Tagana [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bunga
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Tagana [PDF]

3.9 Taruna Siaga Bencana

Gambar. Tagana

“We are the first to help and care!”, berbekalkan motto tersebut, taruna siaga

15 0 450 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

3.9 Taruna Siaga Bencana



Gambar. Tagana



“We are the first to help and care!”, berbekalkan motto tersebut, taruna siaga bencana hadir untuk memberdayakan dan mendayagunakan generasi muda dalam aspek penanggulangan bencana. Tagana adalah organisasi relawan sosial yang bergerak dalam penanggulangan bencana. Dalam melaksanakan tugasnya, TAGANA bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan yang dikoordinasikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.



3.9.1. Sejarah Terbentuknya Tagana Dewasa ini, femonena bencana alam ang terjadi semakin kompleks. Carutmarutnya system koordinasi menuntut Indonesia sebagai “supermarket” bencana untuk tanggap dalam menanggapi hal ini. Salah satu bentuk upaya untuk menghadapi bencana adalah dengan ditambahkannya unit TAGANA untuk melengkapi tim-tim yang bertanggung jawab dalam kebencanaan. Tagana ini berasal dari anggota Karang Taruna dan pemerhati bencana. TAGANA ini memiliki tugas yang berbeda-beda tergantung situasi yang dihadapi tergantung apakah situasi tersebut adalah pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Taruna Siaga Bencana ini terbentuk pada tanggal 25 Maret 2004 oleh utusan dari 33 provinsi1. Kehadiran TAGANA ini ditegaskan untuk memeberi perlindungan



kepada masyarakat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Organisasi ini awalnya dirintis oleh Andi Hanindito yang pada saat itu masih menjabat Kasubdit Bantuan Bencana Alam Departemen Sosial RI. Terbentuknya TAGANA ini berlanjut dengan pelaksanaan Jambore Penanggulangan Bencana dan Gelar Akbar Kesetiakawanan Sosial Nasional yang berlangsung di Cibubur tangal 19 sampai 23 Desember 2004. 3.9.2. Hadirnya TAGANA di Aceh Terbentuknya TAGANA di Aceh terjadi secara serentak bersamaan dengan provinsi lainnya pada tanggal 25 Maret 2004. TAGANA yang sekarang diketuai oleh Ir. Tarmizi Umar aktif melakukan kegiatan terkait dengan kebencanaan. Mulai dari tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam wawancara dengan Bapak Didi Agustian selaku pembina TAGANA, dikatakan bahwa pada awal mulamula TAGANA terbentuk diakui bahwa masih terdapat ketidakselarasan antar anggota mengenai peran dan fungsi TAGANA. Tiap-tiap anggota TAGANA Aceh yang pada waktu itu jumlahnya tidak sampai 50 orang masih tidak memahami tentang tanggung jawab dan peran mereka sebagai TAGANA. Sehingga pada 9 bulan pertama sejak pembentukannya, TAGANA Aceh terkesan pasif dan tidak melakukan tindakan nyata apapun1. Kebingungan yang meliputi tiap-tiap anggota TAGANA Aceh ini lalu terjawab dengan adanya Jambore Nasional yang di Cibubur pada tanggal 19 sampai dengan 23 Desember 2004. Tujuan diadakannya jambore ini adalah untuk memperjelas kedudukan TAGANA dalam masyarakat serta untuk menjadikan TAGANA sebagai organisasi siap pakai dalam menanggulangi bencana. Meski pada awalnya anggota TAGANA Aceh ini jumlahnya hanya sedikit, namun data yang dimiliki oleh dinas Sosial menyatakan bahwa per Desember 2016, jumlah anggota aktif TAGANA Aceh sampai saat ini berjumlah 999 orang dengan rentang usia 18-45 tahun dan didominasi oleh lelaki. Pada awal tahun 2016 sebenarnya ada lebih dari 1000 anggota TAGANA Aceh yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota1. 3.9.3. Tsunami Aceh sebagai Batu Loncatan



Gambar. Tsunami Aceh



Tiga hari setelah kepulangan kontingen Aceh dalam acara Jambore Nasional, dunia dikejutkan dengan bencana Tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Hal ini lantas menguji kematangan sikap yang dimiliki oleh TAGANA Aceh dalam melaksanakan peran dan fungsinya dalam bencana tsunami. “One command, one rule, one corps!”, seketika saat tsunami melanda Aceh, Taruna Siaga Bencana yang tersebar di persada Indonesia dengan sigap segera mengunjungi wilayah Aceh dan membantu satuan kebencanaan lainnya seperti SARS dalam mengevakuasi korban tsunami. Bencana Tsunami ini merupakan bencana nasional pertama yang mereka hadapi sehingga pada bencana inilah timbul rasa kesetiakawanan, gotong royong, dan senasib sepenanggungan pada tiap-tiap anggota TAGANA. Pada kejadian tsunami Aceh ini, TAGANA tampak sebagai organisasi pemersatu seluruh komponen penanggulangan bencana yang berasal dari berbagai kelompok. Rasa jauh dari keluarga bukan menjadi penghalang bagi anggota TAGANA di luar Aceh dalam menyikapi masa tanggap darurat yang terjadi. Bencana luar biasa yang terjadi di Aceh ini merupakan tonggak dalam mematangkan kesiapsiagaan TAGANA dalam menyikapi bencana. Dalam wawancara Bapak Didi Agustian berkata, “Saya merasakan perbedaan yang amat jauh dari TAGANA sebelum dan sesudah Tsunami. Mungkin karena kami adalah organisasi yang masih ‘bayi’, jadi skills kami belum benar-benar terlatih. Setelah tsunami datang, barulah skills kami dengan sebenar-benarnya diuji. Meski pada awalnya masih terjadi tumpang tindih antara peran kami sebagai TAGANA dan SARS namun Tsunami Aceh pada 2004 silam telah membawa TAGANA ke arah yang lebih baik.”1



3.9.4. Administrasi Anggota TAGANA2



Administrasi anggota TAGANA secara keseluruhan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2012, pada sub-bab kali ini akan dibahas mengenai administrasi anggota TAGANA menurut Undang-Undang. 3.9.4.1. Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Persayaratan dan mekanisme pengangkatan Taruna Siaga Bencana pada hakikatnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2012 tentang Taruna Siaga Bencana bahwasanya untuk menjadi anggota Taruna Siaga Bencana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a b c d



Warga Negara Indonesia laki-laki maupun perempuan; Berusia antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun Sehat jasmani dan rohani. Wajib mengikuti dan dinyatakan lulus pemantapan dasar TAGANA



Perekrutan anggota TAGANA ini dapat dilakukan oleh: a



Dinas/Instansi Sosial Kabupaten Kota Mekanisme perekrutan juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2012, hal tersebut berupa:   







b



Dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan hasil rekrutmen calon TAGANA kepada dinas/instansi sosial provinsi Dinas/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dinas/instansi sosial kabupaten/kota Dinas/instansi sosial provinsi mengusulkan penetapan calon TAGANA yang telah diverifikasi untuk menjadi TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan penetapan menjadi TAGANA dan penerbitan NIAT.



Dinas/Instansi Sosial Provinsi Mekanisme usulan calon TAGANA menjadi TAGANA yang perekrutannya dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial provinsi meliputi:  



Dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan calon TAGANA untuk diseleksi kepada dinas/instansi sosial provinsi; Dinas/instansi sosial provinsi melakukan rekrutmen terhadap calon TAGANA usulan dinas/instansi sosial kabupaten/kota;











Dinas/instansi sosial provinsi mengusulkan calon TAGANA yang telah lulus rekrutmen untuk menjadi TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan penetapan menjadi TAGANA dan penerbitan NIAT.



3.9.4.2. Mekanisme Pemberhentian Anggota TAGANA Anggota TAGANA dapat diberhentikan dari jabatannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Mekanisme pemberhentian anggota TAGANA adalah sebagai berikut: 











 







Penilaian oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang – undangan; Dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga; Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diabaikan maka kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi; Dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud; Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d terbukti, maka dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberhentian anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat pemberhentian keanggotaan TAGANA .



3.9.4.3. Gaji Pada hakikatnya, TAGANA adalah organisasi nirlaba yang hanya menawarkan tindakan sukarela tanpa meminta pamrih. Namun selama menjalankan tugasnya ke daerah bencana, mereka akan mendapatkan tunjangan saat melakukan tindakan tanggap bencana di wilayah darurat. Selain mendapat tunjangan saat terjadi bencana, mereka juga mendapatkan gaji per bulannya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Kementrian Sosial RI. Gaji tersebut dapat dikatakan sangat kecil mengingat beratnya tugas yang diemban oleh TAGANA. Sehingga dengan demikian, masih dapat dikatakan bahwa TAGANA adalah organisasi nirlaba di bawah naungan Kementrian Sosial RI.



3.9.5. Kewajiban dan Hak Pokok TAGANA2 Menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2012, kewajiban dan hak yang dimiliki TAGANA adalah sebagai berikut: 3.9.5.1. Hak a c d e



Mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian NIAT yang diterbitkan Kementerian Sosial Mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugasnya dan Mendapatkan pemantapan dan pelatihan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan pemerintah daerah serta mendapat serifikat. 3.9.5.2. Kewajiban



a b c d e



Melaksanakan tugas-tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku Melakukan komunikasi dan koordinasi antaranggota maupun dengan pihak terkait Mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku. Memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana dan Menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam tugasnya.



3.9.6. Peran TAGANA2  a b c d e f



Prabencana Pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana; Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana; Pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana; Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana; Fasilitas dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana; f. pendeteksian dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana; Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan/atau h. pengurangan risiko dan kesiapsiagaan lainnya.







Tanggap darurat



a



Kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Identifikasi / pendataan korban bencana Operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman; Operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara. operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum Operasi tanggap darurat pada bidang logistik Operasi tanggap darurat pada bidang psikososial Mobilisasi dan menggerakkan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko dan upaya tanggap darurat lainnya.



b c d e f g







Pasca bencana a b c d e



Identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana Identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana. Penanganan bidang psikososial dan rujukan. Upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait Pendampingan dalam advokasi sosial.



3.9.6. Program TAGANA Aceh sebagai Langkah Mitigasi 3.9.6.1. TAGANA Goes to School1 Program TAgana Goes to School dilakukan untuk memberikan pendidikan kebencanaan sejak dini mulai dari Taman Kanak-Kanak dan sekolah dasar. Pendidikan kebencanaan pada anak-anak ditawarkan dalam bentuk permainan simulasi saat terjadinya bencana. Untuk di daerah Aceh, fokus simulasi pada anak-anak tersebut adalah simulasi saat terjadi gempa dan hal-hal yang menjadi pertanda datangnya tsunami. Tetapi, saat ditanyakan apakah program ini berjalan lancar, pihak Dinas Sosial menjawab bahwa selama dua tahun terakhir, Tagana Goes to School ini tidak gencar dilakukan akibat anggaran yang tidak memadai. Tetapi, dalam laman Antara News tanggal 26 Mei 2015 tertera bahwa telah diadakan apel TAGANA nasional di Banda Aceh dimana dalam apel ini juga terdapat program Tagana Goes to School pada tahun 2015. Artinya, tidak terjadi kecocokan data antara berita pada surat kabar elektronik dan informasi yang disampaikan oleh narasumber6.



3.9.6.2 Kampung Siaga Bencana Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwasannya setiap bencana yang terjadi tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tetapi sangat dibutuhkan juga peran serta masyarakat dan lembaga serta badan usaha yang terintegrasi sesuai dengan standar operasional prosedur. Pembentukan Kampung Siaga Bencana ini sendiri dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang tanggap dalam menghadapi situasi bencana. Pelaksanaan KSB (Kampung Siaga Bencana) dilakukan berbasiskan sumber daya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi untuk menghadapi keadaan-keadaan tidak terduga seperti, keterlambatan tim evakuasi. Keterlambatan tim evakuasi ini akan berakibat fatal, karena pada masa panik, satu detik pun menjadi sangat berharga. Satu detik yang terlewat mungkin akan menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Maka dari itu, Kampung Siaga Bencana ini akan sangat bermanfaat untuk membentuk masyarakat tanggap bencana. Adanya Kampung Siaga Bencana sebagai langkah mitigasi ini dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal masyarakat setempat. Program Kampung Siaga Bencana ini dilakukan minimal sekali dalam setahun, tergantung pada anggaran yang dimiliki. Untuk tahun 2016 setidaknya program KSB telah dilaksanakan di dua kabupaten yakni Simeulue dan Subulussalam. 3.9.7. Langkah Tanggap Darurat Taruna Siaga Bencana 3.9.7.1. Tumpang Tindih Peran dan Fungsi antara TAGANA dan SARS Saat saya bertanya dengan narasumber, apakah tidak terjadi tumpang tindih antara peran dan fungsi TAGANA dengan peran dan fungsi SARS, narasumber menjawab “Tidak, kami memang bersama-sama menanggapi situasi terkait kebencanaan. Tetapi, kalau SARS itu mainnya di air, kalau kami lebih ke daratan”. Lalu narasumber kembali berujar bahwa tugas pokok TAGANA dalam masa tanggap darurat adalah untuk pembangunan shelter, dapur umum, dan manajemen logistik. Tetapi jika ditilik dari Undang-Undang maka ada porsi kerja yang kurang terlihat dalam TAGANA ini seperti evakuasi korban. Ada dua kemungkinan yang terjadi dalam hal ini, pertama, idealisme sebagaimana telah ditetapkan dengan undang-undang tidak berjalan dengan baik pada realita. Kedua, evakuasi korban oleh TAGANA tetap dilaksanakan meski tidak sebesar proporsi kerja yang dilakukan oleh SARS.1 3.9.7.2. Pembangunan Shelter Pembangunan shelter ini ditujukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap para korban. Hal ini sesuai dengan fungsi kementrian sosial untuk melakukan penyelamatan, memberikan rasa aman dan pelayanan



selama di pengungsian bagi korban bencana alam di lokasi bencana. Beberapa poin yang diperlukan dalam desain shelter adalah mudah diangkut, mudah dibangun, dan dapat diproduksi secara massal1. 3.9.7.3. Manajemen Logistik Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan dan papan atau turunannya3. Termasuk dalam kategori logistik adalah barang yang habis pakai atau dikonsumsi misalnya: sembako sembilan bahan pokok, obat- obatan, pakaian dan kelengkapannya, air, tenda, jas tidur Beberapa jenis makanan terkait logistik yang paling sering ditemukan saat terjadi bencana adalah ikan sarden, mie instan, kecap, saus, dan beras yang masingmasing-masing-masing orang diberi jatah untuk makan dua kali sehari. Sedangkan untuk perlengkapan lainnya, perlengkapan yang wajib tersedia saat bencana adalah pembalut wanita, peralatan anak seperti popok bayi, dan peralatan makan seperti piring dan sendok1. 3.9.7.4. Pembangunan Dapur Umum Dapur umum dibangun untuk memenuhi kebutuhan makan para penderita/korban bencana. Hal ini dilakukan karena tidak semua bantuan logistik pangan berupa makanan yang siap disantap, sehingga perlu diolah terlebih dahulu. Seyogyanya, dapur umum ini terletak di daerah yang tidak rawan bahaya dan dekat dengan posko pengungsian warga sehingga memudahkan para korban untuk memperoleh makanan. Peralatan dapur umum umumnya sama dengan peralatan rumah tangga, tetapi dalam skala yang lebih besar. Peralatan dapur umum setidaknya meliputi4: 1



3 Galon air per orang



2



Alumunium Foil



3



Piring dan mangkuk plastik



4



Pisau



5



Garam, cabe, gula, kecap, saus



6



Plastic wrap



7



Panci Penggorengan



8



Disaster Stove



9



Sendok Ukur



10 Nonperishable food 3.9.8.



Dukungan



Psikosial Pasca Bencana



Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk Taruna Siaga Bencana (Tagana) psikososial bertugas memberikan terapi psikososial kepada korban bencana. Setelah bencana terjadi, umumnya akan timbul perasaan depresi, cemas, perilaku agresif, bingung, putus asa, dan sedih pada korban. Melihat dampak psikologis yang timbul tidak hanya bantuan secara fisik saja yang diperlukan, namun dukungan psikologis pasca bencana juga sangat diperlukan. Hal inilah yang melatarbelakangi pembentukan tagana psikososial. Diharapkan dengan pembentukan tagana psikososial ini akan mengembalikan individu, keluarga, masyarakat agar setelah peristiwa bencana terjadi dapat secara bersama menjadi kuat, berfungsi optimal dan memiliki ketangguhan menghadapi masalah sehingga menjadi kembali produktif dan berdaya guna. b



c



Prinsip Dasar 



Prinsip dasar pemberian dukungan psikososial







Pendekatan berbasis masyarakat







Pemanfaatan relawan terlatih







Penguatan







Keterlibatan aktif







Partisipasi masyarakat







Kerahasiaan



Cara berkomunikasi



Adapun cara cara komunikasi dengan korban bencana yaitu dengan menghindari ucapan yang mengingatkan korban dengan bencana yang menimpanya. Ucapan yang terlarang tersebut meliputi 



Anda harus sabar







Jangan bersedih







Jangan menangis







dsb



Adapun ucapan yang lebih membantu adalah ucapan yang membangun dan ucapan yang dapat mengalihkan pikiran korban seperti, 



Akan ada banyak orang yang membantu Anda







Anda tidak sendirian







Dsb1



3.9.8.1. Tangis Warga Pidie Jaya



Gambar. Gempa Pidie Jaya Pada tanggal 7 Desember 2016, sebuah gempa bumi berkekuatan 6,5 skala richter mengguncang Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Indonesia, pada pukul 5.03.36 Waktu Indonesia Barat. Pusat gempa berada di koordinat 5,25 LU dan 96,24 BT,



tepatnya di darat pada jarak 18 kilometer tenggara Sigli, Pidie dan 2 kilometer utara Meureudu, Pidie Jaya pada kedalaman 15 km5. Gempa ini menimbulkan trauma yang begitu mendalam bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. “ho mak lon? Ho ayah?” merupakan rintihan yang tak jarang-jarang dilontarkan dari mulut seorang anak kecil yang kehilangan kedua orang tuanya dalam tragedi ini. Dalam wawancara via telepon dengan Bapak Didi Agustian selaku pembina TAGANA yang pada saat itu tengah berada di Pidie Jaya, dikatakan bahwa warga Pidie Jaya mengalami trauma akibat gempa tersebut. Sedikit saja ada pergerakan, mereka langsung lari berhamburan. Tak jarang pergerakan yang diperkirakan adalah gempa tersebut adalah hasil dari halusinasi mereka sendiri. Banyak orang-orang yang merenung, meratapi rumah yang rusak, kehilangan tempat tinggal, dan kehilangan sanak saudara. Warga masih takut tinggal di dalam rumah dan memilih untuk bermalam di pengungsian atau di sekitar pekarangan rumah. Mereka umumnya menunjukkan reaksi tubuh gemetar hebat, panik, saling berpelukan dan menjerit karena takut. Hal ini dikarenakan gempa susulan yang pada saat itu masih terus terjadi.1 Untuk menangani situasi di atas, tim psikososial Kemensos yang salah satunya terdiri dari TAGANA dikerahkan untuk mengobati trauma yang dialami warga. Fokus utamanya adalah lansia, disabilitas, ibu hamil dan menyusui, anakanak, dan warga yg ditinggalkan anggota keluarganya. TAGANA ini bergabung dalam tim trauma healing. Salah satu upaya untuk memulihkan trauma khususnya pada anak kecil adalah dengan mendirikan "Pondok Anak Ceria" di posko-posko pengungsi. Di Pondok Anak Ceria tersebut, anak-anak nantinya diajak belajar, bermain, bernyanyi, dan berbagai kegiatan kesenian lainnya sebagai bentuk terapi. Terapi tersebut bertujuan untuk menghibur anak-anak sehingga mereka kembali bahagia dan lupa akan kesedihan akibat gempa yang meluluhlantahkan tanah kelahiran mereka. Dapus: 1 Agustian, Didi. Interview. 8 Desember 2016 pukul 16:15. Taruna Siaga Bencana. Aceh. 2 Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang nomor 29 tahun 2012 tentang Taruna Siaga Bencana. Sekretariat Negara. Jakarta



3 Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sekretariat Negara. Jakarta 4 Brouhard R, Kline C. Disaster Preparedness. USA. Alpha, 2014. [2 p] 5 Mazrieva, Eva. 2015. Gempa 6,5 Skala Richter Guncang Pidie Jaya, Aceh. http://www.voaindonesia.com/a/gempa-guncangpidie-jaya-aceh-/3626141.html diakses pada Senin, 12 Mei 11:03 WIB. 6 Haris, M. 2015. Aceh Tuan Rumah Bakti Sosial Tagana Nasional. http://aceh.antaranews.com/berita/24940/acehtuan-rumah-bakti-sosial-tagana-nasional diakses pada Minggu, 11 Mei 9:42 WIB.