Replik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bandung, 17 Mei 2011 Perkara Perdata No. 011/Pdt.G/2011/PN.BDG REPLIEK ----------------------Di dalam perkara antara Ujang Enjoh, dkk.



Tergugat d.R / Penggugat d.K melawan



Andre, dkk.



Penggugat d.K / Tergugat d.R



Kepada Yth, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 011/Pdt G/2011/PN. BDG Di PENGADILAN NEGERI BANDUNG Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 7 Mei 2011 sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : 1. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali; 2. Bahwa, ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini; dan 3. Bahwa, eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah Obscuur Libel ialah tidak benar, karena dalam Letter C No. 485 milik penggugat tertulis bahwa tanah dan bangunan milik penggugat yang menjadi objek sengketa ialah terletak di Kampung Cirateun RT 07/05. DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI 1. Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam replik ini; 2. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya; DALAM REKONVENSI 1. Menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dalam gugatannya tertanggal 7 Mei 2011, kecuali secara tegas diakui keberadaanya oleh tergugat Rekonvensi/ penggugat Konvensi.



2. Bahwa dalil-dalil yang terdapat pada Posita/ Dasar Gugatan dipakai sebagai pertimbangan dalam penyelesaian masalah sengketa ini. 3. Bahwa penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tetap mendasarkan pada gugatannya tertanggal 19 Maret 2011. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Penggugat d.K / Tergugat d.R memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : “Menolak seluruh eksepsi Tergugat ” DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI Tetap pada segala sesuatu yang tertuang dalam petitum surat gugatan. DALAM REKONVENSI 1. Menolak dan atau menyatakan gugatan Penggugat d.R / Tergugat d.K tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaad); 2. Menghukum Penggugat d.R / Tergugat d.K untuk membayar biaya perkara. Hormat Tergugat Kuasa,