Contoh Kesimpulan Tergugat Wanprestasi (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESIMPULAN TERGUGAT PERKARA PERDATA NO. 001/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Jakarta, 19 Februari 2009 Bismillahirrohmanirrahim, Yth, Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 001/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL DiJakarta Selatan



Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, kami : 1. Muhamad Tanto Mulyana, SH., MH. 2. Ayu Mustika Ningrum, SH. 3. Vinne Tri Rahim Safavi, SH. Ketiganya beralamat di Kantor Hukum Tanto Mulyana & Partners JL. Sabang No. 100, Jakarta Pusat. Berdasarkan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sah tanggal 30 Januari 2009 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.MANCA NEGARA serta mewakili dan/atau mendampigi klien kami : Nama Umur Jenis Kelamin Agama Pekerjaan Alamat



: John Haha : 41 Tahun : Laki-Laki : Islam : Direktur Utama PT.Manca Negara : Jalan Sudirman No.45, Jakarta



Dalam Kedudukannya sebagai TERGUGAT Sehubungan adanya Gugatan Wanprestasi dari PT.BANK BOLA DUNIA yang berkantor pusat di Jl.Sudirman No.66 Jakarta., yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor 001/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tertanggal 29 Januari 2009 dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT. Perkenankanlah kami bertindan untuk dan atas nama serta mewakili klien kami mengajukan kesimpulan dalam perkara ini. Sebelum menginjak pada pokok kesimpulan, pekenankanlah kami menegaskan bahwa : 1. Bahwa Tergugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 1 Februari 2009 dan menolak Gugatan Penggugat tertanggal 29 Januari 2009, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Tergugat; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Penggugat atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Penggugat maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.



Selain dari dua penegasan diatas, perkenankanlah kami menarik pokok kerangka yang menjadi inti permasalahan sebagai berikut : I. KASUS POSISI PENGGUGAT Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat dengan alasan tidak memenuhi prestasi sesuai perjanjian yang telah dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH. II. KASUS POSISI TERGUGAT -Bahwa dalil-dalil Gugatan Wanprestasi yang diajukan Penggugat, lebih cenderunghanya berfokus pada kualifikasi perbuatan saja namun tidak melihat pada dasar-dasar hukum yang dilanggar. -Bahwa Pada proses Gugatan tersebut diajukan Tergugat sama sekali tidak menerima Surat Peringatan dan/atau Surat Peringatan Penangguhan sebagaimana telah di jelaskan pada Duplik serta bukti (T-2) serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat. -Bahwa dalil-dalil yang telah dipakai sebagai landasan Gugatan Penggugat untuk membayarkan kerugian keterlambatan tidak mencantumkan persentase yang dihitung hari maupun jumlah keterlambatan sesuai dengan bukti (P-1) yang diajukan oleh Penggugat sendiri.



III. PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN 1. Bukti dan Saksi Penggugat Bahwa di dalam mendalilkan gugatannya, Penggugat mengajukan 7 (tujuh) Bukti tertulis, yaitu : a. Akta Perjanjian Hutang Piutang No. 100 Sebagaimana Bukti P.1 b. Surat Peringatan Penagihan Sebagaimana Bukti P.2 c. Data Anggsuran Debitur Sebagaimana Bukti P.3 d. Pembukuan Debitur Akhir Tahun 2002 dan 2003 Sebagaimana Bukti P.4 e. Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan No.31 Sebagaimana Bukti P.5 f. Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan No. 999 Sebagaimana Bukti P.6 g. Surat Permohonan Pinjaman Bank Sebagaimana Bukti P.7 Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu a. Vivi Khofifah - Bahwa saksi adalah Notaris pada saat perjanjian itu dibuat . - Bahwa saksi merupakan yang membuat isi dari perjanjian tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak. - Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat wanprestasi pada pelaksanaannya. - Bahwa saksi telah menjelaskan bahwa penerapan persentase denda dan/atau bunga dibebankan sesuai penerapan yang dilakukan oleh Penggugat.



b. Naintya Amelinda - Bahwa saksi merupakan Karyawan PT.Bank Bola Dunia. - Bahwa saksi dengan posisi account officer sesuai tugasnya mengetahui adanya keterlambatan pembayaran. - Bahwa saksi telah berupaya memberikan teguran baik berupa lisan maupun tulisan. - Bahwa saksi mengakui pemberian surat tersebut disampaikan oleh orang lain kepada Tergugat serta konfirmasi diterima surat tersebut hanya berupa lisan. 2. Bukti dan Saksi Tergugat Bahwa di dalam mendalilkan eksepsi dan jawaban, Tergugat mengajukan 2 (dua) bukti dan 3 (tiga) orang saksi : DAFTAR ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA No.001/Pdt/G/2009/PN JKT.SEL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN No 1



Kode T-1



Nama Alat Bukti Laporan Keuangan Akhir Tahun



Kegunaan Bukti Keterangan Untuk membuktikan Dikeluarkan oleh bahwa Tergugat Direktur sedang mengalami Keuangan krisis keuangan karena terdampak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan 2 T-2 Laporan Data Arsip Untuk membuktikan Dikeluarkan oleh bahwa Tergugat Kepala Bagian sama sekali tidak Arsip menerima surat masuk atas nama PT.Bank Bola Dunia. Tergugat mengajukan 2 (Dua) orang saksi yaitu : a. ERDIN WIJAYA - Bahwa saksi adalah karyawan pada PT.MANCA NEGARA dengan posisi Resepsionis; - Bahwa saksi berkerja pada PT.MANCA NEGARA sudah selama 5 Tahun sejak tahun 2004; - Bahwa sejak 2004 sesuai pekerjaannya saksi berkewajiban menerima tamu serta mencatat surat-surat masuk untuk disampaikan serta memberikannya kepada yang tertuju; - Bahwa saksi tidak pernah menerima dan/atau mengetahui adanya surat masuk atas nama TERGUGAT; - Bahwa saksi walaupun digantikan oleh pekerja lain dalam melakukan tugasnya, untuk penerimaan surat yang berwenang hanya saksi untuk menindaklanjuti surat tersebut.



b. RAHMANIA AYU - Bahwa saksi adalah Karyawan pada PT.MANCA NEGARA dengan posisi Direktur Keuangan; - Bahwa saksi bekerja pada PT.MANCA NEGARA sudah selama 7 Tahun sejak tahun 2002; - Bahwa saksi sesuai pekerjaannya memiliki kewajiban membuat laporan keuangan perusahaan baik per bulan maupun pertahun; - Bahwa saksi dalam melakukan kewajibannya mempunyai kewenangan untuk mengatur keuangan perusahaan baik permodalan maupun utang piutang; - Bahwa saksi mengetahui mengenai perjanjian utang piutang no. 100 yang berkewajiban membayar 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) setiap perbulannya; - Bahwa saksi dalam membuat laporan pertahunnya tertanggal 30 Desember 2005 telah mengalami penurunan laba bersih yang dimiliki perusahaan; - Bahwa saksi sesuai laporan yang telah dibuat hanya bisa membayar cicilan terhadap Penggugat selama 2 (dua) bulan saja; - Bahwa saksi telah berupaya untuk beriitikad baik dalam melunasi hutang tersebut namun belum dapat terbayarkan karena strategi yang dilakukan dalam keuangan proyeksi keuntungan terdapat dalam 5 tahun mendatang. IV. KESIMPULAN DAN TINJAUAN YURIDIS Bahwa setelah mempelajari, mengamati dan mengalami sebagaimana dalam gugatan, Eksepsi dan Jawababn serta pembuktian dari para pihak baik Penggugat maupun Tergugat, perkenankanlah kami menarik kesimpulan dengan berlandaskan pada Tinjauan Yuridis yang dapat terbukti merupakan suatu fakta sebagai berikut : 1. Gugatan Penggugat dan Eksepsi Tergugat Bahwa Eksepsi Tergugat berlandaskan bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi adalah tidak terdapat kejelasan (obscuur libel) dalam mendekripsikan dan menerangkan yang menjadi dasar gugatan “obscuur libel fundamentum petendi” yakni tidak mencantumkan dasar hukum yang digunakan baik kesepakatan dalam perjanjian utang piutang no.100 yang menjadi dasar mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sehingga terjadi uraian antara dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan wanprestasi. 2. Dalam Pokok Perkara/Konpensi a. Bahwa memperhatikan Gugatan Penggugat tertanggal 29 Januari 2009 menguraikan beberapa peristiwa sebagaimana dinyatakan Tergugat adalah benar. b. Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya tercantum pada posita poin 6 tidak berdasarkan sesuai prestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat yang secara fakta telah dibayarkan sebagian kewajibannya sebagai debitur. c. Bahwa Tergugat menyatakan dalam Jawabannya sama sekali tidak menerima peringatan baik lisan maupun tulisan oleh pihak Penggugat sesuai dibuktikan pada Daftar Alat Bukti Tergugat (T-2).



d. Bahwa dalam mengajukan Gugatannya, Penggugat mengajukan 7 (tujuh) bukti namun beberapa bukti dengan kode (P.2 s/d P.4), namun kelima bukti tersebut tidak mendukung dalil-dalil gugatannya. e. Bahwa dalam dalil-dalil Gugatan Penggugat Tergugat meminta untuk memberikan jangka waktu untuk melakukan prestasi yang telat. f. Bahwa dalam kesepakatan perpanjangan waktu dilaksanakan maka dari itu berdasarkan akta perjanjian utang piutang no.100, jaminan berupa tanah dan bangunannya tidak dapat untuk eksekusi sita jaminan karena terdapat perpanjangan waktu perjanjian. g. Bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi dalam pembuktian saksi Penggugat dan Tergugat dan bukti-bukti Tergugat sebagai berikut ; 1) Keterangan Saksi Penggugat - Saksi Vivi Khofifah hanya mengetahui isi dari perjanjian yang terlah disapakati oleh Penggugat dan Tergugat serta tidak mengetahui terjadinya wanprestasi yang telah dilakukan berkaitan dengan penerapan denda dan/atau bunga kerugian. - Saksi Naintya Amelinda mengetahui terjadiya keterlambatan pembayaran serta telah melakukan upaya-upaya peringatan.



2) Keterangan Saksi Tergugat - Saksi Erdin Wijaya tidak menerima surat peringatan baik secara tertulis ataupun lisan. - Saksi Rahmania Ayu mengakui bahwa keterlambatan yang terjadi karena sebuah keadaan memaksa yang membuat pemenuhan prestasi tersebut menjadi terlambat. 3) Bukti-Bukti Tergugat - Bukti T-1 membuktikan bahwa Tergugat tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan/Teguran atas keterlambatan pembayaran hutang kepada Tergugat. - Bukti T-2 membuktikan bahwa Tergugat sedang mengalami krisis keuangan dalam perusahaan sehingga perlu menyusun strategi dalam melakukan kegiatan usahanya maka dari itu perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya terhalang oleh kebutuhan perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan h. Bahwa telah ternyata berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti di muka persidangan, dapat dibuktikan dan merupakan suatu fakta bahwa dapat dilakukan permohonan perpanjangan waktu perjanjian karena terdapat itikad baik dari Debitur.



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan Perkara ini dengan putusan sebagai berikut : PRIMAIR DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;



DALAM POKOK PERKARA -



Menolah Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ovenkelijk verklraad);



-



Memberikan jangka waktu tambahan untuk pihak Tergugat dalam mengumpulkan uang sampai pihak Tergugat mampu untuk melunasi segala hutangnya kepada Penggugat; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya kerugian yang dikeluarkan selama perkara berlangsung;



-



SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et buno) Demikian kesimpulan ini dapat kami sampaikan besar harapan kami kesimpulan yang kami sampaikan ini dapat membantu Mejelis Hakim yang terhormat dalam memutus perkara ini dengan Putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak menurut hukum yang berwawasan pada kebenaran dan keadilan.



Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat



Muhamad Tanto Mulyana, SH., MH.