Contoh Laporan Perjalanan Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN ISU HUKUM AKTUAL KAJIAN NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI (SISTEM REKRUTMEN DAN PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI) a. Pendahuluan Perjalanan Dinas ini dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data awal kegiatan kajian isu hukum aktual tentang Kajian Naskah Akademik RUU Tentang Mahkamah Konstitusi (Sistem Rekrutmn dan Pengawasan Hakim Konstitusi). Dasar pelaksanaan perjalanan dinas ini adalah Surat Perintah Tugas Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Adapun pelaksana kegiatan dilaksanakan oleh selama 4 hari pada tanggal 28 Februari sampai dengan 3 Maret September 2017. b. Kegiatan yang dilaksanakan Melaksanakan diskusi dan mengumpulkan data sekunder yang diperlukan untuk memperkaya desain penelitian yaitu : 1. 2. 3. 4.



Mahkamah Konstitusi R.I Komisi Yudisial R.I Komisi III DPR R.I Kementerian Sekretariat Negara R.I



c. Hasil Yang didapat 1) Komisi III, DPR R.I



Terkait proses seleksi belum ada tata cara teknis yang tetap untuk itu DPR menggunakan teknis yang kita rumuskan, semua tergantung kebijakan komisi tetapi sesuai dengan ketentuan UU MK. Proses dimulai dengan membuka pendaftaran, lalu menunggu 1 minggu lalu melakukan seleksi. Pada zaman rekrutmen hakim konstitusi Arif Hidayat, DPR melakukan fit and proper test langsung kepada calon hakim lalu kita bicarakan di Komisi III karena kewenangan seleksi hakim MK diberikan kepada DPR bidang hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Komisi III. Berbeda dengan rekrutmen hakim konstitusi Aswanto dan Wahidudin, kita seleksi dengan mengundang 9 pakar, bukan hanya pakar hukum tetapi pakar lain seperti agamawan dan budayawan untuk menghasilkan calon hakim yang negarawan,



1



bukan hanya yang menguasai hukum. Di akhir penentuan calon yang terpilih merupakan kewenangan penuh dari DPR. Hal yang krusial dalam revisi UU MK sebenarnya sudah tertuang dalam Perpu MK, namun dibatalkan oleh MK. Dalam perpu lebih menyoroti terkait pola rekrutmen calon hakim, DPR menyoroti masalah persyaratan senggang waktu berpolitik calon hakim dari partai politik, DPR berpendapat jangan sampai hak-hak calon hakim konstitusi dihilangkan, harus ada alasan yang tepat terkait syarat senggang waktu 7 tahun lepas dari partai politik, kenapa tidak 5 tahun atau lainnya. Lalu terkait Pegawasan, MK menghendaki pengawasan yang permanen seperti Majelis Kehormatan Etik, karena selama ini tidak diatur dalam Undang-Undang secara permanen tidak seperti sekarang yang lebih bersifat ad hoc. MK juga mengharap teknis beracara MK yang perlu dirubah yang selama ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk membocorkan hasil keputusan MK. Kembali lagi, dala merumuskan Naskah Akademik ini perlu hati-hati dan harus koordinasi dengan MK agar nanti setelah UU ini jadi tidak dibatalkan lagi oleh MK. Tata cara rekrutmen di DPR semua dilakukan oleh DPR melibatkan sekretariat untuk persyaratan administrasi calon hakim MK, apakah sudah sesuai syarat menurut UU MK, lalu melibatkan partisipasi masyarakat memberi masukan terhadap calon-calon hakim MK. Pernah ada kasus akademisi calon hakim MK yang berdasarkan informasi masyarakat punya masalah di kampus, DPR menyelidiki sampai sedetil mungkin dengan metode tracking untuk menjamin rekrutmen hakim MK yang berkualitas.1 2) Kementerian Sekretariat Negara R.I Kementerian Sekretariat Negara hanya melakukan adminisrasi seleksi calon hakim MK, kami lebih memfasilitasi bagaimana rekrutmen hakim MK bisa berjalan lancar. Terkait pengawasan kita sama sekali tidak ada kewenangan itu. Dasar hukum rekrutmen kita mengikuti apa yang ada dalam UU MK, tidak ada Peraturan Menteri atau Peraturan lain, ketika rekrutmen dibutuhkan kami memfasilitasi dengan mekanisme yang kami punya, tidak ada mekanisme baku. Terkait proses rekrutmen tergantung presiden, beda Jokowi beda SBY. Pada era SBY, rekrutmen hakim MK tidak membentuk panitia seleksi, proses dijalankan oleh Polhukam dan Kemenkumham untuk melakukan pengujian terhadap calon 1 Afdhal Mahatta, S.H., M.H, Tenaga Ahli Komisi III, DPR R.I, 3 Maret 2017. 2



hakim dan juga melakukan uji publik. Baru di era Joko Widodo dibentuk panitia seleksi untuk membantu melakukan proses rekrutmen calon hakim konstitusi, pertama kali itu ketika Palguna terpilih menjadi hakim MK. Setelah melalui proses seleksi, nama-nama calon hakim MK yang dianggap qualified diajukan ke presiden dan di akhir semua kembali kepada hak Permasalahan muncul dalam rekrutmen calon hakim konstitusi ketika Patrialis Akbar terpilih sebagai hakim MK dari presiden, masalah karena namanya muncul ketika menjelang hari pelantikan. Masyarakat menduga tidak ada keterbukaan dalam rekrutmen Patrialis Akbar, padahal Menkopolhukam sudah melakukan uji publik dan uji kompetensi, mungkin kurang publikasi luas ke masyarakat. Masyarakat menduga seleksi calon hakim MK dari eksekutif adalah proses politik tanpa seleksi yang ketat, oleh karena itu Panitia seleksi dibutuhkan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik, sebaiknya dalam revisi UU MK yang akan mendatang seharusnya dimasukkan mekanisme yang jelas dalam melakukan rekrutmen hakim MK di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Harus disebutkan rinci dalam Undang-Undang, agar terjadi keseragaman mekanisme dan hasil rekrutmen hakim MK, jangan sampai kualitas yang dihasilkan berbeda-beda. 2 3) Mahkamah Konstitusi R.I Dalam rekrutmen hakim MK, Mahkamah Konstitusi bersifat pasif, menerima hakim-hakim MK yang diajukan oleh eksekutif, yudikatif, dan eksekutif. Tidak ada seleksi hakim MK di Mahkamah Konstitusi, kewenangan penuh diserahkan pada lembaga yang mengajukan. Melihat sejarah pola rekrutmen dari 3 lembaga, mereka menyikapi ketentuan UU MK itu beragam. DPR misalnya selalu menyelenggarakan secara terbuka, mengundang para calon, diumumkan ke publik untuk mengikuti fit and proper test, walaupun untuk ketika perpanjang masa Akil Mukhtar itu cenderung tertutup. Rekrutmen dari Presiden itu tertutup, contoh Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva, namun ketika terjadi polemik muncul pola rekrutmen melalui panitia seleksi terbuka



2 Satria Adi Putra, S.H., M.H, Kepala Bagian Informasi Pejabat Negara, Biro Administrasi Pejabat Negara, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara R.I



3



yang menghasilkan hakim MK bapak Palguna. Rekrutmen dari Mahkamah Agung bisa dipastikan tidak terbuka, hanya sebatas internal Mahkamah Agung saja. Terkait pengawasan, konstruksi pengawasan dalam UU MK No.8 2011 pengawasan itu melalui Majelis KehormatanvHakim (MKH), tidak disebutkan Dewan Etik. Perbaikan dilakukan ketika komposisi MKH, masalahnya MKH itu ad hoc artinya dibentuk hanya ketika ada kasus baru MKH ini dibentuk sehingga tidak ada pengawasan yang bersifat setiap hari. Kelemahan UU sekarang itu disempurnakan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi yang merevisi tentang MKH sehingga desain pengawasan PMK itu ada yang dinamakan Dewan Etik. Dewan Etik bersifat permanen yang beranggotakan 3 orang organ eksternal, Dewan Etik ini bertindak terhadap pelanggaran etik ringan dengan memberikan teguran kepada hakim, baru ketika pelanggaran kode etik dianggat berat oleh Dewan Etik merekomendasikan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Kedudukan Dewan Etik perlu dikuatkan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mengawasi kegiatan Hakim MK secara harian, bukan seperti Majelis Kehormatan yang bersifat ad hoc ketika ada kasus. 3 4) Komisi Yudisial R.I Saat Akil Muchtar ditangkap terkait Korupsi, terbit Perpu penyelamatan MK yang mengamanatkan pembentukan Majelis Kehormatan etik dan Panel Ahli Seleksi, kami sudah membuat peraturan di internal KY merujuk Perpu tersebut dan belum sempat kami tindak lanjuti karena ketika Perpu sudah disetujui DPR, UU tersebut langsung di Judicial Review dan MK membatalkan. KY memiliki kewenangan rekrutmen, advokasi, meningkatkan kapasistas dan pengawasan hakim. Penegakan kapasitas kita mendidik hakim, advokasi kita melindungi hakim yang kena contempt of court, rekrutmen kita merekrut hakim agung bahkan hakim ad hoc di tingkat Mahkamah Agung. Hakim pajak kita juga terlibat, dilibatkan dalam panitia seleksi. Pengawasan hakim bersifat represif, preventif ada sendiri. Partisipasi KY dalam rekrutmen hakim MK konkritnya ketika MA ingin mengajukan nama-nama calon hakim MK, KY memberikan pertimbangan dan saran kepada MA terhadap calon hakim MK. Pertimbangan berupa catatan calon hakim 3 Irfan Nur Rahman, Peneliti Mahkamah Konstitusi R.I, 28 Februari 2017 4



MK dari kalangan MA, apakah calon tersebut berdasarkan data KY termasuk “hijau” atau “merah”. Pertimbangan KY ini disampaikan secara inisiatif KY, dan terkadang MA meminta kepada KY, dan pertimbangan KY selalu dijadikan bahan MA dalam melakukan rekrutmen. Untuk rekrutmen hakim MK melalui jalur eksekutif dan legislatif, KY tidak dilibatkan secara langsung dalam rekrutmen tersebut, hanya saja beberapa kali komisioner KY menjadi anggota panitia seleksi di kedua lembaga tersebut. Sebenarnya peran KY itu untuk mengawasi semua hakim yang menjalankan fungsi peradilan, bisa dibilang hakim yang memegang palu maka akan diawasi oleh KY. Tetapi tekait Mahkamah Konstitusi berbeda, MK beranggapan KY tidak memiliki wewenang dalam pengawasan hakim MK. Argumen mengenai wewenang ini berdasar dari struktur UUD yang MK anggap KY yang berada di pasal 24b sedangkan Mahkamah Konstitusi ada di pasal 24c, jadi dari tafsiran tersebut KY tidak berwenang mengawasi MK, KY hanya berwenang mengawasi Mahkamah Agung yang berada di pasal 24 a. KY beranggapan Mahkamah Konstitusi tetap harus diawasi, melihat MK yang mempunyai



peran



membuat



keputusan-keputusan



yang



bersifat



final



dan



berdampak luas. Melihat pengalaman sudah 2 hakim MK yang bermasalah, maka pengawasan di MK perlu ditingkatkan. Selama ini KY terlibat pengawasan yang bersifat ad hoc, bukan daily atau rutin. Dalam Majelis Kehormatan Hakim MK, KY terlibat tahun lalu oleh Komisioner Abbas Said lalu tahun ini dilibatkan juga dalam Majelis Kehormatan Hakim MK ada 2 Komisioner KY. Sebenarnya KY yang lebih tepat mengawasi, namun kembali ke tafsiran MK terkait pasal KY dalam UUD, jadi UU yang menyebut KY mengawasi MK sudah pasti akan kembali dibatalkan oleh MK, solusi satu-satunya untuk menjadikan KY sebagai pengawas MK adalah dengan melakukan amandemen Konstitusi.4



4 Indra Syamsu S.H., M.M, Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat, Komisi Yudisial R.I, 1 Maret 2017. 5



Penutup Demikian laporan pelaksanaan perjalanan dinas ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di: Jakarta Tanggal



:



Pembuat Laporan 1. 2. ]



6