Replik Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PULUNG LAW FIRM Jalan Kaliurang RT. 005 RW.003 KM 10 Kecamatan Depok, Sleman Yogyakarta Telp. 085777232411



REPLIK



Sleman, 8 Februari 2017 Hal : Replik Atas Jawaban dan Eksepsi dengan Nomor perkara: 123/Pdt.G/2016/PN.Slmn



Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Sleman DiSleman



Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : PULUNG ADITYAN, SH., MH. Dan WANDA NATAGAUL, SH., MH. Sebagai Advokatyang beralamat di Kantor Advokat Hukum Pulung Law Firm yang berkedudukan di Jl. Kaliurang RT 005 RW 003 KM 10 Kec. Depok, Sleman DIY Telp 085777232411. Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama kepentingan klien kami : DANANG SEPTIANTORO beralamat Jln. Kaliurang RT. 002, RW 007 KM 5,2 Blog C NO.2, Kel.Karangwuni Kec.Depok Kab.Sleman DIY. Dalam hal ini, telah memilih kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. LAWAN



PT. MABES PLEMBURAN, beralamat Jln. Plemburan RT 010, RW.011, No 1 Kel. Sariharjo Kec. Ngaglik, Kab. Sleman DIY yang diwakili oleh AGUS SETIYAWAN sebagai Direktur Utama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;



Bahwa



terhadap



eksepsi



dan



jawaban



tergugat



dalam



perkara



perdata



No.



123/Pdt.G/2016/PN.Slmn, maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan replik sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : 1. Penggugat menyatakan menolak seluruh dalil – dalil yang diungkapkan oleh tergugat kecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh penggugat. 2. Bahwa dalil yang diungkapkan tergugat mengenai gugatan prematur dari penggugat adalah tidak benar dan mengada – ada. 3. Bahwa mengenai adanya permintaan penundaan pembayaran oleh tergugat adalah benar, namun tergugat telah membuat kesepakatan dengan penggugat bahwa penundaan pembayaran Hutang hanya sampai 29 November 2016. Sehingga gugatan yang diajukan penggugat tanggal 14 Desember 2016 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan gugatan tersebut tidak prematur.



DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa penggugat tetap pada dalil – dalil sebagaimana telah dikemukakan didalam gugatan dan menolak seluruh dalil – dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui ole penggugat secara tegas. 2. Bahwa jika benar tergugat mengindahkan teguran penggugat dan mau bertemu, maka tergugat seharusnya menghubungi balik kepada penggugat. 3. Bahwa jika tergugat tidak memiliki itikat buruk dan mau melunasi sisa pembayaran hutang, seharusnya tergugat menjumpai penggugat untuk membicarakannya langsung. 4. Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera membayar sisa pembayaran hutang beserta bunga yang sudah disepakati dan tidak mengundur – mengundur waktu untuk membayarkan pada penggugat.



5. Bahwa dengan tidak dibayarnya hutang tersebut oleh tergugat, maka tergugat secara langsung sudah melakukan wanprestasi yang menyebabkan penggugat mengalami kerugian. 6. Bahwa tergugat harus memberikan uang kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,00 dan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 secara penuh. 7. Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat adalah wajar, mengingat tergugat telah melakukan penundaan pembayaran sehingga mengakibatkan kerugian bagi usaha penggugat. Berdasarkan fakta – fakta diatas, penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini berkenan kiranya untuk memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuatnya. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.500.000.000,00 beserta bunganya sebesar 20% sebesar Rp.120.000.000,00. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,00 dan immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sleman terhadap Aset Tergugat berupa 50% saham PT MABES PLEMBURAN 6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi. Atau ; Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum. Demikian Replik Penggugat atas eksepsi dan jawaban tergugat tertanggal 1 Februari 2017 dan atas berkenannya Majelis Hakim dalam hal ini, maka penggugat menyampaikan terima kasih.



Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat



WANDA NATA GAUL, SH., MH.



PULUNG ADITYAN, SH., MH.