Contoh Replik Wanprestasi (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REPLIK Nomor: 001/Pdt/G/2009/PN JKT.SEL Antara : PT. Bank Bola Dunia …………………… PENGGUGAT Melawan PT. Manca Negara ……………........……. TERGUGAT



Jakarta, 06 Februari 2020 Kpd Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor: 001/Pdt/G/2009/PN JKT.SEL diJAKARTA SELATAN



Dengan Hormat,



Putra Septiana SH, MH, Oktaviani Wulansari SH, MH, Teguh Prasetio SH, MH, Sri Wahyuni SH, MH para advokat pada kantor hukum PUTRA SEPTIANA & PARTNERS yang beralamat di jalan Gatot Subroto Kav. 2 Jakarta selatan. Yang memilih domisili hukum dikantor kuasanya. Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 001/SK-Khusus/I/2020 tertanggal 28 Januari 2009 bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Bola Dunia dengan ini mengajukan REPLIK atas eksepsi/jawaban tergugat sebagai berikut: I. DALAM EKSEPSI Bahwa para PENGGUGAT tetap pada dalil-dalilnya sebagaimana dikemukakan para PENGGUGAT dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil TERGUGAT dalam eksepsi/jawaban kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para PENGGUGGAT. 1. Bahwa gugatan PENGGUGAT telah jelas dan benar. 2. Bahwa PENGGUGAT menolak semua dalil-dalil tergugat dalam eksepsi. 3. Bahwa TERGUGAT tidak cermat dalam memahami gugatan suatu gugatan dikatakan kabur



(obscuur libel), menurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya hukum acara perdata (halaman 449-451) setidaknya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:



a. Tidak jelas dasar hukum dalil gugatan. b. Tidak jelas objek sengketa. c. Petitum tidak jelas. 4. Bahwa gugatan telah nyata dan jelas menjelaskan dasar hukum dan dalil gugatan, Kemudian



objek gugatan dalam gugatan ini sangat jelas yaitu berupa akta perjanjian utang piutang nomor 100 yang dibuat dihadapan notaris Jali Jali SH, 5. Bahwa gugatan telah mencantumkan dasar hukum sebagaimana yang disebutkan dalam



point 3 surat gugatan. Dengan memasukan perjanjian utang piutang nomor 100 berdasarkan pada pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “Semua perjanjian yang dibuat secara



sah



berlaku



sebagai



undang-undang



bagi



mereka



yang



membuatnya.



Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena



alasan-alasan



yang



oleh



undang-undang



dinyatakan



cukup



untuk



itu.



Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” sehingga perjanjian tersebut menjadi Undang-Undang yang dapat menjadi dalil/dasar hukum dibuatnya gugatan ini. 6. Bahwa gugatan telah juga memenuhi syarat formil berdasarkan pendapat soepomo dalam



bukunya hukum acara perdata pengadilan negeri : 1993 halaman 24 yaitu: a. Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan. b. Materai. c. Tanda tangan. 7. Bahwa surat gugatan tersebut telah memenuhi syarat materil yaitu: a. Identitas para pihak. b. Posita (dasar-dasar gugatan). c. Petitum. 8. Bahwa gugatan telah menjelaskan dan menyebutkan posita (fundamentum petendi) dan



petitum. Antara keduanya terdapat persesuaian dan tidak terjadi penyimpangan satu sama lain. Sehingga materi gugatan ini tidak kabur (obscuur libel) sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan. 9. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas bahwa gugatan para pengguggat sangat jelas dan



berdasarkan hukum. 10. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil tergugat dalam eksepsi layaknya dikesampingkan atau



dinyatakan tidak berdasarkan hukum.



II. DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA 1. Bahwa pihak tergugat telah mengakui adalah benar perjanjian yang dinyatakan oleh



pihak penggugat. 2. Bahwa pihak tergugat telah mengakui adalah benar keterangan pada isi perjanjian



tersebut. 3. Bahwa pihak tergugat telah mengakui adalah benar perjanjian itu disertai jaminan berupa



sebidang tanah dan bangunan. 4. Bahwa pihak tergugat telah mengakui adalah benar uang sebesar Rp 120.000.000.000



(seratus dua puluh milyar) sebagai prestasi sudah diterima oleh pihak tergugat pada tanggal yang telah disebutkan. 5. Bahwa benar pihak tergugat telah membayar hutangnya sebesar Rp 60.000.000.000



(enam puluh milyar) pada tanggal 1 februari 2005. 6. Bahwa dalam point 6 posita eksepsi yang dikirimkan oleh pihak tergugat adalah tidak



benar. Padahal berdasarkan penggugat telah mengeluarkan surat peringatan 1,2, dan 3 sebagaimana yang terdapat dalam daftar alat bukti. Tanpa melakukan somasi juga pihak tergugat terbukti lalai terhadap prestasinya. Sebagaimana dibukti dalam surat perjanjian akta utang piutang nomor 100 pasal 5 tentang kelalaian dan denda tambahan “bilamana debitur tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya maka debitur dianggap lalai, kelalaian tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, sehingga untuk itu tidak perlu lagi dengan surat juru sita atau dengan surat-surat lain yang berkekuatan, demikian dan debitur diwajibkan untuk membayar denda, sebesar presentase yang biasanya dikenakan oleh bank, yang dihitung dari jumlah yang terlambat bayar oleh debitur kepada bank”. 7. Bahwa dalam point 7 posita eksepsi pihak tergugat telah mengakui bahwasanya belum



membayar sisa pinjaman sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar), oleh karena tergugat terbukti melakukan wanprestasi. 8. Bahwa dalam point 3 petitum eksepsi pihak tergugat yakni meminta tambahan waktu



untuk membayar sisa pinjaman tidak beralasan, karena pada kenyataannya sesuai alat bukti (surat peringatan penangguhan) telah memberikan tambahan waktu 2 (dua) minggu untuk membayar sisa pinjaman.



Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan diatas, maka kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 001/Pdt/G/2009/PN JKT.SEL, untuk menjatuhkan hukuman sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa akta perjanjian hutang piutang nomor 100 antara PT Bank Bola



Dunia dengan PT Manca Negara sah menurut hukum. 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan atas:



- Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2 atas nama tergugat. - Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Panjang No.111, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2 atas nama tergugat. 4. Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini .sah dan



berharga. 5. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan ‘Wanprestasi’, karena tidak membayar uang angsuran pinjaman yang merupakan hak penggugat yang terhitung Rp. 60.000.000.000,00- (enam puluh miliar rupiah). 6. Menghukum tergugat mengembalikan sisa pinjaman sebesar Rp.60.000.000.000,00-



(enam puluh milyar rupiah) dengan membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat. 7. Menghukum tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp2.000.000.000,00- (dua



milyar rupiah) secara tunai. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, dan verzet. 9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat. SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).



Demikian Replik ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkehendak mengabulkan permohonan Penggugat, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.



Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat



(Putra Septiana SH, MH)