Contoh Format Surat Keputusan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS MEDIKA UTAMA PERMATA Nomor : 01/SK/DIR/XI/2019 TENTANG FORMAT TATA NASKAH KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN DAN SPO RS MEDIKA UTAMA PERMATA



DIREKTUR RS MEDIKA UTAMA PERMATA



Menimbang :



a. Bahwa dalam rangka menjalankan tata kelola rumah sakit sesuai standar akreditasi rumah sakit; b. Bahwa dalam rangka mewujudkan pendokumentasian RS Medika Utama Permata yang baik dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Nasional (KARS); c. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf A dan B, perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur;



Mengingat :



1. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1333/Menkes/SK/XII/1999 tahun 1999, tentang standar pelayanan rumah sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 129 tahun 2008, tentang standar pelayanan minimal RS; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 tahun 2010, tentang standar pelayanan kedokteran; 5. Pedoman penyelenggaraan pelayanan RS Kemenkes 2012; 6. Undang-undang No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan; 7. Peraturan pemerintah Nomer 8 tahun 2003, tentang pedoman organisasi perangkat daerah.



MEMUTUSKAN



Menetapkan : FORMAT TATA NASKAH KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN DAN SPO RS MEDIKA UTAMA PERMATA Pertama



:



Surat Keputusan Direktur tentang format tata naskah (Kebijakan, Pedomanan, Panduan, dan SPO) akreditasi Rumah Sakit Medika Utama Permata Balikpapan.



Kedua



:



Penulisan nama Rumah Sakit Medika Utama Permata dalam seluruh naskah kebijakan, pedoman, panduan dan SPO disingkat menjadi RS Medika Utama Permata.



Ketiga



:



Penetapan format tata naskah (Kebijakan, Pedomanan, Panduan, dan SPO) akreditasi RS Medika Utama Permata Balikpapan sebagaimana tercantum lampiran keputusan ini.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliriuan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Balikpapan Pada tanggal 14 Nopember 2019 Direktur,



drg. Artha Surya Rismawan