Contoh Mou Sekolah Dengan Dudi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH MOu SEKOLAH DENGAN DUDI NASKAH KERJASAMA Nomor : …… Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat



: ………………. : Pimpinan ……………. : Jln……



Selanjutnya disebut Pihak Pertama dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pimpinan …………………… Nama Jabatan Alamat



: Sarju Susanto,S.Pd.M.M : Kepala SMK Muhammadiyah 1 : Jl. Garuda No 33 Kemayoran Jakarta Pusat



Selanjutnya disebut Pihak Kedua dan dalam hal ini bertindak untuk atas nama Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pada hari ini Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas, Pihak Pertama dan Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama menyelenggarakan Pendidikan Sistem ganda, dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Tujuan Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan Mutu Sumber Daya Manusia melalui penyelenggaraan Pendidikan Sistem ganda pada DU/DI. Pasal 2 Prinsip Kerjasama Kerjasama ini didasarkan atas prinsip saling membantu, saling mengisi, saling melengkapi dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pasal 3 Ruang Lingkup Kerjasama ini meliputi berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pendidikan Sistem ganda antara lain : 1. Penyusunan bersama kurikulum dan bahan ajar pada batas kewenangan yang ada pada SMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Melaksanakan bersama Sistim Ganda sebagian disekolah dan sebagian lainnya di Industri / Perusahaan 3. Mengawasi bersama pelaksanaan Pendidikan Sistem ganda 4. Melaksanakan bersama evaluasi keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Sistem ganda 5. Melalui mekanisme Majelis Sekolah, ikut serta dalam kegiatan uji operasi penerbitan sertifikat. 6. Melaksanakan pengawasan Uji Kompetensi / UN Produktif khususnya UN Praktek



Pasal 4 Masa Kerjasama Kerjasama ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dapat diperpanjang kembali atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 5 Lain – Lain Perjanjian ini sewaktu – waktu dapat diperbaiki atau ditinjau kembali melalui proses musyawarah dan mufakat. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 30 Januari 2014 Pihak Kedua



Pihak Pertama



( ……………….. )



Sarju Susanto,S.Pd.M.M