Contoh Kronologis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor : 97/II-Eks/PP FPPBI/IX/2013 Lampiran : 1 Bundel Perihal : Kronologis Kejadian Perselisihan Hak dan Perselisihan PHK Antara Perusahaan Kecap, Petis, dan Saos RATU Dengan Buruh Perusahaan RATU yang tergabung dalam SBTK FPPBI Perusahaan RATU Menyampaikan dengan hormat, Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat dimuka Umum beserta aturan pelaksananya; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh beserta aturan pelaksananya; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan pelaksananya; Hari Tjahyono, Thoha Maksum, Iis Ratnawati, Moh. Arifin, M. Afid, Rizqy Cipto Rahmadhani, Umi Maslaha selaku Pimpinan Pusat Federasi Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia dengan ini hendak menyampaikan penjelasan dan kronologis kejadian perselisihan Ketenagakerjaan antara Para Buruh dengan Perusahaan Kecap, Petis, dan Saos RATU yang beralamat di Jl. Baypass KM. 54 No. 5 Ds. Balongmojo Kec. Puri Kab. Mojokerto. Adapun fakta-fakta kejadiannya akan kami uraian berikut ini: 1. Bahwa Perusahaan RATU adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan makanan yaitu memproduksi Kecap, Petis dan Saos yang berdiri sejak Tahun 1980 atau kerang lebih 33 Tahun. Pada awal berdiri Perusahaan RATU adalah Perusahaan kecil melihat kapasitas produksi dan tempat kerjanya yaitu di Jl. Mojopahit Kota Mojokerto, lambat laun Perusahaan RATU berkembang menjadi Perusahaan yang cukup punya nama dan mempunyai pembeli tidak hanya di Pulau Jawa tetapi diluar Pulau Jawa juga banyak, sekitar tahun 2005 Perusahaan RATU tempat bekerjanya atau pabriknya berpindah ke daerah Industri Balong Mojo yaitu tepatnya di Jl. Baypass KM. 54 No. 5 Ds. Balongmojo Kec. Puri Kab. Mojokerto. Perusahaan RATU mempunyai buruh kurang lebih 75 orang di bagian Produksi dan 50 orang dibagian staf dan sales; 2. Bahwa rata-rata masa kerja para buruh di bagian produksi adalah antara 10 Tahun sampai 32 Tahun. Selama bekerja para buruh Perusahaan RATU tidak pernah melakukan hal yang merugikan Perusahaan dan tidak pernah “neko-neko”, hal ini ditunjukkan dengan selama bekerja di Perusahaan RATU hanya dua kali para buruh merasakan upahnya dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) yang berlaku, yaitu 8 Tahun yang lalu dan Tahun 2013. Sekedar informasi bahwa UMK Kab. Mojokerto adalah sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) pada Tahun 2013 ini dibayar oleh Pimpinan Perusahaan hanya mulai Bulan Mei 2013 dan pada Bulan September 2013 kali ini sudah tidak dibayar karena ada permasalahan;



3. Bahwa para buruh dalam menjalankan aktifitas bekerjanya ikut dalam organisasi yang tergabung dalam anggota Federasi Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (FPPBI) dan telah di catatkan di Disnakertrans Kab. Mojokerto dengan Nomor Register: 565/15/416105/2013 pada Tanggal 23 April 2013; 4. Bahwa awal permasalahan ini adalah Perusahaan menerapkan aturan-aturan sendiri tanpa melalui Peraturan Perusahaan (PP) yang syah dalam artian telah didaftarkan di Disnaker atau tanpa adanya Perjanjian Kerja Bersama sehingga menimbulkan keresahan di kalangan buruh Perusahaan RATU. Setiap mengambil keputusan yang berkenaan dengan para buruh tidak diajak berunding, misalnya ada buruh yang di PHK Pimpinan Perusahaan RATU, buruh yang di skorsing menuju PHK karena alasan Efisiensi, buruh sakit Paru-paru ditawari Pesangon padahal sakitnya masih dibawah 1 Tahun, buruh tidak boleh membawa Hand Phone (HP) saat diproduksi, buruh tidak ada tempat untuk beribadah Sholat di Perusahaan, buruh dibatasi pergi ke kamar kecil dengan memakai kupon, buruh tidak dibayar jika sakit menggunakan Surat Dokter di luar klinik Jamsostek, dan lain sebagainya yang semuanya memberikan rasa tidak nyaman bagi buruh dalam bekerja; 5. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2013 Disnakertrans Kab. Mojokerto mengirimkan Surat Panggilan Dinas kepada Sdr. Saliman buruh Perusahaan RATU dengan Nomor surat: 565/299/416.105/2013 yang pada intinya surat tersebut memanggil Sdr. Saliman karena adanya laporan dari pihak Perusahaan RATU kepada Disnakertrans Kab. Mojokerto, isi panggilan tersebut adalah Klarifikasi dan/atau Mediasi. Sdr. Saliman pada waktu itu tidak menghadiri panggilan karena pertimbangan pertama: agenda panggilan dinas tersebut tidak jelas, hal ini terlihat dari kata-kata KLARIFIKASI DAN/ATAU MEDIASI. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada aturan yang menyebutkan Disnaker memanggil dengan agenda Klarifikasi dan/atau Mediasi, yang ada adalah Mediasi saja. Kedua: alasan Sdr. Saliman tidak menghadiri panggilan dari Disnaker adalah karena belum ada Bipartite antara Sdr. Saliman dengan Pihak Perusahaan RATU sehingga Sdr. Saliman tidak tau maksud perselisihan yang dilaporkan oleh Pihak Perusahaan kepada Disnakertrans Kab. Mojokerto. Pada Tanggal 6 April 2013 Pihak Perusahaan RATU mengajak melaksankan Bipartite dengan Sdr. Saliman, ajakan tersebut dijadwalkan oleh Pihak Perusahaan RATU pada Tanggal 8 April 2013 Pukul 11.00 WIB di Perusahaan RATU yang agendanya tertera Bipartite masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada Tanggal 6 April 2013 itu juga Pihak Perusahaan RATU mengeluarkan surat Nomor: 000157/KPSRT/2013 yang halnya aadalah Skorsing menuju proses PHK. Dalam surat tersebut disebut bahwa Sdr. Saliman di skorsing sejak Tanggal 25 Maret 2013 sampai selesai proses PHK dan Upahnya akan diberikan setelah Keputusan PHK. Sampai saat ini belum ada penyelesaian terhadap kasus Sdr. Saliman, Pihak Perusahaan RATU juga tidak mengajukan PHK terhadap Sdr. Saliman ke Pengadilan Hubungan Industrial selaku lembaga yang dapat memberikan putusan PHK sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Sebagaimana Anjuran dari Disnakertrans Kab. Mojokerto Nomor: 565/439/416.105/2013 Tertanggal 30 April 2013 yang menganjurkan agar Pihak Perusahaan RATU dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berpedoman pada Ketentuan Pasal 161 UU No. 13 tahun 20113 tentang Ketenagakerjaan dan memeberikan hak-hak pekerja yang seharusnya diterima Sdr. Saliman telah menyampaikan kepada Pihak Pimpinan Perusahaan RATU dan Disnakertrans Kab. Mojokerto bahwa menirima Anjuran tersebut yang artinya menerima di PHK yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan RATU;



6. Bahwa pada Tanggal 25 Juni 2013 Perusahaan melakukan Panggilan Ke – III kepada Sdri. Rodiyah dengan Nomor Surat: 000226/KPSRT/06/2013 yang pada intinya bahwa Sdri. Rodiyah dianggap mengundurkan diri karena tidak masuk kerja selama 5 hari berturutturut. Sdri. Rodiyah mengalami sakit paru-paru sejak bulan Januari 2013 dan pernah rawat inap di Rumah Sakit EMMA, hal ini diketahui oleh Pihak Perusahaan RATU karena Sdri. Rodiyah telah mengirimkan Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan bahwa Sdri. Rodiyah harus Istirahat. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa Pihak Perusahaan RATU memperlakukan buruhnya semena-mena; 7. Bahwa pada Tanggal 14 Juli 2013 kami Federasi Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia mengirimkan surat Peemohonan Bipartite II (2 minggu sebelumnya telah mengirimkan Bipartite yang Pertama) kepada Pihak Perusahaan RATU dengan Nomor Surat: 54/IVEks/FPPBI/VII/2013 yang isinya adalah memohon pembahasan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Permohonan membuat PKB tersebut landasannya adalah agar Pihak buruh dan Pihak Perusahaan mempunyai Aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban sehingga bisa menekan perselisihan tentang Ketenagakerjaan mengingat kasus-kasus yang sudah menumpuk dan belum memperoleh jalan keluar yang baik. Surat kami mendapatkan balasan dari Pihak Perusahaan RATU lewat Nomor surat: 000227/KPSRT/07/2013 yang isinya Pihak Perusahaan RATU mengusulkan pembahasan pembuatan PKB setelah Lebaran. Usulan itu didasarkan oleh Perusahaan RATU pada waktu itu mengalami kondisi sepi atau minim order. Catatan bahwa pembuatan PKB ini adalah berdasarkan dorongan Pihak Perusahaan RATU awalnya, namun dengan berbagai alasan Pembuatan PKB ini di undur-undur oleh Pihak Perusahaan RATU dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga membuat kami FPPBI berinisiatif mengirimkan surat permohonan Bipartite agar cepat terselesaikan permasalahn ini; 8. Bahwa pada Tanggal 13 Agustus 2013 Pihak Perusahaan lewat Bapak Nanang K. selaku Personalia Perusahaan RATU memPHK Sdr. Rusdi dan Abdul Khayat dengan alasan putus kontrak padahal Sdr. Rusdi dan Abdul Khayat telah habis kontrak Tanggal 13 Juli 2013. Sdr. Rusdi dan Sdr. Abdul Khayat telah bekerja di Perusahaan RATU sejak Tahun 2008 sesuai dengan bukti surat pernyataan dari para buruh, walaaupun dalam surat pernyataan tersebut ada hal yang perlu diluruskan yaitu Sdr. Rusdi dan Abdul Khayat bukanlah tukang batu yang pekerjaannya temporer atau jika dibutuhkan, akan tetapi Sdr. Rusdi dan Abdul Khayat pekerjaannya adalah di Produksi atau membantu Produksi. Sdr. Rusdi dan Abdul Khayat juga tidak pernah libur kalau b ukan hari minggu, itupun kalau tidak ada lembur; 9. Bahwa pada Tanggal 17 Juli 2013 lewat Surat nomor: 000228/BA-PHK/KPSRT/VII/2013 Perusahaan RATU membuat berita acara Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Devid Setiyawan dan Rulianto. Berita acara tersebut tidak ditanda tangani Sdr. Devid setiyawan dan Rulianto karena PHK tersebut tidak didasarkan pada alasan yang kuat. Selama bekerja Sdr. Devid Setiyawan dan Rulianto tidak melakukan kesalahan berat yang bisa mengakibatkan PHK; 10. Bahwa pada Tanggal 22 Juli 2013 diadakan perjanjian antara ibu Meylani selaku wakil dari Perusahaan RATU dengan Sdr. Hari Tjahyono selaku Ketua FPPBI yang intinya kedua belah pihak sepakat melaksanakan perundingan untuk membahas tentang permasalahan Ketenagakerjaan. Perundungan antara Para Buruh dengan Pihak Perusahaan akan dilaksankan pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2013 di Perusahaan RATU. Perjanjian ini dibuat agar Pihak Perusahaan bisa secepatnya menyeelesaiakan perselisihan



Ketenagakerjaan dengan pihak para buruh yaitu perselisihan PKB, Hak Pesangon karena PHK, dan PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan RATU; 11. Bahwa pada Tanggal 23 Juli 2013 dilakukan Perundingan Bipartite antara Pihak Perusahaan RATU dengan Pihak Buruh yang diwakili Pimpinan Serikat Buruh sesuai dengan perjanjian Pada Tanggal 22 Juli 2013. Perundingan itu hanya menghasilkan kesepakatan Tanggal 24 akan diadakan pembahasan pembuatan PKB, namun kenyataannya pembahasan PKB tersebut tidak pernah ada. Pihak Perusahaan RATU mungkir lagi dari apa yang sudah disepakati, untuk permasalah PHK dan pesangon Perusahaan menolak membahas karena dengan alasan putus kontrak; 12. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2013 Disnakertrans Kab. Mojokerto mengirimkan surat panggilan Dinas dengan agenda Klarifikasi dengan Nomor surat: 565/708/416.105/2013 pada hari Jumat Tanggal 26 juli 2013 pukul 10.00 WIB. Panggilan Dinas tersebut dilakukan karena Laporan dari Pihak Perusahaan RATU tanggal 19 Juli 2013 Nomor: 000229/PP-PHI/KPSRT/VII/2013 perihal permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial yaitu PHK Sdr. Devid Setiyawan dan Rulianto. Dalam surat panggilan tersebut tidak dicantumkan alasan PHK, dikemudian hari pada saat sidang Mediasi baru diketahui bahwa alasan PHK karena Perusahaan RATU melaksankan Efisiensi. Sejak tawaran PHK dari Perusahaan RATU pada Tanggal 17 Juli 2013 lalu Sdr. Devid setiyawan dan Sdr. Rulianto belum sekalipun diajak Bipartite oleh Pihak Perusahaan RATU untuk membicarakan PHK. Sesuai dengan Risalah Bipartite baru dilaksanakan di Disnakertrans Kab. Mojokerto pada Tanggal 26 Juli 2013 atas prakarsa dari Disnakertrans Kab. Mojokerto lewat Panggilan Dinas. Yang sebelumnya Mediator Disnakertrans Kab. Mojokerto berupaya mengadakan Mediasi tapi ditolak pekerja karena belum terjadi Bipartite, selain itu telah diketahui bahwa alasan PHK yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan RATU adalah karena Efisiensi. Pertanyaannya sekarang adalah mengapa Disnakertrans Kab. Mojokerto bisa melaksanakan upaya Mediasi sedangkan Bipartite belum pernah terjadi? Sehingga bipartite yang diadakan di Disnakertrans Kab. Mojokerto terkesan dipaksakan agar Mediasi bisa dilakukan; 13. Bahwa pada Tanggal 23 Juli 2013 Pimpinan Serikat Buruh Tempat Kerja Perusahaan RATU (SBTK FPPBI RATU) mengirimkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja pada Tangggal 30 Juli 2013 sampai 1 Agustus 2013. Mogok kerja tersebut menuntut Penghapusan PKWT dan PHK, serta hak normatif lainnya yang didalamnya ada pembuatan PKB dan bayar upah lembur sesuai Ketentuan Ketenagakerjaan. Pemberitahuan ini telah diterima oleh Perusahaan yang ditanda tangani oleh Satpam jaga. Sehinggga kalau kita lihat prosedur dan syarat-syarat mogok kerja kami kira mogok tersebut telah memenuhi amanat UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 14. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 Disnakertrans Kab. Mojokerto lewat surat Nomor: 565/720/416.105/2013 mengirimkan Panggilan Dinas untuk menindak lanjuti Mogok SBTK FPPBI Perusahaan RATU yang dilaksankan pada Tanggal 30 Juli 2013 sampai 1 Agustus 2013. Melalui Risalah Mediasi Pihak Perusahaan RATU menyampaikan menyelesaikan permasalah Ketenagakerjaan dilakukan secepat mungkin. Dalam Mediasi ini belum ada kesepakatan antara Pihak Buruh dengan Pihak Perusahaan RATU. Pada hari ini juga Pimpinan SBTK FPPBI RATU yaitu Kanik selaku Ketua dan Devid Setiyawan selaku Sekretaris memberikan Surat Kuasa kepada PP FPPBI untuk mendampingi dalam menyelesaikan permasalahan ini;



15. Bahwa pada Tanggal 27 Juli 2013 Perusahaan RATU memberikan surat sekorsing menuju proses PHK kepada Sdr. Devid Setiyawan dan Sdr. Rulianto dengan nomor surat: 00028/KPSRT/VII/2013 dan surat nomor: 0029/KPSRT/VII/2013. Seharusnya surat skorsing ini tidak perlu dilakukan oleh Pihak Perusahaan RATU mengingat Sdr. Devid Setiyawan dan Sdr. Rulianto bukanlah pekerja yang berbahaya, proses PHK terhadap kedua buruh itu juga bukanlah karena kesalahan namun karena keinginan Perusahaan RATU. Selain melakukan skorsing yang tidak perlu, Perusahaan juga bertindak tidak adil dengan cara tidak membayar upah skorsing, mreka berpendapat upah skorsing bisa di bayar dibelakang atau stelah proses PHK selesai; 16. Bahwa pada Tanggal 29 Juli 2013 Pimpinan SBTK FPPBI Perusahaan RATU mengirimkan surat penolakan skorsing kepada Perusahaan RATU dengan nomor: 003/IIEks/SBTK PPBI Ratu/VII/2013. Surat penolakan tersebut dilandasi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 19/PUU-IX/2011 yang berbunyi kurang lebih bahwa tidak diperbolehkan adanya PHK karena alasan Efisiensi. Selain itu surat skorsing menuju proses PHK ini ditolak karena ketika melakukan PHK dengan alasan Efisiensi Perusahaan RATU memperkerjakan buruh kontrak dan outsourcing. Perlu kami informasikan bahwa Sdr. Devid setiyawan dan Rulianto sekarang ini umurnya masih kisaran 25-29 Tahun, yang artinya masih pada usia produktif; 17. Bahwa pada Tanggal 23 Agustus 2013 SBTK FPPBI RATU mengirimkan pemberitauan mogok kerja yang dilaksanakan pada Tanggal 3 September 2013 sampai 3 Oktober 2013 sebagai akibat gagalnya atau tidak adanya kesepakatan antara pihak Buruh dengan pihak Perusahan RATU terkait tuntutan parah buruh yaitu pembahasan PKB, Upah lembur, Penghapusan PKWT, Union Busting dan PHK serta hak Normatif lainnya; 18. Bahwa pada Tanggal 26 Agustus 2013 Disnakertras Kabupaten Mojokerto mengirimkan panggilan dinas lewat surat Nomor: 565/787/416.105/2013 yang agendanya adalah klarifikasi untuk menindak lanjuti mogok kerja SBTK FPPBI RATU yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2013 sampai 3 Oktober 2013, panggilan dari Disnakertrans Kab. Mojokerto diagendakan pada tanggal 28 Agustus 20013 pukul 11.00.Wib dalam panggilan disnakertrans Kabupaten Mojokerto di adakan perundingan yang difasilitasi oleh mediator belum ada kesepakatan antara pihak buruh dan pihak perusahaan RATU; 19. Bahwa pada Tanggal 26 Agustus 2013 Disnakertrans Kabupaten Mojokerto mengirimkan panggilan Dinas lewat surat Nomor: 565/788/416.105/2013 yang agendanya adalah mediasi kasus Sdr. Devid Setiyawan dan Sdr. Rulianto, panggilan dari Disnakertrans Kabupaten Mojokerto di agendakan pada tanggal 4 september 2013 pukul 10.00 WIB dalam panggilan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto di adakan perundingan yang di fasilitasi oleh mediator belum ada kesepakatan antara pihak buruh dan pihak perusahaan RATU dan mediator akan segera mengeluarkan anjuran; 20. Bahwa pada Tanggal 3 September 2013 sampai dengan 6 September 2013 Perusahaan RATU mengeluarkan pengumuman kepada seluruh pekerja yang sedang melakukan Mogok Kerja agar kembali bekerja seperti biasa. Seperti telah kami jelaskan diatas bahwa SBTK PPBI Perusahaan RATU mengagendakan mogok kerja dari mulai Tanggal 3 September 2013 sampai 3 Oktober 2013. Menurut penilaian kami pengumuman yang dilakukan oleh Perusahaan RATU diatas adalah suatu bentuk bahwa Pihak Perusahaan RATU belum mau mengadakan Bipartite dengan para Buruh yang melakukan mogok kerja, karena sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan bahwasannya mogok kerja adalah menghentikan produksi sehingga Bipartite bisa dicapai jadi boleh dibilang bahwa mogok



kerja adalah upaya yang dilakukan para buruh untuk bisa berunding dengan Pihak Perusahaan. Ketika Pihak Perusahaan tidak menginginkan adanya mogok dengan mengeluarkan surat pengumuman yang isinya adalah himbauan atau panggilan bekerja hal ini adalah bentuk penolakan terhadap adanya perundingan; 21. Bahwa pada Tanggal 6 September 2013 Disnakertrans Kabupaten Mojokerto mengirimkan panggilan Dinas lewat surat Nomor: 565/828/416.105/2013 yang agendanya adalah Mediasi perihal Mogok Kerja SBTK PPBI Perusahaan RATU, panggilan dari Disnakertrans Kabupaten Mojokerto di agendakan pada tanggal 11 September 2013 pukul 11.00 WIB dalam panggilan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto di adakan perundingan yang di fasilitasi oleh mediator belum ada kesepakatan antara pihak buruh dengan pihak Perusahaan RATU; 22. Bahwa pada Tanggal 6 September 2013 perusahaan RATU mengirimkan surat panggilan kerja lewat kantor pos ke setiap alamat rumah masing-masing pekerja/buruh Perusahaan RATU agar pada tanggal 7 September 2013 pukul 07.00 WIB buruh Perusahaan Ratu kembali bekerja seperti biasa. Tetapi surat panggilan kerja yang bertanggal 6 September 2013 sampai ke alamat rumah masing-masing pekerja/buruh pada Tanggal 7 September 2013 pada siang hari. Jadi panggilan kerja tersebut belum bisa di penuhi oleh pekerja. Panggilan kerja tersebut juga terkesan aneh karena apabila Pihak Perusahaan RATU serius ingin memanggil para buruh yang mengadakan mogok kerja mengapa panggilan kerja tersebut didak diberikan langsung ke buruh yang bersangkutan yang ada di depan Perusahaan karena mereka sedang mogok kerja. Kami pada waktu itu mulai curiga bahwa Perusahaan akan mengarahkan para buruh yang mengadakan mogok untuk diskualifikasi mengundurkan diri. Para buruh rapat dan sepakat untuk memenuhi panggilan Perusahaan RATU pada hari Senin Tanggal 9 September 2013; 23. Bahwa pada Tanggal 9 September 2013 seluruh buruh Perusahaan Ratu datang ke pabrik untuk memenuhi permintaan perusahaan yaitu bekerja kembali sesuai surat panggilan kerja yang mereka terima pada tanggal 7 September 2013 pada siang harinya. Pada waktu mau masuk memenuhi panggilan para buruh tidak bisa cekclock karena cekclocknya dimatikan oleh Pihak Perusahaan RATU. Para buruh menanyakan kepada pimpinan Perusahaan akan tetapi jawaban pimpinan perusahaan kenapa kalian masuk kerja padahal kalian kan sedang mogok, para buruh semakin bingung dengan tindakan Perusahaan RATU. Sehingga mreka menunggu sampai malam, pada malam harinya Pihak Perusahaan RATU menyampaikan secara lisan kepada Para buruh kalau besok Tanggal 10 September 2013 libur karena ada aksi unjuk rasa besar-besaran dan baru masuk Tanggal 11 September 2013. Para pekerja minta ada pengumuman yang menjelaskan keputusan Perusahaan RATU tersebut, akan tetapi Pihak Perusahaan RATU tidak mau. Para buruh semakin bingung dengan apa yang dilakukan Perusahaan tersebut, bahkan hanya sekedar tanda tangan absensi yang menandakan bahwa para buruh pada tanggal 9 September 2013 memenuhi panggilan kerja Perusahaan saja Perusahaan RATU tidak mau. Akhirnya para buruh menginap di Perusahaan RATU pada tanggal 10 September 2013 siang hari baru pulang karena dari Pihak Perusahaan RATU belum juga memberikan putusan dan kejelasan; 24. Bahwa pada Tanggal 11 September 2013 ketika para buruh mendatangi Perusahaan Ratu mengeluarkan pengumuman yang ditempel di pintu gerbang. Pengumuman tersebut berisi bahwa para buruh yang mengadakan mogok kerja sebanyak 65 orang didiskualifikasi mengundurkan diri karena selain melakukan mogok tidak syah juga tidak memenuhi panggilan kerja dari Perusahaan sebanyak 2 kali secara patut. Seperti yang kami duga



diatas bahwa Pihak Perusahaan RATU sedari awal memang berniat tidak baik dengan mengarahkan mogok kerja para buruh ke pengunduran diri karena didiskualifikasi mengundurkan diri.; 25. Bahwa sebagai bentuk protes terhadap keputusan Pihak Perusahaan RATU yang sepihak maka pada Tanggal 11 September 2013 SBTK-FPPBI Perusahaan RATU mengirimkan surat pemberitahuan siap kerja Nomor: 26/II-Eks/SBTK-FPPBI Perusahaan RATU/IX/2013 melalui PT.POS untuk menindak lanjuti surat dari Perusahaan RATU Nomor: 0002…/KSP-RI/IX/2013 tanggal 6 September 2013 perihal Panggilan Kerja kepada seluruh buruh Perusahaan RATU pada Tanggal 7 September 2013 pukul 07.00 WIB; 26. Bahwa pada tanggal 11 September 2013 ini juga SBTK-FPPBI Perusahaan RATU mengirimkan surat Penolakan Kualifikasi Pengunduran Diri Terhadap 65 orang Pekerja Perusahaan RATU nomor: 27/II-Eks/SBTK FPPBI RATU/IX/2013 melalui jasa pengiriman paket dan dokumen JNE. Karena sedari awal memang tidak ada niatan para buruh Perusahaan RATU untuk tidak mau memenuhi panggilan Perusahaan RATU; 27. Bahwa pada Tanggal 12 September 2013 Disnakertrans Kab.Mojokerto mengirimkan panggilan dinas lewat surat Nomor: 565/858/416.105/2013 yang agendanya adalah mediasi perihal Mogok Kerja SBTK-FPPBI Perusahaan RATU, panggilan dari Disnakertrans Kabupaten Mojokerto di agendakan pada tanggal 17 September 2013 pukul 11.00 WIB dalam panggilan Disnakertrans Kabupaten Mojokerto di adakan perundingan yang di fasilitasi oleh mediator belum ada kesepakatan antara pihak buruh dengan pihaka Perusahaan RATU; 28. Dari uraian diatas kita bisa menarik pokok-pokok permasalahan yang menurut kami tidak akan menjadi perkara yang sulit seperti ini, misalnya saja pertama terkait pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PKB ini penting untuk dibuat karena merupakan aturan pokok antara Pengusaha dan para buruh selain UU. Karena melalui PKB ini semua detail diatur antara kewajiban dan hak Pengusaha maupun buruh. Kedua adalah apabila belua ada aturan yang disepakati seperti layaknya PKB ini seharusnya para Pihak tidak perlu membuat tindakan yang bisa merugikan kedua belah Pihak atau salah satu Pihak, misalnya PHK dengan alasan Efisiensi. PHK dengan alasan Efisiensi adalah tindakan yang melanggar hukum karena dalam UU Ketenagakerjaan PHK dengan alasan Efisiensi tidak diperbolehkan. Ketiga adalah Pihak Perusahaan RATU seharusnya kensekuen dengan apa yang menjadi keinginannya, misal dalam kasus Sdr. Saliman, jika Perusahaan RATU menginginkan PHK Sdr. Saliman karena kondite yang jelek dan dalam UU Ketenagakerjaan hal itu diperbolehkan asalkan memenuhi prosedur maka tinggal mengeksekusi saja hak Pesangon yang harus diterima Sdr. Saliman. Bukan ketika Sdr. Saliman sudah mau di berikan Pesangon satu kali Ketentuan kemudian Pihak Perusahaan RATU mungkir dari apa yang di inginkan. Beberapa kali diadakan perundingan/bipartite juga belum menghasilkan apa-apa. 29. Dalam permasalahan ini kenapa menjadi runyam adalah juga karena Pihak Disnakertrans Kab. Mojokerto yang tidak bisa tegas dalam mengambil tindakan untuk mencari jalan keluar. Misalnya dalam kasus Sdr. Devid Setiyawan dan Rulianto Pihak Disnakertrans Kab. Mojokerto menerima saja laporan perselisihan dari Pihak Perusahaan RATU tanpa melihat sudah ada bipartite atau belum (bipartite baru diadakan di Disnakertrans Kab. Mojokerto itupun karena ada Panggilan bukan karen ada kemauan Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan. Kedua Disnakertrans Kab. Mojokerto seringkali memakai



bahasa yang terkesan menyelematkan diri yaitu biasanya ditulis dalam agenda panggilan adalah Klarifikasi dan/atau Mediasi, dalam Ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang tatacara Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam proses hukum hanya ada Mediasi bukan klarifikasi. Dalam penilaian kami klarifikasi adalah suatu bentuk pemaksaan terjadinya Bipatite jika dalam kasus yang telah dilaporkan ke Disnakertrans belum ada Bipatite, padahal dalam UU Ketenagakerjaan tidak akan ada Mediasi jika tidak ada Bipartite, demikian juga tidak ada persidangan di PHI jika belum ada Mediasi. Ketiga adalah Disnakertrans Kab. Mojokerto gagap dalam memberikan tindakan, seharusnya bukan hanya bagian perselisihan saja yang bekerja tetapi juga bagian pengawasan. Bagian pengawasan Disnakertrans Kab. Mojokerto dalam hal ini hanya memeriksa Perusahaan RATU apakah sudah melaksanakan upah, Jamsostek, dan membenarkan adanya PHK dengan alasan Efisiensi. Sungguh hal ini sangat merugikan buruh, disaat nasib mereka terkatung-katung dan mengharapkan bantuan dari Disnkertrans Kab. Mojokerto namun Pihak Disnakertrans tidak amanah. 30. Tuntutan buruh dalam permasalahan ini adalah yang pertama segera pekerjakan kembali buruh Perusahaan RATU sengan mendapatkan hak Normatif sesuai Ketentuan Ketenagakerjaa, kemudian secepatnya dibahas pembuatan PKB, pekerjakan para buruh yang di PHK sepihak tanpa melalui Lembaga yang berwenang, berikan pesangon kepada Sdr. Saliman, bayar upah lembur sesuai Ketentuan Ketenagakerjaan, dan tindak siapa saja termasuk oknum Disnakertrans Kab. Mojokerto yang merugikan buruh Perusahaan RATU. Demikian kronologi permasalah di Perusahaan RATU, atas perhatian dan kebijaksanaannya disampaikan terima kasih. Mojokerto, 24 September 2013 PP F-PPBI,



HARI TJAHYONO Ketua



THOHA MAKSUM Sekretaris