15 0 2 MB
CORRECTIVE AND PREVENTIVE ACTION (CAPA) SEHUBUNGAN DENGAN HASIL PEMERIKSAAN BALAI POM DI MANOKWARI TANGGAL 4 DESEMBER 2020 TERHADAP APOTEK BERKAT FARMA
No. 1
2
3
4
Temuan dan Observasi APA praktek pada pukul 08.00-16.00 selain jam tersebut pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh pegawai (Bidan) bukan TTK Tidak memiliki tempat tersendiri untuk menyimpan obat ED
Suhu ruangan penyimpanan obat tidak menjadmin stabilitas obat yang disimpan. Suhu yang tercantum pada thermometer 31,3oC Penyaluran obat keras (diluar DOWA) tanpa resep dokter, terutama antibiotik
Kartu stok obat
CAP Kriteria
Persyaratan
Gap Analysis
Dampak
(Corrective Action Plan)
Mayor
Mayor
Mayor
Mayor
Time line
Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Susah dalam mencari Asisten Apoteker (TTK)
Terjadinya kesalahan dalam penggunaan dan penyaluran obat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Mencari TTK dan melakukan pelatihan kepada karyawan yang memiliki background tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan yang memiliki STR
Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Obat ED tidak disimpan sesuai persyaratan
Obat ED yang tidak disimpan secara baik dapat terjadi penyalahgunaan obat ED
Melakukan penyimpanan obat ED pada tempat yang terkunci
1 Bulan
Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Obat yang ada dalam ruang racik disimpan tidak sesuai dengan yang disarankan pada kemasan
Melakukan pemasangan kipas angin untuk sementara.
1 Bulan
Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Obat keras diluar DOWA diserahkan tanpa resep dokter
Dampak yang mungkin terjadi yaitu terjadinya kerusakan mutu obat karena disimpan tidak sesuai dengan yang disarankan pada kemasan Dampak yang terjadi yaitu resistensi antibiotik pada pasien yang menggunakan obat keras terutama golongan antibiotik.
Melakukan pelayanan obat antibiotik atau obat keras lainnya dengan cara menulis nama pasien dan keluhan yang dirasakan dan pasien yang membawa resep
1 minggu
Permenkes RI
Obat yang diserahkan kepada
Dampak yang terjadi
Melakukan pencegahan bila
1 hari
1 Tahun
PIC (Person In
Bukti Perbaikan
Charge) Apoteker Penanggung Jawab
Apoteker Penanggung Jawab
Apoteker Penanggung Jawab
Apoteker Penanggung Jawab
Apoteker
Melakukan penerimaan TTK
Foto tempat penyimpanan obat ED (Lampiran 1)
Foto Kipas Anging (Lampiran 2)
Foto Buku (Lampiran 3)
elektronik tidak sesuai dengan fisik obat 5
Mayor
Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
pasien ada yang tidak terinput di computer dikarenakan masalah jaringan internet. Sistem computer menggunakan sambungan internet.
dapat terjadi penyalahgunaan obat
ada obat yang belum diinput karena jaringan untuk ditulis terlebih dahulu dibuku
Penanggung jawab
Foto kartu stok elektronik (Lampiran 4)
Selasa, 19 Januari 2021 Penanggung Jawab Apotek
apt. Nur Ratmi, S.Farm 007/SIPA/II-DPMPTSP/2020
LAMPIRAN 1. Lampiran 1 (berita acara serah terima jabatan)
2. Lampiran 2
3. Lampiran 3 (pemisahan faktur Prekursor dengan faktur obat lain)
4. Lampiran 4 (faktur dan SP)
5. Lampiran 5 (Faktur diarsipkan)
6.
Lampiran 6 (Sp)
7.
Lampiran 7 (Kipas)
8.
Lampiran 8 (OTC, Ruang racik)
9.
Lampiran 9 (Penyimbanan Obat ED)
10.
Lampiran 10 (AB buku bsar)
11.
Lampiran 11 (Resep)
12.
Lampiran 11 (UU)