7 0 109 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS GEDANGAN
Jl. Raya Gedangan No.330 Gedangan kode pos 61254 Telp. (031) 8533726 Email : [email protected] CHEKLIST PEMANTAUAN PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA PEMBUANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN NO
JENIS/KRITERIA
DILAKUKAN
TIDAK DILAKUKAN
KETERANGAN
BAHAN BERBAHAYA DAN LIMBAH B3 Penanganan,Penyimpanan,Penggunaan dan Pembuangan 1 2 3 4
Ada pemilahan bahan berbahaya Pewadahan bahan berbahaya dibedakan Pemasangan Label dan tanda Penyimpanan bahan berbahaya sesuai dengan suhu kamar ( reagen, malation, tabung gas dll)
5 Penyimpanan bahan berbahaya sesuai suhu 2-8 °C (Reagen,Obat - obatan dll) 6 Peletakan aman dan terikat kuat ( tabung gas) 7 Disimpan digudang khusus ,kotak khusus,terkuci dan peletakannya ada jarak dengan lantai (Malation,obat Narkotika) dan ventilasi lancar 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Pemakaian menggunakan sistem FIFO Penggunaan bahan berbahaya sesuai dengan SOP Kadaluwarsa bahan berbahaya ada paparan,ceceran dan tumpahan bahan berbahaya Petugas memakai APD dalam penanganan Limbah B3 Limbah bahan berbahaya di timbang Pewadahan limbah bahan berbahaya dan beracun dibedakan ada ceceran,paparan dan tumpahan limbah B3 Tanda dan pelabelan Limbah B3 dibedakan Limbah bahan berbahaya/B3 diambil setiap 1/3 penuh untuk safety box dan 1/4 untuk sampah medis per PELAYANAN/unit dan di kumpulkan di TPS ( kontainer) khusus Limbah bahan berbahaya
18 Limbah Bahan berbahaya cair dibuang ke IPAL(bila punya), Septiktank bila tidak ada 19 Limbah bahan berbahaya diambil pihak ketiga tiap bulannya Mengetahui, Kepala Puskesmas Gedangan
dr. Yoppy Agung Priambodo NIP. 19761222 201001 1 012