Contoh Analisis Kasus Hukum Perdata Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Melisa Ratna Sari NPM : 1812011018 Mata Kuliah: Hukum Perdata Internasional



Analisis Kasus Hukum Perdata Internasional Perkara Ali Tokman (2015) -



Ali Tokman (Warga Negara Belanda berusia 54 tahun) pada tanggal 12 Desember 2014 tiba di Indonesia dengan membawa narkotika jenis Metheylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) berbentuk serbuk kecoklatan dengan berat 6.145 gram senilai Rp. 17,2 miliar.



Jika kasus tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, maka kita akan menemukan titik-titik pertalian sebagai berikut : Subjek Hukum



Ali Tokman (Warga Negara Belanda)



Objek Hukum



Penyelundupan Narkoba



Titik Pertalian Primer



1. Kewarganegaraan



(TPP)



Ali Tokman seorang Warga Negara Belanda 2. Domisili Berdomisili di Belanda 3. Bendera Kapal 4. Tempat kediaman Belum sempat menetap dikarenakan sudah diketahui terlebih dahulu isi kopernya oleh petugas terminal 2 Bandara Juanda. 5. Tempat kedudukan badan hukum 6. Pilihan Hukum dalam hubungan internasional Dalam kasus diatas Ali Tokman Warga Negara Belanda harus tunduk terhadap hukum di Indonesia. Dengan



alasan, karena Narkotika adalah barang yang ilegal apabila dibawa atau digunakan di Indonesia. Hal tersebut jelas melanggar hukum yang ada di Indonesia dan terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Titik Pertalian Sekunder (TPS)



1. Kewarganegaraan Ali Tokman seorang Warga Negara Belanda 2. Domisili Berdomisili di Belanda 3. Bendera Kapal 4. Tempat kediaman Belum sempat menetap dikarenakan sudah diketahui terlebih dahulu isi kopernya oleh petugas terminal 2 Bandara Juanda. 5. Tempat diadakan perbuatan-perbuatan resmi 6. Letak suatu benda Dari Belanda ke Indonesia = di Indonesia Hukum Indonesia yaitu hukum dimana narkotika itu berada. 7. Perbuatan Melawan Hukum Kasus diatas termasuk kedalam teori The last event theory (Anglo Saxon), dimana ia akan menerima akibat dari suatu perbuatan melawan hukum itu dirasakan. 8. Bentuk perbuatan hukum Dilihat dari kasus tersebut, dimana WN Belanda melakukan penyelundupan/perbuatan melawan hukum di Indonesia, maka bentuk perbuatana hukumnya tunduk pada hukum Indonesia.



Lex fori



Berdasarkan kasus tersebut, menurut HPI Belanda : pemakaian narkoba diatur oleh tempat dilangsungkannya pemaikaian (lex loci celebrations), sedangkan menurut



hukum indonesia : pemakaian narkoba dianggap sebagai unsur materiil yang harus diatur menurut hukum pribadi personil yang bersangkutan. Jika dikualifikasikan menurut lex fori (hukum indonesia), maka perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman. Lex cause



-Kewarganegaraan tergugat = Belanda -Lex loci solutions = Indonesia -Lex rei sitae = Indonesia, karena barangnya ditemukan ketika tiba di Indonesia. -Lex fori = Indonesia. Karena lex fori Indonesia, maka yang berlaku kaedah-kaedah Hukum Perdata Indonesia (HPI) yang berlaku pasal 18 AB : suatu perbuatan hukum itu tunduk pada dimana perbuatan hukum itu dilakukan (locus regim actum), maka yang dianggap lex cause adalah hukum Indonesia. Dan menurut pasal 131 ayat 1 sub a Indische Staatsregeling (IS) untuk orang Belanda berlaku BW (KUHPerdata), maka HPI ini dapat dianggap sebagai Hak Antar Golongan (HAG)