Diskusi IV Eksi4205 Bank Lembaga Keuangan Non Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusi.4 Friday, 24 September 2021, 3:56 AM



Bacalah kasus dibawah ini!



Tak Kunjung Sehat, Izin Bank Ini Dicabut OJK Market - Redaksi, CNBC Indonesia 13 August 2019 15:03



Jakarta,



CNBC



Indonesia - Otoritas



Jasa



Keuangan



(OJK) kembali



menutup Bank



Perkreditan Rakyat (BPR). Kal ini OJK menutup BPR Calliste Bestari yang beralamat di Jalan Raya Denpasar - Tabanan No.7B, Banjar Grokgak Kabupaten Badung, Bali. Pencabutan izin usaha BPR Calliste Bestari ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019. Penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019 dan dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat oleh Direksi. "Dalam masa BDPI tersebut, kinerja BPR Calliste semakin memburuk tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4% sehingga memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhitung sejak 29 Maret 2019 sampai 29 Juni 2019," ujar OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019). "Selanjutnya, sampai dengan batas waktu tersebut, Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8% sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya." Penyebab BPR Callieste bermasalah karena adanya praktek perbankan yang tidak sehat baik oleh Pengurus maupun Pemegang Saham sehingga kinerja keuangan BPR menjadi buruk terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku paling sedikit 8%. "Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar OJK. Berdasarkan kasus yang anda baca, sebutkan aturan dalam melaksanakan pegawasan kesehatan bank dan pokok-pokok yang diatur dalam peraturan tersebut!



Jawab : Dasar Pengaturan Kesehatan Bank adalah UU No.7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pengaturan Kesehatan Bank pada UU ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2. Pokok-Pokok yang Diatur dalam Pengawasan Kesehatan Bank sesuai POJK No.4 tahun 2016 : 1. Bank dan semua kantor wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko. 2. Faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank terdiri dari : profil risiko(risk profile),good coorporate governance(GCG),rentabilitas (earnings) dan permodalan (capital). 3. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) tingkat kesehatan bank yang telah mendapat persetujuan dari direksi wajib disampaikan kepada dewan komisaris. 4. Periode penilaian tingkat kesehatan bank dilakukan paling kurang setiap semester(untuk posisi akhir bulan juni dan desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan. 5. Apabila dari hasil identifikasi dan penilaian Bank Indonesia ditemukan permasalahkan atau pelanggaran yang secara signifikan memengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha bank maka Bank Indonesia brwenang menurunkan peringkat komposit tingkat kesehatan bank. Sumber : BMP EKSI 4205.