Makalah Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DISUSUN OLEH: KELOMPOK : 8 (DELAPAN) KETUA : NURHALIZA (200410256) : ALMUKARAMAH(200410031 ) : MAHFUZA (200410279) DOSEN PENGAMPU : SITI MAISARAH, SE., ME



JURUSAN MANAJEMAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 2020/2021



KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan dan memerintahkan kita untuk melakukan amal saleh. Keselamatan dan kesejahteraan semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita , Nabi muhammad SAW atas rahmat dan kemurahan Allah, alhamdulillah makalah yang berjudul “LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK ” yang ada didepan ibu berhasil kami susun dan selesaikan dengan tepat waktu. Ucapan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah PENGANTAR EKONOMI ISLAM yaitu ibu SITI MAISARAH, SE., ME yang mendorong kami untuk berkarya dan hidup dalam kesederhanaan. Sebagai karya manusia yang tidak ma’sum, kami sadar betul bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan bahkan kekeliruan dalam hal pengetikan. Atas dasar kesadaran itu, kami sangat mengharapkan kritik dari semua pihak. Berbagai kritikan sangat berharga agar kami dapat melakukan koreksi dan perbaikan.



Lhokseumawe, oktober 2021



Kelompok 8



DAFTAR ISI BAB I.............................................................................................................................................4 PENDAHULUAN............................................................................................................................4 A. Latar Belakang.....................................................................................................................4 B. Rumusan Masalah................................................................................................................5 C. Tujuan Penulisan..................................................................................................................5 BAB 11..........................................................................................................................................6 PEMBAHASAN..............................................................................................................................6 A. Arti Lembaga keuangan Syariah dan lembaga keuangan Non Bank...................................6 a. Lembaga Keuanga Syariah................................................................................................6 B. Klasifikasi Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Non Bank.....................10 Lembaga Keuangan Depositori...........................................................................................10 Lembaga Keuangan Non Depositori...................................................................................10 Kegiatan investment bank.........................................................................................................11 Finance companies.................................................................................................................11 sistem kerja lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non bank.............................12 Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah................................................................................12 Mekanisme Lembaga Keuangan Non Bank............................................................................12 Menghimpun Dana.............................................................................................................12 2. Memberi Kredit..............................................................................................................12 Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.....................................13 E. Faktor Yang Mendorong Peningkatan Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank...............................................................................................................15 BAB III.........................................................................................................................................17 PENUTUP................................................................................................................................17 Simpulan.............................................................................................................................17 Daftar Pustaka............................................................................................................................17



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang mempunyai fungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang berpedoman pada prinsip prinsip syariah dan mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah terdiri dari



lembaga keuangan syariah bank dan non bank. Lembaga



keuangan bank syari’ah adalah lembaga bank yang merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya meminjamkan



didirikan



uang,



dan



dengan



kewenangan untuk



menerbitkan



menerima simpanan uang,



promes atau yang dikenal sebagai banknote.



Sedangkan menurut undang- undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat



banyak.



Dari



penjelasan



di



atas dapat kita simpulan bahwa yang



dimaksud bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat



berupa



simpanan dan menyalurkanya dalam bentuk pembiayaan, sehingga dapat membantu perekonomian perorangan. Keberadaan perbankan syariah di Indonesia merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan yang memenuhi prisip syariah. Pada Undang-Undang Perbankan yang lama, yaitu Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah karena tidak ada pengaturannya. Keberadaan bank syariah secara formal dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) walaupun istilah yang dipakai adalah bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil, yaitu dengan operasinya Bank Muamalaah Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992.



Lembaga keuangan bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Lembaga keuangan syariah non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutamaguna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat. Macam-macam lembaga keuangan syariah non bank adalah BMT (Baitul Mal Wat Tamwil), asuransi syariah (takaful), reksadana syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah (rahn), dan lembaga ZISWAF (zakat, infaq, shadaqoh, wakaf . salah satu lembaga keuangan syari’ah non bank yang berpusat di daerah Pati yang mempunyai spesialisasi pada penyimpanan dana baik simpanan sukarela maupun simpanan berjangka, penyaluran dana baik yang berupa pembiayaan



murabahah



dan



BBA



(Bai’ Bitsaman Ajil) yang dilakukan secara syariah



yaitu dengan sistem bagi hasil, dengan prosentasi sesuai dengan kesepakatan



B. Rumusan Masalah Adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apa pengertian lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non bank? 2. Bagaimana klasifikasi lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non bank? 3. Bagaimana sistem kerja lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non bank? 4. Apa saja peran lembaga keuangan bank dan non bank? 5. Apa saja faktor yang mendorong lembaga keuangan bank dan non bank?



C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui pengertian dari lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non bank 2. Untuk mengetahui klasifikasi lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan noon bank 3. Untuk mengetahui sistem kerja lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non bank. 4. Untuk mengetahui lembaga keuangan bank dan non bank. 5. Untuk engetahui faktor lembaga keuangan bank dan non bank.



BAB 11 PEMBAHASAN A. Arti Lembaga keuangan Syariah dan lembaga keuangan Non Bank a. Lembaga Keuanga Syariah Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang mempunyai fungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang berpedoman pada prinsip prinsip syariah dan mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah terdiri dari lembaga keuangan syariah bank dan non bank. Lembaga keuangan bank syari’ah adalah lembaga bank yang merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya



didirikan



dengan



kewenangan



untuk



menerima



simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Seiring dengan perkembangan jaman ada juga lembaga keuangan syariah yang berbentuk Bank syariah. Berdasarkan undang-undang Perbankan Syariah Indonesia No.21Tahun 2008, disebutkan bahwa bank terdiri atas dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Adapun Bank Syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang tediri dari bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (dulunya bank perkreditan rakyat syariah). Dalam buku Bank dan Lembaga keuangan lain (2016) karya bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh bank syariah, yaitu: a. Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian serbagai hasil usaha institusi yang meminjamkan dana.



b. Islam melarang konsep “menghasilkan uang dari uang”. c. Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik. d. Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. e. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan diperoleh dari sebuah transaksi. f. Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha usaha yang tidak diharamkan oleh islam. g. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan. Adapun fungsi bank syariah dilansir dari buku Bank dan Lembaga keuangan lainnya (2020) karyab Irsyasi zain dan Rahmad Akbar, dijelaskan beberapa fungsi bank syariah, yaitu: a. Bank syariah berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. b. Bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat , infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelolaan zakat. c. Bank syariah bisa menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf, sesuai dengan kehendak pemberi waqaf. a. Lembaga Keuangan non bank Lembaga Keuangan Non Bank memiliki salah satu peran sebagai penghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga untuk disalurkan kepada masyarakat. Saluran dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga nantinya taraf hidup masyarakat bisa lebih meningkat. Sebenarnya LKBB sudah mulai berkembang sejak tahun 1972 lalu. Saat itu, lembaga ini diharapkan bisa mendorong perkembangan pasar modal di Tanah Air. Kelegalan Lembaga Keuangan non Bank juga telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972. Ada beberapa fungsi yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Non Bank, antara lain: 1. Menghimpun dana



Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972 disebutkan bahwa salah satu fungsi dari Lembaga Keuangan Non Bank adalah untuk menghimpun dana. Dana tersebut berasal dari nasabah dan dikeluarkan dalam bentuk suratsurat berharga. Kemudian, dana itu akan disalurkan kembali untuk pembiayaan investasi bagi perusahaan atau perseorangan. 2. Memberikan kredit Fungsi selanjutnya dari lembaga yang satu ini adalah dengan memberikan kredit kepada peminjam untuk pembelian barang seperti kendaraan atau alat elektronik. Sebelum memberikan kredit, tentunya lembaga ini akan membuat kontrak kredit yang detail dan jelas. Hal itu dimaksudkan agar peminjam bisa tahu berapa biaya cicilan yang harus dibayarkannya setiap bulan. Dalam mengajukan kredit di lembaga ini para konsumen harus menyiapkan beberapa data yang diperlukan misalnya riwayat kredit dan sebagainya. Biasanya survei juga tetap dilakukan oleh pihak lembaga sebelum menyetujui suatu pengajuan kredit. 3. Menjadi perantara Lembaga Keuangan Non Bank juga memiliki fungsi menjadi perantara bagi perusahaan yang membutuhkan modal dengan pemilik modal. Peran yang satu ini tentunya akan memudahkan perusahaan yang ada di Indonesia untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dari dalam maupun luar negeri. 4. Mencari tenaga ahli Fungsi selanjutnya adalah untuk mencari tenaga ahli. Lembaga Keuangan Non Bank rupanya juga akan bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli. Para tenaga ahli tersebut diharapkan mampu memberikan wawasan baru dalam bidang finansial. 5. Melakukan usaha di bidang keuangan Lembaga yang satu ini juga memiliki fungsi lain yaitu untuk melakukan usaha di bidang keuangan. Misalnya saja dengan pendirian perusahaan penjamin kredit, lembaga penyediaan ekspor, hingga badan penyelenggara jaminan sosial.Namun, sebelum membentuk suatu usaha di bidang keuangan, harus tetap mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu. Jenis Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia 1. Koperasi simpan pinjam



Koperasi simpan pinjam rupanya menjadi salah satu jenis dari LKBB yang cukup populer di Indonesia. Peran dari koperasi simpan pinjam yaitu untuk menghimpun dana dari para anggotanya dan menyalurkannya kembali kepada para anggota lain serta masyarakat umum. Sampai saat ini koperasi simpan pinjam masih menjadi tujuan utama bagi banyak masyarakat yang ingin meminjam dana. b. Perusahaan asuransi Ada banyak sekali jenis asuransi yang bisa dipilih oleh pengguna sesuai dengan kebutuhannya. Mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, hingga properti. 3. Pasar modal Dilansir dari IDX, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan. Instrumen keuangan tersebut meliputi surat utang atau obligasi, saham, reksa dana, dan masih banyak lainnya. Pasar modal juga menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan atau institusi pemerintahan untuk kegiatan investasi. Jadi, pasar modal sangat berperan bagi perkembangan perekonomian negara. 4. Perusahaan pegadaian Pegadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Sampai kini masih banyak orang yang memilih pegadaian sebagai tempat untuk memperoleh pinjaman dana meskipun mereka harus menjaminkan suatu barangnya. 5. Perusahaan modal ventura Menurut OJK, perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan. Beberapa kegiatan dari perusahaan modal ventura antara lain penyertaan saham, penyertaan pembelian obligasi konversi, serta pembiayaan atas dasar bagi hasil usaha. 6. Leasing Perusahaan sewa guna usaha atau yang sering disebut dengan leasing juga menjadi salah satu jenis dari Lembaga Keuangan Non Bank. Leasing sendiri menawarkan cara pembayaran dengan kredit atau cash khusus barang-barang tertentu. Mereka juga menggunakan sistem kontrak dengan pembelian cicilan. Leasing juga cukup populer di Tanah Air. Masih banyak orang



yang memilih mengajukan kredit misalnya untuk membeli kendaraan lewat perusahaan-perusahaan leasing. 7. Dana pensiun Dana pensiun adalah suatu perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun dari suatu perusahaan atau instansi pemberi kerja. Perusahaan dana pensiun akan bekerja sama dengan perusahaan atau instansi lainnya untuk menyimpan sebagian dari gaji karyawan setiap bulannya. Kemudian, saat sudah pensiun uang yang disimpan tersebut akan dikembalikan tiap bulan kepada karyawan dan keluarganya. Beberapa perusahaan dana pensiun yang ada di Indonesia misalnya PT Taspen hingga Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.



B. Klasifikasi Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Non Bank Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus. Lembaga keuangan dapat di klasifikasikan dalam beberapa kelompok. Pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah dengan mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar cara pengelompokan tersebut, lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (financial depository institutions) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institutions). Lembaga Keuangan Depositori Lembaga keuangan depositori menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) -- giro, tabungan, atau simpanan berjangka; menerbitkan sertifikat deposito; dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (transfer, kliring dsb).Yang dapat dikelompokkan ke dalam lembaga depositori adalah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat karena hanya bank-bank inilah yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, yaitu: menarik dana secara langsung dan menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit



Lembaga Keuangan Non Depositori keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan Di beberapa negara, lembaga keuangan non depositori sering .iuga disebut non bank financial institutions (NBFI) atau NDFI (non depository financial institutions). Lembaga usahanya



tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank. NBFI dapat diklasifikasikan kedalam contractual financial institutions, investment institutions, finance companies, dan lembaga keuangan non bank lainnya. Contractual institutions adalah lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya: polis asuransi bagi perusahaan asuransi dan program pensiun bagi dana pension, Kelompok lembaga keuangan non bank ini di Indonesia adalah perusahaan asuransi kerugian,



perusahaan asuransi jiwa,



asuransi social,



Jamsostek dan dana pensiun. Investment institutions adalah lembaga keuangan yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal, baik sebagai penyedia jasa jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan langsung investasi untuk kepentingan portofolionya. Lembaga keuangan jenis ini dapat disebutkan antara lain: perusahaan efek (securities company)



dan investment



company.Perusahaan efek pada dasarnya adalah pihak yang memberikan jasa jasa penjaminan emisi (underwriting), perantara (brokerage), pelaku perdagangan efek (dealer) , dan pengelolaan investasi (intestment management). Sementara itu, perusahaan investasi umumnya melakukan kegiatan dalam reksa dana.



Kegiatan investment bank Di beberapa negara kegiatan,vang dilakukan oleh perusahaan efek dan investment company ini sering juga disebut sebagai kegiatan investment bank.



Finance companies adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan. Perusahaan pembiayaan (finance company) di lndonesia, menurut peraturan yang berlaku, melakukan usaha pembiayaan dalam bidang sewaguna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit. Karena perusahaan ini menawarkan berbagai jenis pembiayaan, maka sering juga disebut dengan multi finance company.



Lembaga keuangan non depositori lainnya :misalnya pengadaian.Peran Lembaga Keuangan dalam Proses IntermediasiIntermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari penabung untuk disalurkankembali kepada peminjam, yang tediri dari sektor usaha, pemerintah, dan rumah tangga. Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primeryang diterbitkan oleh unit defisit dalam waktu yang sama mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung. Sekuritas primer dapat berupa saham, obligasi, commercial paper,perjanjian kredit, dll. Sedangkan sekuritas sekunder berupa simpanan dalam bentuk giro,tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana, dll.



sistem kerja lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan non bank Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah Pada dasarnya setiap lembaga keuangan memiliki sistem dan mekanisme khusus yang dapat membedakan satu dengan yang lainnya. Dilembaga syariah ini tidak dikenal istilah “bunga” baik saat menghimpun dana (pemasukan) dari masyarakat maupun dalam pembiayaan/ dana untuk usaha yang membutuhkan. Sistem bunga dapat merugikan penghimpunan modal baik itu dalam bentuk suku bunga tinggi maupun rendah. Suku bunga tinggi dapat memperhambat suatu perusahaan dalam investasi maupun formasi modal. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan penurunan produktivitas dan laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah bisa saja menimbulkan ketidakrataan kekayaan pada para penabung. Hal ini dapat berimbas pada rasio tabungan kotor juga merangsang pengeluaran secara konsumtif yang dapat menimbulkan tekanan inflasioner.



Mekanisme Lembaga Keuangan Non Bank Pada dasarnya lembaga ini adalah mengumpulkan dan menyalur dana yang digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal. Nah, di bawah ini beberapa fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB):



Menghimpun Dana Lembaga keuangan nonbank bekerja dengan menghimpun dana yang berasal dari nasabah dengan mengeluarkan surat-surat berharga. Cara ini terbilang efektif karena penyimpanan dana dalam bentuk nonuang lebih aman dan efisien. Dengan adanya penghimpunan dana ini, diharapkan lembaga keuangan nonbank dapat memberikan bantuan kepada masyarakat.



2. Memberi Kredit LKBB dapat memberikan kredit dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Kredit memang termasuk dalam kegiatan utama dari lembaga keuangan. Biasanya kredit ini dibutuhkan para pemilik bisnis untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.



Menjadi Perantara bagi Perusahaan-Perusahaan LKBB bisa menjadi perantara bagi pemilik modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan perusahaan yang membutuhkan modal. Fungsi LKBB yang satu ini tentunya membantu perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan modal yang dibayar dengan cara kredit.



Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Masyarakat Lembaga keuangan baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank sebagai lembaga yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan dalam memberikan distribusi keadilan dalam masyarakat sehagai berikut: menghimpun dana masyarakat, menyalurkan dana mayarakat, pengalihan aset (assets transmutation), likuiditas (liquidity), alokasi pendapatan (income allocation), transaksi atau transaction. Agar dapat diketahui lebih lanjut mengenai peran ini maka peneliti uraikan sebagai berikut: a. Menghimpun dana masyarakat Lembaga keuangan bank dapat menghimpun dana dari masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung dapat dilakukan dengan simpanan dana dari masyarakat baik berupa tabungan, giro, deposito dan secara tidak langsung dari masyarakat misalnya dengan mengeluarkan surat atau kertas berharga, penyertaan modal, pinjaman atau kredit lembaga keuangana lain. Sedangkan pada lembaga keuangan bukan bank penghimpunan dana masyarakat hanya dapat dilakukan secara tidak langsung, terutama melalui kertas atau surat berharga dan juga dengan melakukan penyertaan , pinjaman atau kredit dari lembaga lain b. Menyalurkan dana masyarakat Lembaga keuangan bank dapat menyalurkan dana



kepada masyarakat untuk mendapatkan distribusi keadilan dengan tujuan memberikan modal kerja, investasi dan konsumsi baik kepada kepala badan usaha yang biasa digunakan sebagai sarana untuk mencari keuntungan (firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, perusahaan daerah, maupun koperasi) maupun kepada para individu-individu dalam masyarakat baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Sedangkan peran lembaga keuangan bukan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dalam mendapatkan distribusi keadilan dalam masyarakat dapat dilakukan dengan menyalurkan dana terutama untuk tujuan investasi, yang terutama dilakukan oleh badan usaha untuk jangka menengah dan jangka panjang c. Pengalihan Aset (Asset Transfer) Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk



“janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan peminjam. Dana



pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation. d. Likuiditas (liquidity) Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang



tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan. e. Realokasi Pendapatan (income reallocation) Dalam kenyataannya di masyarakat



banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau mengalokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alternatif pertama. f. Transaksi (transaction) Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi



keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (deposito dan sebagainya, merupakan bagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai dana. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari. Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter. Disamping itu peran lembaga keuangan baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang sangat penting dalam memberikan distribusi 12 keadilan kepada masyarakat , antara lain :



a. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekamisme pembayaran antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role). Misalnya : Lembaga keuangan (dalam hal ini Bank Sentral) mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dimaksudkan untuk memudahkan transaksi diantara masyarakat dan dalam perekonomian makro; dan lembaga keuangan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cek dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya. b. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermedition role). Misalnya; lembaga keuangan dapat sebagai broker, pialang atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak dan dalam lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari sektor rumah tangga. c. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan resiko yang ditanggung pemilik dana penabung.



E. Faktor Yang Mendorong Peningkatan Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank mengalami pasang surut. Pada dekade ini peran lembaga keuangan baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank mengalami peningkatan. Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peran lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga 14 keuangan bukan bank, yaitu : a.



Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah keluarga dan



individu dengan pendapatan yang cukup terutama dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang menguntungkan untuk tabungan mereka. b.



Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah



memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar dan bersumber dari para penabung. c.



Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung



kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan



pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut. d. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan. e. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.



BAB III PENUTUP Simpulan Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang mempunyai fungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang berpedoman pada prinsip prinsip syariah dan mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah. Peran lembaga keuangan terdiri dari lembaga keuangan bank (baik bank sentral, bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat konvensional, bank perkrediran rakyat syariah) maupun lembaga keuangan bukan bank (asuransi, perusahaan dana pensiun atau taspen, koperasi, pasar modal atau bursa efek, perusahaan anjak piutang atau factoring, perusahaan modal ventura, pegadaian, perusahaan sewa guna usaha atau leasing, perusahaan kartu kredit atau kartu plastik, pasar uang, perusahaan pembiayaan infrastruktur, pembiayaan konsumen) adalah: Menghimpun dana masyarakat;



Menyalurkan



dana



masyarakat;



Pengalihan



aset



(assets



transmutation); Likuiditas (liquidity); Alokasi pendapatan (income allocation); transaksi atau transaction. Disamping itu peran lembaga keuangan baik.



Daftar Pustaka Fabozzi, Fank J. Franco Modigliani, dan Michael G Ferry, 2003, Foundations of Finacial Markets and Institutions, New Jersey: Printice Hill Inc. https://www.mag.co.id/lembaga-keuangan-syariah/ https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.bankpapua .co.id/home/index/detail/beda-fungsi-antara-lembaga-keuangan-bank-dan-nonbank240&ved=2ahUKEwigq5n5tLzAhXZXisKHUAXD30QFnoECA4QBQ&usg=AOvVaw01wLapaaeU5k2BtgTkQ8_Y