CBR Bank & Lembaga Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REPORT MK. BANK & LEMBAGA KEUANGAN



SKOR NILAI :



CRITICAL BOOK REPORT Dosen Pengampu: SABDA DIAN NURANI SIAHAAN,S.Pd.,M.BA



YOLANDA AGUSTINA MALAU 7193343002



PENDIDIKAN BISNIS B FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN



2019/2020



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat dan Penyertaan-Nya, saya masih bisa menyelesaikan tugas Critical Book Review ini dengan baik yang mana untuk memenuhi tugas dari mata Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Terima kasih juga saya ucapkan kepada pihak-pihak yang membantu saya dalam mengerjakan tugas ini. Adapun ulasan-ulasan yang saya peroleh dari buku yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, mulai dari Identitas Buku, serta Kesimpulan dan Saran dari buku tersebut. Terlepas dari itu semua, saya juga menyadari bahwa tugas Critical Book Review yang saya kerjakan ini masih ada kekurangan dan kesalahan baik dari segi penyusunan kalimat maupun pembahasan materi nya serta jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada Saudara-Saudari sekalian yang membaca Tugas kami ini dengan senang hati saya menerima dan membutuhkan saran, kritik serta ide-ide dari pembaca sekalian. Demikianlah kata pengantar dari saya, jika ada kesalahan mohon dimaafkan. Sekian dan Terimakasih.



Medan, Oktober 2020



Yolanda Agustina Malau



2|Page



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................2 DAFTAR ISI..............................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................4 A.



Latar Belakang...............................................................................................................4



B.



Tujuan.............................................................................................................................4



C.



Manfaat...........................................................................................................................4



BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................5 A.



Identitas Buku................................................................................................................5 



Buku Utama................................................................................................................5







Buku Pemanding........................................................................................................5



B.



Ringkasan Isi Buku........................................................................................................6 



Buku Utama................................................................................................................6







Buku Pembanding....................................................................................................16



BAB III PENUTUP..................................................................................................................26 A.



Kesimpulan...................................................................................................................26



B.



Kritik dan Saran...........................................................................................................26



DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................27



3|Page



4|Page



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bank sebagai sebuah Lembaga intermediasi keuangan umumnya didirakan dengan kewenangan untuk menerima simpangan uang, meminjam uang, dan menerbitkan banknote. Menurut UU perbankan, bank secara spesifik merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat atau rakyat banyak. Selain bank juga terdapat Lembaga lain yang bukan dari industri perbankan, tetapi bergerak dalam bidang pengelolaan uang. Lembaga ini disebut Lembaga keuangan bukan bank. Yang legal dan dijamin. Tujuan LKBK ini untuk membantu permodalan perusahaan terutaman para pengusaha yang lemah. Buku bank & Lembaga keuangan lain ini disusun untuk membantu memberi berbagai informasi yang lengkap tentang dunia perbankan. Bermanfaat juga bagi khusus nya mahasiswa yang mengambil mata kuliah bank dan Lembaga keuangan. B. Tujuan 1. Untuk memenuhi tugas Critical Book Report mata kuliah Bank & Lembaga keuangan. 2. Untuk mengetahui perbandingan dari beberapa buku mengenai tentang Bank & Lembaga Keuangan. C. Manfaat Penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi banyak orang. Dan dapat bermanfaat juga bagi banyak kalangan. Terutama bagi peserta didik yang ingin berprofesi dalam bank & Lembaga bukan bank.



5|Page



BAB II PEMBAHASAN A. Identitas Buku 1)



 Buku Utama Judul Buku : Bank & Lembaga Keuangan Lainnya



2)



Pengarang : Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E.,M.M



3)



Penerbit



4)



Tahun terbit: 2012



5)



Kota Terbit : Surabaya



6)



Tebal Buku



: 180 Halaman



7)



ISBN



: 978-979-3100-19-7



: UPN Press



 Buku Pemanding 1) Judul Buku



: Bank & Lembaga Keuangan



Lain 2) Pengarang



: Prof.Dr. Bustari Muchter dkk.



3) Penerbit



: KENCANA



4) Tahun terbit



: 2016



5) Kota Terbit



: Jakarta



6) Tebal Buku



: 318 Halaman



7) ISBN



: 978-602-422-110-2



6|Page



B. Ringkasan Isi Buku Buku Utama BAB I UANG, KRITERIA, JENIS DAN FUNGSINYA Kegiatan Lembaga keuangan tidak lepas dari bidang keuangan, baik menarik dana, menyalurkan dana atau kegiatan keuangan lainnya. Pokok utama dari kegiatan keuangan lainnya. Pokok utama dari kegiatan keuangan lainnya adalah uang, karena uanglah yang dijadikan inti dari kegiata bank dan Lembaga keuangan lainnya. Oleh karena itu ada baiknya dalam bab ini khusus akan dibicarakan mengenai segala aspek yang berkaitan dengan uang terlebih dahulu sebelum membicarakan lebih jauh mengenai bank dan Lembaga keuangan lainnya yang merupakan inti pokok buku ini. Uang sudah digunakan untuk segala keperluan sehari-hari dan merupakan suatu kebutuhan dalam menggerakkan perekonomian suatu negara, uang juga merupakan suatu hal yang berperan penting dalam dunia perekonomian. Dan saat ini bahwa sesuatu yang dianggap sebagai uang harus memiliki beberapa kriteria, sehingga dapat diakui sebagai uang. BAB II LEMBAGA KEUANGAN BANK Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang(kredit) bagi masyrakat yang membutuhkannnya, disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan pda zaman Yunani kuno dan romawi, namun pada saat itu tugas bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan 7|Page



perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Meurut UU pokok perbankan nomor 14tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari: Bank umum, Bank pembangunan, Bank tabungan, Bank pasar. Kegiatan sederhana bank yaitu membeli uang dan menjual uang.



BAB III SUMBER-SUMBER DANA BANK Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam penghimpunan dana untuk membiayai operasinnya. Bank adalah Lembaga keuangan dimana kegiatan sehariharinya adalah dalam bidang jual beli uang. Sedangkan simpanan adalah dana yang dipercayakan masyrakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan.



Seperti halnya simpanan giro,



simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. BAB IV KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Pengalokasian dana dapat juga dilakukan dengan membelikan berbagai asset yang dianggap menguntungkan bank. Arti lain dari alokasi dana adalah menjual Kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana bunga. Kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Adapun unsur-unsur yang terkandung suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut: kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko. Tujuan pemberian suatu kredit: mencari keuntungan, membantu usaha nasabah, membantu pemerintah.



8|Page



BAB V SUKU BUNGA Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga dapat diartikan juga sebagai harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank(nasabah yang memperoleh pinjaman). Dalam kegiatan perbankan seharihari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabah yaitu: Bunga simpanan & bunga pinjaman. Untuk menentukan besar kecilnya suku Bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping pengruh factor-faktor lainnya. BAB VI JASA-JASA BANK LAINNYA Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian pulak sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan. Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa ini disebut juga free based. Keuntungn dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ketahun semakin meningkat hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat pesaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu disamping mencari keuntungan utama tetap pada spread based , dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank.



9|Page



BAB VII TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA Bank sentral ditiap negara hanya ada satu bank dan mempunyai mempunyai cabang hamper di tiap provinsi. Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas baik didalam negeri maupun keluar negeri. Diindonesia tugas bank sentral dipegang oleh bank Indonesia. Peranan lain bank Indonesia dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal dimana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan rupiah. Tujuan bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihar kestabilan rupiah. BAB VIII BANK SYARI’AH Sejarah awal mula kegiatan bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah dipakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940an. Kemudian dimesir pada tahun 1963 terdiri Islamic rural bank di desa it gharm bank. Bank iini beroperasi dipedesaan mesir dan masih bersekala kecil. Salah satu negara pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan Syariah secara nasional adalah Pakistan. Bank Syariah pertama diindonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI yaitu dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI).



10 | P a g e



BAB IX PASAR MODAL Dalam arti umum pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dilokasi tertentu, begitu pula yang terjadi dipasar modal dimana tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga. BEJ ditetapkan untuk ambil bagian dalam mengembangkan basis investor dalam negeri yang besar dan mapan untuk menjamin pasar modal Indonesia yang stabil. Instrument pasar modal: saham, obligasi, derivative, right, waran. Pemain pasar modal: emiten, investor, Lembaga penunjang. BAB X PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING Pengertian dari pasar uang adalah surat berharga jangka pendek dimana jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti commercial paper, cali money, dan yang lainnya. Bagi investor yang melakukan transaksi dipasar uang tujuannya adalah mencari keuntungan semata. Sedangkan peserta yang didalam pasar uang adalah bank atau Lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepercayaan semata. Tujuan dari pasar uang untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pasar valuta asing diindonesia berkembang seiring dengan perubahan rezim nilai tukar, yang secara bertahap beranjak pada peningkatan penekanan pada mekanisme pasar. Pada dasarnya, system valuta asing diindonesia berkembang dari control pemerintah yang ketat ke system valuta asing bebas,. Bank Indonesia selalu mempertimbangkan pergerakan pasar internasional dan pilihannya selalu terbuka untuk menyesuaiakan jenis komposisi potofolio dalam penempatan cadangan valuta asing. Tujuan melakukan transaksi valas: untuk transaksi pembayaran, mempertahankan daya beli, pengiriman uang keluar negeri, mencari



11 | P a g e



keuntungan, pemagaran resiko, kemudahan belanja. Jenis-jenis transaksi valas: transaksi tunai, transaksi tunggak, transaksi barter



BAB XI PEGADAIAN Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditembus Kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan Lembaga gadai. Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan diitalia. Kemudian dalam perkembangan selnajutnya meluas ke wilayah-wilayah eropa lainnya seperti inggris, perancis dan belanda. Oleh orang-orang belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian masuk ke hindia belanda. Keuntungan usaha gadai yaitu menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barnag-barang berharga. Prosedur dipegadaian sangat mudah dan cepat sekaligus biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para Pelepas uang. Keuntungan lainnya pihak pegadian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan, begitu dengan sanksi yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan yang diberikan. BAB XII SEWA GUNA USAHA (LEASING) Sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor dengan lessee dimana pihak lessor meyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut. Kegiatan leasing resmi diperoleh beroperasi diindonesia setelah keluar surat keputusan Bersama abtara Menteri keuangan, Menteri perindustrian dan Menteri perdagangan nomor Kep.122/MK/IV/2/1974 dan nomor 30/Kpb/1/74 tanggal 7 februari tentang perizinan usaha leasing diindonesia. Pihak-pihak yang terlibat lessor, lessee, supplier dan asuransi. 12 | P a g e



BAB XIII Pelopor pengembangan perkoperasian diindonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan Bersama. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotongroyong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang. Keuntungan koperasi yaitu biaya bunga yang dibebankan ke pinjaman, biaya administrasi setiap kali transaksi, hasil investasi diluar kegiatan koperasi. Pendirian koperasi ini cukup sederhana yaitu 20 orang yang membuat kesepakatan. Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relative murah sekitar 12 persen pertahun. Besarnya pinjaman dibatasi. BAB XIV PERUSAHAAN ASURANSI Diindonesia pengertian asuransi menurut UU no. 1 tahun 1992 tentang usaha asuransi adalah sebagai berikut. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan meneriman premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.



13 | P a g e



BAB XV ANJAK PIUTANG Anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilan alihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran terntentu milik perusahaan. Dengan demikian perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kegiatan perusahaan anjak piutang diindonesia diatur berdasarkan surat keputusan Menteri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988. Jasa-jasa biaya yang diberikan seperti jasa pembiayaan, jasa non pembiayaan. BAB XVI MODAL VENTURA Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam beentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan. Perbedaan bank dengan modal ventura terletak pada jenis kegiatannya. Bank membiayai suatu kegiatan tetapi tidak masuk kedalam perusahaan yang dibiayaainya. Sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainnya. Dengan demikian kegiatan modal ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan Lembaga pembiayaan lainnya. Pengaturan kegiatan ventura lebih lanjut diatur dengan keputusan menteri keuangan nomor 469/KMK.17/1995, kegiatan modal ventura diindonesia salah satunya dipelopori oleh PT. Bahana pembinaan usaha Indonesia (BPUI) sejak tahun 1973. Tujuan utama pendirian modal ventura yaitu salah satunya untuk mengembangkan suatu proyek tertentu, misalnnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa



14 | P a g e



memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.



BAB XVII DANA PENSIUN Pemberian pension kepada karyawan bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan. Akan tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi karyawan untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Menurut UU Nomor 11 tahun 1992 dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”, berarti yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa. Jadi kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dan iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran kemudian diinvestasikan



lagi



kedalam



berbagai



kegiatan



usaha



yang dianggap



paling



menguntungkan. Jenis-jenis pensiun : pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, pensiun cacat. BAB XVIII KARTU PLASTIK Kartu kredit adalah kartu plastic atau yang lebih dikenal dengan nama kartu plastic atau uang plastic yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu daoat juga digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegiatannya menjadi multifungsi. Pihak-pihak yang terlibat yaitu Bank, Pedagang, Pemegang kartu. Keuntungan kartu kredit bagi bank diantaranya iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu. Keuntungan bagi pemegang kartu diantaranya kemudahan berbelanja dengan cara kredit, jadi nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk 15 | P a g e



melakukan transaksi. Manfaat lain yang diberikan ATM yaitu praktis dan efisien pelayanan, pengoperasian mesin ATM relative mudah, melayani 24 jam termasuk hari libur, menjamin keamanan, memungkinkan mengambil uang tunai lebih dari satu kali dan terdapat diberbagai tempat strategis.



BAB XIX LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA Lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional. Bantuan pinjaman yang dilakukan bersifat lunak. Bank dunia bertujuan untuk membantu proses rekonstruksi bagi negara-negara yang menderita karena perang dunia II. Kemudian internasional monetary fund (IMF) bertujuan untuk menjadi tempat secara permanen bagi pertemuan-pertemuan dan perundingan untuk mencapai kerja sama internasional dalam bidang keuangan. Sumbangan pendanaan IMF berasal dari sumbangan anggota (quota) berupa emas atau valuta masing-masing anggota yang besarnya dihitung berdsarkan mata uang US Dolar dan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Disamping itu para anggota juga diwajibkan membayar iuran kepada IMF. Bank pembangunan asia bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan pada negara diasia karena silitnya memperoleh bantuan dari negaranegara maju. Bank pembangunan islami fungsinya memberikn pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota berdasarkan pastisipasi modal negara tersebut.



16 | P a g e



Buku Pembanding BAB I UANG DAN INFLASI Uang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari denyut kehidupan ekonomi masyarakat. Stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi suatu negara ditentukan oleh sejauh mana peranan uang dalam perekonomian oleh masyarakat dan ototritas moneter. Defenisi uang dibagi menjadi dua yaitu defenisi uang menurut hukum dan defenisi uang menurut fungsi. Defenisi menurut hukum yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh undangundang sebagai uang dan sah untuk alat transaksi perdagangan. Defenisi menurut fungsi yaitu sesuatu yang secara umum dapat diterima dalam transaksi perdagangan serta untuk pembayaran utang-piutang. Benda yang disepakati untuk menjadi uang harus memiliki karakteristik yang khas sehingga dapat berfungsi sebagai alat untuk mendorong transaksi peradagangan. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi semakin berkembang dan kebutuhan masyrakat dapat lebih mudah terpenuhi. Jadi uang sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aktivitas ekonomi masyarakat modern sekarang dan yang akan datang. Dalam ilmu ekonomi inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai factor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas dipasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.



17 | P a g e



BAB II LEMBAGA KEUANGAN Lembaga keuangan merupakan Lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial. Adapun defenisi lain mengatakan Lembaga keuangan sebagai suatu badan usaha yang asset utamanya berbentuk asset keuangan maupun tagihan-tagihan yang dapat berupa saham, obligasi dan pinjaman, dibandingkan dengan asset non-keuangan. Kegiatan-kegiatan dibidang keuangan diantaranya : pengalihan asset, likuiditas, relokasi pendapatan, transaksi, efisiensi. Peranan kebijakan moneter dalam suatu perekonomian tersebut berusaha menciptakan dan memelihara suatu tingkat kestabilan ekonomi. System moneter termasuk Lembaga keuangan, merupakan sarana untuk pembentukan dana alokasi tabungan masyrakat, disamping saran lain seperti kebijakan fiscal dan penyisihan keuntungan perusahaan. Kebijakan moneter yang baik dan dilakukan pada waktu yang tepat dapat merupakan bantuan yang sangat berharga untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, misalnya pengaturan persyaratan kredit yang mudah akan mendorong pengusaha melakukan investasi atau mendorong hasil konsumsi para konsumen sehingga bisa menambah kegairahan pasar dan ekonomi masyarakat.



18 | P a g e



BAB III BANK SENTRAL Untuk mewujudkan suatu system pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal, bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan, yaitu blueprint system pembayaran nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijaksanaan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan resiko pembayaran antar-bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa system pembayaran. Saat ini penyediaan layanan jasa pembayaran Sebagian besar dilakukan oleh perbankan, baik melalui rekening bank dibank Indonesia, hubungan bilateral antarbank maupun melalui jaringan internal yang dimilikinya. Pengawasan system pembayaran, bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa system pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Status kedudukan yang khusus diperlukan agar bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Fungsi bank yaitu: status dan kedudukan bank Indonesia sebagai Lembaga negara yang independent, status dan kedudukan bank Indonesia sebgai badan hukum. BAB IV BANK Bank diartikan secara sederhana yaitu Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya Kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Pengertian bank menurut UU RI Nomor 10 tahun 1998 19 | P a g e



tanggal 10 november 1998 tentang perbankan yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannnya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/ bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Asal mula dikenalnya perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dahulu didaratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Aktivitas bank sebagai berikut : menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kemasyarakat, memberikan jasa-jasa bank lainnya. Factor-faktor yang mempengaruhi suku bunga yaitu: kebutuhan dana, target laba yang diinginkan, kualitas jaminan, kebijaksanaan pemerintah, jangka waktu, reputasi perusahaan, produk yang kompetitif, hubungan baik dan persaingan.



BAB V BANK UMUM Bank adalah sebuah Lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan layanan bank lainnya. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksakan kegiatan usahanya. Lembaga perbankan terdiri atas: bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat. Peranan bank umum : menyediakan berbagai jasa perbankan, sebagai jantungnya perekonomian, melaksanakan kebijakan moneter. Fungsiu-fungsi bank umum: agent og trust, agen of development, agen of service. Resiko dalam usaha perbankan yaitu resiko kredit, resiko pasar, resiko operasional, resiko likuiditas, resiko hukum, resiko reputasi, resiko strategic, resiko kepatuhan. Kegiatan bank umum: menghimpun dana, menyalurkan dana. BAB VI BANK PERKREDITAN RAKYAT Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha BPR terutama untuk melayani usaha-usaha kecil dan 20 | P a g e



masyarakat dipedesaa. Bentuk hukum BPR dapat berupa perseroan terbtas, perusahaan daerah atau koperasi. Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah system ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki delapan ciri positif sebagai pendukung dan tiga ciri negative yang harus dihindari. Pendirian BPR berfungsi menghimpun dan menyalur dana masyrakat, dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Perbedaan bank umum dengan BPR yaitu bahwa bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyrakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sedangkan BPR tidak diperbolehkan. BAB VII BANK SYARIAH Perbankan Syariah pertama kali muncul dimesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai Gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini ahmad el Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing dikota Mit Ghamr pada tahun 1963. Pengertian bank Syariah dalam dasar hukumnya dalam UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip bank Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam anatar bank dengan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai Syariah. Fungsi-fungsi bank Syariah manajer investasi, investor, jasa keuangan dan konsep social. Produk-produk bank Syariah yaitu: Al-Wadi’ah, Al Musyarakah, Bai’al-Murabahah, Bai’as-Salam, Bai’AL-Istishna, Al-Ijarah, Al-Wakalah, AlKhafalah, Al-Hawala, Ar-Rahn. Kendala bank Syariah yaitu kendala-kendala Fikih, prolem hukum, rendahnya sosialisasi perbankan Syariah, kendala-kendala operasional. BAB VIII PASAR MODAL 21 | P a g e



Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual belikan sekuritas. Adapun tempat terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek. Fungsi ekonomi dari pasar modal yaitu fungsi saving, fungsi kekayaan, fungsi likuiditas, fungsi pinjaman. Pasar modal juga berfungsi sebagai Lembaga perantara. Fungsi ini menunjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana. Disamping itu pasar modal juga dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang berlebihan dana dapat memiliki alternative investasi yang memberikan return yang paling optimal. Instrument pasar modal juga sering disebut dengan sekuritas dan ada pula yang menyebutnya denga efek atau surat berharga. Dalam pasar modal banyak instrument yang ditawarkan, antara lain: saham, obligasi, bukti right, waran, reksadana



BAB IX PASAR UANG Pasar uang adalah pasar yang menyediakan saran pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkan nya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Adapun yang dimaksud dengan dana jangka pendek yaitu dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun maupun perorangan dengan Batasan waktu dari stau hari sampai satu tahun, yang dapat dijual belikan didalam pasar uang pandji anoraga dan piji pakarti. Perwujudan dari pasar semacam ini berupa institusi dimana individua atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana. Tujuan pasar modal untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu. Adapun jenis-jenis instrument pasar uang yang ditawarkan yaitu interbank call money, sertifikat bank Indonesia(SBI), sertifikat deposito, surat berharga pasar uang, banker’s acceptance, commercial paper. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivative atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim yang diperdagangkan dalam pasar modal



22 | P a g e



dan pasar uang. Jenis-jenis resiko investasi dipasar uang yaitu resiko pasar, resiko reinvestment, resiko gagal bayar, resiko inflasi resiko valuta.



BAB X SEWA GUNA USAHA Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang0barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati Bersama. Melalui pembayaran leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjajian antara lessor dan lesse dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak pengguna oleh lesse dengan imbalan berupa pembayaran sewa dalam waktu tertententu. Dokumen-dokumen yang ditemukan dikebudayaan sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang peliharaan. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan leasing diantaranya yaitu lessor, lessee, pemasok, bank atau kreditur. Teknik-teknik pembiayaan leasing yaitu finance lease, operating leasing. Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai.



23 | P a g e



BAB XI ANJAK PIUTANG Anjak piutang atau disebut juga factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak, sedangkan piutang artinya uang yang dipinjamkan, tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain. Kegiatan ajak piutang mulai dikenal Ketika perusahaperusahaan manufaktur diinggris berusaha menjual produknya ke amerika. Berdasarkan factor anjak piutang dapat dibedakan menjadi: full service factoring, bulk factoring, maturity factoring, invoice discounting. Pada mekanisme penjualan tanpa adanya perusahaan anjak piutang, risiko tidak terbayarnya piutang milik klien sepenuhnnya ditanggung oleh klien sendiri. Dengan adanya anjak piutang , resiko tersebut tidak harus selalu secara penuh ditanggung oleh klien.



BAB XII MODAL VENTURA Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupaa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditentukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko tinggi namun memberikan imbalan yang tinggi pulak. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memiliki suatu Riwayat operasional yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sampai saat ini modal ventura merupakan alternative pembiayaan yang cukup baik disamping pembiayaan yang bersifat konvensional perbankan nasional. Modal ventura bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, terutama pertumbuhan potensi pengusaha kecil yang selama ini selalu mempunyai permasalahan yang berkaitan dengan permodalan. Berkaitan dengan perkembangan usaha kecil, perusahaan yang mendapatkan 24 | P a g e



bantuan modal dari perusahan venturan umumnya diberikan persyaratan yang lunak apa bila dibandingkan dengan perbankan. Jenis-jenis pembiayaan modal ventura yaitu equity financing, semi equity financial, mendirikan perusahaan baru, bagi hasil. Manfaat modal ventura dapat ditinjau dari dua sisi yaitu perusahaan modal ventura dan dari perusahaan pasangan usaha.



BAB XIII PEGADAIAN Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha diindonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan Lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab UU hukum perdata pasal 1 150 diatas. Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus Kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan Lembaga gadai. Pegadai terdiri dari dua jenis yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian Syariah. Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Pegadaian sebagai Lembaga keuangan nonbank tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito dan tabungan sebagiamana halnya dengan sumber dana konvensional 25 | P a g e



perbankan. Tujuan usaha pengadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para Pelepas atau tukang ijon atau rentenir yang bungannnya relative tinggi. Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.



BAB XIV ASURANSI Asuransi berasal dari Bahasa belanda yaitu ( assuratie) yang artinya pertanggungan, dan dari istilah tersebut lalu timbul istilah assuradeur yang ditujukan bagi penanggung, sedangkan geassureede yang ditujukan untuk tertanggung. Diindonesia pengertian asuransi dituangkan dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian: asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan meneriman premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau meninggal atau hidupnya sesorang yang dipertanggungkan. Dari sudut pandang ekonomi asuransi adalah mengurangi ketidak pastian dengan pengalihan dan penggabungan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. Tujuan dari sudut pandang ekonomi adalah mengurangi ketidak 26 | P a g e



pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh sesorang atau perusahaan asuransi dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. Unsur-unsur proses terjadinya resiko: chance of loss, perils dan hazards, exposure. Asuransi pada dasarnya menyediakan perangkat untuk mengeliminasi risiko dimana risiko tersebut tidak mampu dihadapi atau tidak ingin menghadapinya. Dalam asuransi khususnya asuransi kerugian ada lima prinsip utama yaitu sebagai berikut: prinsip kepentingan, prinsip itikad baik, prinsip jaminan, proximate cause, contribution, prinsip kepercayaan, right subrogation dan abandonmen. Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya pihak polis perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Objek dalam perjanjian asuransi adalah kepentingan yang menjadi penyebab diadakannya perjanjian asuransi oleh penanggung dan tertanggung. Pengelolaan menurut sifat pelaksanaannya yaitu: asuransi sukarela, asuransi wajib.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Maka dapat ditarik kesimpulan beberapa fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Meski demikian, fungsinya juga cukup berbeda tergantung dari jenis lembaganya. Berikut ini beberapa fungsinya baik yang merupakan Bank maupun non-Bank. Bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih aman dan tersimpan dengan baik. Selanjutnya, bank akan menyalurkan kembali dana yang sudah terhimpun tersebut dan menggunakannya untuk pembiayaan, baik di bidang ekonomi maupun pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dana yang terhimpun tidak akan diam di tempat melainkan dikelola dan berpotensi menjadi berkembang. Selain itu, bank juga berfungsi untuk memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Bantuan modal ini



27 | P a g e



biasanya diberikan dalam bentuk kredit. Ada pula pegadaian, yang merupakan lembaga keuangan non-Bank. Pegadaian didirikan dengan tujuan agar dapat memberikan pinjaman kepada nasabah namun dengan jaminan berupa barang atau surat berharga. Selanjutnya, ada pula koperasi yang memiliki fungsi dan tujuan yang mirip dengan bank. Koperasi memberikan jasa simpan-pinjam kepada anggotanya dengan bunga yang relatif rendah sehingga membebaskan masyarakat dari rentenir dan dapat mengelola uang secara lebih produktif.Lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank memiliki peranan penting dalam lalu lintas dan perkembangan perekonomian masyarakat serta negara. Karena itulah, perkembangan perekonomian tidak akan terlepas dari keberadaan lembaga ini.  B. Kritik dan Saran Beberapa topik yang penting dibahas secara singkat saja, tetapi ada pula topik dibahas secara mendalam yang seharusnya tidak t dibahas terlalu rinci karena hanya sebagai topik pendukung, bukan topik utama. Namun ada juga penggunaan Bahasa asing sehingga membuat pembaca mengalami sedikit kesulitan untuk memahami. Sebaiknya dalam penulisan buku lebih diperhatikan lagi agar lebih sempurna dan menarik untuk dibaca oleh para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA Ratnasari, Sri Langgeng. 2012. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Surabaya: UPN Press. Muchter, Bustari. 2016. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: KENCANA.



28 | P a g e