Eksi4205 - Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: ANANDA AGUSTINI



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042842299



Tanggal Lahir



: 25 AGUSTUS 1998



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKSI4205/Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank



Kode/Nama Program Studi



: 83 / AKUNTANSI



Kode/Nama UPBJJ



: 17 / JAMBI.



Hari/Tanggal UAS THE



: SABTU / 10 JULI 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: ANANDA AGUSTINI



NIM



: 042842299



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKSI4205/Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank



Fakultas



: EKONOMI



Program Studi



: AKUNTANSI



UPBJJ-UT



: JAMBI



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. JAMBI, 10 JULI 2021 Yang Membuat Pernyataan



ANANDA AGUSTINI



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. (1).Fungsi atau manfaat pasar kauangan a. Fungsi harga Secara umum, interaksi antara penjual dan pembeli aset keuangan akan menentukan harga aset keuangan. Dengan kata lain, interaksi ini akan menentukan pendapatan atau arus kas dikemudian hari, dari aset keuangan yang diperdagangkan. Dalam pasar keuangan yang lebih luas, penentuan harga ini akan lebih dinamis karena akan terjadi persaingan antar penjual maupun antar pembeli. Ketertarikan investor untuk menanamkan dananya pada aset keuangan tertentu sangat tergantung dari arus kas yang ditawarkan pengusaha. Demikian juga keterkaitan pengusaha untuk menawarkan aset keuangannya sangat tergantung dari arus kas yang diminta oleh investor. Harga yang tercipta dalam proses interaksi antara penjual dan pembeli aset keuangan di pasar keuangan mencerminkan sinyal dalam aset keuangan, apa dana-dana yang ada dalam perekonomian tersebut ditanamkan. Proses ini disebut proses penentuan harga. b. Fungsi likuiditas Salah satu peran dari aset keuangan adalah sebagai media untuk memindahkan dana dari pihak yang kelebihan ke pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu, pasar keuangan menyediakan suatu mekanisme pengusaha untuk mendapatkan dana dengan cara menjual aset keuangan. Selain itu, pasar keuangan juga menawarkan likuiditas bagi investor dengan cara menjual aset keuangan yang dimiliki. Jika tidak ada pasar keuangan atau pasar keuangan tidak likuid maka para investor harus menunggu obligasi yang dimiliki sampai jatuh tempo atau bagi pemegang saham harus menunggu likuiditas perusahaan. Dengan demikian, pasar keuangan memiliki fungsi likuiditas baik bagi investor. c. Fungsi meminimumkan biaya Biaya pencarian adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pencarian pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Selain biaya pencarian, untuk mendapatkan partner yang tepat juga diperlukan biaya informasi. Jika terdapat pasar keuangan yang baik maka biaya-biaya tersebut tidak perlu sehingga pasar keuangan dapat meminimumkan biaya transaksi. Biaya pencarian secara eksplisit bisa berbentuk biaya iklan bagi pengusaha untuk mendapatkan investor atau biaya iklan bagi investor untuk mendapatkan pihak yang membutuhkan dana. Sedangkan biaya informasi secara eksplisit bisa berbentuk pengeluaran untuk memberikan informasi tentang kualitas investasi dan besarnya arus kas yang ditawarkan. Jika pasar keuangan cukup baik maka biaya ini dapat diminimalkan. (2) Hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam Pemberi Pinjaman Individu Perusahaan



Perantara Keuangan Banks Perusahaan Asuransi Dana Pensiun Reksadana



Pasar Keuangan Antarbank Bursa efek Pasar uang Pasar obligasi Valuta asing



Peminjam Individu Perusahaan Pemerintah pusat Pemerinmtah daerah Perusahaan publik



Pemberi pinjaman Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam berbagai cara seperti misalnya:  



Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank ; Menjadi peserta program dana pensiun;



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA







Membayar premi asuransi ;



 



Investasi dalam obligasi pemerintah; atau investasi dalam saham perusahaan.



Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang. Amat sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan seperti inilah yang cenderung menjadi pemberi pinjaman dibanding meminjam uang. Peminjam Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah. Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis. Pemerintah sering kali menghadapi suatu masalah dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melakukan peminjaman bagi keperluan badan usaha milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah. Pemerintah daerah dapat meminjam atas nama daerahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat. Badan usaha milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dal layanan publik seperti perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya. 2. (1) suatu bank dikatakan sehat apabila mampu menjalankan fungsinya dengan optimal, baik dalam hal intermediary (menghimpun dan menyalurkan dana) maupun dalam hal pemberian jasa pelayanan perbankan. Oleh karena itu, berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, kesehatan bank mencakup beberapa aspek, antara lain: kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rehabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. (2) Sesuai rincian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017, indikator penilaian tingkat kesehatan suatu bank adalah sebagai berikut: a. Penilaian Profil Risiko profil risiko diukur dengan 8 jenis risiko, meliputi : -



Risiko kredit yaitu risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank.



-



Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option. Risiko pasar antara lain risiko suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas, dan risiko komoditas.



-



Risiko operasional, yaitu risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional bank. Sumber risiko operasional dapat disebabkan antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.



-



Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa menggangu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Risiko ini disebut juga risiko likuiditas pendanaan.



-



Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



-



Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan bank dalam mengambil keputusan atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis



-



Risiko kepatuhan merupakan risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan berlaku.



-



Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank.



b. Good Corporate Governance (GCG), penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan prinsip –prinsip GCG. Prinsip-prinsip GCG dan fokus penilaian terhadap prinsip-prinsip GCG berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan GCG bagi bank umum dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank. c. Rentabilitas, meliputi evaluasi terhadap kinerja rentabilitas, sumber-sumber rentabilitas, kesinambungan rentabilitas dan manajemen rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas rentabilitas bank, dan perbandingan kinerja bank dengan kinerja peer group, baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. d. permodalan, meliputi evaluasi terhadap kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan. Dalam melakukan perhitungan permodalan, bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Umum. Selain itu, dalam melakukan penilaian kecukupan permodalan, bank juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan profil risiko bank. Semakin tinggi risiko bank, semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko tersebut.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA