Contoh Mou Sekolah Dengan Kepolisian [PDF]

  • Author / Uploaded
  • daean
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) KB AL HASANAH Alamat : Jl Lintas Tente – Parado MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA KB AL HASANAH DENGAN PIHAK KEAMANAN (BABINSA) DESA PELA Pada hari senin tanggal tiga puluh Desember tahun dua ribu dua puluh telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara: Nama                     :      NURHAYATI. Jabatan                   :      Kepala KB AL HASANAH Alamat                   :      Jl Lintas Tente – Parado Desa Pela Kec Monta Dalam hal ini bertindak dan atas nama KB Al Hasanah, Kecamatan Monta yang berkedudukan di Desa Pela Kecamatan Monta dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama                     :     ……………………….. Jabatan                   :      BABINSA Desa Pela Kec, Monta Kab, Bima Alamat                   :      Desa Pela Kec, Monta Dalam hal ini dan atas nama BABINSA yang berkedudukan di Desa Pela Kecamatan Monta dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1.



PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPTD Kecamatan Monta; 2. PIHAK KEDUA adalah BABINSA Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan secara berkala.



2.



Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.



  Pasal 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-12-2020 sampai dengan tanggal 14-11-2021 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1. 2.



Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA. 3. Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas. 4. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 5. Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepadaPIHAK PERTAMA. 6. Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA BABINSA Desa Pela



Kepala KB Al Hasanah



......................................



NURHAYATI



PEMERINTAH KABUPATEN BIMA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) KB AL HASANAH Alamat : Jl Lintas Tente – Parado MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA KB AL HASANAH DENGAN PIHAK KEAMANAN (BABINSA) DESA PELA Pada hari senin tanggal tiga puluh Desember tahun dua ribu dua puluh telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara: Nama                     :      NURHAYATI. Jabatan                   :      Kepala KB AL HASANAH Alamat                   :      Jl Lintas Tente – Parado Desa Pela Kec Monta Dalam hal ini bertindak dan atas nama KB Al Hasanah, Kecamatan Monta yang berkedudukan di Desa Pela Kecamatan Monta dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama                     :     DR. WAHYUNI Jabatan                   :      Kepala PUSKESMAS Kec, Monta Kab, Bima Alamat                   :      Desa Tangga Kec, Monta Dalam hal ini dan atas nama BABINSA yang berkedudukan di Desa Pela Kecamatan Monta dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 3.



PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPTD Kecamatan Monta; 4. PIHAK KEDUA adalah Kepala PUSKESMAS Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 3. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan kesehatan sekolah dan lingkungan secara berkala.



4.



Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.



  Pasal 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-12-2020 sampai dengan tanggal 14-11-2021 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 7. 8.



Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: Melaporkan tentang kesehatan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA. 9. Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kesehatan. 10. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 11. Memberikan pelayanan kesehatan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK PERTAMA. 12. Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah Kesehatan kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA Kepala PUSKESMAS Monta



Kepala KB Al Hasanah



DR. WAHYUNI



NURHAYATI