11 0 7 MB
buku saku
PERAWATAN JALAN REL
G E ID
buku saku
AC
K
&
BR
PERAWATAN JALAN REL IDENTITAS
: : NIPP Resort : No. Telp : E.mail :
TR
Nama
TRACK & BRIDGE TEKNIK JALAN REL & JEMBATAN
KATA PENGANTAR Buku Saku Perawatan Jalan Rel ini disusun untuk membantu para karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) unit Jalan Rel dan Jembatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari di lintas.
ID
G E
Secara umum materi buku ini berisi kutipan pentunjuk teknis yang berkaitan dengan tugas dari perawat jalan rel. Materi buku ini bersumber dari Peraturan Dinas,buku Perawatan Jalan Rel Terencana (Perjana 2012) dan sumber lainnya. Buku dibuat dalam ukuran saku agar mudah dibawa saat bertugas.
AC
K
&
BR
Harapan kami, dengan adanya buku saku ini dapat lebih memudahkan untuk mencapai hasil kerja maksimal sebagaimana yang diharapkan.
TR
Direktur Teknik PT. Kereta Api Indonesia
Judarso Widyono Nipp.31854
Bandung, Juni 2012 VP Track & Bridge
M.N.Fadhila Nipp.46908
G E ID BR & K AC TR
TUPOKSI TRACK & BRIDGE TEKNIK JALAN REL & JEMBATAN
TUGAS POKOK JALAN REL & JEMBATAN SK DIREKSI PT. KERETA API (Persero) NOMOR : KEP.U/OT.003/X/ /KA-2009 TANGGAL : 12 OKTOBER 2009
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) RESOR JALAN REL, RESOR JEMBATAN DAN UPT. MEKANIK JALAN REL & JEMBATAN DIBAWAH SEKSI JALAN REL DAN JEMBATAN
ID
G E
Tugas Pokok Manager merumuskan,, menyusun dan melaksanakan program pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan, serta mengevaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan dan pengoperasian fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel (MPJR) dan Jembatan di seluruh wilayah Daerah Operasi
BR
Tugas Pokok Junior Manager Inspector melaksanakan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan mutu teknis pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan serta administrasi operasional dan keuangan
K
&
Tugas Pokok Assistant Manager Program melaksanakan penyusunan dan pengendalian program anggaran serta evaluasi kinerja pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan
AC
Tugas Pokok Assistant Manager Konstruksi melaksanakan penyusunan perencanaan teknik pemeliharaan dan kelaikan jalan rel dan sepur simpang dan jembatan
TR
Tugas Pokok Assistant Manager Fasilitas Sarana Pemeliharaan melaksanakan penyusunan, perencanaan, perawatan dan pengoperasian mesin berat dan ringan fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan serta evaluasi pemeliharaan jalan rel, sepur simpang dan jembatan Tugas Pokok UPT Resor Jalan Rel melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan Jalan Rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya
1.1 TUPOKSI
TUGAS POKOK JALAN REL & JEMBATAN
BR
ID
G E
Tugas Pokok Kepala Administrasi Teknik (KAT) melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jalan rel dan sepur simpang di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat perencanaan dan evaluasi administrasi biaya pekerjaan dan pegawai. Tugas Pokok Kepala Satuan Kerja (Kasatker) / Flying Gang melakukan pemeliharaan jalan kereta api beserta komponen pendukung dan perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman dilalui dengan kecepatan puncak yang telah ditentukan Tugas Pokok Juru Periksa Jalan (JPJ) memeriksa/mengamati lintas jalan rel di daerahnya dalam waktu yang telah ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT Resor Jalan Rel Tugas Pokok Penjaga Pintu Perlintasan (PJL) menutup dan membuka serta menjaga pintu perlintasan sebelum/sesudah KA lewat di jalan perlintasan tersebut Tugas Pokok Juru Periksa Terowongan (JPTW) memeriksa/mengamati terowongan lintas jalan rel di daerahnya dalam waktu yang telah ditentukan pada buku jadwal yang telah dibuat oleh UPT Resor Jalan Rel
TR
AC
K
&
Tugas Pokok Tugas Pokok UPT Resor Jembatan melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jembatan di wilayah kerjanya Tugas Pokok Kepala Administrasi Teknik (KAT) melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan serta menjamin kelaikan jembatan di wilayah kerjanya serta secara rutin membuat perencanaan dan evaluasi administrasi biaya pekerjaan dan pegawai. Tugas Pokok Kepala Satuan Kerja (Satker) / Flying Gang melakukan pemeliharaan jembatan kereta api beserta komponen pendukung dan perlengkapannya, sehingga tiap-tiap bagiannya dapat dengan aman dilalui dengan kecepatan puncak yang telah ditentukan Tugas Pokok UPT. Mekanik Jalan Rel & Jembatan melaksanakan program perawatan, perbaikan dan pengoperasian asset fasiltas sarana pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan serta melaksanakan administrasi dan pergudangan. Tugas Pokok Kepala Operator MPJR melaksanakan dan mengendalikan pengoperasian MPJR yang beroperasi di wilayah Daop serta melaksanakan pemantauan pada saat asset MPJR Daop beroperasi di Daop lain.
1.2 TUPOKSI
TUGAS POKOK KEPALA RESORT JALAN REL (SK)
TR
AC
K
&
BR
ID
G E
Mengacu Surat TJ No.546/TJ/XII/2010 Tgl. 21 Desember 2010 Perihal Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan 1. Bertanggung jawab langsung atas keamanan, kenyamanan dan kecepatan KA sesuai yang ditentukan di lintas pada wilayahnya 2. Bertanggung jawab atas kondisi konstruksi jalan rel (tubuh ban, balas, bantalan, alat penambat dan rel serta saluran-saluran pembuangan air) dengan melakukan kegiatan pemeliharaan 3. Bertanggung jawab atas ketersediaan, penjagaan dan pemeliharaan alat kerja dan material jalan rel 4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas, pengetahuan, keselamatan, ketenangan kerja dan ketaatan bawahannya sesuai dengan peraturan dan instruksi yang telah diberikan 5. Bertugas menyaksikan sendiri kondisi jalan rel dengan berkereta api, berlori atau berjalan kaki secara teratur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Setiap hari harus mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori, lokrit atau bordesrit. b. Berjalan kaki sekurang-kurangnya tiga kali dalam 1 bulan menempuh seluruh wilayahnya c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh wilayahnya d. Menjalankan lori untuk memeriksa kondisi jalan rel di seluruh wilayahnya, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. 6. Bertugas merencanakan pemeliharaan berdasarkan siklus dan kerusakan serta mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan. 7. Bertugas merencanakan dan melaksanakan persiapan lahan serta mengawal pelaksanaan, mengecek hasil pemecokan dengan MTT diwilayahnya sesuai dengan SOP yang berlaku. 8. Bertugas memeriksa kualitas kegiatan pemeliharaan yang dilakukan oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan oleh Pihak III 9. Bertugas mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa Jalur KA dan Penjaga Jalan Perlintasan pada waktu pagi / malam hari sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan. 10. Bertugas memeriksa pekerjaan pegawai-pegawai pemeliharaan pada waktu-waktu tak tentu (SIDAK)
1.3 TUPOKSI
TUGAS POKOK KEPALA RESORT JALAN REL (SK)
TR
AC
K
&
BR
ID
G E
11. Bertugas melakukan pembinaan, pengarahan mengenai pelaksanaan tugas-tugas pegawai pemeliharaan dibawahnya sekurangkurangnya sebulan sekali. 12. Bertugas meneruskan, menerjemahkan dan menjabarkan instruksi dari atasannya kepada pegawai dibawahnya serta mengecek realisasi pelaksanaanya 13. Bertugas melaksanakan tugas-tugas administrasi di kantor yang pelaksanaannya dibantu oleh KAT, membuat laporan ke Manager Jalan rel dan Jembatan mengenai kegiatan pemeliharaan di wilayahnya setiap bulan 14. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan wilayahnya 15. Melakukan kerja sama dengan unit-unit kerja lain untuk kelancaran pelaksanaan tugas nya
1.4 TUPOKSI
TUGAS POKOK KEPALA ADMINISTRASI TEKNIS JALAN REL (KAT)
TR
AC
K
&
BR
ID
G E
Mengacu Surat TJ No.546/TJ/XII/2010 Tgl. 21 Desember 2010 Perihal Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Pemeliharaan Jalan Rel dan Jembatan 1. Bertanggung jawab atas berjalannya pelaporan bulanan atas kegiatan pemeliharaan diwilayah resornya 2. Bertanggung jawab atas terlaksananya pemeriksaan lintas untuk memperoleh data-data asset, kerusakan dan geometri terbaru diwilayah resornya 3. Bertanggung jawab atas terlaksananya penjagaan dan pemeliharaan alat kerja dan material jalan rel 4. Bertugas membantu kepala resor dengan ikut mengetahui kondisi jalan rel dengan berkereta api, berlori atau berjalan kaki secara teratur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sekurang-kurangnya dua hari dalam 1 minggu harus mengunjungi wilayahnya dengan berjalan kaki, berlori, lokrit atau bordesrit. b. Berjalan kaki sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan menempuh seluruh wilayah resor. c. Melaksanakan lokrit/bordesrit sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu menyaksikan sendiri kondisi jalan rel diseluruh wilayahnya 5. Bertugas membantu kepala resor untuk membuat perencanaan pemeliharaan berdasarkan siklus dan kerusakan serta mengusulkannya ke Manager Jalan rel dan Jembatan untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan. 6. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa kualitas kegiatan pemeliharaan yang dilakukan oleh pegawai dibawahnya dan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan oleh Pihak III 7. Bertugas membantu kepala resor untuk mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas Juru Periksa Jalur KA dan Penjaga Jalan Perlintasan pada waktu pagi / malam hari sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan. 8. Bertugas membantu kepala resor untuk memeriksa pekerjaan pegawai-pegawai pemeliharaan pada waktu-waktu tak tentu (SIDAK) 9. Bertugas membantu kepala resor untuk meneruskan, menerjemahkan dan menjabarkan instruksi dari atasannya kepada pegawai dibawahnya serta mengecek realisasi pelaksanaanya 10. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk pengembangan kemajuan wilayahnya
1.5 TUPOKSI
K
AC
TR
PERATURAN
& ID
BR
G E
PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN UNIT JALAN REL & JEMBATAN ŸUndang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian : Hal Semboyan ŸPD 8 : Peraturan Tentang Pernakaian Material ŸPD10 : Peraturan Perencanaan Konstruksi Jalan Rel ŸPD10.A : Peraturan Perawatan Jalan Rel Indonesia ŸPD10.B :Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rel Indonesia ŸPD10.C : Peraturan Bahan Jalan Rel Indonesia * Catatan hal yang belum diatur dalam PD.10 untuk sementara masih diatur dengan R.10 sampai saat dikeluarkan PD 10.A - B - C. ŸR11 : Pegawai Pemlihara Dinas Jalan dan Bangunan ŸR13 : Peraturan Teknik dan Tata Cara Untuk Dinas Jalan dan Bangunan ŸPD19 Jilid I : Peraturan Tentang Pergerakan Gerbong dan Lori diwaktu Luar Kerja ŸPD19 Jilid II : Peraturan Tentang : a.Kereta Api Kerja Siang b.Dresin dan Lori ŸR12 : Tentang PJL ŸR23 : Tentang Kejadian Luar Biasa
&
BR
ID
G E
ŸPD 3
PERHITUNGAN PASSING TONAGE
K
Sumber: Buku 1 Perjana 2012
TR
AC
Perawatan jalan rel dimulai dengan menghitung siklus perawatanperawatan menyeluruh yang ditentukan berdasarkan beban lintas yang melewati suatu koridor dalamperiode satu tahun (Daya Angkut Lintas). Daya Angkut Lintas yang dimaksud dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikuti:
T
= 360 x S x TE
TE = Tp + Kb . Tb + K1 . T1
Dimana: T = Daya angkut lintas (ton/tahun) TE = Tonase ekivalen (ton/hari) Tp = Tonase penumpang dan kereta harian Tb = Tonase barang dan gerbong harian
2.1 PERATURAN & JALUR KA
PERHITUNGAN PASSING TONAGE Sumber: Buku 1 Perjana 2012
S
= Tonase lokomotif harian = koefisien yang besarnya tergantung pada beban gandar = 1.5 untuk beban gandar < 18 ton = 1.3 untuk beban gandar > 18 ton = Koefisien yang besarnya = 1.4 = Koefisien yang besarnya tergantung pada kualitas lintas = 1.1 untuk lintas dengan kereta penumpang yang berkecepatan maksimum 120 km/jam = 1.0 untuk lintas tanpa kereta penumpang
G E
T1 Kb Kb Kb K1 S S
JALUR KERETA API
6.5m
BR
ID
Sumber: UU RI No.23 Tahun 2007 & PP No.56 Tahun 2009
K
&
4m
AC
RUMAJA RUMIJA RUWASJA Gambar 2.1, Ruang Bebas Jalan Rel Single Track
TR
BATAS RUANG As Track s/d Rumaja Rumaja s/d Rumija Rumija s/d Ruwasja
: ukuran tergantung konstruksi : 6m : 9m
ŸRUMAJA
: Ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. ŸRUMIJA : Ruang milik jalur kereta api. Adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel. ŸRUWASJA : Ruang pengawasan jalur kereta api. Adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
2.2 PERATURAN & JALUR KA
RUANG BEBAS Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10)
1.95
BATAS IV KR±0.00
+6.045
1.95
BATAS III KR±0.00 BATAS II KR±0.00
+5.00
1.50
KR±0.00
+4.70 +4.50
1.00 +4.02
Aliran Atas Terendah
+4.845 +4.32 +4.05
G E
Aliran Atas Tertinggi Aliran Atas Normal
+3.35
1.95
BR
1.95
ID
BATAS I
+6.20
+5.90 +5.50
Peron Tinggi
Peron Rendah
AC
K
&
1.60
1.53 1.30 1.00
+0.04
+1.00 +0.75 +0.45 +0.20 KR±0.00
1.067
TR
Gambar 2.2, Ruang Bebas Jalan Rel Single Track
Keterangan: ŸBATAS I : Untuk jembatan dengan kecepatan sampai dengan 60 km/jam ŸBARAS II : Untuk ‘Viaduk’ dan terowongan dengan kecepatan sampai dengan 60 km/jam dan jembatan tanpa pembatas kecepatan. ŸBATAS III : Untuk ‘Viaduk’ baru dan bangunan lama kecuali terowongan dan jembatan ŸBATAS IV : Untuk lintas kereta listrik. Untuk Double Track, ditambah dengan jarak antar as sepur sebesar 4m.
2.3 PERATURAN & JALUR KA
RUANG BANGUN & RUANG MUAT Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10) & Peraturan Dinas No.8 (PD 8)
RUANG BANGUN Jarak Ruang Bangun tersebut ditetapkan sebagai berikut : a. Pada lintas bebas : 2,35 sampai 2,53 m di kiri kanan sumbu sepur. b. Pada emplasemen : 1,95 m sampai 2,35 di kiri kanan sumbu sepur c. Pada jembatan : 2,15 m di kiri kanan sumbu sepur. RUANGMUAT MUAT RUANG 1275
1275
1200
1200
+4050
+2800 Peron Rendah
1950
1950
BR
Peron Tinggi
1700 1540
+1050 +1000
K 1000 980
1600 1540
+750 +600 +500 +450
1530 1300
AC
+250 +200 +40+60 ±0
1230 1300 1260
1350
&
1350 +1100 +1050 +1000
+3700
ID
+3550
G E
+4000 +3820
Gambar 2.3, Ruang Muat Jalan Rel Single Track
TR
Khusus Sisi Bawah Untuk Lintas Bergigi b
d
a c
±0
a: 320mm b: 366mm c: 105mm d: 110mm
Gambar 2.4, Ruang Muat Jalan Rel Single Track Lintas Bergigi
Keterangan: Profil Ruang Bebas Profil Ruang Kelonggaran Profil Ruang Kelonggaran untuk Semboyan KA Profil Ruang Muatan
2.4 PERATURAN & JALUR KA
PERPOTONGAN & PERSINGGUNGAN Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.36 Tahun 2011
Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain
AC konstruksi terluar jalan rel
TR
jarak penanaman pipa dan kabel
K
&
BR
ID
G E
BAB II: PERPOTONGAN Pasal 2 (1) Perpotongan antara jalur kereta api dengan bangunan lain dapat berupa perpotongan sebidang atau perpotongan tidak sebidang. (2) Perpotongan tidak sebidang sebagai mana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya dapat di atas maupun di bawah jalur kereta api. Pasal 7 Perpotongan di atas jalur kereta api dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi: a. ruang tinggi minimal 6,20 meter dari kepala rel; b. raung sisi kiri dan sisi kanan dari jalur kereta api minimal 10 meter d i h i t u n g dari as rel terluar; c. pondasi bangunan ditanam minimal 1,5 meter dibawah permukaan t a n a h dengan jarak minimal 10 meter; dan d. dipasang alat pengaman; Pasal 8 Perpotongan di bawah jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi: a. untuk konstruksi bangunan minimal 80 cm di bawah kepala rel atau dihitung sesuai dengan konstruksi jalan rel kecuali untuk pipa dan kabel minimal 150 cm di bawah permukaan tanah (subgrade); b. untuk bangunan pipa dan kabel penanaman dimulai minimal 10 meter dari sisi terluar jalur kereta api; c. dilengkapi dengan pengaman; dan d. memberi tanda kepemilikan.
ruang sisi kiri & kanan
10m
10m
ruang tinggi minimal
+6.20
kepala rel
±0.00 -0.95
kedalaman minimal kabel,pipa dan kedalaman pondasi
-2.45
Gambar 2.5, Ruang Perpotongan dan Persinggungan
2.5 PERATURAN & JALUR KA
RUANG BEBAS : PREIPAL Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10)
patok preipal axle counter/isol panjang terpakai (dari axle counter ke axle counter) panjang fisik (dari ujung wesel ke ujung wesel)
G E
Jarak 1.95 m adalah jarak minimal untuk preipal sesuai acuan ruang bebas patok preipal PD10. 1.95 m Jarak antara patok preipal sampai dengan axle axle counter/isol minimal counter sebesar 3m. /isol
detail posisi patok preipal
ID
1.95 m
BR
ujung wesel
3m Gambar 2.3, Ilustrasi Ruang bebas pada emplasemen (preipal)
PROFIL JALAN REL Sumber: Peraturan Dinas No.10 (PD 10)
a
b
AC
K
c
&
C L
.5
al
sim
ak
m
1 1:
TR
k2
Balast
d1
Sub-Balast
d2
k1
Gambar 2.4, Penampang melintang jalan rel
KELAS Vmaks d1 b c k1 JALAN (km/jam) (cm) (cm) (cm) (cm) I 120 30 150 235 265-315 II 110 30 150 235 265-315 III 100 30 140 225 240-270 IV 90 25 140 215 240-250 V 80 25 135 210 240-250
d2 (cm) 15-50 15-50 15-50 15-35 15-35
k2 (cm) 375 375 325 300 300
a (cm) 185-237 185-237 170-200 170-190 170-190
2.6 PERATURAN & JALUR KA
JARAK PANDANG MASINIS PADA PERLINTASAN SEBIDANG Pada perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya harus tersedia jarak pandangan yang memadai bagi kedua belah pihak, terutama bagi pengendara kendaraan. Daerah pandangan pada perlintasan merupakan daerah pandangan segitiga di mana jarak-jaraknya ditentukan berdasarkan pada kecepatan rencana kedua belah pihak. Jarak-jarak minimum untuk berbagai kombinasi kecepatan adalah seperti yang tercantum dalam tabel , dan dijelaskan dalam gambar 2.5.
panjang pada pihak jalan rel (meter)
97 145 193 217 241 266 290
75 112 150 168 187 206 224
78 116 155 174 194 213 233
85 127 170 191 212 233 255
94 141 188 212 235 259 282
105 158 210 237 263 289 319
233
322
ID
185 273 363 409 454 500 545
BR
40 60 80 90 100 110 120
G E
Kecepatan Kendaraan Jalan Raya (Km/Jam) Kecepatan KA Mulai Sedang (km/jam) Bergerak Bergerak 0 20 40 60 80 100 120
panjang pada pihak jalan raya (meter)
57
102
&
28
162
TR
a
AC
K
Daerah pandangan segitiga harus bebas dari bendabenda penghalang setinggi 1,00 meter ke atas. Sudut perpotongan perlintasan sebidang diusahakan sebesar 90o dan bila tidak memungkinkan sudut perpotongan harus lebih besar dari pada 30o. Kalau akan membuat perlintasan baru, jarak antara perlintasan baru dengan yang sudah ada tidakboleh kurang dari 800 meter. a: panjang jarak pandang pada pihak jalan rel. b: panjang jarak pandang pada pihak jalan raya. b
Gambar 2.5, Perlintasan sebidang jalan rel dengan jalan raya (Sumber: Peraturan Dinas No. 10)
2.7 PERATURAN & JALUR KA
SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) SIANG
MALAM
ISYARAT KONDISI SIAP
Petugas siap menerima kedatangan Kereta Api.
SIANG
MALAM
ISYARAT BERJALAN HATI-HATI
ID
Kereta api berjalan hatihati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam
BR
2A MALAM
&
SIANG
AC
K
2A1 SIANG
TR
2B
G E
1
MALAM
ISYARAT BERJALAN HATI-HATI
Kereta Rek Listrik/Lokomotif Listrik “berjalan hati-hati” dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam ISYARAT BERJALAN HATI-HATI
Kereta api berjalan hatihati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam
2.8 SEMBOYAN
SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) SIANG
MALAM
ISYARAT BERHENTI
2B1 SIANG
MALAM
G E
Kereta Rek Listrik/Lokomotif Listrik “berjalan hati-hati” dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam ISYARAT KONDISI SIAP
ID
Kereta api berjalan hatihati dengan kecepatan tidak melebihi 5 km/jam
BR
2C SIANG
MALAM
ISYARAT BERHENTI
&
Kereta harus Berhenti
AC
K
3 SIANG
TR
2
MALAM
PEMBATAS KECEPATAN
Kereta api berjalan dengan kecepatan tidak melebihi angka yang ditentukan.
2.9 SEMBOYAN
SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) TANDA PENGHABISAN TASPAT
Kereta api mulai berjalan sesuai kecepatan yang diizinkan
G E
2H SIANG
TANDA PENGHABISAN TASPAT
ID
Kereta rel listrik/lokomotif listrik mulaiberjalan sesuai kecepatan yang diizinkan
BR
2H1
&
TANDA MENDEKATI SINYAL MASUK
TR
10J
AC
K
8
Perintah untuk berhatihatibahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000meter.
MARKA KELANDAIAN
Pemberitahuan perubahan kelandaian jalan rel. Ketentuan Landai sesuai PD10: Emplasemen : 0 sampai 1,5 ‰ Ÿ Lintas datar : 0 sampai 10 ‰ Ÿ Lintas pegunungan : 10 ‰ sampai 40 ‰ Ÿ Lintas dengan rel gigi : 40 ‰ sampai 80 ‰ Ÿ
2.10 TANDA & MARKA
SEMBOYAN Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3) MARKA LOKASI
Pemberitahuan lokasi pada jalur kereta api
G E
10K SIANG
MARKA LENGKUNG
ID
Pemberitahuan keterangan lengkung jalan rel
TR
AC
K
&
BR
10L
2.11 MARKA
H3
600m
H1
K
AC
H2
Kecepatan 5 s/d 20 km/jam
SEMBOYAN 2 DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
TR
PEMASANGAN SEMBOYAN
&
400m H1
600m
G E
1000m
750m
ID
300m
400m
BR
Lokasi dilindungi
S2
S2
2.12
SEMBOYAN
H2
H3
600m
Kecepatan 5 s/d 20 km/jam
S2
400m
K
AC
SEMBOYAN 2 DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
TR
PEMASANGAN SEMBOYAN
&
S2
ID
BR
m
400
G E
S2
2.13
SEMBOYAN
TR
H3
H2
Kecepatan 20 s/d 40 km/jam
600m
H1
K
AC
SEMBOYAN 2 DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
&
300m S2
2.14
SEMBOYAN
H1
600m
G E
1000m
750m
ID
BR
300m
300m
H2
H3
TR
600m
Kecepatan 20 s/d 40 km/jam
&
300m
K
AC
SEMBOYAN 2 DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
S2
2.15
SEMBOYAN
G E
S2
ID
BR
m
300
S2
2.16
SEMBOYAN
Kecepatan
TR
H3
40 km/jam
H2
H1
600m
K
AC
SEMBOYAN 2 DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
G E
1000m
750m
600m
ID
300m H1
S2
BR
100m
&
S2
100m
H2
H3
2.17
SEMBOYAN
Kecepatan
TR
40 km/jam
600m
K
AC
SEMBOYAN 2 DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
& ID
BR
100m
S2
m
S2
100
G E
S2
2.18
SEMBOYAN
H3
TR
H2
600m
H1
&
S2A 100m
K
AC
SEMBOYAN 2A DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
H1
600m
G E
1000m
750m
ID
BR
300m
100m S2A
H2
H3
2.19
SEMBOYAN
600m
K
AC
SEMBOYAN 2A DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
TR
PEMASANGAN SEMBOYAN
& ID
BR
100m
S2A
m
100
G E
S2A
TR
H3
H2
600m
H1
K
AC
SEMBOYAN 2B DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
100m
H1
S2A 600m
H2
G E
1000m
750m
ID
300m
BR
100m S2B
&
S2B 200m
200m
2.20
SEMBOYAN
H3
Kecepatan
TR
40 km/jam
600m
& ID
S2B
BR
S2B
200m
S2A
K
AC
SEMBOYAN 2B DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
100m
2.21
SEMBOYAN
G E
S2A
S2A
2.22
SEMBOYAN
TR
600m
Sebelum diwartakan
S2C
500m
K
AC
SEMBOYAN 2C DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
& ID
BR
500m
G E
S2C 600m
H3
TR
Sesudah diwartakan
S2A
S2B
K
AC H1
100m
&
S2C
S2C S2B 100m 100m
G E
1000m
H2
H1
750m
600m
S2A
ID
BR
300m
100m
600m
H2
SEMBOYAN 2C DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
200m
200m
2.23
SEMBOYAN
H3
TR
600m
Sesudah diwartakan
200m S2A
S2A
G E
S2B
ID
S2C
BR
S2C
&
S2B
K 100m
S2A
AC
SEMBOYAN 2C DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
100m
2.24
SEMBOYAN
S2A
2.25
SEMBOYAN
TR
Sebelum diwartakan
600m 3
&
500m
K
AC
SEMBOYAN 3 DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
ID
BR
500m
G E
3 600m
2.26
SEMBOYAN
TR
Sesudah diwartakan
600m 3
K
AC
SEMBOYAN 3 DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
&
200m
3
ID
BR
200m
G E
600m
2.27
SEMBOYAN
TR
600m
Sesudah diwartakan
3
K
500m
AC
SEMBOYAN 3 DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
& ID
BR
G E
3
3
TR
600m S2A
S2B
3
K
AC
&
Sesudah diwartakan, dilengkapi dengan semboyan muka 2A, 2B.
SEMBOYAN 3 DI LURUSAN
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
PEMASANGAN SEMBOYAN
200m
100m S2A
G E
S2B
ID
BR
3
200m
200m
100m
200m
2.28
SEMBOYAN
600m
600m
S2A
S2B
3
K
AC
&
3 S2B
ID
BR
Sesudah diwartakan, dilengkapi dengan semboyan muka 2A, 2B.
SEMBOYAN 3 DI LENGKUNG
Sumber: Peraturan Dinas No.3 (PD3)
TR
PEMASANGAN SEMBOYAN
200m
100m
200m
2.29
SEMBOYAN
G E
S2A
S2A
2.30
SIKLUS PERAWATAN
Titik
Titik
Titik
Titik
Pemeriksaan sambungan
Pelumasan sambungan
Perbaikan sambungan
Angkatan sambungan
M’
M’
M’
Pengencangan baud
Perbaikan sambungan
Perbaikan guide rel BH
4
4
4
8
8
8
8
4
4
4
4
K
AC 8
4
Sp. KA
Frekuensi per Tahun Sp. Raya
Pemeliharaan Rel Gongsol / Guide Rel
Titik
Penelitian siar rel
Satuan
TR
Pemeliharaan Sambungan
Pekerjaan
SIKLUS PEMELIHARAAN BERKALA JALAN REL
Lampiran D141 revisi
Perjana, D141
Penjelasan
Setiap 1 titik sambungan, dari hasil pemeriksaan perbaiki menurut fungsi, kelengkapan dan kerusakannya. Pemecokan sepanjang 3 m'sp (kanan/kiri sambungan atau totalnya 6 m'sp = 12 btg); utk jenis sambungan tidak sejajar/zigzag dihitung lebih dari 1 titik sambungan
Pemeriksaan berupa siar rel yang sudah diluar toleransi, depek /aus/cacat; lakukan juga penelitian terhadap rayapan pada rel. Setiap 1 titik sambungan, diperiksa menurut fungsi (baut sambung kendor/rusak/hilang, plat sambung aus/retak/putus); menurut kelengkapan (baut sambung tidak lengkap, plat sambung tidak utuh), penambat tidak lengkap; dan menurut kerusakannya (rel cacat/depek/ambles, penambat rusak/hilang, bantalan lapuk /bengkok/putus/pecah), balas kurang/kotor/kecrotan. Setiap 1 titik sambungan, masing-masing baut sambung dilepas satu per satu (tidak serentak) dilumasi dengan oli atau sejenisnya lalu dipasang kencang kembali.
ID
G E
Sambungan yang rusak (menurut fungsi, kelengkapan dan kerusakan) diperbaiki Rel penjaga di BH diganti/diperbaiki sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya
Masing-masing baut dikencangkan
BR
Perjana, D141
Perjana, D141
Perjana, D141
&
Perjana, D141
Perjana, D141
Perjana, D141
Sumber
2.31
SIKLUS PERAWATAN
Satuan
M’
Pengencangan alat penambat
4
4
M’
2
M’
M’
Lengkung 500