CJR Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Critical Journal Review



“ The Indonesian State Ideology According To The New Order Government ”



TUGAS CJR “Disusun untuk Memenuhi salah satu Tugas dalam Mata Kuliah Pendidikan Pancasila” Dosen Pengampu : Maryatun Kabatiah, S.Pd., M.Pd. Disusun Oleh : Nama



: ARIANTO (7181210020)



Prodi/Kelas



: MANAJEMEN B 2018



Fakultas



: EKONOMI (FE)



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2019



KATA PENGANTAR



Penulis bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penulisan Critical Journal Review ini dapat dikerjakan dan diselesaikan. Penulis mengucapkan terimakasih Maryatun Kabatiah, S.Pd., M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah membimbing kami. Makalah ini berjudul Indonesian State Ideology According To The New Order Government. Penulisannya bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan meningkatkan pemahaman pembaca. Makalah ini tidak luput dari kekurangannya. Oleh karena itu, saya mengharap saran konstruktif yang berguna untuk penyempurnaan isi makalah ini dan juga tugas-tugas selanjutnya. Akhir kata, penulis berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjasa memberi motivasi dan bantuan kepada penulis sehingga penulisan makalah ini, dapat dirampungkan



Medan, November 2019



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI



i ii



BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang



1



BAB II RINGKASAN 2.1 Ringkasan Jurnal 1 2.2 Ringkasan Jurnal 2 2.3 Ringkasan Jurnal 3 2.4 Ringkasan Jurnal 4



3 4 7 17



BAB III PEMBAHASAN 3.1 Latar Belakang Masalah yang Dikaji 3.2 Permasalahan yang Dikaji 3.3 Kajian Teori/konsep yang Digunakan 3.4 Metode yang Digunakan 3.5 Analisis Critical Journal Review



26 26 27 27 27



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan 4.2 Saran



28 28



DAFTAR PUSTAKA



29



3



4



BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pancasila merupakan ideologi atau dasar-dasar pemikiran yang menjadi patokan bagi seluruh rakyat dalam hidup bernegara. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 meski dalam penyusunannya terjadi perubahan kandungan dan urutan limakandungan pancasila yang berlangsung selama beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila. Sejak tahun 1945 Pancasila sudah dijadikan ideologi bagi rakyat maupun pemerinta!an dalam ke!idupan bernegara sampai pengambilan keputusan bagi pemerintahan. Pemerintahan yang terus berganti masa, tidak menjadikan pancasilatergerus oleh zaman. Dari Indonesia merdeka, orde lam, orde baru, era reformasi, hingga pemerintahan pada saat ini. Orde Baru merupakan pemerintahan yang terlama dan terstabil. Stabil yang dimaksud yaitu dalam masa pemerintahan tidak ada gejolak besar yang ditimbulkanterkecuali pada akhir masa pemerintahan. Naik turunnya Indonesia pada masa tersebut menimbulkan beberapa anggapan yang berbeda mengenai penerapan pancasila pada masa orde baru. Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Sukarno (Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan Gerakan 30 September tahun 1965. Orde baru lahir sebagai upaya untuk mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama, penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa. Setelah Orde Baru memegang talpuk kekuasaan dan mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus-menerus mempertahankan status quo. Hal ini menimbulkan eksesekses negative, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya berbagai macam penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Penyelewengan dan penyimpangan yang dilakukannya itu direkayasa untuk melindungi kepentingan penguasa, sehingga hal tersebut selalu dianggap sah dan benar, walaupun merugikan rakyat. Dari latar belakang diatas saya akan membahas mengenai



Indonesian State Ideology



According To The New Order Government. Di dalam Critical Journal Review ini saya akan 5



menjelaskan tentang Pancasila pada masa Orde Baru dengan membandingkan beberapa jurnal yang saya pilih yakni 2 jurnal Nasional dan 2 jurnal Internasional, serta membandingkan beberapa kebijakan-kebijakan dan hidup kenegaraan dengan nilai-nilai Pancasila yang ada pada jurnal yang saya gunakan dalam Critical Journal Review ini.



BAB II RINGKASAN JURNAL 6



2.1 Identitas Jurnal No Identitas 1



2



3 4



Judul



Jurnal 1 The Indonesian State Ideology According To The New Order Government



Jurnal 2



Jurnal 3



Jurnal 4



The Strong StatePancasila SebagaiPentingnya Pendidikan And Resolusi Konflik: Pancasila Pancasila : Relasi Kuasa, Sebagai Materi Reflecting Agama, Dan Pembelajaran Di Human Rights in Antar Etnis Di Perguruan the Indonesian Indonesia Pasca Tinggi (Studi Democracy Reformasi Kasus DI Pancasila As Sekolah Tinggi Conflict Teknik Malang) Resolution: Relations Counsel, Religion, And Inter-Ethnic In Indonesia PostReformation



Nama Jurnal Journal Advancing Asian Journal of Jurnal Prodi Damai Dan Jurnal Teknik Knowladge, Comparative Law Resolusi Konflik Driving Change Pengarang



Michael Morfit Zezen Zaenal MutaqinAnis Maryuni Ardi Anis Maryuni Ardi



Penerbit University Of California SJD Candidate UCLAUniversitas Negeri Universitas negeri Press Law School, Los Padang malang Angeles, California, USA Sharia and Law School, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta



5 Tahun Terbit



2016



2016



2017



2017



6



Vol(No)



21(8)



2(2)



3(2)



3(2)



7



ISSN



838–851



-



-



1907-2007



7



2.2 Ringkasan Jurnal 1 2.2.1 Pendahuluan Selama Masa Lalu dua tahun, Indonesia telah menyaksikan implementasi kebijakan pemerintah yang luar biasa yang semakin tidak lazim karena telah menimbulkan sedikit perhatian dari pihak analis politik. Sesuai dengan keputusan 1978 dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (nominal badan politik tertinggi di bawah konstitusi Indonesia saat ini), serangkaian lokakarya atau kursus peningkatan telah diselenggarakan di seluruh nusantara. Di bawah program ini, semua pegawai negeri di bawah pangkat menteri



kabinet



diminta untuk mengikuti kursus peningkatan selama dua minggu yang



satu-satunya



keasyikan adalah Pancasila, ideologi negara Indonesia. Baru-baru



ini kelompok



warga lain merasa disarankan atau bijaksana untuk



menyelenggarakan



Pancasila mereka sendiri, dan pemerintah telah



mengumumkan



cenderung memperluas kursus ke "beragam



kelompok fungsional dan politik



masyarakat. Jika biaya tidak cukup untuk meyakinkan pemerintah memandang P4, cara



salah



bahwa



kursus



satu



mereka



keseriusan



pelaksanaan kursus menawarkan bukti lebih lanjut



bahwa ini tidak dipandang sebagai upaya sepele. Perhatian pada semua sesi benar-benar wajib. Jika seorang pegawai negeri melewatkan satu hari kursus peningkatan, ia diharuskan mengulang seluruh kursus dari awal. Tidak ada alasan, bahkan penyakit atau kematian dalam keluarga, adalah dispensasi yang dapat diterima dari persyaratan kehadiran di setiap sesi. Kelas umumnya dimulai pukul 8 pagi dan berlanjut sepanjang hari sampai 6 PM, dan para peserta dihukum karena kekakuan. Mereka diberi tugas untuk diselesaikan di malam hari dan dinilai berdasarkan kinerja mereka. Tes akhir juga diberikan, dan nilai diberikan untuk kinerja keseluruhan. Tanda-tanda ini dicatat dalam dokumen pribadi pegawai negeri dan dianggap penting dalam pertimbangan promosi. 2.2.2 Kajian Teori Semua bukti menunjukkan bahwa pemerintah Orde Baru melihat P4 sebagai memberikan pembenaran ideologis yang penting untuk kebijakannya, dan bahwa ia ingin klaim dan resep P4 diperiksa dengan hati-hati. Tentu saja biaya yang 8



terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, serta cara pelaksanaan kursus P4 menunjukkan bahwa ini adalah program yang sangat didukung oleh pemerintah di tingkat tertinggi. Pemeriksaan terhadap mereka yang bertanggung jawab untuk menyusun materi P4 dan mengimplementasikan program menegaskan pandangan ini. Mereka termasuk tokoh politik senior seperti Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Widjojo; Menteri Koordinator Keamanan Negara, Panggabean; dan Menteri Negara Bagian Reformasi Administrasi, Sumarlin. Tokoh kunci dalam mengartikulasikan doktrin P4 adalah Dr. H. Roeslan Abdulgani, mantan Menteri Informasi dan Hubungan Luar Negeri di bawah Sukarno, dan satu kali Duta Besar untuk PBB di bawah Orde Baru. Yang menarik, Roeslan Abdulgani yang memainkan peran kunci dalam satu-satunya percobaan yang mirip dengan P4 yang disaksikan Indonesia, Manipol-USDEK. Pancasila" terdiri dari lima prinsip, yang secara ringkas dinyatakan dalam bahasa Indonesia tetapi sering agak ambigu ketika dikenai analisis yang dekat dan tentu saja kurang sugestif ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Prinsip pertama (atau sila) adalah keyakinan pada satu makhluk tertinggi (Sila Ketuhanan yang Maha Esa). Dengan demikian negara Indonesia tidak sekuler dalam arti Barat. Namun, kepercayaan pada makhluk tertinggi dibiarkan sebagai pernyataan umum, cukup luas untuk mencakup berbagai agama termasuk Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha - agama-agama "besar" yang secara resmi diakui oleh negara dan ditangani oleh Departemen Agama. Sila ini adalah sumber kontroversi yang cukup besar. Muslim yang lebih ortodoks sering kali lebih menyukai komitmen eksplisit terhadap Islam sebagai agama negara dan merasa tidak puas dengan ungkapan umum Sila ini. Mereka juga menentang apa yang mereka lihat sebagai upaya pemerintah untuk menyamakan kepercayaan atau kepercayaan dengan kepercayaan agama yang sebenarnya. Keberatan ini ditujukan pada banyak kepercayaan tradisional dan pra-Islam orang Jawa, yang dipandang sebagai korupsi atau penyangkalan terhadap keyakinan Islam yang sebenarnya. Ini termasuk keyakinan animistik penduduk pedesaan serta versi yang lebih canggih (kebathinan) dari kelas priyayi aristokrat.



9



Sila keempat menekankan gagasan tentang orang yang dipimpin atau diperintah oleh kebijakan bijak yang tiba melalui proses konsultasi dan konsensus (Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan). Adalah kesalahan besar jika menerjemahkan ini sebagai komitmen terhadap demokrasi liberal Barat, terutama karena penolakan terhadap liberalisme Barat (atau setidaknya beberapa bagian darinya) telah menjadi tema berkelanjutan dari wacana politik Indonesia sejak sebelum kelahiran the nation. Kata mnusyawarah adalah salah satu yang berkonotasi diskusi dan musyawarah di antara anggota masyarakat, tetapi tidak menyarankan ide seperti aturan mayoritas dan hak-hak minoritas Ada beberapa fitur menarik dari Pancasila sebagai ideologi, terutama karena disajikan dalam kursus P4. Pada bagian ini, karakter Pancasila sebagai ideologi akan dibahas, dengan pandangan di bagian selanjutnya untuk menunjukkan bagaimana kebijakan pemerintah tertentu dilegitimasi oleh interpretasi Pancasila yang diberikan dalam P4. Pada bagian-bagian selanjutnya, juga disarankan bahwa beberapa kontradiksi yang melekat dalam Pancasila sebagai ideologi juga tercermin dalam kontradiksi dalam kebijakan pembangunan pemerintah. Salah satu karakteristik penting Pancasila adalah orientasinya terhadap waktu dan penilaiannya tentang pentingnya masa lalu. Materi yang dihasilkan oleh pemerintah sehubungan dengan P4 menekankan sejauh mana Pancasila harus dilihat sebagai artikulasi pengalaman historis masyarakat Indonesia.4 Menurut interpretasi ini, Pancasila menjadi perumusan filosofi kehidupan tradisional. daripada memaksakan doktrin alien. Dalam hal ini, P4 mengklaim untuk menarik keluar apa yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia daripada mengindoktrinasi masyarakat, dan tuduhan bahwa P4 merupakan indoktrinasi negara ditolak.5 Namun, P4 memberikan rumusan. 2.2.3



Kesimpulan Pancasila, perubahan sosial mendasar dan perkembangan historis sama sekali tidak ada, dan P4 menyajikan ideologi yang sangat statis. Ironisnya, terlepas dari doanya tentang masa lalu dan harapan untuk masa depan, P4 tampaknya merampas Pancasila dari semua arti dinamika historis. Misalnya, tidak ada catatan tentang masa lalu sebagai kemenangan akal atas takhayul, seperti dalam Pencerahan dan 10



dalam pemikiran politik manusia seperti Montesquieu pada waktu itu. Tidak ada penolakan atas masa lalu sebagai catatan penindasan dan eksploitasi, seperti dalam Marx. Sebaliknya, masa lalu dipanggil hanya dalam bentuk yang paling umum dan tidak pernah dengan rasa perubahan atau pengembangan.



2.3 Ringkasan Jurnal 2 2.3.1 Pendahuluan Indonesia telah



mengubah



Konstitusi



(Undang-Undang



Dasar



1945)



yangmengadopsi Bill of Rights, seperti dapat ditemukan dalam pasal 28A-J dari Konstitusi. Gagasan memasukkan RUU hak muncul untuk pertama kalinya ketikakonstitusi disiapkan oleh Komite Investigasi untuk Upaya untukPersiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Badan Penyelidik Usaha-UsahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia) pada Juni 1945. Bukti sejarah ini jarang disebutkan oleh para sarjana Indonesia. Bolan selama perhatian saya, adalah orangnyayang menjelaskan dalam bukunya bahwa Ulfa Santoso, anggota BPUPKI, mengusulkan arancangan konstitusi yang memasukkan bagian tentang hak asasi manusia. Tapi idenya ditolak dan dianggap sebagai elemen opsional oleh Supomo. Adopsi bagian hak asasi manusia dalam konstitusi kemudian terjadi 57 tahun kemudianketika diubah pada tahun 2000. Kesediaan pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia datangbersamaan dengan proses demokratisasi. Ratifikasi perjanjian dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia terjadi di era Reformasi, kecuali untuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang disahkan pada 13 April 1984. Selama Reformasi era, pemerintah juga memberlakukan dua undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia : Manusia Hukum Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999) dan Hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU 26 tahun 2007). Dengan demikian, hak-hak warga negara Indonesia saat ini, secara normatif, dilindungioleh UUD 1945 Hak Asasi Manusia 2008 oleh The Wahid Institute dan Setara Institute dikonfirmasipernyataan. Pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 2008 meningkat terutama di Indonesia terkait dengan masalah kebebasan beragama. The Setara Institute, misalnya, mencatat sekitar 11



265 insiden hak asasi manusia pada tahun 2008. Puncak dariinsiden-insiden itu adalah pelanggaran beberapa kelompok Muslim terhadap anggotaAhmadiyah 7 sekte dengan 103 kasus. Pancasila adalah ideologi yang dinegosiasikan yang akan menjadi sumber konstan perundingan. Pancasila diciptakan sebagai hasil negosiasi antara kelompok nasionalis dan Islamis yang ingin menerapkan Piagam Jakarta (Piagam Jakarta). Ini mendorong setiap rezim ke posisi dilematis untuk berdiri tegakprinsip negara sekuler menghormati semua agama dan kepercayaan sebagaimana dinyatakan dengan jelasdalam UUD 1945. 2.3.2 Kajian Teori Untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok. Untuk menjawab pertanyaan itu, kami akan melakukannyalangsung berasumsi bahwa pelanggaran itu adalah akibat dari ketidaktahuan yang kuatpemerintah Komunis pusat untuk melindungi hak asasi manusia. Itu mungkin benar,tetapi bagi Fukuyama, pelecehan itu terjadi terutama karena orang Cina tengahPemerintah telah gagal mempertahankan hak-hak rakyatnya dari pelanggarandari pemerintah daerah Cina. Pemerintah daerah ini, terutama di bawah abadan khusus yang disebut perusahaan kota dan desa, memiliki otoritas yang kuat untuk melakukan apa pun untuk membangun dan meningkatkan bisnis demi ekonomi pengembangan. Tubuh memperoleh prestasi luar biasa, tetapi dengan risikopelanggaran hak asasi manusia. Menanggapi masalah ini, pemerintah Cina mungkin berdebat soal itu hanyalah skala prioritas. Bagi orang Tionghoa, hak ekonomi ada dalamagenda teratas dan perlu dipenuhi bahkan dengan risiko keterbatasan hak politik. Ini adalah fenomena umum di Asia yang tidak demokratisnegara berkembang seperti Cina, Malaysia, Singapura dan Indonesia selama Era Suharto. Bahkan, masalah ini telah diperdebatkan sejak manusia berlakuparadigma hak di tahun 1950-an. Negara-negara pasca kolonial dan blok Komunis miliki menolak gagasan hak-hak sipil dan politik yang diajukan oleh negara-negara Barat sebagai standar normatif hak asasi manusia di komunitas internasional. Ekonomis dan hak sosial menjadi prioritas utama Komunis dan pasca-kolonialmenyatakan. Meskipun Deklarasi Wina menyatakan dengan jelas bahwa “Semua hak asasi manusiabersifat universal, 12



tidak terpisahkan dan saling tergantung dan saling terkait”, pada kenyataannya, masing-masing Negara memiliki kemandiriannya sendiri, berdasarkan pada prinsip kedaulatan Indonesianegara, untuk melakukan satu aspek sebagai prioritas di atas yang lain.Ketika kita membahas negara otoriter seperti Indonesia di bawah Suhartorezim atau Malaysia, Cina dan Singapura, citra negara yang kuat selalumuncul di pikiran kita. Suharto dengan mudah berkurang dan menekan setiap kritikuntuk rezimnya. Kritik itu harus ditindas karena akan menjadi kendalauntuk mencapai stabilitas dan pembangunan ekonomi. Para aktivis penculikan itufenomena yang dikenal selama era Orde Baru. Setiap langkah aktivis diambilakan berada di bawah pengawasan aparat negara. Untuk rezim Suharto,pembangunan dan hak asasi manusia dipandang sebagai dua masalah yang saling bertentangan. Manusiahak, dalam hal ini, untuk sementara dapat ditangguhkan. Untuk alasan ini, menuntut negara yang kuat untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia konteks Indonesia kontemporer tampaknya merupakan gagasan yang tidak jelas. Membawa idenegara yang kuat kembali ke kehidupan politik seperti mengembalikan rezim Suhartokembali ke bangsa. Ketidakjelasan untuk memahami konsep negara yang kuat,untuk Fukuyama, adalah " karena kata kekuatan sering digunakan dengan acuh tak acuhmerujuk baik pada ruang lingkup maupun kapasitas”. Karena itu kita perlu membuatnyaperbedaan yang jelas antara ruang lingkup dan kekuatan negara. Ruang lingkup negara berkaitan dengan peran dan fungsi negara sedangkan kekuatan negara merujukuntuk kemampuan negara untuk merencanakan dan melaksanakan kebijakan dan untuk menegakkan hukum dengan jelas dan transparan. Buku Huntington adalah jawaban atas kegagalan modernisasiteori yang percaya bahwa tatanan politik akan naik sebagai akibat daripembangunan ekonomi dan reformasi sosial. Saat memeriksa cacatkebijakan luar negeri Amerika pada 1950an yang dipengaruhi oleh modernisasiteori, Huntington berkata,” pada kenyataannya, perkembangan ekonomi dan politikketertiban adalah dua elemen independen dan tidak harus terhubung masing-masinglainnya. Selanjutnya, bagi negara-negara pasca-kolonial, stabilitas lebih penting dari kebebasan. Pertanyaan sentral untuk pemerintah negara pasca-kolonial adalah bukan apakah negara dapat, 13



misalnya, menjamin kebebasan politik dan hak asasi manusia, tetapi bagaimana pemerintah dapat memerintah. Pemerintah, pertamasemua, harus memiliki wewenang yang sah untuk menjaga ketertiban umum sebelum melaksanakanfungsi lainnya, Huntington berpendapat,” pria mungkin memiliki ketertiban tanpa kebebasan tetapimereka tidak dapat memiliki kebebasan tanpa ketertiban. Ketika buku itu diterbitkan kembali pada tahun 2006, Fukuyama pada kata pengantarbuku ini berpendapat bahwa pendekatan Huntington telah menjadi dasar untuk'strategi pembangunan' di mana rezim otoriter di negara baru diperlukanuntuk sementara membangun ketertiban politik dan penegakan hukum demipembangunan ekonomi dan sosial. Ketika yayasan ini didirikan,demokrasi dan kebebasan politik akan meningkat secara bersamaan. Namun, mode ini berpikir berbahaya digunakan sebagai landasan bagi rezim otoritermelestarikan pemerintah lalim mereka. Karena alasan ini, Thomas Carothers, mengkritik pandangan ini sebagai kekeliruan dari gagasan 'pengurutan'. Seperti Huntington, teori negara kuat yang diajukan oleh Fukuyama munculsebagai respons terhadap menurunnya peran negara dalam dunia liberalisasi. Tanpa keraguan bahwa Fukuyama adalah pendukung kebijakan liberal. Di Akhir Sejarah, Fukuyama menyatakan bahwa sejak runtuhnya blok Komunis, satu-satunya sistem yang bisabertahan hidup dan memberi manfaat bagi manusia adalah liberalisme. Tapi, dengan mengurangiperan negara, terutama melalui privatisasi, kemampuan negara untuk mengatur masyarakatdan untuk menegakkan hukum secara tidak sengaja berkurang. Konsekuensinya, liberalisasitidak membawa kondisi yang lebih baik. Jika tidak, ruang lingkup negara menurunmenghasilkan sejumlah krisis mulai dari penyakit dan kemiskinan hingga hak asasi manusia,terutama di negara-negara dunia ketiga.



2.3.3 Kesimpulan Masalah pelanggaran HAM di Indonesia,dan mungkin di negara-negara berkembang lainnya, terutama karena negara tidakcukup kuat untuk menjalankan regulasi yang telah diberlakukan. Dalam halperaturan normatif, negara memiliki jaminan hak-hak dasar warga negara.UUD 1945 yang diamandemen juga menyatakan



14



dengan jelas bagian hak asasi manusia.Namun kelemahan negara tampaknya menjadi kendala nyata untuk menjadikan negaraberdiri di tempat yang akan. Indonesia adalah negara demokrasi baru yang sedang bangkit yang berada di akhir masa transisiwaktu. Meskipun sejumlah masalah yang melemahkan negara seperti kita korupsi,birokrasi yang tidak efektif, dan tradisi paramiliter serta kemampuan kontrol yang rendahwilayahnya, Indonesia menghadapi masalah mendasar: negosiasi yang belum selesaiantara Islam dan negara. Negosiasi telah berlangsung sejak awalhari-hari bangsa dan tampaknya menjadi suguhan nyata untuk masa depan. Pancasila yang manaawalnya seharusnya menjadi cara terbaik untuk menegosiasikan Islam dan nasionalisme sekulertidak sengaja menjadi sumber pelecehan hak asasi manusia. Itu karena Pancasila,terutama pada prinsip pertama, mengandung ambiguitas yang bisa diartikanberbeda tergantung pada keinginan rezim. Jadi, situasi ini mendesaksetiap rezim ke posisi dilematis untuk berdiri adil dalam menghormati hak untukkehidupan setiap agama dan percaya pada negara.



2.4 Ringkasan Jurnal 3 2.4.1 Pendahuluan Pertahanan Nirmiliter Adalah Upaya Pertahanan Yang Mencakup Hal-Hal Di Luar Militer. Studi Pertahanan Sebagai Cross Study Menjelaskan Bahwa Ideologi, Budaya, Bahasa, Dan Lain Sebagainya Merupakan Pertahanan Nirmiliter. Untuk Membangun Upaya Tersebut Pancasila Sebagai Ideologi Negara Memiliki Peran Penting Mempertahankan Keutuhan Dan Persatuan Bangsa. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Dalam Rangka Memperdalam Ilmu Pertahanan Dalam Konteks Multidisiplin Yang Menggabungkan Antara Kajian Sejarah, Sosiologi Dan Ilmu Pertahanan. Sehingga Dalam Aspek Historis Integrasi Bangsa Sampai Upaya Praktis Sebagai Soft Power Yang Digunakan Untuk Menjadi Ideologi Bangsa Adalah Spektrum Luas Pancasila Yang Layak Untuk Diteliti. Beranjak Pada Ruang Waktu Yang Lebih Aktual, Konsep Kebangsaan Dipelopori Oleh Semangat Pemuda Tahun 1908, Dengan Dimulainya Organisasi 15



Boedi Oetomo. Walau Masih Dengan Spirit Etnis Jawa Kalangan Elite, Organisasi Ini Merupakan Organisasi Pembentuk Embrio Pergerakan Nasional, Selanjutnya Disusul Dengan Si (Sarekat Islam) Yang Dulu Mulanya Sdi (Sarekat Dagang Islam) Yang Mempunyai Spirit Penggalangan Pedagang Pribumi Untuk Melawan Dominasi Perdagangan Non Pribumi (Etnis China) Dan Kemudian Bergerak Menjadi Sarekat Islam Dengan Pengikut Organisasi Lebih Dari Lima Juta Anggota, Yang Membangun Spirit Konsolidasi Nasional Atas Dasar Proto Nasionalisme Yang Secara Eksplisit Menggunakan Kata Islam Sebagai Perhimpunan Yang Mengaktifkan Basis Identitas Kolektif Sebagai Ideologi. 2.4.2 Metode Penelitian Penelitian Mengenai “Pancasila Sebagai Resolusi Konflik Relasi Kuasa, Agama Dan Etnis Dan Di Indonesia Pasca Reformasi” Ini Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Metode Penelitian Adalah “Cara Ilmiah Untuk Mendapatkan Data Dengan Tujuan Dan Kegunaan Tertentu” (Sugiyono, 2012:2). Metode Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif Dengan Pendekatan Interpretasi. Metode Ini Dipilih Karena Memungkinkan Peneliti Untuk Menggali Dan Mengeksplorasi Data Sebanyak-Banyaknya Secara Aktual Dan Khusus Mengenai Tema Ini. Kekuatan Pendeskripsian Suatu Penelitian Kualitatif Didukung Oleh Penyajian Data Berupa Kata-Kata. Adapun sampel dari penelitian ini adalah pertama, staf redaksi utama pada harian Kompas serta teks yang memiliki keterkaitan dengan wacana Pancasila dan untuk mempermudah mengidentifikasi teks tersebut, maka dilakukan identifikasi tema dan bahasa (kosa kata, semantik, kalimat dan paragraph) yang memiliki unsure mengenai Pancasila termasuk sila-sila yang terkandungnya yang diambil di Harian Kompas dimulai pada tanggal 15 Mei sampai dengan 15 Juli dari tahun 2011 sampai 2013. Dalam penentuan sampel penulis juga menggunakan search engine pada website harian kompas yaitu bagian arsip dengan mengimput kata kunci Pancasila dan sila-silanya. Dari prose pengimputan maka akan tersaji artikel-artikel mengenai ke-Pancasilaan. 2.4.3 Pembahasan



16



Penelitian Ini Dilakukan Di Jakarta, Bandung Dan Surabaya. Dengan Obyek Penelitian Resolusi Konflik Relasi Kuasa, Agama Dan Etnis Pasca Reformasi Di Indonesia. Dengan Subyek Penelitian Sebagai Berikut: Mpr Ri: Zulkifli Hasan. Hidayat Nur Wahid. Pertahanan Nirmiliter Adalah Upaya Pertahanan Yang Mencakup Hal-Hal Di Luar Militer. Studi Pertahanan Sebagai Cross Study Menjelaskan Bahwa Ideologi, Budaya, Bahasa, Dan Lain Sebagainya Merupakan Pertahanan Nirmiliter. Untuk Membangun Upaya Tersebut Pancasila Sebagai Ideologi Negara Memiliki Peran Penting Mempertahankan Keutuhan Dan Persatuan Bangsa. Pancasila Mampu Dijadikan Ideologi Yang “Operasional” Untuk Menuntun Etika Dan Moralitas Dalam Rangka Memperkuat Usaha Pertahanan Dalam Konteks Multidimenional Yang Menggabungkan Antara Dimensi Sejarah, Sosial Kemasyarakatan Dan Ilmu Pertahanan. Sehingga Dalam Aspek Historis Integrasi Bangsa Sampai Upaya Praktis Sebagai Soft Power Yang Digunakan Untuk Menjadikan Ideologi Bangsa Adalah Spektrum Luas Dari Pancasila. Secara Singkat Pancasila Adalah Dasar Statis Yang Mempersatukan Sekaligus Berperan Mengarahkan Bangsa Indonesia Mencapai Tujuannya. Dalam Posisi Tersebut Pancasila Menjadi Sumber Jatidiri, Kepribadian, Moralitas, Dan Haluan Keselamatan Bangsa. Namun Demikian, Kemurnian Pancasila Mulai Dimasuki Oleh Limbah Dan Polutan Politik. Menurut Soekarno Indonesia Adalah Komunitas Karakter Yang Berkembang Dari Komunitas Pengalaman Bersama. Bangsa Indonesia Bukanlah Bangsa Yang Terberi, Melainkan Proses Pembangunan Bangsa Yang Terus Menerus Sampai Akhirnya Masuk Secara Final Menjadi Negara Bangsa. Agama Di Indonesia, Tertaut Pada Masalah Pemisahan Agama Dan Negara Yang Menganggap Bahwa Agama Menjadi Urusan Privat Dan Negara Berada Di Luar Agama, Menjadi Bahasan Yang Sensitif, Dalam Konteks Ini, Kita Mengenal Bahwa Hubungan Negara Dan Agama Bukan Lagi Pada Pemisahan Atau Privatisasi, Melainkan Diferensiasi Yang Merupakan Pendekatan Yang Tumbuh Subur Di Indonesia. Sebagaimana Termaktub Dalam Nilai Pancasila, Ketuhanan Adalah Bagian Penting Dari Berbangsa Dan Bernegara. 17



Dalam Pandangan Soekarno, Pancasila Adalah Satu Dasar Filsafat, Sebagai Alat Pemersatu, Dan Alat Perlawanan Untuk Imperialisme, Pancasila Sebagai Karakteristik Perjuangan Yang Khas. Pancasila Mempunyai Dimensi Moral Yang Berguna Untuk Menopang Peradaban. Pancasila Sebagai Karya Bersama Yang Dalam Istilah Yudi Latif Mencapai Pada Pengesahan Sebagai Kode Kebangsaan Bersama (Civic Nasionalism). Fase Perumusan Dan Pengesahan Pancasila



Sehari



Setelah



Kemerdekaan,



Membawa



Pancasila



Pada



Konseptualisasi Yang Melibatkan Banyak Golongan Dan Unsur. Oleh Karena Itu Pancasila Menjadi Karya Bersama Milik Bangsa, Walaupun Tak Terlepas Dari Peran Individu Yang Ada Didalamnya.Menurut Muhammad Hatta, Dengan Perubahan Posisi Prinsip Ketuhanan Dari Posisi Pengunci Ke Pembuka, Ideologi Negara Tidak Berubah Karenanya, Negara Dengan Ini Memperkokoh Fundamen Negara Dan Politik Negara Yang Mendapat Dasar Moral Yang Kuat, Dari Sila Kedua Sampai Dengan Kelima. Hasil Rumusan Piagam Jakarta Dan Berbagai Usulan Yang Berhasil Dihimpun Kemudian Diberi Tanggapan Yang Cukup Tajam Oleh Latuharhary Yang Merangsang Perdebatan “Tujuh Kata” Beserta Pasal-Pasal Lain, Seperti Agama Negara Dan Syarat Agama Seorang Presiden. Sehingga Muncul Golongan Islam Dan Golongan Kebangsaan. Hingga 17 Juli 1945 Rumusan Piagam Jakarta Bertahan Dengan 7 Kata (Risalah Bpupki). Menurut K.H. Achmad Siddiq Sekretaris K.H. Wahid Hasyim, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Itu Bersifat Agamis, Atau Tidak Bertentangan Dengan Agama. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Adalah Filosofi, Cita-Cita Dasar Bangsa Indonesia Tentang Negara Yang Bagaimana Kita Inginkan Yang Dirumuskan Oleh Bapak Bangsa Dalam Bahasa Yang Penuh Dengan Nuansa Keagamaan, Bukan Nuansa Sekularistik. Setelah Melalui Proses Yang Panjang, Agama Dan Negara Tidak Dalam Posisi Berkonflik, Namun Dalam Ranah Yang Lebih Teknis, Organisme Dari Organisasi Berbasis Agama Yang Melahirkan Identitas Sosial Yang Mempermudah Seseorang Masuk Dalam Ranah Konflik. 18



2.4.4 Kesimpulan dan Saran Peran Pancasila Dalam Resolusi Konflik Relasi Kuasa, Etnis Dan Agama Pasca Reformasi Di Indonesia. Pancasila Merupakan Ideologi Yang Memiliki Kemampuan Untuk Mempersatukan Segala Macam Perbedaan Yang Ada Di Indonesia, Mulai Dari Etnis, Agama Dan Entitas Kelompok Yang Lain, Keberagaman Yang Termanifestasikan Dalam Bhinneka Tunggal Ika, Atau Yang Biasa Disebut Dengan“Unity In Diversity”. Dalam Artian Ini, Indonesia Telah Mengalami Integrasi Dalam Bentuk Bangsa Dan Menjadi Satu Dalam Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peran Pancasila Yang Pertama



Adalah



Menjadi



Ideologi



Negara,



Pancasila



Adalah



Satu



Weltanschauung, Satu Dasar Filsafat, Pancasila Adalah Satu Alat Mempersatu Ideologi Meliputi Tiga Aspek Yaitu Nilai, Pengetahuan Dan Tindakan. Pancasila Adalah Wealtundschaaung. Peran Yang Tidak Kalah Penting Adalah Menjadikan Pancasila Sebagai Pelayan Horizontal Dan Bukan Vertikal; Dalam Artian, Mengakomodir Kebutuhan Setiap Entitas Sosial Dan Kelompok Di Masyarakat, Serta Berperan Sebagai Landasan Konstitusional Yang Akan Menjiwai Setiap Produk Kebijakan Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah. Jadikan Pancasila Sebagai Kriteria Kritik Kebijakan Negara, Agar Relasi Kuasa Tidak Timpang, Dan Tidak Menguntungkan Suatu Pihak, Maka Pancasila Berperan Untuk Memberikan Landasan Kebijakan Agar Terwujud Keadilan Yang Distributif Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila Sebagai Daur Metodologi Transformatif, Pancasila Berperan Sebagai Ideologi Yang Mampu Bermanuver Secara Operasional Untuk Digunakan Sebagai Metode Resolusi Konflik. Konflik Berdasarkan Identitas, Dan Sumber Daya Maupun Konflik Kekuasaan. Pancasila Juga Terbukti Mampu Melampaui Skala Hubungan Struktural Antara Minoritas Dan Mayoritas Serta Hubungan Kultural Antar Etnis Melalui Implementasi Nilai Dalam Tindakan Di Masyarakat. Pancasila Sebagai Daur Metodologi Transformatif, Pancasila Berperan Sebagai Ideologi Yang Mampu Bermanuver Secara Operasional Untuk Digunakan Sebagai Metode Resolusi Konflik. Konflik Berdasarkan Identitas, Dan Sumber Daya Maupun Konflik Kekuasaan. Tantangan Yang Dihadapi 19



Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Upaya Pertahanan Negaraadalah Belum Terwujudnya Sebuah Sistematika Pendayagunaan Pancasila Sebagai Kerangka Metodologis Dan Operasional Dalam Menanggulangi Berbagai Macam Hal, Yang Dapat Mengganggu Ketahanan Negara. Masih Banyak Oknum Yang Melibatkan Solidaritas Identitasnya Dalam Mengekskhalasi Konflik, Hal Ini Terjadi Di Masyarakat Dengan Bukti Bahwa Pasca Reformasi Masih Terdapat Konflik Vertikal Dan Konflik Horizontal. Konflik Vertikal Dapat Diartikan Perlawanan Pada Negara, Contohnya: Nii, Rms, Opm, Gam. Sedangkan Konflik Horizontal Diartikan Sebagai Kelompok Melawan Kelompok, Misalnya: Konflik Ambon, Yang Diasosiasikan Konflik Antara Islam Dan Kristen, Dayak Dan Madura, Konflik Poso, Dan Lain Sebagainya. Adanya Konflik Tersebut Disebabkan Karena Kurang Populisnya Penggunaan Nilai Pancasila Sebagai Resolusi Konflik. Konflik Yang Bernuansa “Moral Conflict” Yang Melibatkan Identitas Belum Diselesaikan Memalui Usaha Menciptakan Daur Metodologi Transformasi Konflik Melalui Pendayagunaan Nilai Pancasila.



2.5



Ringkasan Jurnal 4 2.5.1



Pendahuan



Perubahan Yang Terjadi Di Dunia Terasa Begitu Cepat, Sehingga Menyebabkan Seluruh Tatanan Yang Ada Di Dunia Ini Ikut Berubah, Sementara Tatanan Yang Baru Belum Terbentuk. Hal Ini Menyebabkan Sendi-Sendi Kehidupan Yang Selama Ini Diyakini Kebenarannya Menjadi Usang. Guna Merespons Kondisi Tersebut Di Atas, Pemerintah Perlu Mengantisipasi Agar Tidak Menuju Ke Arah Keadaan Yang Lebih Memprihatinkan. Salah Satu Solusi Yang Dilakukan Oleh Pemerintah, Dalam Menjaga Nilai-Nilai Panutan Hidup Dalam Berbangsa Dan Bernegara Secara Iebih Efektif Yaitu Melalui Bidang Pendidikan. Upaya Di Bidang Pendidikan, Khususnya Pendidikan Tinggi Berupa PerubahanPerubahan Di Bidang Kurikulum. Sesuai Dengan Acuan Strategi Pembangunan



20



Pendidikan Nasional (Uu No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas), Maka Ditetapkan Bahwa: 1. Kurikulum Perguruan Tinggi Perlu Dirancang Berbasis Kompetensi Yang Sejalan Dan Searah Dengan Desain Kurikulum Bidang Studi Di Perguruan Tinggi, 2. Proses Pembelajaran Berpendekatan Kepentingan Mahasiswa Yang Bersifat Mendidik Dan Dialogis, 3. Profesionalisme Dosen Selaku Pendidik Perlu Terus-Menerus Ditingkatkan. Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa, Dan Bernegara Di Era Reformasi, Belum Terlihat Jelas Upaya Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila Secara Sungguh-Sungguh. Sadar, Atau Tidak Sadar Pancasila Mempunyai Fungsi Integratif Yang Menjamin Kesatuan Negara Bangsa Indonesia Yang Pluralistik. Reformasi Telah Berjalan Semenjak Tahun 2000, Semula Harapan Indonesia Maju Secara Positif, Namun Kenyataannya Malah Sebaliknya, Banyak Ditemukan Kecenderungan Perubahan Yang Negatif Dalam Berbagai Bidang, Seperti: Politik, Ekonomi, Dan Hukum. Semua Terjadi Karena Indonesia Terpengaruh Dengan Peradaban Barat Yang Cenderung Individualis, Liberal, Materialis Dan Hedonis. Oleh Karena Itu, Perubahan Yang Kita Inginkan Adalah Berdasarkan Kepada Karakter Bangsa Yang Telah Teruji Kebenarannya Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Pancasila Merupakan Warisan Luar Biasa Dari Pendiri Bangsa Yang Mengacu Kepada Nilai-Nilai Luhur. Pancasila Sebagai Dasar Negara Sekaligus Pandangan Hidup Masyarakat Indonesia Yang Plural Tidak Tergantikan. Pancasila Yang Akomodatif Terhadap Agama Tidak Dapat Tergantikan Oleh Ideologi Sekulerisme Yang Tidak Selalu Bersahabat Dengan Agama. Oleh Karena Itu, Pemulihan Kembali Kesadaran Kolektif Bangsa Tentang Posisi Vital Dan Urgensi Pancasila Dalam Kehidupan Negara Bangsa Indonesia. Pancasila Kembali Menjadi Rujukan Dan Panduan Dalam Pengambilan Berbagai Kebijakan Dan Langkah, Mulai Dalam Kehidupan Keagamaan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Demokrasi Dan Keadilan. Landasan Pendidikan Pancasila 21







Landasan Historis Suatu Bangsa Memiliki Ideologi Dan Pandangan Hidupnya Sendiri



Yang Diambil Dari Nilai-Nilai Yang Hidup Dan Berkembang Dalam Bangsa Itu Sendiri. Pancasila Digali Dari Bangsa Indonesia Sendiri Yang Telah Tumbuh Dan Berkembang Semenjak Lahirnya Bangsa Indonesia. Setelah Melalui Proses Sejarah Yang Cukup Panjang, Nilai-Nilai Pancasila Itu Telah Melalui Pematangan, Sehingga Tokoh- Tokoh Bangsa Indonesia Saat Akan Mendirikan Negara Republik Indonesia Menjadikan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Dalam Perjalanan Ketatanegaraan Indonesia, Telah Terjadi Perubahan Dan Pergantian Undang-Undang Dasar, Seperti Uud 1945 Digantikan Kedudukannya Oleh Konstitusi Ris, Kemudian Berubah Menjadi Uud Sementara Dan Kembali Lagi Menjadi Uud 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Itu, Tetap Tercantum Nilai-Nilai Pancasila. Hal Ini Menunjukkan, Bahwa Pancasila Telah Disepakati Sebagai Nilai Yang Dianggap Paling Tinggi Kebenarannya. Oleh Karena Itu, Secara Historis Kehidupan Bangsa Indonesia Tidak Dapat Dilepaskan Dengan Nilai-Nilai Pancasila. ⮚



Landasan Kulturalis



Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Jati Diri Bangsa Indonesia Merupakan Pencerminan Nilai-Nilai Yang Telah Lama Tumbuh Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Yang Dirumuskan Dalam Pancasila Bukanlah Pemikiran Satu Orang, Seperti Halnya Ideologi Komunis Yang Merupakan Pemikiran Dan Karl Marx, Melainkan Pemikiran Konseptual Dari TokohTokoh Bangsa Indonesia, Seperti Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, Dan Tokoh-Tokoh Lain-Lain. Sebagai Hasil Pemikiran Dari Tokoh-Tokoh Bangsa Indonesia Yang Digali Dari Budaya Bangsa Sendiri, Pancasila Tidak Mengandung Nilai-Nilai Yang Kaku Dan Tertutup. Pancasila Mengandung Nilainilai Yang Terbuka Terhadap Masuknya Nilai-Nilai Baru Yang Positif, Baik Yang Datang Dari Dalam Negeri Sendiri Maupun Yang Datang Dari Luar Negeri. Dengan



22



Demikian, Generasi Penerus Bangsa Dapat Memperkaya Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman. ⮚



Landasan Yuridis



Sebelum Dikeluarkan Pp No. 60 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.30 Tahun 1990 Menetapkan Status Pendidikan Pancasila Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Sebagai Mata Kuliah Wajib Untuk Setiap Program Studi Dan Silabus Pendidikan Pancasila Semenjak Tahun 1983 Sampai Tahun 1999, Telah Banyak Mengalami Perubahan Untuk Menyesuaikan Diri Dengan Perubahan Yang Berlaku Dalam Masyarakat, Bangsa, Dan Negara Yang Berlangsung Cepat, Serta Kebutuhan Untuk Mengantisipasi Tuntutan Perkembangan Ilmu Pengetahuan Yang Sangat Pesat Disertai Dengan Pola Kehidupan Mengglobal. Perubahan Dari Silabus Pendidikan Pancasila Adalah Dengan Keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 Tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi Di Indonesia. Dalam Keputusan Ini Dinyatakan, Bahwa Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Yang Mencakup Unsur Filsafat Pancasila, Merupakan Salah Satu Komponen Yang Tidak Dapat Dipisahkan Dari Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (Mkpk)Pada Susunan Kurikulum Inti Perguruan Tinggi Di Indonesia. Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Adalah Mata Kuliah Wajib Untuk Diambil Oleh Setiap Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi Untuk Program Diploma/Politeknik Dan Program Sarjana. Pendidikan Pancasila Dirancang Dengan Maksud Untuk Memberikan Pengertian Kepada Mahasiswa Tentang Pancasila Sebagai Filsafat/Tata Nilai Bangsa, Dasar Negara, Dan Ideologi Nasional Dengan Segala Implikasinya.Bersifat Nasional. ⮚



Landasan Filosofis Secara Filosofis Dan Objektif, Nilainilai Yang Tertuang Dalam



Sila-Sila Pancasila Merupakan Filosofi Bangsa Indonesia Sebelum Mendirikan Negara Republik Indonesia. Sebelum Berdirinya Negara 23



Indonesia, Bangsa Indonesia Adalah Bangsa Yang Berketuhanan, Bangsa Yang Berkemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Dan Bangsa Yang Selalu Berusaha Mempertahankan Persatuan Bagi Seluruh Rakyat Untuk Mewujudkan Keadilan. Oleh Karena Itu, Sudah Merupakan Kewajiban Moral Untuk Merealisasikan Nilai-Nilai Tersebut Dalam Segala Bidang Kehidupan Berbangsa Dan Bemegara. Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Harus Menjadi Sumber Bagi Segala Tindakan Para Penyelenggara Negara, Menjadi Jiwa Dari Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bernegara. Oleh Karena Itu, Dalam Menghadapi Tantangan Kehidupan Bangsa Memasuki Globalisasi, Bangsa Indonesia Harus Tetap Memiliki Nilai-Nilai, Yaitu Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dalam Pelaksanaan Kenegaraan Yang Menjiwai Pembangunan Nasional Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Dan Pertahanan Keamanan.



Tujuan Pendidikan Pancasila ⮚



Tujuan Pendidikan Nasional



Berdasarkan Uu No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Menurut Pasal 4 Dinyatakan Tentang Tujuan Pendidikan Nasional, Yaitu “Pendidikan Nasional Bertujuan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Dan Mengembangkan Manusia Indonesia Seutuhnya, Yaitu Manusia Yang Beriman Dan Bertakwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Berbudi Pekerti Luhur, Memiliki Pengetahuan Dan Keterampilan, Kesehatan Jasmani, Dan Rohani, Kepribadian Yang Mantap Dan Mandiri, Serta Tanggung Jawab Kemasyarakatan Dan Kebangsaan”. Hal Ini Sesuai Dengan Pasal 31 Ayat 3 Uud 1945 Yang Menyatakan, Bahwa Pemerintah Mengusahakan Dan Menyelenggarakan Satu Sistem Pendidikan Nasional, Yang Meningkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Serta Akhlak Mulia Dalam Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Yang Diatur Dengan Undang-



24



Undang. Berdasarkan Pasal Ini, Maka Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Sangatlah Penting Keberadaannya. ⮚



Misi Dan Visi Pendidikan Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila Sebagai Salah Satu Dari Mata Kuliah



Pengembangan Kepribadian (Mpk), Memiliki Misi Dan Visi Yang Sama Dengan Mata Kuliah Mpk Lainnya, Yaitu Sebagai Berikut. a. Misi Pendidikan Pancasila Misi Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Menjadi Sumber Nilai Dan Pedoman Bagi Penyelenggaraan Program Studi Dalam Mengantarkan Mahasiswa Mengembangkan Kepribadiaanya. b.



Visi Pendidikan Pancasila



Bertujuan Membantu Mahasiswa Agar Mampu Mewujudkan Nilai Dasar Agama Dan Kebudayaan Serta Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Dalam Menerapkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni Yang Dikuasainya Dengan Rasa Tanggung Jawab Kemanusiaan. ⮚



Kompetensi Pendidikan Pancasila Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Mencakup Unsur



Filsafat



Pancasila,



Dengan



Kompetensinya



Bertujuan



Menguasai



Kemampuan Berpikir, Bersikap Rasional Dan Dinamis, Berpandangan Luas Sebagai Manusia Intelektual. Adapun Kompetensi Yang Diharapkan Adalah Sebagai Berikut: a.



Mengantarkan Mahasiswa Memiliki Kemampuan Untuk Mengambil Sikap Yang Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Hati Nuraninya.



b.



Mengantarkan Mahasiswa Memiliki Kemampuan Untuk Mengenali Masalah Hidup Dan Kesejahteraan, Serta Cara-Cara Pemecahannya.



c.



Mengantarkan Mahasiswa Mampu Mengenali Perubahan-Perubahan Dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Seni.



d.



Mengantarkan Mahasiswa Memiliki Kemampuan Untuk Memaknai Peristiwa



Sejarah



Dan



Nilai-Nilai



Menggalang Persatuan Indonesia. 25



Budaya



Bangsa



Untuk







Dasar Substansi Kajian Pendidikan Pancasila Berdasarkan Pertimbangan Latar Belakang Dan Landasan-



Landasan Pendidikan Pancasila Sebagaimana Diuraikan Di Atas, Maka Substansi Kajian Pendidikan Pancasila Meliputi Pokokpokok Bahasan Sebagai Berikut. a.



Pancasila Sebagai Filsafat.



b.



Pancasila Sebagai Etika Politik.



c.



Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.



d.



Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.



e.



Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI.



f.



Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan.



g.



Pancasila Sebagai Identitas Dan Karakter Bangsa.



h.



Pancasila Dalam Sistem Politik Dan Demokrasi Indonesia.



i.



Pancasila Dalam Konteks Ham, Rule Of Law, Dan Hak Kewajiban Wni.



j.



Pancasila Dalam Konteks Negara Kesatuan RI.



2.5.2 Metode Penelitian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Agar Pendidikan Pancasila Lebih Memberikan Kesan Dan Mencapai Sasaran, Sesuai Dengan Misi Dan Visi Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi, Maka Proses Pembelajarannya Harus Sesuai Dengan Konteks Kemahasiswaan Yang Bercirikan Kritis, Analistis, Dan Dinamis. Dengan Demikian, Metodologi Pembelajaran Harus Meliputi Hal-Hal Berikut Ini: a. Pendekatan : Menempatkan Mahasiswa Sebagai Subjek Pendidikan, Mitra Dalam Prosespembelajaran Dan Sebagai Umat, Anggota Keluarga, Masyarakat, Dan Warga Negara. b. Metode Proses Pembelajaran: Pembahasan Secara Kritis Analitis, Induktif, Deduktif, Dan Reflektif Melalui Dialog Kreatif Yang Bersifat Partisipatoris Untuk Meyakini Kebenaran Substansi Dasar Kajian. 26



c. Bentuk Aktivitas Proses Pembelajaran: Kuliah Tatap Muka, Ceramah, Dialog (Diskusi) Interaktif, Studi Kasus, Penugasan Mandiri, Seminar Kecil, Dan Evaluasi Belajar. d. Motivasi:



Menumbuhkan



Kesadaran



Bahwa



Proses



Belajar



Mengembangkan Kepribadian Merupakan Kebutuhan Hidup. Pancasila Sebagai Dasar Dan Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ⮚



Pengertian Etika



Etika Merupakan Cabang Ilmu Filsafat Yang Membahas Masalah Baik Dan Buruk. Ranah Pembahasannya Meliputi Kajian Praksis Dan Refleksi Filsafati Atas Moralitas Secara Normatif.







Pancasila Sebagai Sumber Etika Aktualisasi Pancasila SebagaiDasar Etika, Tercermin Dalam Sila-



Silanya. Sila-Sila Dalam Pancasila Merupakan Satu Kesatuan Integral Dan Integratif Menjadikan Dirinya Sebagai Referensi Kritik Sosial Kritis, Komprehensif Serta Sekaligus Valuatif Bagi Pengembangan Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Maupun Bernegara. Konsekuensi Dan Implikasinya Ialah Bahwa Norma Etis Yang Mencerminkan Satu Sila Akan Mendasari Dan Mengarahkan Sila-Sila Lain. Pemberdayaan Etika Pancasila Dalam Konteks Kehidupan Akademik Pancasila Sebagai Dasar Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Diberdayakan Melalui Kebebasan Akademik Untuk Mendasari Suatu Sikap Mental Atau Attitude. Kebebasan Akademik Adalah Hak Dan Tanggung Jawab Seorang Akademisi. Hak Dan Tanggung Jawab Itu Terikat Pada Susila Akademik. 2.5.3



Pembahasan 1. Pendidikan Pancasila Sangat Penting Diajarkan Di Perguruan Tinggi Karena Merupakan Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. 27



2. Pendidikan Pancasila Selayaknya Diajarkan Pada Semester Awal Masuk Sebagai Mahasiswa Agar Setelah Jadi Mahasiswa Dapat Berperilaku Sesuai Ajaran Pancasila, Atau Diajarkan Pada Semester Akhir Menjelang Lulusagar Dapat Mengamalkan Dalam Kehidupan. 3. Metode Pembelajaran Pendidikan Pancasila Sebaiknya Menggunakan Metode Perpaduan Antara Ceramah Dan Tanya Jawab. 4. Menurut Pandangan Mahasiswa Saat Ini Dirasakan Kurang Adanya Kesetiakawanan Diantara Mereka Dalam Bergaul. Ada Kecenderungan Bahwa



Pergaulan



Mereka



Sesuai



Kelompok



Masing-Masing.



Kesamaan Ras Masih Dominan Dalam Menentukan Pilihan Bergaul. 5. Masih Sering Adanya Benturan Diantara Para Mahasiswa Karena Adanya Perbedaan Latar Belakang Budaya Dan Asal Sukunya. 6. Menurut Pandangan Mereka, Diantara Para Mahasiswa Dirasakan Adanya Penurunan Nasionalisme Yang Terjadi Karena Kurangnya Perhatian Pemerintah Terhadap Upaya Peningkatan Kebangsaan Dan Persatuan Indonesia. Adanya Sikap-Sikap Kekerasan, Kerusuhan, Tawuran Merupakan Salah Satu Bentuk Akibatnya. 7. Menurut Pandangan Mereka, Telah Terjadi Penurunan Wawasan Terhadap Pancasila Yang Timbul Karena Kurangnya Pendidikan Pancasila, Yang Sebenarnya Bisa Dilakukan Tidak Hanya Melalui Pembelajaran Pendidikan Pancasila Tetapi Juga Dengan Kegiatan Lain Seperti Diskusi, Seminar, Atau Penataran. 8. Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Dinilai Memiliki Derajat Yang Lebih Tinggi Dibanding Mata Kuliah Lain, Karena Dipandang Sebagai Dasar Pedoman Hidup. 2.5.4



Kesimpulan dan Saran 1. Sebagian Besar Mahasiswa Memandang Bahwa Pendidikan Pancasila Sangat Penting Untuk Diajarkan Di Perguruan Tinggi, Karena Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.



28



2. Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Kuliah Memiliki Derajat Yang Lebih Tinggi Dibandingkan Mata Kuliah Lain, Karena Dipandang Sebagai Dasar Pedoman Hidup.



BAB III PEMBAHASAN



3.1



Latar Belakang Masalah yang Dikaji Permasalahan yang dikaji dalam jurnal utama dan juga jurnal pembanding adalah masalah tentang ideologi negara Indonesai yaitu Pancasila. Dalam konteks permasalahan ini ideologi negara , Pancasila sebagai dasar Negara diwarnai oleh ketegangan, konflik, dan consensus bersama. Kondisi



bangsa Indonesia yang



dimasa kolonial selalu menempatkan warga Nusantara sebagai pihak yang terkalahkan banyak menginspirasi perumusan Pancasila. Para pendiri



bangsa



berhasil keluar dari rutinitas pandangan hidup bangsanya melalui penalaran dan kontemplasi yang brilyan sehingga pada masa sekarang ideology yang berhasil dicetuskan tersebut harus tetap terjaga dan memiliki nilai dasar yang harus tetap utuh hingga saat ini (Hariyono, 2014).



3.2 Permasalahan yang Dikaji



29



Ideologi Pancasila Kompas menekankan pada prinsip kemanusia atau humanisme transedental,



keadilan,



kedaulat



rakyat



dan



kebhinekaan



dan



dalam



implementasinya, harian Kompas mengusulkan peran serta semua elemen bangsa untuk menegakakan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun saran dari penelitian ini adalah terkait dengan wacana kePancasila-an ini, media diharapkan selain lebih membuka ruang public seluasluasnya bagi berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi,namun diperlukan suatu strategi atau langkah dalam memformulasikan wacana ke-Pancasila-an yang berasal dari kalangan masyarakat itu sendiri atau grass root (metode bottom-up) dan diperlukan langkah yang konkret dan efektif yang mesti diambil oleh semua pihak terutama pemangku jabatan dalam mengimplementasikan Pancasila disemua apek kehidupan masyarakat, sehingga isu ini tidak hanya sekedar menjadi wacana semata.



3.3 Kajian Teori/konsep yang Digunakan Konsep yang digunakan dalam pembahasan dari ketiga jurnal tersebut adalah konsep dasar mengenai ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila.



3.4 Metode yang Digunakan Metodologi penelitian yang dilakukan yaitu dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data berdasarkan kebutuhan analisis dan pengkajian. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi teks berita dari surat kabar. Data juga diperoleh melalui wawancara dengan redaktur yang menjadi narasumber.



3.5 Analisis Critical Journal Review Analisis yang di peroleh dari ketiga jurnal tersebut ialah, bahwasannya ideology negara Indonesia adalah Pancasila Pancasila Adalah Dasar Statis Yang Mempersatukan Sekaligus Berperan Mengarahkan Bangsa Indonesia Mencapai Tujuannya. Dalam Posisi Tersebut Pancasila Menjadi Sumber Jatidiri, Kepribadian, Moralitas, Dan Haluan Keselamatan Bangsa. Namun Demikian, 30



Kemurnian Pancasila Mulai Dimasuki Oleh Limbah Dan Polutan Politik. Kajian tersebut banyak di perlihatkan pada jurnal-jurnal pembanding, sedangkan pada jurnal utama lebih menakankan suatu konsep tentang ideology negara dengan berpandangan pada konsep politik.



31



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Alasan Diperlukan Pancasila Dalam Kajian Ideologi Indonesia memiliki keterkaitan dengan Pancasila telah lahir dalam segala bentuk dan upaya - upaya yang saat ini masih di guncangkan dengan isu akan di ganti dasar negara kita, tapi dalam perjalanannya pancasila telah berkali – kali di kaji dan di telaah dan hasilnya pancasila itu hadir dalam keadaan yang bisa mempersatukan umat dan agama kita. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Hal ini juga berkaitan dengan penerus bangsa yaitu para pemuda (rakyat Indonesia), dimana sebagian besar mahasiswa memandang bahwa pendidikan pancasila sangat penting untuk diajarkan di perguruan tinggi, karena sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.



4.2 Saran Saran penulis untuk kedepannya jurnal tentang Pancasila sebagai ideology negara ini dapat dikemabangkan lagi berdasarkan objek peneliatiannya dan juga metode analisis datanya, sehingga para pembaca dapat mengkaji lebih detail dan lebih dalam.



32



DAFTAR PUSTAKA Ardi, Anis Maryuni. (2017). Pancasila Sebagai Resolusi Konflik: Relasi Kuasa, Agama, Dan Antar Etnis Di Indonesia Pasca Reformasi Pancasila As Conflict Resolution: Relations Counsel, Religion, And Inter-Ethnic In Indonesia Post-Reformation, Jurnal Prodi



Damai Dan Resolusi Konflik. Padang, Universitas Negeri Padang. Vol. 3(2)



Ardi, Anis Maryuni. (2017). Pentingnya Pendidikan Pancasila Sebagai Materi



Pembelajaran



Di Perguruan Tinggi (Studi Kasus DI Sekolah Tinggi Teknik



Malang),



Teknik. Malang, Universitas Negeri Malang. Vol III No.2. ISSN



1907-2007



Morfit, Michael, 2016. The Indonesian State Ideology According To The New Order Government. Journal Advancing Knowladge, Driving Change. University Of California Press. Vol : 21(8). ISSN 838–851



Mutaqin, Zezen Zaenal. (2016). The Strong State And Pancasila : Reflecting Human Rights in the Indonesian Democracy. Asian Journal of Comparative Law. SJD Candidate UCLA Law School, Los Angeles, California, USA Sharia and Law School, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol : 2(2).



33



Jurnal