SK FK Tagana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR



DINAS SOSIAL JALAN TUANKU TAMBUSAI TELP.



BANGKINANG



Kode Pos : 28412



KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR NOMOR: 460/DINSOS-SET/2017/54 TENTANG PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA FORUM KOORDINASI TARUNA SIAGA BENCANA (FK TAGANA) KABUPATEN KAMPAR PERIODE 2017-2020



KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR, Menimbang



:



a. Bahwa Taruna Siaga Bencana (TAGANA) adalah Relawan Sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari Masyarakat; b. Bahwa Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana adalah wadah berkumpul anggota Taruna Siaga Bencana dalam rangka melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas pokoknya dalam penangan dan penanggulangan bencana; c. Bahwa untuk mengkoordinir maksud diatas serta dalam rangka tertib administrasi dan operasional pelaksanaan kegiatan TAGANA di wilayah Kabupaten Kampar maka perlu dibentuk pengurus Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (FK TAGANA) Kabupaten Kampar; d. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar.



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4976);



5. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang tersebut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 5679); 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 10. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana; 11. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Taruna Siaga Bencana; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah; 13. Keputusan Bupati Kampar Nomor:SK.821.2/BKD-PKP/24 Tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR TENTANG PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN FORUM KOORDINASI TARUNA SIAGA BENCANA (FK TAGANA) KABUPATEN KAMPAR PERIODE 2017-2020.



KESATU



: Menetapkan Komposisi dan Personalia Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (FK TAGANA) Kabupaten Kampar Periode 20172020 sebagaimana lampiran pertama keputusan ini;



KEDUA



: Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (FK TAGANA) Kabupaten Kampar Periode 2017-2020 tentang pada lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;



KETIGA



: Dengan diterbitkannya keputusan ini maka Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Nomor:460/DINSOS-SET/2017/23 tentang Pembentukan Tim Caretaker Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (FK TAGANA) dinyatakan tidak berlaku lagi;



KEEMPAT



: Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Sosial Kabupaten Kampar serta pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bangkinang Pada tanggal Mei 2017 KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR



Ir. DAHLAN Pembina Utama Muda (IV/C) NIP. 19580329 199203 1 001



Tembusan disampaikan kepada Yth.: 1. Bupati Kampar di Bangkinang; 2. Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau di Pekanbaru; 3. Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Propinsi Riau di Pekanbaru 4. Yang bersangkutan; 5. Arsip.



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR NOMOR : 460/DINSOS-SET/2017/000 TANGGAL : MEI 2017



KOMPOSISI DAN PERSONALIA FORUM KOORDINASI TARUNA SIAGA BENCANA (FK TAGANA) KABUPATEN KAMPAR PERIODE 2017-2020



PELINDUNG PEMBINA UTAMA PEMBINA TEKNIS



: BUPATI KAMPAR : KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR : 1. KABID PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 2. KASI PERLINDUNGAN KORBAN BENCANA ALAM DAN BENCANA SOSIAL



KETUA UMUM KETUA HARIAN SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS BENDAHARA



: : : : :



I.



H. FAHMIL, SE.ME SUHERMAN EKA SURYA RAHMAT TAUFIQ APRIZAL, SH.MH SYAMSUL EKA PUTRA



KETUA BIDANG PERENCANAAN



: SINAR SURYA MUTTAQIN, Amd



SEKSI PROGRAM, DATA DAN IT



: AYANG ABDI : ERIC ARDIAN



SEKSI MITIGASI BENCANA



: DEPENDRI, ST : ZULHENDRI



II. KETUA BIDANG OPERASI



: M. FADIL NARLIS



SEKSI PENDAMPING SOSIAL



: MULIS : AZWIR



SEKSI DAPUR UMUM DAN LOGISTIK



: JASMI : SASTRA WIJAYA



SEKSI SHELTER



: RAHUL ERSAN : ARDIANTO



SEKSI PSIKOSOSIAL DAN ADVOKASI SOSIAL : HAMKA : M. SYAFI’I DK SEKSI TIM REAKSI CEPAT (TRC)



: BASARUDIN : RUSTAM EFENDI



SEKSI RESCUE



: ZULPAINI : HENDRI DUNAN



III. KETUA BIDANG SUMBER DAYA



: YENI RAHMAN, S.Sos



SEKSI DIKLAT DAN KURIKULUM



: ZULKANEDI : HARDI SUSANTO



SEKSI KEANGGOTAAN DAN SERTIFIKAT



: IJUL MAHADI : SYUKRAN, S.Pd.



IV. KETUA BIDANG PENGENDALIAN



: IRWAN SALEH NST.



SEKSI PENGAWASAN



: ROKANI : KHAIRUL PERDANA PUTRA



SEKSI PENANGGUNG JAWAB POSKO



: EDI EFRIZAL : SYAHRIL



Ditetapkan di Bangkinang Pada tanggal Mei 2017 KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR



Ir. DAHLAN Pembina Utama Muda (IV/C) NIP. 19580329 199203 1 001



Lampiran II KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR NOMOR : 460/DINSOS-SET/2017/5400 TANGGAL : 04 MEI 2017



WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN TUGAS PENGURUS FORUM KOORDINASI TARUNA SIAGA BENCANA (FK TAGANA) KABUPATEN KAMPAR PERIODE 2017-2020 1. KETUA UMUM Kewenangan



: Memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas rutin harian, Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan serta kebijakan-kebijakan Forum Koordinasi TAGANA yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam rapat pengurus untuk diteruskan kepada Pembina Utama maupun Pembina Teknis Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (FK TAGANA) Kabupaten Kampar dalam rangka mewujudkan Visi, Misi dan Program Kerja Taruna Siaga Bencana.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan FK TAGANA yang berkaitan dengan program kerja serta mempertanggungjawabkannya secara internal pada akhir masa bhaktinya serta mempertanggungjawabkannya kepada Pembina Utama dan/atau Pembina Teknis FK TAGANA Kabupaten Kampar.



Tugas



:



1. Memimpin Rapat-rapat pengurus; 2. Mewakili FK TAGANA untuk membuat persetujuan dan/atau kesepakatan dengan pihak lain dalam rangka kerjamasa tidak mengikat dan setelah mendapatkan kesepakatan tersebut wajib menyampaikannya kepada forum pengurus; 3. Membangun citra FK TAGANA serta mengusahakan peluang penghimpunan dana yang sah guna mendorong kemajuan FK TAGANA; 4. Mewakili FK TAGANA untuk menghadiri acara-acara tertentu atau agenda lainnya sesuai petunjuk Pembina Utama dan/atau Pembina Teknis FK TAGANA; 5. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap, kebijakan FK TAGANA, baik yang bersifat internal maupun eksternal; 6. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda dan mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program kerja yang sifatnya tidak mengikat;



7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus FK TAGANA; 8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategis dan kebijakan TAGANA dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita, misi, visi dan kebijakan nasional. 9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Ketua Harian agar tercapainya efesiensi dan efektivitas kerja FK TAGANA.



2. KETUA HARIAN Kewenangan



: Melaksanakan tugas rutin harian, melaksanakan rapat-rapat teknis pengurus yang berkaitan dengan kepengurusan, dan membuat serta mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan FK TAGANA di seluruh bidang dalam struktur organisasi untuk dilaporkan kepada Ketua Umum.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja di seluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.



Tugas



:



1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan FK TAGANA diseluruh bidang dalam kepengurusan; 2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan untuk setiap aktivitas FK TAGANA.; 3. Merumuskan segala kebijakan harian diseluruh bidang; 4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan diseluruh bidang dalam kepengurusan.



3. SEKRETARIS Kewenangan



: Membuat dan mengesahkan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan FK TAGANA bersama Ketua Umum dan/atau Ketua Harian dalam Bidang Administrasi dalam rangka penyelenggaraan FK TAGANA.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan FK TAGANA bidang adminstrasi dan tata kerja FK TAGANA dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.



Tugas



:



1. Bersama Ketua Umum atau Ketua Harian membuat surat internal maupun eksternal; 2. Bersama Ketua Umum dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus; 3. Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas adminstrasi dan tata kerja FK TAGANA;



dibidang



4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan FK TAGANA di bidang administrasi dan tata kerja FK TAGANA untuk menjadi kebijakan organisasi; 5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas dan tata kerja FK TAGANA dan menghadiri rapat-rapat Koordinasi dan rapat-rapat lainnya bersama Ketua Umum dan/atau Ketua Harian berdasarkan petunjuk Pembina Utama dan/atau Pembina Teknis FK TAGANA Kabupaten Kampar; 6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal FK TAGANA antar bidang; 7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan manajemen konflik yang respresentatif.



4. WAKIL SEKRETARIS Kewenangan



: Membuat dan mengesahkan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan FK TAGANA bersama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretaritan dan tata usaha FK TAGANA dan mempertanggungjawabkannya kepada Sekretaris.



Tugas



:



1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja FK TAGANA; 2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas FK TAGANA di bidang administrasi dan tata kerja serta menghadiri rapat-rapat FK TAGANA dan rapat lainnya berdasarkan petunjuk Sekretaris; 3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan-pertemuan FK TAGANA; 4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan serta data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan FK TAGANA baik secara internal maupun secara eksternal; 5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam hal pengadaan Akomodasi, logistik dan kebutuhan lainnya dalam rangka peningkatan kinerja sekretariat maupun kerumahtanggaan FK TAGANA;



5. BENDAHARA Kewenangan



: Membuat dan mengesahkan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan FK TAGANA bersama-sama Ketua Umum dalam hal Keuangan dan kekayaan FK TAGANA.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan keuangan, pembukuan keuangan dan kekayaan FK TAGANA dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.



Tugas



:



1. Mewakili Ketua Umum dan/atau Ketua Harian apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas dibidang pengelolaan Keuangan; 2. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan diseluruh tubuh kepengurusan; 3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan FK TAGANA di Bidang Pengelolaan keuangan FK TAGANA untuk menjadi kebijakan FK TAGANA; 4. Memimpin rapat-rapat FK TAGANA di bidang Pengelolaan Keuangan, menghadiri rapat-rapat lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan berdasarkan petunjuk Ketua Umum dan/atau Ketua Harian; 5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja FK TAGANA; 6. Merumuskan segala peraturan FK TAGANA tentang system pembukuan keuangan FK TAGANA. 7. Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.



6. KETUA BIDANG PERENCANAAN Kewenangan



: Merumuskan, membuat dan melaksanakan rancangan Program kerja FK TAGANA Kabupaten Kampar baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang mengacu kepada Visi, Misi, dan Program kerja nasional yang berkaitan dengan perencanaan dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kendala-kendala yang ada didaerah.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan dan mengoptimalkan seluruh aktivitas seksiseksi dibawah bidang perencanaan dan melakukan koordinasi dengan bidang lainnya guna singkronisasi program kerja antar bidang agar dapat bersinergi satu sama lainnya.



Tugas



:



1. Menginventarisir seluruh hal yang berkaitan dengan permasalahan TAGANA dan kendala-kendala lainnya dalam pelaksanaan program kerja; 2. Merumuskan dan membuat rancangan system kerja penanganan dan penangggulangan bencana yang efesien, tepat sasaran, dan tepat guna; 3. Melakukan perencanaan pengerahan personil TAGANA dalam rangka melaksanakan kegiatan FK TAGANA baik tingkat regional maupun tingkat pusat; 4. Mengadakan evaluasi setiap berakhirnya pelaksanaan program guna perbaikan-perbaikan program selanjutnya; 5. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dan/atau Ketua Harian selaku penanggungjawab program.



7. KETUA BIDANG OPERASI Kewenangan



: Merumuskan, membuat dan melaksanakan rancangan Program kerja FK TAGANA Kabupaten Kampar baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang mengacu kepada Visi, Misi, dan Program kerja nasional yang berkaitan dengan operasional dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kendala-kendala yang ada didaerah.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan dan mengoptimalkan seluruh aktivitas seksiseksi dibawah bidang Operasi dan melakukan koordinasi dengan bidang lainnya guna singkronisasi program kerja antar bidang agar dapat bersinergi satu sama lainnya.



Tugas



:



1. Menginventarisir seluruh hal yang berkaitan dengan permasalahan TAGANA dalam melaksanakan kegiatan operasi penanganan dan penanggulangan bencana serta kendala-kendala lainnya dalam pelaksanaan program kerja; 2. Merumuskan dan membuat rancangan system kerja penanganan dan penangggulangan bencana yang efesien, tepat sasaran, dan tepat guna; 3. Melakukan perencanaan pengerahan personil TAGANA dalam rangka operasi penanganan dan penanggulangan bencana serta kegiatan-kegiatan operasi kemanusiaan lainnya, baik tingkat regional maupun tingkat pusat; 4. Mengadakan evaluasi setiap berakhirnya pelaksanaan program guna perbaikan-perbaikan program selanjutnya; 5. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dan/atau Ketua Harian.



8. KETUA BIDANG SUMBER DAYA Kewenangan



: Merumuskan, membuat dan melaksanakan rancangan Program kerja FK TAGANA Kabupaten Kampar baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang mengacu kepada Visi, Misi, dan Program kerja nasional yang berkaitan dengan pengembangan Sumber Daya personil dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kendala-kendala yang ada didaerah.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan dan mengoptimalkan seluruh aktivitas seksiseksi dibawah bidang Sumber Daya dan melakukan koordinasi dengan bidang lainnya guna singkronisasi program kerja antar bidang agar dapat bersinergi satu sama lainnya.



Tugas



:



1. Menginventarisir seluruh hal yang berkaitan dengan permasalahan personil TAGANA dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan sumber daya TAGANA dalam penanganan dan penanggulangan bencana serta kendala-kendala lainnya dalam pelaksanaan program kerja;



2. Merumuskan dan membuat rancangan system kerja penanganan dan penangggulangan bencana yang efesien, tepat sasaran, dan tepat guna berdasarkan data kemampuan dan keahlian personil TAGANA; 3. Melakukan input data keanggotaan personil TAGANA disetiap wilayah kecamatan berdasarkan spesialisasi pelatihan yang diikutinya serta jenjang pendidikan peningkatan kemampuan personil TAGANA yang dilaksanakan kabupaten, propinsi maupun pusat; 4. Melakukan pemutahiran data personil TAGANA dalam kurun waktu tertentu; 5. Mengadakan evaluasi setiap berakhirnya pelaksanaan program guna perbaikan-perbaikan program selanjutnya; 6. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dan/atau Ketua Harian.



9. KETUA BIDANG PENGENDALIAN Kewenangan



: Merumuskan, membuat dan melaksanakan rancangan Program kerja FK TAGANA Kabupaten Kampar baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang mengacu kepada Visi, Misi, dan Program kerja nasional yang berkaitan dengan Pengendalian personil dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kendala-kendala yang ada didaerah.



Tanggung Jawab



: Mengkoordinasikan dan mengoptimalkan seluruh aktivitas seksiseksi dibawah bidang pengendalian dan melakukan koordinasi dengan bidang lainnya guna singkronisasi program kerja antar bidang agar dapat bersinergi satu sama lainnya.



Tugas



:



1. Menginventarisir seluruh hal yang berkaitan dengan permasalahan kedisiplinan, loyalitas, militansi personil TAGANA dalam setiap pelaksanaaan kegiatan penanganan dan penanggulangan bencana serta kendala-kendala lainnya dalam pelaksanaan program kerja; 2. Merumuskan dan membuat rancangan system kerja yang berkaitan dengan peningkatan kedisiplinan, loyalitas, dan tanggung jawab personil pada kegiatan penanganan dan penangggulangan bencana guna peningkatan citra TAGANA di tengah-tengah masyarakat; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap personil yang melanggar tata tertib serta kode etik TAGANA; 4. Mengusulkan pemberian sanksi kepada personil TAGANA yang melakukan pelanggaran kode etik serta peraturan internal TAGANA kepada Ketua Umum dan/atau Ketua Harian guna penetapan sanksi oleh Pembina Utama dan/atau Pembina Teknis TAGANA;



5. Mengadakan evaluasi setiap berakhirnya pelaksanaan program guna perbaikan-perbaikan program selanjutnya; 6. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dan/atau Ketua Harian.



10. SEKSI PROGRAM, DATA DAN IT TUGAS



:



1. Mengumpulkan dan mengolah bahan rencana, program, dan pembiayaan kegiatan; 2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga swasta maupun lembaga pemerintah; 3. Mengumpulkan dan mengolah data hasil monitoring , supervise dan evaluasi; 4. Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan; 5. Penataan system database kebencanaan dan database keanggotaan TAGANA; 6. Menyusun pedoman perencanaan dan pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan dan penanggulangan bencana; 7. Mengelola Data, mengembangkan system dan teknologi informasi FK TAGANA; 8. Bertanggungjawab kepada Ketua Bidang.



11. SEKSI MITIGASI BENCANA TUGAS



:



1. Merancang program dan kegiatan dalam rangka mengurangi pengaruh bencana maupun akibatnya yang lebih besar dikemudian hari serta melindungi dari kerusakan dan perbaikan lingkungan; 2. Mensosialisasikan dan melakukan training yang intensif bagi penduduk di daerah area rawan bencana; 3. Membuat early warning system sepanjang daerah rawan bencana; 4. Tersedianya informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana; 5. Pelaksanaan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, mengetahui yang perlu dilakukan dan dihindari serta mengetahui cara penyelamatan diri jika terjadi bencana; 6. Penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana; 7. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



12. SEKSI PENDAMPING SOSIAL TUGAS



:



1. Merancang program dan kegiatan dalam rangka perbaikan sosial ekonomi korban bencana; 2. Memobilisasi sumber daya setempat, memecahkan masalah sosial, menciptakan atau membuka akses bagi pemenuhan kebutuhan korban bencana dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan dengan konteks pemberdayaan masyarakat; 3. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



13. SEKSI DAPUR UMUM DAN LOGISTIK TUGAS



:



1. Merancang bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan sarana dan prasarana logistik serta penyediaan peralatan meliputi fasilitas, koordinasi dan akses pengerahan sumber daya manusia; 2. Menghimpun bahan, data dan informasi untuk perumusan perencanaan kebutuhan logistik yang dibutuhkan oleh penanggulangan bencana; 3. Menyediakan fasilitas bahan-bahan dan perlengkapan tanggap darurat bencana; 4. Melakukan inventarisasi, penyimpanan, peralatandan logistik bencana;



pemeliharaan



5. Mempertanggung jawabkan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan transportasi barang-barang logistik; 6. Memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan dapur umum, penyediaan air bersih dan sanitasi umum; 7. Melakukan koordinasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peralatan logistik; 8. Menyediakan atau menyiapkan makanan dan dapat didistribusikan kepada korban bencana dalam waktu cepat dan tepat; 9. Mengelola bahan distribusikan;



masakan



hingga



siap



untuk



di



10. Memelihara ketepatan waktu makan dengan bantuan tenaga lokal, menentukan menu makanan setiap hari sesuai selera yang membutuhkan dan/atau tergantung kepada stok bahan makanan yang tersedia; 11. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



14. SEKSI SHELTER TUGAS



:



1. Mempersiapkan petugas dibidang shelter (pengungsian) untuk melakukan penyelamatan, memberi rasa aman dan pelayanan selama di pengungsian bagi korban bencana alam dan bencana sosial;



2. Optimalisasi prioritas sasaran, kemampuan personil dan keterampilan agar petugas shelter dapat menjadi bagian integral dan strategis dari pembangunan sosial; 3. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



15. SEKSI PSIKOSOSIAL DAN ADVOKASI SOSIAL TUGAS



: 1. Merancang program dalam rangka mengembalikan individu, keluarga dan masyarakat agar korban bencana alam dan bencana sosial dapat kembali menjadi kuat, berfungsi optimal dan memiliki ketangguhan menghadapi masalah sehingga menjadi produktif dan berdaya guna; 2. Membantu individu, keluarga, masyarakat dalam mengurus beban emosinya, mengembalikan fungsi sosial dalam lingkungannya serta meningkatkan kemampuan individuindividu tersebut dalam pemecahan masalah pasca terjadinya bencana; 3. Mengaktifkan elemen-elemen masyarakat agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial secara normal; 4. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



16. SEKSI TIM REAKSI CEPAT (TRC) TUGAS



: 1. Melakukan tugas pengkajian di lapangan (lokasi bencana) secara cepat dan tepat serta memberi dukungan dalam kegiatan tanggap darurat sebagai bahan masukan dan pertimbangan kepada FK TAGANA, Dinsos dan/atau Pemerintah Daerah untuk menentukan langkah selanjutnya; 2. Menyiapkan tenaga sukarela yang tangguh, tangkas dan cerdas dalam melaksanakan segala bentuk penanggulangan bencana; 3. Melaksanakan kajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana dengan mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan pelayanan umum dan pemerintah serta analisis sosial lainnya; 4. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



17. SEKSI RESCUE TUGAS



:



1. Melakukan pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien dengan memanfaatkan sumberdaya / potensi yang ada, baik sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia yang tersedia; 2. Mengkoordinasikan semua usaha dan kegiatan dalam rangka pemberian pertolongan dan penyelamatan terhadap manusia ataupun benda berharga lainnya; 3. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



18. SEKSI DIKLAT DAN KURIKULUM TUGAS



: 1. Merancang program peningkatan keahlian, keterampilan dan pengetahuan personil serta pengenalan macam dan jenis bencana serta penanganannya; 2. Melaksanakan proses penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; 3. Membuat strategi dan rencana-rencana untuk memenuhi kebutuhan pelatihan dan pengembangan, dan mengatur pelaksanaan pelatihan, pengukuran dan tindak lanjut yang di perlukan; 4. Membuat desain program pelatihan dan kurikulum yang dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pelatihan; 5. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



19. SEKSI KEANGGOTAAN DAN SERTIFIKAT TUGAS



: 1. Melakukan pendataan keahlian personil berdasarkan tingkatan dan keahliannya;



TAGANA



2. Melakukan kajian dan evaluasi dalam hal rekrutmen Calon personil TAGANA baru, TAGANA kehormatan, dan Sahabat TAGANA; 3. Meyusun Database penyebaran dan wilayah penugasan Personil TAGANA berdasarkan proporsional wilayah, kebutuhan dan ancaman wilayah bencana; 4. Memperjuangkan Nomor Induk Anggota TAGANA bagi calon anggota yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti pelatihan dasar TAGANA; 5. Memperjuangkan hak-hak anggota TAGANA dalam rangka memperoleh jaminan keselamatan (asuransi) dalam setiap pelaksanaan tugas; 6. Membuat kajian guna penetapan standarisasi usuluan pemberian penghargaan bagi Anggota TAGANA maupun TAGANA kehormatan dan/atau individu-individu atas pengabdian dan dedikasinya dalam penanganan dan penanggulangan bencana; 7. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



20. SEKSI PENGAWASAN TUGAS



: 1. Mengendalikan, mengevaluasi, dan monitoring seluruh personil TAGANA dalam rangka menjaga citra dan nama baik TAGANA; 2. Merancang aturan dan tata tertib keanggotaan secara internal guna peningkatan disiplin, loyalitas dan tanggung jawab personil TAGANA baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas penanganan dan penangggulangan bencana;



3. Membentuk komite kode etik TAGANA untuk melakukan klarifikasi, pembelaan personil dan penetapan sanksi bagi personil yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Mengusulkan pemberhentian Anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran berat kepada Dinas Sosial Kabupaten Kampar. 5. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



21. SEKSI PENANGGUNG JAWAB POSKO TUGAS



: 1. Mengendalikan, membuat jadwal piket rutin yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sumberdaya manusia yang tersedia; 2. Mempersiapkan kelengkapan posko, membuat laporan berkala yang memuat hari, tanggal, informasi kejadian maupun informasi laporan kejadian kepada Ketua Umum dan/atau Ketua Harian; 3. Melaksanakan pengumpulan informasi dan data lapangan serta perkembangan informasi sebagai dasar penyusunan rencana operasi tanggap darurat; 4. Menyusun rencana operasi tanggap darurat; 5. Menentukan lokasi pendampingan dan pelayanan korban bencana berdasarkan dari hasil kajian dan analisa tim reaksi cepat dan tim assessment; 6. Merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau pengerahan sumber daya dalam rangka penanganan dan penanggulangan bencana; 7. Bertanggungjawab kepada Ketua bidang.



Ditetapkan di Bangkinang Pada tanggal Mei 2017 KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAMPAR



Ir. DAHLAN Pembina Utama Muda (IV/C) NIP. 19580329 199203 1 001