Contoh - FR. APL. 02-PLD-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FR.APL.02. ASESMEN MANDIRI Skema Sertifikasi (KKNI/Okupasi/Klaster)



Judul



:



Nomor



:



PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) SS-01/TPP/PLD/2022/01



PANDUAN ASESMEN MANDIRI Instruksi:  Baca setiap pertanyaan di kolom sebelah kiri  Beri tanda centang () pada kotak jika Anda yakin dapat melakukan tugas yang dijelaskan.  Isi kolom di sebelah kanan dengan mendaftar bukti yang Anda miliki untuk menunjukkan bahwa Anda melakukan tugas-tugas ini. Unit Kompetensi



Kode Unit Judul Unit



:



M.74TPP01.001.2 : Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa



Dapatkah Saya?



K



BK



1. Elemen: Melakukan identifikasi kebutuhan data 



Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Kebutuhan pendataan desa diidentifikasi sesuai peraturan. 1.2 Rencana kerja pendataan desa disusun sesuai peraturan











Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Sosialiasasi kegiatan pendataan desa dilakukan kepada tim pendata desa sesuai peraturan. 2.2 Pengambilan data dan pemutakhiran data desa oleh tim pendata dipastikan didampingi dan dilaksanakan sesuai peraturan. 2.3 Data desa diverifikasi sesuai peraturan. 2.4 Data desa divalidasi sesuai peraturan..











3. Elemen: Melakukan fasilitasi penyusunan laporan pendataan desa 



Kriteria Unjuk Kerja: 3.1 Laporan hasil pendataan desa oleh tim disusun sesuai peraturan. 3.2 Laporan hasil pendataan desa didokumentasikan sesuai peraturan.



BNSP - 2022



a. tabel identifikasi kebutuhan data b. Rencana kerja pendataan



a. b. c. d. e. f.



2. Elemen: Melakukan fasilitasi pendataan desa 



Bukti yang relevan











Undangan Daftar hadir Foto Laporan kegiatan DRP Berita acara verifikasi dan validasi



a. Daftar Hadir b. Foto c. Berita Acara Penetapan hasil pendataan d. Laporan hasil pendataan e. Keputusan Kades hasil pendataan SDGs f. Rekomendasi SDGs 1



Unit Kompetensi



Kode Unit



:



M.74TPP01.002.2



Judul Unit



:



Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa



Dapatkah Saya?



1. Elemen: 



K



BK



Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa dalam dokumen perencanaan desa



Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Kebutuhan data untuk perencanaan desa diidentifikasi sesuai peraturan. 1.2 Kegiatan perencanaan desa berbasis data dilaksanakan sesuai peraturan. 1.3 Data desa dipastikan digunakan dalam perencanaan desa sesuai peraturan.



















2. Elemen: Melakukan fasilitasi pemanfaatan data desa dalam dokumen anggaran desa 



Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Kebutuhan data untuk penganggaran desa diidentifikasi sesuai peraturan. 2.2 Penganggaran kegiatan desa berbasis data dilaksanakan sesuai peraturan. 2.3 Data desa dipastikan digunakan dalam proses penganggaran desa sesuai peraturan.



Unit Kompetensi



a. tabel identifikasi Perencanaan Desa b. undangan c. daftar hadir d. foto e. berita acara f. Laporan Kegiatan PLD g. DRP h. Form Bimbingan i. Draft RKP Des a. tabel identifikasi Penganggaran Desa b. undangan c. daftar hadir d. foto e. Berita Acara f. laporan kegiatan musdes APBDes



Kode Unit



:



M.74TPP01.004.2



Judul Unit



:



Memfasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa



Dapatkah Saya?



1. Elemen:



Bukti yang relevan



K



BK



a. Tabel Identifikasi Pembangunan Desa b. Buku Bimbingan



Melakukan identifikasi kebutuhan perencanaan pembangunan desa



Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Kebutuhan perencanaan pembangunan desa diidentifikasi sesuai peraturan. 1.2 Kebutuhan perencanaan pembangunan desa yang telah diidentifikasi diteliti kelengkapannya sesuai peraturan. 1.3 Rencana fasilitasi perencanaan pembangunan desa disusun sesuai peraturan. 2. Elemen: Melakukan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan dan muyawarah desa



Bukti yang relevan







BNSP - 2022



















a. b. c. d.



Daftar Hadir Musdus Daftar usulan Jadwal musren daftar hadir 2







3.



Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Bahan, materi dan agenda musyawarah perencanaan pembangunan dan musyawarah desa diidentifikasi sesuai peraturan. 2.2 Rencana fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan dan muyawarah desa disusun sesuai peraturan. 2.3 Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan dan muyawarah desa dikoordinasikan sesuai peraturan. 2.4 Pelaksaan musyawarah perencanaan pembangunan dan muyawarah desa difasilitasi sesuai peraturan.



Melakukan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Desa  Kriteria Unjuk Kerja: 3.1 Kebutuhan fasilitasi penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa diidentifikasi sesuai peraturan. 3.2 Pembentukan tim penyusun RPJM Desa dan RKP Desa difasilitasi sesuai peraturan. 3.3 Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa difasilitasi sesuai peraturan. 3.4 Dokumen RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan sesuai peraturan. 4. Elemen: Melakukan fasilitasi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)  Kriteria Unjuk Kerja: 4.1 Penetapan APB Desa difasilitasi sesuai peraturan. 4.2 Publikasi APB Desa didokumentasikan sesuai peraturan.



e. Laporan kegiatan pelaksanaan musrenbangdes f. Foto



Elemen:



BNSP - 2022



















a. Tabel Identifikasi perencanaan Pembangunan b. Undangan Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa dan RKP Des c. Laporan Kegiatan d. SK Kades e. berita acara Musrenbangdes RPJMDes f. Laporan Kegiatan



a. b. c. d. e. f. g.



Undangan daftar hadir Foto berita acara laporan kegiatan Buku Bimbingan Infografis



3



Unit Kompetensi



Kode Unit



:



M.74TPP01.005.2



Judul Unit



:



Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa



Dapatkah Saya?



K



BK



1. Elemen: Melakukan identifikasi kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa diindentifikasi sesuai peraturan. 1.2 Kebutuhan pelaksanaan pembangunan desa yang telah diidentifikasi diteliti kelengkapannya. 1.3 Rencana fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa disusun sesuai peraturan. 2. Elemen: Melakukan fasilitasi pengadaan barang dan jasa 







Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai peraturan. 2.2 Dokumen pengadaan barang dan jasa didokumentasi sesuai peraturan.



3. Elemen:







Kriteria Unjuk Kerja: 3.1 Kelengkapan administrasi pencairan dana desa didokumentasi sesuai peraturan. 3.2 Dana desa dipastikan cair tepat waktu sesuai peraturan.



4. Elemen:







Melakukan fasilitasi penyiapan dokumen pencairan dana desa



Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa



Kriteria Unjuk Kerja: 4.1 Persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan disusun sesuai peraturan. 4.2 Administrasi pelaksanaan pembangunan desa didokumentasikan sesuai dengan peraturan. 4.3 Perkembangan kegiatan pembangunan desa dipantau sesuai peraturan.



BNSP - 2022















Bukti yang relevan



a. Tabel Identifikasi Pelaksanaan Pembangunan Desa b. Laporan Kegiatan c. Foto d. DRP e. Survey Harga



a. laporan pelaksanaan Pembangunan Desa b. ☐



a. b. c. d.



Laporan Kegiatan Foto Buku Bimbingan Bukti Pencairan



a. Laporan Kegiatan b. Foto c. Buku Bimbingan



4



Unit Kompetensi



Kode Unit Judul Unit



M.74TPP01.006.2 Melakukan monitoring kegiatan pembangunan : desa :



Dapatkah Saya?



BK



1. Elemen:







Merencanakan monitoring pembangunan desa ` Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Tujuan monitoring ditetapkan sesuai peraturan. 1.2 Instrumen monitoring disusun sesuai peraturan. 1.3 Metode monitoring ditetapkan sesuai peraturan. 1.4 Jadwal monitoring ditetapkan sesuai peraturan.



K











2. Elemen: Melakukan monitoring kegiatan pembangunan desa Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Formulir instrumen monitoring kegiatan pembangunan desa diisi sesuai peraturan. 2.2 Data hasil monitoring didokumentasikan sesuai peraturan. 2.3 Hasil monitoring dibahas dengan pihak terkait. 3. Elemen: Membuat laporan monitoring kegiatan pembangunan desa 







Kriteria Unjuk Kerja: 3.1 Laporan pelaksanaan monitoring disampaikan sesuai dengan peraturan. 3.2 Laporan pelaksanaan monitoring diarsipkan.



BNSP - 2022



















Bukti yang relevan



1. Laporan Kegiatan Perencanaan Monitoring 2. DRP 3. Foto 4. Surat monev dari Kecamatan ke Desa 5. Jadwal monev 6. Instrumen monev



1. Berita Acara Monev dan Rekomendasi 2. instrumen monitoring kegiatan pembangunan desa diisi 3. Foto 4. Tindak lanjut Hasil Monev



1. Laporan hasil monev yg sdh di ttd Kec 2. BA Monev 3. Rekomendasi 4. Foto



5



Unit Kompetensi



Kode Unit Judul Unit



M.74TPP01.007.2 Melakukan fasilitasi pertanggungjawaban : pembangunan desa :



Dapatkah Saya?



1. Elemen:



K



BK



Mengidentikasi kelengkapan pertanggungjawaban pembangunan desa



Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Kelengkapan pertanggungjawaban pembangunan desa diidentifikasi sesuai peraturan. 1.2 Kelengkapan pertanggungjawaban pembangunan desa yang telah diidentifikasi diteliti kelengkapannya sesuai peraturan. 1.3 Rencana fasilitasi pertanggungjawaban pembangunan desa disusun sesuai peraturan. 2. Elemen: Melakukan fasilitasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pembangunan desa



a. Tabel Identifikasi Pertanggungjawaban Pembangunan Desa b. Laporan Kegiatan c. Foto Kegiatan d. DRP







Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Pertanggungjawaban pembangunan desa dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun. 2.2 Dokumen kelengkapan pertanggungjawaban pembangunan desa disusun sesuai peraturan. 2.3 Kegiatan pelaksanaan pertanggungjawaban pembangunan desa didokumentasikan sesuai peraturan. 2.4 Pelaksanaan kegiatan forum pertanggungjawaban pembangunan desa difasilitasi sesuai peraturan. 3. Elemen: Melakukan publikasi hasil pertanggungjawaban pembangunan desa











a. Undangan Musdes Peratnggungjawaban b. Daftar Hadir c. Berita acara d. Notulen e. Realisasi APBDes











Bukti yang relevan



















a. Laporan Realisasi APBDes b. Foto Infografis



Kriteria Unjuk Kerja: 3.1 Bahan publikasi pertanggungjawaban pembangunan desa disiapkan sesuai kebutuhan. 3.2 Kegiatan publikasi pertanggungjawaban pembangunan desa dipublikasi melalui media informasi yang tersedia di desa. 3.3 Kegiatan fasilitasi publikasi pembangunan



BNSP - 2022



6



desa didokumentasikan sesuai peraturan.



Unit Kompetensi



Kode Unit Judul Unit



M.74TPP01.010.2 Melakukan fasilitasi pembentukan badan usaha : milik desa (bumdesa) :



Dapatkah Saya?



K



BK



1.Elemen: Melakukan fasilitasi perencanaan pembentukan BUM Desa 



Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Kebutuhan perencaaan pembentukan BUM Desa diidentifikasi sesuai peraturan. 1.2 Data potensi usaha diidentifikasi sesuai peraturan. 1.3 Rencana pembentukan BUM Desa didokumentasikan sesuai peraturan.











2. Elemen: Melakukan fasilitasi tahapan pembentukan BUM Desa 



Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Pembentukan tim pendirian BUM Desa difasilitasi sesuai peraturan. 2.2 Peraturan Desa tentang BUM Desa ditetapkan sesuai peraturan. 2.3 Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa ditetapkan sesuai peraturan. 2.4 Kelayakan usaha BUM Desa disusun sesuai jenis usaha.



Unit Kompetensi







M.74TPP01.022.2



Judul Unit



:



Menyusun laporan hasil kerja pendampingan



Menyiapkan bahan laporan hasil kerja  Kriteria Unjuk Kerja: 1.1 Bahan untuk laporan hasil kerja dikumpulkan sesuai peraturan. 1.2 Bahan laporan dikompilasi sesuai format laporan manual atau digital. 2. Elemen: Membuat laporan hasil kerja Kriteria Unjuk Kerja: 2.1 Bahan laporan manual atau digital diinput



BNSP - 2022



1. Daftar Hadir Pendirian BUMDes 2. Foto 3. Berita Acara 4. Studi Kelayakan Usaha 5. Laporan kegiatan 6. DRP



:



K



BK



Bukti yang relevan



1. Hasil Kunjungan 2. Buku Bimbingan 3. Foto



Elemen:







a. Rencana Pembentukan BUM Des b. Undangan Sosialisasi BUM Desa c. Daftar Hadir d. Foto e. BA musdes sosialisasi pembentukan BUM Desa f. Tim Perumus/ Tim Pengkaji g. Laporan Kegiatan



Kode Unit



Dapatkah Saya?



1.







Bukti yang relevan



















1. DRP 2. Laporan Bulanan (Program) 3. Upload Sipemberdaya 7



sesuai format. 2.2 Laporan hasil kerja pendampingan dianalisis sesuai peraturan. 2.3 Laporan hasil kerja pendampingan disusun sesuai peraturan. 2.4 Laporan kerja pendampingan disampaikan sesuai peraturan. Nama Asesi:



Tanggal:



Widi Astutik



2 November 2022



Tanda Tangan Asesi:



Ditinjau oleh Asesor: Nama Asesor:



Rekomendasi:



Tanda Tangan dan Tanggal:



Asesmen dapat dilanjutkan/tidak dapat dilanjutkan Diadaptasi dari template yang disediakan di Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Australia. Merancang instrumen asesmen dalam VET. 2008-NHK



BNSP - 2022



8