Contoh Replik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REPLIK ATAS JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NO. 01/PDT.G/2011/PN.PCT



Antara MARYOTO-------------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT Melawan PURNOMO---------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT SUYATI --------------------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT



Jakarta, 21 Januari 2011



Kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan Perkara Perdata No. 01/PDT.G/2011/PN.PCT. Di Jl. Yos Sudarso No 2, Caruban, Sidoarjo Kec. Pacitan, Kab. Pacitan, Jawa timur



Dengan hormat, Saya, SUGENG NUGROHO, Advokat di Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Yayasan Grahadi Brawijaya, beralamat Komplek Pondok Mutiara Blok RA-18 Sidoharjo, Jl. Suromenggolo, Ponorogo, Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Januari 2011 , bersama ini mengajukan Replik terhadap jawaban dan Gugatan Rekonpensi: MARYOTO sebagai TERGUGAT .



Bahwa Para Penggugat dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat dalam jawaban atas gugatan, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Penggugat.



I. DALAM KONPENSI



A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa Tergugat di dalam jawabannya pada poin A.1 menyatakan gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri di Pacitan adalah pernyataan yang tidak benar. Dikarenakan Tergugat dan Turut Tergugat telah membuat surat pernyataan tertanggal 07 Nopember 2007 yang menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat sanggup dituntut di Pengadilan Negeri Pacitan



1



2. Bahwa Penggugat melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang tidak bergerak milik Penggugat dan Turut Tergugat, berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik (shm) nomor 410, luas 1230 m2, terletak di Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dengan batas-batas ; - sebelah timur : tanah milik Sastromihardjo. - sebelah barat : tanah milik Sugirin. - sebelah utara : jalan Pramuka. - sebelah timur : tanah irigasi dan saluran air. Bahwa benar adanya batas-batas tersebut dan telah tercantum Berita Acara Sita Jaminan No. 02/CB.Del/2011/PN.Kb.Mn (Nomor 01/Pen.CB.Pdt.G/2011/PN.Pct), tanggal 27 September 2011.



3. Bahwa berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg terdapat 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, yaitu : 1. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat); 2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat); 3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal); 4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui); 5. Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa); 6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian); 7.



Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah



Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada). Bahwa berdasarkan surat pernyataan tertanggal 07 Nopember 2007 yang menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat sanggup dituntut di Pengadilan Negeri Pacitan. sehingga Pengadilan Negeri Pacitan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Kompetensi Relatif pemilihan domisili yang terdapat pada pasal 118 HIR //Pasal 142 RBg.



2



B. DALAM POKOK PERKARA



3



1. Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, kecuali apa yang diakuinya secara tegas; 2. Bahwa tidak benar Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi meminjam kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi uang sebesar Rp. 14.135.000,- (Empat belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah tetapi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi hanya meminjam uang kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 7.000.000,- telah dikembalikan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai berikut : 



Tanggal 17 Oktober 2006 sebesar : Rp. 1.250.000,- ditransfer melalui BNI Cabang Pacitan;







Tanggal 07 Desember 2006 sebesar : Rp. 1.000.000,- ditransfer melalui BNI Cabang Pacitan;







Tanggal 22 Februari 2007 sebesar : Rp. 800.000,- ditransfer melalui BNI Cabang Madiun;







Tanggal 28 September 2008 sebesar : Rp. 5.000.000,- di Caruban melalui Kwitansi; J U M L A H : Rp. 8.050.000,- (Delapan Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)



3. Bahwa pembayaran hutang tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui perantara transfer lewat BNI cabang Pacitan dan cabang Madiun serta dibayarkan lewat Kwitansi dan diterima langsung oleh Penggugat; 4. Bahwa cara pembayaran melalui perantara transfer di BNI tersebut ditempuh Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi karena pada waktu itu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak berada di tempatnya; 5. Bahwa dengan melakukan pembayaran sebanyak Rp. 8.050.000,- (Delapan Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut terbukti bahwa



hutang



Tergugat



Konpensi/Penggugat



Rekonpensi



kepada



Penggugat



Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah lebih dari hutang Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang hanya sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), untuk sisanya atau kelebihannya sebesar Rp. 1.050.000,(Satu juta lima puluh ribu rupiah) Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi bertujuan untuk jasa selama uang dipinjam oleh Tergugat Konpensi/ Penggugat Konpensi; 6. Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon dengan hormat, sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Pacitan berkenan memutuskan : 



Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima;







Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini;



II. DALAM REKONPENSI Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam pertimbangan-pertimbangan dalam konpensi secara mutatis-mutandis diambil alih menjadi pertimbangan yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan rekonpensi; Menimbang, bahwa oleh karena terbukti dalam pertimbangan konpensi bahwa Penggugat Rekonpensi terbukti melakukan wan-prestasi terhadap Tergugat Rekonpensi, maka dalil gugatan Penggugat Rekonpensi yang sudah lunas dalam membayar pinjamnnya pada Tergugat Rekonpensi tidak berdasar dan tidak terbukti, sehingga otomatis gugatan Penggugat Rekopensi tersebut harus di tolak untuk seluruhnya;



III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 1. Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi dikabulkan sebagian dan gugatan rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi haruslah dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada angka 6(enam) haruslah dikabulkan ; 2. Mengingat akan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan;



MENGADILI:



A. DALAM EKSEPSI 



Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;







Menyatakan Pengadilan Negeri Pacitan berwenang mengadili perkara in-casu ;







Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai dengan adanya putusan akhir ;



A. DALAM POKOK PERKARA I. DALAM KONPENSI 



Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian







Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi, SHM no. 410, luas 1230 m2 , terletak di Kelurahan Krajan, Kec. Mejayan, Kabupaten Madiun dengan batas-batas ; - sebelah timur : tanah milik Sastromihardjo. - sebelah barat : tanah milik Sugirin. - sebelah utara : jalan Pramuka. - sebelah timur : tanah irigasi dan saluran air.







Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);



4







Menghukum Tergugat Konpensi membayar tunai kepada Penggugat konpensi uang sebesar Rp. 85.460.125,- (delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah),sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraact van gewisjde)







Menghukum Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi patuh dan tunduk pada putusan perkara ini ;







Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;



II. DALAM REKONPENSI • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;



III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI • Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.707.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) ;



Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2011, oleh kami H.D. Manuhua, S.H.,sebagai Hakim Ketua, Subagyo, S.H.,M.Hum,dan Khoiruman. Pandu K.Harahap, S.H., MH., masing-masing sebagai HakimHakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Sopingi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat ;



MAJELIS HAKIM TERSEBUT,



HAKIM HAKIM ANGGOTA,



HAKIM KETUA MAJELIS,



SUBAGYO, S.H., M.HUM.



H.D. MANUHUA, S.H.



PANITERA PENGGANTI,



SOPINGI



5