Cbib Ikan Bandeng [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

VERIFIER SNI CPIB DAN CBIB IKAN BANDENG OLEH : LISA RULIATY BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU JEPARA DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



Pelatihan Teknik pembinaan penerapan sni indogap pembenihan dan budidaya bandeng dan udang 21-22 September 2021 bagi Penyuluh KKP



SNI 8035:2019 (CPIB) dan SNI 8228:2015 (CBIB) bagian 1-5 telah memuat PEMENUHAN PERSYARATAN STANDAR FAO Technical Guidelines on Aquaculture Certification : 1) mengendalikan bahaya keamanan pangan dari kegiatan budidaya (FOOD SAFETY) 2) meminimalkan stres dan menurunkan risiko penyakit ikan (ANIMAL HEALTH AND WELFARE) 3) menjaga lingkungan yang sehat pada setiap tahapan budidaya dan mencegah dampak lingkungan dari kegiatan budidaya (ENVIRONMENT RESPONSIBILITY) 4) memperhatikan aspek sosial dan ekonomi (SOCIAL WELFARE). 5) Budidaya Berkelanjutan (TRACEABILITY)



ACUAN bagi CPIB SNI 8035:2019 : Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).



 SNI 6148.1 : 2013 ; Ikan Bandeng (Chanos chanos Forskal)- Bagian 1. Induk SNI 6148. 2 : 2013 ; Ikan Bandeng (Chanos chanos Forskal)- Bagian 2. Benih SNI 6148. 3 : 2013 ; Ikan Bandeng (Chanos chanos Forskal)- Bagian 3. Produksi Benih



ACUAN bagi CBIB  SNI 8228.1:2015 Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) Bagian 1 : Udang  SNI 8228.4:2015 Cara budidaya ikan yang baik (CBIB) Bagian 4 : Ikan Air Tawar



 SNI 7309 : 2009 Produksi bandeng secara intensif di tambak.  SNI 8003 : 2014 Produksi ikan bandeng ukuran konsumsi dikolam air tawar



 SNI 8005 :2014 Produksi ikan bandeng ukuran konsumsi secara semi intensif di tambak  SNI 7308 : 2009 Pakan buatan untuk bandeng budidaya intensif  SNI 7308 : 2018 Pakan buatan untuk ikan bandeng



Indonesia Good Aquacuture (IndoGAP) adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen



hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol



CPIB



CBIB



sehingga memberikan jaminan mutu dan



IndoGAP



keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggung jawab lingkungan dan



sosial ekonomi



VERIFIER SNI CPIB dan SNI CBIB Verifier (daftar periksa) merupakan alat bantu bagi Pembina / pelaku usaha / auditor dalam pelaksanaan penilaian kesesesuaian IndoGAP dengan acuan persyaratan merujuk kepada SNI CPIB, SNI CBIB dan SNI pada ikan bandeng. Memberi pemahaman yang sama terhadap persyaratan IndoGAP untuk ikan bandeng



1. VERIFIER SNI CPIB UNTUK PEMBENIHAN IKAN BANDENG



1. Manajemen  Pimpinan unit pembenihan bertanggung jawab untuk merencanakan, menerapkan, mengawasi dan mengevaluasi proses pembenihan sesuai dengan persyaratan CPIB  Pimpinan unit Pembenihan menetapkan 1. Manajer pengendali mutu dari internal dan/atau eksternal unit pembenihan 2. Pelaksana produksi yang menangani fungsi proses produksi di unit pembenihan  memahami tugas dan tanggung jawab pekerjaannya;  melakukan atau menunjuk personel yang kompeten untuk melaksanakan verifikasi, pemantauan dan tindakan perbaikan untuk menentukan efektivitas penerapan CPIB;  mendokumentasikan pengelolaan unit pembenihan



Verifier  Pengalaman



 Memahami SNI CPIB, SNI Bandeng  Sertifikat MPM  Informasi pekerja  Sertifikat kompetensi  Struktur organisasi  Dokumen pencatatan dan pendukung setiap tahapan pembenihan



2. Teknis Persyaratan teknis diterapkan pada:



pemilihan lokasi dan tata letak, prasarana dan sarana, kualitas air, pengelolaan induk dan pengelolaan benih



2. 1. Lokasi dan Tata Letak  (a) perijinan;  (b) mekanisme pengendalian risiko terhadap : 1) Polusi lingkungan dan kegiatan yang menimbulkan kontaminasi pada unit pembenihan, 2) bencana alam, 3) hama/predator; dan 4) limbah padat dan/atau cair;  (c) akses yang memadai terhadap jaringan listrik, sarana komunikasi dan transportasi;



 (d) tata letak dan desain yang sesuai dengan persyaratan produksi dan biosekuriti…. SNI 6148.3



Verifier  RT/RW Zonasi Kab/kota  Surat Pengukuhan dari Dinas/ Surat Izin Usaha (NIB/TPUPI/TDPIK)  SPPL/ UKL-UPL/ SIUP  Bukti pengendalian kontaminan, jika ada potensi kontaminasi  Kegiatan dibagian hulu sumber air  Hasil analisa kualitas air pasok  Rekaman pengendalian risiko Adanya listrik, jalan dan jaringan komunikasi -Dokumen tata letak dan desain unit pembenihan -Fasilitas dan penerapan biosekuriti



(SNI 6148.3) a. letak unit pembenihan di tepi pantai untuk memudahkan pengambilan air laut. Pantai tidak terlalu landai dengan kondisi dasar laut tidak berlumpur dan mempunyai akses untuk memperlancar transportasi. b. sumber air laut harus bersih dan tidak tercemar. c. pemasukan air laut dapat dipompa, 20 - 24 jam / hari dengan pergantian air 200 % - 300 % dari volume wadah. Untuk produksi



nener pergantian air 10 % - 30 % dari volume wadah perhari. d. sumber air tawar tersedia, jika tidak tersedia dapat menggunakan sumber air payau dengan salinitas maksimal 5 g/l.



2. 2. Prasarana dan Sarana (a) ruangan yang berfungsi untuk produksi, administrasi, penyimpanan pakan, penyimpanan peralatan, penyimpanan bahan kimia dan obat-obatan, pengemasan dan mesin; (b) bak/wadah : pengelolaan kualitas air, pengendalian kesehatan ikan, pemeliharaan induk, pemijahan dan penetasan, pemeliharaan benih, penampungan benih, kultur pakan hidup dan pengolah limbah; (c) bahan: induk, pakan, pupuk, obatobatan, bahan kimia; dan (d) peralatan: produksi, laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan, panen dan mesin



Verifier



 Desain dan tata letak ruang  Jenis bahan dan desain wadah  PROSEDUR atau Instuksi Kerja penggunaan dan perawatan bak/wadah  Induk dan benih memenuhi persyaratan (SKA induk/telur).  Bahan digunakan aman, terdaftar, berfungsi, dan tidak mencemari lingkungan.



Wadah (SNI 6148.3) a. Wadah pemijahan untuk manipulasi hormonal dan manipulasi lingkungan : bak berbentuk bulat berbahan beton dengan garis tengah > 4 meter, kedalaman air > 2,5 m (volume minimal 80 m³). b. Wadah pemanenan telur : kantong jaring halus (plankton net) dengan ukuran mata jaring 400 mikron. c. Wadah seleksi dan penampungan telur : wadah dengan volume 50 liter – 500 liter atau wadah dari fiber glass atau Akrilik volume 200 liter - 500 liter. d. Wadah pemeliharaan larva : bak berbentuk bundar/oval atau segi empat, berbahan beton volume 5 m3 - 20 m3 , dengan kedalaman air 1 meter - 1,2 meter. e. Wadah pemeliharaan pakan alami : bak bentuk bundar, oval atau segi empat dengan volume > 5 m3 , dengan kapasitas > 200% dari volume bak pemeliharaan larva. f. Wadah penyaringan dan penampungan air laut : bak beton dengan volume > 20% dari volume bak larva. g. Saluran pemasukan dan pembuangan air : pipa PVC dan saluran tembok kedap air.



Bahan : Induk 1. Induk Kriteria kualitatif (SNI 6148.1):  Asal, warna, bentuk tubuh, kesehatan, kekenyalan tubuh, gerakan, respon terhadap pakan 2. Induk Kriteria kuantitatif (SNI 6148.1)  induk bandeng kelas induk pokok : Umur >3 th, panjang total >70 cm, berat > 3 kg.



Bahan : Pakan, Pupuk, Bahan Kimia(SNI 6148.3): a. Pakan induk : Pelet, dengan kandungan protein > 40%, lemak < 12%. Dosis 2 % - 3 % dari biomassa, frekuensi pemberian 2 kali per hari. b. Pakan nener Pakan hidup : Fitoplankton : Dosis 100.000 – 500.000 sel/L.



Rotifera. : Dosis 5 -20 ind/mL. Pakan Buatan : Pakan bubuk dengan protein minimal 40% c. Pupuk : an organic (Urea, SP-36, ZA)



d. Bahan kimia : vitamin (C, E, B-12), chlorin, Hormon pematangan gonad.



Peralatan(SNI 6148.3): a. Pembangkit listrik : generator set dan atau PLN sesuai kebutuhan minimal 2 unit. b. Pompa air laut : minimal 2 unit dengan kapasitas masing-masing 200% dari total volume terpasang sesuai kebutuhan bak induk c. Blower : minimal 2 unit sesuai kebutuhan. d. Peralatan lapangan : egg collector, hapa, selang, ember, sarana aerasi (selang aerasi, batu aerasi dan pemberat), lambit/seser, gayung, timbangan analitik, pompa celup, peralatan panen. e. Peralatan pengukur kualitas air : DO meter, termometer, pH meter atau kertas lakmus, salinometer/refractometer, water test kit, secchi disk.



f.



Peralatan penghitung kepadatan fitoplankton : mikroskop, haemacytometer, sedgewick rafter counting cell (SRCC).



2. 3. Kualitas Air. Air yang digunakan, adalah: (a) tersedia sesuai kebutuhan dan terhindar dari cemaran; (b) memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI 6148.3 Produksi telur dan nener a. suhu : 28 °C – 32 °C



b. salinitas : 30 g/l – 35 g/l c. pH air : 7,0 - 8,5 d. oksigen terlarut : minimal 5 mg/l



e. TAN : maksimal 1 mg/l



Verifier  prosedur pengelolaan air pemeliharaan dan rekaman kualitas air (termasuk perlakuan air bila terjadi penyakit)  prosedur pengelolaan air masuk dan tindakan pencegahan terhadap risiko penyakit



 Hasil uji kualitas air (sesuai SNI)  Prosedur dan rekaman pengamatan kesehatan dan pertumbuhan ikan  Prosedur dan rekaman biosekuriti



2.4. Pengelolaan Induk



Verifier



A. Pemilihan Induk



 Surat Keterangan Asal



1)



 Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi kompeten



Asal induk dan calon induk:



-dari hasil domestikasi, introduksi atau pemuliaan memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) dari produsen dan  Tersedianya fasilitas karantina surat keterangan kesehatan ikan; induk. ‐ dari alam harus memiliki Surat Keterangan Asal (SKA)  Prosedur Manajemen Induk yang dikeluarkan oleh dinas dan surat keterangan kesehatan ikan yang dikeluarkan oleh instansi yang  Rekaman kesehatan induk kompeten; ‐ dari luar negeri harus memiliki: selama proses pembenihan • rekomendasi impor dari instansi yang berwenang; • surat keterangan asal (Certificate of Origin) dari negara asal, dan/atau surat keterangan induk unggul dari produsen; • surat keterangan kesehatan (Certificate of Health) dari negara asal. 2) Memenuhi kriteria Induk Sesuai SNI 6148.1



B. Pemeliharaan Induk



Verifier



1) kondisi ruangan dan wadah sesuai dengan persyaratan  fasilitas pemeliharaan induk teknis bagi induk (sesuai SNI); aman, bersih dan bebas kontaminan 2) induk yang berasal dari dalam dan luar negeri diberi  memenuhi SNI 6148.3 perlakuan pencegahan masuk dan penyebaran  Tersedianya fasilitas karantina penyakit sebelum masuk ke proses pemeliharaan; induk 3) kepadatan sesuai dengan persyaratan teknis bagi  Fasilitas karantina induk terpisah induk; dari pemeliharaan benih  PROSEDUR dan rekaman kegiatan 4) pakan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan karantina induk induk;  PROSEDUR dan rekaman 5) pakan, obat-obatan dan bahan kimia terdaftar di pengamatan kesehatan induk instansi yang berwenang dan terhindar dari cemaran dan kualitas air. serta memperhatikan aturan pakai dan tanggal  PROSEDUR dan rekaman kadaluwarsa; biosekuriti  Prosedur dan rekaman pakan, 6) monitoring kualitas air dan kesehatan induk dilakukan obat dan bahan kimia secara berkala  Label pakan



C. Pemijahan Induk (SNI 6148:3) 1) bobot induk : minimal 3 kg/ekor. 2) ratio penebaran jantan : betina = 1 : 1 atau dengan perhitungan perkelompok induk (20 - 25 ekor) 3) frekuensi pemijahan : 4 – 12 kali/bulan (selama 10 bulan dalam 1 tahun). 4) Induk memijah secara alami (denga manipulasi lingkungan ; pasang surut air media pemeliharaan) 5) produksi telur : 200 000 – 1.000.000 butir/kelompok induk (20 – 25)/hari pemijahan



JAM 13.00



JAM 15.00



JAM 17.00



JAM 19.00



2.5. Pengelolaan Nener A. Pemilihan Nener 1) Asal benih:



‐ benih alam berasal dari lokasi yang diperbolehkan, ditangkap dengan cara yang ramah lingkungan dan dibuktikan dengan surat keterangan asal (SKA) dari dinas terkait dan surat keterangan kesehatan ikan. ‐ benih dari unit pembenihan bersertifikat CPIB, memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) dari produsen dan surat keterangan kesehatan ikan yang dikeluarkan oleh instansi yang kompeten; ‐ benih yang berasal dari luar negeri harus memiliki rekomendasi impor dari instansi yang berwenang, surat keterangan asal (Certificate of Origin) dari negara asal atau produsen dan surat keterangan kesehatan (Certificate of Health) dari negara asal. 2) Memenuhi SNI 6148.2



Verifier  SKA  Surat keterangan kesehatan



SNI 6148.2 Telur  Kriteria kualitatif Asal : hasil pemijahan dengan induk jantan dan induk betina bukan satu keturunan.



Warna : transparan dan jernih. Bentuk : bulat. Sifat : mengapung/melayang di media  Kriteria Kuantitatif Diameter : 0,9 mm – 1,2 mm



Derajat pembuahan : > 80% Derajat penetasan : > 70% Masa inkubasi : 20 jam - 22 jam



Nener  Kriteria kualitatif Asal : Warna tubuh: Bentuk tubuh : panjang dan lurus. Gerakan :. Kesehatan tubuh : Keseragaman : relatif sama (umur, panjang dan berat) Respon : bersifat fototaksis negatif atau menjauh dari cahaya, sangat responsif terhadap pakan yang diberikan  Kriteria Kuantitatif Umur : 17 – 21 hari Panjang : 1,4 – 1,7 cm Bobot : 0,008 – 0,01 gram Keseragaman populasi min 90%



B. Pemeliharaan Nener 1) Ruangan dan wadah sesuai dengan persyaratan teknis bagi benih (sesuai SNI 6148:3) 2) Telur yang berasal dari luar unit pembenihan diberi perlakuan pencegahan masuk dan penyebaran penyakit sebelum masuk ke proses pemeliharaan; 3) kepadatan sesuai dengan persyaratan teknis bagi benih; 4) pakan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan benih; 5) pakan, obat-obatan dan bahan kimia terdaftar di instansi yang berwenang dan terhindar dari cemaran serta memperhatikan aturan pakai dan tanggal kadaluwarsa; 6) monitoring kualitas air dan kesehatan ikan dilakukan secara berkala.



Verifier  fasilitas pemeliharaan nener aman, bersih dan bebas kontaminan  memenuhi SNI 6148.3  Tersedianya fasilitas karantina/desinfeksi telur  PROSEDUR dan rekaman kegiatan karantina /desinfeksi  PROSEDUR dan rekaman pengamatan kesehatan dan kualitas air.  PROSEDUR dan rekaman biosekuriti  Prosedur dan rekaman pakan, obat dan bahan kimia  Label pakan



Kriteria pemeliharaan nener SNI 6148 :3



2.6. Panen, Pengemasan dan distribusi benih A. Panen dilakukan dengan cepat, higienis dan meminimalkan stres pada benih serta memenuhi persyaratan SNI 6148 : 3 B. Pengemasan  Proses dilakukan dengan memperhatikan pengendalian kesehatan dan kesejahteraan ikan  Bila perjalanan menempuh lebih dari 3 jam, turunkan suhu air dalam kantong menjadi sekitar 24°C agar nener tidak aktif  Kepadatan nener dalam kemasan disesuaikan dengan waktu tempuh, volume air di isi 2-3 liter dan oksigen 2/3 dari kantong palstik nener. C. Distribusi  Distribusi dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan.



 Pengangkutan nener sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari (cuaca teduh),  Memastikan jumlah nener sesuai dengan ukuran kantong plastik dan kandungan oksigen.  Nener yang sudah di packing menggunakan Styrofoam.



Verifier • Rekaman daftar peralatan panen dan spesifikasinya (termasuk jenis bahan) • Kondisi peralatan bersih • PROSEDUR dan rekaman panen, pengemasan dan distribusi benih • PROSEDUR dan rekaman pemasaran dan kepuasan pelanggan • Hasil uji penyakit ikan dari laboratorium (bila diperlukan)



3. Pengendalian kesehatan dan kesejahteraan ikan (a)Pengendalian kesehatan ikan, yaitu: 1) Penerapan biosekuriti, 2) monitoring kondisi ikan dan identifikasi hama dan penyakit, 3) pencegahan dan pengobatan penyakit ikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan. (b) Penerapan kesejahteraan ikan dilakukan dengan menjaga kondisi ikan hidup, tumbuh, dan berkembang biak secara optimal.



Verifier • PROSEDUR dan rekaman Biosekuriti • PROSEDUR dan rekaman Manajemen induk (kesehatan induk ) • PROSEDUR dan rekaman manajemen benih (kesehatan, pemberian pakan, obat–obatan dan bahan kimia, monitoring kualitas air dan kesehatan) • PROSEDUR dan rekaman Pengendalian produk tidak sesuai. • PROSEDUR dan rekaman Tindakan perbaikan dan pencegahanPenandaan/pe namaan peralatan • Pemisahan penggunaan dan penyimpanan peralatan



4. Pengelolaan lingkungan A. Sanitasi







Dilakukan sanitasi pada:



▪ ▪



(a)Sarana dan prasarana unit pembenihan,







(b)lingkungan di dalam dan luar unit pembenihan,







(c) personel. ▪ ▪ ▪ ▪



Verifier Kebersihan lingkungan unit pembenihan PROSEDUR dan rekaman biosekuriti Rekaman pemeliharaan sarana dan prasarana produksi (mesin dan lingkungan kerja) Rekaman pemeliharaan MCK dan saluran drainase. Penandaan/ pemberian identitas sarana prasarana serta pemisahan penggunaan dan penyimpanan peralatan. PROSEDUR dan rekaman pengelolaan lingkungan. Implementasi /rekaman pengelolaan limbah. Prosedur dan Rekaman pemeriksaan kesehatan personel. Prosedur sanitasi personel



B. Limbah Unit pembenihan melakukan pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku, meliputi: (a) Identifikasi potensi limbah aktivitas pembenihan terhadap lingkungan sekitar;



(b) sarana dan prasarana pengelolaan limbah tersedia untuk dapat memenuhi baku mutu lingkungan yang disyaratkan; (c) melakukan pengelolaan limbah padat dan cair secara higienis dan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku



Verifier ▪ PROSEDUR dan rekaman pengelolaan dan penanganan limbah. ▪ Pengelolaan limbah sesuai kebutuhan. ▪ PROSEDUR dan rekaman pengelolaan dan penanganan limbah. ▪ Tersedia fasilitas pengolahan limbah dapat berupa: - kolam penampungan limbah atau berupa wetland dan -Septic tank. ▪ Hasil uji air limbah yang memenuhi baku mutu air sesuai SNI



5. Sosial Ekonomi. Penerapan sosial dan ekonomi di unit pembenihan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, yaitu: (a)Memberikan upah/gaji yang sesuai peraturan dan/atau kesepakatan lainnya; (b)menciptakan kondisi kerja yang kondusif; (c) tidak mempekerjakan pekerja di bawah umur; (d)memenuhi kepuasan pelanggan



Verifier • Dokumen kontrak kerja dan catatan pembayaran sesuai aturan ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003/sesuai kesepakatan) • Fasilitas kesejahteraan lain (sesuai aturan/kesepakatan). • Fasilitas kerja memenuhi K3.



6. Dokumentasi. Informasi terdokumentasi ditetapkan, diterapkan dan dimutakhirkan pada semua tahapan proses pembenihan dan aspek sosial ekonomi.



Verifier • dokumentasi disesuaikan dengan proses produksi di masing-masing unit pembenihan ikan. • Bukti dokumen pencatatan dan pendukung setiap tahapan penerapan prosedur pembenihan ikan. • Adanya pengendalian dari pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang memenuhi persyaratan sertifikasi IndoGAP tidak dicampur dengan produk lain (non sertifikasi).



2. VERIFIER SNI CBIB UNTUK BUDIDAYA IKAN BANDENG



ACUAN  SNI 8228.1:2015 Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Bagian 1 : Udang  SNI 8228.4:2015 Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Bagian 4 : Ikan Air Tawar  SNI 7309 : 2009 Produksi Bandeng Secara Intensif di Tambak.  SNI 8003 : 2014 Produksi Ikan Bandeng Ukuran Konsumsi Dikolam Air Tawar  SNI 8005 :2014 Produksi Ikan Bandeng Ukuran Konsumsi Secara Semi Intensif di Tambak



 SNI 7308 : 2009 Pakan Buatan Untuk Bandeng Budidaya Intensif  SNI 7308 : 2018 Pakan Buatan Untuk Ikan Bandeng



1. LOKASI



Verifier :



RTRW atau zonasi kab/kota -Izin lingkungan : AMDAL, atau upaya kelola lingkungan (ukl)-upaya pengelolaan lingkungan (UPL)



- Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)/ zonasi



-SIUP efektif setelah ada izin lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL)



-Terhindar dari resiko kontaminasi dan bahaya keamanan pangan



-SPPL bagi unit pembudidaya skala kecil



-Tidak terdapat potensi kontaminasi yang dapat menyebabkan produk menjadi tidak aman



Kegiatan selain perikanan budidaya di areal tambak.



-Sejarah areal tambak



-Bukti pengendalian kontaminan, jika ada potensi kontaminasi Tidak ada risiko pencemaran di dalam unit budidaya (MCK, ternak, kegiatan lain) Jauh/tidak terdampak limbah rumah, industri, pertanian, peternakan



lokasi : SNI 7309:2009, 8003:2014, 8005:2014 • Parameter Fisika



 Lokasi tambak yang memiliki sumber air yang cukup, tidak tercemar bahan berbahaya dengan salinitas 0 g/l - 35 g/l dan suhu minimal 23 °C - 33 °C. Disamping itu, lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya.  Peruntukan lokasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Tersedia sumber air dengan kualitas dan kuantitas yang cukup untuk proses produksi.  Bebas dari banjir dan bahan pencemar.  Infrastruktur memadai



• 1. Suhu (°C) : 28 - 32 • 2. Ph :7,5 - 8,5 0,5 • 3. Salinitas (g/l) : 5 – 35,5 • 4. Kecerahan (cm) 30 - 40 • Parameter kimia • 1. Oksigen terlarut (mg/l) : > 3,5 • 2. Amonia (mg/l) : < 0,01



• 3. Nitrit (mg/l) : < 1 • 4. Nitrat (mg/l) : < 10 • 5. BOD (mg/l) : < 3 • 6. Bahan organik (mg/l) : < 100



2. AIR SUMBER -Ketersediaan dan kualitas air memenuhi persyaratan untuk pemeliharaan ikan bandeng yang produk akhirnya aman dikonsumsi manusia



-Penggunaan air sumber yang berasal dari limbah (pertanian, budidaya ikan, rumah tangga) harus dikelola untuk memenuhi baku mutu air pemeliharaan dan mengeliminasi kontaminan keamanan pangan



Verifier :



hasil uji air sumber kegiatan di bagian hulu sumber air prosedur dan catatan pengelolaan air



Catatan kesehatan dan pertumbuhan ikan Rencana pengelolaan kualitas air sumber Hasil analisa kualitas air pasok yang memenuhi baku mutu SNI Budidaya ikan bandeng ketersediaan tandon dan instalasi pengelolaan air sumber sesuai kebutuhan (volume dan jenis limbah) Tersedia air yang cukup volume dan kualitasnya untuk budidaya ikan.



Tidak terdampak limbah rumah, industri, pertanian, peternakan



Verifier :



dokumen tata letak tambak dan bangunan pendukungnya (tambak, gudang, kantor, dll)



3. Desain dan Tata Letak: - Mendukung proses produksi -Mencegah terjadinya kontaminasi dan/atau kontaminasi silang termasuk penempatan fasilitas sanitasi (toilet, septic tank dan saluran drainase)



Dokumen desain tambak dan bangunan pendukung produksi (tambak, saluran, dll). Tidak diwajibkan bagi unit dengan teknologi tradisional Fasilitas dan penerapan biosekuriti desain dan tata letak tambak serta fasilitas dapat mencegah kontaminasi dan kontaminasi silang (jarak, konstruksi, elevasi) Penerapan prosedur budidaya, sesuai kebutuhan dan kondisi Kolam, saluran, fasilitas biosecurity, dan bangunan lain diatur agar mempermudah. Desain kolam mendukung kualitas air dan lingkungan relatif stabil. Pembagian areal kerja, penyimpanan dan kegiatan lain diatur agar tidak saling mencemari.



Fasilitas sanitasi (toilet, septic tank dan saluran drainase) dan pembuangan limbah tidak mencemari budidaya



4. PERALATAN



 Verifier :  Jenis bahan peralatan



Peralatan budidaya dibuat dari bahan yang ramah lingkungan -Peralatan budidaya dibuat dari bahan yang tidak berbahaya serta tidak menyebabkan kerusakan fisik dan kontaminasi pada ikan



 Tidak dibuat dari bahan yang mudah rusak atau mencemari lingkungan  Tidak korosif (mudah berkarat)



 Mudah dibersihkan dan dalam kondisi bersih



5. Konstruksi dan Persiapan Tambak -Konstruksi dan/atau perbaikan petak tambak dan saluran sebaiknyadibangun dengan cara bertanggungjawab terhadap lingkungan sekitar



Verifier : -penerapan AMDAL, UKL/UPL atau SPPL dalam pembangunan konstruksi dan/atau perbaikan petak tambak



-persiapan tambak dilakukan dan dikelola dengan baik untuk meminimalkan risiko masalah kesehatan udang dan meminimalkan penggunaan obat ikan



-Catatan kualitas air, sesuai kebutuhan



-Prosedur persiapan petakan tambak -Catatan kesehatan ikan Prosedur persiapan tambak dapat memperbaiki daya dukung tambak (menurunkan risiko penyakit dan kualitas air) Pupuk dan bahan lain yang digunakan sesuai rekomendasi



 Verifier :



6. BENIH -Benih yang digunakan berasal dari unit pembenihan bersertifikat CPIB dan/atau mempunyai SKA dan surat keterangan sehat dari laboratorium terakreditasi, -Pemilihan spesies udang dalam polikultur harus dilakukan dengan pertimbangan meminimalkan potensi penularan penyakit -penebaran benih dilaksanakan dengan cara yang baik



-padat tebar benur disesuaikan dengan spesies, teknologi dan daya dukung lingkungan budidaya



-copy sertifikat cpib, dan/atau surat keterangan asal benih dan surat hasil uji penyakit -Nener alam dilengkapi dengan informasi yang menjelaskan cara penangkapannya -Daftar spesies ikan yang dibudidayakan -Penerapan prosedur penebaran benih -Catatan padat tebar



Penerapan prosedur budidaya -Daya dukung lingkungan: -Data kualitas air -Data penyakit



-Data pertumbuhan -Data penggunaan obat Berasal dari pembenih bersertifikat CPIB (pembenih mikro/skala kecil menerapkan CPIB)



Hasil uji penyakit penting sesuai dengan aturan karantina ikan Hindari memelihara ikan dengan risiko penyakit yang sama (udang tidak dibudidayakan dengan crustaceae lain misalnya udang jenis lain, kepiting, lobster, dll)



7. PAKAN Pakan buatan komersial yang digunakan harus terdaftar -Pakan dan bahan imbuhan pakan digunakan secara efisien dan bertanggung jawab untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta menjamin keamanan pangan -Pakan yang diberikan disesuaikan dengan jenis dan ukuran udang serta sesuai dosis yang dianjurkan -pakan disimpan di dalam wadah yang bersih dan metode penyimpanan sesuai dengan jenis pakan dan dalam kondisi higienis



7. PAKAN  Verifier : -nomor pendaftaran pakan dan imbuhan pakan pada kemasan Catatan penggunaan pakan dan imbuhan pakan -Catatan penggunaan pakan dan nilai FCR -data kualitas air (N, P) -Data dari produsen pakan buatan sendiri: -Daftar bahan baku pakan -Prosedur penanganan pakan dan imbuhan pada produsen pakan -FCR -survival rate -Prosedur dan catatan pemberian pakan -desain fasilitas /prosedur penyimpanan dan penanganan pakan.



Pakan yang dibeli memiliki nomor pendaftaran pakan Pakan mandiri: bahan baku sesuai rekomendasi, prosedur penanganan higienis Jenis pakan sesuai dengan jenis dan umur ikan Pemberian pakan sesuai label/kebutuhan ikan (tidak berlebihan) Bahan tambahan pakan (multivitamin, probiotik, dll) terdaftar di KKP Pakan tidak dicampur obat/bahan terlarang



Penyimpanan pakan: higienis/bersih, tidak terkena sinar matahari langsung, suhu stabil Penyimpanan pakan kering: kelembaban Khusus pakan kering: penyimpanan tidak lembab



Khusus pakan basah: dalam kondisi beku/dingin Dilakukan pencatatan pakan: merk, dosis per pemberian, bahan tambahan pakan



8. OBAT IKAN Terdaftar di otoritas kompeten



-dilakukan secara bertanggung jawab dan efektif dalam pencegahan dan pengobatan ikan, serta mencegah dampak negatif pada lingkungan -penyimpanan obat ikan sebaiknya menjamin mutu obat dan melindungi dari kontaminasi -Obat ikan memiliki label yang jelas dan lengkap tentang komposisi, dosis, indikasi, cara penggunaan, masa kadaluarsa dan periode masa henti obat dalam bahasa indonesia



8. OBAT IKAN



 Obat ikan terdaftar di KKP, bahan aktif tidak dilarang KKP



 Verifier :



 Penggunaan obat ikan sesuai label



-nomor pendaftaran obat



 Obat tidak kadaluarsa (terjadi perubahan warna/bentuk/bau) dan disimpan sesuai petunjuk di label



-bukti pengawasan dokter hewan/ahli kesehatan ikan (resep, pengujian, periode masa henti obat) -Label obat dan anti mikroba (bahan aktif, informasi yang tercantum dalam bahasa indonesia) -Catatan penggunaan obat dan antimikroba serta catatan kejadian penyakit



-Uji residu obat dan antimikroba sesuai dengan risiko -Desain dan kondisi obat ikan serta fasilitas penyimpanan obat



 Penggunaan obat ikan dicatat: tanggal, merk, dosis, alasan penggunaan, cara penggunaan, hasil  Penggunaan antibiotik di bawah pengawasan drh/ahli kesehatan ikan  Penggunaan antibiotik harus tercatat dan mematuhi periode masa henti obat; bila ikan dipanen sebelum masa henti obat habis  Catatan: pestisida sedapat mungkin dihindari; pestisida khusus budidaya ikan yang terdaftar dapat digunakan bila terdaftar di kementan dan penggunaan dicatat



9. Kebersihan Lokasi dan Fasilitas :  Verifier :



-Lokasi dan fasilitas terjaga kebersihan serta terhindar dari kontaminasi. -Peralatan dibersihkan setelah digunakan dan (bila perlu) didesinfeksi untuk mencegah penyebaran penyakit



-prosedur dan dokumen penerapan hygiene personal dan fasilitas. -Kondisi kebersihan lokasi dan fasilitas (sanitasi, cemaran dari hewan dan manusia) -Perawatan peralatan (pembersihan dan penyimpanan).



Lokasi budidaya bersih Terhindar dari limbah manusia (MCK) dan hewan



 Verifier : -prosedur pengelolaan air budidaya dan data pemantauan kualitas air (sesuai dengan tingkat teknologi yang digunakan)



10. PENGELOLAAN AIR -Kualitas air dijaga agar memenuhi persyaratan air pemeliharaan



-Prosedur pengelolaan air budidaya untuk mencegah masuknya penyakit. -Pengaturan sistem saluran air (paralel) -Tingkat pergantian air (%) dan upaya efisiensi -data kualitas air -Catatan kesehatan ikan



-Pengelolaan air dilakukan untuk meminimalkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit



-Upaya efisiensi penggunaan air tawar



-unit budidaya udang perlu mengelola dan menggunakan air secara efisien



Khusus budidaya udang semi intensif hingga super intensif: diterapkan prosedur pengelolaan air pemeliharaan



-Penggunaan air sumber untuk budidaya udang sedapat mungkin mencegah terjadinya salinasi terhadap sumber daya tanah dan air tawar



-Informasi salinasi pada kawasan sekitar Mutu air dijaga sesuai kebutuhan ikan yang dipelihara



Bila ada risiko penyakit ikan: dilakukan pengelolaan air untuk mencegah masuknya penyakit. Pengaturan sistem saluran air sebaiknya parallel Dilakukan upaya penghematan penggunaan air (kecuali budidaya di danau, laut, sungai, dll)



 Verifier : -prosedur pengelolaan kesehatan dan catatannya



11. PENGELOLAAN KESEHATAN -Hasil uji penyakit ikan dari laboratorium (bila diperlukan)



Kultivan dijaga dan dimonitor kesehatannya secara rutin



-data survival rate



- Komoditas yang sakit atau baru didatangkan dilakukan tindakan isolasi/ karantina



-Penandaan peralatan



-pemisahan penggunaan dan penyimpanan peralatan -komoditas sakit ditempatkan dalam wadah khusus, apabila tidak bisa disembuhkan, dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur (sebelumnya direndam dengan kaporit sesuai dengan dosis yang dianjurkan, serta perlu dilakukan desinfeksi wadah budidaya



-Tindakan dan/atau fasilitas karantina -Pemisahan penggunaan dan penyimpanan peralatan -Upaya pencegahan penyebaran penyakit melalui pengendalian penggunaan peralatan -Berita acara pemusnahan. -Prosedur penanganan/pemusnahan Ikan sakit dan catatannya.



12. PENGELOLAAN LIMBAH - Melakukan pengelolaan limbah padat dan cair dengan higienis, saniter dan efektif untuk meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan kontaminasi produk yang disesuaikan dengan kebutuhan -limbah beracun dan berbahaya (B3) dikelola dengan fasilitas dan tata cara yang tidak membahayakan lingkungan



12. PENGELOLAAN LIMBAH  Verifier : pengelolaan limbah sesuai kebutuhan tersedia fasilitas pengolahan limbah dapat berupa: - kolam penampungan limbah atau berupa wetland - septic tank prosedur pengelolaan limbah tambak sesuai jenis limbah hasil uji air limbah yang memenuhi baku mutu air untuk biota laut (tss, do, bod5, ammonia total dan fosfat) sesuai permen lh no. 51 tahun 2004 tentang baku mutu air laut Prosedur cara penanganan limbah B3 (penampungan) yang diberi label dan dalam kemasan yang kedap



Limbah ditampung dan dikelola dengan baik sebelum dibuang ke perairan umum (kecuali limbah yang dimanfaatkan untuk pertanian) * Limbah padat (lumpur di dasar tambak, limbah dapur, dll) dikumpulkan dan dibuang agar tidak mencemari ikan/lingkungan * Limbah mandi, cuci, kakus (MCK) tidak mencemari ikan & lokasi budidaya * Khusus budidaya udang semi intensif, intensif, dan super intensif: dilakukan pengelolaan limbah dan pengujian air buangan Penampungan limbah B3 diberi label dan dalam kemasan yang kedap



 Verifier :



13. PENGELOLAAN LINGKUNGAN Unit budidaya melakukan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku -melakukan pemantauan periodik terhadap kualitas lingkungan budidaya dan di luar kawasan unit budidaya



-implementasi amdal, ukl/upl, prosedur pengelolaan lingkungan -Upaya dan komitmen melakukan perbaikan lingkungan,



Selain pembudidaya ikan kecil: -hasil uji kualitas air (permen LH no 5 tahun 2014)



-Hasil monitoring kualitas lingkungan di luar kawasan budidaya (bila diperlukan) Pencegahan dampak budidaya ke lingkungan



 Verifier : -prosedur panen dan penanganan hasil serta catatannya



14. PANEN DAN PASKA PANEN



-Daftar peralatan panen dan spesifikasinya (termasuk jenis bahan)



-Cara panen dan penanganan hasil dilakukan dengan cepat untuk mencegah kerusakan dan meminimalkan kontaminasi



-Kondisi peralatan



-peralatan panen terbuat dari bahan yang tidak berbahaya serta tidak menyebabkan kerusakan fisik dan kontaminasi pada udang



Proses cepat dan bersih



-Selama panen dan penanganan hasil harus menggunakan air bersih dan es



-Hasil uji es Tersedia air tawar yang bersih Peralatan bersih



Pencatatan: tanggal panen, nomor kolam, ukuran panen, volume panen Pekerja tidak menunjukkan gejala penyakit menular



Pekerja yang menangani panen dan penangan udang harus sehat, tidak ada gejala sakit, atau luka terinfeksi Ikan segar: es dari air minum Ikan hidup: air bersih



15. PEKERJA -Pekerja yang menangani hasil panen dalam keadaan sehat --pekerja yang menangani selama panen dan pasca panen tidak menunjukkan indikasi menderita luka, infeksi atau penyakit -pekerja memiliki tanggungjawab pada praproduksi, produksi, panen dan pascapanen yang memahami prinsip serta mampu menerapkan jaminan mutu, kesehatan dan kesejahteraan ikan serta lingkungan -pekerja mendapatkan bayaran, tunjangan, jaminan sosial dan fasilitas kesejahteraan lainnya sesuai aturan.



 Verifier : -dokumen kontrak kerja dan catatan pembayaran sesuai aturan ketenagakerjaan



-Fasilitas kesejahteraan lain (sesuai aturan/kesepakatan -Dokumen pelatihan (daftar hadir, materi pelatihan dan bila tersedia copy sertifikat) yang terkait dengan good hygiene practices (GHP) serta pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan, -Pemahaman pekerja akan tanggungjawab, prinsip dan cara penerapan jaminan mutu, kesehatan dan kesejahteraan ikan serta lingkungan



16. PELATIHAN  -Pekerja sebaiknya diberikan pelatihan atau sosialisasi dan memahami good hygiene practices (GHP) serta pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan



 VERIFIER :  -Dokumen pelatihan (daftar hadir, materi pelatihan dan bila tersedia copy sertifikat) yang terkait dengan good hygiene practices (GHP) serta pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan,



Verifier :



17. PENDOKUMENTASIAN -Pembudidaya mendokumentasikan kegiatan pada tahapan praproduksi, produksi, panen dan pascapanen guna ketertelusuran



-khusus pembudidaya kecil catatan sesuai dengan pengelolaan budidaya -Dokumen pencatatan dan pendukung setiap tahapan penerapan prosedur budidaya ikan -Bukti pemenuhan traceability -Adanya pengendalian dari pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang memenuhi persyaratan sertifikasi indogap tidak dicampur dengan produk lain (non sertifikasi).



TERIMA KASIH