REPLIK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tri Yandi Ferdiansyah 110110080360 Penanganan Perkara Perdata Bandung, 3 Maret 2009



Kepada Yth : Majelis Hakim Pengadilan Bale Bandung Pemeriksa Perkara Perdata No. 003/PDT/G/PNBB/2009



REPLIK d.K dan JAWABAN d.R Dalam Perkara No. 030/PDT/G/PNBB/2009. a n t a r a Tn. Anang Hermansyah : penggugat d.K / tergugat d.R lawan Tn. Budiono : Tergugat d.K / penggugat d.R



Dengan hormat, Untuk dan atas nama penggugat d.K. / tergugat d.R. dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai Replik dalam konvensi dan jawaban dalam rekonvensi. REPLIK ATAS JAWABAN



JAWABAN EKSEPSI



Bahwa gugatan yang kami ajukan telah benar adanya dan jelas dalam perjanjian tanggal 20 Juli 2008 telah dilakukan pemilihan domisili pada kepaniteraan Pengadilan Bale Bandung (bukti vide-1 terlampir); Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, pengggugat d.K mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan memutuskan: mengadili



bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang untuk mengadili perkara tersebut. dan menghukum tergugat d.K untuk membayar biaya perkara ini; DALAM POKOK PERKARA Bahwa alasan tergugat d.K tidak masuk akal hanya karena sistem pencairan di Primajasa Bank rusak sehingga giro bilyet tersebut tidak bisa dicairkan, dalam hal ini sebenarnya tergugat d.K bisa menempuh cara pembayaran lain seperti transfer melalui rekening bank atau melalui wesel, namun tidak ada itikad baik dari tergugat d.K untuk melakukan hal tersebut. Bahwa tidak benar tergugat d.K telah memberitahukan perihal penundaan pembayaran utang kepada penggugat. Bahwa apa yang dilakukan tergugat d.K bepergian ke luar kota mengindikasikan bahwa tergugat d.K telah lari dari tanggung jawab atas kewajibannya. Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, penggugat d.K mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan memutuskan: -



Menolak jawaban tergugat d.K, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.



-



Melaksanakan gugatan yang diajukan penggugat d.K.



JAWABAN ATAS REKONVENSI Bahwa tergugat d.R meyangkal dalili-dalil yang dikemukakan penggugat d.R kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas; Bahwa apa yang dikatakan penggugat d.R perihal telah terjadi pencemaran nama baik tidak benar adanya, karena hal ini merupakan suatu kewajaran dalam perjanjian, dimana setiap prestasi harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan apabila tidak dilaksanakan menjadi hak penggugat d.R untuk menuntut haknya; Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat d.R mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan memutuskan: -



Menolak gugatan penggugat d.R, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Hormat kuasa penggugat d.K/ tergugat d.R.,



Asep Firmansyah., S.H.



Putri Hermawati, S.H.



Tri Yandi Ferdiansyah 110110080360 Penanganan Perkara Perdata Bandung, 10 Maret 2009 DUPLIK d.K DAN REPLIK d.R Dalam Perkara No. 030/PDT/G/PNBB/2009. a n t a r a Tn. Anang Hermansyah : penggugat d.K / tergugat d.R lawan Tn. Budiono : Tergugat d.K / penggugat d.R



Dengan hormat, Untuk dan atas nama tergugat d.K / penggugat d.R. dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi duplik dalam konvensi dan replik dalam rekonvensi. DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA : Bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat d.K mengenai alternatif cara pembayaran lain yang bisa ditempuh oleh tergugat d.K sebenarnya telah dilakukan oleh tergugat d.K, dengan cara pembayaran menggunakan sistem transfer melalui rekening dan hal itu sudah



diberitahukan kepada penggugat d.K, namun dalam kenyataannya penggugat d.K seakan sengaja mempersulit tergugat d.K untuk melunasi kewajibannya. Bahwa tidak benar tergugat d.K. tidak memberitahukan perihal penundaan pembayaran utang kepada penggugat d.K, dalam hal ini tergugat d.K telah memberitahukan perihal tersebut melalui surat elektronik. Bahwa tergugat d.K tidak lari dari tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban seperti apa yang dikatakan penggugat d.K. Adapun tergugat d.K pergi ke luar kota adalah untuk menjalani pengobatan dan hal itu sudah diberitahukan kepada penggugat d.K. REPLIK ATAS JAWABAN DALAM REKONPENSI Bahwa penggugat d.R menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat d.R kecuali apa yang diakui secara tegas-tegas; Bahwa pencemaran nama baik dalam kasus ini memang benar telah terjadi adanya, karena tergugat d.R secara jelas-jelas mencemarkan nama baik dengan indikasi berkurangnya pelanggan dan rekan bisnis dari penggugat d.R karena ketidak percayaan yang ditimbulkan oleh apa yang dituduhkan oleh tergugat d.R Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat d.R mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan memutuskan: -



Menolak jawaban tergugat d.R, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.



Hormat kuasa tergugat d.K/penggugat d.R.,



Ujang Ardiansyah, S.H



Mutia Ernawati, S.H