REPLIK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REPLIK PENGGUGAT ATAS JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA NO. 123/PDT.G/2021/PN.Bdg Bandung, 11 Juni 2021 Kepada Yth., Ketua Majelis Hakim Dalam Perkara No.123/PDT.G/2021/PN.Bdg Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Di Kota Bandung



Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini : Semadera Solichin Putri, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada DC&Partner’s Law Firm yang berkantor di Jl. Jakarta No.8 Kota Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 07 Mei 2021 yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung KLAS IA Khusus pada tanggal 08 Mei 2021 dibawah Register Nomor : 1231/SK/PDT/2021/PN.Bdg, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien kami PT. Trobos Raya yang beralamat di Jl. Asia Afrika No. 1 Kota Bandung yang selanjutnya disebut Penggugat. Penggugat dalam Perkara Nomor : 123/Pdt.G/2021/PN.Bdg mengajukan Replik atas Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh PT. Bank Adidaya, beralamat di Jl. Merdeka No. 1 Kota Bandung, selaku sebagai Tergugat. Berkenaan dengan surat Tangkisan dan Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka perkenankan kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menanggapinya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: Bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak beralasan hukum dan karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia sudilah untuk menolaknya dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut: 1. Bahwa eksepsi Tergugat angka 1 yang menyebutkan gugatan Penggugat Tidak Ada Kapasitas atau Alas Hukum sebagai Penggugat karena keliru mengajukan gugatan adalah mengadaada, dengan alasan sebagai berikut: 1.1 Bahwa gugatan Penggugat sudah benar dan mempunyai Kapasitas atau Alas Hukum dan tidak keliru mengajukan gugatan karena yang mengajukan Gugatan adalah PT Trobos Raya; 1.2. Bahwa selain itu, kedudukan PT Trobos Raya sebagai Penggugat dikuasakan Kepada Advokat pada Kantor Hukum DC&Partner’s Law Firm;



Berdasarkan uraian di atas, maka terbukti bahwa Penggugat memiliki kapasitas atau alas hukum Penggugat dan karenanya sangat beralasan dikesampingkan;



gugatan sebagai untuk



2. Bahwa eksepsi Tergugat angka 2 yang pada pokoknya menyebutkan Gugatan Penggugat salah alamat (Error In Persona) dengan alasan karena telah memenuhi syarat Error In Persona yaitu orang yang ditarik sebagai tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid) yang disebutkan dalam surat gugatan bertentangan dengan pihak Penggugat yang mengajukan gugatan kepada Pihak PT. Bank Adidaya sebagai badan hukum (rechtpersoon) maka eksepsi yang diajukan Tergugat tidak beralasan hukum dan mengada-ada, karena menurut hukum alasan suatu gugatan kabur adalah apabila gugatan tersebut sulit untuk dimengerti atau dipahami, baik mengenai posita maupun petitumnya. Berdasarkan alasan dan penjelasan Penggugat di atas, jelas eksepsi Tergugat dalam perkara ini adalah tidak beralasan hukum dan karenanya mohon dikesampingkan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Bahwa segala apa yang termuat dalam eksepsi di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini; 2. Bahwa Penggugat tetap dengan dalil gugatan Penggugat semula dan menolak semua alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat dalam jawabannya, kecuali hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya; 3. Bahwa cerita yang dibangun oleh Tergugat dalam surat jawabannya untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa Tergugat tidak melakukan wanprestasi adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, karena sudah jelas berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaksa Kontruksi Pasal 47 Ayat (1); Huruf g Yang dimaksud dengan "wanprestasi" adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi: 1) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau 3) melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau 4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tanggung jawab antara lain berupa pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi. Bahwa selain itu, Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat telah memenuhi syarat Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata bahwasanya “suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dari Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap perjanjian yang dibuat di bawah tangan oleh para pihak adalah sah menurut



Hukum/Undang-Undang yang berlaku; 4. Bahwa Tergugat tidak dapat membayar kepada Penggugat dikarenakan Kebijakan Pemerintah melalui Surat Nomor 111/BI/2018 tentang Penangguhan semua pembayaran Bank dikarenakan ketahanan ekonomi makro sampai dengan ada kebijakan yang akan datang dan Tergugat dikatakan dalam keadaan Overmacht merupakan bukti bahwa Tergugat tidak melakukan itikad baik (good faith) kepada Penggugat dikarenakan Tergugat tidak memberitahukan hal tersebut kepada Penggugat, menurut Charles Fried dikutip oleh Ridwan Khairandy II dalam bukunya Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak (hal 131) menjelaskan bahwa itikad baik sebagai sebuah cara bertransaksi dengan pihak lain dalam perjanjian dengan jalan jujur (honestly) dan baik (decently), sejalan dengan itu Wirjono Prodjodikoro menyamakan istilah itikad baik dengan kejujuran (goede trouw); 5. Bahwa dengan tidak dibantahnya dalil gugatan Penggugat lainnya, maka menurut hukum pembuktian sepanjang terkait dengan dalil yang tidak dibantah tersebut merupakan suatu Pengakuan Tergugat, sehingga dalil-dalil yang tidak dibantah tersebut telah terbukti dengan sempurna; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sudah cukup alasan hukum bagi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutuskan : Dalam Gugatan : - Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara : - Menerima Replik Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan menolak Jawaban Tergugat/Eksepsi untuk seluruhnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat



Semadera Solichin Putri, S.H., Advokat DC&Partner’s Law Firm



lain



mohon



putusan