7 0 84 KB
UTAMAKAN K3
KEMNAKER Checklist Pemenuhan Kriteria Audit Terkait K3 Listrik
Tanggal pemeriksaan
:
Nama Pemeriksa
:
Objek Pemeriksaan
:
Pemenuhan Kriteria Audit Terkait K3 Listrik
Lokasi objek No.
Checkpoin
1.
1.1.4. jika terdapat pada area dan kegiatan kerja listrik yang mempunyai potensi bahaya yang berisfat khusus dan memerlukan pengendalian serta ketentuan khusus, maka perlu dibuat kebijakan khusus untuk memastikan pelaksanaan K3 dapat dilaksanakan sesuai dengan konsidi khusus tersebut.
2.
1.2.1. yang bertanggungjawab dan wewenang dalam pekerjaan listrik perlu diinfomasikan, s ehingga jika terjadi ganguan/kecelakaan listrik mudah untuk melaporkannya
3.
1.2.2. terkait dengan pembinaan dan pengawasan K3 listrik penunjukan terhadap Ahli K3 bidang listrik 1.2.5 pelatihan yang dimaksud hendaknya telah mencakup tanggap darurat kecelakaan listrik 1.4.2 prosedur terjadinya perubahan instalasi listrik dan perubahan daya serta beban listrik 2.1.1. peosedur identifiaksi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko bahaya listrik perlu didokumentasikan
4.
5.
Penilaian Sesuai Tidak sesuai (jelaskan kondisinya)
Rekomendasi
No.
Checkpoin
6.
2.1.3. Rencana berdasarkan juga tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, pengendalian risiko, dan peraturan perundangundangan di bidang listrik
7.
2.1.4 direncakana adanya ahli k3 bidang listrik dan Teknisi K3 listrik untuk mengendalilkan resiko listrik
8.
2.1.5. jika ada perubahan terkait listrik, maka perlu direncanakan dan penetapan waktu serta sumber daya
9.
2.2.2.. Tersedia manual khusus pekerjaan listrik
10.
2.3.1. standar kelistrikan yang digunakan didokumentasi untuk keperluan pemeriksaan ulang
11.
2.3.3. prosedur dan petunjuk kerja listrik harus berdasarkan standar kelistrikan yang berlaku
12.
2.3.4. dilakukan peninjauan / up dating terhadap standar kelistrikan yang digunakan, sehingga penerapannya mengacu pada standar yang terbaru 2.4.1. disediakan informasi mengenai kegiatan dan area listrik yang berbahaya
13. 14. 15.
16.
3.1.1. perencanaan listrik harus mempertimbangakan identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko 3.1.2. Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian perlengkapan dan peralatan listrik sudah dipertimbangkan pda saat perencanaan 3.1.3. verifikasi bahwa perancangan dan/atau perubahan instalasi listrik, perlengkapan dan peralatan listrik dilakukan oleh Ahli K3 bidang listrik.
Sesuai
Penilaian Tidak sesuai (jelaskan kondisinya)
Rekomendasi
No.
Checkpoin
17.
5.1.1. spesifikasi perlengkapan dan peralatan listrik yang akan dibeli, harus diperiksa kesesuaian dnegan standar kelistrikan yang berlaku.
18.
5.1.2. Perlengkapan dan peralatan listrik harus memiliki sertifikat dari lembaga uji yang berwenang
19.
5.1.4. pada peralatan listrik yang mempunyai potensi bahaya yang tinggi maka perlu adanya pelatihan bagi tenaga kerja
20.
5.2.1. perlengkapan listrik harus diperhatikan IP dan jenis penggunaan di ruang khusus listrik 5.3.1. perlengkapan dan peralatan listrik yang dipasok pelanggan perlu di identifiaksi potensi bahaya dan dinilai resikonya 5.4.1 perlengkapan dan peralatan listrik yang terpasang harus dapat teridentifikasi
21. 22. 23. 24.
6.1.3 Ahli K3 bidang listrik membuat petunjuk kerja untuk mengendalikan resiko 6.1.5 terdapat sistem ijin kerja listrik
25.
6.1.6 alat pelindung diri yang digunakan pada pekerjaan listrik adalah yang dapat melindungi dari arus kejut listrik
26.
6.2.1 Ahli K3 bidang listrik melakukan pengawasan terhadap pekerjaan listrik
27.
6.2.3 Ahli K3 bidang listrik melakukan identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian
28.
6.2.4 Ahli K3 listrik membantu melakukan penyelidikan dan pelaporan kecelakaan listrik
29.
6.3.2. Petugas yang melakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan
Sesuai
Penilaian Tidak sesuai (jelaskan kondisinya)
Rekomendasi
No.
Checkpoin
oleh Ahli K3 bidang Listrik dan Petugas yang melakukan pemasangan dan pemeliharaan adalah teknisi K3 listrik 30.
6.4.1. Ahli K3 bidang Listrik membantu pengurus melakukan penilaian risiko di area yang terdapat instalasi bertegangan tinggi
31.
6.4.2 Area yang terdapat instalasi tegangan tinggi harus dibuat pengendalian pembatasan izin masuk. 6.4.4. Area yang terdapat potensi bahaya listrik harus dipasang rambu peringatan untuk mencegah sentuh langsung 6.5.1 Pembuatan jadwal pemeriksaan listrik berkala 1 (satu) tahun sekali dan pengujian berkala 5 (lima) tahun sekali
32. 33.
34.
6.5.2. hasil pemeriksaan dan pengujian berkala serta rekomendasi perbaikan disimpan dan dipelihara
35.
6.5.3 gambar perencanaan dan perubahan instalasi listrik harus ada persetujuan dari Ahli K3 bidang listrik ; pemakaian insatalasi listrik setelah mendapat pengesahan dari Dinas setempat
36.
6.5.5. adanya prosedur untuk perubahan listrik yang harus melalui persetujuan dari ahli K3 bidang listrik
37.
6.5.6. Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan instalasi listrik,perlengkapan dan peralatan listrik yang tidak memenuhi persyaratan K3 dan perlu diperbaiki
38.
6.5.7 instalasi listrik,perlengkapan dan peralatan listrik yang tidak aman dan tidak digunakan diberi tanda
39.
6.5.8. Pada pekerjaan listrik perlu diterapkan penguncian pengoperasian (lock out system)
Sesuai
Penilaian Tidak sesuai (jelaskan kondisinya)
Rekomendasi
No.
40.
41.
42.
Checkpoin
untuk mencegah agar tidak dihidupkan sebelum saatnya 6.5.9. Adanya larangan untuk mendekati area instalasi listrik,perlengkapan dan peralatan listrik yang sedang dipasang atau diperbaiki 6.5.10. adanya prosedur bahwa instalasi listrik,perlengkapan dan peralatan listrik yang telah dipemeliharaan, dirawat, diperbaiki atau dirubah diperbolehkan diguankan kembali setelah ada persetujuan dari Ahli K3 bidang listrik. 6.6.1. Perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga, maka pastikan dilakukan oleh PJK3 yang mempunyai Surat Penunjukan yang masih berlaku dan pelaksanaannya sesuai dengan standar yang digunakan oleh perusahaan/tempat kerja.
43.
6.7.1. Telah dilakukan identifikasi potensi bahaya listrik dan tersedia prosedur tanggap darurat untuk kecelakaan listrik dan diinformasikan ke semua tenaga kerja.
44.
6.7.3. Tenaga kerja yang mengoperasikan peralatan listrik mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat kecelakaan listrik yang sesuai dengan tingkat risiko
45.
7.1.5. Hasil pemeriksaan dan pengujian listrik dan rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3.
46.
7.1.6. Ahli K3 listrik memantau hasil laporan pemeriksaan/inspeksi listrik dipantau untuk menentukan efektifitasnya
47.
8.4.1. adanya prosedur penanganan kecelakaan listrik
48.
12.1.1. adannya analisis bahwa setiap pekerja
Sesuai
Penilaian Tidak sesuai (jelaskan kondisinya)
Rekomendasi
No.
Checkpoin
yang ditugaskan untuk perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian, harus dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik dan pemasangan dan pemeliharaan dilakukan oleh teknisi K3 listrik 49.
12.1.4. Pembinaan Ahli K3 bidang Listrik dan Teknisi K3 listrik dilakukan oleh PJK3 Pembinaan bidang Listrik yang mempunyai SKP yang masih berlaku.
50.
12.3.2. dilakukan pelatihan apabila terjadi perubahan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik
51.
12.4.1. Pemberian taklimat (briefing) telah mencakup inforamsi mengenai potensi bahaya listrik yang ada di area-area tertentu
52.
12.5.1. Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap persyaratan bahwa perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Ahli K3 bidang listrik dan pemerliharaan dan pemasangan dilakukan oleh Teknisi K3 listrik.
TTD Penanggungjawab K3
Sesuai
Penilaian Tidak sesuai (jelaskan kondisinya)
Rekomendasi
TTD Pemeriksa