Ujian Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: APRI TRIANA



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042503656



Tanggal Lahir



: 28/04/1999



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKSI4205



Kode/Nama Program Studi



: MANAJEMEN



Kode/Nama UPBJJ



: YOGYAKARTA



Hari/Tanggal UAS THE



: 10/07/2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: APRI TRIANA



NIM



: 042503656



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKSI 4205



Fakultas



: EKONOMI



Program Studi



: MANAJEMEN



UPBJJ-UT



: YOGYAKARTA



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. PURWOREJO , 10 JULI 2021 Yang Membuat Pernyataan



APRI TRIANA



1. Jelaskan apa yang menjadi fungsi atau manfaat pasar keuangan ! Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, dijelaskan fungsi pasar uang bagi pihak yang membutuhkan dana dan bagi pihak yang menanamkan dana, yaitu: Pihak yang membutuhkan dana Bagi pihak yang membutuhkan dana, fungsi pasar uang adalah: 1. Pasar uang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang akan segera jatuh tempo. 2. Pasar uang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. 3. Pasar uang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, seperti biaya upah karyawan, biaya



pembelian bahan baku, dan lain-lain. Sedang mengalami kalang kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar. Pihak yang menanamkan dana Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya Bagi pihak yang menanamkan dana, fungsi pasar uang seabagi berikut: 1. Pasar uang berfungsi untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu. 2. Pasar uang berfungsi untuk membantu pihak-pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan. 3. Pasar uang berfungsi untuk spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu. sumber : https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/16/130339769/pasar-uang-definisi-danfungsinya. Peranan aset keuangan tersebut akan optimal hanya apabila didukung oleh infrastruktur yaitu berupa pasar keuangan. Sebagai ilustrasi, dari contoh kasus peranan aset keuangan, secara kebetulan 3 orang Tuan A, Nn. K, dan Ny. X adalah saling kenal dan secara kebetulan pula mereka saling bertemu. Namun, kebetulan-kebetulan ini tentu tidak selalu bisa kita harapkan agar peranan aset keuangan dalam perekonomian dapat optimal. Tiga orang tersebut tidak saling kenal dan tidak saling bertemu maka aset keuangan tidak akan berfungsi optimal. Oleh karena itu, harus ada media yang mempertemukan mereka dan berfungsi sebagai penghubung. Media yang paling efektif adalah pasar keuangan. Di pasar keuangan, pihak yang kelebihan dana dapat menawarkan dananya dan pihak yang membutuhkan dana bisa mengajukan permintaan dana, meskipun mereka tidak saling kenal. Selain sebagai media untuk bertemu, pasar keuangan juga memiliki beberapa fungsi strategis dalam mendukung transaksi keuangan dari pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Fungsi-fungsi itu meliputi:



1. Fungsi Harga Transaksi aset keuangan seperti yang dicontohkan kasus Tuan A, Nn. K. dan Ny. X, tidak terdapat persaingan baik dari pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang menawarkan dana. Dalam interaksi ini harga yang terjadi merupakan harga hasil negosiasi untuk membentuk kesepakatan di antara mereka. Secara umum, interaksi antara pembeli dan penjual aset keuangan akan menentukan harga aset keuangan. Dengan kata lain, interaksi ini akan menentukan pendapatan atau arus kas dikemudian hari, dari aset keuangan yang diperdagangkan. Dalam pasar keuangan yang lebih luas. penentuan harga ini akan lebih dinamis karena akan terjadi persaingan antar penjual maupun antar pembeli. Ketertarikan investor untuk menanamkan dananya pada aset keuangan tertentu sangat tergantung dari arus kas yangditawarkan pengusaha. Demikian juga ketertarikan pengusaha untuk menawarkan aset keuangannya sangat tergantung dari arus kas yang diminta oleh investor. Harga yang tercipta dalam proses interaksi antara penjual dan pembeli aset keuangan di pasar keuangan mencerminkan sinyal dalam aset keuangan, apa dana-dana yang ada dalam perekonomian tersebut ditanamkan. Proses ini disebut proses penentuan harga (price discovary process). 2. Fungsi Likuiditas Salah satu peran dari aset keuangan adalah sebagai media untuk memindahkan dana dari pihak yang kelebihan ke pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu, pasar keuangan menyediakan suatu mekanisme pengusaha untuk mendapatkan dana dengan cara menjual aset keuangan. Selain itu, pasar keuangan juga menawarkan likuiditas bagi investor dengan cara menjual aset keuangan yang dimiliki. Jika tidak ada pasar keuangan atau pasar keuangan tidak likuid maka para investor harus menunggu obligasi yang dimiliki sampai jatuh tempo atau bagi pemegang saham harus menunggu likuidasi perusahaan. Dengan demikian, pasar keuangan memiliki ungsi likuiditas baik bagi investor maupun emiten Meskipun semua pasar keuangan memiliki likuiditas, namun tingkat likuiditas antara satu pasar keuangan berbeda dengan pasar keuangan yang lain. Tingkat likuiditas inilah yang menjadi salah satu poin yang membedakan kelas pasar keuangan. 3. Fungsi Meminimumkan Biaya Seperti yang dicontohkan kasus Tuan A, Nn. K, dan Ny. X, secara kebetulan mereka bertemu. Jika mereka tidak bertemu dan berkomunikasi maka Tuan A harus mencari pihak yang kelebihan dana dan sebaliknya Nn.



K dan Ny. X harus mencari pihak yang membutuhkan dana. Proses pencarian ini tentu memerlukan biaya yang disebut biaya pencarian (searching cost). Selain biaya pencarian, untuk mendapatkan partner yang tepat juga diperlukan biaya informasi (information cost). Jika terdapat pasar keuangan yang baik maka biaya-biaya tersebut tidak perlu sehingga pasar keuangan dapat meminimumkan biaya transaksi. Biaya pencarian secara eksplisit bisa berbentuk biaya iklan bagi pengusaha untuk mendapatkan investor atau biaya iklan bagi investor untuk mendapatkan pihak yang membutuhkan dana Sedangkan biaya informasi secara eksplisit bisa berbentuk pengeluaran untuk memberikan informasi tentang kualitas investasi.



1.2. Berikan ilustrasi hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam! Pemberi Pinjaman Individu Perusahaan



Perantara Keuangan Banks Perusahaan Asuransi Dana Pensiun Reksadana



Pasar Keuangan Antarbank Bursa efek Pasar uang Pasar obligasi Valuta asing



Peminjam Individu Perusahaan Pemerintah pusat Pemerintah daerah Perusahaan publik



Valuta asing Individu Perusahaan Pemerintah pusat Pernerintah daerah Perusahaan publik Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.



2.1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tingkat kesehatan suatu Bank! Suatu bank dikatakan sehat apabila mampu menjalankan fungsinya dengan optimal, baik dalam hal intermediary (menghimpun dan menyalurkan dana) maupun dalam hal pemberian jasa layanan perbankan. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kesehatan Bank mencakup beberapa aspek, antara lain: kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Saat ini, ketentuan pengukuran tingkat kesehatan bank umum di Indonesia di atas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum. Sebelum adanya OJK ketentuan tingkat kesehatan bank umum diatur dengan Peraturan Bank Indonesia PBI No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Saat ini meskipun PBI No.13/1/PBI/2011 sudah dicabut, namun Peraturan Pelaksanaan PBI No.13/1/PBI/2011 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No.4/POJK.03/2016. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum, tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja bank Penilaian tersebut menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatif. Adapun cakupan penilaiannya adalah sebagai berikut: 1. Profil risiko (risk profile) merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional bank yang dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko, yaitu a. Risiko kredit. b. Risiko pasar c. Risiko likuiditas. d. Risiko operasional. e. Risiko hukum f. Risiko stratejik g. Risiko kepatuhan h. Risiko reputasi 2. Good Corporate Governance (GCG) merupakan penilaian terhadapmanajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. 3. Rentabilitas (earnings) merupakan penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, dan sustainability earnings bank.



4. Permodalan (capital) yang merupakan penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan. Sementara itu menurut Budisusanto dan Triandaru (2006) kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajiban dengan baik, dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku Kesehatan bank ini mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankan yang meliputi: 1. kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri: 2. kemampuan mengelola dana; 3. kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat: 4. kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain; 5. pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku. Secara teknis tingkat kesehatan bank di Indonesia dinilai oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral yang bertugas sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri perbankan. Adapun landasan hukum penilaian kesehatan bank adalah UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 29 ayat 2. Ketentuan ini selanjutnya dijabarkan dalam ketentuan teknis, baik berupa Peraturan Bank Indonesia, maupun bentuk lain misalnya Surat Edaran Bank Indonesia, Peranan industri perbankan dalam perekonomian adalah cukup strategis. Secara teori hal ini terkait dengan dua fungsi utama perbankan, yaitu sebagai lembaga intermediasi dana dan sebagai infrastruktur kebijakan moneter (Saunders, 2011). Oleh karena itu, secara langsung maupun tidak langsung, baik buruknya kinerja industri perbankan akan memengaruhi kinerja perekonomian secara umum. Karena peran inilah maka industri bank harus sehat.



2.2 Jelaskan apa saja yang menjadi indikator penilaian tingkat kesehatan suatu Bank? Diatur dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017. Sesuai surat edaran tersebut, indikator penilaian dari empat variabel tersebut adalah sebagai berikut. Penilaian profil risiko (risk profile) Profil risiko diukur dengan 8 jenis risiko, meliputi. 1) Risiko kredit, yaitu risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank. 2) Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Risiko pasar antara lain risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas. 3) Risiko operasional, yaitu risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional bank. Sumber risiko operasional dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal. 4) Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Risiko ini disebut juga risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Risiko likuiditas juga dapat disebabkan oleh ketidakmampuan bank melikuidasi aset tanpa terkena diskon yangmaterial karena tidak adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah. Risiko ini disebut sebagai risiko likuiditas pasar (market liquidity risk). 5) Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. 6) Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber risiko stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. 7) Risiko kepatuhan merupakan risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber risiko kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku



umum. 8) Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Selanjutnya dalam menilai risiko, cakupan penerapan manajemen risiko dari ke delapan jenis risiko di atas terdiri dari. 1) Risiko inheren merupakan penilaian atas risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak yang berpotensi memengaruhi posisi keuangan bank Karakteristik risiko inheren bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas bank, industri di mana bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi. Penilaian atas risiko inheren diukur dengan indikator kualitatif maupun kuantitatif yang secara rinci akan dijelaskan pada bagian selanjutnya 2) Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko, meliputi aspek Tata kelola risiko, yang mencakup evaluasi terhadap: perumusan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko, kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Komisaris dan Dewan Direksi. b) Kerangka manajemen risiko, yang mencakup evaluasi terhadap strategi manajemen risiko yang searah dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko; (i) kecukupan perangkat organisasi dalam mendukung terlaksananya manajemen risiko secara efektif termasuk kejelasan wewenang dan tanggung jawab; dan (iii) kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit. c) Proses manajemen risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen, yang mencakup evaluasi terhadap: (1) proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; (ii) kecukupan sistem informasi manajemen risiko, dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung efektivitas proses manajemen risiko. d) Kecukupan sistem pengendalian risiko, yang mencakup evaluasi terhadap: (i) kecukupan sistem pengendalian intern dan (ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak independen (independent review) dalam bank baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Kaji ulang oleh SKMR antara lain mencakup metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan limit risiko, sedangkan kaji ulang oleh SKAI antara lain mencakup dan penerapan keandalan kerangka manajemen risiko manajemen risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung. b. Good Corporate Governance (GCG), penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-Prinsip GCG. Prinsip-prinsip GCG dan fokus penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip GCG berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan GCG bagi Bank Umum. memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank. Adapun parameter indikator penilaian dijelaskan pada bagian selanjutnya,sumber-sumber rentabilitas, kesinambungan (sustainability) rentabilitas Rentabilitas (earnings), meliputi evaluasi terhadap kinerja rentabilitas Penilaian mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas rentabilitas bank, dan perbandingan kinerja bank dengan kinerja peer group, baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Parameter indikator dan kecukupan pengelolaan permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan (capital), meliputi evaluasi terhadap kecukupan permodalan mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank permodalan, bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang bank juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan Profil Risiko Umum. Selain itu, dalam melakukan penilaian kecukupan permodalan, Bank. Semakin tinggi risiko bank, semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko tersebut. penilaian dijelaskan pada bagian selanjutnya.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA