Contoh KSO [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI PROYEK LINE CLEARING AND CUT AND FIIL DIKAWASAN PERUMAHAN SUKABUMI …………………….. MILIK PT. ………………………………….. antara PT. ………………………………………… dengan CV . ………………………………… NO. 041/KSO/CMT-OP/X/2018 Pada hari ini di Jakarta,Senin tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Nopember Tahun Dua ribu tujuh belas (23-11-2017), yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama : ………………………………………………… Jabatan : Direktur Utama PT. …………………………… Alamat : Jl. Rawa ………………………………… .….. No Telepon : ………………………………………………… No. KTP : …………………………………………………. Email : ………………………………………………….. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Citra Mandiri Tamalakindo, Perusahaan yang telah menerima kontrak kerja dari PT.Putra Satria Boming Utama sebagai Owner, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama Operasi ini disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : Ir. ………………….. Jabatan : Direktur Utama CV. ……………………… Alamat : Jl. ……………………………………………. No. Telepon : ……………………………………………. KTP : ……………………………………………... Email : ……………………………………………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama Operasi ini disebut PIHAK KEDUA. Maksud dan tujuan Kerjasama Operasi adalah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dalam Kerjasama Operasi ini secara bersama disebut Pihak, dan secara masing-masing disebut Para Pihak,



dan menyatakan setuju dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dan menjalin kerjasama menuju keberhasilan, saling menguntungkan dalam pembentukan Kerjasama Operasi, yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal.1 Dasar Perjanjian Kerjasama Operasi 1. Pihak Pertama adalah Perusahaan PT.Citra Mandiri Tamalakindo yang telah mendapatkan kontrak kerja dengan PT.Putra Satria Boming Utama untuk melaksanakan Proyek Cut and Fill dan land clearing di Kawasan Pembangunan Perumahan Sakabumi Nusantara di Kota Bogor dengan nilai kontrak sebesar RP.35,000,000,000,-(tiga puluh lima milyard rupiah) sesuai Kontrak Kerja No. 2. Pihak Kedua adalah PT.Wahyu Bella Pratama yang bergerak dalam bidang kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Pekerjaan Cut and Fill dan land clearing (striping) sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Ayat 1 Perjanjian KSO ini dengan sistem Kerjasama Operasi Pasal 2 Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi ini adalah Pelaksanaan Pekerjaan Cut and Fill dan Land Clearing di Kawasan Pembangunan Perumahan Sakabumi Nusantara Bogor miikk PT Putra Satria Bomin Utama Pasal. 3 Volume dan Harga Volume untuk pekerjaan Cut & Fill dan Land Clearing sebesar 100 Ha (seratus hectar) dengan harga untuk pekerjaan Cut & Fill sebesar Rp. 25,000,/M2 dan harga untuk pekerjaan land clearing sebesar Rp. 10,000./M2 sebagaiman dalam Pasal 2 tersebut diatas Total harga : 100 Ha x 10.000M2 = 1.000.000. M2 x Rp.35,000. = Rp. 35,000,000,000. (tiga puluh lima milyard rupiah) Harga tersebut adalah mencakup bahan material, upah kerja dan peralatan tidak termasuk PPN 10%. Dari total harga tersebut yang menjadi bagian (Hak) Pihak Kedua adalah sebesar : 1.000.000 M2 x Rp.27,500,-/M2 = Rp.27.500.000.000,- (dua puuh delapan miyard lima ratus juta rupiah). - Pihak Pertama menetapkan harga yang menjadi hak dan tanggung jawab Pihak kedua sebesar Rp.27,500,-/M2 dan Pihak Kedua menyetujui harga tersebut yang didapat dari rincian sebagai berikut : - Harga Pihak Pertama dari Main Kontraktor sebesar………………………. Rp.35,000,- / M2



Biaya Koordinasi, Administrasi dan Biaya lain Pihak Pertama …………... Rp. 3,500,- / M2 Biaya Jasa Mediasi dan Profit ……...………………………………………Rp. 4,000 ,- / M2 Total Harga yang menjadi Hak Pihak Kedua …………… : Rp.27,500,- / m3 Total harga Rp 27,500,-/M2 tersebut adalah sudah bersih dari potongan apapun kecuali PPh. Pasal. 4 Rekening Bersama Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju untuk membuka Rekening bersama atau Rekening KSO (Joint Account) di Bank Pemerintah atau Bank Swasta Sesuai Kesepakatan kedua belah Pihak atau di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kalibata Jakarta Selatan dengan sistem yang bertanda tangan di cek salah satu pihak (OR). Pasal 5 Prosedur Penagihan dan Pembayaran A). Prosedur pembayaran : - Semua penagihan untuk pekerjaan proyek sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dimasukan ke Rekening KSO (Joint Account). - Pembayaran untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan dilakukan secara bertahap yang disepakati oleh Kedua belah pihak 1).PembayaranPertama : Apabila KSO telah menerima tagihan dari uang muka (DP) sebesar 25% dari nilai kontrak Rp.35,000,000,000,- maka pihak kedua akan adalah : a. Pihak Pertama menerima sebesar 25% x Rp.35,000.000.000, - 25% x 1.000.000 x Rp.27,500,- = Rp.1,875,000.000,b. Pihak Kedua menerima 25% x 1.000.000 x Rp.27.500,- = Rp.6,875,000,000,2).Pembayaran Kedua : Apabila Kedua Pihak mencapai progress 30% dan KSO telah menerima Pembayaran Kedua sebesar 25%, maka pembagian penerimaan adalah : a. Pihak Pertama menerima sebesar 25% x Rp.35,000.000.000,- - 25% x 1.000.000 x Rp.27.500,- = Rp.1,875.000.000,b. Pihak Kedua menerima sebesar 25% x 1.000.000 x Rp.27.500,- = Rp.6,875,000,000,3).Pembayaran Ketiga : Apabila Kedua Pihak mencapai progress 55% dan KSO telah menerima Pembayaran Ketiga sebesar 25%, maka pembagian penerimaan adalah : a. Pihak Pertama menerima



sebesar 25% x Rp.35,000.000.000,- - 25% x 1.00.000 x Rp.27.500,- = Rp.1,875,000,000,b. Pihak Kedua menerima 25% x 1.000.000 x Rp..27,500,- = Rp.6,875,000,000,4).Pembayaran Keempat : Apabila Kedua Pihak mencapai progress 80% dan KSO telah menerima pembayaran Keempat sebesar 25%, maka pembagian penerimaan adalah : a. Pihak Pertama menerima 20% x Rp.35,000,000,000,- - 25% x 1.00.000 x Rp.27,500,- = Rp. 1,875,000,000.-b. Pihak Kedua menerima 20% x 1.000.000 x Rp.27,500,- = Rp.5,125,000.000,6).Pembayaran Kelima : Sisa 5% adalah merupakan Retensi sebesar 5% x 1.000.000 x Rp.35.000,- = Rp.1,750.000.000,- akan dibayar 3 (tiga) bulan 90 (sembilan puluh) hari setelah pekerjaan selesai 100% diterima oleh Main Kontraktor . Pasal. 6 Organisasi Perjanjian KSO Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju menetapkan Pihak Kedua sebagai Penanggung jawab Proyek atau Direktur Proyek KSO dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1.Bertanggung Jawab pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100% (seratus persen) diterima oleh Owner PT.Putra Satria Bomin Utama 2.Membuat tagihan progress pekerjaan untuk penagihan ke Main Kontraktor. 3.Menunjuk dan menempatkan personil proyek atas kesepakatan Kedua pihak (Site Manager, Pelaksana, Keuangan, Staf Operasional) sesuai kebutuhan. 4.Membuat invoice penagihan kepada Main Kontraktor. Pasal 7 Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Operasi Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan setuju bahwa jangka waktu Perjanjian Kerjasama Operasi ini ditetapkan sampai dengan Proyek perjaan Cut & Fill dan pekerjaan Land Clearing di Kawasan pembangunan perumahan sakabumi Nusantara Bogor selesai dilaksanakan 100% dan serah terima Pertama dan Kedua diterima oleh Main Kontraktor dengan baik. Pasal 8 Masa Pemeliharaan



1.Masa Pemeliharaan pekerjaan Cut & Fill dan Land Clearing adalah ditentukan selama 3 (tiga) bulan sejak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama ditandatangani oleh Main Kontraktor. 2.Berakhirnya masa pemeliharaan tersebut adalah pada saat Berita Acara Serah Terima Kedua ditandatangani oleh Main Kontraktor. Pasal 9 Kewajiban Masing – Masing Pihak 1.Pihak Pertama a.Menyerahkan semua dokumen Proyek berupa spesifikasi tehnis, gambar kerja, dll yang diterima dari Main Kontraktor. b.Bersama – sama Pihak Kedua menyusun Rencana Kerja Proyek dan Tim Manajemen Proyek yang mampu melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan kwalitas memenuhi persyaratan. c.Bersama – sama dengan Pihak Kedua menjaga hubungan baik dengan Pemilik Proyek, Konsultan Perencana, Manajemen Kontruksi, Main Kontraktor dan Pemda setempat. d.Melaksanakan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam prosedur pembayaran dan atau SI yang disepakati. 2.Pihak Kedua. a.Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya dan dalam jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk volume 100 Ha atau 1.000.000 M2 b.Bersama-sama Pihak Pertama menyusun Rencana Kerja Proyek dan Tim Manajemen Proyek yang mampu melaksanakan Proyek tepat waktu dan kwalitas memenuhi persyaratan. c.Bersama-sama Pihak Pertama menjaga hubungan baik dengan Pemilik Proyek, Konsultan Perencana, Manajemen Kontruksi dan Pemda setempat. d.Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Proyek. Pasal 10 Pekerjaan Tambah Kurang 1.Jika dikemudian hari dalam proses pelaksanaan pekerjaan cut & fill dan land claring terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material atau gambar kerja, maka hal tersebut akan diatur dalam addendum tersendiri. 2.Setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari Pihak Pertama (I) 3.Pekerjaan tambah atau kurang yang melalui Pihak Kedua (II) akibat masalah teknis, harus diberitahukan kepada Pihak Pertama (I) 4.Pihak Pertama (I) berhak tidak menyetujui, dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang dilakukan Pihak Kedua (II) tanpa sepengetahuan Pihak Pertama Pasal 11 Jangka Waktu Pelaksanaan - Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan



cut & fill serta land clearng dengan volume 100 M2 atau setara dengan 1.000.000 M2 ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kerja. - Pihak Kedua bertanggung jawab dan menjamin pelaksanaan pekerjaan selesai dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja dan untuk menjaga agar tidak terkena sanksi denda keterlambatan. Pasal.12 Addendum Apabila ada hal-hal yang belum termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Operasi ini dan diperlukanakan dibuatkan Addendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerjasama Operasi ini. Pasal. 13 Force Majeure Yang dimaksud Force Majeure atau keadaan memaksa adalah dari kejadian – kejadian diluar kemampuan Para Pihak diantaranya termasuk bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huruhara, pemberontakan, demontrasi dan pemogokan massal yang menyebabkan terhentinya pekerjaan atau proyek yang dimaksud. Pasal. 14 Perselisihan Apabila terjadi perselisihan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi ini maka, akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK, dan apabila tidak selesai dengan cara tersebut, maka akan diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta. Pasal. 15 Penutup Demikian Surat Perjanjian Kerjasama Operasi ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani di atas meterai yang cukup oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, CV. ……………….. PT. ..................................................... Ir. ………………………… I r. ..................................................... Direktur Utama



Direktur Utama