Replik Fix BGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM



Gilbert Hadiputra , S.H., M.H. & PARTNERS SK MENTERI KEHAKIMAN &HAK ASASI MANUSIA NO:A.001.KP.120.12TH.2010 JL.Nangka No.16 Kemang, Jakarta Selatan



REPLIK SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA NOMOR : 07/G.TUN/2018/P.TUN.JKT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DKI JAKARTA Antara Prof. EDI RAHARDHAN, S.E., M.M. (SEBAGAI PENGGUGAT) Melawan MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA (SELAKU TERGUGAT) Kepada Yth.Ketua/Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor : 07/G.TUN/2018/P.TUN.JKT Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Di



: JAKARTA



Dengan hormat, Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Penggugat, perkenanlah kami : Gilbert Hadiputra, S.H., M.H. , Andini Indriawati, S.H., M.H , Ika Ratih Angelia, S.H., M.H. , Rifatul Amaliah, S.H., M.H. dan Rahardhan Gaza, S.H., M.H. . Kesemuanya adalah Advokat pada kantor advokat dan Konsultan Hukum Gilbert Hadiputra, S.H., M.H. and Partners yang beralamat di Jalan Nangka No.16 Kemang, Jakarta Selatan dengan ini kami selaku kuasa hukumnya mengajukan



Replik sehubungan dengan Jawaban gugatan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Tergugat tertanggal 24 September 2018 sebagai berikut : 1. Bahwa penggugat pada prinsipnya tetap dan berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat tertanggal 7 September 2018 yang telah diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 7 September 2018 dalam register perkara Nomor: 07/G.TUN/2018/P.TUN.JKT dan sekaligus dalam replik ini meneguhkan terhadap dalil-dalil dalam gugatan tersebut ; 2. Bahwa pada prinsipnya penggugat menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil sangkalan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Jawaban Tergugat tertanggal 24 September 2018 kecuali yang nyata-nyata Penggugat mengakuinya sedangkan yang tidak secara nyata diakui mohon dianggap disangkal/ditolak; 3. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat dalam eksepsi yang menguraikan bahwa surat gugatan yang yang dibuat penggugat tidak jelas karena dalam dasar gugatan dijelaskan mengenai PSSI tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai induk organisasi cabang sepakbola. Sebagaimana diuraikan di posita (alasan gugatan) pada butir ke-5 menyatakan bahwa Pasal 29 ayat 2 UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyatakan “Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional”. Dijelaskan pada butir ke-5 bahwa fungsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia sebagai induk organisasai cabang olahraga yaitu pembinaan dan pengembangan . Salah satu wujud konkrit yang diselenggarakan oleh PSSI dalam pengembangan dan pembinaan ialah mengadakan kerjasama dengan Arsenal, kesepakatan antara kedua belah pihak meliputi pertukaran ilmu kepelatihan serta pengembangan pemain muda Indonesia. 4. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat dalam eksepsi yang menguraikan Surat Keputusan Nomor 1356 Tahun 2018 tertanggal 16 Agustus 2018, tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Pembekuan Kegiatan Keolahragaan PSSI dan mengangkat Bambang Pamungkas sebagai Plt Kepala PSSI dinyatakan berlaku sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Menurut pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) menyebutkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN tersebut dapat dilakukan jika



terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat merasa dirugikan. Pengertian istilah “keadaan yang sangat mendesak” di dalam Pasal 67 ayat 4 huruf a tersebut dijelaskan yaitu jika kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Keadaan yang sangat mendesak di PSSI ialah adanya kesepakatan kerjasama dengan Klub Arsenal



untuk



mengadakan



pertukaran



ilmu



kepelatihan



dan



pengembangan pemain muda Indonesia. Dengan adanya penerbitan Surat Keputusan Nomor 1356 Tahun 2018 tertanggal 16 Agustus 2018, tentang Pengenaan



Sanksi



Administrasi



Berupa



Pembekuan



Kegiatan



Keolahragaan PSSI yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil terhadap PSSI serta menghentikan jabatan ketua umum PSSI sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam Statuta FIFA, hal itu adalah bentuk pelanggaran, meskipun harus dilakukan pergantian, maka harus dilakukan melalui jalan kongres untuk menentukan siapa yang cocok menjadi ketua umum 5. Bahwa terhadap jawaban Tergugat sebagaimana diuraikan pada butir ke-3 huruf a yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat (Kemenpora) berhak melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan Pasal pasal 87 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, padahal menurut pasal 87 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah. Lembaga mandiri yang dimaksud adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), jadi BOPI dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan



serta



pengawasan



dan



pengendalian



terhadap



penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional. 6. Bahwa terhadap jawaban Tergugat sebagaimana terurai dalam butir ke-3 huruf b yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional yang artinya Kemenpora berhak untuk campur tangan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), padahal PSSI tunduk kepada statuta FIFA yang mana menurut pasal 17 ayat (1) Setiap anggota FIFA harus



menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa ada pengaruh dari pihak ketiga. Maksud dari pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam lingkup PSSI serta Pemerintah tidak mempunyai hak untuk melalukukan pembekuan sepihak terhadap PSSI. 7. Bahwa terhadap jawaban Tergugat sebagaimana terurai dalam butir 3 huruf c yang menjelaskan bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sanksi kepada pemain yang melakukan mogok dikarenakan gajinya belum dibayar, padahal faktanya gaji para pemain yang melakukan mogok sudah dibayarkan oleh pihak PSSI kepada klub yang menaungi pemain tersebut. Menurut Pasal 77 Kode Disiplin PSSI, PSSI berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin atas peraturan-peraturan yang dikeluarkan PSSI yang tidak berada dalam wewenang badan lain. Sanksi tersebut berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sepak bola di Indonesia, terutama pemain. 8. Bahwa terhadap jawaban Tergugat sebagaimana terurai dalam butir ke-3 huruf d yang pada pokoknya menyatakan pengurus PSSI tidak transparan dalam mengelola dana pembinaan sepakbola nasional serta ada tuduhan klub pemenang kompetisi divisi utama pada tahun 2015 dan 2016 tidak mendapat hadiah sesuai dengan yang semestinya dari penyelenggara kompetisi, padahal faktanya PSSI setiap tahun mengadakan kongres biasa yang salah satu agendanya memaparkan laporan keuangan di PSSI. Setelah itu mengadakan publikasi terhadap transparansi keuangan di dalam PSSI serta membantah adanya tuduhan tidak melakukan pemberian hadiah terhadap klub pemenang kompetisi divisi utama pada tahun 20152016. Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, maka penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :



PENUNDAAN/PENANGGUHAN Menyatakan bahwa SK Nomor 1356 Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018, Tentang Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan kegiatan keolahragaan PSSI dan mengangkat Bambang Pamungkas sebagai Plt. Kepala PSSI, agar pelaksanaan, (obyek sengketa dalam gugatan a quo) ditunda/ ditangguhkan selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memeroleh keputusan hukum tetap;



DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan SK Nomor 1356 Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018, Tentang Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan kegiatan keolahragaan PSSI dan mengangkat Bambang Pamungkas sebagai Plt. Kepala PSSI bahwa batal atau tidak sah. 3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Kemenpora SK Nomor 1356 Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018, Tentang Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan kegiatan keolahragaan PSSI dan mengangkat Bambang Pamungkas sebagai Plt. Kepala PSSI 4. Memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Jakarta, 29 September 2018 Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat



Gilbert Hadiputra, S.H., M.H.



Andini Indriawati, S.H., M.H.



Ika Ratih Angelia, S.H., M.H.



Rifatul Amaliah, S.H., M.H.



Rahardhan Gaza, S.H., M.H.