Buku Saku Tagana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAGANA BUKU SAKU



TARUNA SIAGA BENCANA



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



TAGANA ( Taruna Siaga Bencana ) Taruna Siaga Bencana atau disingkat TAGANA merupakan relawan penanggulangan bencana yang telah berdiri sejak tanggal 25 Maret 2004. Didirikan diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI untuk menjawab kebutuhan pentingnya penanggulangan bencana berbasis masyarakat dengan mempertimbangkan kerawanan bencana dan luasan serta letak geografis Indonesia.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



MENGAPA HARUS TAGANA Tagana adalah relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial. Tagana merupakan perwujudan dari penanggulangan bencana bidang bantuan sosial berbasis masyarakat.



SIAPA TAGANA? Taruna Siaga Bencana (TAGANA) adalah relawan sosial yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian da aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



APA MAKSUD DAN TUJUAN TAGANA? Dimaksudkan untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana da ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik pada prabencana tanggap darurat dan pasca bencana.



APA TUGAS TAGANA? Membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik di prabencana, saat tanggap darurad maupun pasca bencana dan tugas-tugas



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



penanganan permasalahan sosial lainya yang terkait.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



APA FUNGSI TAGANA? Dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana, TAGANA akan mempunyai fungsi dalam prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.



APA FUNGSI PADA PRABENCANA? Melakukan pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana Pengurang risiko bencana di lokasi rawan bencana Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana. Fasilitasi dalam pembentukan kampung siaga bencana Pendeteksian diri pada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencanag. Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



bidang perlindungan sosial atas ancaman bahayah. Pengurangan risiko bencana dan kesiap siagaan lainya.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



APA FUNGSI PADA SAAT TANGGAP DARURAT? Kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas/instansi sosial serta berkoordinasi dengan TRC bidang perlindungan sosial Identifikasi/pendataan korban bencana  Operasi tanggap darurat Operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum Operasi tanggap darurat pada bidang logistik Mobilisasi dan mengerahkan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko Upaya tanggap darurat lainnya.



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



APA FUNGSI PADA PASCA BENCANA? Identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana Identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban Penanganan bidang psiskososial dan rujukan Upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordidasi dengan pihak terkait Pendampingan dan advokasi sosial



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



APA HAK TAGANA? Mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota Tagana Mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah sesuai tugasnya Mendapatkan pemantapan dan pelatihan penangulangan bencana secara berskala oleh Kementerian Sosial dengan Pemerintah daerah serta mendapat sertifikat



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



APA KEWAJIBAN TAGANA? Melaksanakan tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku Melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait Mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana Menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam bertugas.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



BAGAIMANA KEANGGOTAAN TAGANA? Keanggotaan TAGANA terdiri dari anggota TAGANA muda dan anggota TAGANA kehormatan (yang ditetapkan karena penghargaan, jabatan atau pengabdian dalam penanggulangan bencana)



BAGAIMANA SYARAT KEANGGOTAAN TAGANA? Calon anggota berasal dari perorangan, kelompok masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatan. Harus memenuhi syarat yaitu (1) Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, (2) berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun dan (3) sehat jasmani dan rohani. Harus pernah mengikuti pelatihan dasar TAGAN.



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



Adanya penetapan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan adanya Nomor Induk Anggota Tagana (NIAT)



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



BAGAIMANA JENJANG KEANGGOTAAN? TAGANA MUDA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dasar, berpengalaman dalam penanggulangan bencana. TAGANA MADYA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan dan pemantapan penanggulangan bencana tingkat madya, bepengalaman dan mempunyai ketrampilan khusus dalam penanggulangan bencana TAGANA UTAMA adalah anggota yang telah mengikuti pelatihan, pemantapan tingkat utama, dan mempunyai ketrampilan khusus serta telah berpengalaman



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



dalam penanggulangan bencana baik regional maupun nasional.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



APA PENGHARGAAN BAGI TAGANA? Pemberian penghargaan diberikan kepada TAGANA yang berdedikasi dan mengapdikan diri dengan jasa yang laur biasa, diberikan oleh Menteri Sosial, Gubernur, Bupati/Walikota dengan diatur sesuai mekanisme yang ada.Pemberian insenti secara terbatas bagi TAGANA yang aktif melaksanakan tugas merupakan bagian penghargaan dan bukan merupakan upah atau honorium.Pelatihan atau pemantapan penjenjangan akan diberikan kepada para TAGANA yang aktif dan berdedikasi serta memenuhi persyaratan teknis.



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



APA SANKSI BAGI TAGANA? Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal atau ketentuan peraturan perundangan berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sebagai anggota TAGANA.



APA ATRIBUT TAGANA? Atribut TAGANA terdiri atas pakaian dinas harian dan pakaian dinas lapangan yang digunakan dalam pelaksanaan penanggulangan



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



bencana.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



LAGU TAGANA? Lagu TAGANA terdiri atas mars TAGANA yang wajib dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi dan hymne TAGANA.



DIMANA KEDUDUKAN TAGANA? Kedudukan TAGANA dibawah Kementerian Sosial dan bertanggungjawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Alam. Kedududkan TAGANA di Provinsi berada dibawah pembinaan



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



BAGAIMANA BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN? Keanggotaan akan berakhir karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan.Khusus pemberhentikan dilakukan karena melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku didahului dengan peringatan baik lisan dan tertulis sampai dengan peringatan ketiga dan dilakukan secara berjenjang.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



BAGAIMANA PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN? Pemberhentian keanggotaan dilaksanakan dengan ketentuan (1) Ketua Forum Koordinasi Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota mengenai adanya anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, (2) dinas/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat peringatan baik secara lisan dan tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga, (3) bila peringatan tersebut diabaikan, Kepala Dinas/instansi Sosial Kabupaten/kota melaporkan kepada Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi,



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



(4) Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan yang ada.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



SIAPA PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PUSAT? Pelindung adalah Menteri Sosial. Pembina Utama adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Pembina Teknis adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.



SIAPA PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI PROVINSI? Pelindung adalah Gubernur. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



dinas/instansi sosial Provinsi.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



SIAPA PELINDUNG DAN PEMBINA TAGANA DI KABUPATEN/KOTA? Pelindung adalah Bupati / Walikota. Pembina Utama adalah Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Pembina Teknis adalah Kepala Bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota.



BAGAIMANA PENGENDALIAN TAGANA? Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA. Gubernur cq Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi sebagai pengendali TAGANA Provinsi.



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



Bupati?Walikota cq Kepala Dina/Instansi Sosial Kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA Kabupaten/kota.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



BAGAIMANA PENGENDALIAN TAGANA? Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA. Gubernur cq Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi sebagai pengendali TAGANA Provinsi. Bupati?Walikota cq Kepala Dina/Instansi Sosial Kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA Kabupaten/kota.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



MENGAPA PERLU PENGERAHAN TAGANA? Pengerahan TAGANA dilakukan untuk melaksanakan penanggulangan bencana dalam rangka mobilisasi penugasan TAGANA.



BAGAIMANA PELAPORAN? Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai Wilayah tugasnya untuk diteruskan pelaporan kepada Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



secara benjenjang.



TAGANA INDONESIA



BUKU SAKU



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



BAGAIMANA PEMBIAYAAN? Pembiayaan untuk semua pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota diperkuat dangan adanya Peraturan Menteri Sosial berkaitan dengan Norma, Standard dan kriteria yang membagi kewenangan sehingga pelaksanaan kegiatan TAGANA ini dapat dialokasian melalui APBD.



One Command One Rule One Corps



We are the First to Help and Care Ditulis ulang oleh :



Bruce Lee Yusuf