SK FK TKSK 2013 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA



DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI Jalan Raja Johannes Hutabarat TARUTUNG Telp. 0633-21044 WebSite : http://www.taputkab.go.id; e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAPANULI UTARA Nomor : Tahun 2013 Tentang PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK) KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2013 KEPALA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAPANULI UTARA MENIMBANG



:



a. Bahwa keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sangat dibutuhkan dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Tapanuli Utara b. Bahwa dalam rangka mempermudah penyampaian informasi dan komunikasi serta kepentingan organisasi antar sesama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya perlu dibentuk Kepengurusan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di tingkat Kabupaten c. Bahwa sebagaimana pertimbangan pada huruf a, dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan



MENGINGAT



:



a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin d. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu f. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan h. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2010



MEMPERHATIKAN: a. Surat Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Propinsi Sumatera Utara Nomor 467/2416 tanggal 19 April 2013 point 2 huruf (c) tentang penghunjukan koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)



SK-TKSK Tapanuli Utara 2013 Halaman - 1 -



b. Keputusan Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara Nomor 467/4011 Tanggal 25 Juni 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) c. Hasil rapat koordinasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 tentang pemilihan Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) periode Tahun 2013-2016 MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAPANULI UTARA TENTANG PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK) DI TINGKAT KABUPATEN TAPANULI UTARA PERIODE 2013



PERTAMA



:



Susunan KepengurusanTenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini



KEDUA



:



Tugas dan Fungsi Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)Kabupaten Tapanuli Utara sebagai berikut : 1. KOORDINATOR a. Mengkoordinir TKSK dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya b. Bertindak untuk dan atas nama TKSK Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal : a.1. Mengupayakan peningkatan kemampuan dan keterampilanTKSKguna mendukung kelancaran tugas-tugas TKSK a.2. Mengupayakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan TKSK dalam pelaksanaan tugas-tugas dan fungsinya a.3. Mengupayakan kesejahteraan TKSK a.4. Menjalin kerja sama dengan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial lainnya terkait pelaksanaan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan bidang tugas-tugas dan fungsi TKSK a.5. Mengupayakan bantuan hukum kepada TKSK apabila dibutuhkan c. Mengambil alih dan/ataumembentuk TIMdari beberapa Kecamatan menjadi petugas pengganti sementara TKSK yang berhalangan dalam melaksanakan tugas dilapangan d. Memantau pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi TKSK serta membuat rekomendasi kelayakan TKSK dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Utara untuk diusulkan penggantinya 2. SEKRETARIS a. Membantu Koordinator dalam bidang administrasi TKSK b. Mencari dan/atau mendokumentasikan seluruh peraturan terkait tugas-tugas dan fungsi TKSK c. Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan laporan TKSK secara rutin sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya d. Menyimpan arsip dan/atau berkas-berkas terkait yang dibutuhkan TKSK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya e. Membuat daftar kekayaan dan inventaris TKSK baik harta yang tidak bergerak dan harta bergerak yang diperoleh dari Hibah Perseorangan, SK-TKSK Tapanuli Utara 2013 Halaman - 2 -



f.



Organisasi, Pemerintah, dan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia Mengupayakan data Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang lebih akurat dari masing-masing TKSK serta membuat rekapitulasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di Tingkat Kabupaten



3. BENDAHARA a. Membantu Koordinator dalam bidang perbendaharaan keuangan dan inventaris TKSK lainnya b. Membuat laporan dan rekapitulasi seluruh penerimaan TKSK, termasuk Tali Asih, Intensif, dan segala penerimaan yang sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia c. Menerima dan membayarkan kewajiban dari dan kepada TKSK atas persetujuan koordinator d. Membuat laporan keadaan keuangan kepada koordinator TKSK secara periodik KETIGA



:



Dalam melaksanakan kegiatan dan/atau rapat koordinasi, TKSK memiliki kesekretariatan di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Utara



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku untuk Tahun 2013, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Pada Tanggal :



TARUTUNG Juli 2013



Plt. KEPALA DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAPANULI UTARA,



Drs. JAMILIN PURBA, MM PEMBINA Tk. I NIP. 19601010 198703 1 004



Tembusan Yth : 1. Direktorat Pemberdayaan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial RI 2. Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara 3. Bapak Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (sebagai laporan) 4. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan dipedomani



SK-TKSK Tapanuli Utara 2013 Halaman - 3 -