CBR Bank Dan Lembaga Keuangan Kel 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CRITICAL BOOK REPORT “Bank Dan Lembaga Keuangan” DosenPengampu:Drs.LA HANU, M.Si. / Choms Gary GT Sibarani



Disusun Oleh: Balandina Batubara



(7182142002)



Rumondang Rumasingap



(7183342003)



Desy Sipayung



(7183342005)



Uliartha Naibaho



(7183142030)



PRODIPENDIDIKANAKUNTANSI FAKULTASEKONOMI UNIVERSITASNEGERIMEDAN 2020



i



KATAPENGANTAR



PertamatamakamimengucapkanpujisyukurkehadiratTuhanyangMahaEsa,sebabtelahmemberikanra hmatdankaruniaNyasertakesehatankepadakami,sehinggamampumenyelesaikantugas Critical Book Report .Tugasinidibuatuntukmemenuhisalahsatumatakuliahsayayaitu Bank dan Lembaga Keuangan. Kami jugamengucapapkanterimakasihkepada dosenpengampumatakuliah Hukum Bisnis



yaituDra.LA



HANU,



M.Si.



/



Choms



Gary



yangtelahmemberikankamiwaktuuntukdapatmenyelesaikantugas



GT Critical



Sibarani Book



Reporttepatpadawaktunya. Tugas



Critical



Book



Reportinidisusundenganharapandapatmenambahpengetahuandanwawasankitasemuadapat bertambah.Kami



menyadaribahwatugasCritical



Book



Report



inimasihmemilikibanyakkekurangan. Apabiladalam



critical



bookiniterdapatkesalahandankekurangankami



mohonmaafkarenasesungguhnyapengetahuandanpemahamankamimasihterbatas.Karenait ukamisangatmenantikankritikdansarandaripembacayangsifatnyamembangungunamenyem purnakantugasini.Kami berharapsemogatugasinidapatbermanfaatbagipembacaterlebihkepada kami.Atasperhatiannyakami mengucapkanterimakasih.



Medan,September 2020



Kelompok 3 i



DAFTAR ISI Kata Pengantar......................................................................................................... i Daftar Isi ................................................................................................................. ii Bab I Pendahuluan................................................................................................... 1 A. Latar Belakang................................................................................................... 1 B. Tujuan................................................................................................................ 1 C. Manfaat.............................................................................................................. 1 D. Identitas Buku.................................................................................................... 2 Bab II Ringkasan Buku............................................................................................ 3 Bab III Pembahasan................................................................................................. 18 A. Kelebihan & Kekurangan Buku Utama............................................................. 18 B. Kelebihan & kekurangan Buku Pembanding.................................................... 18 Bab IV Penutup....................................................................................................... 19 A. Kesimpulan........................................................................................................ 19 Daftar Pustaka.......................................................................................................... 20



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dalamkegiatansehari-hari, uangselaludibutuhkanuntukmembeliataumembayarberbagaikeperluan. Terkadang yang menjadipermasalahannyaadalahsaatkitainginmembelikebutuhankitatetapiuang



yang



kitamilikitidakcukup.



yang



Jikasudahdemikiankitaharusmengurangikpebutuhan



inginkitabeli. Namun, untukmembelikeperluan yang sangatpentingkitaharusmeminjam dana dariberbagisumber dana. usahagadaiadalahkegiatanmenjaminkanbarang-barangberhargakepadapihaktertentu, gunamemperolehsejumlahuang



dan



barang



yang



dijaminkanakanditembuskembalisesuaidenganperjanjianantaranasabahdenganlembagagad ai.usahagadaimemilikiciri-cirisebagaiberikut, (1)Terdapatbarang-barangberharga yang digadaikan, (2)Nilai jumlahpinjamantergantungnilaibarang yang digadaikan (3)Barang yang digadaikandapatditebuskembali. B. Tujuan 1. Untuk memenuhi tugas CBR mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 2. Untuk menganalisis persamaan dan perbedaan



dari buku utama dan buku



pembanding 3. Untuk menganalisis kelemahan dan kelebihan buku utama dan buku pembanding



C. Manfaat 1. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari buku utama dan pembanding 2. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari buku utama dan buku pembanding



1



D. Identitas Buku  Buku Utama Judul Buku



: Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya



Pengarang



: Hj. Sri Langgeng Ratnasari, SE., MM



Penerbit



: UPN Press



Tahun terbit



: 2012



Kota terbit



: Surabaya



ISBN



: 978-979-3100-19-7



 Buku Pembanding Judul Buku



: Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya



Pengarang



: PeniSawitri ; Eko Hartanto



Penerbit



: UniversitasGunadarma



Tahun terbit



: 2007



Kota terbit



: Jakarta



ISBN



:-



2



BAB II RINGKASAN BUKU  BUKU UTAMA Bab XI A. PENGERTIAN USAHA GADAI Secaraumumpengertianusahagadaiadalahkegiatanmenjaminkanbarangbarangberhargakepadapihaktertentu,



gunamemperolehsejumlahuang



dan



barang



yang



dijaminkanakanditembuskembalisesuaidenganperjanjianantaranasabahdenganlembagagadai. Dari



pengertianusahagadaidapatdisimpulkanbahwausahagadaimemilikiciri-



cirisebagaiberikut 1. Terdapatbarang-barangberharga yang digadaikan 2. Nilai jumlahpinjamantergantungnilaibarang yang digadaikan 3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali



B. ASAL MULA PEGADAIAN Dalamsejarah



dunia



usahapegadaianpertama



Kemudiandalamperkembanganselanjutnyameluaske



kali



dilakukan



di



Italia.



wilayah-wilayah



EropalainnyasepertiInggris, Perancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belandalewatoihak VOC usahapegadaianmasukkeHindiaBelanda. C. KEUNTUNGAN USAHA GADAI 3



Perusahaan



pegadaianmenyediakanpinjamanuangdenganjaminanbarang-



barangberharga. Prosedur di Pegadaiansangatmudah dan cepatsekaligusbiaya yang dibebankanlebihringanjikadibandingkandengan



para



pelepasuangatautukangijon.



Keuntunganlainnyaadalahpihakpegadaiantidakmempermasalahkanuntukapauangtersebutdigu nakan,



begitu



pula



dengansangsi



yang



diberikan



relative



ringan



,apabilatidakdapatmelunasidalamwaktutertentu. Perbandinganperusahaanpegadaiandenganlembagakeuangan



bank



ataulembagakeuanganlainnyaadalah: 1. Waktu yang relative singkatuntukmemperolehuangyaitu pada hariitu juga. 2. Persyaratan yang sangatsederhanasehinggamemudahkankonsumenuntukmemenuhinya. 3. PihakPegadaiantidakmempermasalahkanuangtersebutdigunakanuntukapa, jadisesuaidengankehendaknasabahnya.



D. BESARNYA JUMLAH PINJAMAN Besarnyajumlahpinjamantergantungdarinilaijaminan (barang-barangberharga) yang diberikan. Semakinbesarnilainyamakasemakinbesar pula pinjaman yang dapatdiperoleh oleh nasabahdemikian



pula



sebaliknya.



Dalammenentukanbesarnyajumlahhpinjaman,



makabarang-barangjaminanperluditaksirlebihdulu.



Untukmenaksirnilaijaminan



yang



dijaminkanpihakpegadaianmemilikiahli-ahlitaksir. E. BARANG JAMINAN Jenis-jenis barag berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian adalah:  Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain: a. Emas b. Perak c. Intan d. Berlian e. Mutiara f.



Platina



 Barang-barang berupa kendaraan seperti: 4



a. Mobil (termasuk bajaj dan bemo) b. Sepeda motor c. Sepeda biasa (termasuk becak)  Barang-barang elektronik antara lain: a. Televisi b. Radio c. Radio tape d.



Video



e. Komputer f.



Kulkas



 Mesin-mesin seperti: a. Mesin jahit b. Mesin kapal motor  Barang-barang keperluan rumah tangga seperti: a. Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik. b. Barang - barang pecah belah F. PROSEDUR PINJAMAN Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:  Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, mengenai pegadaian  Setelah mengerti kemudian nasabah dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir.  Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan  Setelah ditaksir kemudian menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan. 



Jika nasabah setuju, maka barrang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman. Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut



 Pembayaran dapat dilakukan langsung di kasir 5



 Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah limas.  Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo.  Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.  Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang masih lebih akan dikembalikan kepada nasabah. G. KEGIATAN USAHA PEGADAIAN LAINNYA Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah: 1) Melayani jasa taksiran. 2) Melayani jasa titipan barang 3) Memberikan kredit



6



 BUKU PEMBANDING Bab 16 : Pegadaian Setelah melalui proses yang cukuppanjang, usahagadaidimonopoli oleh Pemerintah dan didirikan 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat, di mana tanggal ini sering disebut sebagai hari lahir pegadaian. Sejak 1 Januari 1961, Pegadaian ditetapkan sebagai badan usaha pemerintah yang bernaung di bawah Departemen Keuangan yakni PN Pegadaian, kemudian beralih status menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian pada tahun 1969. Dengan



moto



«MengatasiMasalahTanpaMasalah»



pcgadaianlah



yang



benar-



benarmampumengatasimasalahkeuangandalamwakturelatifsingkat.Pegadaiantidakmenuntutprose dur



dan



syarat-syaratadministratif



yang



bertele-



tele.Nasabahcukupmenyerahkanbarangjaminandisertaiketeranganketerangansingkatmengenaiidentitasnasabah



dan



tujuanpenggunaankredit.Kesederhanaanpegadaiandalamprosedurmenyebabkanpegadaiandekatde ngankehidupanmasyarakat. Misi Utama a. Menunjangpelaksanaankebijaksanaan dan program Pemerintah di bidangekonom dan pembangunannasional



pada



umumnyamelaluipenyaluranuangpinjamanatasdasarhukumgadai. b. Mencegahpraktekijon, pegadaiangelap, riba dan pinjamantidakwajarlainnya Penghimpunan Dana Dana



yang



diperlukan



oleh



Perumpegadaianuntukmelakukankegiatanusahanyaberasaldari: a. Pinjamanjangkapendekdariperbankan. b. Dana jangkapendeksebagianbesaradalahdalambentukini (sekitar 80% dari total dana jangkapendek yang dihimpun) 7



c. Pinjamanjangkapendekdaripihaklainnya (utang kepadarekanan, utang kepadanasabah, utang pajak, biaya yang masihharusdibayar, pendapatanditerima di muka, dan lain-lain) d. Penerbitanobligasi e. Sampaidengantahun 1994, Perumpegadaiansudah 2 (dua) kali menerbitkanobligasi yang jangkawaktunyamasing-masing



5



tahun.



Modal



sendiri



yang



dimiliki



oleh



PerumPegadaianterdiridari: 



Modal awal: kekayaan negara di luar APBN sebesarRp 205 miliar.







Penyerahan modal pemerintah







Labaditahan :labaditahaninimerupakanakumulasilabasejakperusahaanpegadaianiniberdiri pada masa HindiaBelanda. Penggunaan Dana Dana yang telahberhasildihimpunkemudiandigunakanuntukmendanaikegiatanusaha di PerumPegadaian. Dana tersebutantara lain digunakanuntukhal-halberikut.



a. Uang kas dan dana likuid lain b. Pembelian dan pengadaanberbagaibentukaktivatetap dan inventaris Pendanaankegiatanoperasional c. Penyaluran dana d. Investasi lain Produk dan JasaPerumPegadaian Berikutakandijelaskanmengenaiberbagaiproduk



dan



PerumPegadaiankepadamasyarakat. a. Pemberianpinjamanatasdasarhukumgadai b. Penaksirannilaibarang c. Penitipanbarang 8



jasa



yang



ditawarkan



oleh



d. Jasa lain Ketigajenisjasa



di



atashampirselaluada



pada



setiapkantorpegadaian.



Di



sampingketigajasatersebut, kantorPerumPegadaiantertentu juga menawarkanjasa lain seperti : 



PenjualanKoinEmas ONH.







Krasida.







Kreasi.







Kresna.







Galeri 24. Proses Pinjamanatas Dasar HukumGadai Pada



dasarnya,



hampirsemuabarangbergerakdapatdigadaikan



pegadaiandenganpengecualianuntukbarang-barangtertentu.



Barang-barang



di yang



dapatdigadaikanmeliputi: 



Barangperhiasan







Perhiasan yang terbuatdariemas, perak, platina, intan, mutiara, dan batumulia







Kendaraan







Mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain







Barangelektronik







Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player,televisi, dan lainlain.







Barangrumahtangga







Perlengkapandapur, perlengkapanmakan, dan lain-lain







Mesin-mesin







Tekstil







Barang lain yang dianggapbernilai oleh PerumPegadaian. Namunmengingatketerbatasantempatpenyimpanan, keterbatasansumberdayamanusia di pegadaian, perlunyameminimalkanrisiko yang ditanggung oleh PerumPegadaian, sertamemerhatikanperaturan



yang



berlaku,



makaadabarang-barangtertentu



tidakdapatdigadaikan. Barang-barang yang tidakdapatdigadaikanmeliputi: 9



yang







Binatangternak,



karenamemerlukantempatpenyimpanankhusus



dan



memerlukancarapemeliharaankhusus 



Hasil bumi, karenamudahbusukataurusak







Barangdagangandalamjumlahbesar,



karenamemerlukantempatpenyimpanansangatbesar



yang tidakdimilikr oleh pegadsian. 



Barang yang cepatrusak, busuk, ataususut







Barang yang amatkotor







Kendaraansangatbesar







Barang-barangseni yang sulitditaksir







Barang yang sangatmudahterbakar







Senjataapi, amunisi, dan mesiu







Barang yang disewabelikan







Barangmilikpemerintah







Barangilegal Penaksiran Petugaspenaksiradalah orang-orang yang sudahmendapatkanpelatihankhusus dan berpengalamandalammelakukanpenaksiranbarang-barangyangakandigadaikan. Pedomandasarpenaksirantelahditetapkan



oleh



penaksiranatassuatubarangbergerakdapatsesuaidengannilai



PerumPegadaian yang



agar sebenarnya.



Pedomanpenaksiran yang dikelompokkanatasdasarjenisbarangnyaadalahsebagaiberikut: 1. Barangkantong Emas Permata 2. Baranggudang (mobil, mesin, barangelektronik, tekstil, dan lain-lain) 



PetugaspenaksirmelihatHarga



Pasar



Setempat



(HPS)



daribarang.



Hargapedomanuntukkeperluanpenaksiraniniselaludisesuaikandenganperkembanganharga yang terjadi. 



Petugaspenaksirmenentukannilaitaksiran 10



Nilai



taksiranterhadapsuatuobjekbarang



yang



akandigadaikantidakditentukansebesarharga



pasar,



melainkansetelahdikalikandenganpersentasetertentu. PemberianPinjaman Nilai taksiranatasbarang yang akandigadaikantidaksarnadenganbesarnyapinjaman yang



diberikan.



Setelah



makapetugasmenentukanjumlahuangpinjaman



nilaitaksiranditentukan, yang



dapatdiberikan.



Penentuanjumlahuangpinjamanini



juga



berdasarkanpersentasetertentuterhadapnilaitaksiran,



dan



persentaseini



juga



telahditentukan oleh PerumPegadaianberdasarkangolongan yang besarnyaberkisarantara 80-90%. Pinjamankemudiandigolongkanatasdasarjumlahnyauntukmenentukansyaratsyaratpinjama nsepertibesarnyasewa



modal,



Pemberianuang



jangkawaktupelunasan,



jadwalatauwaktupelelangan.



"pinjamankepadanasabahdilakukan



kasirtanpaadapotonganbiayaselainuntukpremiasuransi.



Perluditekankan



sinibahwaangka-angkadalampersyaratan penggolonganpinjamantersebutbukanlahsesuatu



oleh di dan



yang



bakuatauberlakuuntuksepanjang



masa. PerumPegadaianselalumengamatiperkembanganperekonomianuntukmenentukanapakahp enggolongan



dan



angka-angkadalamsyarat-syaratpinjaman



di



atasmasihrelevanataukahtidak. Pelunasan Sesuaidengansyarat-syarat yang telahditentukan pada waktupemberianpinjaman, nasabahmempunyaikewajibanmelakukanpelunasanpinjaman yang telahditerima. Pada dasarnya, nasabahdapatmelunasikewajibannyasetiapsaattanpaharusmenunggujatuh tempo Pelunasanpinjamanbesertasewamodalnya (bunga)dibayarkanlangsungkekasirdisertaisuratgadai.



Setelah



adanyapelunasanataupenebusan yang disertaipemenuhankewajibannasabah yang lain, nasabahdapatmengambilkembalibarang yang digadaikan. 11



Pelelangan Penjualanbarang



yang



digadaikanmelaluisuatupelelanganakandilakukan



oleh



PerumPegadaian pada saat yang telahditentukan di mukaapabilahal-halberikutiniterjadi: 1. Pada saat masa pinjamanhabisataujatuh tempo, nasabahtidakbisamenebusbarang yang digadaikan dan membayarkewajibanlainnyakarenaberbagaialasan, dan 2. Pada



saat



masa



pinjamanhabisataujatuh



tempo,



nasabahtidakmemperpanjangbataswaktupinjamannyakarenaberbagaialasan. Hasil pelelanganbarang yang digadaikanakandigunakanuntukmelunasiseluruhkewajiban nasabahkepadaPerumpegadaian yang terdiridari: 1. Pokokpinjaman 2. Sewa modal ataubunga 3. Biayalelang. Apabilabarang



yang



digadaikantidaklakudilelangatauterjualdenganharga



lebihrendahdaripadanilaitaksiran



yang



awalpemberianpinjamankepadanasabah



yang



telahdilakukan bersangkutan,



yang pada



makabarang



yang



tidaklakudilelangtersebutdibeli oleh negara dan kerugian yang timbulditanggung oleh Perumpegadaian. Manfaat BagiNasabah Manfaatutama



yang



diperoleh



meminjamdariperumpegadaianadalahketersediaan relatiflebihsederhana



oleh dana



dan



nasabah denganprosedur



dalamwaktu



lebihcepatterutamaapabiladibandingkandengankreditperbankan. mengingatjasa



yang



ditawarkan



oleh



yang yang yang



Di



sampingitu,



PerumPegadaiantidakhanyajasapegadaian,



makanasabah juga dapatmemperolehmanfaatantara lain: a. Penaksirannilaisuatubarangbergerakdaripihakatauinstitusi yang telahberpengalaman dan dapatdipercaya. b. suatubarangbergerak pada tempat yang aman dan dapatdipercaya.. 12



BagiPerumPegadaian Manfaat yang diharapkandariPerumPegadaiansesuaijasa yang diberikankepada nasabahnyaadalah: a. Penghasilan yang bersumberdarisewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. b.



yang



bersumberdariongkos



yang



dibayarkan



oleh



nasabahmemperolehjasatertentudariPerumPegadaian c. PelaksanaanmisiPerumPegadaiansebagaisuatu



Badan



Usaha



Milik



Negara



yang



bergerakdalambidangpembiayaanberupapemberianbantuankepadamasyarakatyang memerlukan dana denganprosedur dan cara yang relatifsederhana. d. PeraturanPemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaiandigunakanuntuk: 



dana pembangunansemesta (55%)







cadanganumum (20%)







cadangantujuan (5%)







dana sosial (20%)



Pegadaian Syariah Perkembanganproduk-produkberbasissyariahkianmarak tidakterkecualipegadaian.



di



Indonesia,



Perumpegadaianmengeluarkanprodukberbasissyariah



disebutdenganpegadaiansyariah.



Pada



dasarnya,



yang produk-



produkberbasissyariahmemilikikarakteristikiseperti, tidakmemungutbungadalamberbagaibentukkarenariba, menetapkanuangisebagaialattukarbukansebagaikomoditas



yang



diperdagangkan,



dan



melakukanbisnisuntukmemperolehimbalanatasjasa dan ataubaglhasil. Pegadaiansyariahataudikenaldenganistilahrahn, dalampengoperasiannyamenggunakanmetode



Fee



Based



Income



FBI)



atauMudharobah



.Dalamakadgadaisyariahdisebutkanbilajangkawaktuakadtidakdiperpanjangmakapenggadaimenye tujuiagunanmiliknyadijual



oleh



murtahingunamelunasipinjaman.



SedangkanAkadSewaTempatmerupakankesepakatanantarapenggadaidenganpenerimagadaiuntuk 13



menyewatempatuntukpenyimpanan satuinovasiproduk



yang



dan



penerimagadaiakanmengenakanjasasimpan.



diluncurkan



KreditTundaiJualKomoditasPertanian



yang



oleh sat



pagadaianadalah



Salah



Program



inilebihdikenaldengansebutanGadaigabah.



Program inidiluncurkanataslandasanpemikiranbahwadalamrangkamengurangikerugianpetanakibatperbeda anhargajualgabah



pada



saatpanenraya.



Denganadanyagadaigabah,



petanibisatidakimenjualsemuagabahnya pada saatmusimpanenmelainkanmenyimpannyadulu di gudangmilikagen yang menjadimitrapegadaian. Petanimenggadaikansebagiangabahnya PerumPegadaiandenganharga



yang



pada



berlakusaatitu.



musimpanen



Sctelahhargagabahkembali



petanidapatmenebusnyadenganharga



pada normal, yang



sarnaketikamenggadaikangabahnyaditambahdengansewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. LahirnyaPegadaian Syariah Terbitnya



PP/10



tanggal



I



April



1990



dapatdikatakanmenjaditonggakawalkebangkitanPegadaian, satuhal yang perludicermatibahwa PPI0



menegaskanmisi



yang



harusdiemban



oleh



misiinitidakbenubahhingaterbitnya



Pegadaianuntukmencegahpraktikriba, PP103/2000



dijadikansebagailandasankegiatanusahaPerumPegadaiansampasekarang,



yang Banyak



pihakberpendapatbahwaoperasionalisasiPegadaianpra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang



Bunga



Bank,



telahsesuaidengankonsepsyariahmeskipunharusdiakuibelakanganbahwaterdapatbeberapaaspek yang menepisanggapanitu. FungsioperasiPegadaian Syariah itusendiridijalankan oleh kantorkantorCabangPegadaian Syariah/Unit LayananGadai Syariah sebagaisatu unit organisasi di bawahbinaan Divisi Usaha i Lain PerumPegadaian. Menyusulkemudianpendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang samahingga September 2003. OperasionalisasiPegadaian Syariah



14



ImplementasioperasiPegadaian



Syariah



hampirbermiripandenganPegadaiankonvensional. SepertihalnyaPegadaiankonvensionalmenyalurkanuangpinjamandenganjaminanbarangber gerak.Proseduruntukmemperolehkreditgadaisyariahsangatsederhana, masyarakathanyamenunjukkanbuktiidentitasdiri



dan



uangpinjamandapatdiperolehdalamwaktu



tidakrelatif



menitsaja



yang



).



barangbergeraksebagaijaminan, lama



(kuranglebih



15



Begitupununtukmelunasipinjaman,



nasabahcukupdenganmenyerahkansejumlahuang



dan



suratbuktirahnsajadenganwaktu



proses yang juga singkat. Di



sampingbeberapakemiripandaribeberapasegi,



jikaditinjaudariaspeklandasankonsep: tekniktransaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilkiimplementasinyasangatberbedadenganPegadaiankonvensional. Lebihjauhtentangketigaaspektersebut, dipaparkandalamuraianberikut. LandasanKonsep Landasaninikemudiandiperkuatdengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSNMUI/IV/2002



tanggal



26



Juni



2002



menyatakanbahwapinjamandenganmenggadaikanbarangsebagaijaminan



yang utang



dalambentukrahndiperbolehkandengan ketentuansebagaiberikut: a. KetentuanUmum: b. Ketentuanpenutup 1. Jika



salah



satupihaktidakdapatmenunaikankewajibannyaataujikaterjadiperselisihandiantarakedu abelahpihak,



makapenyelesaiannyadilakukanmelalui



Badan



Arbritase



Syariah



setelahtidaktercapaikesepakatanmelaluimusyawarah. 2. iniberlakusejaktanggalditetapkandenganketentuanjika kemudianhariterdapatkekeliruanakandiubah mestinya. Teknik Transaksi 15



dan



di disempurnakansebagai



mana



Sesuaidenganlandasankonsepdiatas,



pada dasarnyaPegadaian



Syariah berjalan



di



atasduaiakadtransaksi Syariah yaitu: 1. AkadRahn. 2. AkadJjarah. Rukundariakadtransaksitersebutmeliputi: a. Orang yangberakad: 1) Yang berhutang (rahin) dan 2) berpiutang (murtahin). b. Sighat( jabqabul) c. Harta yang dirahnkan (marhun) d. Pinjaman (marhunbih) Darilandasan



Syariah



tersebutmakamekanismeoperasionalPegadaian



Syariah



dapatdigambarkansebagaiberikut: Melaluiakadrahn, nasabahmenyerahkanbarangbergerak dan kemudianPegadaianmenyimpan dan merawatnya di tempat yang telahdisediakan oleh Pegadaian. Akibat



yang



timbuldari



proses



penyimpananadalahtimbulnyabiaya-biaya



yang



meliputinilaiinvestasitempatpenyimpanan, biayaperawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. AtasdasarinidibenarkanbagiPegadaianmengenakanbiayasewakepadanasabahsesuaijumlah



yang



disepakati oleh keduabelahpihak. Adapunketentuanataupersyaratan yang menyertaiakadtersebutmeliputi: 1. Akadtidakmengandungsyaratfasik/bathilsepertimurtahinmensyaratkanbarangjaminandapa tdimanfaatkantanpabatas 1. Bih (Pinjaman), Pinjamanmerupakanhak yang wajibdikembalikanikepadamurtahin dan bisadilunasidenganbarang yang dirahnkantersebut. Serta, pinjamanitujelas dan tertentu. 2. Marhun



(barang



yang



dirahnkan).



Marhunbisadijual



dan



nilainyaseimbangdenganpinjaman,memilikinilai, jelasukurannya.miliksahpenuhdarirahin, tidakterkaitdenganhak orang lain, dan bisadiserahkanbaikmaterimaupunmanfaatnya 3. maksimum



dana



rahn



dan



nilailikuidasibarang



yang



dirahnkansertajangkawakturahnditetapkandalamprosedur. 4. dibebanijasamanajemenatasbarangberupa: biayaasuransi,biayapenyimpanan,biayakeamanan, dan biayapengelolaansertaadministrasi



16



Setelah



melaluitahapanini,



Pegadaian



Syariah



dan



nasabahmelakukanakaddengankesepakatan 1. Jangkawaktupenyimpananbarang dan pinjamanditetapkanselamamaksimumempalbulan. 2. bersediamembayarjasasimpansebesarRp90,darikelipatantaksiranRp



10.000.-



per



(sembilanpuluh



10



hari



yang



dibayarbersamaan



rupiah) pada



saatmelunasipinjaman. 3. biayaadministrasi



yang



besarnyaditetapkan



oleh



Pegadaian



pada



saatpencairanuangpinjaman. Nasabahdalamhalinidiberikankelonggaranuntuk: 



melakukanpenebusanbarang/pelunasanpinjamankapan



pun



sebelumjangkawaktuempatbulan 



uangpinjamandenganmembayarterlebihdahulujasasimpan



yang



sudahberialanditambahbeaadministrasi, 



atauhanyamembayarjasasimpannyasajaterlebihdahulujika



pada



saatjatuh



tempo



nasabahbelummampumelunasipinjamanuangnya. PendanaanPegadaianSyariah Aspeksyariahtidakhanyamenyentuhbagianoperasionalnyasaja, pendanaanbaginasabah, Dalamhalini,



harusdiperolehdarisumber



pihakketigadarisumber



murniberasaldari yang



dana



modal



sendiriditambah



yang dana



dapatdipertanggungjawabkan.



Pegadaiantelahmelakukankerjasamadengan juga



dan



benar-benarterbebasdariunsurriba.



seluruhkegiatanPegadaiansyariahtermasuk



kemudiandisalurkankepadanasabah,



kedepanPegadaian



yang



pembiayaankegiatan



Bank



Muamalatsebagaifundernya,



akanmelakukankerjasamadenganlembagakeuangansyariah



lain



untukmemback up modal kerja. Dari uraianinidapatdicermatiperbedaan yang cukupmendasardaritekniktransaksiPegadaian Syariah dibandingkandenganPegadaiankonvensional, yaitu: 1. Di Pegadaiankonvensional, 2. konvensionalhanyamelakukansatuakadperjanjian :



17



BAB III PEMBAHASAN A. Kelebihan & Kekurangan Buku Utama  Kelebihan  Penggunaanbahasa yang digunakansudahcukupbagus dan mudahdimengerti  Bukuinimemuatpenjelasantentangpegadaiansudahdipaparkansecarajelassehinggal ebihmudahdipahami  Kekurangan  Dalambukuinitidakmenyertakanpendapat para ahliterkaitpengertianpegadaian  Pembahasandalambukuutamainilebihsedikitdaripadapembahasan di bukupembanding B. Kelebihan & Kekurangan Buku Pembanding  Kelebihan  Pembahasandalambukuinisangatlengkapdibandingkandenganbukuutama  Bahasa yang digunakandalampenulisanbukuinitidakrumitsehinggamudahdipahami oleh pembaca  Kekurangan  Sama sepertibukuutamadalambukuini juga tidakmenyertakanpendapat para ahliterkaitpengertianpegadaian 18



BAB IV PENUTUP KESIMPULAN KeduaBukuiniadalahbuku



bank



dan



lembagakeuanganlainnya



yang



dalampembahasannyaterdapatmateripegadaian. Bukuinisangatmembantumahasiswaekonomidalammemperluaswawasannyaterkaitpegadai ankarenadalamkeduabukuinisudahdijelaskansecaratepattentangpegadaian. Gadaimerupakanhak



yang



diperolehseseorang



mempunyaipiutangatassuatubarangbergerak.Dengan mereka«MengatasiMasalahTanpaMasalah»pegadaianlah



yang moto



yang



benar-



benarmampumengatasimasalahkeuangandalamwakturelatifsingkat.Pegadaiantidakmenunt utprosedur



dan



syarat-syaratadministratif



yang



bertele-



tele.Nasabahcukupmenyerahkanbarangjaminandisertaiketeranganketerangansingkatmengenaiidentitasnasabah



dan



tujuanpenggunaankredit.Kesederhanaanpegadaiandalamprosedurmenyebabkanpegadaian dekatdengankehidupanmasyarakat.



19



DAFTAR PUSTAKA Ratnasari Sri Langgeng. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Surabaya, UPN Press PeniSawitri. Eko Hartono. 2007. Bank Dan Lembaga AkuntansiKeuanganLainnya. Jakarta, UniversitasGunadarma



20