, dan masih menggunakan system pembayaran tunai.



Q: A:



Sertifikat Akreditasi adalah ? Pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala kendaraan bermotor telath memenuhi persyaratn untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat



Q: A: Q: A:



Jenis akreditasi ? Akreditasi baru dan Akreditasi perpanjangan



Syarat akreditasi perpanjangan dan baru ? Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4404 AJ.502 DRJD 2020 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 3 bahwa Untuk memperoleh Akreditasi harus memenuhi persyaratan :



1. Lokasi 2. Kompetensi tenaga penguji kendaraan bermotor 3. Standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor 4. Standar peralatan pengujian kendaraan bermotor 5. Keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor 6. System dan tata cara pengujian kendaraan bermotor 7. Informasi uji berkala kendaraan bermotor



19



Q: A:



Apa kriteria untuk mendapatkan Akreditasi A ? sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4404 AJ.502 DRJD 2020 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 6 ayat (1) bahwa klasifikasi Akreditasi A memiliki kriteria : 1. Memenuhi persyaratan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; 2. Menggunakjan sistem pembayaran non tunai; dan 3. Menggunakan Bukti Lulus Uji electronic (BLU-e)



Q: A:



Apa kriteria untuk mendapatkan Akreditasi B ? Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4404 AJ.502 DRJD 2020 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 6 ayat (2) bahwa klasifikasi Akreditasi B memiliki kriteria



:



1. Memenuhi persyaratan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; 2. Memenuhi standar peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, paling sedikit meliputi : Alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas buang; Alat uji rem; Alat uji lampu; dan Alat uji berat. 3. Masih menggunakan sistem pembayaran tunai.



Serta menyampaikan surat komitmen rencana aksi (action plan) yang disampaikan oleh Bupati/Walikota atau pimpinan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor agen pemegang merek / swasta.



20



Q: A:



Berapa lama masa berlaku akreditasi ? Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4404 AJ.502 DRJD 2020 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 16 bahwa 5 (lima) tahun untuk Akreditasi A dan 4 (empat) tahun untuk Akreditasi B.



Q: A:



Berapa lama tenggang waktu action plan ? Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4404 AJ.502 DRJD 2020 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 7 ayat (3) bahwa Surat Komitmen rencana aksi berupa kesanggupan melengkapi kekurangan persyaratan akreditasi dengan batas waktu komitmen pemenuhan paling lama 4 (empat) tahun sejak pengajuan permohonan akreditasi.



21



BLU-e



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan Bukti Lulus Uji elektronik ? Tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dan Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum Bukti Lulus Uji elektronik ? 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan 3. Peraturang Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor 4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor 5. Peraturan DIrektur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Perdirjen Hubdat Nomor : 2874/AJ.402/DRJD/2017



22



Q: A:



Mengapa beralih ke Bukti Lulus Uji elektronik ? 1. Pendistribusian Bukti Lulus Uji Tidak Terkendali 2. Adanya Pemalsuan Dokumen Hasil Lulus Uji 3. Ketidakseragaman Produksi Bukti Lulus Uji di Berbagai Daerah 4. Penguji Kendaraan Bermotor memiliki otoritas yang harus dipertanggung Jawabankan 5. Pengesahan secara Digital Sign 6. Data Hasil Uji Terintegrasi dengan Pemerintah Pusat.



Q: A:



Bagaimana sih bentuk BLUe itu ? 1. Kartu Pintar (Smart Card), yaitu Kartu yang berisi data hasil uji kendaraan bermotor 2. Lembar Sertifikat, yaitu sebagai media alat bantu untuk petugas dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan 3. Stiker Hologram, yaitu stiker yang dipasang pada kaca depan sisi kiri bawah kendaraan bermotor, untuk memudahkan pengawasan kendaraan bermotor di jalan dan mempercepat proses administrasi uji berkala kendaraan bermotor



Q: A:



Apa sih keunggulan BLUe ? 1. Cost Efficiency, dimana 1 set BLUe untuk 1 tahun atau 2 kali pengujian dengan harga kompetitif, serta memakai platform software yang sudah dipakai PKB di seluruh Indonesia 2. Accessibility, yaitu hasi uji bisa diketahui dengan atau tanpa koneksi internet, jika dengan internet dapat dilakukan dengan scan QR code, lalu identitas dari hasil uji dapat dilihat, lalu jika tidak menggunakan internet, dengan menggunakan aplikasi BLUe dari Playstore dengan fitur NFC pada smartphone, data pada kartu pintar dapat terbaca



23



3. Sustainability, yaitu dengan kapasitas chip yang memadai, system dapat dikembangkan seperti e-wallet, e-payment, dan jembatan timbang 4. High Security, yaitu memakai desain sekuriti, kertas sekuriti, cetak sekuriti, dan hologram sekuriti sebagai upaya anti pemalsuan, selain itu chip juga memakai standar pengaman EAL 5+ setara dengan dokumen negara lainnya yaitu epassport, SIM, Kartu Kredit, dll



Q: A:



Bagaimana proses tahapan penerapan BLU-e ? 1. Untuk tahapan PKS BLU-e terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas yang bersangkutan dengan Direktur Sarana Transportasi Jalan 2. Setelah PKS dilakukan mengirim surat permohonan Secure Acces Modul (SAM) dan intgrasi sistem 3. setelah SAM di terima baru melakukan integrasi sistem 4. Selanjutnya sistem telah terkoneksi daerah dengan Server pusat



Q: A:



Bagaimana untuk mendapatkan stok layanan BLU-e atau kartu ? untuk mendapatkan stok layanan BLU-e



kadis hub mengajukan



surat permohonan layanan BLU-e , setelah itu terbit surat perintah bayar pnbp bukti BLU-e



berupa billinng dari



kemenkeu, kemudian dinas melakukan pembayaran di bank yang terdaftar pada SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) Kemenkeu untuk pembayaran billing tsb, setelah bayar, bukti bayar dikirim ke dit sarana. dan selanjutnya bukti lulus uji akan dikirim ke daerah tujuan dan bisa digunakan untuk melakukan pelayanan



24



Q: A:



Bagaimana jika daerah tdk punya Sistem Informasi Manajemen (SIM)? Daerah dapat menggunakan aplikasi pencetakan standard milik kemenhub namun aplikasi tersebut hanya dapat mencetak saja, dan peralatan penunjang seperti print rider komputer di sediakan dinas terkait



Q: A:



Apabila ada pergantian Kepala Dinas specimennya bagaimana ? Segera mengirim speciemen Tanda Tangan Kepala Dinas dengan di lampirkan SK Kepala Dinas baru untuk proses lebih lanjut.



Q: A:



Bagaimana nampang uji kendaraan BLUe apakah bisa dilakukan ? Untuk numpang uji sesuai dengan Surat Edaran nomor AJ.502/1/3/DJPJ/2021 perihal Mekanisme Pelaksanaan Numpang Uji Berkala Kendaraaan Bermotor.



Q:



Bagaimana mekanisme numpang uji terkait BLU-e??



1. Numpang uji bila daerah asal belum terakreditasi 2. Numpang uji bila daeeah asal sudah terakreditasi



A:



1.



Mekanisme numpang uji sesuai dengan



surat edaran nomor



AJ.502/1/3/DJPD/2021 Tanggal 2 Januari 2021 tentang mekanisme pelaksanaan numpang uji berkala kendaraan bermotor jika UPUBKB belum terakreditasi dan/atau belum menerapkan BLUe maka dapat bermohon untuk dapat mengalihkan KBWU ke UPUBKB Terdekat yang sudah terakreditasi dan sudah menerapkan BLUe,



25



uji berkala pertama wajib didaftarkan didaerah registrasi kendaraan bermotor meliputi kegiatan pendaftaran, pengecekan kesesuaian fisik dengan SRUT, pemberian nomor uji dan pembuatan kartu induk uji berkala selanjutnya menerbitkan surat pengantar/ rekomendasi numpang uji ke UPUBKB daerah lain yang sudah terakreditasi dan sudah menerapkan BLUe. 2.



Mekanisme numpang uji sesuai dengan



surat edaran nomor



AJ.502/1/3/DJPD/2021 Tanggal 2 Januari 2021 tentang mekanisme pelaksanaan numpang uji berkala kendaraan bermotor jika UPUBKB sudah terakreditasi jika uji berkala pertama wajib didaftarkan didaerah registrasi kendaraan bermotor, serta untuk uji berkala perpanjangan bisa dilaksanakan numpang uji di daerah lain dengan syarat daerah asal membuat surat pengantar/rekomendasi numpang uji ke UPUBKB daerah lain yang sudah terakreditasi dan sudah menerapkan BLUe.



Q: A:



Bagaimana jika ada temuan pelangaran bukti lulus uji di lapangan, sanksi apa terhadap penguji dan dinas perhubungan atau UPUBKB terkait ? Jika ada temuan pelanggaran bukti lulus uji dilapangan segera melaporkan ke bptd setempat dengan menyertakan barang buti dan kronoligi kejadian temuan, sanksi bagi penguji sesuai dengan PM 156 tentang kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor dapat dibekukan atau dicabut komptensi pengujinya, dan untuk UPUBKB jika terbukti ikut melancarkan aksi penguji dapat dilakukan evaluasi teradap akreditasi UPUBKB dan dapat dicabut akreditasinya sesuai perdirjen 1471 tentang akreditasi UPUBKB.



26



Q: A:



Bagaimana mekanisme Pinjam Pakai atau Utang Smart BLU-e ? Meknisme pinjampakai dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari daerah dengan justifikasi penganggaran sudah ada namun belum dpat melaksanakan pencairan, menyertakan DIPA yang mencantumkan anggaran BLUe, menyetujui surat perjanjian pinjam pakai dan sptjm dari bupati/ walikota yang menyatakan sanggu membayar di tahun berjalan.



Q:



A:



Bagaimana penyelesaian masalah jika di suatu daerah yang UPUBKB nya belum terakreditasi dan belum menerapkan BLU-e terkait Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di daerahnya, namun UPUBKB terakreditasi yang terdekat jaraknya cukup jauh ataupun perlu biaya lebih mahal untuk menjangkaunya? Jika di suatu daerah yang UPUBKB nya belum terakreditasi dan belum menerapkan BLU-e terkait Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di daerahnya, namun UPUBKB terakreditasi yang terdekat jaraknya cukup jauh ataupun perlu biaya lebih mahal untuk menjangkaunya makan dapat berkordinasi dengan BPTD setempat untuk melakukan perjanjian Kerjasama peminjaman sementara alat uji



keliling portebel untuk



melayani uji berkala pada suatu daerah yang UPUBKB nya belum terakreditasi dan belum menerapkan BLU-e.



27



Q: A:



Bagaimana sanksi terhadap Dinas Perhubungan yang belum melakukan pemusnahan Buku Uji lama ? Sesuai dengan surat edaran Dirjen Hubdat nomor : AJ.502/33/7/DRJD/2020 Tanggal 17 november 2020 tentang penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan yang belum melakukan pemusnahan Buku Uji lama dikarenakan terkait dengan pencatatan bmn asset maka dapat melakukan pembekuan atau penyimpanan dengan tidak dirgunakan Kembali denga pengawsan dari BPTD setempat.



28



PENGUJI KENDERAAN BERMOTOR



Q: A:



Bagaimana alur permohonan kompetensi penguji ? Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 156 tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan membuat surat usulan calon penguji kendaraan bermotor dari dinas tempat bertugas, pimpinan dinas bertugas, mengajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat cq Direktur Sarana Transportasi Jalan.



Q: A:



Syarat pengajuan kompetensi baru dan lanjutan apakah sama ? Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 156 tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan syarat pengajuan kompetensi baru antara lain : 1. Surat Pernyataan Kepala Dinas bahwa yang bersangkutan sedang bertugas di pengujian kendaraan bermotor sesuai jenjang komptensi; 2. Ijazah Minimal sesuai jenjang kompetensi yang terdapat pada PM 156 Tahun 2016; 3. Surat Izin Mengemudi Minimal sesuai jenjang kompetensi yang terdapat pada PM 156 Tahun 2016; 4. Usia Paling Rendah 18



Tahun untuk jenjang Pembantu



Penguji dan Penguji Pemula, 20 Tahun Untuk Jenjang Penguji Tingkat 1 dan 2 serta 21 Tahun untuk jenjang Penguji Tingkat 3, 4, 5 dan Master; 5. Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam kurun waktu minimal 1 tahun; 6. Daftar Riwayat Hidup; 7. Pass Foto 3 x 4 sejumlah 3 lembar dengan Background sesuai jenjang kompetensi 8. Sehat jasmani dan rohani di buktikan dengan Surat Keterangan Sehat.



29



Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 156 tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan syarat pengajuan kompetensi perpanjangan antara lain : 1. Surat Pernyataan Kepala Dinas bahwa yang bersangkutan sedang bertugas di pengujian kendaraan bermotor sesuai jenjang komptensi; 2. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) sesuai jenjang; 3. Daftar Riwayat Hidup; 4. Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam kurun waktu minimal 1 tahun; 5. Pass Foto 3 x 4 sejumlah 3 lembar dengan Background sesuai jenjang kompetensi



Q: A:



Berapa masa berlaku sertifikat kompetensi penguji ? Masa berlaku kompetensi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 156 tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan selama 2 tahun.



Q: A:



Untuk peningkatan jenjang penguji perlu dilakukan ujikompentsi atau tidak ? sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 156 tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan uji kompetensi kenaikan jenjang dengan contoh Penguji Tingkat 1 ke Penguji Tingkat 2 wajib dilakukan uji kompetensi kenaikan jenjang dan syarat pengajuan penerbitan kompetensinya wajib melampirkan BA kompetensi kenaikan jenjang.



Q: A:



Untuk Impassing kompetensi apakah bisa dilakukan ? sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 156 tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan pasal 51 dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut.



30



ALAT UJI



Q: A:



Bagaimana melakukan perawatan terhadap alat uji yang APM nya sudah tidak eksis lagi ? Perawatan terhadap alat uji yang APM nya yang sudah tidak eksis lagi dapat melaui pihak ke 3 yang mempunyai kemanpuan dan kapabilitas dalam melakukan perawatan dan perbaikan alat uji. Namun apabila dari segi anggaran dapat dimungkinkan untuk melakukan rehabilitasi alat atau penggantian alat baru maka disarankan untuk melakukan penggantian alat baru. Hal tersebut dikarenakan biasanya alat yang APM nya sudah tidak eksis lagi alatnya sudah berusia di atas 10 tahun. Karena dalam persyaratan kontrak pengadaan alat uji biasanya dicantumkan garansi untuk ketersediaan suku cadang selama 10 tahun.



Q: A:



Bagaimana solusi terhadap alat uji yang rusak dan tidak berfungsi, sementara anggaran belum tersedia. Adakah bantuan teknis dari pemerintah provinsi dan atau pusat ? Saat ini bantuan melalui skema APBN belum dimungkinkan lagi, untuk bantuan teknis bisa melalui skema DAK (Dana Alokasi Khusus) namun untuk memperoleh DAK tersebut maka harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi Krisna oleh Bapedda Kabupaten/Kota, selain itu terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebagai kriteria untuk mendapatkan DAK bantuan alat uji. Sebagai informasi bahwa alokasi anggaran DAK tahun 2020 dibatalkan dan untuk tahun 2021 saat ini belum ada kepastian dari Bapenas maupun kementerian keuangan, karena alokasi anggaran yang ada digunakan untuk penanganan Covid-19.



31



Q: A:



Apa peran dan fungsi Pemerintah Provinsi dalam pembinaan UPUBKB ? Peran Pemerintah Provinsi adalah salah satunya dalam hal melakukan usulan pengangkatan calon tenaga penguji berkala kendaraan bermotor, diharapkan dengan usulan dari Provinsi dapat menyaring terlebih dahulu penguji kendaraan bermotor yang lebih berkualitas. Selain itu pembinaan UPUBKB dapat dilakukan dengan melakukan monitoring secara rutin terhadap pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang sesuai dengan SOP pengujian berkala kendaraan bermotor.



Q: A:



Bagaimana kalibrasi terhadap Alat Uji Keliling ? Pelaksanaan kalibrasi alat uji keliling milik BPTD saat ini masih belum ada aturan yang mengatur lebih lanjut. Namun sesuai dengan peraturan perundangan PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 19 ayat 2 bahwa kalibrasi peralatan uji dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal, selama ini untuk pelaksanaan kalibrasi alat uji milik Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dilakukan oleh BPTD, untuk alat uji keliling milik Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga dilakukan oleh BPTD, namun untuk kalibrasi alat uji keliling milik BPTD dapat dilakukan oleh Direktorat Sarana Transportasi Jalan.



Q: A:



Apakah Unit Uji Keliling bisa menerbitkan BLU-e, jika tidak bagaimana mekanisme yang baik dan benar ? Penerbitan BLUe yang dilakukan oleh Unit Uji Keliling BPTD dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kota yang telah bekerja sama dengan BPTD melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari KPKNL setempat terkait pinjam pakai BMN berupa alat uji berkala keliling. Untuk biaya pengujian dimana biaya uji yang dibebankan oleh masyarakat tidak boleh sama dengan biaya retribusi yang ada yaitu sebesar 75% dari total biaya pengujian yang diatur oleh Perda.



32



PENGUJIAN SWASTA



Q: A:



Bagaimana jika ada pengusaha yang akan mendirikan uji swasta. Syarat dan mekanisme bagaimana ? Syarat mendirikan Uji Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 133 Tahun 2020 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 3 Mekanisme mendirikan pengujian swasta, perusahaan yang hendak mendirikan Pengujian Kendaraan Bermotor Swasta adalah: Mengajukan persetujuan dan pengesahan terkait pembangunan fasilitas dan peralatan Direktur JenderalPerhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ditetapkan sebagai pelaksana uji berkala milik Bengkel Umum Ageng Pemegang Merek atau Swasta oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan



Q: A:



Bagaimana sistem retribusi Uji Swasta, apakah ada kendala dengan pemerintah daerah? Tarif dalam uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta terdiri atas : 1. tarif retribusi; dan/atau 2. tarif jasa pendapatan milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merck atau Swasta. Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Pembayaran tarif retribusi dibayarkan melalui Bank DKI. Tarif jasa pendapatan milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merck atau Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendapatan dan



layanan yang



diberikan oleh Bengkel Umum Agen Pemegang Merck atau Swasta.



33



Besaran tarif jasa pendapatan milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merck atau Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah



Q: A:



Apakah penguji pada Unit Pengujian Swasta perlu penguji PNS atau bisa Penguji Non PNS. Bagaimana mekanisme penetapannya ? Tidak, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 133 Tahun 2020 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 25 ayat (1) Uji berkala kendaraan bermotor harus dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji.



Q: A:



Apa syarat-syarat mendirikan Uji Swasta? Uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :



telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan terkait pembangunan fasilitas dan peralatan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; telah ditetapkan sebagai pelaksana uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; dan telah dilakukan evaluasi paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan sebagai pelaksanaan uji berkala milik Bengkel Umum Agen Pemegang Merek atau Swasta oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.



34



Q: A:



Apakah ada perbedaan antara Uji Swasta, Uji Mandiri dan UPUBKB Dinas? Yang dimaksud dengan “unit pelaksana pengujian swasta” adalah pihak swasta yang melakukan kegiatan khusus di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor atau bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu untuk dapat melakukan uji berkala Kendaraan Bermotor.



Perbedaan antara layanan KIR pemerintah dengan swasta, Dishub hanya pengecekan saja, layak atau tidaknya. Jadi kalau belum layak, pemilik harus cari bengkel untuk memperbaiki, kemudian mendaftar KIR lagi. Tapi kalau KIR swasta, jika ditemukan ada ketidaklayakan pada kendaraan bisa langsung diperbaiki, sehingga tidak perlu mondar mandir mendaftar ulang untuk dilakukan uji KIR lagi



Q: A:



Apakah bisa kendaraan yang akan numpang uji, terdaftar di Unit Pengujian Swasta? Bisa, Dalam Keadaan tertentu pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan pada unit pelaksana pengujian berkala bermotor di daerah lain: Masa berlaku jatuh tempo sedangkan kendaraan bermotor sedang berada di luar daerah domisili pemilik kendaraan; Kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak memnuhi persyaratan teknis dan laikjalan serta terkena wajib uji; Peralatan uji Unit pelaksan pengujian berkala kendaraan bermotor seusai domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan didaftar sedang dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi sebagaiman mestinya.



35



Mendapat rekomendasi dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotr yang bersangkutan Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang dituju



Q: A:



Apa saja hak dan kewajiban Unit Pengujian Swasta ? Bengkel Umum Agen Pemegang Merck atau Swasta sebagai pelaksana uji berkala wajib :



mengajukan akreditasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia setelah dilakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerahmelalui Dinas Perhubungan paling lambat 2 (dua) tahun; melakukan pengujian sesuai dengan akreditasi yang diberikan; melakukan pengujian sesuai dengan kompetensi penguji; melakukan pengujian dengan menggunakan peralatan uji; melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian; membuat rencana dan pelaporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Dinas Perhubungan; mempunyai penguji kendaraan bermotor dalam jumlah dan kualifikasi teknis sesuai kebutuhan; mengawasi penguji kendaraan bermotor agar tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dalam melaksanakan pengujian; memastikan peralatan pengujian berfungsi sebagaimana mestinya; dan melakukan kalibrasi peralatan uji berkala.



36



Q&A Bidang Manajemen Keselamatan



Kumpulan tanya jawab di Bidang Manajemen Keselamatan



37



SMK



Sistem Manajemen Keselamatan



Q: A:



Apa itu SMK ? SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.



Q: A: Q: A:



Siapa yang wajib melakukan SMK ? Perusahaan Angkutan Umum (Angkutan Barang & Angkutan Penumpang) wajib melakukan SMK.



Apa yang menjadi dasar hukum kegiatan SMK (Sistem Manajemen Keselamatan ? 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.1990/AJ.503/DRJD/2019 tentang Tata Cara Penilaian Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.



38



Q: A:



Bagaimana Prosedur Pembuatan SMK ? Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada RUNK LLAJ. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dibuat dalam paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan umum diberikan.Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan AngkutanUmum meliputi:



1. komitmen dan kebijakan; 2. pengorganisasian; 3. manajemen bahaya dan risiko; 4. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; 5. dokumentasi dan data; 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan; 7. tanggap darurat; 8. pelaporan kecelakaan internal; 9. monitoring dan evaluasi; dan 10. pengukuran kinerja.



39



Pelajar Pelopor Keselamatan



Q: A:



Apa Itu Pelajar Pelopor Keselamatan ? Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pelajar sekolah menengah atas dan/atau sederajat yang memiliki kepedulian dan kesadaran untuk membentuk karakter budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan



Q: A:



Apa saja kriteria dan persyaratan untuk menjadi Pelajar Pelopor Keselamatan ? mempunyai apresiasi dan wawasan Keselamatan LLAJ dengan memahami terkait lalu lintas dan angkutan jalan; memiliki ide, karya kreatif dan/atau inovatif dalam Keselamatan LLAJ; mampu memotivasi lingkungan sekitarnya serta terlibat aktif dalam kegiatan ekstra kurikuler sekolah untuk mendukung dalam menyebarkan informasi ataupengetahuan terkait Keselamatan LLAJ dan; Dapat berbahasa inggris atau bahasa asing lainnya dan/ atau memiliki keterampilan seni dan budaya..



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum dari kegiatan Pelajar Pelopor Keselamtan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



40



Q: A:



Bagaiamana tata cara Pemilihan Pelajar Pelopor ? Pemilihan Pelajar dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Pemilihan Pelajar dilakukan secara bertahap pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan Pelajar dilaksanakan oleh panitia Pemilihan Pelajar tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional Pemilihan Pelajar dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Panitia Pemilihan Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, dan Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya



41



ZoSS Zona Selamat Sekolah



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan Zona Selamat Sekolah (ZoSS)? Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan anak di sekolah.



Q: A:



Apa saja fasilitas perlengkapan jalan pada ZoSS? Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. Marka jalan terdiri dari: 1. Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya; 2. Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut; 3. Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.



42



Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 1. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringata kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya; 2. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan; 3. Rambu petunjuk digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum dan petunjuk teknis dari kegiatan Zona Selamat Sekolah (ZoSS)? Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat SK.3582/AJ.403/DJPD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki Pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.



43



RASS Rute Aman Selamat Sekolah



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS)? RASS merupakan bagian dari kegiatan manejemen dan rekayasa lalu lintas dan penggunaan jaringan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi pemukiman menuju sekolah.



Q: A:



Apa saja Fasilitas pada Rute Aman Selamat Sekolah? Rute Aman Sekolah (RASS) yang melalui jalur jalan: 1. Rambu jalan dan marka jalan. 2. Fasilitas Parkir Sepeda. 3. Marka jalur Sepeda. 4. Marka



untuk



menyatakan



tempat



penyeberangan



pejalan



kaki. 5. Fasilitas pejalan kaki (trotoar). 6. Fasilitas parkir Sepeda. Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) yang melalui angkutan Sungai dan danau: 1. Murid



menggunakan



akses



jalan



menuju



ke/dari



sungai/dermaga; 2. Murid



menggunakan



perahu/kapal, menunggu



dan



maupun



fasilitas



dermaga,



mengerti antri



pada



ruang



rambu/petunjuk saat



akan



perahu/kapal secara tertib dan teratur; 3. Pelatihan pertolongan pada kecelakaan (P3K)



tunggu untuk



naik/turun



44



4.



Perahu/kapal



(pelampung)



wajib



sehingga



dilengkapi bila



dengan



terjadi



alat



penyelamatan



kecelakaan



dapat



mengurangi fatalitas korban; 5.



Murid wajib menggunakan pelampungan/ life jacket



yang telah disediakan.



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum dan petunjuk teknis dari kegiatan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS)?? Peraturan Menteri nomor 16 tahun 2016 tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS)..



45



Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan



Q: A:



Apa yang dimaksud dengan batas kecepatan itu? Batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan/atau khusus untuk membatasi kecepartan yang lebig rendah karena alasan keramaian, disekitas sekolah, banyaknya kegiatan disekitar jalan, penghematan energy ataupun alasan geometric jalan.



Q: A:



Maksud Dan Tujuan Dari Penetapan Batas Kecepatan ? Penetapan Batas Kecepatan Dimaksudkan Untuk Mencegah Kejadian Dan Mengurangi Fatalitas Kecelakaan , Mempertahankan Mobilitas Lalu Lintas, Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat.



Q: A:



Berapa batas kecepatan yang sudah ditetapkan ? Paling rendah 60 (enam puluh) kilometre per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan; Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota;



46



Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam utuk kawasan perkotaan; dan Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum dari Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan? Peraturan Menteri nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan



47



Taman Edukatif Keselamatan Transportasi Darat



Q: A:



Apa itu Taman Edukatif Keselmatan Transportasi Darat? Taman Edukatif Keselamatan Transportasi darat merupakan taman fasilitas umum, berbentuk miniature prasarana dan sarana lalu lintas jalan, kereta api, dan angkutan sungai danau yang dilengkapi fasilitas berupa ruang display tentang fasilitas dan tata cara lalu lintas jalan, kereta api dan angkutan sungai danau.



Taman Edukatif Keselamatan adalah arena yang digunakan untuk belajar melalui permaianan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar. Dalam berlalu lintas orang akan menggunakan jalan berasama-sama, baik sebagai pejalan kaki, pengguna kendaraan tidak bermotor, maupun pengguna kendaraan bermotor.



Q: A:



Apa yang menjadi dasar hukum dari Taman Edukatif Keselamatan Transportasi Darat ? Peraturan Direktur Jenderal nomor K.3949/AJ.403/DRJD/2015 tentang Taman Edukatif Keselamatan Transportasi Darat



48



Q&A Bidang Promosi dan Kemitraan Keselamatan



Kumpulan tanya jawab di Bidang Promosi dan Kemitraan Keselamatan



49



Q: A:



Tugas dan Fungsi Subdit Promosi dan Kemitraan? Berdasarkan PM No.122 Tahun 2018 pasal 232 Subdit Promosi dan Kemitraan bertugas untuk melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang Promosi dan Kemitraan Keselamatan Transportasi Darat.



Di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.



Seksi Promosi: melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, serta manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.



Seksi Kemitraan: melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum



50



Q: A:



Apa itu Keselamatan? Mengapa Penting? Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.



Q: A:



Apa saja Dasar dan Aturan dalam penanganan Keselamatan Transportasi Jalan di Indonesia? 1. Undang - Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (tujuannya pelayanan Lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu



dengan moda angkutan lain untuk mendorong



perekonomian nasional dan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa) 2. Instruksi Presiden No. 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan (menjelaskan tentang tugas dan fungsi serta wewenang institusi yang terlibat dalam pilar 5 Keselamatan Jalan) 3. PP 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (latar belakang penetapan PP Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk melaksanaan ketentuan Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)



Q: A:



Apa itu 5 (lima) Pilar Keselamatan? Pilar 1



: Manajemen Keselamatan Jalan ( Koord. Bappenas)



Pilar 2



: Jalan yang Berkeselamatan (Koord. Kementerian PUPR)



Pilar 3



: Kendaraan yang Berkeselamatan (Koord. Kemehub)



Pilar 4



: Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Koord. POLRI)



Pilar 5



: Penanganan Korban pasca Kecelakaan ( Koordinator Kementerian Kesehatan)



51



Q: A:



Mengapa sosialisasi keselamatan perlu dilakukan? Berdasarkan WHO Global Status Report Tahun 2018 dan Data Kepolisian RI, kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian nomor 2 di Indonesia sehingga sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keselamatan perlu untuk dilakukan. Sosialisasi keselamatan yang dilakukan oleh Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan dilaksanakan sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 dan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) untuk mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan jalan..



Q:



A:



Apa saja yang sudah dilakukan oleh Direktorat Sarana Transportasi Jalan, khususnya subdit Promitra sebagai salah satu pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam penanganan keselamatan jalan di Indonesia? Kegiatan Sub Direktorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan? Penyelenggaraan Program Aksi Safety Riding; Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek Keselamatan Jalan Anak Usia Sekolah; Bimtek Manajemen Kampanye Keselamatan Transportasi Jalan, dan TOT Sadar Lalu Lintas Usia Dini); Menyusun Regulasi, Pedoman serta Petunjuk Teknis tentang Keselamatan Jalan; Penyelenggaraan pelatihan bagi pengemudi kendaraan Angkutan Umum ( AKAP/AKDP, Pariwisata ,B3 dan Taxi); Sosialisasi Keselamatan Melalui Media Luar Ruang, Media Sosial, Media Bergerak, Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat dan melalui influencer; Kampanye Keselamatan secara off air; Pekan Nasional Keselamatan Jalan;



52



Serta melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Promosi dan Kemitraan Keselamatan.



Q: A:



Apa itu Pekan Nasional Keselamatan Jalan? Pekan Nasional Keselamatan Jalan dilaksanakan sebagai bentuk implementasi seruan PBB dalam resolusi No. A/Res/64/255 tentang Improving Global Road Safety untuk melaksanakan Global Road Safety Week setiap minggu ketiga pada bulan April, maka Indonesia telah berkomitmen melaksanakan Pekan Nasional Keselamatan Jalan sejak tahun 2007; Di Indonesia, Pekan Keselamatan Jalan sendiri sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang kemudian diturunkan sebagai program Dekade Aksi Keselamatan Jalan RI (20112020) yang diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Juni 2011 dengan tujuan untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar 50% dengan tagline “Saatnya Bertindak”.



Q: A:



Tujuan Pelaksanaan PNKJ ? Pekan Nasional Keselamatan Jalan dilaksanakan setiap tahun dengan mengacu pada tema PBB yang dikeluarkan setiap 2 tahun. Pada tahun 2018 – 2020, tema yang diangkat adalah #SaveLives #Speak Up yang diadaptasi menjadi #SayangiNyawa #SuarakanKeselamatanJalan di Indonesia. Seluruh kegiatan PNKJ dilaksanakan dengan tujuan mengurangi tingkat fatalitas dan kecelakaan di jalan dengan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan.



53



Q: A:



Kegiatan yang dilaksanakan saat PNKJ? Setiap tahun, kegiatan PNKJ diisi dengan berbagai kegiatan yang dapat menarik minat masyarakat seperti bersepeda, kompetisi atau lomba untuk anak-anak, pameran transportasi, dan kegiatan-kegiatan yang dapat mempromosikan isu keselamatan di dunia.



Q: A:



Apa itu SALUD ? SALUD (Sadar Lalu Lintas Anak Usia Dini) yang selanjutnya disebut dengan SALUD, adalah suatu upaya pemerintah untuk membangun karakter budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kepada anak usia dini.



Q: A:



Tujuan dan Dasar Pelaksanaan SALUD ? Kegiatan SALUD bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak-anak mengenai keselamatan berkendara dan telah dilaksanakan di berbagai daerah bekerjasama dengan berbagai institusi seperti Dinas Perhubungan Provinsi/Kota dan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal. Kementerian Perhubungan telah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang di sahkan pada tahun 2019 dimana PKS tersebut berisi tentang penyisipan materi keselamatan lalu lintas didalam metode pembelajaran dan bentuk Kerjasama tersebut berisikan aat ini telah memiliki payung hukum pedoman pelaksanaan SALUD berdasarkan Peraturan Dirjen Hubdat Nomor.KP.5646/AJ.501/DRJD/2020.



Q: A:



Apa itu Kampanye Keselamatan Jalan ? Kampanye keselamatan jalan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengubah perilaku pengguna jalan dari perilaku yang abai terhadap aturan lalu lintas menjadi taat terhadap aturan lalu lintas. Berbagai kampanye dilaksanakan dengan harapan bahwa kegiatan keselamatan lalu lintas dapat menjadi budaya di kalangan masyarakat.



54



Q:



Apa itu ZETA?



A: Zeta adalah akronim dari Zebra Sahabat Kita yakni maskot keselamatan yang digunakan untuk kampanye keselamatan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Maskot ZETA sendiri telah digunakan sejak tahun 2008 di berbagai kegiatan dan terus digunakan hingga saat ini. Maskot Zeta dianggap sesuai sebagai maskot karena motif zebra yang berwarna hitam putih identik dengan zebra cross sebagai fasilitas penyeberangan orang.



Q: A:



Media apa saja yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan kampanye keselamatan ? Kampanye keselamatan yang dilaksanakan saat ini tidak terbatas pada kegiatan off air yang mengumpulkan



massa



saja, tetapi kampanye keselamatan yang dilaksanakan oleh Subdit Promosi dan Kemitraan saat ini juga mengutamakan penggunaan berbagai media kreatif seperti media sosial, media luar ruang baik digital maupun cetak: baliho, iklan layanan masyarakat, talkshow radio, youtube, dan permainan petualangan zeta.



Q: A:



Pihak yang dapat berpartisipasi dalam kampanye keselamatan ? Dalam menjalankan kegiatan kampanye keselamatan, Subdit Promosi dan Kemitraan Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi



Jalan telah bekerjasama dan membuat MoU



dengan berbagai pihak seperti PT Astra International, PT XL Axiata dan Kerjasama dalam berbagai kegiatan antara lain dengan PT Bank Rakyat Indonesia, PT KAI, PT Pelindo II, PT Juara Bike, PT Gojek Indonesia.



55