Buku Saku Perawatan Jalan Rel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

buku saku



PERAWATAN JALAN REL



G E ID



buku saku



AC



K



&



BR



PERAWATAN JALAN REL IDENTITAS



: : NIPP Resort : No. Telp : E.mail :



TR



Nama



TRACK & BRIDGE TEKNIK JALAN REL & JEMBATAN



KATA PENGANTAR Buku Saku Perawatan Jalan Rel ini disusun untuk membantu para karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) unit Jalan Rel dan Jembatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari di lintas.



ID



G E



Secara umum materi buku ini berisi kutipan pentunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas dari perawat jalan rel. Materi buku ini bersumber dari Peraturan Dinas,buku Perawatan Jalan Rel Terencana (Perjana 2012) dan sumber lainnya. Buku dibuat dalam ukuran saku agar mudah dibawa saat bertugas.



AC



K



&



BR



Harapan kami, dengan adanya buku saku ini dapat lebih memudahkan untuk mencapai hasil kerja maksimal sebagaimana yang diharapkan.



TR



Direktur Teknik PT. Kereta Api Indonesia



Judarso Widyono Nipp.31854



Bandung, Juni 2012 VP Track & Bridge



M.N.Fadhila Nipp.46908



G E ID BR & K AC TR



TUPOKSI TRACK & BRIDGE TEKNIK JALAN REL & JEMBATAN



TUGAS POKOK JALAN REL & JEMBATAN SK DIREKSI PT. KERETA API (Persero) NOMOR : KEP.U/OT.003/X/ /KA-2009 TANGGAL : 12 OKTOBER 2009



KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) RESOR JALAN REL, RESOR JEMBATAN DAN UPT. MEKANIK JALAN REL & JEMBATAN DIBAWAH SEKSI JALAN REL DAN JEMBATAN



ID



G E



Tugas Pokok Manager merumuskan,, menyusun dan melaksanakan program pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan, serta mengevaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan dan pengoperasian fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel (MPJR) dan Jembatan di seluruh wilayah Daerah Operasi



BR



Tugas Pokok Junior Manager Inspector melaksanakan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan mutu teknis pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan serta administrasi operasional dan keuangan



K



&



Tugas Pokok Assistant Manager Program melaksanakan penyusunan dan pengendalian program anggaran serta evaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan



AC



Tugas Pokok Assistant Manager Konstruksi melaksanakan penyusunan perencanaan teknik pemeliharaan dan kelaikan jalan rel dan sepur simpang dan jembatan



TR



Tugas Pokok Assistant Manager Fasilitas Sarana Pemeliharaan melaksanakan penyusunan, perencanaan, perawatan dan pengoperasian mesin berat dan ringan fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan serta evaluasi pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan Tugas Pokok UPT Resor Jalan Rel melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan Jalan Rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya



1.1 TUPOKSI



TUGAS POKOK JALAN REL & JEMBATAN



BR



ID



G E



Tugas Pokok Kepala Administrasi Teknik (KAT) melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jalan rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat perencanaan dan evaluasi administrasi biaya pekerjaan dan pegawai. Tugas Pokok Kepala Satuan Kerja (Kasatker) / Flying Gang melakukan pemeliharaan jalan kereta api beserta komponen pendukung dan perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman dilalui dengan kecepatan puncak yang telah ditentukan Tugas Pokok Juru Periksa Jalan (JPJ) memeriksa/mengamati lintas jalan rel di daerahnya dalam waktu yang telah ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT Resor Jalan Rel Tugas Pokok Penjaga Pintu Perlintasan (PJL) menutup dan membuka serta menjaga pintu perlintasan sebelum/sesudah KA lewat di jalan perlintasan tersebut Tugas Pokok Juru Periksa Terowongan (JPTW) memeriksa/mengamati terowongan lintas jalan rel di daerahnya dalam waktu yang telah ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT Resor Jalan Rel



TR



AC



K



&



Tugas Pokok Tugas Pokok UPT Resor Jembatan melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jembatan di wilayah kerjanya Tugas Pokok Kepala Administrasi Teknik (KAT) melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jembatan di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat perencanaan dan evaluasi administrasi biaya pekerjaan dan pegawai. Tugas Pokok Kepala Satuan Kerja (Satker) / Flying Gang melakukan pemeliharaan jembatan kereta api beserta komponen pendukung dan perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman dilalui dengan kecepatan puncak yang telah ditentukan Tugas Pokok UPT. Mekanik Jalan Rel & Jembatan melaksanakan program perawatan, perbaikan dan pengoperasian asset fasiltas sarana pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan serta melaksanakan administrasi dan pergudangan. Tugas Pokok Kepala Operator MPJR melaksanakan dan mengendalikan pengoperasian MPJR yang beroperasi di wilayah Daop serta melaksanakan pemantauan pada saat asset MPJR Daop beroperasi di Daop lain.



1.2 TUPOKSI



TUGAS POKOK KEPALA RESORT JALAN REL (SK)



TR



AC



K



&



BR



ID



G E



Mengacu Surat TJ No.546/TJ/XII/2010 Tgl. 21 Desember 2010 Perihal Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan 1. Bertanggung jawab langsung atas keamanan, kenyamanan dan kecepatan KA sesuai yang ditentukan di lintas pada wilayahnya 2. Bertanggung jawab atas kondisi konstruksi jalan rel (tubuh ban, balas, bantalan, alat penambat dan rel serta saluran-saluran pembuangan air) dengan melakukan kegiatan pemeliharaan 3. Bertanggung jawab atas ketersediaan, penjagaan dan pemeliharaan alat kerja dan material jalan rel 4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas, pengetahuan, keselamatan, ketenangan kerja dan ketaatan bawahannya sesuai dengan peraturan dan instruksi yang telah diberikan 5. Bertugas menyaksikan sendiri kondisi jalan rel dengan berkereta api, berlori atau berjalan kaki secara teratur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Setiap hari harus mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori, lokrit atau bordesrit. b. Berjalan kaki sekurang-kurangnya tiga kali dalam 1 bulan menempuh seluruh wilayahnya c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh wilayahnya d. Menjalankan lori untuk memeriksa kondisi jalan rel di seluruh wilayahnya, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. 6. Bertugas merencanakan pemeliharaan berdasarkan siklus dan kerusakan serta mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan. 7. Bertugas merencanakan dan melaksanakan persiapan lahan serta mengawal pelaksanaan, mengecek hasil pemecokan dengan MTT diwilayahnya sesuai dengan SOP yang berlaku. 8. Bertugas memeriksa kualitas kegiatan pemeliharaan yang dilakukan oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan oleh Pihak III 9. Bertugas mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa Jalur KA dan Penjaga Jalan Perlintasan pada waktu pagi / malam hari sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan. 10. Bertugas memeriksa pekerjaan pegawai-pegawai pemeliharaan pada waktu-waktu tak tentu (SIDAK)



1.3 TUPOKSI



TUGAS POKOK KEPALA RESORT JALAN REL (SK)



TR



AC



K



&



BR



ID



G E



11. Bertugas melakukan pembinaan, pengarahan mengenai pelaksanaan tugas-tugas pegawai pemeliharaan dibawahnya sekurangkurangnya sebulan sekali. 12. Bertugas meneruskan, menerjemahkan dan menjabarkan instruksi dari atasannya kepada pegawai dibawahnya serta mengecek realisasi pelaksanaanya 13. Bertugas melaksanakan tugas-tugas administrasi di kantor yang pelaksanaannya dibantu oleh KAT, membuat laporan ke Manager Jalan rel dan Jembatan mengenai kegiatan pemeliharaan di wilayahnya setiap bulan 14. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan wilayahnya 15. Melakukan kerja sama dengan unit-unit kerja lain untuk kelancaran pelaksanaan tugas nya



1.4 TUPOKSI



TUGAS POKOK KEPALA ADMINISTRASI TEKNIS JALAN REL (KAT)



TR



AC



K



&



BR



ID



G E



Mengacu Surat TJ No.546/TJ/XII/2010 Tgl. 21 Desember 2010 Perihal Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan 1. Bertanggung jawab atas berjalannya pelaporan bulanan atas kegiatan pemeliharaan diwilayah resornya 2. Bertanggung jawab atas terlaksananya pemeriksaan lintas untuk memperoleh data-data asset, kerusakan dan geometri terbaru diwilayah resornya 3. Bertanggung jawab atas terlaksananya penjagaan dan pemeliharaan alat kerja dan material jalan rel 4. Bertugas membantu kepala resor dengan ikut mengetahui kondisi jalan rel dengan berkereta api, berlori atau berjalan kaki secara teratur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sekurang-kurangnya dua hari dalam 1 minggu harus mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori, lokrit atau bordesrit. b. Berjalan kaki sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan menempuh seluruh wilayah resor. c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh wilayahnya 5. Bertugas membantu kepala resor untuk membuat perencanaan pemeliharaan berdasarkan siklus dan kerusakan serta mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan. 6. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa kualitas kegiatan pemeliharaan yang dilakukan oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan oleh Pihak III 7. Bertugas membantu kepala resor untuk mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa Jalur KA dan Penjaga Jalan Perlintasan pada waktu pagi / malam hari sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan. 8. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa pekerjaan pegawai-pegawai pemeliharaan pada waktu-waktu tak tentu (SIDAK) 9. Bertugas membantu kepala resor untuk meneruskan, menerjemahkan dan menjabarkan instruksi dari atasannya kepada pegawai dibawahnya serta mengecek realisasi pelaksanaanya 10. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan wilayahnya



1.5 TUPOKSI



K



AC



TR



PERATURAN



& ID



BR



G E



PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN UNIT JALAN REL & JEMBATAN ŸUndang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 Tentang



Perkeretaapian : Hal Semboyan ŸPD 8 : Peraturan Tentang Pernakaian Material ŸPD10 : Peraturan Perencanaan Konstruksi Jalan Rel ŸPD10.A : Peraturan Perawatan Jalan Rel Indonesia ŸPD10.B :Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rel Indonesia ŸPD10.C : Peraturan Bahan Jalan Rel Indonesia * Catatan hal yang belum diatur dalam PD.10 untuk sementara masih diatur dengan R.10 sampai saat dikeluarkan PD 10.A - B - C. ŸR11 : Pegawai Pemlihara Dinas Jalan dan Bangunan ŸR13 : Peraturan Teknik dan Tata Cara Untuk Dinas Jalan dan Bangunan ŸPD19 Jilid I : Peraturan Tentang Pergerakan Gerbong dan Lori diwaktu Luar Kerja ŸPD19 Jilid II : Peraturan Tentang : a.Kereta Api Kerja Siang b.Dresin dan Lori ŸR12 : Tentang PJL ŸR23 : Tentang Kejadian Luar Biasa



&



BR



ID



G E



ŸPD 3



PERHITUNGAN PASSING TONAGE



K



Sumber: Buku 1 Perjana 2012



TR



AC



Perawatan jalan rel dimulai dengan menghitung siklus perawatanperawatan menyeluruh yang ditentukan berdasarkan beban lintas yang melewati suatu koridor dalamperiode satu tahun (Daya Angkut Lintas). Daya Angkut Lintas yang dimaksud dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikuti:



T



= 360 x S x TE



TE = Tp + Kb . Tb + K1 . T1



Dimana: T = Daya angkut lintas (ton/tahun) TE = Tonase ekivalen (ton/hari) Tp = Tonase penumpang dan kereta harian Tb = Tonase barang dan gerbong harian



2.1 PERATURAN & JALUR KA



PERHITUNGAN PASSING TONAGE Sumber: Buku 1 Perjana 2012



S



= Tonase lokomotif harian = koefisien yang besarnya tergantung pada beban gandar = 1.5 untuk beban gandar < 18 ton = 1.3 untuk beban gandar > 18 ton = Koefisien yang besarnya = 1.4 = Koefisien yang besarnya tergantung pada kualitas lintas = 1.1 untuk lintas dengan kereta penumpang yang berkecepatan maksimum 120 km/jam = 1.0 untuk lintas tanpa kereta penumpang



G E



T1 Kb Kb Kb K1 S S



JALUR KERETA API



6.5m



BR



ID



Sumber: UU RI No.23 Tahun 2007 & PP No.56 Tahun 2009



K



&



4m



AC



RUMAJA RUMIJA RUWASJA Gambar 2.1, Ruang Bebas Jalan Rel Single Track



TR



BATAS RUANG As Track s/d Rumaja Rumaja s/d Rumija Rumija s/d Ruwasja



: ukuran tergantung konstruksi : 6m : 9m



ŸRUMAJA



: Ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. ŸRUMIJA : Ruang milik jalur kereta api. Adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. ŸRUWASJA : Ruang pengawasan jalur kereta api. Adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.



2.2 PERATURAN & JALUR KA



RUANG BEBAS Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10)



1.95



BATAS IV KR±0.00



+6.045



1.95



BATAS III KR±0.00 BATAS II KR±0.00



+5.00



1.50



KR±0.00



+4.70 +4.50



1.00 +4.02



Aliran Atas Terendah



+4.845 +4.32 +4.05



G E



Aliran Atas Tertinggi Aliran Atas Normal



+3.35



1.95



BR



1.95



ID



BATAS I



+6.20



+5.90 +5.50



Peron Tinggi



Peron Rendah



AC



K



&



1.60



1.53 1.30 1.00



+0.04



+1.00 +0.75 +0.45 +0.20 KR±0.00



1.067



TR



Gambar 2.2, Ruang Bebas Jalan Rel Single Track



Keterangan: ŸBATAS I : Untuk jembatan dengan kecepatan sampai dengan 60 km/jam ŸBARAS II : Untuk ‘Viaduk’ dan terowongan dengan kecepatan sampai dengan 60 km/jam dan jembatan tanpa pembatas kecepatan. ŸBATAS III : Untuk ‘Viaduk’ baru dan bangunan lama kecuali terowongan dan jembatan ŸBATAS IV : Untuk lintas kereta listrik. Untuk Double Track, ditambah dengan jarak antar as sepur sebesar 4m.



2.3 PERATURAN & JALUR KA



RUANG BANGUN & RUANG MUAT Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10) & Peraturan Dinas No.8 (PD 8)



RUANG BANGUN Jarak Ruang Bangun tersebut ditetapkan sebagai berikut : a. Pada lintas bebas : 2,35 sampai 2,53 m di kiri kanan sumbu sepur. b. Pada emplasemen : 1,95 m sampai 2,35 di kiri kanan sumbu sepur c. Pada jembatan : 2,15 m di kiri kanan sumbu sepur. RUANGMUAT MUAT RUANG 1275



1275



1200



1200



+4050



+2800 Peron Rendah



1950



1950



BR



Peron Tinggi



1700 1540



+1050 +1000



K 1000 980



1600 1540



+750 +600 +500 +450



1530 1300



AC



+250 +200 +40+60 ±0



1230 1300 1260



1350



&



1350 +1100 +1050 +1000



+3700



ID



+3550



G E



+4000 +3820



Gambar 2.3, Ruang Muat Jalan Rel Single Track



TR



Khusus Sisi Bawah Untuk Lintas Bergigi b



d



a c



±0



a: 320mm b: 366mm c: 105mm d: 110mm



Gambar 2.4, Ruang Muat Jalan Rel Single Track Lintas Bergigi



Keterangan: Profil Ruang Bebas Profil Ruang Kelonggaran Profil Ruang Kelonggaran untuk Semboyan KA Profil Ruang Muatan



2.4 PERATURAN & JALUR KA



PERPOTONGAN & PERSINGGUNGAN Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.36 Tahun 2011



Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain



AC konstruksi terluar jalan rel



TR



jarak penanaman pipa dan kabel



K



&



BR



ID



G E



BAB II: PERPOTONGAN Pasal 2 (1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan bangunan lain dapat berupa perpotongan sebidang atau perpotongan tidak sebidang. (2) Perpotongan tidak sebidang sebagai mana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya dapat di atas maupun di bawah jalur kereta api. Pasal 7 Perpotongan di atas jalur kereta api dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi: a. ruang tinggi minimal 6,20 meter dari kepala rel; b. raung sisi kiri dan sisi kanan dari jalur kereta api minimal 10 meter d i h i t u n g dari as rel terluar; c. pondasi bangunan ditanam minimal 1,5 meter dibawah permukaan t a n a h dengan jarak minimal 10 meter; dan d. dipasang alat pengaman; Pasal 8 Perpotongan di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi: a. untuk konstruksi bangunan minimal 80 cm di bawah kepala rel atau dihitung sesuai dengan konstruksi jalan rel kecuali untuk pipa dan kabel minimal 150 cm di bawah permukaan tanah (subgrade); b. untuk bangunan pipa dan kabel penanaman dimulai minimal 10 meter dari sisi terluar jalur kereta api; c. dilengkapi dengan pengaman; dan d. memberi tanda kepemilikan.



ruang sisi kiri & kanan



10m



10m



ruang tinggi minimal



+6.20



kepala rel



±0.00 -0.95



kedalaman minimal kabel,pipa dan kedalaman pondasi



-2.45



Gambar 2.5, Ruang Perpotongan dan Persinggungan



2.5 PERATURAN & JALUR KA



RUANG BEBAS : PREIPAL Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10)



patok preipal axle counter/isol panjang terpakai (dari axle counter ke axle counter) panjang fisik (dari ujung wesel ke ujung wesel)



G E



Jarak 1.95 m adalah jarak minimal untuk preipal sesuai acuan ruang bebas patok preipal PD10. 1.95 m Jarak antara patok preipal sampai dengan axle axle counter/isol minimal counter sebesar 3m. /isol



detail posisi patok preipal



ID



1.95 m



BR



ujung wesel



3m Gambar 2.3, Ilustrasi Ruang bebas pada emplasemen (preipal)



PROFIL JALAN REL Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10)



a



b



AC



K



c



&



C L



.5



al



sim



ak



m



1 1:



TR



k2



Balast



d1



Sub-Balast



d2



k1



Gambar 2.4, Penampang melintang jalan rel



KELAS Vmaks d1 b c k1 JALAN (km/jam) (cm) (cm) (cm) (cm) I 120 30 150 235 265-315 II 110 30 150 235 265-315 III 100 30 140 225 240-270 IV 90 25 140 215 240-250 V 80 25 135 210 240-250



d2 (cm) 15-50 15-50 15-50 15-35 15-35



k2 (cm) 375 375 325 300 300



a (cm) 185-237 185-237 170-200 170-190 170-190



2.6 PERATURAN & JALUR KA



JARAK PANDANG MASINIS PADA PERLINTASAN SEBIDANG Pada perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya harus tersedia jarak pandangan yang memadai bagi kedua belah pihak, terutama bagi pengendara kendaraan. Daerah pandangan pada perlintasan merupakan daerah pandangan segitiga di mana jarak-jaraknya ditentukan berdasarkan pada kecepatan rencana kedua belah pihak. Jarak-jarak minimum untuk berbagai kombinasi kecepatan adalah seperti yang tercantum dalam tabel , dan dijelaskan dalam gambar 2.5.



panjang pada pihak jalan rel (meter)



97 145 193 217 241 266 290



75 112 150 168 187 206 224



78 116 155 174 194 213 233



85 127 170 191 212 233 255



94 141 188 212 235 259 282



105 158 210 237 263 289 319



233



322



ID



185 273 363 409 454 500 545



BR



40 60 80 90 100 110 120



G E



Kecepatan Kendaraan Jalan Raya (Km/Jam) Kecepatan KA Mulai Sedang (km/jam) Bergerak Bergerak 0 20 40 60 80 100 120



panjang pada pihak jalan raya (meter)



57



102



&



28



162



TR



a



AC



K



Daerah pandangan segitiga harus bebas dari bendabenda penghalang setinggi 1,00 meter ke atas. Sudut perpotongan perlintasan sebidang diusahakan sebesar 90o dan bila tidak memungkinkan sudut perpotongan harus lebih besar dari pada 30o. Kalau akan membuat perlintasan baru, jarak antara perlintasan baru dengan yang sudah ada tidakboleh kurang dari 800 meter. a: panjang jarak pandang pada pihak jalan rel. b: panjang jarak pandang pada pihak jalan raya. b



Gambar 2.5, Perlintasan sebidang jalan rel dengan jalan raya (Sumber: Peraturan Dinas No. 10)



2.7 PERATURAN & JALUR KA



SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) SIANG



MALAM



ISYARAT KONDISI SIAP



Petugas siap menerima kedatangan Kereta Api.



SIANG



MALAM



ISYARAT BERJALAN HATI-HATI



ID



Kereta api berjalan hatihati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam



BR



2A MALAM



&



SIANG



AC



K



2A1 SIANG



TR



2B



G E



1



MALAM



ISYARAT BERJALAN HATI-HATI



Kereta Rek Listrik/Lokomotif Listrik “berjalan hati-hati” dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam ISYARAT BERJALAN HATI-HATI



Kereta api berjalan hatihati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam



2.8 SEMBOYAN



SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) SIANG



MALAM



ISYARAT BERHENTI



2B1 SIANG



MALAM



G E



Kereta Rek Listrik/Lokomotif Listrik “berjalan hati-hati” dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam ISYARAT KONDISI SIAP



ID



Kereta api berjalan hatihati dengan kecepatan tidak melebihi 5 km/jam



BR



2C SIANG



MALAM



ISYARAT BERHENTI



&



Kereta harus Berhenti



AC



K



3 SIANG



TR



2



MALAM



PEMBATAS KECEPATAN



Kereta api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi angka yang ditentukan.



2.9 SEMBOYAN



SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) TANDA PENGHABISAN TASPAT



Kereta api mulai berjalan sesuai kecepatan yang diizinkan



G E



2H SIANG



TANDA PENGHABISAN TASPAT



ID



Kereta rel listrik/lokomotif listrik mulaiberjalan sesuai kecepatan yang diizinkan



BR



2H1



&



TANDA MENDEKATI SINYAL MASUK



TR



10J



AC



K



8



Perintah untuk berhatihatibahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000meter.



MARKA KELANDAIAN



Pemberitahuan perubahan kelandaian jalan rel. Ketentuan Landai sesuai PD10: Emplasemen : 0 sampai 1,5 ‰ Ÿ Lintas datar : 0 sampai 10 ‰ Ÿ Lintas pegunungan : 10 ‰ sampai 40 ‰ Ÿ Lintas dengan rel gigi : 40 ‰ sampai 80 ‰ Ÿ



2.10 TANDA & MARKA



SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) MARKA LOKASI



Pemberitahuan lokasi pada jalur kereta api



G E



10K SIANG



MARKA LENGKUNG



ID



Pemberitahuan keterangan lengkung jalan rel



TR



AC



K



&



BR



10L



2.11 MARKA



H3



600m



H1



K



AC



H2



Kecepatan 5 s/d 20 km/jam



SEMBOYAN 2 DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



TR



PEMASANGAN SEMBOYAN



&



400m H1



600m



G E



1000m



750m



ID



300m



400m



BR



Lokasi dilindungi



S2



S2



2.12



SEMBOYAN



H2



H3



600m



Kecepatan 5 s/d 20 km/jam



S2



400m



K



AC



SEMBOYAN 2 DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



TR



PEMASANGAN SEMBOYAN



&



S2



ID



BR



m



400



G E



S2



2.13



SEMBOYAN



TR



H3



H2



Kecepatan 20 s/d 40 km/jam



600m



H1



K



AC



SEMBOYAN 2 DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



&



300m S2



2.14



SEMBOYAN



H1



600m



G E



1000m



750m



ID



BR



300m



300m



H2



H3



TR



600m



Kecepatan 20 s/d 40 km/jam



&



300m



K



AC



SEMBOYAN 2 DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



S2



2.15



SEMBOYAN



G E



S2



ID



BR



m



300



S2



2.16



SEMBOYAN



Kecepatan



TR



H3



40 km/jam



H2



H1



600m



K



AC



SEMBOYAN 2 DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



G E



1000m



750m



600m



ID



300m H1



S2



BR



100m



&



S2



100m



H2



H3



2.17



SEMBOYAN



Kecepatan



TR



40 km/jam



600m



K



AC



SEMBOYAN 2 DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



& ID



BR



100m



S2



m



S2



100



G E



S2



2.18



SEMBOYAN



H3



TR



H2



600m



H1



&



S2A 100m



K



AC



SEMBOYAN 2A DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



H1



600m



G E



1000m



750m



ID



BR



300m



100m S2A



H2



H3



2.19



SEMBOYAN



600m



K



AC



SEMBOYAN 2A DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



TR



PEMASANGAN SEMBOYAN



& ID



BR



100m



S2A



m



100



G E



S2A



TR



H3



H2



600m



H1



K



AC



SEMBOYAN 2B DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



100m



H1



S2A 600m



H2



G E



1000m



750m



ID



300m



BR



100m S2B



&



S2B 200m



200m



2.20



SEMBOYAN



H3



Kecepatan



TR



40 km/jam



600m



& ID



S2B



BR



S2B



200m



S2A



K



AC



SEMBOYAN 2B DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



100m



2.21



SEMBOYAN



G E



S2A



S2A



2.22



SEMBOYAN



TR



600m



Sebelum diwartakan



S2C



500m



K



AC



SEMBOYAN 2C DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



& ID



BR



500m



G E



S2C 600m



H3



TR



Sesudah diwartakan



S2A



S2B



K



AC H1



100m



&



S2C



S2C S2B 100m 100m



G E



1000m



H2



H1



750m



600m



S2A



ID



BR



300m



100m



600m



H2



SEMBOYAN 2C DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



200m



200m



2.23



SEMBOYAN



H3



TR



600m



Sesudah diwartakan



200m S2A



S2A



G E



S2B



ID



S2C



BR



S2C



&



S2B



K 100m



S2A



AC



SEMBOYAN 2C DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



100m



2.24



SEMBOYAN



S2A



2.25



SEMBOYAN



TR



Sebelum diwartakan



600m 3



&



500m



K



AC



SEMBOYAN 3 DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



ID



BR



500m



G E



3 600m



2.26



SEMBOYAN



TR



Sesudah diwartakan



600m 3



K



AC



SEMBOYAN 3 DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



&



200m



3



ID



BR



200m



G E



600m



2.27



SEMBOYAN



TR



600m



Sesudah diwartakan



3



K



500m



AC



SEMBOYAN 3 DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



& ID



BR



G E



3



3



TR



600m S2A



S2B



3



K



AC



&



Sesudah diwartakan, dilengkapi dengan semboyan muka 2A, 2B.



SEMBOYAN 3 DI LURUSAN



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



PEMASANGAN SEMBOYAN



200m



100m S2A



G E



S2B



ID



BR



3



200m



200m



100m



200m



2.28



SEMBOYAN



600m



600m



S2A



S2B



3



K



AC



&



3 S2B



ID



BR



Sesudah diwartakan, dilengkapi dengan semboyan muka 2A, 2B.



SEMBOYAN 3 DI LENGKUNG



Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)



TR



PEMASANGAN SEMBOYAN



200m



100m



200m



2.29



SEMBOYAN



G E



S2A



S2A



2.30



SIKLUS PERAWATAN



Titik



Titik



Titik



Titik



Pemeriksaan sambungan



Pelumasan sambungan



Perbaikan sambungan



Angkatan sambungan



M’



M’



M’



Pengencangan baud



Perbaikan sambungan



Perbaikan guide rel BH



4



4



4



8



8



8



8



4



4



4



4



K



AC 8



4



Sp. KA



Frekuensi per Tahun Sp. Raya



Pemeliharaan Rel Gongsol / Guide Rel



Titik



Penelitian siar rel



Satuan



TR



Pemeliharaan Sambungan



Pekerjaan



SIKLUS PEMELIHARAAN BERKALA JALAN REL



Lampiran D141 revisi



Perjana, D141



Penjelasan



Setiap 1 titik sambungan, dari hasil pemeriksaan perbaiki menurut fungsi, kelengkapan dan kerusakannya. Pemecokan sepanjang 3 m'sp (kanan/kiri sambungan atau totalnya 6 m'sp = 12 btg); utk jenis sambungan tidak sejajar/zigzag dihitung lebih dari 1 titik sambungan



Pemeriksaan berupa siar rel yang sudah diluar toleransi, depek /aus/cacat; lakukan juga penelitian terhadap rayapan pada rel. Setiap 1 titik sambungan, diperiksa menurut fungsi (baut sambung kendor/rusak/hilang, plat sambung aus/retak/putus); menurut kelengkapan (baut sambung tidak lengkap, plat sambung tidak utuh), penambat tidak lengkap; dan menurut kerusakannya (rel cacat/depek/ambles, penambat rusak/hilang, bantalan lapuk /bengkok/putus/pecah), balas kurang/kotor/kecrotan. Setiap 1 titik sambungan, masing-masing baut sambung dilepas satu per satu (tidak serentak) dilumasi dengan oli atau sejenisnya lalu dipasang kencang kembali.



ID



G E



Sambungan yang rusak (menurut fungsi, kelengkapan dan kerusakan) diperbaiki Rel penjaga di BH diganti/diperbaiki sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya



Masing-masing baut dikencangkan



BR



Perjana, D141



Perjana, D141



Perjana, D141



&



Perjana, D141



Perjana, D141



Perjana, D141



Sumber



2.31



SIKLUS PERAWATAN



Satuan



M’



Pengencangan alat penambat



4



4



M’



2



M’



M’



Lengkung 500