Contoh Mou Sekolah Dengan Kepolisian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UPT PPD KECAMATAN DIWEK SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU DARUL FALAH Alamat : JL. Masjid Roudlotul Arifin Cukir Diwek Jombang MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA SDIT DARUL FALAH DENGAN KEPOLISIAN SEKTOR DIWEK Pada hari senin tanggal tiga puluh maret tahun dua ribu empat belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara: Nama                     :      Nur Badriatul Hafidhoh, M.Pd Jabatan                   :      Kepala SDIT Darul Falah Alamat                   :      Jl. Masjid Roudlotul Arifin Cukir Diwek Jombang Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDIT Dar, Kecamatan Kretek yang berkedudukan di Desa Parangtritis Kecamatan Kretek dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama                     :      Jabatan                   :      Kepala Kepolisisan Sektor Kretek Alamat                   :      Grogol X, Parangtritis, Kretek Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor Kretek yang berkedudukan di Kecamatan Kretek dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1.



PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan UPT PPD Kecamatan Kretek; 2. PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten Bantul. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam MoU ini sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan secara berkala.



2.



Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.



  Pasal 2 JANGKA WAKTU Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 30-03-2015 sampai dengan tanggal 14-07-2016 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1. 2.



Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA. 3. Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas. 4. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 5. Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepadaPIHAK PERTAMA. 6. Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 4 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 5 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku. PIHAK KEDUA Kepala Kepolisian Sektor Kretek



......................................



PIHAK PERTAMA Kepala SD BUNGKUS



SUKARJA, S.Pd NIP 1964121211986041005