8 0 289 KB
CRITICAL BOOK REPORT “Bank Dan Lembaga Keuangan” DosenPengampu:Drs.LA HANU, M.Si. / Choms Gary GT Sibarani
Disusun Oleh: Balandina Batubara
(7182142002)
Rumondang Rumasingap
(7183342003)
Desy Sipayung
(7183342005)
Uliartha Naibaho
(7183142030)
PRODIPENDIDIKANAKUNTANSI FAKULTASEKONOMI UNIVERSITASNEGERIMEDAN 2020
i
KATAPENGANTAR
PertamatamakamimengucapkanpujisyukurkehadiratTuhanyangMahaEsa,sebabtelahmemberikanra hmatdankaruniaNyasertakesehatankepadakami,sehinggamampumenyelesaikantugas Critical Book Report .Tugasinidibuatuntukmemenuhisalahsatumatakuliahsayayaitu Bank dan Lembaga Keuangan. Kami jugamengucapapkanterimakasihkepada dosenpengampumatakuliah Hukum Bisnis
yaituDra.LA
HANU,
M.Si.
/
Choms
Gary
yangtelahmemberikankamiwaktuuntukdapatmenyelesaikantugas
GT Critical
Sibarani Book
Reporttepatpadawaktunya. Tugas
Critical
Book
Reportinidisusundenganharapandapatmenambahpengetahuandanwawasankitasemuadapat bertambah.Kami
menyadaribahwatugasCritical
Book
Report
inimasihmemilikibanyakkekurangan. Apabiladalam
critical
bookiniterdapatkesalahandankekurangankami
mohonmaafkarenasesungguhnyapengetahuandanpemahamankamimasihterbatas.Karenait ukamisangatmenantikankritikdansarandaripembacayangsifatnyamembangungunamenyem purnakantugasini.Kami berharapsemogatugasinidapatbermanfaatbagipembacaterlebihkepada kami.Atasperhatiannyakami mengucapkanterimakasih.
Medan,September 2020
Kelompok 3 i
DAFTAR ISI Kata Pengantar......................................................................................................... i Daftar Isi ................................................................................................................. ii Bab I Pendahuluan................................................................................................... 1 A. Latar Belakang................................................................................................... 1 B. Tujuan................................................................................................................ 1 C. Manfaat.............................................................................................................. 1 D. Identitas Buku.................................................................................................... 2 Bab II Ringkasan Buku............................................................................................ 3 Bab III Pembahasan................................................................................................. 18 A. Kelebihan & Kekurangan Buku Utama............................................................. 18 B. Kelebihan & kekurangan Buku Pembanding.................................................... 18 Bab IV Penutup....................................................................................................... 19 A. Kesimpulan........................................................................................................ 19 Daftar Pustaka.......................................................................................................... 20
ii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dalamkegiatansehari-hari, uangselaludibutuhkanuntukmembeliataumembayarberbagaikeperluan. Terkadang yang menjadipermasalahannyaadalahsaatkitainginmembelikebutuhankitatetapiuang
yang
kitamilikitidakcukup.
yang
Jikasudahdemikiankitaharusmengurangikpebutuhan
inginkitabeli. Namun, untukmembelikeperluan yang sangatpentingkitaharusmeminjam dana dariberbagisumber dana. usahagadaiadalahkegiatanmenjaminkanbarang-barangberhargakepadapihaktertentu, gunamemperolehsejumlahuang
dan
barang
yang
dijaminkanakanditembuskembalisesuaidenganperjanjianantaranasabahdenganlembagagad ai.usahagadaimemilikiciri-cirisebagaiberikut, (1)Terdapatbarang-barangberharga yang digadaikan, (2)Nilai jumlahpinjamantergantungnilaibarang yang digadaikan (3)Barang yang digadaikandapatditebuskembali. B. Tujuan 1. Untuk memenuhi tugas CBR mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 2. Untuk menganalisis persamaan dan perbedaan
dari buku utama dan buku
pembanding 3. Untuk menganalisis kelemahan dan kelebihan buku utama dan buku pembanding
C. Manfaat 1. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari buku utama dan pembanding 2. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari buku utama dan buku pembanding
1
D. Identitas Buku Buku Utama Judul Buku
: Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengarang
: Hj. Sri Langgeng Ratnasari, SE., MM
Penerbit
: UPN Press
Tahun terbit
: 2012
Kota terbit
: Surabaya
ISBN
: 978-979-3100-19-7
Buku Pembanding Judul Buku
: Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengarang
: PeniSawitri ; Eko Hartanto
Penerbit
: UniversitasGunadarma
Tahun terbit
: 2007
Kota terbit
: Jakarta
ISBN
:-
2
BAB II RINGKASAN BUKU BUKU UTAMA Bab XI A. PENGERTIAN USAHA GADAI Secaraumumpengertianusahagadaiadalahkegiatanmenjaminkanbarangbarangberhargakepadapihaktertentu,
gunamemperolehsejumlahuang
dan
barang
yang
dijaminkanakanditembuskembalisesuaidenganperjanjianantaranasabahdenganlembagagadai. Dari
pengertianusahagadaidapatdisimpulkanbahwausahagadaimemilikiciri-
cirisebagaiberikut 1. Terdapatbarang-barangberharga yang digadaikan 2. Nilai jumlahpinjamantergantungnilaibarang yang digadaikan 3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
B. ASAL MULA PEGADAIAN Dalamsejarah
dunia
usahapegadaianpertama
Kemudiandalamperkembanganselanjutnyameluaske
kali
dilakukan
di
Italia.
wilayah-wilayah
EropalainnyasepertiInggris, Perancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belandalewatoihak VOC usahapegadaianmasukkeHindiaBelanda. C. KEUNTUNGAN USAHA GADAI 3
Perusahaan
pegadaianmenyediakanpinjamanuangdenganjaminanbarang-
barangberharga. Prosedur di Pegadaiansangatmudah dan cepatsekaligusbiaya yang dibebankanlebihringanjikadibandingkandengan
para
pelepasuangatautukangijon.
Keuntunganlainnyaadalahpihakpegadaiantidakmempermasalahkanuntukapauangtersebutdigu nakan,
begitu
pula
dengansangsi
yang
diberikan
relative
ringan
,apabilatidakdapatmelunasidalamwaktutertentu. Perbandinganperusahaanpegadaiandenganlembagakeuangan
bank
ataulembagakeuanganlainnyaadalah: 1. Waktu yang relative singkatuntukmemperolehuangyaitu pada hariitu juga. 2. Persyaratan yang sangatsederhanasehinggamemudahkankonsumenuntukmemenuhinya. 3. PihakPegadaiantidakmempermasalahkanuangtersebutdigunakanuntukapa, jadisesuaidengankehendaknasabahnya.
D. BESARNYA JUMLAH PINJAMAN Besarnyajumlahpinjamantergantungdarinilaijaminan (barang-barangberharga) yang diberikan. Semakinbesarnilainyamakasemakinbesar pula pinjaman yang dapatdiperoleh oleh nasabahdemikian
pula
sebaliknya.
Dalammenentukanbesarnyajumlahhpinjaman,
makabarang-barangjaminanperluditaksirlebihdulu.
Untukmenaksirnilaijaminan
yang
dijaminkanpihakpegadaianmemilikiahli-ahlitaksir. E. BARANG JAMINAN Jenis-jenis barag berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian adalah: Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain: a. Emas b. Perak c. Intan d. Berlian e. Mutiara f.
Platina
Barang-barang berupa kendaraan seperti: 4
a. Mobil (termasuk bajaj dan bemo) b. Sepeda motor c. Sepeda biasa (termasuk becak) Barang-barang elektronik antara lain: a. Televisi b. Radio c. Radio tape d.
Video
e. Komputer f.
Kulkas
Mesin-mesin seperti: a. Mesin jahit b. Mesin kapal motor Barang-barang keperluan rumah tangga seperti: a. Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik. b. Barang - barang pecah belah F. PROSEDUR PINJAMAN Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini: Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, mengenai pegadaian Setelah mengerti kemudian nasabah dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir. Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan Setelah ditaksir kemudian menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan.
Jika nasabah setuju, maka barrang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman. Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut
Pembayaran dapat dilakukan langsung di kasir 5
Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah limas. Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang masih lebih akan dikembalikan kepada nasabah. G. KEGIATAN USAHA PEGADAIAN LAINNYA Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah: 1) Melayani jasa taksiran. 2) Melayani jasa titipan barang 3) Memberikan kredit
6
BUKU PEMBANDING Bab 16 : Pegadaian Setelah melalui proses yang cukuppanjang, usahagadaidimonopoli oleh Pemerintah dan didirikan 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat, di mana tanggal ini sering disebut sebagai hari lahir pegadaian. Sejak 1 Januari 1961, Pegadaian ditetapkan sebagai badan usaha pemerintah yang bernaung di bawah Departemen Keuangan yakni PN Pegadaian, kemudian beralih status menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian pada tahun 1969. Dengan
moto
«MengatasiMasalahTanpaMasalah»
pcgadaianlah
yang
benar-
benarmampumengatasimasalahkeuangandalamwakturelatifsingkat.Pegadaiantidakmenuntutprose dur
dan
syarat-syaratadministratif
yang
bertele-
tele.Nasabahcukupmenyerahkanbarangjaminandisertaiketeranganketerangansingkatmengenaiidentitasnasabah
dan
tujuanpenggunaankredit.Kesederhanaanpegadaiandalamprosedurmenyebabkanpegadaiandekatde ngankehidupanmasyarakat. Misi Utama a. Menunjangpelaksanaankebijaksanaan dan program Pemerintah di bidangekonom dan pembangunannasional
pada
umumnyamelaluipenyaluranuangpinjamanatasdasarhukumgadai. b. Mencegahpraktekijon, pegadaiangelap, riba dan pinjamantidakwajarlainnya Penghimpunan Dana Dana
yang
diperlukan
oleh
Perumpegadaianuntukmelakukankegiatanusahanyaberasaldari: a. Pinjamanjangkapendekdariperbankan. b. Dana jangkapendeksebagianbesaradalahdalambentukini (sekitar 80% dari total dana jangkapendek yang dihimpun) 7
c. Pinjamanjangkapendekdaripihaklainnya (utang kepadarekanan, utang kepadanasabah, utang pajak, biaya yang masihharusdibayar, pendapatanditerima di muka, dan lain-lain) d. Penerbitanobligasi e. Sampaidengantahun 1994, Perumpegadaiansudah 2 (dua) kali menerbitkanobligasi yang jangkawaktunyamasing-masing
5
tahun.
Modal
sendiri
yang
dimiliki
oleh
PerumPegadaianterdiridari:
Modal awal: kekayaan negara di luar APBN sebesarRp 205 miliar.
Penyerahan modal pemerintah
Labaditahan :labaditahaninimerupakanakumulasilabasejakperusahaanpegadaianiniberdiri pada masa HindiaBelanda. Penggunaan Dana Dana yang telahberhasildihimpunkemudiandigunakanuntukmendanaikegiatanusaha di PerumPegadaian. Dana tersebutantara lain digunakanuntukhal-halberikut.
a. Uang kas dan dana likuid lain b. Pembelian dan pengadaanberbagaibentukaktivatetap dan inventaris Pendanaankegiatanoperasional c. Penyaluran dana d. Investasi lain Produk dan JasaPerumPegadaian Berikutakandijelaskanmengenaiberbagaiproduk
dan
PerumPegadaiankepadamasyarakat. a. Pemberianpinjamanatasdasarhukumgadai b. Penaksirannilaibarang c. Penitipanbarang 8
jasa
yang
ditawarkan
oleh
d. Jasa lain Ketigajenisjasa
di
atashampirselaluada
pada
setiapkantorpegadaian.
Di
sampingketigajasatersebut, kantorPerumPegadaiantertentu juga menawarkanjasa lain seperti :
PenjualanKoinEmas ONH.
Krasida.
Kreasi.
Kresna.
Galeri 24. Proses Pinjamanatas Dasar HukumGadai Pada
dasarnya,
hampirsemuabarangbergerakdapatdigadaikan
pegadaiandenganpengecualianuntukbarang-barangtertentu.
Barang-barang
di yang
dapatdigadaikanmeliputi:
Barangperhiasan
Perhiasan yang terbuatdariemas, perak, platina, intan, mutiara, dan batumulia
Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain
Barangelektronik
Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player,televisi, dan lainlain.
Barangrumahtangga
Perlengkapandapur, perlengkapanmakan, dan lain-lain
Mesin-mesin
Tekstil
Barang lain yang dianggapbernilai oleh PerumPegadaian. Namunmengingatketerbatasantempatpenyimpanan, keterbatasansumberdayamanusia di pegadaian, perlunyameminimalkanrisiko yang ditanggung oleh PerumPegadaian, sertamemerhatikanperaturan
yang
berlaku,
makaadabarang-barangtertentu
tidakdapatdigadaikan. Barang-barang yang tidakdapatdigadaikanmeliputi: 9
yang
Binatangternak,
karenamemerlukantempatpenyimpanankhusus
dan
memerlukancarapemeliharaankhusus
Hasil bumi, karenamudahbusukataurusak
Barangdagangandalamjumlahbesar,
karenamemerlukantempatpenyimpanansangatbesar
yang tidakdimilikr oleh pegadsian.
Barang yang cepatrusak, busuk, ataususut
Barang yang amatkotor
Kendaraansangatbesar
Barang-barangseni yang sulitditaksir
Barang yang sangatmudahterbakar
Senjataapi, amunisi, dan mesiu
Barang yang disewabelikan
Barangmilikpemerintah
Barangilegal Penaksiran Petugaspenaksiradalah orang-orang yang sudahmendapatkanpelatihankhusus dan berpengalamandalammelakukanpenaksiranbarang-barangyangakandigadaikan. Pedomandasarpenaksirantelahditetapkan
oleh
penaksiranatassuatubarangbergerakdapatsesuaidengannilai
PerumPegadaian yang
agar sebenarnya.
Pedomanpenaksiran yang dikelompokkanatasdasarjenisbarangnyaadalahsebagaiberikut: 1. Barangkantong Emas Permata 2. Baranggudang (mobil, mesin, barangelektronik, tekstil, dan lain-lain)
PetugaspenaksirmelihatHarga
Pasar
Setempat
(HPS)
daribarang.
Hargapedomanuntukkeperluanpenaksiraniniselaludisesuaikandenganperkembanganharga yang terjadi.
Petugaspenaksirmenentukannilaitaksiran 10
Nilai
taksiranterhadapsuatuobjekbarang
yang
akandigadaikantidakditentukansebesarharga
pasar,
melainkansetelahdikalikandenganpersentasetertentu. PemberianPinjaman Nilai taksiranatasbarang yang akandigadaikantidaksarnadenganbesarnyapinjaman yang
diberikan.
Setelah
makapetugasmenentukanjumlahuangpinjaman
nilaitaksiranditentukan, yang
dapatdiberikan.
Penentuanjumlahuangpinjamanini
juga
berdasarkanpersentasetertentuterhadapnilaitaksiran,
dan
persentaseini
juga
telahditentukan oleh PerumPegadaianberdasarkangolongan yang besarnyaberkisarantara 80-90%. Pinjamankemudiandigolongkanatasdasarjumlahnyauntukmenentukansyaratsyaratpinjama nsepertibesarnyasewa
modal,
Pemberianuang
jangkawaktupelunasan,
jadwalatauwaktupelelangan.
"pinjamankepadanasabahdilakukan
kasirtanpaadapotonganbiayaselainuntukpremiasuransi.
Perluditekankan
sinibahwaangka-angkadalampersyaratan penggolonganpinjamantersebutbukanlahsesuatu
oleh di dan
yang
bakuatauberlakuuntuksepanjang
masa. PerumPegadaianselalumengamatiperkembanganperekonomianuntukmenentukanapakahp enggolongan
dan
angka-angkadalamsyarat-syaratpinjaman
di
atasmasihrelevanataukahtidak. Pelunasan Sesuaidengansyarat-syarat yang telahditentukan pada waktupemberianpinjaman, nasabahmempunyaikewajibanmelakukanpelunasanpinjaman yang telahditerima. Pada dasarnya, nasabahdapatmelunasikewajibannyasetiapsaattanpaharusmenunggujatuh tempo Pelunasanpinjamanbesertasewamodalnya (bunga)dibayarkanlangsungkekasirdisertaisuratgadai.
Setelah
adanyapelunasanataupenebusan yang disertaipemenuhankewajibannasabah yang lain, nasabahdapatmengambilkembalibarang yang digadaikan. 11
Pelelangan Penjualanbarang
yang
digadaikanmelaluisuatupelelanganakandilakukan
oleh
PerumPegadaian pada saat yang telahditentukan di mukaapabilahal-halberikutiniterjadi: 1. Pada saat masa pinjamanhabisataujatuh tempo, nasabahtidakbisamenebusbarang yang digadaikan dan membayarkewajibanlainnyakarenaberbagaialasan, dan 2. Pada
saat
masa
pinjamanhabisataujatuh
tempo,
nasabahtidakmemperpanjangbataswaktupinjamannyakarenaberbagaialasan. Hasil pelelanganbarang yang digadaikanakandigunakanuntukmelunasiseluruhkewajiban nasabahkepadaPerumpegadaian yang terdiridari: 1. Pokokpinjaman 2. Sewa modal ataubunga 3. Biayalelang. Apabilabarang
yang
digadaikantidaklakudilelangatauterjualdenganharga
lebihrendahdaripadanilaitaksiran
yang
awalpemberianpinjamankepadanasabah
yang
telahdilakukan bersangkutan,
yang pada
makabarang
yang
tidaklakudilelangtersebutdibeli oleh negara dan kerugian yang timbulditanggung oleh Perumpegadaian. Manfaat BagiNasabah Manfaatutama
yang
diperoleh
meminjamdariperumpegadaianadalahketersediaan relatiflebihsederhana
oleh dana
dan
nasabah denganprosedur
dalamwaktu
lebihcepatterutamaapabiladibandingkandengankreditperbankan. mengingatjasa
yang
ditawarkan
oleh
yang yang yang
Di
sampingitu,
PerumPegadaiantidakhanyajasapegadaian,
makanasabah juga dapatmemperolehmanfaatantara lain: a. Penaksirannilaisuatubarangbergerakdaripihakatauinstitusi yang telahberpengalaman dan dapatdipercaya. b. suatubarangbergerak pada tempat yang aman dan dapatdipercaya.. 12
BagiPerumPegadaian Manfaat yang diharapkandariPerumPegadaiansesuaijasa yang diberikankepada nasabahnyaadalah: a. Penghasilan yang bersumberdarisewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. b.
yang
bersumberdariongkos
yang
dibayarkan
oleh
nasabahmemperolehjasatertentudariPerumPegadaian c. PelaksanaanmisiPerumPegadaiansebagaisuatu
Badan
Usaha
Milik
Negara
yang
bergerakdalambidangpembiayaanberupapemberianbantuankepadamasyarakatyang memerlukan dana denganprosedur dan cara yang relatifsederhana. d. PeraturanPemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaiandigunakanuntuk:
dana pembangunansemesta (55%)
cadanganumum (20%)
cadangantujuan (5%)
dana sosial (20%)
Pegadaian Syariah Perkembanganproduk-produkberbasissyariahkianmarak tidakterkecualipegadaian.
di
Indonesia,
Perumpegadaianmengeluarkanprodukberbasissyariah
disebutdenganpegadaiansyariah.
Pada
dasarnya,
yang produk-
produkberbasissyariahmemilikikarakteristikiseperti, tidakmemungutbungadalamberbagaibentukkarenariba, menetapkanuangisebagaialattukarbukansebagaikomoditas
yang
diperdagangkan,
dan
melakukanbisnisuntukmemperolehimbalanatasjasa dan ataubaglhasil. Pegadaiansyariahataudikenaldenganistilahrahn, dalampengoperasiannyamenggunakanmetode
Fee
Based
Income
FBI)
atauMudharobah
.Dalamakadgadaisyariahdisebutkanbilajangkawaktuakadtidakdiperpanjangmakapenggadaimenye tujuiagunanmiliknyadijual
oleh
murtahingunamelunasipinjaman.
SedangkanAkadSewaTempatmerupakankesepakatanantarapenggadaidenganpenerimagadaiuntuk 13
menyewatempatuntukpenyimpanan satuinovasiproduk
yang
dan
penerimagadaiakanmengenakanjasasimpan.
diluncurkan
KreditTundaiJualKomoditasPertanian
yang
oleh sat
pagadaianadalah
Salah
Program
inilebihdikenaldengansebutanGadaigabah.
Program inidiluncurkanataslandasanpemikiranbahwadalamrangkamengurangikerugianpetanakibatperbeda anhargajualgabah
pada
saatpanenraya.
Denganadanyagadaigabah,
petanibisatidakimenjualsemuagabahnya pada saatmusimpanenmelainkanmenyimpannyadulu di gudangmilikagen yang menjadimitrapegadaian. Petanimenggadaikansebagiangabahnya PerumPegadaiandenganharga
yang
pada
berlakusaatitu.
musimpanen
Sctelahhargagabahkembali
petanidapatmenebusnyadenganharga
pada normal, yang
sarnaketikamenggadaikangabahnyaditambahdengansewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. LahirnyaPegadaian Syariah Terbitnya
PP/10
tanggal
I
April
1990
dapatdikatakanmenjaditonggakawalkebangkitanPegadaian, satuhal yang perludicermatibahwa PPI0
menegaskanmisi
yang
harusdiemban
oleh
misiinitidakbenubahhingaterbitnya
Pegadaianuntukmencegahpraktikriba, PP103/2000
dijadikansebagailandasankegiatanusahaPerumPegadaiansampasekarang,
yang Banyak
pihakberpendapatbahwaoperasionalisasiPegadaianpra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang
Bunga
Bank,
telahsesuaidengankonsepsyariahmeskipunharusdiakuibelakanganbahwaterdapatbeberapaaspek yang menepisanggapanitu. FungsioperasiPegadaian Syariah itusendiridijalankan oleh kantorkantorCabangPegadaian Syariah/Unit LayananGadai Syariah sebagaisatu unit organisasi di bawahbinaan Divisi Usaha i Lain PerumPegadaian. Menyusulkemudianpendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang samahingga September 2003. OperasionalisasiPegadaian Syariah
14
ImplementasioperasiPegadaian
Syariah
hampirbermiripandenganPegadaiankonvensional. SepertihalnyaPegadaiankonvensionalmenyalurkanuangpinjamandenganjaminanbarangber gerak.Proseduruntukmemperolehkreditgadaisyariahsangatsederhana, masyarakathanyamenunjukkanbuktiidentitasdiri
dan
uangpinjamandapatdiperolehdalamwaktu
tidakrelatif
menitsaja
yang
).
barangbergeraksebagaijaminan, lama
(kuranglebih
15
Begitupununtukmelunasipinjaman,
nasabahcukupdenganmenyerahkansejumlahuang
dan
suratbuktirahnsajadenganwaktu
proses yang juga singkat. Di
sampingbeberapakemiripandaribeberapasegi,
jikaditinjaudariaspeklandasankonsep: tekniktransaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilkiimplementasinyasangatberbedadenganPegadaiankonvensional. Lebihjauhtentangketigaaspektersebut, dipaparkandalamuraianberikut. LandasanKonsep Landasaninikemudiandiperkuatdengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSNMUI/IV/2002
tanggal
26
Juni
2002
menyatakanbahwapinjamandenganmenggadaikanbarangsebagaijaminan
yang utang
dalambentukrahndiperbolehkandengan ketentuansebagaiberikut: a. KetentuanUmum: b. Ketentuanpenutup 1. Jika
salah
satupihaktidakdapatmenunaikankewajibannyaataujikaterjadiperselisihandiantarakedu abelahpihak,
makapenyelesaiannyadilakukanmelalui
Badan
Arbritase
Syariah
setelahtidaktercapaikesepakatanmelaluimusyawarah. 2. iniberlakusejaktanggalditetapkandenganketentuanjika kemudianhariterdapatkekeliruanakandiubah mestinya. Teknik Transaksi 15
dan
di disempurnakansebagai
mana
Sesuaidenganlandasankonsepdiatas,
pada dasarnyaPegadaian
Syariah berjalan
di
atasduaiakadtransaksi Syariah yaitu: 1. AkadRahn. 2. AkadJjarah. Rukundariakadtransaksitersebutmeliputi: a. Orang yangberakad: 1) Yang berhutang (rahin) dan 2) berpiutang (murtahin). b. Sighat( jabqabul) c. Harta yang dirahnkan (marhun) d. Pinjaman (marhunbih) Darilandasan
Syariah
tersebutmakamekanismeoperasionalPegadaian
Syariah
dapatdigambarkansebagaiberikut: Melaluiakadrahn, nasabahmenyerahkanbarangbergerak dan kemudianPegadaianmenyimpan dan merawatnya di tempat yang telahdisediakan oleh Pegadaian. Akibat
yang
timbuldari
proses
penyimpananadalahtimbulnyabiaya-biaya
yang
meliputinilaiinvestasitempatpenyimpanan, biayaperawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. AtasdasarinidibenarkanbagiPegadaianmengenakanbiayasewakepadanasabahsesuaijumlah
yang
disepakati oleh keduabelahpihak. Adapunketentuanataupersyaratan yang menyertaiakadtersebutmeliputi: 1. Akadtidakmengandungsyaratfasik/bathilsepertimurtahinmensyaratkanbarangjaminandapa tdimanfaatkantanpabatas 1. Bih (Pinjaman), Pinjamanmerupakanhak yang wajibdikembalikanikepadamurtahin dan bisadilunasidenganbarang yang dirahnkantersebut. Serta, pinjamanitujelas dan tertentu. 2. Marhun
(barang
yang
dirahnkan).
Marhunbisadijual
dan
nilainyaseimbangdenganpinjaman,memilikinilai, jelasukurannya.miliksahpenuhdarirahin, tidakterkaitdenganhak orang lain, dan bisadiserahkanbaikmaterimaupunmanfaatnya 3. maksimum
dana
rahn
dan
nilailikuidasibarang
yang
dirahnkansertajangkawakturahnditetapkandalamprosedur. 4. dibebanijasamanajemenatasbarangberupa: biayaasuransi,biayapenyimpanan,biayakeamanan, dan biayapengelolaansertaadministrasi
16
Setelah
melaluitahapanini,
Pegadaian
Syariah
dan
nasabahmelakukanakaddengankesepakatan 1. Jangkawaktupenyimpananbarang dan pinjamanditetapkanselamamaksimumempalbulan. 2. bersediamembayarjasasimpansebesarRp90,darikelipatantaksiranRp
10.000.-
per
(sembilanpuluh
10
hari
yang
dibayarbersamaan
rupiah) pada
saatmelunasipinjaman. 3. biayaadministrasi
yang
besarnyaditetapkan
oleh
Pegadaian
pada
saatpencairanuangpinjaman. Nasabahdalamhalinidiberikankelonggaranuntuk:
melakukanpenebusanbarang/pelunasanpinjamankapan
pun
sebelumjangkawaktuempatbulan
uangpinjamandenganmembayarterlebihdahulujasasimpan
yang
sudahberialanditambahbeaadministrasi,
atauhanyamembayarjasasimpannyasajaterlebihdahulujika
pada
saatjatuh
tempo
nasabahbelummampumelunasipinjamanuangnya. PendanaanPegadaianSyariah Aspeksyariahtidakhanyamenyentuhbagianoperasionalnyasaja, pendanaanbaginasabah, Dalamhalini,
harusdiperolehdarisumber
pihakketigadarisumber
murniberasaldari yang
dana
modal
sendiriditambah
yang dana
dapatdipertanggungjawabkan.
Pegadaiantelahmelakukankerjasamadengan juga
dan
benar-benarterbebasdariunsurriba.
seluruhkegiatanPegadaiansyariahtermasuk
kemudiandisalurkankepadanasabah,
kedepanPegadaian
yang
pembiayaankegiatan
Bank
Muamalatsebagaifundernya,
akanmelakukankerjasamadenganlembagakeuangansyariah
lain
untukmemback up modal kerja. Dari uraianinidapatdicermatiperbedaan yang cukupmendasardaritekniktransaksiPegadaian Syariah dibandingkandenganPegadaiankonvensional, yaitu: 1. Di Pegadaiankonvensional, 2. konvensionalhanyamelakukansatuakadperjanjian :
17
BAB III PEMBAHASAN A. Kelebihan & Kekurangan Buku Utama Kelebihan Penggunaanbahasa yang digunakansudahcukupbagus dan mudahdimengerti Bukuinimemuatpenjelasantentangpegadaiansudahdipaparkansecarajelassehinggal ebihmudahdipahami Kekurangan Dalambukuinitidakmenyertakanpendapat para ahliterkaitpengertianpegadaian Pembahasandalambukuutamainilebihsedikitdaripadapembahasan di bukupembanding B. Kelebihan & Kekurangan Buku Pembanding Kelebihan Pembahasandalambukuinisangatlengkapdibandingkandenganbukuutama Bahasa yang digunakandalampenulisanbukuinitidakrumitsehinggamudahdipahami oleh pembaca Kekurangan Sama sepertibukuutamadalambukuini juga tidakmenyertakanpendapat para ahliterkaitpengertianpegadaian 18
BAB IV PENUTUP KESIMPULAN KeduaBukuiniadalahbuku
bank
dan
lembagakeuanganlainnya
yang
dalampembahasannyaterdapatmateripegadaian. Bukuinisangatmembantumahasiswaekonomidalammemperluaswawasannyaterkaitpegadai ankarenadalamkeduabukuinisudahdijelaskansecaratepattentangpegadaian. Gadaimerupakanhak
yang
diperolehseseorang
mempunyaipiutangatassuatubarangbergerak.Dengan mereka«MengatasiMasalahTanpaMasalah»pegadaianlah
yang moto
yang
benar-
benarmampumengatasimasalahkeuangandalamwakturelatifsingkat.Pegadaiantidakmenunt utprosedur
dan
syarat-syaratadministratif
yang
bertele-
tele.Nasabahcukupmenyerahkanbarangjaminandisertaiketeranganketerangansingkatmengenaiidentitasnasabah
dan
tujuanpenggunaankredit.Kesederhanaanpegadaiandalamprosedurmenyebabkanpegadaian dekatdengankehidupanmasyarakat.
19
DAFTAR PUSTAKA Ratnasari Sri Langgeng. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Surabaya, UPN Press PeniSawitri. Eko Hartono. 2007. Bank Dan Lembaga AkuntansiKeuanganLainnya. Jakarta, UniversitasGunadarma
20