Contoh Pembuatan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LANDSCAPE BAB I PERSIAPAN/PRELIMINARY PASAL 1 PERSIAPAN 1. Pekerjaan Pembersihan a. Pelaksanaan 1) Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan Landscape Keliling Bangunan Main Building Pengembangan Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar , kontraktor harus membersihkan terlebih dahulu area pekerjaan 2) Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan dari pekerjaannya dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari pekerjaan dalam keadaan bersih. 3) Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera memindahkan semua bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja, kecuali bahan dan peralatan yang diminta Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disimpan selama jangka waktu pemeliharaan. Demikian juga selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus menjaga kebersihan di luar lingkungan tapak Jalan, trotoar, dan sebagainya. 4) Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa puing yang ada di lapangan disingkirkan dan diratakan, kemudian permukaan tanah disesuaikan dengan level yang diserah-terimakan. 2. Fasilitas Sementara Semua fasilitas sementara , direncanakan dan dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan / pembuatan Fasilitas sementara ini sudah harus masuk dan diperhitungkan di dalam penawaran harga pekerjaan. Fasilitas Sementara meliputi : 3.1 Direksi Keet : kantor dan peralatan kerja untuk Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor diminta untuk membuat:



1



 Kantor untuk keperluan Direksi Lapangan Konsultan Pengawas , dengan ukuran luas, instalasi serta perlengkapan / peralatan yang mencukupi serta memadai menurut kebutuhan dan kapasitas kerja terdiri dari:  Ruang kerja untuk 4 x 4 orang seluas 16 m2 lengkap dengan furniturenya.  Ruang rapat 4 x 4 (menyatu dengan kantor proyek pelaksana)  Fasilitas Pendingin ruangan  Toilet / WC  Rak Material ukuran 1.2 m x 2.0 m  1 bh filing cabinet 3 laci  1 bh whiteboard ukuran 90 x 180 cm  1 orang tenaga kerja untuk pelayanan dengan kebersihan kantor selama masa kontrak berlangung. 



Papan nama proyek ukuran standar di daerah setempat.



3.2 Kontraktor Keet : Kantor, Gudang untuk kerja Kontraktor Guna Keperluan , kelancaran dan keamanan pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus membuat kantor , gudang dan bengkel kerja untuk keperluan kerjanya dengan bentuk, struktur dan material yang sesuai dengan ketentuan sbb:  Kantor disesuaikan dengan kebutuhan kerjanya.  Gudang penyimpanan tanaman, mampu melindungi material yang tersimpan dari pengaruh gangguan keamanan maupun cuaca yang merusak.  Lokasi ditentukan berdasarkan konsultasi dengan Konsultan Pengawas/MK. 3.3 Sanitasi. Jumlah WC yang harus disediakan khusus untuk pekerja lapangan minimum harus memenuhi syarat sesuai peraturan kesehatan kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (Depnaker) Fasilitas Sanitasi ini harus lengkap dengan instalasinya , baik sistem plumbing, maupun pembuangan. 3. Air Kerja 1) Kontraktor harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan Pekerjaan trutama untuk penyiraman tanaman dan pemeliharaan tanaman. Bila sumber air berasal dari instalasi PDAM yang sudah ada maka termasuk semua biaya penyambungan dan izin-izin yang diperlukan dan perapihannya kembali setelah pekerjaan selesai. 2) Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang bersangkutan dan harus cukup untuk pekerjaan, termasuk untuk keperluan para subkontraktor.



2



3) Bila air bersumber dari sumur bor, sebelum dipergunakan untuk pekerjaan campuran atau penyiraman, harus terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium Penelitian Masalah Air, karena air yang akan dipakai untuk pekerjaan harus sesuai dengan standar air untuk pemeliharaan tanaman tanpa mengganggu pertumbuhan tanaman. 4. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja 1) Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air minum bagi para pekerja. 2) Kontraktor harus menyediakan keperluan WC (hendaknya dibedakan) untuk para pekerja dan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Fasilitas WC yang berdinding dan beratap dilengkapi dengan saluran parit pembuangan harus dijamin tidak memberikan bau-bau kurang sedap. 3) Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan P3K yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi tanggung jawab kontraktor dalam arti kata yang luas. 4) Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit. 5) Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau Sub-Kontraktor dan memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan barang milik disekitar tempat pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai dengan semua peraturan-peraturan dan hukumhukum yang berlaku, Peraturan Pemerintahan setempat yang berkaitan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan. 6) Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua pegawainya yang bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas pemberi tugas, dan itu menjadi tanggung jawab kontraktor untuk meyakini bahwa peraturan -peraturan keselamatan, termasuk memakai alat pengaman lainnya yang diperlukan. 7) Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama pada waktu orang-orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara gudang-gudang, ruangan-ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat serta pintupintunya yang jika dipandang pertu diperkuat diperbaiki/dipasang kunci. Untuk para penjaganya, kontraktor dapat mendirikan suatu tempat kediaman atas biaya kontraktor, dengan perjanjian bahwa tempat tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai pekerjaan. Penjaga keamanan harus mendaftarkan diri kepada kantor seksi Polisi terdekat. 8) Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain atau pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.



3



9) Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus diadakan penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas biaya kontraktor. 10) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan di dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang sempurnanya pengamanan. Kontraktor diharuskan menyediakan tabungtabung pemadam kebakaran di los kerja dan tempat-tempat yang mudah terjadinya bahaya kebakaran. 11) Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan lengkap dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. 12) Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor, maupun Direksi/Pengawas Lapangan. 5. Bak Penampungan Air dan Instalasi 1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat dan peralatan serta perlengkapan yang dibutuhkan untuk pengadaan wadah penampungan air sementara sebanyak yang diperlukan dan instalasi sementara selama pelaksanaan pekerjaan. Pemasangan instalasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :  Pedoman Plumbing Indonesia 1979  Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987  Peraturan dari instansi yang berwenang seperti PDAM. 1. Kontraktor harus menyediakan/mengusahakan peralatan penunjang apabila diperlukan misalnya menara air dan termasuk mesin pompa untuk pengaliran air bersih ke tempat-tempat yang diperlukan. 2. Kontraktor harus memelihara saluran aliran air sementara, katub-katub, meter-meter dan semua pipa air kerja sementara yang diperlukan untuk pekerjaan. 6 Test Material 1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan pekerjaan kontrol kualitas bahan dan tanaman / pemeriksaan bahan dan tanaman kepada Pihak Ketiga atau laboratorium dan memberikan data hasil test tersebut kepada pengawas / pemimpin proyek. 2) Semua bahan yang akan digunakan harus diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas, cara-cara pemeriksaan barang akan ditentukan kemudian oleh Pengawas. 3) Pengurusan perijinan-perijinan dan pengetesan dari bahan-bahan yang digunakan harus termasuk harus termasuk dalam harga penawaran.



4



4) Jika timbul perselisihan pendapat dengan Kontraktor, maka Konsultan Pengawas dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium penyelidikan bahan-bahan yang berhak menyelidiki bahanbahan bangunan, dimana diambil dari bahan yang diperselisihkan. 6) Bila Kontraktor merasa yakin bahwa bahan-bahan dan tanaman tersebut baik ia dapat meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan bahan tersebut, tetapi dengan resiko bahwa hasil pekerjaannya akan dibongkar bila ternyata hasil pemeriksaan hasil laboratorium bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan. 7) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan laboratorium bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan. 8) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan bahan-bahan yang diperselisihkan itu akan menjadi beban Kontraktor. 7 Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan a. Lingkup Pekerjaan Persyaratan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan meliputi penentuan dan pematokan titik Bench Mark (BM), titik sumbu Area pekerjaan, penentuan level yang akan dicapai dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan itu. b. Pelaksanaan 1. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus melakukan pengukuran lokasi dan memasang patok-patok ukur acuan pekerjaan Landscape 2. Peralatan untuk melaksanakan pengukuran harus tersedia lengkap dan sesuai dengan kebutuhan / tuntutan pelaksanaan pekerjaan, baik dari mulai, selama berlangsung maupun sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan. 3. Peralatan tersebut disesaikan dengan kebutuhan pekerjaan 4. Elevasi dan koordinat dari masing-masing BM yang diukur berdasarkan elevasi BM yang telah ada di lapangan harus dicatat pada permukaan patok beton pada masing-masing BM atau pada titik-titik simpanan lainnya yang disetujui oleh Konsultan Pengawas guna keperluan selanjutnya. 5. Kesalahan yang terjadi pada pengukuran dan penempatan posisi / elevasi dari tiap pekerjaan menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya. 6. Untuk itu, Kontraktor harus selalu menyediakan peralatan dan tenaga ahli ukur tanah serta melakukan kegiatan pengukuran, pengontrolan dan penempatan posisi / elevasi yang diperlukan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan landscape.



5



7. Kontraktor juga diwajibkan mengadakan pengukuran gambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan mengenai peil-peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alatalat yang sudah ditetapkan. Ketinggian/peil dasar disesuaikan dengan gambar kerja. Juga untuk lantai-lantai berikutnya disesuaikan dengan gambar kerja. Letak as bangunan disesuaikan dengan denah/situasi. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas untuk disetujui. 8. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, sebelum dan sesudah pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. 8. Biaya Asuransi dan Biaya-biaya Lainnya Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya asuransi (Contractor All Risk insurance ) yang diperlukan dalam pekerjaan ini, termasuk juga biaya pajak Galian C yang timbul dari pekerjaan Tanah dan pekerjaan lainnya yang dikenai pajak Galian C. 9. Gambar Kerja dan Detail-Detail (Shop Drawings) & Gambar-Gambar Terlaksana (As Built Drawing) 1) Kontraktor/ sub Kontraktor wajib membuat gambar shop drawing ( gambar kerja ) dari gambar-gambar yang belum jelas / meragukan dan diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan untuk dievaluasi dan dipuskan oleh Direksi Pengawas. Apabila Kontraktor melaksanakan gambar yang meragukan tersebut tanpa persetujuan dari Direksi Pengawas maka segala akibat dari hal tersebut menjadi tanggungan Kontraktor. 2) Gambar-gambar yang memerlukan perbaikan harus diperbaiki dan diajukan kembali gambar-gambar harus berukuran skala yang dapat menggambarkan area pekerjaan dengan jelas termasuk menggambarkan titik tanaman yang akan di tanam 3) Pemeriksaan gambar-gambar kerja tidak akan dianggap sebagai jaminan ukuran-ukuran atau syarat-syarat gedung. Dimana gambar-gambar telah diperiksa, pemeriksaan tersebut dengan cara apapun tidak akan membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atau dari keperluan penyediaan bahan atau pelaksanaan pekerjaan yang disyaratkan sesuai dengan gambar-gambar kontrak dan spesifikasi-spesifikasi yang dalam hal timbul sengketa akan lebih diutamakan daripada dari gambar-gambar kerja.



6



4) Penyerahan gambar-gambar kerja (masing-masing penyampaian semula atau penyampaian ulang dengan perbaikan ) merupakan bukti bahwa kontraktor telah memeriksa semua keterangan mengenai hal tersebut dan bahwa ia menyetujui dan ingin melaksanakan pekerjaan yang dipelihara secara ahli dan sesuai dengan praktek standar perbaikan. 5) Semua gambar yang disampaikan, termasuk yang disampaikan sub kontraktor, harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab dari pegawai/staff Kontraktor. 1) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " As built drawing " sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari gambar-gambar tersebut diserahkan kepeda Pemilik, setelah disetujui Pengawas dan dibuat rangkap 2 (dua) dengan 1 (satu) kalkir + 1 (satu) blue print dan 1 set softcopy dalam media disk DVD. 2) Kontraktor diwajibkan membuat petunjuk-petunjuk (manual) untuk peralatan-peralatan yang nantinya digunakan oleh Pengguna Jasa (user) sebanyak 2 (dua) set. 10. Pasangan Bouwplank 1) Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setaraf dengan tebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan jarak 2 m satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sipat datar (waterpass). 2) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air hujan. 11. Mobilisasi dan Demobilisasi 1) Kontraktor harus memobilisasi Staf Utama Pelaksana Proyek, Tenaga kerja, Bahan/Material dan Peralatan yang diperlukan sesuai dengan jadwal kebutuhannya. 2) Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan yang menunjang pelaksanaan alat-alat kerja serta alat-alat bantu yang diperlukan, baik yang menyewa maupun milik perusahaan, untuk melaksanakan pembangunan sebagai suatu syarat sempurnanya pekerjaan misalnya : a) b) c) d) e)



Beton molen Stamper Alat test Alat ukur waterpass Theodolit



f)



Gerobak dll



7



Biaya Semua alat-alat yang digunakan di dalam proyek harus sudah termasuk dalam penawaran biaya yang diajukan oleh Kontraktor. Peralatan tersebut dalam pelaksanaannya harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Untuk alat ukur harus dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku dari instansi/perusahaan yang berwenang untuk itu. 3) Kontraktor harus menyediakan operator ahli yang menangani peralatan diatas serta tenaga kerja terampil untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat Kontrak. 4) Kontraktor, Sub-Kontraktor dan bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat kerja sendiri, termasuk air, tenaga listrik, maupun alat-alat lain yang diperlukan sesuai dengan bidangnya.



PASAL 2. PENJELASAN UMUM PEKERJAAN Dalam melaksanakan pekerjaan ini Kontraktor perlu memahami dan menghayati dengan sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu Gambar Kerja, rencana kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti diuraikan dalam buku ini. Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan atau kesimpang siuran informasi di dalam pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Direksi Pelaksanan untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.



PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI 1



Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah : Lansekap Kawasan Politeknik Ilmu Pelayaran Keliling Bangunan Main Building PIP MAkassar 2 Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain : a. Pemasangan Paving Blok Area depan simulator b. Pengurugan tanah subur dan peninggian elevasi c. Pmbuatan talud/kansteen penahan tanah d. Penanaman Pohon dan Rumput



8



PASAL 4. MEMULAI KERJA Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan atau Surat Perintah Kerja (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pekerjaan fisik secara nyata di lapangan. Sebelum pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan kepada Pihak ke Satu secara tertulis. PASAL5. MOBILISASI Mobilisasi yang dimaksud adalah hal-hal sebagai berikut 1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang-barang yang diajukan dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke lokasi dimana akan digunakan. 2. Pembuatan kantor pemborong, gudang dan lain-lain dilokasi pekerjaan untuk keperluan pekerjaan 3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja, kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui. PASAL 6. RENCANA KERJA 1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor/pemborong wajib membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian-bagian pekejaan berupa BarChart dan S-Curve Bahan dan tenaga kerja 2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor/ Pemborong. 3. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana keja rangkap 4 kepada Direksi Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding ruang kerja Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja. 4. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jadwal rencana Kerja tersebut di atas. 5. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan rencana kerja tersebut.



9



Kontraktor/Pemborong



PASAL 7. TENAGA DAN SARANA KERJA Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan- bahan, peralatan berikut alat Bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekeoaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alatalat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan beriangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan. 1. TENAGA KERJA/TENAGA AHLI Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis danvolume pekerjaan yang akan dilaksanakan 2. PERALATAN Menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan ini 3. PENYEDIAAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa pekerjaan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Direksi Pekerjaan. PASAL 8. LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN 1. 2. 3. 4.



Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Hadan mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekedaan, baik teknis maupun Administratif Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan secara rutin Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan untuk bahan monitoring dan proses pembayaran pekerjaan.



10



PASAL 9. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR 1. 2. 3. 4.



5.



6.



7.



Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat syarat (RKS), maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditentukan solusinya.yang mengikat/beriaku adalah RKS Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak sesuaian dalam gambar dan spesifikasinya. Direksi Pekerjaanakan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaanpermukaan pekedaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Direksi Pekerjaan. Perbedaan Gambar  Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam suatu disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlak/mengikat 



Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian didalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak sesuaian dan keraguraguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi Pekerjaan, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan







Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang/meng-klaim biaya maupun waktu pelaksanaan



Shop Drawing  



Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan dilapangan. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum terr-angkup lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak maupun diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.



11







Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang dipedukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini. 



Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan tertulis. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Direksi Pekerjaan untukdiminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambarkan pada kertas yang dapat direproduksi.



8. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As-Built 9. Drawing 



Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak







Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan oleh kontraktor (AsBuilt Drawing). Biaya untuk penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.



dan



PASAL 10. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR 1. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja . 2. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan kerja yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. 3. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Direksi Pekerjaan. 4. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul 5. Kontraktor bertanggunq jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan. 6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor 7. Selama pelaksanaan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/ material, barang milik PP PON , milik Pihak ketiga yang ada di lokasi, maupun pekerjaan yang dilaksakannya sampai tahap serah terima.Bila terjadi kehilangan bahan-bahan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum adalah tanggung jawab kontraktor.



12



8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa 9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannyamenjadi tanggungan kontraktor. PASAL11. PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan sertapembersihan puing-puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap ditempatnya atau harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan terhadap benda-benda yang ditentukan harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan atau cacat.Segala objek yang berada di ruangan.



BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS LANDSCAPE PASAL 1 PEKERJAAN PAVING 1.



2.



Sebelum Paving block dipasang pastikan struktur dari lahan yang hendak di Paving dalam keadaan benar-benar padat. Apabila belum padat dapat dipadatkan dengan menggunakan mesin Roller (Wales) atau Stamper kuda. Hal ini agar lahan yang telah dipasang paving block tidak amblas. Sebelum pekerjaan pemasangan paving kita mulai, kita harus memperhatikan syaratsyarat yang harus dipenuhi sebagai berikut: a. Lapisan Subgrade Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan untuk kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90 % MDD (Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk kekuatan landasan area paving nantinya. b. Lapisan Subbase Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dario subbase juga harus mempunyai minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan. Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving kita. c. Kanstin/Penguat Tepi. Lapisan ini berupa pasir urug yang kandungan lumpurnya tidak boleh lebih dari 2%. Dipadatkan sampai mencapai 90%



13



Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb harus sudah kita pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving tidak bergeser sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya. d. Drainage/Saluran Air Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk effisiensi waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri karena harus membongkar paving yang sudah terpasang. 3. Sesuaikan spesifikasi beban yang akan melewati lahan yang akan dipasang paving dengan material pendukung untuk landasan area paving. Material tersebut dapat berupa : Limestone, a. Pastikan permukaan lahan yang akan di paving dalam kondisi rata/ sudah level. b. Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block, agar paving block yang sudah terpasang tidak bergeser. c. Gelar pasir tebal 20 cm mengikuti kemiringan yang telah ditentukan kemudian diratakan dengan menggunakan jidar kayu. d. Lakukan pemasangan paving block dengan cara maju kedepan, sementara pekerja pemasang paving berada diatas paving yang telah terpasang. e. Material yang dipakai adalah Paving t = 8cm mutu beton K – 300 ukuran t = 8cm, p=20cm, lebar=10cm. f. Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block (las-lasan), potong paving block dengan menggunakan alat pemotong paving block / paving block cutter. g. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block, selanjutnya kita lakukan pengisian antar naat paving block tersebut (pengisian joint filler) dengan menggunakan abu batu. h. Padatkan paving block yang telah terpasang dengan menggunakan baby roller atau stamper kodok 1 sampai 2 kali putaran agar timbul gaya saling mengunci antar paving block satu sama lainnya. i. Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa abu batu.



14



PASAL 2 PEKERJAAN KANSTIN 1.



Pekerjaan Kanstin a.



Lingkup Pekerjaan.  Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja,bahan -bahan peralatan danalat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,hinggadapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.  Pekerjaan urugan meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalamdetail yang disebut/ditunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas Pekerjaanc . S e l u r u h s i s a u r u g a n y a n g t i d a k t e r p a k a i u n t u k p e n i m b u n a n d a n penimbunan kembali,juga seluruh sisasisa,puing-puing,sampahsampahharus disingkirkan dari lapangan pekerjaan.Seluruh biaya untu k iniadalah tanggung jawab Kontraktor. b. Bahan  Material yang dipergunakan adalah Kanstin ukuran t = 45cm, l = 50cm, dan tebal 15cm mutu beton K - 250  Untuk bahan campuran Semen,pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang ditentukandalam pekerjaan betonc.Adukan yang dipakai untuk pasangan kanstin adalah dengan campuran1 PC : 3 Psr.3 ) P e m a s a n g a n a. c. Galian pas Kanstin beton yang sudah jadi dialasi dengan pasir urug yang bersih dengan ketebalan sesuai dengan gambar.kemudian disiramdengan air hingga jenuh.Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan beton kanstin d. Kanstin beton yang telah dipasang dengan adukan campuran 1 PC : 3Psr .terpasang padat dan antara kanstin harus dilapisi adukan serta pasangan permukaan atas kanstin harus datar/rata dan waterpa PASAL 3 PEKERJAAN TANAMAN 1.



Umum a. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi - Pekerjaan Galian, - Pekerjaan Penahan sementara tanaman - Pekerjaan Pengadaan dan penanaman Pohon dan Rumput - Pemeliharaan - Penyiraman - Pemupukan



15



b.



2.



Pengukuran Peil (Levelling) Sebagai patokan tinggi peil (level) bangunan, adalah peil 0,00 Bangunan existing. Penentuan ini harus diperiksa kembali dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bilamana terdapat perbedaan ukuran-ukuran harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum ilaksanakan. Pemakaian ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menggunakan alat-alat (instrumen) yang perlu (dan tidak rusak) untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu, dihindari cara-cara pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara kira- kira.



Pekerjaan Galian Galian tanah untuk pondasi dan galian-galian lainnya harus dilakukan menurut ukuran dalam, lebar dan sesuai dengan peil-peil yang tercantum pada gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama dan akar-akar pohon yang terdapat pada bagian pondasi yang akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang. Bekas- bekas pipa saluran yang tidak dipakai harus disumbat. Apabila pada lokasi tersebut terdapat pipa air, pipa gas, pipa-pipa pembuangan, kabel-kabel listrik, telepon dan sebagainya yang masih dipergunakan, maka secepatnya diberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau instansai yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala kerusakan- kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus mengisi/mengurangi daerah tersebut dengan bahan-bahan yang sesuai dengan syarat-syarat pengisian bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pond asi.



16



Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran-longosoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat penahan tanah) dan bebas dari genangan air (bila perlu dipompa), sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai denga spesifikasi. Pengisian kembali dengan tanah bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, sambil disiram air secukupnya dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, baik mengenai kedalaman, lapisan tanahnya maupun jenis tanah bekas galian tersebut. 3. Pekerjaan Tanaman a.



PERSYARATAN UMUM : -



Pengerjaan tanaman harus dilakukan oleh Tenaga Ahli/Sub Pelaksana Pekerjaan yang berpengalaman sesuai dengan bidangnya.



- Pengerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dengan masa pemeliharaan sesuai RKS ini dan tanaman dapat hidup dengan subur. - Kontraktor utama bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan tanaman dimaksud. - Jenis tanaman yang akan ditanam adalah tanaman rumput dan perdu sebagai penambah elemen penghijauan pada area lansekap lokasi dan dapat juga memperindah lingkungan. - Lingkup pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi  Pengolahan tanah  Penanaman sesuai dengan jarak tanamnya  Pemberian air (pengairan yang baik)  Penggunaan dosis pupuk yang tepat  Pemberantasan hama penyakit yang kemungkinan menyerang tanaman. b.



Persyaratan Bahan Tanaman Pemakaian bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar , memenuhi standart spesifikasi bahan tanaman yang telah dipilih dan disetujui oleh pimpinan proyek.



17



Bahan tanaman yang akan dipergunakan harus diajukan dan diserahkan kepada pengawas untuk disetujui. c.



PERSYARATAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN.



1).



Pengadaan / Penyediaan Bibit Tanaman a). Kualitas Dan Ukuran  Kualitas dan ukuran tanaman yang dipakai berasal dari stok nursery yang sudah dalam keadaan yang telah di check ketersediaan tanaman tersebut di pasaran agar tidak terjadi perubahan jenis tanaman karena tidak tersedia, serta tidak menunjukan gejala-gejala tanaman akan mengering dan mati.  Tanaman yang dipakai dalam ukuran yang sesuai ukuran siap tanam, siap untuk dipindahkan dan bola akar tanaman masih dalam keadaan terbungkus atau dalam wadah/polybag tanaman pada saat tanaman disimpan atau belum ditanam.  Mutu tanaman adalah yang tanaman itu sendiri. Semua normal, serta dengan tinggi 7cm. Tanaman yang berasal disetujui pengawas.



berciri khas sesuai dengan jenis atau varietas tanaman memiliki bentuk percabangan yang sekitar 3meter batang keras dengan diameter dari nursery yang baik yang telah diperiksa dan



 Dimensi ukuran tanaman adalah sebagaimana tanaman tersebut berdiri pada posisi alamiah. Tidak diperkenankan melakukan penyamaan tinggi tanaman dengan menaikan atau menurunkan bola akar pada lubang tanaman.  Untuk tanaman rumput dipergunakan jenis rumput gajah mini ditanam dengan



cara pasang karpet/rapat. 2). Pengiriman Tanaman Dalam memperhitungkan cara-cara pengangkutan yang baik uktuk mengurangi kerusakan tanaman maka beberapa hal yang perlu diperhatikan : Kendaraan untuk pengangkutan harus tertutup pada bagian depan dan samping, sedangkan dibagian belakang dan bagian atas terbuka. 



Dahan dan daun dikurangi dan ditinggalkan seperlunya kemudian diikat supaya tidak rusak. Perakaran dibungkus dengan karung dan diikat dengan kuat, jika dibungkus dengan bahan plastik maka bahan itu harus dilepas sebelum tanaman ditanam.



18



4.







Perletakan tanaman yang berukuran tinggi tidak diperkenankan dengan posisi berdiri pada bak kendaraan, atau posisi yang menantang arah angin, tetapi posisi yang diperkenankan adalah posisi tidur dengan letak tumbuhnya daun mengarah ke bibir bak kendaraan sebelah belakang, atau searah dengan arah angin.







Sebelum melakukan perjalanan dilakukan penyiraman yang cukup dan mengenai sumua bagian dari tanaman, (kalau memungkinkan) sebaiknya pengangkutan dilakukan malam hari.







Waktu muat dan bongkar tanaman dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai rusak baik tanaman maupun tanahnya.







Keteledoraan dalam tatacara pengiriman yang tidak memenuhi standart umum dapat membuat tanaman tidak diterima di lapangan, karena dapat memungkinkan tanaman rusak atau mati.



PERSIAPAN PEKERJAAN TANAH



4. 1. Lingkup Pekerjaan 



Pekerjaan ini meliputi : Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapat hasil yang baik.







Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :  Pekerjaan persiapan tanah  Pembentukan tanah dan penyelesaian level penanaman.



4. 2. Persyaratan Pekerjaan Tanah    



Dipakai peralatan yang cukup baik dan memenuhi syarat kerja Semua pekerjaan tanah dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan lansekap serta petunjuk pimpinan proyek. Tanah yang dipergunakan adalah tanah subur setebal 30cm. Dengan jenis tanah yang sesuai dengan persyaratan teknis. Apabila kesalahan pemakaian jenis tanah untuk timbunan tidak memenuhi persyaratan teknis dan mengganggu pertumbuhan pohon atau tanaman, maka semuanya akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Untuk itu dianjurkan kepada kontraktor pelaksana, sebelum melakukan pekerjaan penimbunan tanah subur, harus terlebih dahulu ada pemeriksaan contoh tanah untuk mengetahui kandungan unsur haranya.



19



4.3. Pekerjaan Persiapan Tanah



 Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran, pemindahan,



pembersihan tempat kerja dari benda / bekas tanah asal (tanah sub soil, benda/bekas bangunan /struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang dapat mengganggu pelaksanaan dan kelancaran kerja di tempat tersebut.  Tanah disiram merata diseluruh area penanaman agar dapat diketahui rata tidaknya permukaan tanah, jika didapat permukaan tanah yang tidak rata, segera diisi kembali tanah baru dengan olahan yang sama. Khusus untuk area rumput atau ground cover dibiarkan saja karena kondisi eksisting sudah tertanam dengan baik. 



5.



Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik-titk mula /peil dasar yang diperlukan di tempat kerja.



PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN TANAMAN



5. 1. Tanaman Pelaksana / kontraktor menyiapkan jadual perawatan/ maintenance kepada pemilik / Konsultan Pengawas. Pemilik / Konsultan Pengawas akan meminta pertanggungjawaban atas pekerjaan maintenance, termasuk penyiraman, pemupukan, penyemprotan, pencabutan tanah liar, penggemburan, penyulaman tanaman dan sebagainya. Kontraktor harus memperhatikan site selama masa pemeliharaan.



5. 2. Masa Pemeliharaan Seluruh tanaman di jamin tetap hidup dan subur setelah masa pemeliharaan dan setelah dilakukan penyerahan Pekerjaan FHO. Penggantian tanaman/Penyulaman sebaiknya termasuk dalam masa jaminan pemeliharaan. Penyulaman ini merupakan penggantian tanaman yang mati atau sakit dengan jenis, ukuran yang sama pada posisi yang sama. Apabila ada tanaman yang mati/rusak selama masa pemeliharaan, maka kontraktor wajib untuk menggantinya dengan tanaman baru yang sama dengan spesifikasi yang sama.



5. 3. Masa Awal Pemeliharaan. Pengecekan hasil pekerjaan penanaman pada awal masa pemeliharaan dilakukan oleh pelaksana lansekap, tetapi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum kontraktor melakukan pemeriksaan sendiri. Tiap-tiap fase pengecekan berikutnya akan dilakukan secara terpisah.



20



5. 3. 1. Pemeriksaan akhir dan penyulaman. Pemeriksaan hasil penanaman untuk penyerahan akhir pada saat menutup masa pemeliharaan akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanaman harus diserahkan dalam keadaan hidup dan subur. Kontraktor mengganti tanaman yang mati atau perubahan lainnya. Biaya penggantian seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor, yang telah termasuk dalam perhitungan biaya perawatan.



6. PELAKSANAAN TANAMAN Pelaksanaan : -



Pengolahan tanah untuk jenis tanaman yaitu dengan mencangkul dan membuat lubang penanaman dengan kedalaman sesuai panjang akar, sekitar 40 cm, dimana tanah dibalik dan digemburkan serta diratakan dan diberi unsur hara (humus).



-



Jarak tanam antar tanaman rata-rata berkisar 30-60 cm atau sesuai dengan kondisi lapangan.



-



Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada waktu pagi dan sore hari sebelum matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan (respirasi) daun.



- Pemberian pupuk dianjurkan memakai pupuk urea, pupuk NPK atau TSP/DAP dengan dosis : * Pupuk Urea



: 0,5 sdt/pohon sehari sebelum ditanam : 0,5 sdt/pohon setelah berumur 21 hari * Pupuk NPK : 7,5 gr/pohon sehari sebelum ditanam * Pupuk TSP : 2,5 gr/pohon setelah berumur 1 bulan -



Pemberantasan hama/penyakit yang menyerang pada tanaman umumnya dilakukan dengan memotong bagian-bagian tanaman yang terserang hama/penyakit dan atau menyemprotnya dengan insektisida, herbisida dan fungisida.



21



BAB III TATA CARA PEMELIHARAAN PASCA TANAM Pasal 1 Maksud dan Tujuan 1).



Maksud Tata Cara Pemeliharaan Tanaman p a s c a p e n a n a m a n dimaksudkan sebagai acuan bagi Pelaksana dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana pekerjaan .



2).



Tujuan untuk menyeragamkan metoda pemeliharaan sehingga didapatkan suatu hasil yang baik.



1.2.



Ruang Lingkup Tata cara pemeliharaan tanaman lansekap jalan ini mencakup deskripsi, persyaratan- persyaratan, ketentuan-ketentuan, cara pengerjaan dan jadwal tentang pemeliharaan tanaman lansekap.



1.3.



Pengertian Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak dan pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman. Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan majemuk. - Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur hara. Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada pupuk Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium Chlorida. - Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis unsur hara. Dikenal pupuk NP, pupuk PK,pupuk NK dan pupuk NPK. Pestisida ialah suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya Insektisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh serangga) Rodentisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh binatang pengerat).



22



Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan penyakit. Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman, biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium. Umumnya unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu ditambah dengan melakukan pemupukan. Pemeliharaan Pasca Tanam yaitu kegiatan pemeliharaan yang dilakukan terhadap tanaman sejak selesai ditanam sampai batas waktu minimal 3 (tiga) bulan dan dilaksanakan secara intensif agar tanaman dapat tumbuh dengan baik. Pemeliharaan Rutin yaitu kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan terhadap semua tanaman yang berada di median dan jalur tepi di dalam Daerah Milik Jalan (DAMIJA) dengan mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. PASAL 2 KETENTUAN - KETENTUAN 2.1.



Umum 2.1.1 Persyaratan Pemeliharaan Tanaman 1).



Penyiraman Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.



2).



Pendangiran dan penyiangan Pendangiran dilakukan untuk penggemburan pembersihan tanaman/rumput liar di sekitar tanaman.



3).



tanah



dan



Pemangkasan (1) Pemangkasan pada pemeliharaan Pasca Tanam dilakukan : - Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkas daun atau ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman tidak terganggu. - Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak menular ke bagian tanaman lainnya (2) Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan : - Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.



23



- Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya. - Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati. - Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman. - Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim hujan).- Untuk mengurangi jumlah dadaunan sehingga dahan tidak patah pada musim hujan. - Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu ; x setelah musim berbunga/berbuah, x pada akhir musim hujan, x untuk membuat bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman sedang berdaun lebat. 4).



Pemupukan Kegiatan pemupukan dilakukan : (1) (2)



Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan akar dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/ dahan Pada pemeliharaan rutin untuk : - Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk organik dan anorganik - Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif tanah yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman dapat berkembang dengan bebas, teksture, kelembab dan tata udara tanah. - Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan pemupukan, mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara bagi pertumbuhan tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah sehingga mencapai pH sekitar 6,5 (pH netral).



24



- Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah sebagai bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan nitrosin udara. 5).



Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit Pencegahan dan pemberantasan hama atau penakit tanaman diperlukan untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu dengan penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua percabangan.



6).



Penggantian Tanaman/Penyulaman Tanaman Lansekap jalan yang perlu diganti adalah : (1) Tanaman yang mati/hilang (2) Tanaman yang rusak (dapat karena tertabrak) (3) Tanaman yang terkeha serangan hama yang parah sehingga dapat menular ke tanaman lain.



2.1.2. Persyaratan Material 1). Air. Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius. 2). Pupuk Kandang/Organik. Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan kotoran cair dan hewan ternak. Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan sudah tidak mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur sekitar 6 bulan). 3). Pupuk Anorganik. Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur Nitrogen (N), unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan kondisi tanah disekitar tanaman .Contoh : - NPK 20420+20 Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan antara unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk



25



4). Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat ditentukan oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya. Memilih pestisida yang efektif terhadap hama atau penyakit tanaman sebaiknya dipilih pestisida rendah (mudah terurai), dan telah direkomendasikan untuk jenis tanamannya. 2.2.



Teknis



2.2.1.



Tenaga Kerja yang dibutuhkan



1). Tenaga Pengendali - keahlian : minimal SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) atau sederajat dan berpengalaman - tugasnya :



- menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan - mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan; - memberikan petunjuk cara pengerjaan yang benar untuk setiap tahapan pekerjaan, termasuk mengatur dosis pupuk anorganik yang disesuaikan dengan jenis tanaman yang akan dipupuk.



2). Tenaga Penyiram - Bila menggunakan mobil tanki dibutuhkan 1 (satu) orang pengemudi dan 2 (dua) orang untuk penyemprot air - Bila menggunakan peralatan lainnya jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan areal yang akan dikerjakan 3). Tenaga Pendangir dan penyiang :



- tenaga kerja kasar yang berpengalaman



4). Tenaga Pemangkas Tanaman : - tenaga kerja dengan berpengalaman Pangkas Tanaman 5). Tenaga Pemupuk/penyemprot hama dan penyakit - tenaga kerja kasar dengan pengalaman memupuk tanaman/ memberi pestisida, fungisida, insektisida - tenaga lulusan SPMP atau sederajat dan berpengalaman.



26



2.2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan 1). Penyiraman (1). (2).



Peralatan yang dipergunakan : Mobil tangki air Slang air Ceret siram Ember Peralatan pengaman lalu-lintas Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi.



Bahan - Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman - Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/ pohon untuk semak : + 5 l/pohon untuk rumput/penutup tanah + 5 l/m2



2). Pendangiran dan penyiangan Pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 bulan sekali dengan peralatan : - Garpu tanah - Sekop - Serok taman Cangkul - Kereta dorong untuk mengangkut sampah - Sapu lidi - Peralatan pengaman lalu-lintas - Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.



27



3). Pemangkasan Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana). Peralatan :



- Gergaji dahan - Gunting rumput - Gunting ranting Golok/sabit - Tali tambang - Karung untuk pengumpul sampah - Kereta dorong - Peralatan pengaman lalu-lintas - Sapu lidi - Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.



Bahan : tidak diperlukan bahan 4). Pemupukan Pemberian pupuk terhadap tanaman perlu ada kesesuaian antara jenis tanaman dengan jenis pupuk dan dosis yang perlu diberikan disesuaikan dengan kebutuhan tanaman



28



Peralatan :



-



- Cerek siram Ember Cangkul Sekop Alat penyemprot Peralatan pengaman lalu-Iintas Tongkat pelubang tanah Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.Bahan :



Pupuk organik



: pupuk hewan temak yang telah matang (+ 6 bulan). Pupuk ini arus bersih dad rumput liar atau tanaman liar lainnya.



Pupuk anorganik



: Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan dosis untuk pohon 25 gram/pohon, untuk perdu/semak 2 , 5 gram/pohon untuk rumput 2 . 5 g r a m p e r M 2 (Urea).



5). Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit Peralatan : - Alat penyemprot hama - Masker - Sarung tangan - Kaca mata - Pakaian seragam dengan topi.



wama



mencolok



dan menggunakan



6). Penggantian Tanaman I Penyulaman Peralatan :



Bahan



topi.



Garpu tanah Sekop Serok taman Cangkul Kereta dorong Peralatan pengaman lalu-Iintas Linggis, alat pemotong, sapu lidi Pakaian seragam dengan warna mencolok clan menggunakan



: Tanaman pengganti Tanah subur (top soil) Pupuk kandang/ pupuk anorganik Penopang tanaman (Bambu, kayu atau besi) Tali



29



PASAL 3 CARA PENGERJAAN 3.1.



Jenis Pemeliharaan Untuk dapat menentukan tahapan dan jadwal pemeliharaan terhadap tanaman lansekap jalan, perlu diadakan pengamatan/evaluasi terhadap kondisi tanaman yang tumbuh di lokasi yang akan ditangani pemeliharaan lansekap jalan antara lain Jenis Pemeliharaan



3.2. 1)



Kondisi Tanaman



Jenis Tanaman



o



Pasca Tanam - 3 bulan dihitung sejak selesai penanaman.



- Baru ditanam (masa pertumbuhan).



Pohon, semak rumput/penut up tanah.



o



Pemeliharaan Rutin



- Tanaman yang ada (tanaman lama dan tanaman baru atau sisipan).



ohon, semak Penutup tanah/ rumput.



Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Pemeliharaan Pasca Tanam Pekerjaan pemeliharaan pasca tanam meliputi pekerjaan pemangkasan dahan yang kering/mati, penggemburan tanah dan membersihkan tanaman/rumput liar di sekitar tanaman pokok, perbaikan saluran-saluran yang tererosi, penggunaan fasilitas perlindungan bagi tanaman, memperbaiki/mengganti daerah-daerah di mana lempengan rumput tidak tumbuh dengan balk dan penggantian tanaman yang mati serta penyiraman secara teratur sampai tanaman tumbuh dengan subur. Secara terinci jadwal pemeliharaan pasca tanam dapat dilihat pada tabel 1.



30



3)



yebabkan terjadinya erosi/longsor. Cara Pemangkasan : (a)



Pohon/perdu dan semak. - Dilakukan miring (450) dan rata agar air hujan tidak tergenang dan dapat mengakibatkan pembusukan batang. - Arah memangkas dari bawah ke atas, dan setelah tanaman dipangkas sebaiknya dilakukan pemupukan agar tunas yang baru dapat terbentuk kembali.



(b) Rumput - Dipangkas dengan ketinggian/tebal rumput + 5 cm dari permukaan tanah. - Untuk perapihan rumput pada daerah tepi dilakukan pengetrekan dengan alat cangkul kecil atau gunting rumput.



31



4)



5)



Cara Pemupukan : (a)



Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam 15 20 cm di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk, kemudian pupuk ditutup tanah kembali dan disiram dengan air agar cepat larut.



(b)



Pupuk kandang diberikan dengan ditaburkan di tanah kemudian dicampur dengan tanah subur (top soil).



(c)



Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran pupuk dengan air yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran tanaman, sedangkan untuk pupuk daun disemprotkan pada daun.



(d)



Pemakaian pupuk dilaksanakan minimal 1 bulan penanaman dan setelahnya dilakukan minimal 1 bulan sekali.



setelah



Cara Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit : (a)



Pemberantasan hama dilakukan dengan insektisida secara berulangulang tiap 1 minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang. Apabila serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.



(b)



Untuk pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu) minggu sekali. Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas lubang tanaman dibiarkan terbuka dan disinari matahan untuk beberapa lama, baru ditanam kembali.



32



Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan penyemprotan secara berganti- ganti menggunakan insektisida dan fungisida, atau dapat keduanya dicampur pada pemakaiannya. Penyemprotan jangan dilakukan pada waktu matahari bersinar dengan terik karena dapat menimbulkan terbakamya daun. Usahakan agar penyemprotan merata pada seluruh bagian tanaman. Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida digolongkan : - Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, kepik akar, kutu akar, rayap dan semut. Hama perusak batang/cabang ; binatang pengerek, tikus. - Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang, thrips, kutu tumbuh- tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau. - Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus.



33



6)



Cara Penggantian Tanaman : (a) Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang tanaman dengan ukuran : - pohon, l m u l m × l m - semak, 60cm × 40cm u panjang (m')



34



Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk kandang dengan perbandingan = 3 : 2 , masukkan tanaman pengganti secara hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan bambu penahan (steger) sampai pohon tumbuh dengan baik (b)



Untuk penggantian rumput dilakukan setelah area dibersihkan dan rumput yang mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur dengan tanah subur dan upuk urea dengan komposisi 2 : 1. Rumput yang digunakan dapat berbentuk gebalan/ lempengan, tunas atau biji. setelah selesai penanaman perlu dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang dibutuhkan : Untuk pohon : +U 10 l/pohon Untuk semak : +U 5 l/pohon - Untuk rumput /penutup tanah : + 5 l/m2



3.3.



Kapasitas Tenaga Kerja Pemeliharaan Kapasitas kerja dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan tanaman lansekap jalan dapat dilihat pada tabel berikut :



35



PASAL IV JADWAL PEMELIHARAAN 4.1.



Pemeliharaan Pasca Tanam Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap jalan dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan. Pemeliharaan ini merupakan pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan penanganan yang berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal pemeliharaan dibedakan menurut pembagian sebagai berikut : - Jenis Tanaman Pohon - Jenis Tanaman Semak/Perdu Jenis Tanaman penutup tanah/ rumput.



4.2.



Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang sudah ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca tanam. Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan



36